Apa yang anda pahami mengenai maladministrasi? Faktor apa sajakah yang dapat memicu timbulnya maladministrasi?
Egi Yunitassari/1916041022
Menurut UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia "Mal administrasi dapat diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan."
Secara umum, mal administrasi dapat dipahami sebagai sebuah tindakan yang melanggar nilai, norma, serta peraturan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Faktor yang memicu timbulnya mal administrasi adalah adanya budaya yang buruk didalam birokrasi yang mengakibatkan pegawai di dalam birokrasi melakukan tindakan mal administrasi, kurang tegasnya peraturan yang ada di dalam organisasi sehingga menimbulkan celah bagi pegawai untuk melakukan tindakan mal administrasi, rendahnya kesadaran diri pegawai dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga saat memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, serta rendahnya nilai,norma, dan etika di dalam diri pegawai yang mengakibatkan timbulnya mal administrasi.
Secara umum, mal administrasi dapat dipahami sebagai sebuah tindakan yang melanggar nilai, norma, serta peraturan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Faktor yang memicu timbulnya mal administrasi adalah adanya budaya yang buruk didalam birokrasi yang mengakibatkan pegawai di dalam birokrasi melakukan tindakan mal administrasi, kurang tegasnya peraturan yang ada di dalam organisasi sehingga menimbulkan celah bagi pegawai untuk melakukan tindakan mal administrasi, rendahnya kesadaran diri pegawai dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga saat memberikan pelayanan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, serta rendahnya nilai,norma, dan etika di dalam diri pegawai yang mengakibatkan timbulnya mal administrasi.
Zahratus Syaifara / 1916041052
Maladministrasi adalah bentuk penyimpangan etika yang malawan hukum,menyalahgunakan wewenang dsb dalam proses adminsitarasi pelayanan publik.
Faktor yang memicu timbulnya maladministrasi adalah produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan budaya buruk pada birokrasi yg turun temurun
Maladministrasi adalah bentuk penyimpangan etika yang malawan hukum,menyalahgunakan wewenang dsb dalam proses adminsitarasi pelayanan publik.
Faktor yang memicu timbulnya maladministrasi adalah produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan budaya buruk pada birokrasi yg turun temurun
Menurut saya, maladministrasi merupakan tindakan tidak sesuai hukum atau menyimpang dari peraturan yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik selama proses penyelenggaraan. Pelaku tindakan maladministrasi tidak terbatas hanya pemerintah saja, tapi juga termasuk masyarakat/lembaga/perseorangan yang berperan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan ini tentu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil baik bagi masyarakat maupun negara. Bagi masyarakat, maladministrasi jelas merugikan karena memberikan pelayanan yang tidak baik dan semestinya. Kerugian juga dirasakan oleh negara seperti menurunnya kualitas pelayanan publik serta menghambat reformasi.
Sebagai suatu perbuatan, maladministrasi tentu memiliki faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelaku seperti nilai nilai kepribadian kurang baik, rendahnya integritas, atau kebutuhan terkait kepentingan diri sendiri. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor berasal dari luar seperti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Sebagai suatu perbuatan, maladministrasi tentu memiliki faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelaku seperti nilai nilai kepribadian kurang baik, rendahnya integritas, atau kebutuhan terkait kepentingan diri sendiri. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor berasal dari luar seperti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Sinta Cempaka / 1916041050
•Maladministrasi merupakan perilaku yang menyimpang dari etika serta melawan hukum, menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian pada orang lain/masyarakat.
•faktor yang mempengaruhi terjadinta maladministrasi yaitu faktor dari dalam diri seorang, yang mempunyai etika dan perilaku buruk. selain itu faktor lain seperti buruknya sistem birokrasi yang membuka kesempatan oknum birokrat melakukan maladministrasi.
•Maladministrasi merupakan perilaku yang menyimpang dari etika serta melawan hukum, menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian pada orang lain/masyarakat.
•faktor yang mempengaruhi terjadinta maladministrasi yaitu faktor dari dalam diri seorang, yang mempunyai etika dan perilaku buruk. selain itu faktor lain seperti buruknya sistem birokrasi yang membuka kesempatan oknum birokrat melakukan maladministrasi.
Puji Ayu Lestari/1916041002
mal-administrasi adalah perilaku yang melawan hukum atau menyimpang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan menimbulkan kerugian berupa materiil ataupun immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
mal-administrasi ini dapat disebabkan beberapa faktor seperti, budaya dalam organisasi yang buruk sehingga mal-administrasi tetap terus berjalan tanpa ada yang menghentikan, rendahnya kesadaran diri para penyelenggara bahwa mal-administrasi melanggar etika dan dapat merugikan.
mal-administrasi adalah perilaku yang melawan hukum atau menyimpang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dan menimbulkan kerugian berupa materiil ataupun immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
mal-administrasi ini dapat disebabkan beberapa faktor seperti, budaya dalam organisasi yang buruk sehingga mal-administrasi tetap terus berjalan tanpa ada yang menghentikan, rendahnya kesadaran diri para penyelenggara bahwa mal-administrasi melanggar etika dan dapat merugikan.
Tria Permatasari/1916041036
- yang saya pahami mengenai mal administrasi yaitu suatu pelanggaran etika yang tidak sesuai/menyimpang dari peraturan yang sudah ditetapkan.
-faktor yang dapat memicu timbulnya mal administrasi adalah budaya berperilaku buruk yang tidak diperbaiki, hal tersebut nantinya akan membudaya turun menurun sehingga makin sulit untuk dibersihkan.
- yang saya pahami mengenai mal administrasi yaitu suatu pelanggaran etika yang tidak sesuai/menyimpang dari peraturan yang sudah ditetapkan.
-faktor yang dapat memicu timbulnya mal administrasi adalah budaya berperilaku buruk yang tidak diperbaiki, hal tersebut nantinya akan membudaya turun menurun sehingga makin sulit untuk dibersihkan.
Diva Ayu Wandari-1916041034
Menurut saya maladministrasi merupakan penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang. Maladministrasi disebut sebagai bentuk kesalahan penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Faktor yang memicu timbulnya maladminstrasi yaitu :
1. Rendahnya tingkat mutu dan profesionalisme dari para individu pegawai
2. Rendahnya kesadaraan dalam diri para pegawai, hal ini lah yang melahirkan budaya kurang baik sehinggan timbul maladminsitrasi.
Menurut saya maladministrasi merupakan penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang. Maladministrasi disebut sebagai bentuk kesalahan penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Faktor yang memicu timbulnya maladminstrasi yaitu :
1. Rendahnya tingkat mutu dan profesionalisme dari para individu pegawai
2. Rendahnya kesadaraan dalam diri para pegawai, hal ini lah yang melahirkan budaya kurang baik sehinggan timbul maladminsitrasi.
Atha Salsabila Syafi'i/ 1916041062/ Reg B
Menurut saya maladministrasi merupakan suatu tindakan menjalankan sistem atau organisasi secara tidak benar (tidak kompeten). Faktor pemicunya terjadinya tindak maladministrasi yaitu karna kurangnya pengawasan dari aktor yang berwenang, rumitnya hirarki di didalam organisasi, budaya birokrasi yang buruk.
Menurut saya maladministrasi merupakan suatu tindakan menjalankan sistem atau organisasi secara tidak benar (tidak kompeten). Faktor pemicunya terjadinya tindak maladministrasi yaitu karna kurangnya pengawasan dari aktor yang berwenang, rumitnya hirarki di didalam organisasi, budaya birokrasi yang buruk.
Cintania Ade Rahmayani/1916041040
Menurut pemahaman saya, maladministrasi yaitu suatu tindakan penyimpangan dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemberi pelayanan dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi yaitu budaya buruk yang ada di birokrasi sendiri serta rendahnya kesadaran pegawai untuk meningkatkan pelayanan.
Menurut pemahaman saya, maladministrasi yaitu suatu tindakan penyimpangan dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemberi pelayanan dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi yaitu budaya buruk yang ada di birokrasi sendiri serta rendahnya kesadaran pegawai untuk meningkatkan pelayanan.
Elvina Ayu Andini / 1916041042
Maladministrasi adalah perbuatan atau perilaku yang melanggar serta melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Faktor pemicu timbulnya maladministrasi menurut Cope (1997) antara lain korupsi dan rendahnya integritas, konflik dalam internal birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak adanya sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
Maladministrasi adalah perbuatan atau perilaku yang melanggar serta melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Faktor pemicu timbulnya maladministrasi menurut Cope (1997) antara lain korupsi dan rendahnya integritas, konflik dalam internal birokrasi, konflik antar kaum/etnik, tidak adanya sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
Nur Aini Fadilah/1916041066
Maladministrasi merupakan salah satu kata yang sangat lekat dengan tugas dan fungsi Ombudsman. Namun saat ini pada umumnya masyarakat memahami maladministrasi sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘ yang tidak terlalu penting. Maladministrasi sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 ini, Maladministrasi bukan hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang
membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan
kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan
Maladministrasi merupakan salah satu kata yang sangat lekat dengan tugas dan fungsi Ombudsman. Namun saat ini pada umumnya masyarakat memahami maladministrasi sebagai kesalahan administratif ‘sepele‘ yang tidak terlalu penting. Maladministrasi sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 ini, Maladministrasi bukan hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang
membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan
kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan
Yayin Khosyatin/ 1916041008
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, yang dapat berupa penyalahgunaan wewenang/ jabatan, penyimpangan prosedur yang ada.
Faktor-faktor yang memicu timbulnya maladministrasi adalah: budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, yang dapat berupa penyalahgunaan wewenang/ jabatan, penyimpangan prosedur yang ada.
Faktor-faktor yang memicu timbulnya maladministrasi adalah: budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Achmad Ivan Helguera/1916041054
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa faktor tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat. Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Maladministrasi adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Terdapat beberapa faktor tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian. Kedua, penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadikan pelayanan publik tidak dapat diterima secara baik oleh masyarakat. Ketiga, penyimpangan prosedur yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik.
Nanda Qusyaery / 1916041044
Maladministrasi merupakan merupakan sikap yang digambarkan sebagai menyalahi undang-undang, korupsi, kejahatan, sifat kasar terhadap masyarakat, ketidakadilan, dan tidak mampu bekerja, mencuri barang kantor, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentinga, ketidakmampuan dari aspek teknikal, kemampuan pengurus yang lemah dan pilih kasih dan tidak fleksibel. Kebiasaan buruk yang dilakukan oleh pegawai pemerintah disebut dengan maladministrasi.
Faktor yang mempebgaruhi timbulnya maladministrasi yaitu adanya budaya organisasi yang buruk dimana adanya anggapan bahwa pemerintah merupakan penguasa bukan pemberi layanan. Selanjutnya yaitu adanya pegawai buangan atau pegawai pemerintah yang tidak memiliki kompetensi diri, tidak memiliki kelayakan, dan tidak mampu bekerja secara profesional. Kemudian karena rusaknya mindset pegawai, dimana akan terjadinya perbuatan maladministrasi apabila pegawai tidak melakukan perubahan pada mind setnya.
Maladministrasi merupakan merupakan sikap yang digambarkan sebagai menyalahi undang-undang, korupsi, kejahatan, sifat kasar terhadap masyarakat, ketidakadilan, dan tidak mampu bekerja, mencuri barang kantor, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentinga, ketidakmampuan dari aspek teknikal, kemampuan pengurus yang lemah dan pilih kasih dan tidak fleksibel. Kebiasaan buruk yang dilakukan oleh pegawai pemerintah disebut dengan maladministrasi.
Faktor yang mempebgaruhi timbulnya maladministrasi yaitu adanya budaya organisasi yang buruk dimana adanya anggapan bahwa pemerintah merupakan penguasa bukan pemberi layanan. Selanjutnya yaitu adanya pegawai buangan atau pegawai pemerintah yang tidak memiliki kompetensi diri, tidak memiliki kelayakan, dan tidak mampu bekerja secara profesional. Kemudian karena rusaknya mindset pegawai, dimana akan terjadinya perbuatan maladministrasi apabila pegawai tidak melakukan perubahan pada mind setnya.
Faradipa/1916041024
Menurut saya mal Administrasi adalah perbuatan atau tindakan yang berlawanan atau menyimpang dalam wewenang yang telah ditetapkan. Faktor yang sering memicu timbulnya maladministrasi adalah: kurang tegasnya peraturan, rendahnya kesadaran diri penggawai, budaya yang buruk dalam birokrasi.
Menurut saya mal Administrasi adalah perbuatan atau tindakan yang berlawanan atau menyimpang dalam wewenang yang telah ditetapkan. Faktor yang sering memicu timbulnya maladministrasi adalah: kurang tegasnya peraturan, rendahnya kesadaran diri penggawai, budaya yang buruk dalam birokrasi.
Mutiara Rahma Wulandari / 1916041068
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Faktor-faktor itu termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan
Faktor yang memincu timbulnya maladministrasi yaitu disebabkan oleh budaya buruk birokrasi secaraturun temurun, serta adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah dan juga rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Faktor-faktor itu termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan
Faktor yang memincu timbulnya maladministrasi yaitu disebabkan oleh budaya buruk birokrasi secaraturun temurun, serta adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah dan juga rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan
Indri Safitri / 1916041026
Maladministrasi yaitu merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum yang melampaui wewenang dengan adanya penyalahgunaan fungsi wewenang yang dipegang. Dan menurut Cope (1997), beberapa faktor penyebab maladministrasi birokrasi yaitu korupsi dan rendahnya integritas, konflik dalam internal birokrasi, konflik antar kaum atau etnik, tidak ada sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
Maladministrasi yaitu merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum yang melampaui wewenang dengan adanya penyalahgunaan fungsi wewenang yang dipegang. Dan menurut Cope (1997), beberapa faktor penyebab maladministrasi birokrasi yaitu korupsi dan rendahnya integritas, konflik dalam internal birokrasi, konflik antar kaum atau etnik, tidak ada sifat disiplin dan buruknya hubungan antar pegawai.
Arif Rahman Hakim/1916041028
Maladministrasi merupakan sebuah perilaku atau perbuatan yang bisa dikatakan melawan hukum dalam proses admministrasi pelayanan publik.
maladministrasi biasanya terjadi dikarenakan terjadinya budaya yang buruk ataupun jelek didalam birokrasi tersebut dan terjadi secara turun temurun. serta bisa juga terjadi karena kinerja pegawai yang rendah dan juga kesadaran diri yang rendah maka maladministrasi dapat terjadi.
Maladministrasi merupakan sebuah perilaku atau perbuatan yang bisa dikatakan melawan hukum dalam proses admministrasi pelayanan publik.
maladministrasi biasanya terjadi dikarenakan terjadinya budaya yang buruk ataupun jelek didalam birokrasi tersebut dan terjadi secara turun temurun. serta bisa juga terjadi karena kinerja pegawai yang rendah dan juga kesadaran diri yang rendah maka maladministrasi dapat terjadi.
Risandi Koswara/1916041038
Menurut pendapat saya Maladministrasi adalah suatu bentuk penyimpangan etika yang melawan hukum dalam proses administrasi pelayanan publik, penyimpangan tersebut dapat berupa penyimpangan dalam prosedur dan lain sebagainya.
Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi yaitu buruknya budaya birokrasi yang sudah ada dari turun-temurun, produktivitas pegawai yang rendah dan rendahnya kesadaran diri pegawai dalam memberikan suatu pelayanan
Menurut pendapat saya Maladministrasi adalah suatu bentuk penyimpangan etika yang melawan hukum dalam proses administrasi pelayanan publik, penyimpangan tersebut dapat berupa penyimpangan dalam prosedur dan lain sebagainya.
Faktor yang dapat memicu timbulnya maladministrasi yaitu buruknya budaya birokrasi yang sudah ada dari turun-temurun, produktivitas pegawai yang rendah dan rendahnya kesadaran diri pegawai dalam memberikan suatu pelayanan
maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melanggar atau melawan hukum dan etika dalam proses administrasi publik. Faktor yang dapat memicu maladministrasi adalah buruknya kinerja aparatur sipil negara, kurangnya disiplin saat kerja, lamanya pelayanan yang diberikan, tidak adanya kepastian waktu pelayanan, kurang ramahnya pelayanan yang diberikan dan prosedur pelayanan yang kaku serta berbelit belit
Nabila/1916041006
Maladministrasi adalah perbuatan atau
perilaku melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi
pelayanan publik, yakni meliputi kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, wewenang/jabatan yang berwenang, pengabaian kewajiban hukum dan permintaan ketidakseimbangan. Faktor pemicu terjadinya maladministrasi adalah faktor internal dan eksternal. Selain itu, budaya dalam organisasi yang buruk dan kurangnya pengawasan yang mengakibatkan pegawai melakukan tindakan maladministrasi.
Maladministrasi adalah perbuatan atau
perilaku melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi
pelayanan publik, yakni meliputi kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, wewenang/jabatan yang berwenang, pengabaian kewajiban hukum dan permintaan ketidakseimbangan. Faktor pemicu terjadinya maladministrasi adalah faktor internal dan eksternal. Selain itu, budaya dalam organisasi yang buruk dan kurangnya pengawasan yang mengakibatkan pegawai melakukan tindakan maladministrasi.
Laila Rahmawati-1916041048
Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor yang menjadi pemicu adanya maladministrasi adalah budaya yang sudah menjamur di kalangan birokrat dan menganggap bahwa tindakan seperti itu sudah biasa dilakukan. Selain itu kurang nya ketegasan dari regulasi yang ada karena tidak membuat efej jera bagi para oknum yang melakukannya
Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Faktor yang menjadi pemicu adanya maladministrasi adalah budaya yang sudah menjamur di kalangan birokrat dan menganggap bahwa tindakan seperti itu sudah biasa dilakukan. Selain itu kurang nya ketegasan dari regulasi yang ada karena tidak membuat efej jera bagi para oknum yang melakukannya
Topan Sanjaya/ 1916041046
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Bentuk maladministrasi diantaranya penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya.
Faktor maladministrasi dapat berupa kompetensi sumber daya manusia nya itu sendiri, katakanlah integritasnya yang bergitu rapuh sehingga sangat mudah terpengaruh akan hal-hal yang mungkin menguntungkan bagi dirinya. Faktor penyebab lainnya biasanya datang dari sisi regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Bentuk maladministrasi diantaranya penyimpangan prosedur, tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, permintaan imbalan, dan lainnya.
Faktor maladministrasi dapat berupa kompetensi sumber daya manusia nya itu sendiri, katakanlah integritasnya yang bergitu rapuh sehingga sangat mudah terpengaruh akan hal-hal yang mungkin menguntungkan bagi dirinya. Faktor penyebab lainnya biasanya datang dari sisi regulasi atau peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan tidak mengatur secara tegas dan spesifik atau bahkan terlalu menyulitkan bagi pengguna pelayanan atau si penyelenggara.
Ahmad Risdan Ardiansyah/1916041016
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur,penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainya. faktor yang menyebabkan maladministrasi adalah buruknya budaya birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur,penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainya. faktor yang menyebabkan maladministrasi adalah buruknya budaya birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan.