FORUM DISKUSI

Ruang Diskusi

Ruang Diskusi

by Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr. -
Number of replies: 15

Diskusi: Apakah isi rencana pelaksanaan pembelajaran sudah sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016

In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Artha Indah Hairunnisah -
Nama : Artha Indah Hairunnisah
NPM : 1953022003
Izin menjawab,

Untuk RPP SMK yang saya cari sudah sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016.
dalam RPP tersebut memuat beberapa hal sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016 seperti :
-Kompetensi Inti
-Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
-Tujuan Pembelajaran
-Materi Pembelajaran
-Metode Pembelajaran
-Media dan Bahan Ajar
-Sumber Belajar
-Langkah-langkah Pembelajaran
-Penilaian
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Fitra Rinjani Yusman 1913022043 -
Nama: Fitra Rinjani Yusman
NPM: 1913022043
Izun menjawab pak,
RPP yang sudah saya download sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016.
dalam RPP tersebut memuat beberapa hal sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016 yaitu:
-Kompetensi Inti
-Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
-Tujuan Pembelajaran
- Materi Ajar
-Metode Pembelajaran
-Media, alat dan sumber belajar
-Langkah-langkah pembelajaran
Namun, RPP ini memiliki kekurangan yaitu tidak terdapat rubrik penilaian.
In reply to Fitra Rinjani Yusman 1913022043

Re: Ruang Diskusi

by Fitra Rinjani Yusman 1913022043 -
Izin menambahkan, selain itu RPP ini sudah menekankan partisipasi aktif peserta didik dan Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Khodijah Khodijah 1913022025 -

Nama : Khodijah
NPM : 1913022025

Izin menjawab pak
Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai prinsip penyusunan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan terdapat komponen yang sesuai maupun tidak sesuai dengan permendikbud tersebut, sebagai berikut.

  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  3. kelas/semester; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  4. materi pokok; tidak ada pada RPP
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Pada RPP hanya terdapat pengetahuan saja dan belum sesuai.
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; tidak terdapat dalam RPP
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; tidak terdapat dalam RPP
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  13. penilaian hasil pembelajaran; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai

In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Cerli Anjarsari 1913022019 -
Nama : Cerli Anjarsari
NPM : 1913022019

Izin menjawab pak, bu
Sebelumnya mohon maaf pak, bu, berdasarkan literatur dan sumber informasi yang saya gunakan Permendikbud No. 24 Tahun 2016 adalah tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan untuk komponen RPP terdapat pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016, maka Komponen RPP yang disusun sebagai berikut:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  3. kelas/semester; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  4. materi pokok; Belum ada pada RPP
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  13. penilaian hasil pembelajaran; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Ahmad Fazriansyah 1913022051 -
Nama : Ahmad Fazriansyah
NPM : 1913022051

Izin menjawab,
Berdasarkan sumber informasi yang saya gunakan Permendikbud No. 24 Tahun 2016 adalah tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan untuk komponen RPP terdapat pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016, maka Komponen RPP yang disusun sebagai berikut:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  3. kelas/semester; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  4. materi pokok; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; Sudah ada pada RPP dan sesuai
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
  13. penilaian hasil pembelajaran; Sudah ada pada RPP tetapi belum sesuai
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Annica Sekar Arum 1913022045 -
Nama: Annica Sekar Arum
NPM : 1913022045

Izin menjawab pak
Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai prinsip penyusunan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan terdapat komponen yang sesuai dengan permendikbud tersebut, sebagai berikut:
1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan. (sudah ada di rpp)
2. dentitas mata pelajaran atau tema/subtema. (sudah ada pada rpp)
3. kelas/semester. (sesuai)
4. materi pokok. (belum ada di rpp)
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai. (sudah tersedia)
6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (sudah ada pada rpp)
7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi. (sudah ada pada rpp)
8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi. (sudah ada dirpp)
9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik
dan KD yang akan dicapa. (sudah ada di rpp)
10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran. (sudah ada dirpp)
11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan. (sudah ada dirpp)
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup. (sudah ada dirpp, tetapi pada kegiatan Pendahuluan seperti doa, dan absen belum dihilangkan)
13. penilaian hasil pembelajaran. (sudah ada dirpp)
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Fertina 1913022035 -
Nama : Fertina
NPM : 1913022035
Izin menjawab pak,
Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai rancangan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan terdapat komponen yang sesuai maupun tidak sesuai dengan permendikbud tersebut, sebagai berikut.

Komponen RPP terdiri atas:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  3. Kelas/semester; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  4. Materi pokok; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Sudah ada di RPP tetapi belum sesuai
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; Sudah ada di RPP dan sesuai 
  13. Penilaian hasil pembelajaran. Sudah ada di RPP tetapi belum sesuai
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Fathonah Nadia 1913022053 -

Nama : Farhonah Nadia
NPM : 1913022053
Izin menjawab pak,
Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai rancangan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan sebelumnya terdapat komponen yang sudah sesuai tetapi ada pula yang tidak sesuai dengan permendikbud tersebut.

Komponen RPP terdiri atas:
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan (sudah ada)
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema (sudah ada)
  3. Kelas/semester (sudah ada)
  4. Materi pokok (sudah ada)
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai (sudah ada)
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Sudah ada tetapi belum sesuai)
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi (Sudah sesuai)
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi (sudah ada tetapi belum sesuai)
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai (sudah ada)
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran (sudah ada)
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan (sudah ada)
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup (sudah ada)
  13. Penilaian hasil pembelajaran. (Sudah ada tetapi belum sesuai)
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Amril Hakim 1913022033 -
Nama : Amril Hakim
NPM : 1913022033
Izin menjawab pak,

Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai prinsip penyusunan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan terdapat komponen yang sesuai maupun tidak sesuai dengan permendikbud tersebut, sebagai berikut.

a. identitas sekolah (ada)
b. identitas mata pelajaran (ada)
c. kelas/semester (ada)
d. materi pokok (Belum ada)
e. alokasi waktu (Ada)
f. tujuan pembelajaran (ada)
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; (ada)
h. materi pembelajaran (ada)
i. metode pembelajaran (belum ada)
j. media pembelajaran (ada)
k. sumber belajar (ada)
l. langkah-langkah pembelajaran (ada)
m. penilaian hasil pembelajaran. (ada)
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Olivya Isabel Malau -
Nama : Olivya Isabel M
NPM : 1913022055
Izin menjawab, berdasarkan Permendikbud 22 tahun 2016 dengan RPP yang saya unduh didapatkan. Komponen RPP terdiri atas:
1) Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Sudah ada di RPP dan sesuai
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema (aa di RPP dan sesuai)
2) Kelas/semester (ada di RPP dan sesuai)
3) Materi pokok; (ada di RPP akan tetapi tidak dilampirkan materinya)
4) Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai (ada di RPP dan sesuai)
5) Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (ada di RPP dan sesuai)
6) Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi (ada di RPP dan sesuai)
7) Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi (ada di RPP tetapi tidak dipaparkan materinya)
8) Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai (ada di RPP dan sesuai)
9) Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran (ada di RPP dan sesua)
10) Sumber belajar (ada di RPP dan sesuai )
11) Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup (ada di RPP dan sesuai)
12) Penilaian hasil pembelajaran. (Sudah ada di RPP tetapi belum sesuai.)
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Siti Nur Oktaviana 1913022007 -
Nama: Siti Nur Oktaviana
NPM : 1913022007
Izin menjawab pak, Dalam menganalisis RPP yang sesuai Permendikbud no. 24 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Identitas sekolah (nama satuan pendidikan):Ada dan sesuai

2.Identitas mata pelajaran (tema/sub tema):Ada dan sesuai

3.Kelas/Semester:Ada dan sesuaj

4.Materi Pokok:Ada dan sesuai

5.Alokasi Waktu:Ada dan sesuai

6.Tujuan Pembelajan yang dirumuskan berdasarkan KD dengan Kata Kerja Oprasional (KKO) Audience, Bihavior, Cindition dan Degree:Ada dan sesuai

7.Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi:Ada dan sesuai

8.Materi Pembelajaran (memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur relevan yang ditulis dalam butir-butir):Ada dan sesuai

9.Metode Pembelajaran:Ada dan sesuai

10.Media Pembelajaran:Ada dan sesuai

11.Sumber Belajar: Ada dan sesuai

12. Langkah-langkah pembelajaran (Pendahuluan, Inti Penutup): Ada dan sesuai

13.Penilaian Hasil Belajar: Ada dan sesuai

Hasil Analisis dari penjabaran diatas:
Berdasarkan hasil analisis dari 13 kompenen RPP berdasarakan Permendikbud No.24 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah, komponen inti dalam RPP meliputi tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan pembelajaran) dan penilaian pembelajaran. Setelah melalui proses analisis dapat diketahui bahwa, RPP yang telah saya download yaitu RPP jurusan Keahlian Teknik Pengelasan Kapal (TPK) telah mencangkup 13 kompenen RPP dan kompenen inti yang telah diatur dalam Permendikbud No.24 tahun 2016.

1. Pada kompenen tujuan pembelajaran, telah dirumuskan berdasarkan KD dengan KKO serta mencangkup unsur ABCD (Audience, Bihavior, Condition dan Degree). Berikut ini salah satu contoh tujuan pembeljaran pada RPP Teknik Pengelasan Kapal (TPK) : Setelah berdiskusi dan menggali informasi mengenai pengukuran, peserta didik akan dapat menjabarkan prinsip-prinsip pengukuran besaran fisis, angka penting dan notasi ilmiah pada bidang teknologi dan rekayasa dengan benar.

2. Pada kompenen langkah-langkah pembelajaran (kegiatan pembelajaran) terdapat kegiataan awal, kegiatan inti (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan informasi /Mengeksplorasi/eksperimen, Mengasosiasi, Mengkomunikasikan) dan kegaiatan penutup.

3. Pada kompenen penilaian hasil belajar meliputi teknik penilaian berupa tes tertulis dan tes praktek.

Berdsarakan Permendikbud no 24 tahun 2016, tidak terdapat standar baku untuk format penulisan RPP, guru bebas mengembangkan dan menggunakan RPP secara efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Syahnaz Gustianne Dwinda 1913022049 -

Nama: Syahnaz Gustianne Dwinda

NPM: 1913022049

Izin menjawab,

Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai prinsip penyusunan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh dan saya jadikan sebagai rujukan terdapat komponen yang sesuai dengan permendikbud tersebut, sebagai berikut:
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan. (sudah sesuai)
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema. (sudah sesuai)
3. Kelas/semester. (sudah sesuai)
4. Materi pokok. (sudah tersedia dan sesuai)
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai. (sudah tersedia)
6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (sudah tersedia dan sesuai)
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi. (sudah tersedia)
8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi. (sudah tersedia dan sesuai)
9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai. (sudah tersedia)
10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran. (sudah tersedia)
11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan. (sudah tersedia)
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup. (sudah tersedia dan sesuai, tetapi masih ada tahapan salam dan doa pada bagian pendahuluan)
13. Penilaian hasil pembelajaran. (sudah tersedia)

Untuk rubrik penilaian terdiri atas:
1. Jenis/Teknik Penilaian yang terbagi menjadi 3 aspek (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dengan teknik dan bentuk instrumennya masing-masing.
2. Bentuk dan Instrumen Penilaian
3. Pedoman Penskoran

In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Dita Shanda Putri 1913022005 -
Nama: Dita Shanda Putri
Npm: 1913022005
Izin menjawab pak,
Berdasarkan permendikbud no. 22 tahun 2016 mengenai rancangan rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP yang saya unduh sebagai rujukan sebelumnya sudah sesuai dengan permendikbud tersebut.

Komponen RPP terdiri atas:
Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan (sudah ada)
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema (sudah ada)
Kelas/semester (sudah ada)
Materi pokok (sudah ada)
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai (sudah ada)
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Sudah ada)
Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi (Sudah sesuai)
Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi (sudah ada)
Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai (sudah ada)
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran (sudah ada)
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan (sudah ada)
Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup (sudah ada)
Penilaian hasil pembelajaran. (Sudah ada)
In reply to Chandra Ertikanto Drs., M.Pd., Dr.

Re: Ruang Diskusi

by Meli Kurnia Wati 1913022003 -
Nama : Meli Kurnia Wati
NPM : 1913022003

Izin menjawab,

Untuk RPP yang telah saaya temukan sudah sesuai dengan Permendikbud no 24 tahun 2016. Pada RPP tersebut telah memiliki beberapa kompenen RPP antara lain:
- identitas sekolah
- identitas matapelajaran atau tema/subtema
- kelas/semester
- materi pokok
- alokasi waktu
- tujuan pebelajaran
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
- materi pembelajaran
- metode pembelajaran
- media pembelajaran
- sumber belajar
- langkah-langkah pembelajaran
- penilaian hasil pembelajaran