Izin menjawab pertanyaan dwi
Nama: Erlina Yulianti
Npm: 2013025012
Jadi untuk bagaimna hukum nya jika seorang wanita shalat atau beribadah hanya menggunakan gamis Boleh sah sah saja asalkan gamis atau jubah tersebut suci dari hadas, Tetapi akan berbeda hukum lagi apabila gamis tersebut sudah di pakai dalam waktu sehari semisal dan tetap di gunakan untuk beribadah /shalat itu tidak boleh sebaiknya tidak menggunakan gamis yang sudah di pakai, karena kita tidak tahu gamis tersebut sudah kah terkena najis atau belum karena dari rukun shalat sendiri yaitu harus suci.
Dari pertanyaan rekan dwi ini boleh saja memakai gamis asalkan memenuhi syarat yang sudah di jelaskan ulama'
Karena pada dasarnya tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan perempuan saat salat. Asalkan pakaian tersebut dapat menutupi aurat sesuai standar yang dijelaskan ulama, maka boleh dan sah.
Sedangkan aurat yang wajib ditutupi perempuan ketika salat, menurut mazhab Syafi’i, adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan.
Dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 50, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan;
Bagi perempuan, kewajiban menutupi aurat saat salat berlaku dari arah atas, seluruh arah samping, dan bukan awah bawah.
Arah atas adalah bagian tubuh di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Sedangkan bagian bawah adalah tempat di bawah kedua mata kaki. Sementara bagian samping adalah selain hal tersebut.
Maka, bila semisal bagian leher perempuan terlihat dari bawah kerudung, mungkin karena tersibak dari mukena saat ruku’, maka batal salatnya, sebab terlihatnya aurat bukan dari arah bawah. Dalam kasus tersebut, aurat tidak terlihat dari arah bawah, namun dari arah samping, sehingga membatalkan.
dapat dipahami bahwa salat tanpa mukena sebenarnya tidak masalah, asalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana penjelasan di atas.
Kurang lebihnya seperti itu, terimakasih