Nama : Ana Indriyani
NPM : 1916041059
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor yang memicu timbulnya maladministrasi :
1. Faktor internal, yang merupakan faktor yang berasal dari dalam diri seseorang, seperti kepribadian
2. Faktor internal, yaitu faktor yang berasal dari luar, seperti lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol dan lingkungan kejra