Pertemuan 10; Tugas

Pertemuan 10; Tugas

Pertemuan 10; Tugas

Number of replies: 8

Silahkan cari 5 organisasi internasional yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa internasional, jelaskan mekanisme singkat penyelesaiannya!

deadline 1 minggu

In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by REKSY KURNIA JAYA 1912011125 -
Nama : Reksy Kurnia Jaya
Npm : 1912011125

1.Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri dari wakil semua negara anggota dengan tidak lebih dari
lima. Tiap-tiap negara memutuskan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum memiliki wewenang luas dalam memberikan saran dan rekomendasi berdasarkan Bab IV Piagam PBB (Pasal 9-14 Piagam). Berdasarkan Pasal 10 Piagam PBB disebutkan bahwa : “The General Assembly may discuss any questions or any matters within the scope of the present Charter or relating to the powers and functions of any organs provided for in the present Charter, and, except as provided in Article 12, may make recommendations to the Members of the United Nations.....” (Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi suatu badan seperti yang terdapat dalam Piagam. Berdasarkan Pasal 12, Majelis dapat mengajukan rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai setiap masalah).
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Negara-negara
anggota PBB telah memberikan tanggungjawab utama kepada Dewan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB yang terdapat pada pasal 24 yang berbunyi :9 - In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf.
- In discharging these duties the Security Counci shall act in accordance with the purposes and principles of the United Nations.
(Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan tujuan dan prinsip dari PBB).
- The Security Council shall submit annual and, when necessary, special reports to
the General Assembly for its consideration.
(Dewan Keamanan harus menyampaikan secara tahunan dan, bila perlu, yaitu laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan).
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial ini merupakan salah satu dari organ kelengkapan PBB. Dewan ini keberadaannya tidak lepas dari konteks sejarah dari berbagai kerjasama ekonomi internasional. Dasar hukum keberadaan lembaga Ecosoc ini tertuang dalam Bab X Pasal 61 sampai Pasal 72 Piagam PBB. Komposisi Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Pasal 61 ayat 1 Piagam PBB berisi :
“The Economic and Social Council shall consict of fifty-four Members of the United Nations elected by the General Assembly”.
Semula Ecosoc memiliki 18 anggota, pada tahun 1965 jumlah keanggotanya terdiri dari 27 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1991 B (XVIII). Setiap tahun Majelis Umum mengadakan pemilihan anggota baru untuk menggantikan Negara-negara yang telah tiga tahun menjadi anggota, dan dengan catatan bahwa Negara-negara yang memang dianggap perlu untuk duduk terus selalu dipilih kembali. Setelah delapan tahun kemudian pada tahun 1973 keanggotaannya menjadi 54 negara berdasarkan Resolusi Nomor 2847 (XXVI). Menurut Pasal 61 ayat (3) Piagam PBB menyebutkan:
“At the first election after the increase in the membership of the Economic and Social Council from twenty-seven to fifty-four members, in addition to the members elected in place of the nine members whose term of office expires at the end of that year, twenty-seven additional members shall be elected”.
Adapun fungsi-fungsi dari Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:10
- Bertanggungjawab dibawah kewenangan Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi
dan sosial PBB.
- Memulai atau mempelopori penyelidikan-penyelidikan, laporan-laporan dan
rekomendasi-rekomendasi mengenai persoalan-persoalan ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan persoalan-persoalan yang sehubungan.
- Memajukan rasa hormat serta patuh terhadap hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi bagi semua.
- Menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional dan menyiapkan naskah- naskah konvensi untuk diserahkan pada Majelis Umum perihal urusan-urusan
- Mengadakan jasa-jasa yang disetujui oleh Majelis, bagi anggota-anggota PBB dan badan-badan khusus atas permintaan.
- Mengadakan konsultasi dengan organisasi-organisasi bukan pemerintah yang mempunyai urusan dengan persoalan-persoalan yang diatur oleh Dewan.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Suatu sistem Perwalian Internasional didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatka di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.11 Tujuan dari sistem perwalian terdapat pada Pasal 76 Piagam PBB yaitu:12
- To further international peace and security; (memelihara perdamaian dan keamanan internasional).
- to promote the political, economic, social, and educational advancement of the inhabitants of the trust territories, (mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan).
- to encourage respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion, and to encourage recognition of the interdependence of the peoples of the world; and
(memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantungan satu sama lain daripada rakyat- rakyat di dunia, dan)
- to ensure equal treatment in social, economic, and commercial matters for all Members of the United Nations and their nationals and also equal treatment for the latter in the administration of justice without prejudice to the attainment of the foregoing objectives and subject to the provisions of Article 80.
(memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan).
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan institusi internasional yang tugasnya menyelesaikan sengketa melalui judicial settlement.13 Lembaga ini merupakan lembaga independen yang secara hierarki tidak berada di bawah organ PBB lainnya. Statuta Mahkamah Internasional memiliki kemiripan dengan statute PCIJ.14 Permanent Court of International of Justice atau yang disingkat dengan sebutan PCIJ, merupakan pendahulu Mahkamah Internasional. Permanent Court of International of Justice dibentuk berdasarkan Pasal XVI Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan LBB. Kedudukan PCIJ terpisah dengan kovenan LBB karena itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ. Pada tahun 1942 adanya kesepakatan untuk mengaktifkan kembali dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional dengan rekomendasi sebagai berikut :
- Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada statuta PCIJ
- Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat
- Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction) dengan kata lain mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas suatu Negara kecuali atas persetujuan atau consent dari negara yang berperkara.1
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Kevin Bagaskara 1652011218 -
Nama : Kevin Bagaskara
NPM : 1652011218

1. ASEAN (Association of South East Asia Nations)
Pengaturan penyelesaian sengketa ASEAN termuat dalam the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Bab IV TAC (Pasal 13-17) memuat pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara damai.

2. EU (European Union)
Di lingkungan negara-negara Uni Eropa, Perjanjian Roma (cikal bakal Uni Eropa dan perjanjian yang mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa) mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk tidak menyerahkan sengketanya mengenai penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Roma 1957, sesuai dengan cara atau prosedur yang terdapat dalam Perjanjian Roma.
Badan yang berwenang menangani sengketa-sengketa di antara negara anggota Uni Eropa adalah:
1. The European Commission (Komisi Eropa)
2. The Court of Justice (Mahkamah)

3. OAS (The Organization of American States)
Piagam OAS mengatur penyelesaian sengketa dalam Bab VI (Pasal 23-26). Pasal ini antara lain menyatakan bahwa manakala suatu sengketa lahir di antara dua atau lebih negara-negara Amerika maka mereka terlebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada (dalam hal ini negosiasi). Prosedur tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, ad hoc committee, atau cara-cara lain yang disepakati para pihak. Manakala penyelesaian melalui sarana diplomatik gagal maka para pihak dapat bersepakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa selanjutnya.

4. OAU (Organization of African Unity)
Pengaturan penyelesaian sengketanya termuat dalam Pasal 19 Piagam Addis Abbaba (Addis Abbaba Charter) 23 Mei 1963. Pasal ini sebenarnya memuat pembatasan cara penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa melalui pembentukan suatu Komisi Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase (Commission of Mediation, Conciliation, and Arbitration).
Yuridiksi ketiga badan tersebut tidak memaksa. Latar belakang pengaturan penyelesaian sengketa di negara-negara Afrika memang cenderung menghindari penyelesaian secara hukum. Sudah menjadi budaya di lingkungan negara-negara Afrika bahwa mereka lebih suka penyelesaian suatu sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, tidak dengan penyelesaian langsung secara hukum (pengadilan).

5. LAS (League of Arab States)
Peran Liga Arab yang dapat diwujudkan melalui alokasi bantuan secara nyata dimana bantuan tersebut dapat berupa dukungan teknis atau kebijakan.
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Joseph Ricco Nawarendra 1742011003 -
Nama : Joseph Ricco Nawarendra
NPM : 1742011003
1. ASEAN (Association of South East Asia Nations)
Pengaturan penyelesaian sengketa ASEAN termuat dalam the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Bab IV TAC (Pasal 13-17) memuat pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara damai.

2. EU (European Union)
Di lingkungan negara-negara Uni Eropa, Perjanjian Roma (cikal bakal Uni Eropa dan perjanjian yang mendirikan Masyarakat Ekonomi Eropa) mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk tidak menyerahkan sengketanya mengenai penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Roma 1957, sesuai dengan cara atau prosedur yang terdapat dalam Perjanjian Roma.
Badan yang berwenang menangani sengketa-sengketa di antara negara anggota Uni Eropa adalah:
1. The European Commission (Komisi Eropa)
2. The Court of Justice (Mahkamah)

3. OAS (The Organization of American States)
Piagam OAS mengatur penyelesaian sengketa dalam Bab VI (Pasal 23-26). Pasal ini antara lain menyatakan bahwa manakala suatu sengketa lahir di antara dua atau lebih negara-negara Amerika maka mereka terlebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada (dalam hal ini negosiasi). Prosedur tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, ad hoc committee, atau cara-cara lain yang disepakati para pihak. Manakala penyelesaian melalui sarana diplomatik gagal maka para pihak dapat bersepakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa selanjutnya.

4. OAU (Organization of African Unity)
Pengaturan penyelesaian sengketanya termuat dalam Pasal 19 Piagam Addis Abbaba (Addis Abbaba Charter) 23 Mei 1963. Pasal ini sebenarnya memuat pembatasan cara penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa melalui pembentukan suatu Komisi Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase (Commission of Mediation, Conciliation, and Arbitration).
Yuridiksi ketiga badan tersebut tidak memaksa. Latar belakang pengaturan penyelesaian sengketa di negara-negara Afrika memang cenderung menghindari penyelesaian secara hukum. Sudah menjadi budaya di lingkungan negara-negara Afrika bahwa mereka lebih suka penyelesaian suatu sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, tidak dengan penyelesaian langsung secara hukum (pengadilan).

5. LAS (League of Arab States)
Peran Liga Arab yang dapat diwujudkan melalui alokasi bantuan secara nyata dimana bantuan tersebut dapat berupa dukungan teknis atau kebijakan
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Amir Adlirani -
Nama : Amira Adlirani
Npm: 161201128
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
Organisasi ini berdiri pada tanggal 10 Januari 1920 berkat usulan Presiden Amerika Woodrow Wilson. Ada beberapa peristiwa penting yang menjadi cikal bakal kelahiran PBB, seperti Piagam Atlantik (Atlantik Charter); Maklumat Bangsa-bangsa (Declaration of The United Nations); Maklumat Moskow; Dumbarton Oaks Proposals; Konferensi Yalta; Konferensi San Fransisco.Peringatan hari berdirinya PBB pada 24 Oktober. Indonesia sendiri baru bergabung dengan PBB pada tanggal 28 September 1950, dan sempat keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965. Hingga akhirnya masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Tujuan dari PBB untuk:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa.
c. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.

2. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN merupakan salah satu dari macam-macam organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 dan dideklarasikan oleh Indonesia diwakili Adam Malik; Singapura oleh S. Rajaratnam; Malaysia oleh Tun Abdul Razak; Filipina oleh Narciso R. Ramos; dan Thailand oleh Thanat Khoman.
Ada dua faktor yang menjadi dasar terbentuknya ASEAN, antara lain:
Faktor Internal Yaitu ada keinginan untuk bersatu dalam mencapai kepentingan bersama karena adanya perasaan senasib sepenanggungan.
Faktor Eksternal Terjadinya perang Vietnam (Indo-Cina), dan adanya tindakan RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dibentuknya ASEAN memiliki tujuan seperti:
a. Percepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e. Meningkatkan kerjasama dibidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.

3. Uni Eropa (European Union)
Uni Eropa sendiri merupakan sebuah organisasi antar-pemerintah dan supranasional. Organisasi ini terdiri dari negara-negara di Eropa dan hingga saat ini tercatat telah memiliki 25 negara anggota. Uni Eropa memiliki beberapa kebijakan, antara lain:
a. Kebijakan Internal
Kebijakan ini mencakup pengambilan keputusan yang otonom, harmonisasi, dan kooperasi.
b. Kebijakan Eksternal
Sedangkan kebijakan ini mencakup penetapan suatu tarif eksternal yang sama serta posisi yang sama dalam perundingan perdagangan internasional, pendanaan program di negara calon anggota Negara Eropa Timur, serta pembentukan pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa.
Uni Eropa memiliki empat institusi utama yaitu Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa, Komisi Eropa.

4. Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
OPEC merupakan satu dari macam-macam organisasi internasional yang terdiri dari negara pengekspor minyak. OPEC dibentuk ketika harga minyak jatuh dan berimbas pada perusahaan minyak raksasa seperti Shell, British, Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf.
Sebenarnya, tujuan pembentukan OPEC dapat dilihat dari dua sudut, yaitu:
a. Tujuan Ekonomi
Pertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara produsen.
b. Tujuan Politik
Mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara konsumen.

5. North Atlatic Treaty Organization (NATO)
NATO fokus pada bidang pertahanan negara-negara di Atlantik Utara. Pada tanggal 4 April 1949 negara-negara di kawasan Atlantik Utara menandatangani naskah Perjanjian Atlantik Utara, dan saat itu juga secara resmi NATO telah berdiri. NATO terdiri dari beberapa lembaga, yaitu Nort Atlantic Council, International Secretary, Military Committee, dan hingga saat ini NATO terdiri dari 26 negara. Tujuan pembentukan NATO antara lain:
a. Untuk menyelesaikan persengketaan secara damai.
b. Tidak membenarkan penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional.
c. Meningkatkan kerjasama ekonomi diantara Negara-negara NATO.
d. Membela negara anggota dengan prinsip bahwa serangan terhadap satu anggota berarti serangan terhadap seluruh anggota NATO.
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Johannes Richardo Radde -
Nama: Johannes Richardo rade
Npm: 1842011015
1. ASEAN (Association of Southeast Asian)
Association of Southeast Asian atau kerap yang disebut dengan ASEAN, merupakan organisasi Internasional regional. Organisasi ini merupakan organisasi khusus negara di Asia Tenggara saja.
ASEAN dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. Pada awalnya jumlah anggotanya adalah lima negara, yaitu:
a. Indonesia
b. Malaysia
c. Filipina
d. Singapura
e. Thailand
Namun, pada tahun 2010, jumlah anggota ASEAN menjadi 11 negara, yaitu:
a. Indonesia
b. Thailand
c. Filipina
d. Singapura
e. Malaysia
f.  Kamboja
g. Myanmar
h. Brunei Darussalam
i. Timor leste
j. Vietnam
2. PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)
Perserikatan Bangsa-bangsa atau yang biasa disebut dengan PBB merupakan jenis organisasi yang mencakup wilayah yang luas. Karena hampir seluruh negara tergabung dalam organisasinya.
PBB resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, tahun yang sama ketika Indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka.
Pelopor PBB pada saat itu adalah Franklin Delano Roosevelt, Presiden Amerika Serikat dan Winston Churcill, Perdana Menteri Inggris.
3. Bank Dunia (World Bank)
Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 dan bertugas memberikan bantuan ekonomi untuk perbaikan dalam usaha-usaha pada bidang industri, pertanian, jalan raya, dan perhubungan negara-negara di dunia.
Bantuan kredit jangka panjang umumnya diberikan kepada negara-negara berkembang dengan bunga yang rendah.
4. APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya berasal dari Asia Pasifik bagian selatan yang terdiri dari negara-negara berkembang dengan tujuan agar ada peningkatan ekonomi negara-negara anggota.
5. APO (Asian Procutivity Organization)
merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk meningkatkan peranan produktivitas dan mengembangkan ekonomi serta meningkatkan pekerjaan dalam bidang khusus seperti pertanian dan industri.
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by 1912011091_Meilina Rosa. Unila -
Nama: Meilina Rosa
Npm: 1912011091

1.Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri dari wakil semua negara anggota dengan tidak lebih dari
lima. Tiap-tiap negara memutuskan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum memiliki wewenang luas dalam memberikan saran dan rekomendasi berdasarkan Bab IV Piagam PBB (Pasal 9-14 Piagam). Berdasarkan Pasal 10 Piagam PBB disebutkan bahwa : “The General Assembly may discuss any questions or any matters within the scope of the present Charter or relating to the powers and functions of any organs provided for in the present Charter, and, except as provided in Article 12, may make recommendations to the Members of the United Nations.....” (Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi suatu badan seperti yang terdapat dalam Piagam. Berdasarkan Pasal 12, Majelis dapat mengajukan rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai setiap masalah).
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Negara-negara
anggota PBB telah memberikan tanggungjawab utama kepada Dewan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB yang terdapat pada pasal 24 yang berbunyi : - In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf.
- In discharging these duties the Security Counci shall act in accordance with the purposes and principles of the United Nations.
(Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan tujuan dan prinsip dari PBB).
- The Security Council shall submit annual and, when necessary, special reports to
the General Assembly for its consideration.
(Dewan Keamanan harus menyampaikan secara tahunan dan, bila perlu, yaitu laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan).
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial ini merupakan salah satu dari organ kelengkapan PBB. Dewan ini keberadaannya tidak lepas dari konteks sejarah dari berbagai kerjasama ekonomi internasional. Dasar hukum keberadaan lembaga Ecosoc ini tertuang dalam Bab X Pasal 61 sampai Pasal 72 Piagam PBB. Komposisi Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Pasal 61 ayat 1 Piagam PBB berisi :
“The Economic and Social Council shall consict of fifty-four Members of the United Nations elected by the General Assembly”.
Semula Ecosoc memiliki 18 anggota, pada tahun 1965 jumlah keanggotanya terdiri dari 27 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1991 B (XVIII). Setiap tahun Majelis Umum mengadakan pemilihan anggota baru untuk menggantikan Negara-negara yang telah tiga tahun menjadi anggota, dan dengan catatan bahwa Negara-negara yang memang dianggap perlu untuk duduk terus selalu dipilih kembali. Setelah delapan tahun kemudian pada tahun 1973 keanggotaannya menjadi 54 negara berdasarkan Resolusi Nomor 2847 (XXVI). Menurut Pasal 61 ayat (3) Piagam PBB menyebutkan:
“At the first election after the increase in the membership of the Economic and Social Council from twenty-seven to fifty-four members, in addition to the members elected in place of the nine members whose term of office expires at the end of that year, twenty-seven additional members shall be elected”.
Adapun fungsi-fungsi dari Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:10
- Bertanggungjawab dibawah kewenangan Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi
dan sosial PBB.
- Memulai atau mempelopori penyelidikan-penyelidikan, laporan-laporan dan
rekomendasi-rekomendasi mengenai persoalan-persoalan ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan persoalan-persoalan yang sehubungan.
- Memajukan rasa hormat serta patuh terhadap hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi bagi semua.
- Menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional dan menyiapkan naskah- naskah konvensi untuk diserahkan pada Majelis Umum perihal urusan-urusan yang berada dalam kesanggupannya- Mengadakan jasa-jasa yang disetujui oleh Majelis, bagi anggota-anggota PBB dan badan-badan khusus atas permintaan.
- Mengadakan konsultasi dengan organisasi-organisasi bukan pemerintah yang mempunyai urusan dengan persoalan-persoalan yang diatur oleh Dewan.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Suatu sistem Perwalian Internasional didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatka di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.11 Tujuan dari sistem perwalian terdapat pada Pasal 76 Piagam PBB yaitu:12
- To further international peace and security; (memelihara perdamaian dan keamanan internasional).
- to promote the political, economic, social, and educational advancement of the inhabitants of the trust territories, (mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan).
- to encourage respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion, and to encourage recognition of the interdependence of the peoples of the world; and
(memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantungan satu sama lain daripada rakyat- rakyat di dunia, dan)
- to ensure equal treatment in social, economic, and commercial matters for all Members of the United Nations and their nationals and also equal treatment for the latter in the administration of justice without prejudice to the attainment of the foregoing objectives and subject to the provisions of Article 80.
(memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan).
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan institusi internasional yang tugasnya menyelesaikan sengketa melalui judicial settlement.13 Lembaga ini merupakan lembaga independen yang secara hierarki tidak berada di bawah organ PBB lainnya. Statuta Mahkamah Internasional memiliki kemiripan dengan statute PCIJ.14 Permanent Court of International of Justice atau yang disingkat dengan sebutan PCIJ, merupakan pendahulu Mahkamah Internasional. Permanent Court of International of Justice dibentuk berdasarkan Pasal XVI Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan LBB. Kedudukan PCIJ terpisah dengan kovenan LBB karena itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ. Pada tahun 1942 adanya kesepakatan untuk mengaktifkan kembali dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional dengan rekomendasi sebagai berikut :
- Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada statuta PCIJ
- Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat
- Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction) dengan kata lain mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas suatu Negara kecuali atas persetujuan atau consent dari negara yang berperkara.
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Adella Putri Zain 1912011053 -
Adella Putri Zain
1912011053

1.Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri dari wakil semua negara anggota dengan tidak lebih dari
lima. Tiap-tiap negara memutuskan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum memiliki wewenang luas dalam memberikan saran dan rekomendasi berdasarkan Bab IV Piagam PBB (Pasal 9-14 Piagam). Berdasarkan Pasal 10 Piagam PBB disebutkan bahwa : “The General Assembly may discuss any questions or any matters within the scope of the present Charter or relating to the powers and functions of any organs provided for in the present Charter, and, except as provided in Article 12, may make recommendations to the Members of the United Nations.....” (Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi suatu badan seperti yang terdapat dalam Piagam. Berdasarkan Pasal 12, Majelis dapat mengajukan rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai setiap masalah).
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Negara-negara
anggota PBB telah memberikan tanggungjawab utama kepada Dewan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB yang terdapat pada pasal 24 yang berbunyi : - In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf.
- In discharging these duties the Security Counci shall act in accordance with the purposes and principles of the United Nations.
(Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan tujuan dan prinsip dari PBB).
- The Security Council shall submit annual and, when necessary, special reports to
the General Assembly for its consideration.
(Dewan Keamanan harus menyampaikan secara tahunan dan, bila perlu, yaitu laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan).
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial ini merupakan salah satu dari organ kelengkapan PBB. Dewan ini keberadaannya tidak lepas dari konteks sejarah dari berbagai kerjasama ekonomi internasional. Dasar hukum keberadaan lembaga Ecosoc ini tertuang dalam Bab X Pasal 61 sampai Pasal 72 Piagam PBB. Komposisi Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Pasal 61 ayat 1 Piagam PBB berisi :
“The Economic and Social Council shall consict of fifty-four Members of the United Nations elected by the General Assembly”.
Semula Ecosoc memiliki 18 anggota, pada tahun 1965 jumlah keanggotanya terdiri dari 27 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1991 B (XVIII). Setiap tahun Majelis Umum mengadakan pemilihan anggota baru untuk menggantikan Negara-negara yang telah tiga tahun menjadi anggota, dan dengan catatan bahwa Negara-negara yang memang dianggap perlu untuk duduk terus selalu dipilih kembali. Setelah delapan tahun kemudian pada tahun 1973 keanggotaannya menjadi 54 negara berdasarkan Resolusi Nomor 2847 (XXVI). Menurut Pasal 61 ayat (3) Piagam PBB menyebutkan:
“At the first election after the increase in the membership of the Economic and Social Council from twenty-seven to fifty-four members, in addition to the members elected in place of the nine members whose term of office expires at the end of that year, twenty-seven additional members shall be elected”.
Adapun fungsi-fungsi dari Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:10
- Bertanggungjawab dibawah kewenangan Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi
dan sosial PBB.
- Memulai atau mempelopori penyelidikan-penyelidikan, laporan-laporan dan
rekomendasi-rekomendasi mengenai persoalan-persoalan ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan persoalan-persoalan yang sehubungan.
- Memajukan rasa hormat serta patuh terhadap hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi bagi semua.
- Menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional dan menyiapkan naskah- naskah konvensi untuk diserahkan pada Majelis Umum perihal urusan-urusan yang berada dalam kesanggupannya- Mengadakan jasa-jasa yang disetujui oleh Majelis, bagi anggota-anggota PBB dan badan-badan khusus atas permintaan.
- Mengadakan konsultasi dengan organisasi-organisasi bukan pemerintah yang mempunyai urusan dengan persoalan-persoalan yang diatur oleh Dewan.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Suatu sistem Perwalian Internasional didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatka di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.11 Tujuan dari sistem perwalian terdapat pada Pasal 76 Piagam PBB yaitu:12
- To further international peace and security; (memelihara perdamaian dan keamanan internasional).
- to promote the political, economic, social, and educational advancement of the inhabitants of the trust territories, (mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan).
- to encourage respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion, and to encourage recognition of the interdependence of the peoples of the world; and
(memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantungan satu sama lain daripada rakyat- rakyat di dunia, dan)
- to ensure equal treatment in social, economic, and commercial matters for all Members of the United Nations and their nationals and also equal treatment for the latter in the administration of justice without prejudice to the attainment of the foregoing objectives and subject to the provisions of Article 80.
(memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan).
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan institusi internasional yang tugasnya menyelesaikan sengketa melalui judicial settlement.13 Lembaga ini merupakan lembaga independen yang secara hierarki tidak berada di bawah organ PBB lainnya. Statuta Mahkamah Internasional memiliki kemiripan dengan statute PCIJ.14 Permanent Court of International of Justice atau yang disingkat dengan sebutan PCIJ, merupakan pendahulu Mahkamah Internasional. Permanent Court of International of Justice dibentuk berdasarkan Pasal XVI Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan LBB. Kedudukan PCIJ terpisah dengan kovenan LBB karena itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ. Pada tahun 1942 adanya kesepakatan untuk mengaktifkan kembali dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional dengan rekomendasi sebagai berikut :
- Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada statuta PCIJ
- Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat
- Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction) dengan kata lain mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas suatu Negara kecuali atas persetujuan atau consent dari negara yang berperkara.
In reply to First post

Re: Pertemuan 10; Tugas

by Abdurrahman nyerupa Abdurrahman nyerupa -
Nama : Abdurrahman Nyerupa
Npm: 1852011010
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
Organisasi ini berdiri pada tanggal 10 Januari 1920 berkat usulan Presiden Amerika Woodrow Wilson. Ada beberapa peristiwa penting yang menjadi cikal bakal kelahiran PBB, seperti Piagam Atlantik (Atlantik Charter); Maklumat Bangsa-bangsa (Declaration of The United Nations); Maklumat Moskow; Dumbarton Oaks Proposals; Konferensi Yalta; Konferensi San Fransisco.Peringatan hari berdirinya PBB pada 24 Oktober. Indonesia sendiri baru bergabung dengan PBB pada tanggal 28 September 1950, dan sempat keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965. Hingga akhirnya masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Tujuan dari PBB untuk:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa.
c. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
2. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN merupakan salah satu dari macam-macam organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 dan dideklarasikan oleh Indonesia diwakili Adam Malik; Singapura oleh S. Rajaratnam; Malaysia oleh Tun Abdul Razak; Filipina oleh Narciso R. Ramos; dan Thailand oleh Thanat Khoman.
Ada dua faktor yang menjadi dasar terbentuknya ASEAN, antara lain:
Faktor Internal Yaitu ada keinginan untuk bersatu dalam mencapai kepentingan bersama karena adanya perasaan senasib sepenanggungan.
Faktor Eksternal Terjadinya perang Vietnam (Indo-Cina), dan adanya tindakan RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dibentuknya ASEAN memiliki tujuan seperti:
a. Percepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e. Meningkatkan kerjasama dibidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.
3. OAS (The Organization of American States)
Piagam OAS mengatur penyelesaian sengketa dalam Bab VI (Pasal 23-26). Pasal ini antara lain menyatakan bahwa manakala suatu sengketa lahir di antara dua atau lebih negara-negara Amerika maka mereka terlebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada (dalam hal ini negosiasi). Prosedur tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, ad hoc committee, atau cara-cara lain yang disepakati para pihak. Manakala penyelesaian melalui sarana diplomatik gagal maka para pihak dapat bersepakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa selanjutnya.
4. OAU (Organization of African Unity)
Pengaturan penyelesaian sengketanya termuat dalam Pasal 19 Piagam Addis Abbaba (Addis Abbaba Charter) 23 Mei 1963. Pasal ini sebenarnya memuat pembatasan cara penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa melalui pembentukan suatu Komisi Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase (Commission of Mediation, Conciliation, and Arbitration).
Yuridiksi ketiga badan tersebut tidak memaksa. Latar belakang pengaturan penyelesaian sengketa di negara-negara Afrika memang cenderung menghindari penyelesaian secara hukum. Sudah menjadi budaya di lingkungan negara-negara Afrika bahwa mereka lebih suka penyelesaian suatu sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, tidak dengan penyelesaian langsung secara hukum (pengadilan).
5. LAS (League of Arab States)
Peran Liga Arab yang dapat diwujudkan melalui alokasi bantuan secara nyata dimana bantuan tersebut dapat berupa dukungan teknis atau kebijakan.