Apa sajakah bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi?
Mutiara Rahma Wulandari / 1916041068
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi diantaranya, yaitu:
Menyebabkan kerugian keuangan pada negara, Melakukan suap-menyuap, Melakukan penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi diantaranya, yaitu:
Menyebabkan kerugian keuangan pada negara, Melakukan suap-menyuap, Melakukan penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi
Egi Yunitassari/1916041022
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi antara lain:
1. Merugikan keuangan negara, yaitu dengan melakukan tindakan melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara, serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap, yaitu dengan melakukan tindakan menyuap pegawai negeri, serta memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu tindakan yang dilakukan pegawai negeri dengan menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu, serta pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
4. Pemerasan, yaitu tindakan pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
5. Perbuatan curang, yaitu tindakan yang dilakukan oleh rekanan TNI/Polri berbuat curang, pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang, serta enerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu tindakan yang dilakukan dengan pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi, yaitu tindakan pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi (pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh).
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi antara lain:
1. Merugikan keuangan negara, yaitu dengan melakukan tindakan melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara, serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.
2. Suap-menyuap, yaitu dengan melakukan tindakan menyuap pegawai negeri, serta memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
3. Penggelapan dalam jabatan, yaitu tindakan yang dilakukan pegawai negeri dengan menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu, serta pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
4. Pemerasan, yaitu tindakan pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
5. Perbuatan curang, yaitu tindakan yang dilakukan oleh rekanan TNI/Polri berbuat curang, pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang, serta enerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu tindakan yang dilakukan dengan pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
7. Gratifikasi, yaitu tindakan pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi (pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh).
1. Merugikan keuangan negara : Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap : menyuap pegawai negeri, Menyuap Hakim dan Advokat
3. Penggelapan dalam jabatan : Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu.
4. Pemerasan : Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
5. Gratifikasi : Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
2. Suap-menyuap : menyuap pegawai negeri, Menyuap Hakim dan Advokat
3. Penggelapan dalam jabatan : Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu.
4. Pemerasan : Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
5. Gratifikasi : Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
Faradilla/1916041032
1. Merugikan keuangan negara, yaitu tindakan penyalahgunaan kewenangan atas kekayaan negara untuk memperkaya diri sendiri
2. Praktik suap, merupakan kegiatan penyerahan dan penerimaan aejumlah uang ataupun barang agar seorang penerima dapat melakukan sesuatu yang tidak seharusnya namun sesuai dengan kehendaknya
3. Penggelapan dana, yaitu kegiatan manipulasi keuangan organisasi agar hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
4. Gratifikasi, merupakan aktivitas menerima sesuatu dalam arti luas (hadiah, uang, dsb) atas pelayanan yang sudah seharusnya diberikan
5. Pemerasan, yaitu tindakan mengancan atau menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu sesuai kehendaknya agar seseorang mendapat pelayanan yang dibutuhkan
1. Merugikan keuangan negara, yaitu tindakan penyalahgunaan kewenangan atas kekayaan negara untuk memperkaya diri sendiri
2. Praktik suap, merupakan kegiatan penyerahan dan penerimaan aejumlah uang ataupun barang agar seorang penerima dapat melakukan sesuatu yang tidak seharusnya namun sesuai dengan kehendaknya
3. Penggelapan dana, yaitu kegiatan manipulasi keuangan organisasi agar hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
4. Gratifikasi, merupakan aktivitas menerima sesuatu dalam arti luas (hadiah, uang, dsb) atas pelayanan yang sudah seharusnya diberikan
5. Pemerasan, yaitu tindakan mengancan atau menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu sesuai kehendaknya agar seseorang mendapat pelayanan yang dibutuhkan
Sinta Cempaka / 1916041050
Bentuk bentuk perbuatan yang termasuk korupsi
1.Merugikan negara
2. melakuan suap/menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5.Gartifikasi dll
Bentuk bentuk perbuatan yang termasuk korupsi
1.Merugikan negara
2. melakuan suap/menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5.Gartifikasi dll
Cintania Ade Rahmayani/1916041040
Suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Atha Salsabila Syafi'i/ 1916041062/ Reg B
Bentuk bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi :
- Perbuatan Curang
- Penggelapan dalam jabatan
- Gratifikasi
- Korupsi tindakan pemerasan
- Tindakan Suap Menyuap
Bentuk bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi :
- Perbuatan Curang
- Penggelapan dalam jabatan
- Gratifikasi
- Korupsi tindakan pemerasan
- Tindakan Suap Menyuap
Tria Permatasari/1916041036
bentuk bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, suap menyuap, benturan kepentingan, pemerasan, dan gratifikasi
bentuk bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, suap menyuap, benturan kepentingan, pemerasan, dan gratifikasi
Aqila Mufida Safitri / 1916041072
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi diantaranya, yaitu:
1. Kerugian keuangan negara: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Suap: Melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang.
3. Penggelapan dalam jabatan: Melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain.
4. Pemerasan: Membujuk seseorang agar mau bekerjasama.
5. Perbuatan curang: Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bangunan melakukan perbuatan curang pada saat membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sehingga membahayakan keamanan orang lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan: Dengan sengaja, langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan , pengadaan atau persewaan.
7. Gratifikasi (hadiah): Hadiah berpengaruh pada perubahan kebijakan/keputusan atau tanggungjawab penerima biasanya pemberi hadiah memiliki self interest untuk mengeruk keuntungan jangka panjang.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi diantaranya, yaitu:
1. Kerugian keuangan negara: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Suap: Melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang.
3. Penggelapan dalam jabatan: Melibatkan pencurian uang, properti, dan barang berharga lain.
4. Pemerasan: Membujuk seseorang agar mau bekerjasama.
5. Perbuatan curang: Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bangunan melakukan perbuatan curang pada saat membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sehingga membahayakan keamanan orang lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan: Dengan sengaja, langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan , pengadaan atau persewaan.
7. Gratifikasi (hadiah): Hadiah berpengaruh pada perubahan kebijakan/keputusan atau tanggungjawab penerima biasanya pemberi hadiah memiliki self interest untuk mengeruk keuntungan jangka panjang.
Puji ayu Lestari/1916041002
bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu;
menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi keuangan negara, terlibat suap-menyuap, melakukan penggelapan dalam jabatan, melakukan pemerasan, perbuatan curang yang dilakukan rekanan TNI/POLRI, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta terlibat gratifikasi
bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu;
menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian bagi keuangan negara, terlibat suap-menyuap, melakukan penggelapan dalam jabatan, melakukan pemerasan, perbuatan curang yang dilakukan rekanan TNI/POLRI, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta terlibat gratifikasi
Elvina Ayu Andini / 1916041042
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi antara lain :
1. Korupsi Uang Negara,
2. Korupsi Suap Menyuap,
3. Korupsi Tindakan Pemerasan,
4. Korupsi Penggelapan Jabatan,
5. Korupsi Gratifikasi,
6. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi antara lain :
1. Korupsi Uang Negara,
2. Korupsi Suap Menyuap,
3. Korupsi Tindakan Pemerasan,
4. Korupsi Penggelapan Jabatan,
5. Korupsi Gratifikasi,
6. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Topan Sanjaya/ 1916041046/ Reg B
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Diva Ayu Wandari/1916041034
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Merugikan keuangan negara contohnya melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri.
2. Suap menyuap, contohnya pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
3. Penggelapan dalam jabatan, contohnya pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan.
4. Pemerasan, contohnya pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
5. Perbuatan Curang, contohnya pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain.
6. Gratifikasi
7. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Merugikan keuangan negara contohnya melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri.
2. Suap menyuap, contohnya pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
3. Penggelapan dalam jabatan, contohnya pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan.
4. Pemerasan, contohnya pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
5. Perbuatan Curang, contohnya pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain.
6. Gratifikasi
7. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Nur Aini Fadilah/1916041066
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan korupsi meliputi:
1. Korupsi keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Bentuk-bentuk perbuatan yang dikategorikan korupsi meliputi:
1. Korupsi keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Yayin Khosyatin/ 1916041008
Perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi antara lain: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi antara lain: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Achmad Ivan Helguera/1916041054
Bentuk-bentuk Korupsi
1. merugikan keuangan negara
2. suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasaan uang
5. perbuatan curang
6. benturan kepentingan dalam pengadaan
7. gratifikasi
Bentuk-bentuk Korupsi
1. merugikan keuangan negara
2. suap-menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasaan uang
5. perbuatan curang
6. benturan kepentingan dalam pengadaan
7. gratifikasi
Faradipa/1916041024
Bentuk bentuk perbuatan yang dapat di katagorikan sebagai korupsi seperti: pemerasan, suap menyuap, perbuatan curang, penggelapan jabatan, perbuatan yang didalam kepentingan pengadaa.
Bentuk bentuk perbuatan yang dapat di katagorikan sebagai korupsi seperti: pemerasan, suap menyuap, perbuatan curang, penggelapan jabatan, perbuatan yang didalam kepentingan pengadaa.
Nanda Qusyaery / 1916041044
Bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu :
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Indri Safitri / 1916041026
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Adapun tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu adalah:
1. korupsi terkait keuangan Negara atau perekonomian Negara
2. Korupsi terkait Suap-Menyuap
3. Korupsi terkait Penggelapan Dalam Jabatan
4. korupsi terkait Pemerasan
5. Korupsi terkait Perbuatan Curang
6. Korupsi terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Korupsi terkait Gratifikasi
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Adapun tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi yaitu adalah:
1. korupsi terkait keuangan Negara atau perekonomian Negara
2. Korupsi terkait Suap-Menyuap
3. Korupsi terkait Penggelapan Dalam Jabatan
4. korupsi terkait Pemerasan
5. Korupsi terkait Perbuatan Curang
6. Korupsi terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Korupsi terkait Gratifikasi
Arif Rahman Hakim/1916041028
bentuk-bentuk yang dapat dibilang sebagai korupsi antara lain yaitu :
suap menyuap, penggelapan didalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, dan yang hal terkecil seperti terlambat aja bisa disebut korupsi yaitu korupsi waktu
bentuk-bentuk yang dapat dibilang sebagai korupsi antara lain yaitu :
suap menyuap, penggelapan didalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, dan yang hal terkecil seperti terlambat aja bisa disebut korupsi yaitu korupsi waktu
Risandi Koswara/1916041038
Bentuk-bentuk perbuatan yanh dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu kegiatan yang berbuat curang, gratifikasi, penggelapan dana, pemerasan, praktik suap, dan kegiatan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
Bentuk-bentuk perbuatan yanh dapat dikategorikan sebagai korupsi yaitu kegiatan yang berbuat curang, gratifikasi, penggelapan dana, pemerasan, praktik suap, dan kegiatan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah kerugian keuangan, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan sesuatu, dan gratifikasi