Kezia Rany Simulina/1946041003
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor-faktor yang menyebabkan maladministrasi:
a. Adanya korupsi dan
rendahnya integritas, konflik dalam internal
birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak ada
sifat disiplin dan buruknya hubungan antar
pegawai.
b. Peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor-faktor yang menyebabkan maladministrasi:
a. Adanya korupsi dan
rendahnya integritas, konflik dalam internal
birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak ada
sifat disiplin dan buruknya hubungan antar
pegawai.
b. Peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.