Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ibu, selamat pagi,
Nama septiana
Npm 2113053139
Ijin menjawaba bu
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka.
Adapun pidatonya sebagai berikut:
Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu". (Soekarno, 1985: 7).
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem
filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi:
(1). sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri;
(2). sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia;
(3). sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (4). sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13-15).
Sastrapratedja menegaskan bahwa fungsi utama Pancasila menjadi dasar negara dan dapat disebut dasar filsafat adalah dasar filsafat hidup kenegaraan atau ideologi negara. Pancasila adalah dasar politik yang mengatur dan
mengarahkan segala kegiatan yang berkaitan dengan hidup kenegaraan, seperti perundang-undangan, pemerintahan, perekonomian nasional, hidup berbangsa, hubungan warga negara dengan negara, dan hubungan
antarsesama warga negara, serta usaha-usaha untuk menciptakan kesejateraan bersama. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi operasional dalam penentuan kebijakan-kebijakan dalam bidang-bidang tersebut di atas dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan
negara (Sastrapratedja, 2001: 1).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag) nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan harus mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 3 ayat (a) berbunyi, ”Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian
luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan”. Undang-undang tersebut memuat sila pertama dan sila kedua yang mendasari semangat pelaksanaan untuk menolak segala bentuk pornografi yang tidak sesuai dengan nlai-nilai agama dan martabat kemanusiaan.
Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view). Hal ini menyitir pengertian filsafat oleh J. A. Leighton sebagaimana dikutip The Liang Gie, ”A complete philosophy includes a world-
view or a reasoned conception of the whole cosmos, and a life-view or doctrine of the values, meanings, and purposes of human life” (The Liang Gie, 1977: 8). Ajaran tentang nilai, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.
Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam
Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut
sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi
terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
Contoh filsafat pancasila dalam kehidupan sehari hari.
1. Menjaga Toleransi
Karakteristik dari filsafat Pancasila yaitu monodualistik dan monopluralistik. Filosofi Pancasila ini yang dapat untuk diterapkan dalam kehidupan dalam bentuk untuk menjaga rasa toleransi antara perorangan serta kelompok.
2. Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Warga negara Indonesia diwajibkan menganut satu agama kepercayaan dan tidak membenarkan seseorang yang tak mempercayai adanya tuhan. Agama di Indonesia beragam dan setiap warga negara dibebaskan untuk menganut agama sesuai kepercayaan masing masing. Namun tetap saling rukun dan menghormati perbedaan.
3. Mentaati dan Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Dalam kehidupan ini negara pasti ada hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga negara. Pancasila yang merupakan sebagai dasar negara ialah induk dari sumber hukum serta nilai yang berlaku di Negara Indonesia. Jadi seluruh warga negara harus mematuhi semua peraturan yang berlaku. Bukan hanya hukum tertulis, namun juga nilai serta norma yang berlaku pada komunitas yang tidak tertulis.
4. Memihak dan Membela Negara
Sebelum merdeka para pahlawan yang berjuang membela negara ini, sekarang warga negara yang diwarisi kemerdekaan sudah seharusnya berpartisipasi dalam hal membela negara seperti tidak melakukan pelanggaran aturan, menjadi generasi yang mencintai tanah air, menggunakan produk dalam negeri, menciptakan inovasi dan kreasi untuk negara Indonesia.
5. Penegakan Demokrasi
Contoh filsafat pancasila juga terdapat pada sila keempat yaitu demokrasi dengan suatu misi yang dipimpin dengan kebijaksanaan dalam representasi dari sebuah perwakilan. Pada sila keempat itu mencerminkan bahwa bagaimana Indonesia menjadi sebuah bangsa yang melekat pada aspek demokrasi Pancasila. Negara kita membebaskan untuk berpendapat, berkelompok dan berkomunitas namun tidak untuk memecah belah persatuan, tidak untuk mempropaganda sebuah masalah, kita diajarkan hidup dengan damai diatas perbedaan dan menghindari konflik yang menyebabkan perpecahan antar kelompok.
6. Menegakkan Keadilan
Pada sila “keadilan sosial bagi semua orang Indonesia”. Mengaju pada sila tersebut bahwa sila tersebut merupakan contoh filsafat pancasila. Di Negara ini keadilan harus ditegakkan. Tidak memandang suku, ras, etnis, budaya, warna kulit, maupun agama. Semua sama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terimakasih bu, wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh