Nama : Amira Adlirani
Npm: 161201128
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)
Organisasi ini berdiri pada tanggal 10 Januari 1920 berkat usulan Presiden Amerika Woodrow Wilson. Ada beberapa peristiwa penting yang menjadi cikal bakal kelahiran PBB, seperti Piagam Atlantik (Atlantik Charter); Maklumat Bangsa-bangsa (Declaration of The United Nations); Maklumat Moskow; Dumbarton Oaks Proposals; Konferensi Yalta; Konferensi San Fransisco.Peringatan hari berdirinya PBB pada 24 Oktober. Indonesia sendiri baru bergabung dengan PBB pada tanggal 28 September 1950, dan sempat keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965. Hingga akhirnya masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Tujuan dari PBB untuk:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antarbangsa.
c. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
2. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN merupakan salah satu dari macam-macam organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 dan dideklarasikan oleh Indonesia diwakili Adam Malik; Singapura oleh S. Rajaratnam; Malaysia oleh Tun Abdul Razak; Filipina oleh Narciso R. Ramos; dan Thailand oleh Thanat Khoman.
Ada dua faktor yang menjadi dasar terbentuknya ASEAN, antara lain:
Faktor Internal Yaitu ada keinginan untuk bersatu dalam mencapai kepentingan bersama karena adanya perasaan senasib sepenanggungan.
Faktor Eksternal Terjadinya perang Vietnam (Indo-Cina), dan adanya tindakan RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.
Dibentuknya ASEAN memiliki tujuan seperti:
a. Percepat pertumbuhan, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
c. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
e. Meningkatkan kerjasama dibidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka.
3. Uni Eropa (European Union)
Uni Eropa sendiri merupakan sebuah organisasi antar-pemerintah dan supranasional. Organisasi ini terdiri dari negara-negara di Eropa dan hingga saat ini tercatat telah memiliki 25 negara anggota. Uni Eropa memiliki beberapa kebijakan, antara lain:
a. Kebijakan Internal
Kebijakan ini mencakup pengambilan keputusan yang otonom, harmonisasi, dan kooperasi.
b. Kebijakan Eksternal
Sedangkan kebijakan ini mencakup penetapan suatu tarif eksternal yang sama serta posisi yang sama dalam perundingan perdagangan internasional, pendanaan program di negara calon anggota Negara Eropa Timur, serta pembentukan pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa.
Uni Eropa memiliki empat institusi utama yaitu Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa, Komisi Eropa.
4. Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
OPEC merupakan satu dari macam-macam organisasi internasional yang terdiri dari negara pengekspor minyak. OPEC dibentuk ketika harga minyak jatuh dan berimbas pada perusahaan minyak raksasa seperti Shell, British, Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf.
Sebenarnya, tujuan pembentukan OPEC dapat dilihat dari dua sudut, yaitu:
a. Tujuan Ekonomi
Pertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara produsen.
b. Tujuan Politik
Mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara konsumen.
5. North Atlatic Treaty Organization (NATO)
NATO fokus pada bidang pertahanan negara-negara di Atlantik Utara. Pada tanggal 4 April 1949 negara-negara di kawasan Atlantik Utara menandatangani naskah Perjanjian Atlantik Utara, dan saat itu juga secara resmi NATO telah berdiri. NATO terdiri dari beberapa lembaga, yaitu Nort Atlantic Council, International Secretary, Military Committee, dan hingga saat ini NATO terdiri dari 26 negara. Tujuan pembentukan NATO antara lain:
a. Untuk menyelesaikan persengketaan secara damai.
b. Tidak membenarkan penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional.
c. Meningkatkan kerjasama ekonomi diantara Negara-negara NATO.
d. Membela negara anggota dengan prinsip bahwa serangan terhadap satu anggota berarti serangan terhadap seluruh anggota NATO.