Kekuasaan merupakan salah satu obyek kajian ilmu politik sebagaimana energi menjadi salah satu obyek kajian ilmu fisika. Kekuasaan itu sendiri kalau dibedah ternyata di dalamnya masih terdapat banyak hal yang memerlukan kajian secara lebih mendalam. Meski demikian, ilmu politik tidak semata-mata berkutat hanya seputar urusan kekuasaan. Masih banyak lagi urusan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik. Coba sekarang anda jelaskan hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik!
Npm2116041106
Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kegiatan bangsa yang bertujuan membuat, mempertahankan, dan mengamandemenkan peraturan - peraturan umum yang mengatur kehidupan yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama. Adapun kajaian ilmu politik yaitu:
- lembaga -lembaga politik yang meliputi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, fungsi ekonomi, dan sosial dari pemerintahan serta perbandingan lembaga lembaga politik.
- partai politik, lembaga kemasyarakatan, pendapat umum, partisipasi warag negara dalam pemerintah dan administrasi.
Npm : 2116041076
Izin menjawab pak ,
Hal-hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu:
1. NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya . Sarjana -sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Sesungguhnya definisi-definisi tentang negara, yang dipergunakan oleh para sarjana yang menganut pendekatankelembagaan, bersifat tradisional dan agak sempit.
2.KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan (policy)merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang dibuatnya para sarjana ilmu politik yang memusatkan perhatian pada aspek kebijakan ini,beranggapan bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Untuk itu diperlukan rencana yang mengikat dan dirumuskan ke dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang memiliki wewenang.
3.KOMPROMI DAN KONSENSUS
Politik seringkali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negoisasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard crick dalam in defence of politics (1993) , karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi . Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penutun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah .
4. PEMBAGIAN DAN ALOKASI
Pembagian (distribution ) denah lokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar , sesuatu yang diinginkan , atau sesuatu yang mempunyai harga . Oleh karenanya ia selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki . Nilai tidak saja bersifat konkret , tapi juga abstrak. Para sarjana yang menitikberatkan pada aspek pembagian ini, pada umumnya juga menelusuri bagaimana interaksi yang terjadi dalam masyarakat mempengaruhi dinamika politik .
Sekian ,Terimakasih pak
Izin menjawab, Pak
Izin memperkenalkan diri, Pak
Nama Fitra Luis Figo
NPM 2116041038
Reguler B
Hal-hal lain diluar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian Ilmu Politik atau konsep konsep dalam Ilmu Politik antara lain: State, Policy dan Public
State adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. State juga bisa diartikan sebagai ilmu yang menjadikan negara sebagai objek kajian. Memiliki karakteristik: struktur yang terdiferensiasi, monopoli kekuasaan untuk memaksa negara sebagai pembuat keputusan akhir dan mengikat, kewenangan menggunakan paksaan fisik dalam batas wilayah tertentu. Hal utamanya yaitu bentuk formal tujuan negara, lembaga-lembaga kenegaraan untuk melaksanakannya, hubungan negara dengan warga negara serta hubungan dengan negara lain.
Policy adalah ilmu yang mempelajari negara sebagai pembuatan dan pelaksanaan suatu kebijakan. Kebijakan adalah tindakan yang diambil negara untuk merespon perkembangan atau permasalahan yang terjadi dikehidupan masyarakat. Ini menjadikan politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
Public adalah khalayak ramai atau umum (rakyat/masyarakat) yang terdiri dari banyak orang dengan kepentingan yang harus dipenuhi. Inilah tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan publik. Kepentingan publik di Indonesia dikenal dengan hajat hidup orang banyak.
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yakni:
1. Negara (State)
Negara sebagai sebuah organisasi yang ada di dalam suatu wilayah, bertujuan untuk menetapkan cara-cara dan batasan kekuasaan yang dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, maupun oleh negara itu sendiri. Suatu negara dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pandangan hukum yang digunakan untuk mengkaji negara sebagai bangunan hukum, sedangkan pandangan sosiologis digunakan untuk mengkaji negara sebagai bangunan atau realitas masyarakat.
Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- Ada wilayah, yang merupakan tempat tinggal dari komunitas manusia. Ada wilayah darat, laut dan udara.
- Ada penduduk atau rakyat, penduduk dalam suatu negara menunjukkan ciri khasnya masing-masing mulai dari kebudayaan, nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya baik warga yang menetap maupun yang hanya sementara.
- Ada pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Dan mendapat pengakuan internasional.
2. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Pengambilan Keputusan adalah salah satu bentuk perbuatan dari hasil berfikir, dimana hasil itu disebut keputusan dari berbagai alterntif.
Adapun dasar-dasar dalam pengambilan keputusan tersebut, yakni:
- Instuisi, dimana keputusan ini diambil dari perasaan yang mudah mendapat pengaruh dari luar atau sugesti
- Pengalaman, dimana ini sangat bermanfaat untuk pedoman dalam mengambil keputusan.
- Fakta, biasanya berupa data atau informasi yang valid namun bisa dikatakan sulit untuk mendapatkannya.
- Wewenang, keputusan jenis ini biasanya sering melewati batas dari permasalahan sehingga hasilnya terkadang kurang jelas.
- Rasional, keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang bersifat objektif biasanya diukur apabila masyarakat banyak mendapatakan kepuasaan.
3. Kebijakan Umum (Policy, beleid)
Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang dibuat oleh kelompok atau pelaku politik untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk mencapai tujuan itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat yang dituang dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan (policies) oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah.
4. Pembagian (Distribution) atau Alokasi (Allocation)
Yang dimaksud disini adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Para ilmuwan beranggapan bahwa politik tentang membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat yang ditekankan oleh mereka bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
Hal-hal yang diluar kekuasaan yang menjadi kajian ilmu politik, yaitu :
• Policy atau kebijakan yang merupakan tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu.
• Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public.
• Negara atau state menjadi salah satu obyek kajian ilmu politik karena saat ini hampir tidak ada manusia hidup tanpa negara.
• Partai, untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
• Pemerintahan yaitu pengurus negara yang terdiri dari lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Izin menjawab pak...
Hal-hal lain diluar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian Ilmu Politik yaitu :
1. Negara
Negara menurut Miriam Budiardjo diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- Ada wilayah, yang merupakan tempat tinggal dari komunitas manusia. Ada wilayah darat, laut dan udara.
- Ada penduduk atau rakyat, mereka warga yang mendiami suatu negara baik warga yang menetap maupun yang hanya sementara.
- Ada pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Mendapat pengakuan internasional, suatu negara yang berdaulat harus mendapatkan pengakuan internasional, karena jika suatu negara tidak mendapat pengakuan internasional maka tidak bisa di sebut negara berdaulat.
2. Kekuasaan
Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
Sumber kekuasaan dapat berasal dari, surat keputusan, kekayaan, keahlian, relasi, popularitas, penguasaan informasi, kepemilikan massa, dan kepemilikan sumber daya.
Kekuasaan di bagi menjadi 2 jenis, yaitu
-Kekuasaan formal, melekat pada seseorang yang memiliki jabatan/kewenangan
-Kekuasaan informal, melekat pada seseorang yang tidak memiliki kekuasaan formal.
3. Pengambilan Keputusan
Menurut Miriam Budiardjo, pengambilan keputusan merujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
pengambilan keputusan terkait dengan berbagai macam keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan tersebut umumnya menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
4. Kebijakan Umum
Menurut Miriam Budiardjo, kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
Konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.
5. Pembagian (Alokasi)
Pembagian atau alokasi sendiri diartikan sebagai pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Karena, konsep pembagian atau alokasi berkaitan erat dengan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Demikian jawaban dari saya pak,
Terimakasih.
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu :
1. Negara (state)
Negara adalah suatu Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Pengambilan keputusan (decision-making)
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternative pengambilan keputusan (decision-making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.
3. Kebijaksanaan umum (public policy)
Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya.
4. Pembagian (distribution)
Yang dimaksud dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga. Pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
NPM : 2116041030
Kelas Reguler B
Kajian Ilmu Politik diluar urusan kekuasaan yang saya ketahui ada 3, yaitu :
1. Partai dan Golongan
atau bisa disebut dengan Hubungan Internasional. Hubungan Internasional ini adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini berganti untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung di lintas batas negara. Contohnya seperti WTO yang perannya jauh lebih besar dari Republik Indonesia, dan contoh lainnya adalah PBB yang memiliki peran penting akan dunia. Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan aturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi pelaku dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara.
2. Masyarakat.
ialah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu daerah atau negara. Sistem dalam masyarakat adalah saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan.
3. Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara.
NPM: 2116041014
Hal-hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu:
•Negara atau state
Negara sebagai sebuah organisasi yang ada di dalam suatu wilayah, bertujuan untuk menetapkan cara-cara dan batasan kekuasaan yang dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, maupun oleh negara itu sendiri.
Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- Ada wilayah, yang merupakan tempat tinggal dari komunitas manusia. Ada wilayah darat, laut dan udara.
- Ada penduduk atau rakyat, penduduk dalam suatu negara menunjukkan ciri khasnya masing-masing mulai dari kebudayaan, nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya baik warga yang menetap maupun yang hanya sementara.
- Ada pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Dan mendapat pengakuan internasional.
•Kebijakan Umum
Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
Konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.
•Pembagian atau Alokasi
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Para ilmuwan beranggapan bahwa politik tentang membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat yang ditekankan oleh mereka bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
•Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan merujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
pengambilan keputusan terkait dengan berbagai macam keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan tersebut umumnya menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
Hal-hal diluar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik :
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuatan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Di dalam negara berlangsung praktek kehidupan politik demokrasi dalam bentuknya langsung.Dengan demikian politik identik dengan aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2. Policy
Kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif.Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
3. Public
Public adalah kehidupan khalayak ramai.Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi.Kepentingan publik di Indonesia dikenal dengan istilah hajat hidup orang banyak.Politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
1. Negara (state)
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Para sarjana menekankan negara merupakan inti dari politik.Dalam beberapa definisi dikatakan bahwa negara adalah kajian dari politik, definisi-definisi itu diantaranya:
Definisi ilmu politik menurut Roger F. Soltau dalam bukunya yang berjudul Introduction to Politics, “ilmu politik yaitu ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara… dan Lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antar negara dengan warganya serta hubungan antarnegara.”
Definisi ilmu politik menurut J. Barents dalam Ilmu politika “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat… dengan negara sebagai bagiannya; ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya.”
2. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Keputusan (decision) merupakan hasil dari beberapa pilihan alternatif. Pengambilan keputusan (decision making) merupakan proses yang terjadi sampai kepusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai kajian ilmu politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil dari masyarakat secara kolektif dan bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat.
3. Kebijakan Umum (Public Policy, Beleid)
Kebijakan merupakan kumpulan-kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Para sarjana menekankan aspek kebijakan umum menganggap bahwa setiap manusia memiliki tujuan yang sama. Tujuan Bersama ini akan dicapai dengan usaha bersama, dan untuk itu dibutuhkan rencana-rencana yang mengikat, yang diatur dalam kebijakan oleh pihak yang berwewenang (pemerintah).
4. Pembagian (Distribution) atau alokasi
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Dalam ilmu social, nilai (value) adalah sesuatu yang mempunyai harga karena dianggap baik dan benar. Nilai ini bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti kejujuran, kebebasan berpendapat, dan kebebasan mimbar. Nilai juga bersifat konkret seperti rumah, kekayaan, dan lain-lain. Sarjana yang menekankan pembagian atau alokasi beranggapan bahwa ilmu politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan mereka adalah pembagian yang tidak merata akan mengakibatkan konflik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai ini diteliti dengan hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
Kelas : Reguler B
NPM : 2116041046
Izin menjawab Pak
Yang menjadi kajian lain dalam ilmu politik selain kekuasaan yaitu:
1) Negara
Negara adalah aspek utama dalam politik. Menurut Roger F. soltau dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan negara dengan warganya maupun hubungan antarnegara.
2) Pengambilan keputusan dalam kebijakan publik
Dalam hal ini, pengambilan keputusan adalah konsep utama dalam ilmu politik, melibatkan berbagai keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Definisi Joice Mitchell, dalam bukunya Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang telah diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik untuk mencapai suatau tujuan.
3) Konsensus dan kompromi
Politik sering kali dianggap sebagai media untuk menyelesaikan atau konflik melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan dengan kekuatan atau aplikasi kekuasaan. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi.
4) Pembagian dan alokasi
Pembagian dan alokasi adalah pembagian nilai-nilai dalam masyarakat. Politik sebagai pembagi dan pengalokasian nilai-nilai (value) kepada masyarakat secara mengikat. Nilai yang dimaksud adalah nilai sosial yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan atau sesuatu yang memiliki harga. Pembagian ini sering tidak merata sehingga kadang menyebabkan sebuah konflik.
1.) Konsensus dan kompromi
Politik sering kali dianggap sebagai media untuk menyelesaikan atau konflik melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan dengan kekuatan atau aplikasi kekuasaan. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi.
2.) Negara
Negara adalah aspek utama dalam politik. Menurut Roger F. soltau dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan negara dengan warganya maupun hubungan antarnegara.
3.) Pengambilan keputusan dalam kebijakan publik
Dalam hal ini, pengambilan keputusan adalah konsep utama dalam ilmu politik, melibatkan berbagai keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Definisi Joice Mitchell, dalam bukunya Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang telah diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik untuk mencapai suatau tujuan.
4) Pembagian dan alokasi
Pembagian dan alokasi adalah pembagian nilai-nilai dalam masyarakat. Politik sebagai pembagi dan pengalokasian nilai-nilai (value) kepada masyarakat secara mengikat. Nilai yang dimaksud adalah nilai sosial yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan atau sesuatu yang memiliki harga. Pembagian ini sering tidak merata sehingga kadang menyebabkan sebuah konflik.
Terdapat beberapa hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi kajian ilmu politik :
A. NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Roger F. Soltau dalam
bukunya yang berjudul Introduction to Politics mengatakan bahwa “Ilmu Politik
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan-tujuan itu hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”.
Keterbatasan ruang lingkup definisi tersebut yaitu pendapat bahwa negara hanya merupakan salah satu bentuk
kemasyarakatan, negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama. Sedangkan dalam masyarakat primitif yang belum mengenal negara dalam pengertian sekarang, aspek kekuasaan justru lebih penting.
B. KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan
keinginan si pelaku. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam bukunya yang berjudul Power and Society mengatakan
bahwa “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”. Sedangkan W.A. Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences, mengemukakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam
masyarakat yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan
hasil-hasil. Definisi yang lain dikemukakan oleh Ossip K. Flechtheim
dalam bukunya yang berjudul Fundamentals of Political Science, yang mengatakan bahwa “Ilmu Politik merupakan ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara
sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari
gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi
negara”. Perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan pada dasarnya dilandasi keinginan untuk kepentingan masyarakat.
C. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan
keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh
masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu hanya terbatas pada penentuan tujuan masyarakat, serta menjangkau
keputusan-keputusan untuk mencapai tujuannya . Kajian mengenai pengambilan keputusan biasanya memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan “siapa yang mengambil keputusan” dan “untuk siapa keputusan itu dibuat”.
Definisi Joice Mitchell, dalam bukunya yang berjudul Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau
pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara.
D. KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil
Oleh seseorang yang dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Dengan menekankan pada aspek kebijakan , maka “Ilmu Politik adalah kebijakan pemerintah, proses
terbentuknya, serta akibat-akibatnya”, seperti dikatakan oleh Hoogerwerf;
kebijakan umum ditafsirkan sebagai kebijakan untuk membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Definisi Easton lebih lengkap, ketika dalam bukunya yang berjudul “The
Political Sistem”, ia mengemukakan bahwa “kehidupan politik mencakup
bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan
kebijakan itu”.
D. KOMPROMI DAN KONSENSUS
Politik dianggap sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata.
Menurut Bernard Crick dalam bukunya yang berjudul In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
E. PEMBAGIAN DAN ALOKASI
Pembagian dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Politik merupakan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga. Nilai tidak saja bersifat konkret, seperti: rumah, tanah, maupun bentuk-bentuk kekayaan materiil yang lain, tetapi juga bersifat abstrak, seperti: penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan berorganisasi.Harold D. Laswell mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana”. Definisi David Easton, dalam bukunya A System Analysis of Political Life, menyatakan bahwa “Sistem politik adalah keseluruhan
interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif (berdasarkan
wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
saya dahlia sari putri
Npm 2116041044
hal hal diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik
-Negara/state, merupakan salah satu konsep dasar dalam kajian ilmu politik.Negara/state adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai sebuah organisasi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat.
-Public adalah khalayak ramai yang terdiri dari banyak orang dengan kepentingan yang harus dipenuhi. Inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public.
-policy merupakan tindakan yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara.
Terimakasih pak
Saya Sonya Hening Tyas (2116041036) dari kelas Reguler B, izin menjawab pak
Hal-hal di luar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik adalah :
- Menurut Andrew Heywodd (1997) dalam bukunya Politics, ilmu poltik dibagi menjadi emnpat bidang kajian utama, yaitu:
1. Teori Politik, meliputi definisi politik, pemerintahaan, sistem dan rezim, ideologi politik, demokrasi dan negara.
2. Bangsa-bangsa dan globalisasi, yang meliputi bangsa dan nasionalism, politik hubungan subnasional, dan politik global
3. Interaksi politik, yang terdiri dari ekonomi dan masyrakat, budaya politik dan legitimasi, perwakilan dan partisipasi dalam pemilu, partai politik dan sistem kepartaian, serta kepentingan dan gerakan.
4. Mesin pemerintahan, yang meliputi: konstitusi, hukum dan yudikatif, l;embaga legislatif, lembaga eksekutif, birokrasi, militer dan polisi.
- Dalam Contemporary Political Science, yang diterbitkan oleh UNESCO, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian yaitu:
1. Teori Politik, merupakan bahasan sistematika dan generalisasi-generalisasi dari gejala politik. Bidang kajian ini bersifat spekulatif sejauh ia menyangkut norma-norma yang seharusnya untuk kegiatan politik. teorin politik meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik
2. Lembaga-lembaga politik, mempelajari kinerja pemerintah berikut para aparatnya yang secara teknis merupakan tenaga untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah, fungsi sosial ekonomi dari pemeirntah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3. Partai-partai politik, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum
4. Hubungan Internasional , yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
Saya BIMA SATRIA PRATAMA
Npm 2116041028
Regular B
Menurut saya hal-hal diluar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik ialah antara lain:
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuatan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Di dalam negara berlangsung praktek kehidupan politik demokrasi dalam bentuknya langsung.Dengan demikian politik identik dengan aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2. Policy
Kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif.Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
3. Public
Public adalah kehidupan khalayak ramai.Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi.Kepentingan publik di Indonesia dikenal dengan istilah hajat hidup orang banyak.Politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
Salah satu objek kajian ilmu politik selain kekuasan yaitu :
•Interaksi politik terdiri dari: ekonomi dan masyarakat; budaya politik dan legitimasi; perwakilan, pemilu dan partisipasi dalam pemilu; partai politik dan sistem kepartaian, kelompok, kepentingan dan gerakan.
•Mesin pemerintahan yang meliputi: konstitusi, hukum dan yudikatif; lembaga legislatif; lembaga eksekutif; birokrasi; militer dan polisi.
•Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
NPM : 2116041066
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak...
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu sebagai berikut.
1. Negara (State)
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menjadi salah satu objek kajian ilmu politik karena saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara.
Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- Ada wilayah, yang merupakan tempat tinggal dari komunitas manusia. Ada wilayah darat, laut dan udara.
- Ada penduduk atau rakyat, penduduk dalam suatu negara menunjukkan ciri khasnya masing-masing mulai dari kebudayaan, nilai-nilai politiknya atau identitas nasionalnya baik warga yang menetap maupun yang hanya sementara.
- Ada pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Mendapat pengakuan internasional (sebuah negara yang diakui oleh negara-negara lain).
2. Kekuasaan (Power)
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Kekuasaan diperlukan demi menjamin kepatuhan banyak orang terhadap seorang pemimpin. Mengelola kehidupan bernegara memerlukan adanya power atau kekuasaan. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas meraih, menggunakan, mempertahankan, dan mengendalikan kekuasaan. Dengan kata lain, politik identik dengan struggle for power.
3. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Pengambilan keputusan (decision making) yaitu menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
4. Kebijakan Umum (Public Policy, Beleid)
Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang memuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Kebijakan yaitu tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif.
5. Pembagian (Distribution) atau Alokasi (Allocation)
Pembagian dan alokasi tersebut merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Para sarjana yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka adalah bahwa pembagian ini sering tidak merata karena itu menyebabkan konflik.
6. Rakyat (Public)
Public dapat diartikan sebagai kehidupan khalayak ramai. Public terdiri dari orang yang memiliki aneka kepentingan yang harus dipenuhi. Tugas pemerintah di sini yaitu memenuhi hajat hidup orang banyak (public). Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
Selain kekuasaan, hal lain yang menjadi kajian ilmu politik yaitu sebagai berikut
1. Negara
Negara adalah Suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan sebagai negara, jika memenuhi beberapa syarat, yaitu
• Rakyat
• Wilayah
• Pemerintah yang berdaulat
• Pengakuan dari negara lain
2. Lembaga-Lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional pemerintahan daerah, fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan Lembaga-Lembaga politik.
3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi
4. Teori politik yang meliputi definisi politik, pemerintahan, sistem dan rezim, ideologi-ideologi politik, demokrasi dan negara.
5. Keputusan ( decision) adalah hasil dari membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai
6. Kebijakan umum ( public policy, Beleid) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
7. Pembagian (distribution) atau alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.yang ditekankan disini bahwa pembagian sering tidak merata dan dapat menyebabkan konflik.
Nama saya agusni reza/2116041034
Reguler B
1.negara {state), adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.
2.pengambilan kebijakan (decision making),
Kebijaksanaan adalah suatu kompulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
3.pembagian (di’-tribution) / alokasi (allocation)
Yang dimaksud dengan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
NPM : 2116041040
KELAS REG B
Izin menjawab pak
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara, pemerintahan, sistem dan rezim, demokrasi, Negara, globalisasi bangsa dan nasionalisme. Hal-hal lain diluar kekuasaan yang merupakan kajian ilmu politik seperti, Policy, merupakan hasil atau produk yang diciptakan oleh pemimpin berupa kebijakan. Kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk perkembangan di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Dengan demikian berpolitik tidak lepas dari kegiatan membuat dan melaksanakan kebijakan. Yang membuat policy atau kebijakan disebut pemerintah atau pemerintahan. Policy yang di sebutkan diats merupakan kebijakan yang digunaka untuk mengatur ornang banyak yang disebut Public. Public terdiri dari orang banyak atau masyarakat yang memiliki kepentingan masing-masing yang berbeda tentunya. Nah dalam berpolitik inilah kegiatan yang dilakuka pemerintah untuk memenuhi atau mencukupi kepetingan masing-masing masyarakatnya. Partai, yang merupkan sebuh organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Demikian jawaaban saya pak Terima kasih pak
Npm 2116041010
Izin menjawab pak hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yakni:
-Policy atau Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang dibuat oleh kelompok atau pelaku politik untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk mencapai tujuan itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat yang dituang dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan (policies) oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah.
-Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public.
-Negara atau state merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara. Partai, untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
-Pembagian atau distribution adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga. Pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
NPM : 2116041062
Kelas : REG B
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang saya ketahui yang menjadi kajian ilmu politik, yaitu:
1. Negara
Negara diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- Ada wilayah, yang merupakan tempat tinggal dari komunitas manusia. Ada wilayah darat, laut dan udara.
- Ada penduduk atau rakyat, mereka warga yang mendiami suatu negara baik warga yang menetap maupun yang hanya sementara.
- Ada pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Mendapat pengakuan internasional, suatu negara yang berdaulat harus mendapatkan pengakuan internasional, karena jika suatu negara tidak mendapat pengakuan internasional maka tidak bisa di sebut negara berdaulat.
2. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Pengambilan Keputusan adalah salah satu bentuk perbuatan dari hasil berfikir, dimana hasil itu disebut keputusan dari berbagai alterntif.
Adapun dasar-dasar dalam pengambilan keputusan tersebut, yakni:
- Instuisi, dimana keputusan ini diambil dari perasaan yang mudah mendapat pengaruh dari luar atau sugesti
- Pengalaman, dimana ini sangat bermanfaat untuk pedoman dalam mengambil keputusan.
- Fakta, biasanya berupa data atau informasi yang valid namun bisa dikatakan sulit untuk mendapatkannya.
- Wewenang, keputusan jenis ini biasanya sering melewati batas dari permasalahan sehingga hasilnya terkadang kurang jelas.
- Rasional, keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang bersifat objektif biasanya diukur apabila masyarakat banyak mendapatakan kepuasaan.
3. Kebijakan Umum (Policy, beleid)
Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang dibuat oleh kelompok atau pelaku politik untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk mencapai tujuan itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat yang dituang dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan (policies) oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah.
4. Pembagian (Distribution)
Yang dimaksud dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga. Pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
Nama : intan sakhety mahar
Npm : 2116041050
Izin menjawab pak
Hal hal di luar kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik antara lain:
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan si pelaku. Dibanding dengan definisi ilmu politik yang berpijak pada aspek Negara. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas meraih, menggunakan, mempertahankan, dan mengendalikan kekuasaan.Kendatipun perjuangan untuk kekuasaan (power struggle) itu pada umumnya dilandasi dengan keinginan untuk kepentingan seluruh warga masyarakat.
3. Pengambilan keputusan
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
4. Kompromi dan Konsensus
Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
5. Pembagian dan Alokasi
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Terima kasih pak…
Wassalamualaikum wr wb
nama: Yuke Trisna Helsima
NPM: 2116041022
selain kekuasaan objek kajian politik meliputi, negara (state/polis), kebijakan, dan juga publik (khalayak ramai)
1. State, merupakan sebuah wadah atau tempat dimana fenomena kehidupan modern terjadi, negara juga menjadi objek kajian dari sebuah ilmu yaitu ilmu politik. di dalam negara terdapat komponen-komponen yang menjadi dasar pembentuknya yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan, dan pengakuan internasional.
2. Kebijakan (policy), kebijakan publik merupakan sebuah produk dari kekuasaan negara. kebijakan merupakan tindakan yang sengaja diambil oleh negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Dan merupakan alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif.
3. Publik, merupakan sasaran dari kebijakan, publik lah yang melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh negara. Publik terdiri dari berbagai macam orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
Dwi Julian Husen, npm 2116041068, regB
Hal-hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian dari ilmu politik, yaitu:
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sesungguhnya definisi-definisi tentang negara, yang
dipergunakan oleh para sarjana yang menganut pendekatan kelembagaan,
bersifat tradisional dan agak sempit. Roger F. Soltau misalnya, dalam
bukunya Introduction to Politicsbmengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari negara,tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”.
2. Pengambilan keputusan dan kebijakan publik (policy)
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh
warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut.Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
3. KOMPROMI DAN KONSENSUS
Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat
yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
4. PEMBAGIAN DAN ALOKASI
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Para ahli yang menekankan bagian dan alokasi beranggapan bahwa politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka bahwa pembagian ini sering tidak merata dan terjadi konflik oleh karenanya. Permasalahan ini diakibatkan adanya gangguan pada hubungan antara kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah.
saya Adelia Chairunnisa Pane
NPM: 2116041090
Kelas: Reguler B
Hal-hal yang menjadi wilayah kaijan politik diluar urusan kekuasaan adalah:
1. Negara, yaitu organisasi dalam sesuatu wilayah di bawah suatu pemerintahan yang sama, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2. Birokrasi, yaitu organisasi rasional yang dibentuk sebagai alat lembaga eksekutif dalam rangka melaksanakan kebijakan. Birokrasi digunakan untuk mengorganisasikan pekerjaan secara teratur.
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang
melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap
lembaga itu. Sesungguhnya definisi-definisi tentang negara, yang
dipergunakan oleh para sarjana yang menganut pendekatan kelembagaan,
bersifat tradisional dan agak sempit.
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan
keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh
warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya
pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau
keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut.
Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan
sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi
dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata.
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Nama : Shezty Claudia Dwirahma
Kelas : Reg B
NPM : 2116041004
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keterbatasan ruang lingkup definisi tersebut terlihat apabila kita mengingat bahwa negara hanya merupakan salah satu bentuk kemasyarakatan, meskipun tidak mungkin disangkal bahwa negara memang merupakan bentuk masyarakat yang paling utama. Sedangkan dalam masyarakat primitif yang belum mengenal negara dalam pengertian sekarang, aspek kekuasaan justru lebih penting.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan si pelaku. Dibanding dengan definisi ilmu politik yang berpijak pada aspek negara, definisi para sarjana yang lebih mengutamakan aspek kekuasaan memiliki jangkauan lebih luas.
3. Pengambilan Keputusan Dalam Kebijakan Publik
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut. Kecuali itu, pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik juga harus dilihat sebagai suatu proses memilih alternatif yang terbaik.
4. Kompromi Dan Konsensus
Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
5. Pembagian dan Alokasi
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga.
Npm: 2116041060
Istilah “Politik” berasal dari bahasa Yunani “Politeia”. Politeia maupun Politica berisi gagasan bagaimana mengelola kehidupan masyarakat di dalam ruang bernama “Polis”. Polis adalah negara kota (city-state) yang ada di era Yunani kuno dan dalam perjalanannya berkembang menjadi “state” atau negara. Jadi politik adalah aktivitas pengelolaan kehidupan bernegara. Setelah adanya 'polis' munculah beberapa istilah antara lain: State, Power/Authority, Policy, dan Public. Power (kekuasaan) artinya kemampuan seseorang mempengaruhi perilaku orang lain agar bertindak sesuai kehendak seseorang tersebut. Policy (Kebijakan) adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak.
Dalam Contemporary Political Science, yang diterbitkan oleh UNESCO (suatu lembaga yang bernaung di bawah PBB tahun 1950), ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu:
1. Teori politik yang meliputi kajian undang - undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
2. Lembaga - lembaga politik yang meliputi studi undang - undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga - lembaga politik.
3. Partai - partai, golongan - golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai - partai politik, golongan-golongan dan asosiasi - asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
4. Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
Nama : Riska Adelia Pratiwi
NPM : 2116041096
Kelas : Reg B
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik!
1. Negara
Negara merupakan kekuatan politik yang ada dalam masyarakat. Peran negara adalah menjadi pelaku yang bertugas dalam pelaksanaan kepentingan politik, atau menampung aspirasi masyarakat.
2. Kebijakan publik
Kebijakan publik adalah keputusan pemerintah yang memengaruhi masyarakat dan bersifat mengikat.
3. Lembaga-lembaga Politik
Untuk melaksanakan tugasnya pemerintah membutuhkan lembaga Negara yang disebut lembaga politik. Lembaga politik adalah bentuk rangkaian resmi yang berfungsi untuk mengatur dan membuat keputusan bagi kepentingan umum.
4. Perilaku politik
Perilaku politik merupakan kegiatan mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik.
5. Perbandingan politik
perbandingan politik adalah suatu bidang dalam ilmu politik, yang ditandai dengan pendekatan empiris berdasarkan metode komparatif. Dengan kata lain, perbandingan politik adalah studi mengenai politik dalam negeri, lembaga-lembaga politik, dan konflik dalam negara.
6. Hubungan Internasional
Hubungan internasional (Internasional Relations) adalah hubungan antar suatu negara dengan negara lain yang didasari adanya kepentingan atau tujuan yang ingin dicapai dengan cara menjalin kerjasama meliputi bidang politik, ekonomi, dan social budaya.
7. Teori Politik
Teori politik merupakan kajian sitematis dan tata cara mengatur kehidupan masyarakat yang utuh.
NPM : 2116041018
Kelas : Reg B
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu :
a. State (Negara) didefinisikan sebagai alat atau badan yang mengatur dan mengendalikan urusan bersama dengan mengatasnamakan masyarakat. Negara menjadi salah satu objek kajian ilmu politik karena saat ini hampir tak ada satupun manusia yang hidup tanpa negara. Adapun beberapa unsur-unsur membentuk negara :
- Memiliki Wilayah/Teritorial
- Memiliki Rakyat
- Memiliki Pemerintahan Yang Berdaulat
- Mendapatkan Pengakuan Internasional
b. Public (khalayak ramai) Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public. Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
c. Policy (kebijakan) adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Policy atau kebijakan dimaksudkan menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan khalayak ramai. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
1. Negara
Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya
serta hubungan antarnegara.
2. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat.
Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan
tersebut. Kecuali itu, pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik juga harus dilihat sebagai suatu proses memilih alternatif yang terbaik.
3. Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan
atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan
darah.
4.Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
NPM : 2116041064
Izin menjawab bapak,
Hal lain yang menjadi kajian ilmu politik selain kekuasaan adalah :
- State (Negara)
Menurut Miriam Budiardjo diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
- Power (Kekuasaan)
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam mengendalikan perilaku orang lain sesuai dengan kehendak orang tersebut, akan tetapi kehendak dalam kekuasaan disini membahas kekuasaan yang dimiliki untuk mengendalikan kepentingan bersama.
- Policy (Kebijakan)
Berupa tindakan yang diambil oleh negara dan di setujui oleh masyarakat, dengan tujuan kebijakan tersebut dalam dijalankan dengan baik sehingga menghasilkan perkembangan dalam kehidupan masyarakat.
- Public
Publik adalah beberapa orang yang memiliki beberapa hajat yang harus terpenuhi. Publik sendiri yang berarti khalayak ramai.
Ilmu politik juga merupakan pengelolaan aktivitas dalam berkehidupan bernegara. Yang diselenggarakan dalam daerah atau kota tertentu, bertujuan untuk menjamin dan kelancaran dalam kebutuhan kehidupan khalayak ramai atau masyarakat. Ilmu politik juga membahas sebuah kebijakan, dengan adanya kebijakan yang harus diterapkan maka khalayak ramai atau masyarakat tersebut akan menjalankan aktivitasnya dengan arah dan tujuan yang sama sesuai kebijakan yang telah ditentukan agar kepentingan publik dapat tercapai dan terpenuhi.
Dalam hal tersebut maka adanya interaksi antara pemerintah dengan masyarakat agar mudah dalam membuat, menjalankan, dan mewujudkan peraturan. Usaha yang dilakukan akan menghasilkan kehidupan sosial yang baik, berkeadilan, serta terciptanya keharmonisan.
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041098
Kelas : Reguler B
Izin menjawab pak
A.) Negara (state)
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Para sarjana menekankan negara sebagai inti dari politik yang memusatkan perhatiannya pada lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.
B.) Kekuasaan (power)
W.A. Robson mengatakan ilmu politik mempelajari kekuasaan pada masyarakat yaitu sifat hakiki, dasar, proses proses, ruang lingkup dan hasil hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan. Deliar Noer menyebutkan bahwa ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat.
C.) Pengambilan keputusan (decision making)
Pengambilan keputusan sebagai kajian ilmu politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil dari masyarakat secara kolektif dan bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat. Karl W. Deutsch berpendapat bahwa politik merupakan pengambilan keputusan melalui sarana umum.
D.) Kebijakan (policy, beleid)
Menurut prof. miriam budiardjo kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
E.) Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Terima kasih pak
Wassalamualaikum Wr Wb
Npm : 2116041100
Hal – hal diluar kekuasaan yang menjadi kajian ilmu politik
1. Polis atau istilah untuk menyebut Negara di era Yunani kuno, di dalam polis berlangsung praktek kehidupan politik demokrasi dalam bentuknya yang langsung. Dengan demikian, politik identik dengan aktivitas penyelenggaran kehidupan bernegara yang di mana negara menjadi wilayah kajian ilmu politik.
2. yang kedua ada policy atau kebijakan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik. Kebijakan adalah tindakan yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat, bisa denga melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu apapun. Kebijakan juga adalah alokasi nilai – nilai yang berlangsung secara otoritatif. Demikian juga politik identik dengan pembuatandan pelaksanaan kebijakan.
3. Publik, kehidupan khalayak ramai dalam ilmu politik dikenal dengan istilah publik. Publik sendiri mempunyai banyak kepentingan yang beraneka untuk dipenuhi, di sinilah tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang dibutuhkan publik.Di Indonesia kepentingan publik dengan istilah hajad hidup orang banyak, dengan demikian ilmu politik turut mengkaji aktivitas Negar dalam memenuhi hajat hidup orang banyak
Selain kekuasaan (power) ilmu politik juga memiliki kajian lainnya antara lain. -Negara (state) Negara yaitu sebuah sistem disuatu wilayah tertentu yang didalamnya terdapat rakyat dan pemerintahan yg sah yang memiliki wewenang mengatur dan mengambil jeputusan untuj menjalankan suatu negara. -Pengambilan keputusan (decision making) Keputusan merupakan sebuah hasil akhir dari beberapa alternatif / pendapat. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat. -Kebijakan (policy, beleid) Kebijakan ialah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya
Kelas: Reg B
NPM: 2116041042
Kajian Ilmu Politik selain kekuasaan yaitu:
1. Negara (state)
Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.
2. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Keputusan (decision) merupakan hasil dari beberapa pilihan alternatif. Pengambilan keputusan (decision making) merupakan proses yang terjadi sampai kepusan itu tercapai.
3. Kebijakan Umum (Public Policy, Beleid)
Kebijakan merupakan kumpulan-kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
4. Pembagian (Distribution) atau alokasi
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Dalam ilmu social, nilai (value) adalah sesuatu yang mempunyai harga karena dianggap baik dan benar. Nilai ini bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti kejujuran, kebebasan berpendapat, dan kebebasan mimbar.
KELAS : REG B
NPM : 2116041052
Izin menjawab pak, terdapat beberapa hal di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, diantaranya yaitu :
1. negara
negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik, Sebagian ahli seperti Roger F. Soltau dan J. Barents berpendapat bahwa inti dari ilmu politik adalah negara dengan pusat kajian pada lembaga-lembaga kenegaraan dan bentuk formalnya.
2. kekuasaan, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
3. pengambilan keputusan, Dalam ilmu politik, pengambilan keputusan terkait dengan berbagai macam keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Keputusan-keputusan tersebut umumnya menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
4. kebijakan umum, konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah. kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
5. pembagian atau alokasi, konsep pembagian atau alokasi berkaitan erat dengan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Pembagian atau alokasi sendiri diartikan sebagai pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu:
1. Negara
Negara sebagai sebuah wadah bagi penduduk yang ada di dalam nya dan juga memiliki peraturan nya sendiri. Unsur-unsur negara terdiri dari 4 hal, yaitu:
- wilayah, yang merupakan tempat tinggal penduduk.
- penduduk atau rakyat, sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah
- pemerintah berdaulat, yakni pengurus negara yang berwenang untuk menentukan keputusan-keputusan bagi penduduk di dalam wilayah.
- Dan mendapat pengakuan internasional.
3. Kebijakan
Kebijakan adalah kumpulan keputusan yang dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang. Dan kebijakan tersebut harus dilaksanankan oleh seluruh warga negara.
4. Pembagian atau Alokasi
Para ilmuwan beranggapan bahwa politik tentang membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat yang ditekankan oleh mereka bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
NPM : 2116041080
Kelas : REG B
Izin menjawab pak,
Hal-hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu:
1. Negara (state)
Dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang didalamnya terdapat rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Negara sangat dibutuhkan dalam ilmu politik karena merupakan sebuah objek yang berisi manusia yang juga menjadi objeknya karena tanpa adanya negara tidak dapat tercapai tujuan-tujuan yang diinginkan
2. kebijakan publik (policy)
Dapat diartikan sebagai tindakan pengambilan keputusan diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Dan pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
3.Pengambilan keputusan (Decision Making)
konsep pokok ilmu politik ini melibatkan keputusan yang telah disusun. Inti pada pengambilan keputusan ini adalah dapat mengetahui atau mempelajari persoalan-persoalan yang perlu diambil keputusannya, merumuskan persoalan/masalah dengan jelas, dan penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut.
4.kompromi dan konsensus
Pada konsep ini sering dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik dimana sistem potilik memang tidak pernah lepas dari konflik melalui kompromi dan negosiasi diselesaikan sebuah dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata.
menurut saya selain kekuasaan, hal hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian politik yaitu :
1. negara, negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas masyarakat disuatu daerah tertentu. Dalam hal ini politik identik dengan aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dalam ilmu politik negara juga sebagai sebuah objek yang manusia yang juga menjadi objeknya karena tanpa adanya negara tidak dapat tercapai tujuan-tujuan yang diinginkan.
2. kebijakan, kebijakan adalah kumpulan kumpulan keputusan yang diambil dari seorang pelaku atau kelompok politik yang gunanya untuk memilih tujuan dan acara untuk mencapai tujuan tersebut dan juga sebagai tindakan sengaja yang diambil untuk merespon perkembangan yang terjadi ditengah kehidupan masyarakatanya, baik dalam melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan. pada hal ini politik indetik dengan aktiivitas permbuatan dan pelaksanaan kebijakan.
3. masyarakat, dalam mewujudkan suatu sistem politik pada sebuah negara dibutuhkan peran masyarakat karena menyangkut segala aktivitas negara dalam memenuhi kebutuhan hidup orang banyak dan untuk menjalankan kekuasaan, ilmu politik memerlukan adanya masyarakat untuk melaksanakan suatu kewenangan.
4. pengambilan keputusan, digunakan dalam menentukan sebuah tujuan pada sistem politik juga merumuskan persoalan atau masalah dengan jelas serta penentu tujuan masyarakat. namun, dapat juga menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut.
NPM : 2116041016
Kelas : Reg B
Ilmu politik memang identik dengan kekuasaan, tetapi ada hal lain yang dibahas didalam ilmu politik, namun dalam Contemporary Political Science, yang diterbitkan oleh UNESCO (suatu lembaga yang bernaung di bawah PBB tahun 1950), ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu:
➢ Teori politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
➢ Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
➢ Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
➢ Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
Kelas :2116041054
Izin menanggapi pak
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik :
1. Negara (state)
Negara menjadi salah satu dari kajian ilmu politik karena saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Studi tentang negara sebetulnya jauh lebih dulu muncul di zaman Yunani Kuno dibandingkan dengan kajian kekuasaan. Ada beberapa kategori bentuk negara, yaitu republik, otokratis, dan totaliter. Dalam hal negara sebagai kajian ilmu politik, salah satu hal yang menjadi pusat perhatiannya adalah lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.
2. Kebijakan (policy)
Kebijakan adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai sebuah rencana yang dirinci mengenai sesuatu yang akan dikerjakan. Ada dua jenis aliran kebijakan (publik), yaitu aliran kontinentalis yang cenderung melihat bahwa kebijakan adalah turunan dari hukum dan aliran anglo-saxonis yang cenderung memahami bahwa kebijakan publik adalah turunan dari politik demokrasi.
3. Kepentingan publik (public interest)
Kepentingan sendiri dapat dimaknai dalam banyak bentuk : perasaan, sikap, keinginan, permintaan, atau klaim dari seseorang atau sekelompok orang. Kepentingan (interest) ialah tujuan atau maksud khusus dari seseorang tentang suatu hal. Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik.
4. Wewenang (authority)
Wewenang adalah kekuasaan yang bersifat resmi atau hak yang sah yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. Wewenang berbeda dengan kekuasaan. Kekuasaan lebih kepada kemampuan untuk memengaruhi perilaku orang lain, sedangkan wewenang mengacu pada hak untuk melakukan usaha memengaruhi perilaku orang lain.
NPM : 2116041104
Izin Menjawab Pak...
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu sebagai berikut.
1. NEGARA ( STATE)
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Menurut J. Barents dalam Budiardjo (1998:9) Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat ; ilmu politik mempelajari negara-negara melakukan tugasnya.
2. PENGAMBILAN KEPUTUSAN (DECISION)
Keputusan (decision) membuat pilihan diantara berbagai alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan (decisionmaking) merujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Menurut Karl W.Deutsch: politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Dikatakan selanjutnya bahwa keputusan-keputusan semacam ini berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh orang seorangan, melainkan pengambilan keputusan mengenai tindakan umum/sektor publik.
3. KEBIJAKAN UMUM (POLICY)
Produk dari sebuah kekuasaan negara adalah berupa policy atau kebijakan. Kebijkasanaan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijkasanaan-kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif. Menurut Hoogerwerf dalam Budiardjo (1998:9) obyek dari ilmu politik adalah kebijaksanaan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang dimaksud kebijaksanaan umum oleh Hoogerwerf ialah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
4. PEMBAGIAN DAN ALOKASI (DISTRIBUTION AND ALLOCATION)
Yang dimaksud pembagian dan alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai ini dapat bersifat abstrak seperti penilaian atau azas seperti kejuuran, kebebasan berpendapat, kebebasan mimbar dll. Nilai juga bersifat kongkrit (material) seperti rumah, kekayaan dll. Menurut David Easton: sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat.
5. MASYARAKAT (PUBLIC)
Policy atau kebijakan dimaksudkan menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan khalayak ramai. Pemerintah bertugas untuk memenuhi kepentingan publik, dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
NPM : 2116041086
Kelas : Reg B
Izin menjawab pak,
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik adalah
- Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Weber mendefinisikan negara sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik secara syah dalam batas wilayah tertentu. Unsur yang membentuk negara adalah wilayah/teritorial, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional.
- Pengambilan keputusan. Keputusan (decision) membuat pilihan diantara berbagai alternatif, sedangkan istiah pengambilan keputusan (decisionmaking) merujuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.
- Kebijaksanaan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijkasanaan kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
- Pembagian dan alokasi. yang dimaksud pembagian dan alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Dalam ilmu sosial nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang ingin dimiliki manusia. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.