Pertemuan 18; Tugas

Pertemuan 18; Tugas

Pertemuan 18; Tugas

Number of replies: 8

Berikanlah contoh dan deskripsikan tugas dan fungsi perwakilan Diplomatik Indonesia di Negara-negara dan berikanlah contoh kasus atau tugas yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik tersebut!

In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Dani Berlan Ramadhan Unila -
Nama: Dani Berlan Ramadhan
NPM: 2012011040

Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang melaksanakan kepentingan negara tertentu di luar negara. Memiliki tugas diantaranya adalah:
1. Representasi, yaitu sebagai perwakilan negara untuk menyampaikan permasalahan terkait kebijakan ataupun case yang menjadi persoalan Internasional.
2. Negosiasi, yaitu melakukan perundingan sebagai upaya penyelesaian.
3. Observasi, diplomat bertugas sebagai pengamat terhadap kejadian yang mungkin berdampak terhadap kepentingan suatu negara.
4. Proteksi, melindungi aset negara yang ada diluar negeri.
5. menjalin hubungan baik (negara lain). menjaga persahabatan dengan negara lain guna kepentingan hubungan internasional dan menghindari konflik.

Memiliki fungsi yaitu
1. Melindungi kepentingan dan warga negara Indonesia di negara penerima di dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2. Mewakili kepentingan negara Indonesia di negara penerima.
3. Memberikan keterangan tentang perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Indonesia.
4. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by beby bella adelya 1542011089 -
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik tetap bersifat sangat luas dan sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: 1. Mewakili negaranya di negara penerima. 2. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. 3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah di mana mereka diakreditasikan. 4. Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembngan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum. 5. Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara, terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan antarnegara
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Hanna Putri Aulia 1842011007 -
Nama: Hanna Putri Aulia
Npm: 1842011007

1. Hukum internasional terbagi dua bagian: •Hukum Perdata Internasional (yang mengatur hubungan hukum antar warga suatu negara dengan warga negara lainnya)
•Hukum Publik Internasional (yang mengatur hubungan negara 1 dengan negara lainnya)

2. Sumber Hukum Internasional adalah hukum kebiasaan dan hukum yang terlahirkan atas kehendak bersama negara negara dalam masyarakat internasional, sedangkan Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3.Subjek Hukum Internasional ialahsemua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional adalah pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR

5. Hukum internasional dan hukum nasional, adalah dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Hanna Putri Aulia 1842011007 -
Nama: Hanna Putri Aulia
Npm: 1842011007

1. Hukum internasional terbagi dua bagian: •Hukum Perdata Internasional (yang mengatur hubungan hukum antar warga suatu negara dengan warga negara lainnya)
•Hukum Publik Internasional (yang mengatur hubungan negara 1 dengan negara lainnya)

2. Sumber Hukum Internasional adalah hukum kebiasaan dan hukum yang terlahirkan atas kehendak bersama negara negara dalam masyarakat internasional, sedangkan Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3.Subjek Hukum Internasional ialahsemua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional adalah pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR

5. Hukum internasional dan hukum nasional, adalah dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Meisya Ardila Sapta Putri Meisya Ardila Sapta Putri -
Nama: Meisya Ardila Sapta Putri
Npm : 2012011036

Tugas Perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik memiliki tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta Melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Melalui pelaksanaan hubungan diplomatik Negara Penerima dan Organisasi Internasional sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, serta kebiasaan internasional.

fungsi pokok perwakilan diplomatik yaitu:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundangundangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.
Konsuler dan protokol.
5. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.
6. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.

Contoh kasus perwakilan diplomatik adalah dalam kasus siti Aisyah di Malaysia perwakilan diplomatik memberikan perlindungan warga negaranya dan memberi bantuan hukum
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Andreas Valensius 2012011395 -
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang melaksanakan kepentingan negara tertentu di luar negara. Memiliki tugas diantaranya adalah:
1. Representasi, yaitu sebagai perwakilan negara untuk menyampaikan permasalahan terkait kebijakan ataupun case yang menjadi persoalan Internasional.
2. Negosiasi, yaitu melakukan perundingan sebagai upaya penyelesaian.
3. Observasi, diplomat bertugas sebagai pengamat terhadap kejadian yang mungkin berdampak terhadap kepentingan suatu negara.
4. Proteksi, melindungi aset negara yang ada diluar negeri.
5. menjalin hubungan baik (negara lain). menjaga persahabatan dengan negara lain guna kepentingan hubungan internasional dan menghindari konflik.

Memiliki fungsi yaitu :
1. Melindungi kepentingan dan warga negara Indonesia di negara penerima di dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2. Mewakili kepentingan negara Indonesia di negara penerima.
3. Memberikan keterangan tentang perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Indonesia.
4. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by Pandawa Ramadana Pandawa Ramadana -
Nama:Pandawa Ramadana
Npm :1952011044

Peranan Perwakilan Diplomatik
Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara negara.
Aktifitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.

Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :

1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

5. Sebagai konsuler dan protokol.

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari perwakilan diplomatik diantaranya.

- Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di tempatkan.

- Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.

- Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

- Pengertian Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika di langgar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.
In reply to First post

Re: Pertemuan 18; Tugas

by M.Rizky Derisyah M. Rizky Derisyah 1942011011 -
M. Rizky Derisyah
1942011011

Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang melaksanakan kepentingan negara tertentu di luar negara. Memiliki tugas diantaranya adalah:
1. Representasi, yaitu sebagai perwakilan negara untuk menyampaikan permasalahan terkait kebijakan ataupun case yang menjadi persoalan Internasional.
2. Negosiasi, yaitu melakukan perundingan sebagai upaya penyelesaian.
3. Observasi, diplomat bertugas sebagai pengamat terhadap kejadian yang mungkin berdampak terhadap kepentingan suatu negara.
4. Proteksi, melindungi aset negara yang ada diluar negeri.
5. menjalin hubungan baik (negara lain). menjaga persahabatan dengan negara lain guna kepentingan hubungan internasional dan menghindari konflik.

Memiliki fungsi yaitu
1. Melindungi kepentingan dan warga negara Indonesia di negara penerima di dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
2. Mewakili kepentingan negara Indonesia di negara penerima.
3. Memberikan keterangan tentang perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Indonesia.