forum diskusi 2

forum diskusi 2

forum diskusi 2

Number of replies: 28

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051068 Nabilah Putri Aryani -
Rumusan awal pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 juni 1945, yang berisi :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Namun, rumusan awal pancasila tersebut mengalami sejumlah proses perubahan. Kemudian BPUPKI membentuk tim yang terdiri dari 9 orang untuk merumuskan kembali pancasila yang dinamakan Panitia Sembilan. Pada 22 Juni 1945, rumusan hasil Panitia Sembilan itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan dan disetujui oleh 4 tokoh islam. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Jadi, kesimpulan yang saya dapat ialah Pancasila mengalami perubahan dikarenakan butuh kesepakatan dari berbagai pihak terkait hal yang akan menjadi dasar negara. Sehingga, tidak akan adanya suatu golongan yang merasa tersampingkan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051058 Revita Setianingsih -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan pendapat beberapa tokoh yang berbeda. Muhammad Yamin, misalnya. Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, Ia merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Kemudian pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasarnya sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.

Berikut beberapa dokumen penetapan setelah rumusan pancasila diterima, diantaranya:
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).

Pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia, dan telah diterima oleh semua pihak serta bersifat final.

Sumber Materi:
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051050 Fanirizki Sofiyana -
Pancasila merupakan nilai dasar dari bangsa Indonesia, serta merupakan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak kemerdekaan. Mengingat pentingnya keberadaan Pancasila tersebut di Indonesia, tentunya pembuatan ideologi Pancasila telah melewati proses yang sangat panjang. Pancasila berisi nilai-nilai dan cita-cita yang digali dari bumi Indonesia sendiri, artinya digali dan diambil dari kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Untuk itu, proses pembuatan Pancasila tidaklah main-main, harus dipikirkan dengan matang dan dimusyawarahkan agar dapat mewakili nilai-nilai dan cita-cita bangsa tersebut. Pancasila sebagai dasar negara tentunya akan menjadi wajah Indonesia yang mencerminkan keberagaman. Oleh karenanya, di dalamnya harus dimuat nilai yang mencerminkan keberagaman tersebut. Tidak berat sebelah pada pihak tertentu. Tetapi menyeluruh untuk setiap sendi-sendi bangsa.

Hal ini dapat dilihat dari persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI dalam sidang pertamanya pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas rumusan landasan negara ini, yang kemudian dibahas lagi pada 22 Juli 1945 dalam panitia sembilan sehingga menghasilkan Piagam Jakarta. Namun tak sampai di situ, tanggal 10-17 Juli BPUPKI mengadakan sidang kedua untuk membahas Rancangan Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan tersebut kita tahu bahwa dimuat butir-butir Pancasila. Kemudian dibentuk PPKI dengan sidangnya pada 18 Agustus 1945 yang mencapai kesepakatan bahwa mengubah Piagram Jakarta khususnya bagian "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang kita kenal saat ini.

Para pendiri republik ini berusaha memberi landasan yang kokoh bagi suatu bangsa besar yang multiethnik, multi agama, ribuan pulau, dan kaya sumberdaya alam. Pancasila adalah titik pertemuan yang lahir dari suatu kesadaran untuk berkorban demi kepentingan
yang lebih besar membentuk bangsa yang besar. Pancasila adalah suatu konsensus dasar yang menjadi syarat utama terwujudnya bangsa yang demokratis

Literasi:
Husein Muslimin dalam Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.1 Juni 2016, hlmm. 30–38
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051066 Fista Dwi Septiana -
Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno hingga sampai dibentuknya panitia 9, kemudian Sembilan orang itu mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Dimana sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.

Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka strukturnya sudah berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.
"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta. Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini.

Jadi, kesimpulan yang saya dapat adalah bahwa Pancasila banyak mengalami perubahan dikarenakan untuk mencapai sebuah tujuan bersama yang dilakukan atau diputuskan secara musyawarah dan mufakat dengan tidak memandang golongan manapun baik itu suku, ras, agama, dan lain-lainnya sehingga tidak akan adanya suatu golongan yang merasa dibeda-bedakan.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051004 Salsabilla Julia Farhana -
Penjelasan mengenai Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya berdasarkan Artikel dengan judul "Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta". Link : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all.

Rumusan awal Pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan.BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila.Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta".
Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Dengan segala argumen kemudian didapatkan kesepakatan bersama, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Muhammad Irfan Ardiansyah Unila -
Pancasila mengalami banyak perubahan karena banyaknya usulan dari tokoh tokoh, salah satu contoh perubahannya yaitu Panitia Sembilan mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.

Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.

Tentu saja perubahan ini perlu didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama. Contoh perubahan sila pertama yaitu pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sumber:
https://bobo.grid.id/amp/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1957051010 Qurrota aini dila az zahra -
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno. Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.
"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all.
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051054 Vadella Nikita Ayumi -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya yaitu
Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin
1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo
1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah
Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno
1. Sila Kebangsaan Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
Dan beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5661191/rumusan-pancasila-dalam-naskah-piagam-jakarta-sila-1-sempat-jadi-kontroversi
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051011 Flaurensia Riahta Tarigan -

Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum sebagai berikut :
1. Pancasila  dari rumusan awal oleh Soekarno

2. Panitia 9 merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno, dan hasil dari Sembilan orang tersebut kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.
Hasilnya: "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama.
Sila kedua menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".
Adapun sila ketiga yaiut  "Persatuan Indonesia".
Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Jadilah yg disebut dengan Piagam Jakarta

3. Isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.

Latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.
Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:
1. Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2. Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain
3. Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

Sumber : Jurnal Lentera Hukum, Volume 4 Issue 2 (2017), pp. 125-134 "Agama, Pancasila dan Konflik Sosial di Indonesia "
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051030 Sendy Hani Pramita -
Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta
Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.

Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.

Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:

Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain

Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

Sumber :
https://www.kumparan.com/amp/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051025 Fikri Aslam Taufiqurrahman -
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”
dasar-dasar sebagai berikut:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051033 Nanda Bagus Pratama -
Pancasila pernah mengalami perubahan pada sila pertama yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan yaitu "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" . Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".

Alasan perubahan tersebut Mengutip dari buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Sebagai perwakilan dari Indonesia bagian timur. Berkat kewibawaan soekarno maka dirubahlah sila ketuhanan untuk menghargai kemajemukan bangsa.

Sumber literasi : https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-hari-ini/alasan-perubahan-sila-kesatu-rumusan-dasar-negara-dalam-piagam-jakarta-1wMPue01ake
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051019 Aghita Namira Yuliza -
Sejarah kelahiran Pancasila bermula dari kekalahan Jepang saat Perang Pasifik. Untuk menarik simpati masyarakat Indonesia, pihak penjajah Jepang kemudian menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk lembaga untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pembentukan NKRI.
Lembaga ini dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 bertempat di Gedung Chuo Sang In (-sekarang Gedung Pancasila) yang membahas agenda mengenai tema dasar negara.

Kemudian tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya terkait dasar negara Indonesia yang dinamakan “Pancasila”. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas
Para peserta sidang menerima pidato dan pengajuan asas Pancasila yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi. Dalam pidatonya, Bung Karno menyebutkan lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Demokrasi
4. Keadilan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sebelum sidang pertama berakhir, suatu Panitia Kecil dibentuk untuk tak hanya merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara – mengacu pada pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, tetapi juga menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Adapun Bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/ , https://www.suara.com/news/2021/05/27/073131/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-dasar-negara-indonesia-yang-sah?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051039 Nur Ayu Octarina -
Pancasila pertama kali dirumuskan saat sidang BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 29 mei hingga 1 juni 1945. Pada sidang pertama yang membahas dasar negara, terdapat 3 tokoh yang mengutarakan pendapatnya melalui pidayo, yakni Muh Yamin (sidang 29 Mei 1945), Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang. Setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
-Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945--
-Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
-Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
-Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
-Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Sidang kedua BPUPKI masih membahas mengenai pancasila. sidang ini menghasilkan keputusan tentang bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara.
Pada sidang ini, J.Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama "ketuhanan dengan kewajiban emnjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil untung merancang UUD dengan memperhatikan endapat dari rapat besar dan kecil.
Pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

sumber:
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1957051006 Raesha Salsabila -
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno. Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia. alam pidatonya, Soekarno memang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Sehingga BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. Setelah adanya perubahan yang pertama ternyata tidak hanya sekali perubahan, ada beberapa perubahan yang dilakukan yang utama pada sila pertama, hingga kemudiandiakhir rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Zahara Liza Mulyani -
Berikut ini tanggapan saya mengenai "Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya".
Berdasarkan sumber yang telah saya baca mengenai perubahan-perubahan yang terjadi saat proses pembuatan pancasila antara lain yaitu:
1. Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno

2. Panitia 9 merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno, dan hasil dari Sembilan orang tersebut kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.
Hasilnya: "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama.
Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".
Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia.
Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Jadilah yg disebut dengan Piagam Jakarta

3. Pertimbangan bahwa Indonesia memiliki beraneka ragam suku,ras dan agama, selain itu indonesia merupakan gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.
Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kesimpulan: Dari perubahan-perubahan yang terjadi pada proses penyusunan pancasila dapat disimpulkan bahwa para tokoh yang mengambil andil besar dalam pembuatan pancasila ini sangat ingin menyesuaikan pancasila sesuai dengan jati diri bangsa,
karena pancasila menjadi ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa. Selain itu Indonesia merupakan negara besar dengan beraneka ragam budaya,suku,agama dan gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang seharusnya membuat dasar negara tidak berdasarkan pada agama tertentu.
Akan tetapi banyak sekali yang tidak setuju pada pendapat tersebut dan bahkan setelah pengesahan rumusan pancasila pun terdapat beberapa golongan masyarakat yang mengekspresikan pendapatnya dengan cara pembrontakan, Misalnya, pemberontakan yang dilakukan kelompok DI/TII/NII


Referensi: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all&jxconn=1*1xt37hr*other_jxampid*eW14eWVOT2FMZkdYM3BFWjRGUE5sMEJ1QWFlbUtRYjBfRmJ4U3R3STdwSW5EZGlwV2FKdkNhSFZrRjF4T0xZLQ..#page2 ,
https://www.unud.ac.id/en/berita2052-Bung-Hatta-dalam-Merevisi-Sila-Ketuhanan-dengan-kewajiban-menjalankan-syariat-Islam-bagi-pemeluk-pemeluknya-.html?lang=in ,
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://media.neliti.com/media/publications/162900-ID-agama-pancasila-dan-konflik-sosial-di-in.pdf&ved=2ahUKEwi95aW0svzyAhUaOSsKHRz9AXQ4ChAWegQIFBAB&usg=AOvVaw0VlkfceAWhkE0URRzG1F0G ,
https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/ ,
PPT PERTEMUAN 3 Pancasila Dalam Arus Sejarah
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Hans Christian Herwanto Unila -
Anggota panitia sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno yang menghasilkan rumusan pembukan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang kedua BPUPKI, terdapat perubahan pada sila pertama karena akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain, hal ini disampaikan oleh J. Latuharhary.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Lima Sila Pancasila tersebut adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber :
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051005 Devi Ramadhia Fitri -
Rumusan awal Pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno pada 1 Juni 1945. Urutan Pancasila tersebut adalah :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
 
Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia. sembilan orang yang merumuskan adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
• Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setelah disetujui, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima dan disetujui semua pihak dan bersifat final.

sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051007 Melinda Sari -
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, dalam suatu proses perumusannya atau juga pembuatannya telah menjadi sejarah dikarenakan dalam proses perumusannya tersebut mempunyai berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan juga tidak boleh salah dikarenakan pancasila tersebut ialah sebagai dasar negara yang fleksibel yang berarti dapat digunakan zaman mendatang atau juga pancasila tersebut tidak bertentangan dengan kemajuan zaman atau juga pada kehidupan dimasyarakat.

Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin. Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".


Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam,".

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila banyak mengalami perubahan dikarenakan untuk mencapai sebuah tujuan bersama memerlukan kesepakatan bersama atau musyawarah dengan tidak memandang agama, suku, ras dan lain-lain sehingga tidak akan menimbulkan perpecahan antar golongan.

Literasi:
http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Dota Ningtias Unila -
Pancasila dibuat dengan berbagai usulan yang ada dari perorangan maupun kelompok
Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan
Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.

Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila pertama diubah karena dipertimbangkan adanya banyak agama di negara Indonesia

Sumber :
https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051043 Adrian Septa Yoka -
analisa dari saya, dari literasi yang saya baca di situs kelas pintar pelajaran Pendidikan Pancasila.

Semua berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso untuk Indonesia pada tanggal 7 September 1944. Dan timbulah BPUPKI dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka. Dalam Rapat pertamanya langsung timbur pertanyaan “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?,”.
Sontak, sejumlah usulan pun disampaikan oleh para anggota.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang. Setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila. Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

-Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
-Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
-Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
-Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
-Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Tidak berselang lama dari peresmian itu, Munculah protes protes dari utusan utusan yang berkepentingan, dari situlah mulai perdebatan yang menimbulkan beberapa perubahan dalam proses pembuatan Pancasila.
sekian terima kasih
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051009 Diah Adi Sriatna -
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Namun rumusan awal Pancasila tersebut masih mengalami bebrapa perubahan. Dan masih ada beberapa usulan-usulan dari beberapa tokoh seperti Muh Yamin, dan Prof. Dr. Mr. Soepomo. Suatu Panitia Kecil dibentuk untuk tak hanya merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara – mengacu pada pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, tetapi juga menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama "Piagam Jakarta".

Namun ada perubahan pada sila yang pertama pada Piagam Jakarta yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Direvisi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hingga kemudian, rumusan Pancasila itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Nopri Wiratama Friliansa Unila -
Dalam proses pembuatan pancasila menghadapi beragam hal yang kompleks dan rumit, dikarenakan masyarakat indonesia merupakan masyarakat yang majemuk . Guna menjadikan pancasila yang dapat mengayomi seluruh rakyat indonesia , dilakukanlah beberapa perubahan dalam proses pembuatan padanya.

Soekarno merumuskan pancasila pada sidang BPUPKI 1 juni 1945 :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

kemudian dibentuk Panitia Sembilan guna merumuskan kembali pancasila yang dicetuskan oleh soekarno , yang beranggotakan: Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".

Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Referensi :https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051064 Siever geoffrey kalele -
Rumusan awal pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 juni 1945,
Namun pada saat proses pembuatanya ada beberapa usulan dari beberapa tokoh berkepentingan.

Beberapa dokumentasi mengenai usulan yang diberikan adalah sebagai berikut
Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin

1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo

1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah

Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno

1. Sila Kebangsaan Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Namun usual ini belum disepakati oleh anggota BPUPKI

Lalu munculnya Rumusan awal pancasila pada 1 juni 1945 oleh IR Soekarno
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Lalu setelah itu urutan pancasila menjadi
1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
yang selanjutnya diubah sila 1 pada sidang PPKI, Piagam Jakarta mendisukiskanya kembali agar tidak berdasarkan agama tertentu mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari banyak agama dan banyak budaya lalu pada 18 Agustus 1945 Sila 1 diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa
sumber : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051062 Ghina Aramita Hermawan -
Pancasila mengalami perubahan dikarenakan pada awal pancasila terbentuk yang berisikan sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pancasila tersebut dirumuskan oleh soekarno tidak mencakup gagasan seluruh bangsa Indonesia selain itu menurut soeakarno pancasila yang awalnya dibuat itu merupakan landasan dari ilmu filsafat, selain itu pancasila tersebut memiliki makna dari 7 syariat islam sedangkan negara Indonesia memiliki bangsa yang beraneka ragam dari sambang sampai Merauke. Sehingga akhirnya Pancasila terbentuk hingga saat ini yang berisikan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1957051014 Muhammad Fadhil Hakim -
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.

Nama Pancasila diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.

“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by 1917051047 Gladie Thoriqudin -
Rumusan awal pancasila dikemukakan pertama kali oleh Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 juni 1945, Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang. Setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

dasar-dasar sebagai berikut:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila.

Pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
In reply to First post

Re: forum diskusi 2

by Jihan Cahya Fatimah UNILA -
Proses pembuatan Pancasila merupakan hal penting dan sakral, harus dipikirkan dengan matang dan dimusyawarahkan agar dapat mewakili nilai-nilai keberagaman bangsa. Oleh karena itu, proses pembuatan pancasila dilakukan selama beberapa kali, yaitu pada 22 Juni 1945 hasil "Piagam Jakarta" rumusan pertama mengalami sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Dimana sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.
Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).

Tujuan dari perubahan-perubahan pada proses penyusunan pancasila menunjukkan bahwa para tokoh yang mengambil andil besar dalam pembuatan pancasila ini sangat ingin menyesuaikan pancasila sesuai dengan jati diri bangsa dan dapat mencerminkan semua aspek nilai-nilai keberagaman yang melekat pada bangsa Indonesia dan bukan salah satu aspek saja.


https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all