Apa sajakah bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi?
Nama : Yasintha Fitriyani
NPM : 1916041011
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk korupsi antara lain:
1. Kerugian Keuangan Negara
Menyalahgunakan wewenang kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
2. Suap
Sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang lalu penerima pemberian mengubah perilakunya yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab.
3. Penggelapan dalam jabatan
Suatu bentuk korupsi yang sama dengan penggelembungan dan pemalsuan yang melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti, atau barang berharga tersebut.
4. Pemerasan
Suatu bentuk korupsi yang menggunakan ancaman kekerasan untuk mebujuk seseorang agar mau bekerja sama.
5. Perbuatan curang
Suatu bentuk korupsi yang terkait dengan perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan
Suatu bentuk korupsi dari orang yag ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi pengadaan, baik seluruh ataupun sebagian saja dengan sengaja, langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan sehingga terjadi benturan kepentingan.
7. Hadiah/Gratifikasi
Hadiah tersebut disalahgunakan dan menjadi lahan subur “pemerasan” oknum. Hadiah ini berpengaruh pada perubahan kebijakan/keputusan atau tanggung jawab penerima. Pemberi hadiah memiliki kepentingan pribadi untuk mengeruk keuntungan jangka panjang.
NPM : 1916041011
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk korupsi antara lain:
1. Kerugian Keuangan Negara
Menyalahgunakan wewenang kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
2. Suap
Sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang lalu penerima pemberian mengubah perilakunya yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab.
3. Penggelapan dalam jabatan
Suatu bentuk korupsi yang sama dengan penggelembungan dan pemalsuan yang melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti, atau barang berharga tersebut.
4. Pemerasan
Suatu bentuk korupsi yang menggunakan ancaman kekerasan untuk mebujuk seseorang agar mau bekerja sama.
5. Perbuatan curang
Suatu bentuk korupsi yang terkait dengan perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan
Suatu bentuk korupsi dari orang yag ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi pengadaan, baik seluruh ataupun sebagian saja dengan sengaja, langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan sehingga terjadi benturan kepentingan.
7. Hadiah/Gratifikasi
Hadiah tersebut disalahgunakan dan menjadi lahan subur “pemerasan” oknum. Hadiah ini berpengaruh pada perubahan kebijakan/keputusan atau tanggung jawab penerima. Pemberi hadiah memiliki kepentingan pribadi untuk mengeruk keuntungan jangka panjang.
Nama: Amelia Tasyah
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A
Definisi korupsi telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu:
1. kerugian keuangan negara
2. suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5. perbuatan curang
6. benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
7. gratifikasi
NPM: 1916041003
Kelas: Reguler A
Definisi korupsi telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu:
1. kerugian keuangan negara
2. suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5. perbuatan curang
6. benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
7. gratifikasi
Nama : Miranda Widya Astuti
NPM : 1916041013
Kelas : Reguler A
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, identifikasi jenis-jenis korupsi dikelompokkan menjadi 7 bentuk, yaitu terdiri dari:
- Kerugian Keuangan Negara, yaitu suatu kegiatan korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri. Kegiatan korupsi ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Suap, yaitu suatu kegiatan korupsi yang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud agar pihak tersebut dapat bertindak hal yang bertentangan. Suap ini bisa berupa uang, barang, dan lainya.
- Penggelapan dalam jabatan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjalankan suatu jabatan baik secara terus-menerus atau hanya sementara.
- Pemerasan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang memaksa pihak lain untuk mengikuti keinginanya. Korupsi pemerasan yang biasa terjadi yaitu pemerasan uang.
- Perbuatan Curang, yaitu suatu kegiatan manipulasi yang merugikan orang lain dan/ negara yang dapat mengancam keselamatan.
- Bantuan kepentingan dalam pengadaan, yaitu suatu kegiatan yang bertujuan untuk menimbulkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi.
- Gratifikasi, yaitu suatu pemberian hadiah yang diterima pelaku dari layanan yang diperoleh, bisa berupa uang, komisi, fasilitas, tiker liburan, dan lainya.
Selain itu, menurut Amien Rais, terdapat 4 jenis tindakan korupsi yaitu:K
- Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
- Korupsi manipulatif
- Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan,pertemanan dan sebagainya.
- Korupsi subversif, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
Nama: Julia Wulandari
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dikelompokan menjadi 7, yaitu:
a. Kerugian keuangan negara
b. Penggelapan dana/jabatan
c. Perbuatan curang
d. Penyuapan
e. Pemerasan
f. Benturan kspsntingan dalam pengadaan
g. Gratifikasi
NPM: 1916041029
Kelas: Reguler A
menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dikelompokan menjadi 7, yaitu:
a. Kerugian keuangan negara
b. Penggelapan dana/jabatan
c. Perbuatan curang
d. Penyuapan
e. Pemerasan
f. Benturan kspsntingan dalam pengadaan
g. Gratifikasi
Nama: Senja Rantika
NPM: 1916041007
Kelas: Reguler A
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh jenis tindakan pidana korupsi. Adapun perilaku atau perbuatan yang diidentifikasikan sebagai pidana korupsi dikelompokan menjadi 7 kasus. Pertama, kerugian negara; kedua, suap-menyuap; ketiga, penggelapan dalam jabatan; keempat, pemerasan; kelima, perbuatan curang; keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan, ketujuh, gratifikasi.
Selain hal-hal yang sudah dijelaskan, terdapat jenis tindak pidana lain yang berkiatan dengan tindak pidana korupsi, yaitu: perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; orang yang memegang rahasia jabatan dan tidak memberikan keterangan; dan saksi yang membuka identitas pelapor.
NPM: 1916041007
Kelas: Reguler A
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh jenis tindakan pidana korupsi. Adapun perilaku atau perbuatan yang diidentifikasikan sebagai pidana korupsi dikelompokan menjadi 7 kasus. Pertama, kerugian negara; kedua, suap-menyuap; ketiga, penggelapan dalam jabatan; keempat, pemerasan; kelima, perbuatan curang; keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan, ketujuh, gratifikasi.
Selain hal-hal yang sudah dijelaskan, terdapat jenis tindak pidana lain yang berkiatan dengan tindak pidana korupsi, yaitu: perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; orang yang memegang rahasia jabatan dan tidak memberikan keterangan; dan saksi yang membuka identitas pelapor.
Ratna Atika S. / 1916041051 / reg A
Jenis-Jenis Korupsi Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Jenis-Jenis Korupsi Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Nama : Katarina Esti Wulandari
NPM : 1916041009
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
3. Pemerasan, Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara, Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
NPM : 1916041009
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
3. Pemerasan, Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara, Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
Nama : Aditya Wahyu Pratama / Npm : 1916041041 / Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan korupsi sudah dikategorikan menurut Undang-Undang No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan korupsi sudah dikategorikan menurut Undang-Undang No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Nama : Hikmah Nazipah
NPM : 1916041001
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi;
Dalam UU No 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa ada 30 jenis tindakan korupsi dengan penyederhanaan bentuk pada 7 perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu sebagai berikut;
- kerugian keuangan negara (bentuk korporasi wewenang yang merugikan kondisi perekonomian Negara)
- suap-menyuap (Memberikan sejumlah biaya saku agar segala sesuatu bisa berjalan atas kehendak pribadi)
- penggelapan dalam jabatan (melakukan kebohongan strukturalitas pendidikan, dokumen, pencucian uang dan sebagiannya)
- pemerasan (menggunakan unsur kekerasan yang memaksa target tunduk mematuhi tindakan)
- perbuatan curang (menghalalkan banyak cara, untuk mencapai keberhasilan walau harus menjatuhkan lawan secara tidak hormat)
- benturan kepentingan dalam pengadaan (multi disiplin orientasi yang menyebabkan seseorang sulit mengambil keputusan yang bijak)
- gratifikasi/reward (memberikan iming-iming hadiah padahal sejatinya hendak mengusai sektor kekuasaan secara lebih lama)
NPM : 1916041001
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi;
Dalam UU No 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa ada 30 jenis tindakan korupsi dengan penyederhanaan bentuk pada 7 perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu sebagai berikut;
- kerugian keuangan negara (bentuk korporasi wewenang yang merugikan kondisi perekonomian Negara)
- suap-menyuap (Memberikan sejumlah biaya saku agar segala sesuatu bisa berjalan atas kehendak pribadi)
- penggelapan dalam jabatan (melakukan kebohongan strukturalitas pendidikan, dokumen, pencucian uang dan sebagiannya)
- pemerasan (menggunakan unsur kekerasan yang memaksa target tunduk mematuhi tindakan)
- perbuatan curang (menghalalkan banyak cara, untuk mencapai keberhasilan walau harus menjatuhkan lawan secara tidak hormat)
- benturan kepentingan dalam pengadaan (multi disiplin orientasi yang menyebabkan seseorang sulit mengambil keputusan yang bijak)
- gratifikasi/reward (memberikan iming-iming hadiah padahal sejatinya hendak mengusai sektor kekuasaan secara lebih lama)
Nama : Srei Nur Astuti
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A
bentuk-bentuk korupsi menurut UU No 31 Tahun Jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 33 jenis tindakan korupsi dan dikategorikan dalam 7 kelompok, yaitu :
1) Kerugiaan Keuangan Negara
2) Suap-menyuap
3) Penggelapan dana jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
NPM : 1916041021
Kelas : Reguler A
bentuk-bentuk korupsi menurut UU No 31 Tahun Jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 33 jenis tindakan korupsi dan dikategorikan dalam 7 kelompok, yaitu :
1) Kerugiaan Keuangan Negara
2) Suap-menyuap
3) Penggelapan dana jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
Nama : Angga Kurniawan
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi antara lain:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Hadiah atau gratifikasi
NPM : 1916041027
Kelas : Reguler A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi antara lain:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Hadiah atau gratifikasi
NAMA : FETRI SYA AGATA
NPM : 1916041057
REGULER A
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis korupsi dikelompokkan menjadi 7, yaitu :
1.Kerugian Keuangan Negara, yaitu suatu kegiatan korupsi yang bertujuamenguntungkan diri sendiri. Kegiatan korupsi ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap, yaitu suatu kegiatan korupsi yang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud agar pihak tersebut dapat bertindak hal yang bertentangan. Suap ini bisa berupa uang, barang, dan lainya.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjalankan suatu jabatan baik secara terus-menerus atau hanya sementara.
4. Pemerasan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang memaksa pihak lain untuk mengikuti keinginanya. Korupsi pemerasan yang biasa terjadi yaitu pemerasan uang.
5. Perbuatan Curang, yaitu suatu kegiatan manipulasi yang merugikan orang lain dan/ negara yang dapat mengancam keselamatan.
6. Bantuan kepentingan dalam pengadaan, yaitu suatu kegiatan yang bertujuan untuk menimbulkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi.
7. Gratifikasi, yaitu suatu pemberian hadiah yang diterima pelaku dari layanan yang diperoleh, bisa berupa uang, komisi, fasilitas, tiker liburan, dan lainya.
NPM : 1916041057
REGULER A
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jenis-jenis korupsi dikelompokkan menjadi 7, yaitu :
1.Kerugian Keuangan Negara, yaitu suatu kegiatan korupsi yang bertujuamenguntungkan diri sendiri. Kegiatan korupsi ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap, yaitu suatu kegiatan korupsi yang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan maksud agar pihak tersebut dapat bertindak hal yang bertentangan. Suap ini bisa berupa uang, barang, dan lainya.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang dilakukan saat menjalankan suatu jabatan baik secara terus-menerus atau hanya sementara.
4. Pemerasan, yaitu suatu perbuatan korupsi yang memaksa pihak lain untuk mengikuti keinginanya. Korupsi pemerasan yang biasa terjadi yaitu pemerasan uang.
5. Perbuatan Curang, yaitu suatu kegiatan manipulasi yang merugikan orang lain dan/ negara yang dapat mengancam keselamatan.
6. Bantuan kepentingan dalam pengadaan, yaitu suatu kegiatan yang bertujuan untuk menimbulkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh organisasi.
7. Gratifikasi, yaitu suatu pemberian hadiah yang diterima pelaku dari layanan yang diperoleh, bisa berupa uang, komisi, fasilitas, tiker liburan, dan lainya.
Muhammad Iqbal/ 1916041045/ Reguler A
Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi ada tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu:
1. kerugian keuangan negara
2 suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5. perbuatan curang
6. kepentingan dalam pengadaan, dan
7. gratifikasi
Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi ada tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu:
1. kerugian keuangan negara
2 suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5. perbuatan curang
6. kepentingan dalam pengadaan, dan
7. gratifikasi
nama : Widyawati bagus Pratama
npm: 1916041019
rgulr A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan,
3. Pemerasan,
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara,
6.gratifikasi
npm: 1916041019
rgulr A
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan,
3. Pemerasan,
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara,
6.gratifikasi
Nama: Sabila Zakiyah
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A
1. Korupsi transaktif,Korupsi transaktif merujuk kepada adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak, dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau antara masyarakat dan pemerintah.
2. Korupsi yang memeras, Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
3. korupsi investif, Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
4. korupsi perkerabatan/ nepotisme,adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan mereka, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku
5. korupsi defensif, yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6. korupsi otogenik, adalah jenis korupsi yang dilakukan seorang diri, dan tidak melibatkan orang lain. Misalnya, anggota DPR yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian menarik keuntungan finansial dari pemberlakuan undang-undang itu, karena pengetahuannya tentang undang-undang yang akan berlaku tersebut.
7. korupsi dukungan.korupsi dukungan tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Tindakan menghambat seorang yang jujur dan cakap untuk menduduki jabatan strategis tertentu, misalnya, bisa dimasukkan dalam kategori ini.
NPM: 1916041061
Kelas: Reguler A
1. Korupsi transaktif,Korupsi transaktif merujuk kepada adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak, dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau antara masyarakat dan pemerintah.
2. Korupsi yang memeras, Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
3. korupsi investif, Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
4. korupsi perkerabatan/ nepotisme,adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan mereka, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku
5. korupsi defensif, yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
6. korupsi otogenik, adalah jenis korupsi yang dilakukan seorang diri, dan tidak melibatkan orang lain. Misalnya, anggota DPR yang mendukung berlakunya sebuah undang-undang tanpa menghiraukan akibat-akibatnya, dan kemudian menarik keuntungan finansial dari pemberlakuan undang-undang itu, karena pengetahuannya tentang undang-undang yang akan berlaku tersebut.
7. korupsi dukungan.korupsi dukungan tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Tindakan menghambat seorang yang jujur dan cakap untuk menduduki jabatan strategis tertentu, misalnya, bisa dimasukkan dalam kategori ini.
Nama : Veronika Frisda Anintya
NPM : 1916041005
Kelas : Reguler A
Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan
yang dimaksud adalah:
a.Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
b.Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara.
c. Penyuapan
d. Penggelapan dalam jabatan
e. Pemerasan dalam jabatan
f. Berkaitan dengan pemborongan
g.Gratifikasi
NPM : 1916041005
Kelas : Reguler A
Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan
yang dimaksud adalah:
a.Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
b.Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara.
c. Penyuapan
d. Penggelapan dalam jabatan
e. Pemerasan dalam jabatan
f. Berkaitan dengan pemborongan
g.Gratifikasi
Nama : Siti Darina
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A
Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Korupsi ialah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Kerugian keuangan negara, suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Contoh : mengambil sebagian dana hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk krpentingan pribadi.
2. Suap-menyuap, seseorang yang melakukan suap-menyuap baik itu menyuap atau disuap untuk melakukan suatu kecurangan dalam pencapaian tujuan.
3. Penggelapan dalam jabatan,seseorang ketika menjabat suatu kedudukan dan melakukan penggelapan dalam menjabat.
4. Pemerasan,melakukan pemerasan terhadap orang lain juga termasuk dalam tindakan korupsi karena mengambil hak milik orang lain apalagi secara paksa.
5. Perbuatan curang,kecurangan yang dilakukan seperti mengurangi polling suara pada pemilu termasuk kedalam korupsi yang berkenaan dengan hak suara.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan,perbedaan kepentingan dalam sebuah tindakan pengadaan seperti mengawasi seseorang dalam melakukan pengadaan.
7. Gratifikasi, yaitu pemberian hadiah yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan berusaha mendapatkannya terus menerus seperti pemerasan
NPM : 1916041017
Kelas : Reguler A
Pengertian Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa Korupsi ialah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Kerugian keuangan negara, suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Contoh : mengambil sebagian dana hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk krpentingan pribadi.
2. Suap-menyuap, seseorang yang melakukan suap-menyuap baik itu menyuap atau disuap untuk melakukan suatu kecurangan dalam pencapaian tujuan.
3. Penggelapan dalam jabatan,seseorang ketika menjabat suatu kedudukan dan melakukan penggelapan dalam menjabat.
4. Pemerasan,melakukan pemerasan terhadap orang lain juga termasuk dalam tindakan korupsi karena mengambil hak milik orang lain apalagi secara paksa.
5. Perbuatan curang,kecurangan yang dilakukan seperti mengurangi polling suara pada pemilu termasuk kedalam korupsi yang berkenaan dengan hak suara.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan,perbedaan kepentingan dalam sebuah tindakan pengadaan seperti mengawasi seseorang dalam melakukan pengadaan.
7. Gratifikasi, yaitu pemberian hadiah yang diberikan untuk kepentingan pribadi dan berusaha mendapatkannya terus menerus seperti pemerasan
Nama: Eldo Noprizal
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindakan korupsi dikelompokkan menjadi 7, yaitu:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
NPM: 1816041081
Kelas: Reguler A
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindakan korupsi dikelompokkan menjadi 7, yaitu:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Nama:Theresia Nolince pigai
Kelas:Reguler A
NPM:1916041063
6. Apa sajakah bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi?
Jawab:
Kerupsi uang negara, suap menyuap, kegiatan pemerasan, atau janji kepada hakim, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang pemborong.
Nama : Yoka Ahmad Fauzi
Kelas : Reguler A
Npm : 1916041065
Bentuk-bentuk korupsi :
1. Perbuatan yang merugikan negara. Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan Negara.
2. Suap. Merupakan tindakan yang mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang serta dilakukan oleh penyelenggara negara.
3. Gratifikasi. Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
4. Penggelapan dalam jabatan. Kategori ini sering juga dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
Kelas : Reguler A
Npm : 1916041065
Bentuk-bentuk korupsi :
1. Perbuatan yang merugikan negara. Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan Negara.
2. Suap. Merupakan tindakan yang mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang serta dilakukan oleh penyelenggara negara.
3. Gratifikasi. Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
4. Penggelapan dalam jabatan. Kategori ini sering juga dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
Nama : Indra Setiawan
NPM : 1916041015
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Bentuk tindak pidana korupsi dikelompokan menjadi 7 kelompok yaitu :
1. Merugikan keuangan negara, Tindakan Melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
2. Suap-menyuap : Tindakan memberi dan menerima hadiah yang dimaksudkan untuk keuntungan pribadi
3. Penggelapan dalam jabatan. Suatu bentuk pemalsuan yang melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang diamanatkan untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.
4. Pemerasan, Penyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
NPM : 1916041015
Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Bentuk tindak pidana korupsi dikelompokan menjadi 7 kelompok yaitu :
1. Merugikan keuangan negara, Tindakan Melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
2. Suap-menyuap : Tindakan memberi dan menerima hadiah yang dimaksudkan untuk keuntungan pribadi
3. Penggelapan dalam jabatan. Suatu bentuk pemalsuan yang melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang diamanatkan untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.
4. Pemerasan, Penyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Nama: M. Alif Listiansyah
NPM : 1916041053
Korupsi adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi yang diatur diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan
yang dimaksud adalah:
a.Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
b.Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara.
c. Penyuapan
d. Penggelapan dalam jabatan
e. Pemerasan dalam jabatan
f. Berkaitan dengan pemborongan
g.Gratifikasi
NPM : 1916041053
Korupsi adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi yang diatur diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan
yang dimaksud adalah:
a.Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
b.Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan / kedudukan yang dapat
merugikan keuangan / kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara.
c. Penyuapan
d. Penggelapan dalam jabatan
e. Pemerasan dalam jabatan
f. Berkaitan dengan pemborongan
g.Gratifikasi
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
3. Pemerasan, Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara, Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
1. Suap- menyuap,
2. Penggelapan dalam jabatan, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
3. Pemerasan, Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
4. Perbuatan curang
5. Merugikan keuangan negara, Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
Nama : Septiya
NPM : 1916041025
1. Merugikan keuangan negara, Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
- Suap-menyuap (Menyuap pegawai negeri)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi.
NPM : 1916041025
1. Merugikan keuangan negara, Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
- Suap-menyuap (Menyuap pegawai negeri)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi.
Nama: Hendra Winata
Npm: 1916041047
Perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi adalah:
1. Adanya perbuatan melawan hukum.
2. Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
5. Suap-menyuap.
6. Menyuap pegawai negeri.
7. Penggelapan dalam jabatan.
8. Pemerasan.
9. Perbuatan curang.
10. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
11. Gratifikasi.
Npm: 1916041047
Perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi adalah:
1. Adanya perbuatan melawan hukum.
2. Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
5. Suap-menyuap.
6. Menyuap pegawai negeri.
7. Penggelapan dalam jabatan.
8. Pemerasan.
9. Perbuatan curang.
10. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
11. Gratifikasi.
Nama : Ana Indriyani
NPM : 1916041059
Menurut perspektif hukum, korupsi secara tegas telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-
pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
NPM : 1916041059
Menurut perspektif hukum, korupsi secara tegas telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-
pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi