Diskusi

bahan diskusi

bahan diskusi

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 11

Apa yang anda pahami mengenai maladministrasi? Faktor apa sajakah yang dapat memicu timbulnya maladministrasi?


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Ayyas Alfath Sahisnu -
Ayyas Alfath Sahisnu / 1946041015

Maladministrasi adalah tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pegawai dalam memberikan pelayanan publik. Faktor pemicunya bisa dari rantau budaya buruk turun temurun yang belum bisa di akhiri seperti kolusi dan nepotisme, bisa juga karena regulasi yang terlalu toleran akibat hubungan kedekatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Amalia Indah Rizki -
Amalia Indah Rizki / 1946041012

Maladministrasi merupakan suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum, melewati wewenang, memanfaatkan wewenang untuk tujuan lain baik untuk pribadi maupun kelompok, yang didalamnya termasuk kelalaian atau pengabadian terhadap kewajiban dalam pelaksanaan pelayanan publik yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Secara singkat maladministrasi diartikan sebagai suatu perbuatan yang salah, tidak tepat, dan berlawanan dengan undang undang dan norma. Dalam organisasi bentuk-bentuk maladministrasi yang biasa terjadi yaitu, penundaan pekerjaan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan kerja yang tidak profesional dan disiplin, berbohong, mencuri, bertindak sewenang-wenang, dan lainya.

Faktor-faktor penyebab maladministrasi juga dijelaskan ole Aprianto (2009) ada 2 yaitu:
1. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam pribadi seseorang, misalnya lemahnya mental, dangkal nya nilai keagamaan, dan lainya.
2. Faktor eksternal yaitu faktor yang berada diluar diri seseorang misalnya, renggangnya peraturan, lemahnya pengawasan, serta adanya celah-celah yang dapat mendorong timbulnya maladministrasi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Olivia Putri Taryssa -
Nama: Olivia Putri Taryssa
Npm: 1946041008
Kelas: Paralel

Maladministrasi adalah suatu perilaku atau perbuatan yang melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, yang dapat berupa penyalahgunaan wewenang/ jabatan, penyimpangan prosedur yang ada.
Faktor yang memicu timbulnya maladminstrasi yaitu Pertama, Rendahnya tingkat mutu dan profesionalisme dari para individu pegawai. Kedua, Rendahnya kesadaraan dalam diri para pegawai, hal ini lah yang melahirkan budaya kurang baik sehinggan timbul maladminsitrasi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Aditiya Irawansyah -
Aditiya Irawansyah/1946041010

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Faktor penyebab maladministrasi
1. sikap tidak mahu memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
2. mementingkan diri sendiri dan berusaha
untuk menunjukkan sifat sebagai
penguasa
3. tidak ada sistem penilaian untuk
mengevaluasi pekerjaan pegawai
4. perbaikan yang disampaika tidak
diterima oleh birokrasi pemerintah
5. terlalu mengutamakan keuntungan
peribadi
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by fazar satura -
Muhammad Fazar Satura / 1946041020

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik,yang dapat berupa penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan penyimpangan prosedur yang ada.
Faktor yang mempengaruhi timbulnya maladministrasi yaitu adanya budaya organisasi yang buruk yaitu munculnya pendapat di masyarakat bahwa pemerintah merupakan penguasa bukan pemberi layanan, terdapat pegawai negeri sipi; buangan atau pegawai pemerintah yang tidak memiliki kompetensi diri dan tidak mampu bekerja secara profesional.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Dinda Anggun Tasya -
Dinda Anggun Tasya / 1946041013

Maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Faktor yang dapat memicu maladministrasi yaitu adanya pegawai yang memiliki produktivitas kerja yang rendah dan rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang harus diberikan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Sherly Marlina -
Nama : Sherly Marlina
Npm : 1946041007

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi adalah budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatnya kualitas pelayanan
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Nicholas Hansori -
Nicholas Hansori/1946041001/Paralel

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi antara lain rendahnya integritas, konflik dalam internal birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak ada sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Agustina Fajriah -
Agustina Fajriah/1946041019

Maladministrasi merupakan perbuatan atau tindakan melawan hukum, kelebihan wewenang, penggunaan wewenang untuk tujuan selain untuk tujuan wewenang itu, termasuk kelalaian atau kelalaian kewajiban hukum dalam penyediaan layanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan individu. Faktor yang memicu timbulnya maladministrasi :
- Faktor internal adalah faktor pribadi orang yang melakukan penganiayaan. Faktor ini memanifestasikan dirinya dalam bentuk niat, kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang untuk mengambil tindakan salah urus. Faktor ini disebabkan oleh lemahnya mental seseorang, dangkalnya agama dan kepercayaan sehingga memudahkan mereka untuk melakukan suatu tindakan, mengetahui bahwa tindakan yang akan mereka lakukan adalah tindakan yang tidak baik, tercela, buruk atau baik menurut pandangan sosial.
- Faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar diri orang yang melakukan salah urus, dapat berupa lemahnya regulasi, lemahnya lembaga pengawasan, lingkungan kerja, dan lain-lain yang membuka peluang (kemungkinan) untuk melakukan tindakan korupsi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Anada Syofira -
Anada Syofira/ 1946041005

Mal administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

ada Faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Faktor internal, mencakup keperibadian seseorang. Faktor internal dapat berwujud niat, kemauan, doromgan yang rumbuh dalam diri seseorang yang menyebabkan orang tersebut bertindak dengan tidak beretika.
2. Faktor eksternal, yaitu faktor yang bersal dari luar kepribadians seseorang mencakup lemahnya peraturan, tidak ada lembaga pengawas/pengontrol, lingkungan kerja dan lain-lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: bahan diskusi

by Kezia Rany Simulina Ginting -
Kezia Rany Simulina/1946041003

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Faktor-faktor yang menyebabkan maladministrasi:
a. Adanya korupsi dan
rendahnya integritas, konflik dalam internal
birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak ada
sifat disiplin dan buruknya hubungan antar
pegawai.
b. Peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.