PILIH SALAH SATU STUDI KASUS DARI 4 STUDI KASUS
Nama: Umi Saadah
NPM: 2411021103
STUDI KASUS 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya, iya pak.... QRIS memang membantu meningkatkan inklusi keuangan, terutama di Indonesia. Banyak pedagang kecil yang sebelumnya cuma pakai uang tunai sekarang bisa menerima pembayaran digital hanya dengan satu kode QR. Jadi, orang yang punya e-wallet atau mobile banking bisa langsung transaksi tanpa ribet. Ini bikin lebih banyak masyarakat “masuk” ke sistem keuangan formal, walaupun mereka nggak punya rekening bank sekalipun.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau untuk ini, jawabannya relatif pak. Di satu sisi, QRIS bisa bantu UMKM dapat lebih banyak pelanggan karena pembayarannya jadi lebih praktis. Orang juga cenderung belanja lebih mudah kalau cashless. Tapi di sisi lain, peningkatan pendapatan nggak selalu langsung terasa. Tergantung juga lokasi usaha, jenis produk, dan seberapa banyak pelanggan yang sudah terbiasa pakai pembayaran digital. Jadi, QRIS itu lebih ke membuka peluang, bukan jaminan langsung omzet naik.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Nah, ini yang sering dilupakan. Kalau terlalu bergantung pada sistem digital, ada beberapa risiko. Misalnya, kalau jaringan internet bermasalah atau sistem error, transaksi bisa langsung terhambat. Selain itu, ada juga risiko keamanan seperti penipuan atau kebocoran data. Belum lagi, nggak semua orang paham teknologi, jadi bisa ada kesenjangan antara yang melek digital dan yang belum.
Kesimpulannya:
QRIS itu inovasi yang sangat membantu, terutama untuk UMKM dan inklusi keuangan. Tapi tetap ada tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi, jadi penggunaannya harus diimbangi dengan edukasi dan kesiapan infrastruktur.
NPM: 2411021103
STUDI KASUS 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya, iya pak.... QRIS memang membantu meningkatkan inklusi keuangan, terutama di Indonesia. Banyak pedagang kecil yang sebelumnya cuma pakai uang tunai sekarang bisa menerima pembayaran digital hanya dengan satu kode QR. Jadi, orang yang punya e-wallet atau mobile banking bisa langsung transaksi tanpa ribet. Ini bikin lebih banyak masyarakat “masuk” ke sistem keuangan formal, walaupun mereka nggak punya rekening bank sekalipun.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau untuk ini, jawabannya relatif pak. Di satu sisi, QRIS bisa bantu UMKM dapat lebih banyak pelanggan karena pembayarannya jadi lebih praktis. Orang juga cenderung belanja lebih mudah kalau cashless. Tapi di sisi lain, peningkatan pendapatan nggak selalu langsung terasa. Tergantung juga lokasi usaha, jenis produk, dan seberapa banyak pelanggan yang sudah terbiasa pakai pembayaran digital. Jadi, QRIS itu lebih ke membuka peluang, bukan jaminan langsung omzet naik.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Nah, ini yang sering dilupakan. Kalau terlalu bergantung pada sistem digital, ada beberapa risiko. Misalnya, kalau jaringan internet bermasalah atau sistem error, transaksi bisa langsung terhambat. Selain itu, ada juga risiko keamanan seperti penipuan atau kebocoran data. Belum lagi, nggak semua orang paham teknologi, jadi bisa ada kesenjangan antara yang melek digital dan yang belum.
Kesimpulannya:
QRIS itu inovasi yang sangat membantu, terutama untuk UMKM dan inklusi keuangan. Tapi tetap ada tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi, jadi penggunaannya harus diimbangi dengan edukasi dan kesiapan infrastruktur.
Nama: Naila Salsabila
NPM: 2411021107
Studi Kasus: QRIS dan UMKM di Indonesia
Sekarang ini, banyak UMKM di Indonesia mulai pakai QRIS sebagai alat pembayaran digital. QRIS bikin transaksi jadi lebih praktis karena cukup satu kode untuk berbagai metode pembayaran.
Dari sini muncul isu pertama, yaitu apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan? Jawabannya cenderung iya, karena pedagang kecil jadi lebih mudah terhubung dengan sistem keuangan digital. Tapi, kenyataannya belum semua UMKM bisa langsung ikut karena masih ada kendala literasi digital dan akses internet.
Isu kedua adalah apakah QRIS bisa meningkatkan pendapatan UMKM?Secara logika, kemudahan pembayaran bisa bikin transaksi meningkat. Namun, dalam praktiknya tidak selalu begitu. Ada yang pendapatannya naik, tapi ada juga yang biasa saja, tergantung jenis usaha, lokasi, dan kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi.
Isu ketiga adalah risiko ketergantungan pada sistem digital?
Dengan menggunakan QRIS, UMKM jadi bergantung pada jaringan internet dan sistem teknologi. Kalau terjadi gangguan, transaksi bisa terhambat. Selain itu, adanya biaya layanan juga bisa sedikit mengurangi keuntungan.
Nama: Livia Eky Pangesti
NPM: 2411021056
Saya akan membahas mengenai studi kasus: QRIS dan Gic Ekonomi
STUDI KASUS 1 (QRIS dan UMKM)
Isu Diskusi:
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya: QRIS bisa meningkatkan inklusi keuangan karena pedagang kecil yang sebelumnya hanya menerima uang tunai sekarang bisa menerima pembayaran digital dengan mudah. Mereka tidak memerlukan mesin EDC atau proses rumit dari bank. Cukup memakai kode QR, usaha kecil seperti warung, pedagang kaki lima, atau toko rumahan sudah bisa menerima pembayaran non-tunai. Hal ini membuat UMKM ikut masuk ke sistem keuangan modern dan lebih mudah dikenal konsumen.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya: pendapatan UMKM meningkat karena proses pembayaran jadi lebih cepat, praktis, dan nyaman bagi pembeli. Banyak konsumen sekarang lebih menyukai cashless karena tidak perlu membawa uang tunai atau menunggu kembalian. Dengan adanya QRIS, pembeli jadi lebih tertarik bertransaksi. Selain itu, pedagang juga bisa mencatat pemasukan lebih rapi melalui riwayat transaksi digital. Namun, peningkatan pendapatan tetap bergantung pada lokasi usaha, jenis produk, harga, dan pelayanan. Jika usahanya ramai dan sesuai kebutuhan pasar, manfaat QRIS akan lebih terasa.
3. Apa risiko kemandirian pada sistem digital?
menurut saya: risiko ketergantungan pada sistem digital juga ada. Jika jaringan internet lambat, mati listrik, atau sistem error, transaksi bisa terhambat. Pedagang dan pembeli jadi kesulitan melakukan pembayaran. Selain itu, ada risiko penipuan digital, seperti QR palsu atau akun dibajak. Risiko kebocoran data juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penggunaan QRIS harus diimbangi dengan sistem keamanan, edukasi digital, dan tetap menyediakan alternatif pembayaran tunai jika diperlukan.
NPM: 2411021056
Saya akan membahas mengenai studi kasus: QRIS dan Gic Ekonomi
STUDI KASUS 1 (QRIS dan UMKM)
Isu Diskusi:
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya: QRIS bisa meningkatkan inklusi keuangan karena pedagang kecil yang sebelumnya hanya menerima uang tunai sekarang bisa menerima pembayaran digital dengan mudah. Mereka tidak memerlukan mesin EDC atau proses rumit dari bank. Cukup memakai kode QR, usaha kecil seperti warung, pedagang kaki lima, atau toko rumahan sudah bisa menerima pembayaran non-tunai. Hal ini membuat UMKM ikut masuk ke sistem keuangan modern dan lebih mudah dikenal konsumen.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya: pendapatan UMKM meningkat karena proses pembayaran jadi lebih cepat, praktis, dan nyaman bagi pembeli. Banyak konsumen sekarang lebih menyukai cashless karena tidak perlu membawa uang tunai atau menunggu kembalian. Dengan adanya QRIS, pembeli jadi lebih tertarik bertransaksi. Selain itu, pedagang juga bisa mencatat pemasukan lebih rapi melalui riwayat transaksi digital. Namun, peningkatan pendapatan tetap bergantung pada lokasi usaha, jenis produk, harga, dan pelayanan. Jika usahanya ramai dan sesuai kebutuhan pasar, manfaat QRIS akan lebih terasa.
3. Apa risiko kemandirian pada sistem digital?
menurut saya: risiko ketergantungan pada sistem digital juga ada. Jika jaringan internet lambat, mati listrik, atau sistem error, transaksi bisa terhambat. Pedagang dan pembeli jadi kesulitan melakukan pembayaran. Selain itu, ada risiko penipuan digital, seperti QR palsu atau akun dibajak. Risiko kebocoran data juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penggunaan QRIS harus diimbangi dengan sistem keamanan, edukasi digital, dan tetap menyediakan alternatif pembayaran tunai jika diperlukan.
Kesimpulannya, QRIS menjadi inovasi yang sangat membantu UMKM di Indonesia karena mempermudah pembayaran digital, memperluas akses keuangan, dan berpotensi meningkatkan pendapatan usaha. Namun, manfaat tersebut tetap perlu didukung oleh jaringan internet yang baik, sistem keamanan, dan kemampuan pelaku usaha dalam menggunakan teknologi agar risiko gangguan dan penipuan dapat dikurangi.
Nama: Nanda Meilania Bardes
NPM: 2411021078
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya, digitalisasi itu nggak langsung mematikan usaha kecil offline, tapi lebih ke memaksa mereka buat berubah. soalnya kalau tetap jualan dengan cara lama tanpa ikut perkembangan, pasti bakal kalah saing.karna konsumen sekarang lebih pilih yang cepat dan mudah, jadi toko offline yang nggak ikut digital biasanya mulai ditinggalkan.tapi di sisi lain, sebenarnya digitalisasi juga bisa jadi peluang. UMKM tetap bisa bertahan bahkan berkembang kalau mau masuk ke platform online. jadi intinya bukan usahanya yang hilang, tapi cara jualannya yang harus disesuaikan.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
menurut saya, UMKM harus mulai masuk ke dunia digital, misalnya jualan di marketplace atau promosi lewat media sosial. Selain itu, kualitas produk juga harus dijaga karena di online itu persaingan lebih terbuka, pembeli bisa bandingin banyak pilihan sekaligus.terus, menurut saya penting juga buat gabungin online dan offline. jadi tetap punya toko fisik, tapi juga jualan online. dengan begitu bisa menjangkau lebih banyak konsumen.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Kalau soal monopoli, menurut saya ada kecenderungan ke arah sana, walaupun belum sepenuhnya monopoli. soalnya platform besar punya pengaruh besar, misalnya dalam menentukan biaya admin atau sistem pencarian produk. ini bisa bikin UMKM agak tergantung sama platform tersebut.tapi karena masih ada beberapa platform yang bersaing, jadi belum bisa dibilang monopoli penuh. walaupun begitu, tetap perlu diawasi karena kalau dibiarkan, bisa merugikan pelaku usaha kecil ke depannya.
NPM: 2411021078
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya, digitalisasi itu nggak langsung mematikan usaha kecil offline, tapi lebih ke memaksa mereka buat berubah. soalnya kalau tetap jualan dengan cara lama tanpa ikut perkembangan, pasti bakal kalah saing.karna konsumen sekarang lebih pilih yang cepat dan mudah, jadi toko offline yang nggak ikut digital biasanya mulai ditinggalkan.tapi di sisi lain, sebenarnya digitalisasi juga bisa jadi peluang. UMKM tetap bisa bertahan bahkan berkembang kalau mau masuk ke platform online. jadi intinya bukan usahanya yang hilang, tapi cara jualannya yang harus disesuaikan.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
menurut saya, UMKM harus mulai masuk ke dunia digital, misalnya jualan di marketplace atau promosi lewat media sosial. Selain itu, kualitas produk juga harus dijaga karena di online itu persaingan lebih terbuka, pembeli bisa bandingin banyak pilihan sekaligus.terus, menurut saya penting juga buat gabungin online dan offline. jadi tetap punya toko fisik, tapi juga jualan online. dengan begitu bisa menjangkau lebih banyak konsumen.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Kalau soal monopoli, menurut saya ada kecenderungan ke arah sana, walaupun belum sepenuhnya monopoli. soalnya platform besar punya pengaruh besar, misalnya dalam menentukan biaya admin atau sistem pencarian produk. ini bisa bikin UMKM agak tergantung sama platform tersebut.tapi karena masih ada beberapa platform yang bersaing, jadi belum bisa dibilang monopoli penuh. walaupun begitu, tetap perlu diawasi karena kalau dibiarkan, bisa merugikan pelaku usaha kecil ke depannya.
Nama:Riris tamaria simbolon
NPM:2411021097
Membahas studi kasus E commerce vs toko tradisional
NPM:2411021097
Membahas studi kasus E commerce vs toko tradisional
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya sih, digitalisasi itu bukan langsung mematikan usaha kecil offline, tapi lebih ke bikin persaingan makin ketat. Soalnya sekarang orang lebih sering belanja online karena lebih praktis dan banyak pilihan.
Tapi sebenarnya usaha offline masih bisa jalan kok, apalagi kalau punya pelanggan tetap. Jadi menurt saya, yang penting itu bukan takut sama digitalisasi, tapi gimana caranya ikut menyesuaikan diri.
2. Bagaimn strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Kalau menurut saya, UMKM sekarang harus mulai melek digital. Jadi jangan cuma jualan di toko fisik, tapi juga coba masuk ke online, misalnya jualan di marketplace atau promosi lewat media sosial.
Selain itu, pelayanan juga harus lebih bagus, karena sekarang pembeli gampang bandingin satu toko sama yang lain. Jadi harus pintar-pintar jaga kualitas dan juga cara promosi biar tetap menarik.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya, ada kemungkinan ke arah monopoli, karena platform besar itu punya pengaruh besar banget. Misalnya, mereka bisa ngatur produk mana ygmuncul duluan.
Jadi penjual kecil kadang agak susah bersaing kalau nggak ngerti cara mainnya. Tapi di sisi lain, platform itu juga bantu banget buat jualan jadi lebih luas.
Jadi menurut saya, memang ada risiko merugikan, makanya perlu ada aturan dari pemerintah biar tetap adil.
Nama : Muhamad Galang Saputra
Npm : 2411021077
Studi Kasus 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Jawab : Menurut saya iya, QRIS sangat membantu meningkatkan inklusi keuangan yang ada di Indonesia. Dulu banyak pedagang kecil sulit menerima pembayaran digital karena biaya dan syaratnya cukup rumit, tetapi sekarang cukup dengan satu kode QR mereka bisa menerima pembayaran dari bank maupun e-wallet. Ini membuat pedagang kaki lima, warung, dan pasar tradisional lebih mudah masuk ke sistem keuangan formal. Selain itu, transaksi juga jadi tercatat dan bisa membuka peluang untuk akses modal di kemudian hari.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Jawab : Menurut saya, peningkatan pendapatan memang tidak langsung terasa, tetapi peluangnya selalu ada. Pembayaran digital membuat konsumen lebih mudah belanja karena praktis dan tidak perlu uang tunai, sehingga pembelian bisa meningkat. QRIS juga membantu UMKM menjangkau pembeli yang sudah terbiasa cashless, terutama anak muda. Namun, hasilnya tetap bergantung pada kemampuan UMKM beradaptasi, seperti promosi online dan menjaga kualitas produk.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Jawab : Jadi menurut saya, risiko utamanya ada pada ketergantungan pada internet dan sistem teknologi. Kalau jaringan bermasalah, transaksi bisa ikut terganggu. Selain itu, ada juga risiko biaya layanan, keamanan data, dan penipuan digital. Jadi, meskipun QRIS bermanfaat, pedagang tetap perlu punya literasi digital yang baik.
Kesimpulan Studi Kasus 1 :
QRIS memang sangat membantu UMKM karena transaksi jadi lebih mudah, pasar bisa lebih luas, dan akses ke layanan keuangan juga makin terbuka. Tapi, di sisi lain, ada juga risiko seperti ketergantungan pada teknologi, keamanan data, dan kurangnya pemahaman digital. Jadi, QRIS memang bermanfaat, tetapi tetap harus digunakan dengan kesiapan dan pengetahuan yang cukup.
Npm : 2411021077
Studi Kasus 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Jawab : Menurut saya iya, QRIS sangat membantu meningkatkan inklusi keuangan yang ada di Indonesia. Dulu banyak pedagang kecil sulit menerima pembayaran digital karena biaya dan syaratnya cukup rumit, tetapi sekarang cukup dengan satu kode QR mereka bisa menerima pembayaran dari bank maupun e-wallet. Ini membuat pedagang kaki lima, warung, dan pasar tradisional lebih mudah masuk ke sistem keuangan formal. Selain itu, transaksi juga jadi tercatat dan bisa membuka peluang untuk akses modal di kemudian hari.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Jawab : Menurut saya, peningkatan pendapatan memang tidak langsung terasa, tetapi peluangnya selalu ada. Pembayaran digital membuat konsumen lebih mudah belanja karena praktis dan tidak perlu uang tunai, sehingga pembelian bisa meningkat. QRIS juga membantu UMKM menjangkau pembeli yang sudah terbiasa cashless, terutama anak muda. Namun, hasilnya tetap bergantung pada kemampuan UMKM beradaptasi, seperti promosi online dan menjaga kualitas produk.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Jawab : Jadi menurut saya, risiko utamanya ada pada ketergantungan pada internet dan sistem teknologi. Kalau jaringan bermasalah, transaksi bisa ikut terganggu. Selain itu, ada juga risiko biaya layanan, keamanan data, dan penipuan digital. Jadi, meskipun QRIS bermanfaat, pedagang tetap perlu punya literasi digital yang baik.
Kesimpulan Studi Kasus 1 :
QRIS memang sangat membantu UMKM karena transaksi jadi lebih mudah, pasar bisa lebih luas, dan akses ke layanan keuangan juga makin terbuka. Tapi, di sisi lain, ada juga risiko seperti ketergantungan pada teknologi, keamanan data, dan kurangnya pemahaman digital. Jadi, QRIS memang bermanfaat, tetapi tetap harus digunakan dengan kesiapan dan pengetahuan yang cukup.
Nama : Chelilla Khalisya Putri
Npm : 2411021104
Studi Kasus E-Commerce vs Toko Tradisional
Kasus ini berasa di daerah rumah saya yang dulu pasar mingguan rame banget, sekarang mulai sepi. banyak ibu-ibu milih belanja online karena murah, banyak pilihan, barangnya langsung anter ke rumah. Platform digital ini kasih harga murah, gratis ongkir, cashback, dan gampang return barang. Dan hal kayak gini yang susah ditiru toko kelontong atau pasar tradisional.
Apakah digitalisasi matiin usaha kecil offline?
Sebagian iya, sebagian tidak. Toko yang jual barang umum kayak sembako, pakaian, atau elektronik memang kena imbasnya. orang lebih suka bandingin harga di HP. Tapi toko yang jual layanan kayak tukang cukur, bengkel kecil, atau warung makan yang memang enak, masih punya pelanggan. Sekarang orang lebih memilih belanja online karena praktis dan sering lebih murah, dan diskon hampir setengah harga.
Strategi adaptasinya gimana?
Sekarang ada pedagang yang mulai belajar online. Ada yang buka toko di Shopee, ada yang promosi lewat TikTok, ada juga yang tetap offline tapi mulai pakai QRIS dan terima pesanan antar lewat Gojek. Pasar Tradisional ini harus mulai beradaptasi dimedia sosial supaya tetap bisa bersaing.
Selain itu, ada kemungkinan platform ini pegang kendali penuh karena penjual jadi bergantung pada sistem dan aturan dari marketplace ini. Jadi e-commerce memang memudahkan tetapi juga menuntut para usaha UMKM atau pasar tradisional untuk lebih mengikuti perkembangan teknologi agar tidak tertinggal.
Studi Kasus 1 : QRIS dan UMKM
QRIS itu sebenarnya jadi salah satu bentuk nyata digitalisasi ekonomi yang langsung kerasa ke pelaku UMKM. Dulu kebanyakan pedagang kecil cuma nerima uang tunai, jadi kalau pembeli nggak bawa cash ya transaksi bisa batal. Nah, dengan adanya QRIS, pembeli cukup scan kode pakai e-wallet atau mobile banking, jadi proses bayar jadi lebih gampang dan cepat.
Buat pelaku UMKM sendiri, ini bukan cuma soal alat pembayaran, tapi juga mengubah cara mereka jalanin usaha. Transaksi jadi lebih praktis karena nggak perlu nyediain uang kembalian, terus juga lebih aman karena nggak pegang banyak uang cash. Selain itu, semua transaksi otomatis ke record, jadi sebenarnya bisa bantu mereka ngelihat pemasukan harian tanpa harus catat manual. Ini penting banget, apalagi buat UMKM yang sebelumnya belum punya pembukuan yang rapi.
QRIS juga bikin UMKM ikut masuk ke sistem ekonomi digital. Mereka jadi “kehubung” sama sistem keuangan formal, walaupun mungkin sebelumnya belum terlalu dekat dengan bank. Ini yang bikin QRIS sering dibilang sebagai alat untuk mendorong inklusi keuangan.
Tapi di lapangan juga masih ada kendala seperti sinyal internet yang kadang nggak stabil, atau pedagang yang masih belum terbiasa pakai teknologi. Jadi walaupun potensinya besar, tetap butuh proses adaptasi.
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya iya, QRIS cukup membantu meningkatkan inklusi keuangan, terutama buat UMKM kecil. Soalnya mereka jadi bisa ikut sistem pembayaran digital tanpa ribet harus punya alat mahal atau sistem yang susah. Dari situ juga transaksi mereka jadi tercatat, yang nantinya bisa dipakai misalnya buat pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Tapi di sisi lain, belum semua pelaku usaha bisa merasakan hal yang sama. Di daerah yang internetnya masih susah atau pelaku usahanya belum paham teknologi, QRIS jadi kurang maksimal. Jadi bisa dibilang QRIS ini udah bantu inklusi keuangan, tapi masih belum merata sepenuhnya.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau soal pendapatan, QRIS memang bisa bantu ningkatin omzet, tapi nggak langsung otomatis naik juga. Kenapa bisa naik? Karena sekarang pembeli punya lebih banyak pilihan pembayaran, jadi kemungkinan transaksi jadi lebih besar. Misalnya orang nggak bawa uang cash, tapi tetap bisa beli karena ada QRIS.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Nah ini juga penting, karena digitalisasi nggak selalu positif. Salah satu risikonya adalah ketergantungan sama sistem digital. Misalnya kalau internet lagi jelek atau sistem error, transaksi jadi nggak bisa jalan. Ini bisa ganggu banget, apalagi kalau lagi rame pembeli. Selain itu, ada juga risiko keamanan, kayak penipuan digital atau penyalahgunaan data. Walaupun jarang, tapi tetap harus diwaspadai. Terus, pelaku UMKM juga jadi harus terus ngikutin perkembangan teknologi. Kalau nggak mau belajar atau adaptasi, bisa ketinggalan.
Jadi intinya, QRIS memang mempermudah dan membantu UMKM, tapi tetap ada risiko yang harus dipahami dan diantisipasi.
QRIS itu sebenarnya jadi salah satu bentuk nyata digitalisasi ekonomi yang langsung kerasa ke pelaku UMKM. Dulu kebanyakan pedagang kecil cuma nerima uang tunai, jadi kalau pembeli nggak bawa cash ya transaksi bisa batal. Nah, dengan adanya QRIS, pembeli cukup scan kode pakai e-wallet atau mobile banking, jadi proses bayar jadi lebih gampang dan cepat.
Buat pelaku UMKM sendiri, ini bukan cuma soal alat pembayaran, tapi juga mengubah cara mereka jalanin usaha. Transaksi jadi lebih praktis karena nggak perlu nyediain uang kembalian, terus juga lebih aman karena nggak pegang banyak uang cash. Selain itu, semua transaksi otomatis ke record, jadi sebenarnya bisa bantu mereka ngelihat pemasukan harian tanpa harus catat manual. Ini penting banget, apalagi buat UMKM yang sebelumnya belum punya pembukuan yang rapi.
QRIS juga bikin UMKM ikut masuk ke sistem ekonomi digital. Mereka jadi “kehubung” sama sistem keuangan formal, walaupun mungkin sebelumnya belum terlalu dekat dengan bank. Ini yang bikin QRIS sering dibilang sebagai alat untuk mendorong inklusi keuangan.
Tapi di lapangan juga masih ada kendala seperti sinyal internet yang kadang nggak stabil, atau pedagang yang masih belum terbiasa pakai teknologi. Jadi walaupun potensinya besar, tetap butuh proses adaptasi.
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya iya, QRIS cukup membantu meningkatkan inklusi keuangan, terutama buat UMKM kecil. Soalnya mereka jadi bisa ikut sistem pembayaran digital tanpa ribet harus punya alat mahal atau sistem yang susah. Dari situ juga transaksi mereka jadi tercatat, yang nantinya bisa dipakai misalnya buat pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Tapi di sisi lain, belum semua pelaku usaha bisa merasakan hal yang sama. Di daerah yang internetnya masih susah atau pelaku usahanya belum paham teknologi, QRIS jadi kurang maksimal. Jadi bisa dibilang QRIS ini udah bantu inklusi keuangan, tapi masih belum merata sepenuhnya.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau soal pendapatan, QRIS memang bisa bantu ningkatin omzet, tapi nggak langsung otomatis naik juga. Kenapa bisa naik? Karena sekarang pembeli punya lebih banyak pilihan pembayaran, jadi kemungkinan transaksi jadi lebih besar. Misalnya orang nggak bawa uang cash, tapi tetap bisa beli karena ada QRIS.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Nah ini juga penting, karena digitalisasi nggak selalu positif. Salah satu risikonya adalah ketergantungan sama sistem digital. Misalnya kalau internet lagi jelek atau sistem error, transaksi jadi nggak bisa jalan. Ini bisa ganggu banget, apalagi kalau lagi rame pembeli. Selain itu, ada juga risiko keamanan, kayak penipuan digital atau penyalahgunaan data. Walaupun jarang, tapi tetap harus diwaspadai. Terus, pelaku UMKM juga jadi harus terus ngikutin perkembangan teknologi. Kalau nggak mau belajar atau adaptasi, bisa ketinggalan.
Jadi intinya, QRIS memang mempermudah dan membantu UMKM, tapi tetap ada risiko yang harus dipahami dan diantisipasi.
Nama : Dewi Rosmaya
NPM : 2411021036
STUDI KASUS 3 E-Commerce vs Toko Tradisional
Menurut saya, digitalisasi sekarang memang sangat terasa sekali dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk berbelanja. Terutama saya sendiri sebagai mahasiswa yang sudah merasakannya, Kalau dulu orang atau saya sendiri biasanya pergi langsung ke toko untuk membeli barang, sekarang kebanyakan orang lebih memilih belanja lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada. karena lebih praktis, kita bisa membeli barang dari rumah tanpa repot harus keluar. pilihan produknya juga lebih banyak trus sering ada promo atau harga yang lebih murah.
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Kalau menurut saya tidak selalu. Memang ada beberapa toko offline yang pembelinya jadi berkurang karena banyak orang beralih ke belanja online. Tetapi di sisi lain, digitalisasi juga bisa menjadi peluang bagi usaha kecil.Kalau mereka ikut memanfaatkan penjualan online, justru pasar mereka bisa lebih luas dan nggak hanya bergantung pada pembeli yang datang langsung ke toko.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, UMKM perlu mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Misalnya bisa mulai menjual produknya itu di marketplace, menggunakan media sosial untuk promosi, dan juga meningkatkan kualitas produk serta pelayanan supaya pembeli tetap tertarik pada produknya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya kemungkinan itu memang ada, karena beberapa platform digital bisa menjadi sangat besar dan menguasai pasar. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, ini bisa membuat pelaku usaha kecil lebih sulit untuk bersaing. Oleh karena itu menurut saya perlu ada aturan agar persaingan di pasar digital tetap sehat dan tidak merugikan pihak tertentu.
NPM : 2411021036
STUDI KASUS 3 E-Commerce vs Toko Tradisional
Menurut saya, digitalisasi sekarang memang sangat terasa sekali dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk berbelanja. Terutama saya sendiri sebagai mahasiswa yang sudah merasakannya, Kalau dulu orang atau saya sendiri biasanya pergi langsung ke toko untuk membeli barang, sekarang kebanyakan orang lebih memilih belanja lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada. karena lebih praktis, kita bisa membeli barang dari rumah tanpa repot harus keluar. pilihan produknya juga lebih banyak trus sering ada promo atau harga yang lebih murah.
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Kalau menurut saya tidak selalu. Memang ada beberapa toko offline yang pembelinya jadi berkurang karena banyak orang beralih ke belanja online. Tetapi di sisi lain, digitalisasi juga bisa menjadi peluang bagi usaha kecil.Kalau mereka ikut memanfaatkan penjualan online, justru pasar mereka bisa lebih luas dan nggak hanya bergantung pada pembeli yang datang langsung ke toko.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, UMKM perlu mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Misalnya bisa mulai menjual produknya itu di marketplace, menggunakan media sosial untuk promosi, dan juga meningkatkan kualitas produk serta pelayanan supaya pembeli tetap tertarik pada produknya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya kemungkinan itu memang ada, karena beberapa platform digital bisa menjadi sangat besar dan menguasai pasar. Jika tidak ada pengaturan yang jelas, ini bisa membuat pelaku usaha kecil lebih sulit untuk bersaing. Oleh karena itu menurut saya perlu ada aturan agar persaingan di pasar digital tetap sehat dan tidak merugikan pihak tertentu.
Nama : Shabilla Darmayani
NPM: 2411021079
STUDI KASUS 2
Jika kita membahas ekonomi digital di Indonesia, sektor transformasi online seperti Gojek dan grab memang menjadi salah satu pemain utamanya. Mereka ini sukses merubah wajah sektor tenaga kerja informal kita dengan merangkul jutaan orang menjadi "mitra" platform. Tapi, karena ini hal baru, pasti ada pro dan kontranya, terutama soal kesejahteraan dan perlindungan kerja.
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Jawabannya itu bisa dibilang iya dan tidak, alias masih menjadi perdebatan panas. Sisi positifnya, platform seperti Gojek dan Grab ini sukses mentransformasi sektor tenaga kerja informal di Indonesia dengan merangkul jutaan orang untuk menjadi "mitra". ini membuka peluang kerja yang luas dan bisa meningkatkan produktivitas mereka karena sistemnya lebih efisien. tapi, di sisi lain, digitalisasi ini juga memicu disrupsi pada pekerjaan tradisional. Jadi, meskipun ada akses untuk mendapatkan penghasilan, tingkat kesejahteraannya belum tentu stabil dibanding kerja kantoran yang memiliki gaji tetap.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Ini merupakan tantangan terbesarnya. Saat ini, regulasi atau aturan hukum kita seringkali tertinggal jauh oleh kecepatan inovasi teknologi. Karena aturannya belum matang, akhirnya muncul "ruang abu-abu" yang bisa dimanfaatkan secara kurang bertanggungjawab oleh pelaku industri. Selain itu, para pekerja digital ini juga beresiko terkena disrupsi jika merka tidak memiliki program upskilling(belajar skill baru) yang memadai untuk menghadapi perubahan zaman.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Nah ini tu seperti dua sisi koin. Di satu sisi, memang berasa banget fleksibilitasnya, orang bisa kerja kapan saja dan di mana saja lewat platform. Ini bagian dari sharing economy yang membantu orang memanfaatkan aset (seperti motor atau waktu luang) secara optimal. Tapi, karena posisinya hanya sebagai "mitra" dan bukan karyawan tetap, banyak yang merasa ini adalah bentuk eksploitasi halus. Tanpa perlindungan data yang kuat dan regulasi yang jelass, posisi tawar pekerja jadi lemah di hadapan platform besar.
Intinya, gig economy ini memang menawarkan potensi besar untuk ekonomi Indonesia, tapi kita masih butuh keseimbangan antara inovasi dan perlindungan sosial supaya tidak ada yang merasa dirugikan.
NPM: 2411021079
STUDI KASUS 2
Jika kita membahas ekonomi digital di Indonesia, sektor transformasi online seperti Gojek dan grab memang menjadi salah satu pemain utamanya. Mereka ini sukses merubah wajah sektor tenaga kerja informal kita dengan merangkul jutaan orang menjadi "mitra" platform. Tapi, karena ini hal baru, pasti ada pro dan kontranya, terutama soal kesejahteraan dan perlindungan kerja.
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Jawabannya itu bisa dibilang iya dan tidak, alias masih menjadi perdebatan panas. Sisi positifnya, platform seperti Gojek dan Grab ini sukses mentransformasi sektor tenaga kerja informal di Indonesia dengan merangkul jutaan orang untuk menjadi "mitra". ini membuka peluang kerja yang luas dan bisa meningkatkan produktivitas mereka karena sistemnya lebih efisien. tapi, di sisi lain, digitalisasi ini juga memicu disrupsi pada pekerjaan tradisional. Jadi, meskipun ada akses untuk mendapatkan penghasilan, tingkat kesejahteraannya belum tentu stabil dibanding kerja kantoran yang memiliki gaji tetap.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Ini merupakan tantangan terbesarnya. Saat ini, regulasi atau aturan hukum kita seringkali tertinggal jauh oleh kecepatan inovasi teknologi. Karena aturannya belum matang, akhirnya muncul "ruang abu-abu" yang bisa dimanfaatkan secara kurang bertanggungjawab oleh pelaku industri. Selain itu, para pekerja digital ini juga beresiko terkena disrupsi jika merka tidak memiliki program upskilling(belajar skill baru) yang memadai untuk menghadapi perubahan zaman.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Nah ini tu seperti dua sisi koin. Di satu sisi, memang berasa banget fleksibilitasnya, orang bisa kerja kapan saja dan di mana saja lewat platform. Ini bagian dari sharing economy yang membantu orang memanfaatkan aset (seperti motor atau waktu luang) secara optimal. Tapi, karena posisinya hanya sebagai "mitra" dan bukan karyawan tetap, banyak yang merasa ini adalah bentuk eksploitasi halus. Tanpa perlindungan data yang kuat dan regulasi yang jelass, posisi tawar pekerja jadi lemah di hadapan platform besar.
Intinya, gig economy ini memang menawarkan potensi besar untuk ekonomi Indonesia, tapi kita masih butuh keseimbangan antara inovasi dan perlindungan sosial supaya tidak ada yang merasa dirugikan.
Nama: Muhammad Emil Fattah
NPM: 2411021005
Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut pendapat saya, gig economy ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka pendek. Karena gig economy ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga pengangguran dapat berkurang dan mereka dapat meningkatkan taraf hidup untuk sementara. Namun pada jangka panjang, ketika sudah banyak orang yang terjun ke dalam gig ekonomi, umumnya terjadi penurunan upah yang akan diberikan (karena upah yang diberikan dalam gig economy bersifat fluktuatif). Penurunan upah terjadi karena sudah ada banyak orang yang masuk ke dalam pasar tenaga kerja, sehingga yang terjadi adalah supply TK naik dengan asumsi permintaan tetap dari aplikator (dalam konteks gojek & grab), maka upah yang di terima pun turun. Jadi memang di jangka pendek kesejahteraan mereka akan naik, namun di jangka panjang mereka akan kesulitan. Jawaban untuk poin ini akan berlanjut dan berkaitan dengan jawaban nomor 2.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Menurut saya, perlindungan tenaga kerja digital masih belum begitu jelas. Lanjutan dari poin 1, para pekerja di gig economy (driver online, freelancer, dsb) ini tidak memiliki akses seperti BPJS ketenagakerjaan, THR, pesangon, atau tidak adanya kepastian hukum dalam hal upah minimum, karena mereka "hanyalah" pekerja lepas, sehingga kesejahteraan mereka dalam jangka panjang tidak terlalu terjamin. Kemudian dari segi regulasi, Indonesia masih belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur hubungan kerja antara platform dan mitra, sehingga mitra bisa diputus kerja samanya kapan saja, yang mana jika kita lihat ke dalam sistem ekonomi yang formal, hal itu akan sangat sulit di lakukan karena adanya regulasi yang mengikat. Jadi, memang diperlukan suatu kebijakan/regulasi yang dapat mengatasi masalah ini.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Sebenarnya ini bisa dilihat dari 2 kacamata yang berbeda. Fleksibilitas tentu kita dapatkan karena para driver bisa memilih jam kerjanya kapan saja, berhenti kapan saja, menggabungkan profesi gojek dengan pekerjaan yang lain, dan sebagainya. Namun, perlu diingat, bahwa bisa terjadi suatu ketimpangan atau kecenderungan monopolistik disini, dimana pemain-pemain besar di platform transportasi online itu cenderung dimiliki oleh 2 platform seperti grab dan gojek. Mereka yang memiliki "kuasa" disini, mereka yang dapat menentukan siapa yang dapat pesanan, berapa tarif yang berlaku, bagaimana sanksi jika menolak pesanan. Driver tidak punya kuasa dalam hal ini dan mereka harus mengikuti apa yang mereka sudah atur tanpa bisa bernegosiasi, karena ada rating yang harus dikejar. Sehingga jika dilihat dari kacamata ini, gig economy bisa menjadi eksploitatif.
NPM: 2411021005
Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut pendapat saya, gig economy ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka pendek. Karena gig economy ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru sehingga pengangguran dapat berkurang dan mereka dapat meningkatkan taraf hidup untuk sementara. Namun pada jangka panjang, ketika sudah banyak orang yang terjun ke dalam gig ekonomi, umumnya terjadi penurunan upah yang akan diberikan (karena upah yang diberikan dalam gig economy bersifat fluktuatif). Penurunan upah terjadi karena sudah ada banyak orang yang masuk ke dalam pasar tenaga kerja, sehingga yang terjadi adalah supply TK naik dengan asumsi permintaan tetap dari aplikator (dalam konteks gojek & grab), maka upah yang di terima pun turun. Jadi memang di jangka pendek kesejahteraan mereka akan naik, namun di jangka panjang mereka akan kesulitan. Jawaban untuk poin ini akan berlanjut dan berkaitan dengan jawaban nomor 2.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Menurut saya, perlindungan tenaga kerja digital masih belum begitu jelas. Lanjutan dari poin 1, para pekerja di gig economy (driver online, freelancer, dsb) ini tidak memiliki akses seperti BPJS ketenagakerjaan, THR, pesangon, atau tidak adanya kepastian hukum dalam hal upah minimum, karena mereka "hanyalah" pekerja lepas, sehingga kesejahteraan mereka dalam jangka panjang tidak terlalu terjamin. Kemudian dari segi regulasi, Indonesia masih belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur hubungan kerja antara platform dan mitra, sehingga mitra bisa diputus kerja samanya kapan saja, yang mana jika kita lihat ke dalam sistem ekonomi yang formal, hal itu akan sangat sulit di lakukan karena adanya regulasi yang mengikat. Jadi, memang diperlukan suatu kebijakan/regulasi yang dapat mengatasi masalah ini.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Sebenarnya ini bisa dilihat dari 2 kacamata yang berbeda. Fleksibilitas tentu kita dapatkan karena para driver bisa memilih jam kerjanya kapan saja, berhenti kapan saja, menggabungkan profesi gojek dengan pekerjaan yang lain, dan sebagainya. Namun, perlu diingat, bahwa bisa terjadi suatu ketimpangan atau kecenderungan monopolistik disini, dimana pemain-pemain besar di platform transportasi online itu cenderung dimiliki oleh 2 platform seperti grab dan gojek. Mereka yang memiliki "kuasa" disini, mereka yang dapat menentukan siapa yang dapat pesanan, berapa tarif yang berlaku, bagaimana sanksi jika menolak pesanan. Driver tidak punya kuasa dalam hal ini dan mereka harus mengikuti apa yang mereka sudah atur tanpa bisa bernegosiasi, karena ada rating yang harus dikejar. Sehingga jika dilihat dari kacamata ini, gig economy bisa menjadi eksploitatif.
Nama: Ni Nyoman Naisya Nandita
Npm: 2411021125
membahas studi kasus 1
Menurut saya, penggunaan QRIS dalam UMKM itu benar-benar jadi contoh nyata dari digitalisasi ekonomi di Indonesia yang berkembang cukup cepat. Digitalisasi ekonomi itu bukan cuma sekadar pindah ke online, tapi perubahan cara kerja ekonomi jadi lebih berbasis teknologi. dan QRIS termasuk ke dalam itu karena mengubah sistem transaksi dari yang awalnya tunai jadi digital, lebih praktis dan terintegrasi. Pedagang kecil jadi lebih mudah menerima pembayaran cukup pakai QR code yang bisa di-scan lewat HP. Ini juga menunjukkan karakteristik ekonomi digital yang real-time karena transaksi bisa langsung terjadi dan otomatis tercatat.
Npm: 2411021125
membahas studi kasus 1
Menurut saya, penggunaan QRIS dalam UMKM itu benar-benar jadi contoh nyata dari digitalisasi ekonomi di Indonesia yang berkembang cukup cepat. Digitalisasi ekonomi itu bukan cuma sekadar pindah ke online, tapi perubahan cara kerja ekonomi jadi lebih berbasis teknologi. dan QRIS termasuk ke dalam itu karena mengubah sistem transaksi dari yang awalnya tunai jadi digital, lebih praktis dan terintegrasi. Pedagang kecil jadi lebih mudah menerima pembayaran cukup pakai QR code yang bisa di-scan lewat HP. Ini juga menunjukkan karakteristik ekonomi digital yang real-time karena transaksi bisa langsung terjadi dan otomatis tercatat.
isu dikusi:
- Kalau dilihat dari sisi inklusi keuangan, menurut saya QRIS memang berhasil meningkatkan akses UMKM ke sistem keuangan. Banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya belum terhubung dengan perbankan sekarang jadi ikut masuk ke ekosistem keuangan digital. Jadi mereka bukan cuma sekadar jualan, tapi juga mulai terlihat di dalam sistem ekonomi formal. Ini penting karena dengan masuk ke sistem digital, UMKM punya peluang lebih besar untuk berkembang dan mendapatkan akses layanan keuangan lainnya di masa depan.
- Lalu jika dikaitkan dengan peningkatan pendapatan, menurut saya QRIS memang tidak selalu langsung menaikkan pendapatan secara drastis, tapi dampaknya nyata dalam kehidupan sehari-hari dan terasa secara tidak langsung. Kemudahan pembayaran bikin konsumen jadi lebih sering transaksi karena nggak perlu repot bawa uang tunai. Selain itu, masalah klasik dalam transaksi tunai juga bisa dihindari, seperti pedagang yang nggak punya kembalian, nolak uang pecahan besar, atau pembeli harus cari tukeran dulu. Bahkan sering juga terjadi kembalian kecil kayak seribu atau lima ratus diganti permen. Dengan QRIS, pembayaran bisa langsung pas sesuai nominal, jadi lebih praktis, adil, dan nggak ada kerugian kecil yang sering dianggap sepele tapi sebenarnya sering terjadi. Hal-hal kayak gini bikin pengalaman beli jadi lebih nyaman, dan akhirnya bisa meningkatkan minat beli konsumen. Ditambah lagi, transaksi yang tercatat otomatis membantu pelaku UMKM mengelola keuangan dengan lebih baik, yang dalam jangka panjang bisa berdampak ke peningkatan pendapatan usaha.
- Tapi di sisi lain, menurut saya ada juga risiko dari penggunaan QRIS. Salah satunya adalah ketergantungan pada internet dan sistem digital. Kalau jaringan lagi jelek atau sistem error, transaksi langsung terganggu. Selain itu, masih ada kesenjangan digital karena tidak semua pelaku UMKM paham cara menggunakan teknologi, terutama di daerah tertentu. Dari sisi biaya juga ada potongan transaksi yang walaupun kecil tetap terasa mengurangi keuntungan. Selain itu, ada risiko keamanan seperti penipuan QRIS palsu atau penyalahgunaan data, yang jadi tantangan baru dalam sistem digital.
Nama: Salsa Ramadhini Patra
NPM: 2451021019
STUDI KASUS 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya,bisa iya dan bisa ngga,karna di satu sisi,gig economy itu kaya gojek dan grab yang membuka banyak lapangan kerja,terutama buat orang yang sebelumnya susah dapat kerja yang formal.Jadi,dari sisi pendapatan itu lumayan membantu.Tapi disisi lain,pendapatannya masi ngga stabil,karna tergantung dari orderan.belum lagi kan ngga ada jaminan kaya gaji tetap,tunjangan,atau pensiunan,Karna itu kesejahteraannya relatif lebih baik dari menganggur,tapi belum tentu juga aman dalam jangka panjang.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Ini yang masih jadi masalahnya,karna statusnya itu "mitra" jadi, banyak driver yang ngga dapet perlindungan kerja yang jelas,kaya resiko kerja contohnya,kecelakaan atau insiden apapun itu ditanggung sendiri,Jadi,menurut saya,pemerintah harus mulai mengatur lebih baik dan lebih jelas lagi,kaya misalnya lewat regulasi khusus buat pekerja digital supaya tetap ada perlindungan dasar.
3. Apakah ini fleksibel atau eksploitasi?
Kalau menurut saya dibilang fleksibel bisa ,karna driver bisa kerja kapan aja dan bebas untuk atur waktu,Tapi bisa juga dibilang eksploitasi,karna sistemnya itu kadang menekan,misalnya harus ngejar target,tarifnya juga bisa berubah sepihak,dan algoritmanya yang ngga transparan.
Jadi,menurut saya,gig ecocnomy itu ada di tengah-tengah antara fleksibel atau eksploitasi, tapi lebih ada potensinya di eksploitasi kalau ngga diatur dengan baik.
NPM: 2451021019
STUDI KASUS 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya,bisa iya dan bisa ngga,karna di satu sisi,gig economy itu kaya gojek dan grab yang membuka banyak lapangan kerja,terutama buat orang yang sebelumnya susah dapat kerja yang formal.Jadi,dari sisi pendapatan itu lumayan membantu.Tapi disisi lain,pendapatannya masi ngga stabil,karna tergantung dari orderan.belum lagi kan ngga ada jaminan kaya gaji tetap,tunjangan,atau pensiunan,Karna itu kesejahteraannya relatif lebih baik dari menganggur,tapi belum tentu juga aman dalam jangka panjang.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Ini yang masih jadi masalahnya,karna statusnya itu "mitra" jadi, banyak driver yang ngga dapet perlindungan kerja yang jelas,kaya resiko kerja contohnya,kecelakaan atau insiden apapun itu ditanggung sendiri,Jadi,menurut saya,pemerintah harus mulai mengatur lebih baik dan lebih jelas lagi,kaya misalnya lewat regulasi khusus buat pekerja digital supaya tetap ada perlindungan dasar.
3. Apakah ini fleksibel atau eksploitasi?
Kalau menurut saya dibilang fleksibel bisa ,karna driver bisa kerja kapan aja dan bebas untuk atur waktu,Tapi bisa juga dibilang eksploitasi,karna sistemnya itu kadang menekan,misalnya harus ngejar target,tarifnya juga bisa berubah sepihak,dan algoritmanya yang ngga transparan.
Jadi,menurut saya,gig ecocnomy itu ada di tengah-tengah antara fleksibel atau eksploitasi, tapi lebih ada potensinya di eksploitasi kalau ngga diatur dengan baik.
Nama: Dona junica
NPM: 2411021060
STUDI KASUS 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
Menurut saya pak, digitalisasi itu bukan langsung mematikan usaha kecil offline, tapi lebih ke maksa mereka buat berubah ngikutin arus digitalisasi. Soalnya sekarang orang udah kebiasa belanja yang simpel dan cepat lewat Shopee atau Tokopedia. Jadi kalau usaha offline masih jalan dengan cara lama pakek cara tradisional , ya lama-lama pasar tradisional itu bisa kalah saing dan jadi sepi.
Contoh nyatanya itu bisa diliat di Tanah Abang. Dulu itu pasar tanah abang rame banget jadi salah satu tempat pusat untuk belanja, tapi sekarang mulai berkurang karena banyak pembeli pindah ke online, apalagi sekarang ada live shopping di TikTok. Bahkan pedagang di sana sempat demo karena ngerasa penjualannya turun drastis dan kalah sama harga di online yang jauh lebih murah.
Kalau menurut saya, UMKM mau nggak mau harus ikut adaptasi. Nggak harus ninggalin toko offline, tapi minimal mulai jualan juga di online atau promosi lewat media sosial. Jadi nggak cuma nunggu pembeli dateng, tapi juga bisa ngejar pasar yang lebih luas.
Terus soal monopoli, menurut saya emang ada kecenderungan ke situ. Soalnya platform gede itu punya control, mereka yang nentuin aturan mainnya kayak ongkir,fee nya, diskon/potongan harga dll. Tapi di sisi lain platform ini juga yang buka akses pasar yang tadinya nggak kejangkau jadi terjangkau.
Intinya sih, digitalisasi itu bukan sepenuhnya ancaman, tapi lebih ke tantangan. Yang bisa ngikutin perkembangan bakal bertahan, yang nggak ya pasti bakal ketinggalan.
NPM: 2411021060
STUDI KASUS 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
Menurut saya pak, digitalisasi itu bukan langsung mematikan usaha kecil offline, tapi lebih ke maksa mereka buat berubah ngikutin arus digitalisasi. Soalnya sekarang orang udah kebiasa belanja yang simpel dan cepat lewat Shopee atau Tokopedia. Jadi kalau usaha offline masih jalan dengan cara lama pakek cara tradisional , ya lama-lama pasar tradisional itu bisa kalah saing dan jadi sepi.
Contoh nyatanya itu bisa diliat di Tanah Abang. Dulu itu pasar tanah abang rame banget jadi salah satu tempat pusat untuk belanja, tapi sekarang mulai berkurang karena banyak pembeli pindah ke online, apalagi sekarang ada live shopping di TikTok. Bahkan pedagang di sana sempat demo karena ngerasa penjualannya turun drastis dan kalah sama harga di online yang jauh lebih murah.
Kalau menurut saya, UMKM mau nggak mau harus ikut adaptasi. Nggak harus ninggalin toko offline, tapi minimal mulai jualan juga di online atau promosi lewat media sosial. Jadi nggak cuma nunggu pembeli dateng, tapi juga bisa ngejar pasar yang lebih luas.
Terus soal monopoli, menurut saya emang ada kecenderungan ke situ. Soalnya platform gede itu punya control, mereka yang nentuin aturan mainnya kayak ongkir,fee nya, diskon/potongan harga dll. Tapi di sisi lain platform ini juga yang buka akses pasar yang tadinya nggak kejangkau jadi terjangkau.
Intinya sih, digitalisasi itu bukan sepenuhnya ancaman, tapi lebih ke tantangan. Yang bisa ngikutin perkembangan bakal bertahan, yang nggak ya pasti bakal ketinggalan.
Nama : Ratu Ayu Thalia Salsabina
NPM : 2411021011
Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, Gig economy bisa dibilang memberi dampak positif karena membuka banyak kesempatan kerja dengan akses yang lebih mudah. Orang bisa langsung bekerja tanpa proses panjang dan bisa menambah penghasilan. Namun, kesejahteraan yang dihasilkan belum tentu kuat dalam jangka panjang karena penghasilan tidak pasti dan sangat tergantung pada permintaan pasar. Jadi, memiliki peluang naik, tapi juga memiliki risiko ketidakstabilan/menurun.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja digital saat ini masih menjadi kelemahan dalam sistem ekonomi digital. Banyak pekerja belum memiliki kepastian hak karena statusnya bukan karyawan tetap. Jadi pekerja Gojek & Grab bisa saja di putus kerjakan secara sepihak. Selain itu, perkembangan teknologi yang cepat membuat aturan sering tertinggal, sehingga perlindungan belum sepenuhnya maksimal. Kondisi seperti ini menuntut adanya kebijakan yang lebih jelas agar pekerja tidak dirugikan secara sepihak.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Menurut saya, Gig economy ini bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, ini fleksibel karena orang bisa kerja kapan saja, tidak terikat jam, dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mereka sendiri. Tapi di sisi lain, bisa terasa seperti eksploitasi kalau pekerja harus terus kerja supaya dapat penghasilan yang cukup, sementara tidak ada jaminan atau perlindungan yang jelas. Jadi, tergantung dari kondisi masing-masing, bisa jadi fleksibilitas, tapi juga bisa berubah menjadi tekanan dalam pekerjaan.
NPM : 2411021011
Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, Gig economy bisa dibilang memberi dampak positif karena membuka banyak kesempatan kerja dengan akses yang lebih mudah. Orang bisa langsung bekerja tanpa proses panjang dan bisa menambah penghasilan. Namun, kesejahteraan yang dihasilkan belum tentu kuat dalam jangka panjang karena penghasilan tidak pasti dan sangat tergantung pada permintaan pasar. Jadi, memiliki peluang naik, tapi juga memiliki risiko ketidakstabilan/menurun.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja digital saat ini masih menjadi kelemahan dalam sistem ekonomi digital. Banyak pekerja belum memiliki kepastian hak karena statusnya bukan karyawan tetap. Jadi pekerja Gojek & Grab bisa saja di putus kerjakan secara sepihak. Selain itu, perkembangan teknologi yang cepat membuat aturan sering tertinggal, sehingga perlindungan belum sepenuhnya maksimal. Kondisi seperti ini menuntut adanya kebijakan yang lebih jelas agar pekerja tidak dirugikan secara sepihak.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Menurut saya, Gig economy ini bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, ini fleksibel karena orang bisa kerja kapan saja, tidak terikat jam, dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mereka sendiri. Tapi di sisi lain, bisa terasa seperti eksploitasi kalau pekerja harus terus kerja supaya dapat penghasilan yang cukup, sementara tidak ada jaminan atau perlindungan yang jelas. Jadi, tergantung dari kondisi masing-masing, bisa jadi fleksibilitas, tapi juga bisa berubah menjadi tekanan dalam pekerjaan.
NAMA : KARTIKA AYU PURNOMO
NPM : 2451021007
study kasus 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Digitalisasi gak sllu menutup usaha kecil offline, tetapi supaya mereka mengubah cara bersaing untuk membuat konsumen lebih mudah membeli barang secara online dengan harga yang sering lebih murah dan pilihannya banyak contohnya seperti platform Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
digitalisasi juga bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus membuka banyak toko dan menyewa tempat mahal
Jadi, yang mematikan bukan digitalisasinya, tetapi ketidakmampuan usaha kecil untuk beradaptasi dengan perubahan pasar.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
supaya UMKM bisa tetap bertahan, perlu melakukan beberapa strategi:
1. Masuk ke platform digital
UMKM bisa menjual produknya di marketplace seperti Tokopedia atau Shopee supaya bisa menjangkau lebih banyak pembeli
2. Menggabungkan offline dan online
Toko tetap buka secara offline, tapi juga menyediakan pemesanan online melalui marketplace dan media sosial.
3. Meningkatkan kualitas produk dan pelayanan
Di era digital, karena konsumen sangat memperhatikan rating, review, dan kualitas layanan.
4. Memanfaatkan pemasaran digital
Promosi melalui media sosial, diskon online, dan strategi konten dapat menarik lebih banyak pembeli seperti konten konten yang sedang tren, Dengan strategi ini UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga bisa tumbuh lebih cepat dibanding sebelumnya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
ada kemungkinan kekuatan pasar terkonsentrasi pada beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Ketika hanya sedikit platform yang menguasai pasar, posisi mereka menjadi sangat kuat dibandingkan penjual UMKM.
kesimpulan
Digitalisasi tidak menghancurkan UMKM, tapi memaksa UMKM untuk bertransformasi. UMKM yang mampu memanfaatkan teknologi dan marketplace justru bisa berkembang lebih cepat di ekonomi digital.
NPM : 2451021007
study kasus 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Digitalisasi gak sllu menutup usaha kecil offline, tetapi supaya mereka mengubah cara bersaing untuk membuat konsumen lebih mudah membeli barang secara online dengan harga yang sering lebih murah dan pilihannya banyak contohnya seperti platform Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
digitalisasi juga bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus membuka banyak toko dan menyewa tempat mahal
Jadi, yang mematikan bukan digitalisasinya, tetapi ketidakmampuan usaha kecil untuk beradaptasi dengan perubahan pasar.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
supaya UMKM bisa tetap bertahan, perlu melakukan beberapa strategi:
1. Masuk ke platform digital
UMKM bisa menjual produknya di marketplace seperti Tokopedia atau Shopee supaya bisa menjangkau lebih banyak pembeli
2. Menggabungkan offline dan online
Toko tetap buka secara offline, tapi juga menyediakan pemesanan online melalui marketplace dan media sosial.
3. Meningkatkan kualitas produk dan pelayanan
Di era digital, karena konsumen sangat memperhatikan rating, review, dan kualitas layanan.
4. Memanfaatkan pemasaran digital
Promosi melalui media sosial, diskon online, dan strategi konten dapat menarik lebih banyak pembeli seperti konten konten yang sedang tren, Dengan strategi ini UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga bisa tumbuh lebih cepat dibanding sebelumnya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
ada kemungkinan kekuatan pasar terkonsentrasi pada beberapa marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Ketika hanya sedikit platform yang menguasai pasar, posisi mereka menjadi sangat kuat dibandingkan penjual UMKM.
kesimpulan
Digitalisasi tidak menghancurkan UMKM, tapi memaksa UMKM untuk bertransformasi. UMKM yang mampu memanfaatkan teknologi dan marketplace justru bisa berkembang lebih cepat di ekonomi digital.
Nama:Nur Rizamikijaya
NPM:2451021009
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak sepenuhnya mematikan usaha kecil, melainkan mendorong pelaku usaha untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Contohnya, warung makan di Bandar Lampung yang sebelumnya hanya melayani pembelian langsung (offline), kini juga memanfaatkan platform digital seperti ShopeeFood dan GoFood. Hal ini membuat jangkauan pasar menjadi lebih luas. Sebaliknya, pelaku usaha yang tidak mampu beradaptasi berisiko kehilangan pasar dan tertinggal. Dengan demikian, kemampuan mengikuti perkembangan zaman menjadi faktor penting dalam keberlangsungan usaha..
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, strategi adaptasi yang tepat bagi UMKM adalah menerapkan sistem hybrid, yaitu menggabungkan penjualan offline dan online. UMKM dapat memanfaatkan platform digital seperti TikTok, Instagram, GoFood, dan ShopeeFood, serta menggunakan metode pembayaran modern seperti QRIS. Selain itu, inovasi pemasaran seperti live streaming TikTok, pembuatan konten menarik, serta peningkatan kualitas produk dapat menjadi daya tarik tambahan. Hal ini juga membantu memperkuat branding dan memperluas jangkauan pasar..
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya, terdapat kecenderungan konsentrasi kekuatan pada beberapa platform besar, meskipun belum dapat disebut sebagai monopoli penuh. Kondisi ini dapat menguntungkan pihak platform, tetapi juga membuat UMKM menjadi bergantung pada sistem yang ada. Dampaknya, pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan seperti komisi atau biaya layanan, yang dapat memengaruhi harga dan keuntungan. Oleh karena itu, digitalisasi memiliki sisi manfaat sekaligus risiko bagi UMKM.
NPM:2451021009
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak sepenuhnya mematikan usaha kecil, melainkan mendorong pelaku usaha untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Contohnya, warung makan di Bandar Lampung yang sebelumnya hanya melayani pembelian langsung (offline), kini juga memanfaatkan platform digital seperti ShopeeFood dan GoFood. Hal ini membuat jangkauan pasar menjadi lebih luas. Sebaliknya, pelaku usaha yang tidak mampu beradaptasi berisiko kehilangan pasar dan tertinggal. Dengan demikian, kemampuan mengikuti perkembangan zaman menjadi faktor penting dalam keberlangsungan usaha..
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, strategi adaptasi yang tepat bagi UMKM adalah menerapkan sistem hybrid, yaitu menggabungkan penjualan offline dan online. UMKM dapat memanfaatkan platform digital seperti TikTok, Instagram, GoFood, dan ShopeeFood, serta menggunakan metode pembayaran modern seperti QRIS. Selain itu, inovasi pemasaran seperti live streaming TikTok, pembuatan konten menarik, serta peningkatan kualitas produk dapat menjadi daya tarik tambahan. Hal ini juga membantu memperkuat branding dan memperluas jangkauan pasar..
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya, terdapat kecenderungan konsentrasi kekuatan pada beberapa platform besar, meskipun belum dapat disebut sebagai monopoli penuh. Kondisi ini dapat menguntungkan pihak platform, tetapi juga membuat UMKM menjadi bergantung pada sistem yang ada. Dampaknya, pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan seperti komisi atau biaya layanan, yang dapat memengaruhi harga dan keuntungan. Oleh karena itu, digitalisasi memiliki sisi manfaat sekaligus risiko bagi UMKM.
Nama : Maya Kholida
Npm : 2411021096
Tipe Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut pendapat saya, pertanyaan ini jawabannya relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Dari sisi positif, gig economy membuka lapangan kerja dengan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, tidak memerlukan pendidikan tinggi sebagai syarat utama, serta menawarkan fleksibilitas waktu karena pekerja bisa mengatur jadwal kerja sendiri. Namun dari sisi kritis, saya berpendapat bahwa pendapatan dalam gig economy sangat tidak stabil, tidak ada jaminan sosial yang tetap seperti halnya pekerja formal, serta seluruh risiko seperti kerusakan kendaraan dan gangguan kesehatan ditanggung sendiri oleh pekerja. Dengan demikian, kesimpulan saya adalah gig economy meningkatkan akses terhadap pekerjaan, tetapi belum tentu menjamin kesejahteraan dalam jangka panjang.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Di Indonesia, tenaga kerja digital masih sangat kurang dilindungi, menurut pendapat saya.Status hukum mereka sebagai "mitra", bukan karyawan, adalah masalah utama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, mereka tetap diatur oleh platform, diberi target, dan dihukum jika melanggar aturan aplikasi. Mereka dianggap bukan pekerja tetap, jadi mereka tidak memiliki hak-hak seperti jaminan sosial, cuti, atau pesangon.Meskipun saya menyadari bahwa perusahaan platform memiliki alasan tersendiri untuk skema kolaborasi ini, saya merasa skema ini tidak adil bagi para pengemudi yang telah memainkan peran penting dalam keberhasilan perusahaan.Oleh karena itu, saya percaya bahwa regulasi baru diperlukan yang lebih menguntungkan pekerja digital tanpa menghilangkan fleksibilitas yang sudah ada.
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Menurut pendapat saya, ekonomi usaha menawarkan fleksibilitas pada awalnya, tetapi jika tidak diatur dengan benar, dapat berubah menjadi eksploitasi. Pekerja memiliki kebebasan untuk memilih waktu kerja mereka sendiri, yang menunjukkan fleksibilitas. Namun, banyak karyawan harus bekerja berjam-jam setiap hari untuk mendapatkan gaji yang cukup. Artinya, kebebasan seringkali tidak terlihat bahwa pekerja menanggung semua risiko kerja, seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan penurunan permintaan, sementara platform memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Akibatnya, hubungan tersebut cenderung tidak seimbang jika keuntungan perusahaan lebih besar dan risiko dibebankan kepada pekerja.Eksploitasi sangat mungkin terjadi jika keuntungan perusahaan lebih besar daripada risiko ditanggung oleh pekerja.
Npm : 2411021096
Tipe Studi Kasus 2
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut pendapat saya, pertanyaan ini jawabannya relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Dari sisi positif, gig economy membuka lapangan kerja dengan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, tidak memerlukan pendidikan tinggi sebagai syarat utama, serta menawarkan fleksibilitas waktu karena pekerja bisa mengatur jadwal kerja sendiri. Namun dari sisi kritis, saya berpendapat bahwa pendapatan dalam gig economy sangat tidak stabil, tidak ada jaminan sosial yang tetap seperti halnya pekerja formal, serta seluruh risiko seperti kerusakan kendaraan dan gangguan kesehatan ditanggung sendiri oleh pekerja. Dengan demikian, kesimpulan saya adalah gig economy meningkatkan akses terhadap pekerjaan, tetapi belum tentu menjamin kesejahteraan dalam jangka panjang.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Di Indonesia, tenaga kerja digital masih sangat kurang dilindungi, menurut pendapat saya.Status hukum mereka sebagai "mitra", bukan karyawan, adalah masalah utama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, mereka tetap diatur oleh platform, diberi target, dan dihukum jika melanggar aturan aplikasi. Mereka dianggap bukan pekerja tetap, jadi mereka tidak memiliki hak-hak seperti jaminan sosial, cuti, atau pesangon.Meskipun saya menyadari bahwa perusahaan platform memiliki alasan tersendiri untuk skema kolaborasi ini, saya merasa skema ini tidak adil bagi para pengemudi yang telah memainkan peran penting dalam keberhasilan perusahaan.Oleh karena itu, saya percaya bahwa regulasi baru diperlukan yang lebih menguntungkan pekerja digital tanpa menghilangkan fleksibilitas yang sudah ada.
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Menurut pendapat saya, ekonomi usaha menawarkan fleksibilitas pada awalnya, tetapi jika tidak diatur dengan benar, dapat berubah menjadi eksploitasi. Pekerja memiliki kebebasan untuk memilih waktu kerja mereka sendiri, yang menunjukkan fleksibilitas. Namun, banyak karyawan harus bekerja berjam-jam setiap hari untuk mendapatkan gaji yang cukup. Artinya, kebebasan seringkali tidak terlihat bahwa pekerja menanggung semua risiko kerja, seperti kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan penurunan permintaan, sementara platform memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Akibatnya, hubungan tersebut cenderung tidak seimbang jika keuntungan perusahaan lebih besar dan risiko dibebankan kepada pekerja.Eksploitasi sangat mungkin terjadi jika keuntungan perusahaan lebih besar daripada risiko ditanggung oleh pekerja.
Nama: Artikeu Damayanti
NPM : 2411021109
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya iya, bisa mematikan kalau usahanya tidak beradaptasi, soalnya orang sekarang lebih suka berbelanja online karena lebih praktis,tidak perlu keluar rumah hanya menunggu barang tiba dan harganya murah dibanding usaha offline. usaha yang hanya mengandalkan pembeli yang datang bisa kehilangan pasar karena konsumen pindah ke online
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan
bisa mulai dengan jualan online di marketplace atau media sosial, pakai pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet, gabungkan usaha online dan offline
3. Apakah ada monopoli platform?
ada kemungkinan karena platform besar menentukan aturan sendiri atau biaya admin, jadi usaha kecil bisa bergantung. Tapi kalau tidak ikut, susah dapat pembeli
NPM : 2411021109
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya iya, bisa mematikan kalau usahanya tidak beradaptasi, soalnya orang sekarang lebih suka berbelanja online karena lebih praktis,tidak perlu keluar rumah hanya menunggu barang tiba dan harganya murah dibanding usaha offline. usaha yang hanya mengandalkan pembeli yang datang bisa kehilangan pasar karena konsumen pindah ke online
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan
bisa mulai dengan jualan online di marketplace atau media sosial, pakai pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet, gabungkan usaha online dan offline
3. Apakah ada monopoli platform?
ada kemungkinan karena platform besar menentukan aturan sendiri atau biaya admin, jadi usaha kecil bisa bergantung. Tapi kalau tidak ikut, susah dapat pembeli
Nama: Farhan Hidayatulloh
NPM: 2411021091
STUDI KASUS 3 (E-Commerce vs Toko Tradisional)
Terkait isu diskusi pertama, kalau ditanya apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline, menurut pandangan saya tidak sepenuhnya seperti itu. Justru yang terjadi sebenarnya adalah perubahan dari bagaimana cara para penjual bersaing untuk menjual produknya dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi saat ini. Usaha kecil yang masih bertahan menggunakan cara lama tanpa memanfaatkan teknologi yang ada akan mengalami kesulitan, karena mereka kalah dari segi harga, promosi, dan jangkauan pasarnya. Tapi di sisi lain, UMKM yang mau beradaptasi justru punya peluang yang lebih besar untuk berkembang, karena bisa menjual produknya ke pasar yang lebih luas lewat platform digital tersebut. Jadi, bukan usaha kecilnya yang hilang, tapi yang tidak bisa mengikuti perubahan zaman di era digitalisasi teknologi saat ini yang akan tertinggal.
Kemudian untuk isu diskusi yang kedua, dalam menghadapi kondisi perubahan saat ini, memang UMKM perlu punya strategi adaptasi. Menurut saya, salah satunya itu adalah dengan mulai beradaptasi masuk ke platform digital, baik untuk promosi maupun penjualan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanan supaya bisa bersaing di marketplacenya. Jadi UMKM juga bisa menggabungkan penjualan online dan offline, tidak harus meninggalkan toko fisik sepenuhnya. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjangkau pembeli yang berbeda dan memaksimalkan peluang yang ada dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi saat ini.
Dan untuk isu diskusi yang ketiga ini, mengenai monopoli platform menurut pandangan saya hal tersebut memang menjadi salah satu risiko dalam digitalisasi ekonomi. Kenapa seperti itu? Karena marketplace punya kekuatan besar untuk menguasai data, system, dan akses pasar, jadi bisa saja mempengaruhi persaingan antar penjual. Kalau tidak diatur dengan baik, hal ini bisa merugikan UMKM karena jadi bergantung pada platform tersebut. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya membawa dampak positif, tapi ada juga tantangan seperti ketimpangan dan potensi monopoli yang merugikan.
Dari secara keseluruhan, digitalisasi lewat e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada ini memang memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi dan akses pasar yang lebih luas, Tapi di lain sisi juga menuntut para pelaku usahanya untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Jadi menurut saya kunci utamanya itu ada di keseimbangan, antara kemampuan UMKM dalam mengikuti perkembangan digitalisasi teknologi dan peran pemerintah dalam menjaga agar persaingan tetap sehat, adil, dan tidak merugikan pihak tertentu.
NPM: 2411021091
STUDI KASUS 3 (E-Commerce vs Toko Tradisional)
Terkait isu diskusi pertama, kalau ditanya apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline, menurut pandangan saya tidak sepenuhnya seperti itu. Justru yang terjadi sebenarnya adalah perubahan dari bagaimana cara para penjual bersaing untuk menjual produknya dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi saat ini. Usaha kecil yang masih bertahan menggunakan cara lama tanpa memanfaatkan teknologi yang ada akan mengalami kesulitan, karena mereka kalah dari segi harga, promosi, dan jangkauan pasarnya. Tapi di sisi lain, UMKM yang mau beradaptasi justru punya peluang yang lebih besar untuk berkembang, karena bisa menjual produknya ke pasar yang lebih luas lewat platform digital tersebut. Jadi, bukan usaha kecilnya yang hilang, tapi yang tidak bisa mengikuti perubahan zaman di era digitalisasi teknologi saat ini yang akan tertinggal.
Kemudian untuk isu diskusi yang kedua, dalam menghadapi kondisi perubahan saat ini, memang UMKM perlu punya strategi adaptasi. Menurut saya, salah satunya itu adalah dengan mulai beradaptasi masuk ke platform digital, baik untuk promosi maupun penjualan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanan supaya bisa bersaing di marketplacenya. Jadi UMKM juga bisa menggabungkan penjualan online dan offline, tidak harus meninggalkan toko fisik sepenuhnya. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjangkau pembeli yang berbeda dan memaksimalkan peluang yang ada dengan memanfaatkan teknologi atau digitalisasi saat ini.
Dan untuk isu diskusi yang ketiga ini, mengenai monopoli platform menurut pandangan saya hal tersebut memang menjadi salah satu risiko dalam digitalisasi ekonomi. Kenapa seperti itu? Karena marketplace punya kekuatan besar untuk menguasai data, system, dan akses pasar, jadi bisa saja mempengaruhi persaingan antar penjual. Kalau tidak diatur dengan baik, hal ini bisa merugikan UMKM karena jadi bergantung pada platform tersebut. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya membawa dampak positif, tapi ada juga tantangan seperti ketimpangan dan potensi monopoli yang merugikan.
Dari secara keseluruhan, digitalisasi lewat e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada ini memang memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi dan akses pasar yang lebih luas, Tapi di lain sisi juga menuntut para pelaku usahanya untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Jadi menurut saya kunci utamanya itu ada di keseimbangan, antara kemampuan UMKM dalam mengikuti perkembangan digitalisasi teknologi dan peran pemerintah dalam menjaga agar persaingan tetap sehat, adil, dan tidak merugikan pihak tertentu.
Nama: Ocha Aulia Azzahra
NPM: 2411021140
Studi kasus 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Digitalisasi ini memang sangat memengaruhi cara masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli. Dulu harus datang langsung ke toko, sekarang cukup lewat HP aja sudah bisa beli apa pun lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Karna semuanya jadi terasa lebih cepat, praktis, dan nggak ribet. Kalau dibilang digitalisasi mematikan usaha kecil offline, menurut saya nggak sepenuhnya. Tapi memang bikin mereka jadi harus kerja lebih keras. Toko yang masih jualan secara tradisional tanpa ikut online biasanya mulai kalah saing, karena sekarang orang lebih suka yang gampang dan banyak promo. Jadi sebenarnya bukan dimatikan, tapi lebih ke “kalau nggak ikut berubah, ya bakal ketinggalan”.
Nah untuk strategi adaptasinya, UMKM bisa mulai pelan-pelan masuk ke dunia digital. Nggak harus langsung besar, yang penting mulai dulu. Misalnya jualan di marketplace, promosi lewat media sosial, atau kasih diskon biar menarik pembeli. Selain itu bisa juga pakai cara gabungan, jadi tetap punya toko fisik tapi juga jualan online. Intinya sih harus mau belajar dan nggak takut coba hal baru. Kalau soal monopoli, kemungkinan itu ada. Soalnya sekarang banyak transaksi yang terpusat di platform besar. Kalau mereka terlalu dominan, bisa aja aturan jadi lebih berat ke penjual kecil, misalnya biaya admin atau persaingan harga yang semakin ketat. Makanya perlu juga peran pemerintah buat ngawasin supaya tetap adil dan nggak merugikan UMKM.
Jadi intinya, e-commerce itu nggak sepenuhnya buruk atau baik. Ada sisi peluangnya, tapi juga ada tantangannya. Tinggal gimana pelaku usaha bisa menyesuaikan diri. Kalau bisa ikut perkembangan, justru bisa berkembang lebih jauh. Tapi kalau tetap bertahan di cara lama tanpa perubahan, ya bakal makin susah bersaing.
NPM: 2411021140
Studi kasus 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Digitalisasi ini memang sangat memengaruhi cara masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli. Dulu harus datang langsung ke toko, sekarang cukup lewat HP aja sudah bisa beli apa pun lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Karna semuanya jadi terasa lebih cepat, praktis, dan nggak ribet. Kalau dibilang digitalisasi mematikan usaha kecil offline, menurut saya nggak sepenuhnya. Tapi memang bikin mereka jadi harus kerja lebih keras. Toko yang masih jualan secara tradisional tanpa ikut online biasanya mulai kalah saing, karena sekarang orang lebih suka yang gampang dan banyak promo. Jadi sebenarnya bukan dimatikan, tapi lebih ke “kalau nggak ikut berubah, ya bakal ketinggalan”.
Nah untuk strategi adaptasinya, UMKM bisa mulai pelan-pelan masuk ke dunia digital. Nggak harus langsung besar, yang penting mulai dulu. Misalnya jualan di marketplace, promosi lewat media sosial, atau kasih diskon biar menarik pembeli. Selain itu bisa juga pakai cara gabungan, jadi tetap punya toko fisik tapi juga jualan online. Intinya sih harus mau belajar dan nggak takut coba hal baru. Kalau soal monopoli, kemungkinan itu ada. Soalnya sekarang banyak transaksi yang terpusat di platform besar. Kalau mereka terlalu dominan, bisa aja aturan jadi lebih berat ke penjual kecil, misalnya biaya admin atau persaingan harga yang semakin ketat. Makanya perlu juga peran pemerintah buat ngawasin supaya tetap adil dan nggak merugikan UMKM.
Jadi intinya, e-commerce itu nggak sepenuhnya buruk atau baik. Ada sisi peluangnya, tapi juga ada tantangannya. Tinggal gimana pelaku usaha bisa menyesuaikan diri. Kalau bisa ikut perkembangan, justru bisa berkembang lebih jauh. Tapi kalau tetap bertahan di cara lama tanpa perubahan, ya bakal makin susah bersaing.
Putri Asyiah Rahmadita (2411021046)
Studi Kasus 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut pendapat saya, QRIS itu memang cukup efektif meningkatkan inklusi keuangan, terutama di Indonesia yang sebelumnya masih banyak masyarakat unbanked. Sekarang, bahkan pedagang kecil kaya tukang kopi pinggir jalan aja udah bisa nerima pembayaran digital tanpa harus punya mesin EDC yang mahal. Klo dilihat dari lingkungan sekitar, bahkan dalam lingkup kecil contohnya circle pertemanan saya, kebanyakan orang sekarang lebih sering pakai QRIS dibanding uang tunai karena lebih praktis dan cepat. Jadi akses ke sistem keuangan jadi lebih luas, bukan cuma buat konsumen tapi juga pelaku UMKM yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya, iya tapi nggak semuanya. QRIS memang bikin transaksi jadi lebih mudah dan cepat, yanh secara tidak langsung bisa ningkatin penjualan karena konsumen jadi lebih fleksibel dalam bayar. Tapi di sisi lain, peningkatan pendapatan itu juga tergantung dari strategi usaha masing-masing. Kalo cuma mengandalkan QRIS tanpa inovasi produk atau pemasaran, ya dampaknya nggak akan terlalu signifikan. Jadi QRIS itu lebih ke alat pendukung, bukan faktor utama peningkatan pendapatan.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Menurut saya ketergantungan ke sistem digital kaya QRIS juga punya risiko. Misalnya kalo jaringan error atau sistem down, transaksi langsung terganggu. Ini bisa bikin UMKM kehilangan potensi penjualan saat itu juga. Selain itu, ada juga risiko keamanan data dan penipuan digital. Banyak juga kasus kaya social engineering atau QR palsu yang bisa merugikan pedagang maupun konsumen. Jadi walaupun digitalisasi itu mempermudah, tetap perlu diimbangi dengan literasi digital yang baik biar nggak jadi bumerang.
Studi Kasus 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut pendapat saya, QRIS itu memang cukup efektif meningkatkan inklusi keuangan, terutama di Indonesia yang sebelumnya masih banyak masyarakat unbanked. Sekarang, bahkan pedagang kecil kaya tukang kopi pinggir jalan aja udah bisa nerima pembayaran digital tanpa harus punya mesin EDC yang mahal. Klo dilihat dari lingkungan sekitar, bahkan dalam lingkup kecil contohnya circle pertemanan saya, kebanyakan orang sekarang lebih sering pakai QRIS dibanding uang tunai karena lebih praktis dan cepat. Jadi akses ke sistem keuangan jadi lebih luas, bukan cuma buat konsumen tapi juga pelaku UMKM yang sebelumnya belum tersentuh layanan perbankan.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya, iya tapi nggak semuanya. QRIS memang bikin transaksi jadi lebih mudah dan cepat, yanh secara tidak langsung bisa ningkatin penjualan karena konsumen jadi lebih fleksibel dalam bayar. Tapi di sisi lain, peningkatan pendapatan itu juga tergantung dari strategi usaha masing-masing. Kalo cuma mengandalkan QRIS tanpa inovasi produk atau pemasaran, ya dampaknya nggak akan terlalu signifikan. Jadi QRIS itu lebih ke alat pendukung, bukan faktor utama peningkatan pendapatan.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Menurut saya ketergantungan ke sistem digital kaya QRIS juga punya risiko. Misalnya kalo jaringan error atau sistem down, transaksi langsung terganggu. Ini bisa bikin UMKM kehilangan potensi penjualan saat itu juga. Selain itu, ada juga risiko keamanan data dan penipuan digital. Banyak juga kasus kaya social engineering atau QR palsu yang bisa merugikan pedagang maupun konsumen. Jadi walaupun digitalisasi itu mempermudah, tetap perlu diimbangi dengan literasi digital yang baik biar nggak jadi bumerang.
Nama: Yunda Putri Kirani
NPM: 2411021020
Studi Kasus: 2. Gojek dan Grab: Gig Economy
isu dikusi:
Isu pertama, apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jawabannya tidak sepenuhnya iya. Kehadiran Gojek dan Grab memang membuka banyak peluang kerja dan memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat, terutama yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Fleksibilitas waktu juga menjadi keunggulan karena pekerja bisa menyesuaikan jam kerja. Namun, kesejahteraan ini relatif karena pendapatan tidak pasti, tergantung jumlah order, insentif, dan sistem algoritma. Jadi, bisa meningkatkan pendapatan, tetapi belum tentu menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Isu kedua, bagaimana perlindungan tenaga kerja digital. Saat ini perlindungan masih tergolong lemah karena driver dianggap sebagai mitra, bukan karyawan. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan hak seperti jaminan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, atau pensiun secara penuh. Beberapa platform memang memberikan perlindungan dasar, tetapi belum setara dengan pekerja formal. Ini menunjukkan bahwa regulasi masih tertinggal dibanding perkembangan digitalisasi, sehingga pemerintah perlu hadir untuk membuat aturan yang lebih jelas.
Isu ketiga, apakah ini fleksibilitas atau eksploitasi. Pada dasarnya, gig economy menawarkan fleksibilitas karena pekerja bebas menentukan kapan dan seberapa lama bekerja. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas ini sering “semu” karena pekerja harus mengejar target tertentu agar mendapat penghasilan layak. Ditambah lagi adanya sistem rating dan algoritma yang mengontrol pekerjaan, membuat posisi pekerja menjadi lemah. Jadi, gig economy bisa dilihat sebagai kombinasi keduanya: ada fleksibilitas, tetapi juga berpotensi mengarah pada eksploitasi jika tidak diatur dengan baik.
selanjutnya disini saya akan membahas konsep, dampak, dan permasalahannya
Studi kasus tentang Gojek dan Grab menunjukkan bagaimana digitalisasi ekonomi mengubah cara kerja dan struktur pasar tenaga kerja di Indonesia melalui konsep gig economy. Dalam model ini, platform digital berperan sebagai penghubung antara konsumen dan penyedia jasa (driver), tanpa hubungan kerja formal seperti karyawan tetap.
Dari sisi konsep, gig economy muncul karena adanya proses digitalisasi yang mengandalkan platform, data, dan aplikasi untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara real-time. Pekerja tidak lagi terikat jam kerja tetap, tetapi bekerja secara fleksibel sesuai permintaan pasar. Hal ini mencerminkan karakter ekonomi digital yang berbasis platform dan efisiensi.
Dampaknya cukup kompleks. Di satu sisi, kehadiran Gojek dan Grab membuka peluang kerja yang luas, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sulit masuk ke sektor formal. Banyak orang bisa mendapatkan penghasilan dengan modal relatif kecil dan waktu kerja yang fleksibel. Ini juga meningkatkan efisiensi transportasi dan mempermudah mobilitas masyarakat.
Namun di sisi lain, terdapat permasalahan yang cukup serius. Status driver sebagai “mitra” membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan tenaga kerja seperti jaminan sosial, upah minimum, atau kepastian pendapatan. Selain itu, pendapatan sangat tergantung pada algoritma platform dan tingkat persaingan, sehingga cenderung tidak stabil. Kondisi ini menimbulkan perdebatan apakah gig economy benar-benar memberikan kesejahteraan atau justru bentuk eksploitasi modern.
Secara keseluruhan, studi kasus ini menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi tidak hanya membawa inovasi dan efisiensi, tetapi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan kebijakan yang melindungi pekerja agar manfaat digitalisasi bisa dirasakan secara lebih adil.
NPM: 2411021020
Studi Kasus: 2. Gojek dan Grab: Gig Economy
isu dikusi:
Isu pertama, apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jawabannya tidak sepenuhnya iya. Kehadiran Gojek dan Grab memang membuka banyak peluang kerja dan memberikan sumber pendapatan bagi masyarakat, terutama yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Fleksibilitas waktu juga menjadi keunggulan karena pekerja bisa menyesuaikan jam kerja. Namun, kesejahteraan ini relatif karena pendapatan tidak pasti, tergantung jumlah order, insentif, dan sistem algoritma. Jadi, bisa meningkatkan pendapatan, tetapi belum tentu menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Isu kedua, bagaimana perlindungan tenaga kerja digital. Saat ini perlindungan masih tergolong lemah karena driver dianggap sebagai mitra, bukan karyawan. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan hak seperti jaminan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, atau pensiun secara penuh. Beberapa platform memang memberikan perlindungan dasar, tetapi belum setara dengan pekerja formal. Ini menunjukkan bahwa regulasi masih tertinggal dibanding perkembangan digitalisasi, sehingga pemerintah perlu hadir untuk membuat aturan yang lebih jelas.
Isu ketiga, apakah ini fleksibilitas atau eksploitasi. Pada dasarnya, gig economy menawarkan fleksibilitas karena pekerja bebas menentukan kapan dan seberapa lama bekerja. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas ini sering “semu” karena pekerja harus mengejar target tertentu agar mendapat penghasilan layak. Ditambah lagi adanya sistem rating dan algoritma yang mengontrol pekerjaan, membuat posisi pekerja menjadi lemah. Jadi, gig economy bisa dilihat sebagai kombinasi keduanya: ada fleksibilitas, tetapi juga berpotensi mengarah pada eksploitasi jika tidak diatur dengan baik.
selanjutnya disini saya akan membahas konsep, dampak, dan permasalahannya
Studi kasus tentang Gojek dan Grab menunjukkan bagaimana digitalisasi ekonomi mengubah cara kerja dan struktur pasar tenaga kerja di Indonesia melalui konsep gig economy. Dalam model ini, platform digital berperan sebagai penghubung antara konsumen dan penyedia jasa (driver), tanpa hubungan kerja formal seperti karyawan tetap.
Dari sisi konsep, gig economy muncul karena adanya proses digitalisasi yang mengandalkan platform, data, dan aplikasi untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara real-time. Pekerja tidak lagi terikat jam kerja tetap, tetapi bekerja secara fleksibel sesuai permintaan pasar. Hal ini mencerminkan karakter ekonomi digital yang berbasis platform dan efisiensi.
Dampaknya cukup kompleks. Di satu sisi, kehadiran Gojek dan Grab membuka peluang kerja yang luas, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya sulit masuk ke sektor formal. Banyak orang bisa mendapatkan penghasilan dengan modal relatif kecil dan waktu kerja yang fleksibel. Ini juga meningkatkan efisiensi transportasi dan mempermudah mobilitas masyarakat.
Namun di sisi lain, terdapat permasalahan yang cukup serius. Status driver sebagai “mitra” membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan tenaga kerja seperti jaminan sosial, upah minimum, atau kepastian pendapatan. Selain itu, pendapatan sangat tergantung pada algoritma platform dan tingkat persaingan, sehingga cenderung tidak stabil. Kondisi ini menimbulkan perdebatan apakah gig economy benar-benar memberikan kesejahteraan atau justru bentuk eksploitasi modern.
Secara keseluruhan, studi kasus ini menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi tidak hanya membawa inovasi dan efisiensi, tetapi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan kebijakan yang melindungi pekerja agar manfaat digitalisasi bisa dirasakan secara lebih adil.
Nama: Jesica Laurensia
NPM: 2411021048
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak secara langsung mematikan usaha kecil offline, tapi jelas bikin mereka harus lebih cepat beradaptasi. Sedangkan sekarang banyak orang lebih suka belanja online karena simpel dan bisa bandingin harga. Jadi kalau usaha kecil tetap bertahan dengan cara lama tanpa perubahan, kemungkinan besar bakal kalah saing dan pembelinya berkurang.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, UMKM harus mulai masuk ke dunia digital, misalnya dengan jualan lewat Tokopedia, Shopee, atau Lazada. Selain itu, mereka juga perlu promosi di media sosial supaya produknya lebih dikenal. Tapi di sisi lain, kualitas produk dan pelayanan tetap harus dijaga, bahkan kalau bisa dibuat lebih personal supaya punya nilai lebih dibanding pesaing.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya, ada potensi ke arah monopoli karena platform besar punya kendali atas banyak hal, seperti biaya, aturan, dan sistem penjualan. Hal ini bisa membuat penjual kecil menjadi terlalu bergantung pada platform, sehingga mereka tidak punya banyak pilihan selain mengikuti kebijakan yang ada. Namun, di sisi lain, platform seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada juga membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas. Jadi, menurut saya ada sisi positif dan negatifnya.
NPM: 2411021048
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak secara langsung mematikan usaha kecil offline, tapi jelas bikin mereka harus lebih cepat beradaptasi. Sedangkan sekarang banyak orang lebih suka belanja online karena simpel dan bisa bandingin harga. Jadi kalau usaha kecil tetap bertahan dengan cara lama tanpa perubahan, kemungkinan besar bakal kalah saing dan pembelinya berkurang.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya, UMKM harus mulai masuk ke dunia digital, misalnya dengan jualan lewat Tokopedia, Shopee, atau Lazada. Selain itu, mereka juga perlu promosi di media sosial supaya produknya lebih dikenal. Tapi di sisi lain, kualitas produk dan pelayanan tetap harus dijaga, bahkan kalau bisa dibuat lebih personal supaya punya nilai lebih dibanding pesaing.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut saya, ada potensi ke arah monopoli karena platform besar punya kendali atas banyak hal, seperti biaya, aturan, dan sistem penjualan. Hal ini bisa membuat penjual kecil menjadi terlalu bergantung pada platform, sehingga mereka tidak punya banyak pilihan selain mengikuti kebijakan yang ada. Namun, di sisi lain, platform seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada juga membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas. Jadi, menurut saya ada sisi positif dan negatifnya.
Nama: Rasya Ramadhani
NPM: 2411021139
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut saya, fintech itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, sangat membantu efisiensi, terutama bagi kelompok masyarakat/UMKM yang tidak punya akses ke bank konvensional karena syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Ini mendorong perputaran uang di level mikro. Tapi di sisi lain, bisa jadi beban berat kalau literasi keuangan masyarakat masih rendah. Banyak yang terjebak bunga harian yang tinggi dan biaya admin tersembunyi karena cuma butuh uang cepat tanpa menghitung kemampuan bayar.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Sejauh ini, peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah cukup ketat lewat regulasi yang membatasi akses data pribadi hanya boleh Camera, Microphone, Location. Selain itu, ada penetapan batas bunga maksimal melalui AFPI agar tidak terlalu membebankan masyarakat. Masalahnya, praktik predatory ini seringnya datang dari pinjol ilegal yang memang tidak terdaftar. Jadi, perlindungan terbaik sebenarnya ada di pengawasan OJK yang harus lebih responsif memblokir aplikasi ilegal dan edukasi masif ke masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang bersliweran.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Fintech sukses meningkatkan inklusi keuangan Indonesia dengan cepat sehingga orang jadi lebih kenal produk keuangan digital. Tapi kalau kenaikannya didominasi untuk konsumsi bukan ke hal yang produktif, yang terjadi malah over-indebtedness. Banyak orang terjebak hutang dan bunga. Jadi, inklusi tanpa literasi itu berbahaya. Harusnya fintech diarahkan lebih banyak ke sektor produktif/UMKM supaya dampaknya ke pertumbuhan ekonomi lebih riil, bukan sekadar menaikkan daya beli lewat utang.
NPM: 2411021139
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut saya, fintech itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, sangat membantu efisiensi, terutama bagi kelompok masyarakat/UMKM yang tidak punya akses ke bank konvensional karena syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Ini mendorong perputaran uang di level mikro. Tapi di sisi lain, bisa jadi beban berat kalau literasi keuangan masyarakat masih rendah. Banyak yang terjebak bunga harian yang tinggi dan biaya admin tersembunyi karena cuma butuh uang cepat tanpa menghitung kemampuan bayar.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Sejauh ini, peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah cukup ketat lewat regulasi yang membatasi akses data pribadi hanya boleh Camera, Microphone, Location. Selain itu, ada penetapan batas bunga maksimal melalui AFPI agar tidak terlalu membebankan masyarakat. Masalahnya, praktik predatory ini seringnya datang dari pinjol ilegal yang memang tidak terdaftar. Jadi, perlindungan terbaik sebenarnya ada di pengawasan OJK yang harus lebih responsif memblokir aplikasi ilegal dan edukasi masif ke masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang bersliweran.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Fintech sukses meningkatkan inklusi keuangan Indonesia dengan cepat sehingga orang jadi lebih kenal produk keuangan digital. Tapi kalau kenaikannya didominasi untuk konsumsi bukan ke hal yang produktif, yang terjadi malah over-indebtedness. Banyak orang terjebak hutang dan bunga. Jadi, inklusi tanpa literasi itu berbahaya. Harusnya fintech diarahkan lebih banyak ke sektor produktif/UMKM supaya dampaknya ke pertumbuhan ekonomi lebih riil, bukan sekadar menaikkan daya beli lewat utang.
Nama: Muhammad Dhani Pradana
NPM: 2411021013
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut saya, fintech lending di Indonesia 2026 ini lebih banyak menjadi jaring daripada solusi finansial produktif karena penggunaannya didominasi untuk gaya hidup atau konsumsi instan, yang dimana itu di atas kemampuan bayar mereka. Meskipun membantu pencairan dana darurat, bunga harian yang akumulatif malah sering membuat peminjam terjebak dalam utang yang gak ada ujungnya, sehingga ekonomi masyarakat justru makin retak dari dalam.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Menurut saya, regulasi yang ada sekarang masih sering kecolongan oleh aplikasi-aplikasi cross-country ilegal yang operasinya pindah-pindah terus dan sulit diberantas sampai ke akarnya. Meskipun ada batasan bunga dari OJK, perlindungan data pribadi konsumen di 2025-2026 masih sering bocor, membuat nasabah seringkali mendapatkan intimidasi dan teror digital yang merusak reputasi mereka secara sosial tanpa ada tindakan hukum yang cepat dari otoritas terkait.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Menurut saya, dampak yang paling mengerikan adalah naiknya inklusi keuangan yang tidak dibarengi literasi, sehingga menghasilkan generasi gagal bayar di mana anak muda tahun 2026 banyak yang sudah hancur skor kreditnya (BI Checking) bahkan sebelum mereka mulai berkarier secara stabil. Over-indebtedness atau beban utang yang berlebih ini membuat pergerakan ekonomi kita stagnan karena pendapatan masyarakat habis tersedot hanya untuk menyetor bunga pinjol saja, bukannya untuk ditabung atau investasi produktif.
Kesimpulannya... fintech di Indonesia tahun 2025-2026 ini lebih menjadi jebakan gaya hidup"daripada solusi modal usaha yang nyata, karena kemudahan aksesnya justru menciptakan fenomena gagal bayar masal di kalangan anak muda yang literasi keuangannya rendah. Realitanya, inklusi keuangan kita memang naik secara angka, tapi di baliknya masyarakat malah tercekik beban bunga konsumtif yang membuat ekonomi rumah tangga keropos akibat pola gali lubang tutup lubang yang makin sistematis dan sulit dihentikan.
NPM: 2411021013
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut saya, fintech lending di Indonesia 2026 ini lebih banyak menjadi jaring daripada solusi finansial produktif karena penggunaannya didominasi untuk gaya hidup atau konsumsi instan, yang dimana itu di atas kemampuan bayar mereka. Meskipun membantu pencairan dana darurat, bunga harian yang akumulatif malah sering membuat peminjam terjebak dalam utang yang gak ada ujungnya, sehingga ekonomi masyarakat justru makin retak dari dalam.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Menurut saya, regulasi yang ada sekarang masih sering kecolongan oleh aplikasi-aplikasi cross-country ilegal yang operasinya pindah-pindah terus dan sulit diberantas sampai ke akarnya. Meskipun ada batasan bunga dari OJK, perlindungan data pribadi konsumen di 2025-2026 masih sering bocor, membuat nasabah seringkali mendapatkan intimidasi dan teror digital yang merusak reputasi mereka secara sosial tanpa ada tindakan hukum yang cepat dari otoritas terkait.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Menurut saya, dampak yang paling mengerikan adalah naiknya inklusi keuangan yang tidak dibarengi literasi, sehingga menghasilkan generasi gagal bayar di mana anak muda tahun 2026 banyak yang sudah hancur skor kreditnya (BI Checking) bahkan sebelum mereka mulai berkarier secara stabil. Over-indebtedness atau beban utang yang berlebih ini membuat pergerakan ekonomi kita stagnan karena pendapatan masyarakat habis tersedot hanya untuk menyetor bunga pinjol saja, bukannya untuk ditabung atau investasi produktif.
Kesimpulannya... fintech di Indonesia tahun 2025-2026 ini lebih menjadi jebakan gaya hidup"daripada solusi modal usaha yang nyata, karena kemudahan aksesnya justru menciptakan fenomena gagal bayar masal di kalangan anak muda yang literasi keuangannya rendah. Realitanya, inklusi keuangan kita memang naik secara angka, tapi di baliknya masyarakat malah tercekik beban bunga konsumtif yang membuat ekonomi rumah tangga keropos akibat pola gali lubang tutup lubang yang makin sistematis dan sulit dihentikan.
Nama : Fatra Aziz
NPM : 2411021080
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya digitalisasi itu gak sepenuhnya bikin usaha kecil mati sih pak. digitalisasi itu lebih ngerubah cara berbisnis aja. emang, toko offline yang ngga bisa adaptasi bisa kalah saing karena orang sekarang lebih suka praktis (tinggal klik, barang datang). tapi di sisi lain, digitalisasi juga buka peluang besar buat UMKM buat jualan lebih luas tanpa harus punya toko fisik. jadi justru bukan mati, tapi malah UMKM bisa naik level kalo bisa adaptasi.
2. Strategi adaptasi UMKM gimana?
UMKM harus mulai minimal paham gimana cara promosi di sosmed, tapi nggak harus langsung jago banget kok. bisa mulai dari:
jualan di marketplace (biar jangkauan luas)
manfaatin media sosial buat promosi (IG, TikTok, dll) jadi jangan cuma nunggu pembeli datang, tapi aktif jemput bola.
3. Apakah ada potensi monopoli platform?
ada kemungkinan. soalnya marketplace besar pasti punya kekuatan besar juga, contohnya data dari pengguna. kalo ngga diatur, bisa aja mereka dominan banget dan pelaku usaha kecil jadi “tergantung”. misalnya soal biaya admin, aturan platform, atau persaingan harga yang ketat.
makanya di sini penting peran pemerintah buat ngatur biar tetap adil, dan UMKM juga jangan cuma bergantung di satu platform
NPM : 2411021080
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya digitalisasi itu gak sepenuhnya bikin usaha kecil mati sih pak. digitalisasi itu lebih ngerubah cara berbisnis aja. emang, toko offline yang ngga bisa adaptasi bisa kalah saing karena orang sekarang lebih suka praktis (tinggal klik, barang datang). tapi di sisi lain, digitalisasi juga buka peluang besar buat UMKM buat jualan lebih luas tanpa harus punya toko fisik. jadi justru bukan mati, tapi malah UMKM bisa naik level kalo bisa adaptasi.
2. Strategi adaptasi UMKM gimana?
UMKM harus mulai minimal paham gimana cara promosi di sosmed, tapi nggak harus langsung jago banget kok. bisa mulai dari:
jualan di marketplace (biar jangkauan luas)
manfaatin media sosial buat promosi (IG, TikTok, dll) jadi jangan cuma nunggu pembeli datang, tapi aktif jemput bola.
3. Apakah ada potensi monopoli platform?
ada kemungkinan. soalnya marketplace besar pasti punya kekuatan besar juga, contohnya data dari pengguna. kalo ngga diatur, bisa aja mereka dominan banget dan pelaku usaha kecil jadi “tergantung”. misalnya soal biaya admin, aturan platform, atau persaingan harga yang ketat.
makanya di sini penting peran pemerintah buat ngatur biar tetap adil, dan UMKM juga jangan cuma bergantung di satu platform
Nama : Stefhanie Clara Jessica
NPM : 2411021120
Studi Kasus 3
Menurut saya, perkembangan e-commerce mengubah kebiasaan masyarakat berbelanja dari offline ke online yang akhirnya berdampak langsung pada UMKM tradisional.
Berdasarkan isu :
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil secara offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak langsung mematikan usaha kecil secara offline, tetapi lebih mengubah pola persaingan. UMKM yang masih bertahan di offline cenderung jadi lebih tertekan karena konsumen sekarang lebih memilih untuk belaja online karena dianggap lebih praktis. Hal ini bukan berarti usaha kecil yang masih offline sudah pasti kalah, karena usaha offline masih mempunyai keunggulan seperti kedekatan dengan konsumen, pengalaman langsung dan kepercayaan yang sudah terbentuk antara penjual dan pembeli.
2. Bagaimana strategi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM perlu mulai beradaptasi dengan perubahan digital, misalnya berjualan di marketplace atau media sosial jadi tidak hanya mengandalkan toko fisik saja. Literasi digital juga perlu ditingkatkan agar pelaku usaha mampu mengikuti perkembangan teknologi dan permintaan pasar.
3.Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut pendapat saya, ada kecenderungan dominasi pasar oleh platform besar karena efek jaringan dan skala ekonomi yang mereka miliki. Hal ini bisa menekan UMKM melalui biaya layanan atau oersaingan yang tidak seimbang karena peraturan platform. Namun di sisi lain, masih ada beberapa platform besar yang bersaing, artinya monopoli belum sepenuhnya terjadi, sehingga diperlukan peran pemerintah untuk mengatur dan menjaga usaha agar tetap adil.
NPM : 2411021120
Studi Kasus 3
Menurut saya, perkembangan e-commerce mengubah kebiasaan masyarakat berbelanja dari offline ke online yang akhirnya berdampak langsung pada UMKM tradisional.
Berdasarkan isu :
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil secara offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak langsung mematikan usaha kecil secara offline, tetapi lebih mengubah pola persaingan. UMKM yang masih bertahan di offline cenderung jadi lebih tertekan karena konsumen sekarang lebih memilih untuk belaja online karena dianggap lebih praktis. Hal ini bukan berarti usaha kecil yang masih offline sudah pasti kalah, karena usaha offline masih mempunyai keunggulan seperti kedekatan dengan konsumen, pengalaman langsung dan kepercayaan yang sudah terbentuk antara penjual dan pembeli.
2. Bagaimana strategi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM perlu mulai beradaptasi dengan perubahan digital, misalnya berjualan di marketplace atau media sosial jadi tidak hanya mengandalkan toko fisik saja. Literasi digital juga perlu ditingkatkan agar pelaku usaha mampu mengikuti perkembangan teknologi dan permintaan pasar.
3.Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Menurut pendapat saya, ada kecenderungan dominasi pasar oleh platform besar karena efek jaringan dan skala ekonomi yang mereka miliki. Hal ini bisa menekan UMKM melalui biaya layanan atau oersaingan yang tidak seimbang karena peraturan platform. Namun di sisi lain, masih ada beberapa platform besar yang bersaing, artinya monopoli belum sepenuhnya terjadi, sehingga diperlukan peran pemerintah untuk mengatur dan menjaga usaha agar tetap adil.
Nama : Elsa Pertiwi
NPM : 2411021114
Studi Kasus : QRIS dan UMKM
Saya memilih studi kasus tentang QRIS dan UMKM. Menurut saya, kasus ini menunjukkan gimana perkembangan teknologi digital, khususnya dalam sistem pembayaran, bisa membantu usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya. Dengan adanya QRIS, pedagang ngga perlu lagi repot menyediakan banyak metode pembayaran, karena cukup satu kode QR saja sudah bisa dipakai untuk berbagai aplikasi pembayaran digital.
Kalau dilihat dari konsep digitalisasi ekonomi, QRIS ini termasuk bentuk perubahan dalam cara transaksi yang awalnya tunai menjadi non-tunai. Hal ini membuat proses pembayaran jadi lebih praktis, cepat, dan juga mengurangi risiko seperti uang kembalian atau kehilangan uang tunai.
Dampaknya cukup terasa, terutama bagi UMKM. Mereka jadi lebih mudah melayani konsumen yang terbiasa pakai pembayaran digital. Selain itu, peluang untuk meningkatkan penjualan juga lebih besar karena sekarang konsumen cenderung memilih metode pembayaran yang simpel dan cepat.
Tapi di sisi lain, masih ada beberapa masalah. Tidak semua pelaku UMKM paham atau terbiasa menggunakan teknologi seperti QRIS, apalagi di daerah yang akses digitalnya masih terbatas. Selain itu, kalau terlalu bergantung pada sistem digital, ada risiko juga kalau terjadi gangguan sistem atau masalah keamanan.
Jadi, menurut saya QRIS memang membantu perkembangan UMKM dan mendukung inklusi keuangan, tapi tetap perlu adanya edukasi dan pemerataan akses teknologi supaya semua pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya.
NPM : 2411021114
Studi Kasus : QRIS dan UMKM
Saya memilih studi kasus tentang QRIS dan UMKM. Menurut saya, kasus ini menunjukkan gimana perkembangan teknologi digital, khususnya dalam sistem pembayaran, bisa membantu usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya. Dengan adanya QRIS, pedagang ngga perlu lagi repot menyediakan banyak metode pembayaran, karena cukup satu kode QR saja sudah bisa dipakai untuk berbagai aplikasi pembayaran digital.
Kalau dilihat dari konsep digitalisasi ekonomi, QRIS ini termasuk bentuk perubahan dalam cara transaksi yang awalnya tunai menjadi non-tunai. Hal ini membuat proses pembayaran jadi lebih praktis, cepat, dan juga mengurangi risiko seperti uang kembalian atau kehilangan uang tunai.
Dampaknya cukup terasa, terutama bagi UMKM. Mereka jadi lebih mudah melayani konsumen yang terbiasa pakai pembayaran digital. Selain itu, peluang untuk meningkatkan penjualan juga lebih besar karena sekarang konsumen cenderung memilih metode pembayaran yang simpel dan cepat.
Tapi di sisi lain, masih ada beberapa masalah. Tidak semua pelaku UMKM paham atau terbiasa menggunakan teknologi seperti QRIS, apalagi di daerah yang akses digitalnya masih terbatas. Selain itu, kalau terlalu bergantung pada sistem digital, ada risiko juga kalau terjadi gangguan sistem atau masalah keamanan.
Jadi, menurut saya QRIS memang membantu perkembangan UMKM dan mendukung inklusi keuangan, tapi tetap perlu adanya edukasi dan pemerataan akses teknologi supaya semua pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya.
YOSA SALWA DESTASARI
2411021092
Studi Kasus 2
Gojek dan Grab : Gig Economy
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, gig economy memberikan peluang peningkatan kesejahteraan, tetapi sifatnya tidak merata. Di satu sisi, platform seperti Gojek dan Grab membuka lapangan pekerjaan yang fleksibel dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang sulit masuk ke sektor formal. Pengemudi bisa mendapatkan penghasilan tanpa terikat jam kerja tetap. Namun di sisi lain, pendapatan yang diperoleh cenderung tidak stabil karena bergantung pada jumlah order, insentif, dan kebijakan platform. Hal ini membuat kesejahteraan pekerja dalam gig economy masih belum sepenuhnya terjamin.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja dalam gig economy masih menjadi isu penting. Sebagian besar pekerja dianggap sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga tidak mendapatkan jaminan seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, atau perlindungan kerja lainnya secara penuh. Meskipun beberapa platform sudah menyediakan program perlindungan dasar, hal ini belum sebanding dengan perlindungan yang diterima pekerja formal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas dari pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Gig economy bisa dilihat sebagai dua sisi. Dari satu sisi, sistem ini menawarkan fleksibilitas karena pekerja dapat mengatur waktu kerja sendiri sesuai kebutuhan. Namun dari sisi lain, fleksibilitas ini sering kali disertai dengan ketidakpastian pendapatan dan minimnya perlindungan, yang bisa mengarah pada bentuk eksploitasi terselubung. Menurut saya, gig economy akan lebih adil jika fleksibilitas tersebut diimbangi dengan jaminan dasar bagi para pekerjanya.
2411021092
Studi Kasus 2
Gojek dan Grab : Gig Economy
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, gig economy memberikan peluang peningkatan kesejahteraan, tetapi sifatnya tidak merata. Di satu sisi, platform seperti Gojek dan Grab membuka lapangan pekerjaan yang fleksibel dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang sulit masuk ke sektor formal. Pengemudi bisa mendapatkan penghasilan tanpa terikat jam kerja tetap. Namun di sisi lain, pendapatan yang diperoleh cenderung tidak stabil karena bergantung pada jumlah order, insentif, dan kebijakan platform. Hal ini membuat kesejahteraan pekerja dalam gig economy masih belum sepenuhnya terjamin.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja dalam gig economy masih menjadi isu penting. Sebagian besar pekerja dianggap sebagai mitra, bukan karyawan, sehingga tidak mendapatkan jaminan seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, atau perlindungan kerja lainnya secara penuh. Meskipun beberapa platform sudah menyediakan program perlindungan dasar, hal ini belum sebanding dengan perlindungan yang diterima pekerja formal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas dari pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Gig economy bisa dilihat sebagai dua sisi. Dari satu sisi, sistem ini menawarkan fleksibilitas karena pekerja dapat mengatur waktu kerja sendiri sesuai kebutuhan. Namun dari sisi lain, fleksibilitas ini sering kali disertai dengan ketidakpastian pendapatan dan minimnya perlindungan, yang bisa mengarah pada bentuk eksploitasi terselubung. Menurut saya, gig economy akan lebih adil jika fleksibilitas tersebut diimbangi dengan jaminan dasar bagi para pekerjanya.
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, digitalisasi tidak serta-merta membunuh toko tradisional tapi lebih seperti pemecah ombak yang memaksa mereka untuk berenang atau tenggelam. Banyak warung kelontong atau toko pakaian kecil yang mulai sepi pembeli karena masyarakat lebih suka belanja di Shopee atau Tokopedia yang praktis dan murah. Namun kalau kita lihat lebih dalam, yang benar-benar mati sebenarnya adalah cara berjualan yang lama, bukan usahanya itu sendiri. Contohnya, di kampung saya dulu ada toko sembako yang hampir bangkrut karena kalah dengan e-commerce tapi setelah pemiliknya belajar jualan online lewat WhatsApp dan Facebook, dia malah kebanjiran order dari tetangga yang malas ke warung.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya UMKM harus mulai berpikir hibrida, yaitu jualan offline sekaligus online. Strategi pertama masuk ke marketplace seperti Shopee atau Tokopedia tapi jangan asal masuk, harus belajar bikin deskripsi produk yang menarik dan foto yang bagus. Kedua, manfaatkan media sosial seperti Instagram atau TikTok untuk menunjukkan proses pembuatan produk atau testimoni pelanggan karena orang sekarang suka lihat konten yang autentik. Ketiga perkuat layanan personal misalnya warung makan tradisional bisa buka layanan pesan antar via WhatsApp dengan sistem COD (bayar di tempat) untuk pelanggan di sekitar. Contoh nyata yang berhasil adalah seorang teman yang jual keripik pisang asal Bandung; awalnya dia cuma jual di pasar, lalu dia mulai aktif di TikTok dengan konten proses goreng keripik, sekarang pesanannya sampai ke luar kota. Intinya, adaptasi itu bukan berarti ninggalin toko fisik, tapi memperkaya cara menjangkau pelanggan.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Dari sudut pandang saya monopoli penuh mungkin belum terjadi, tapi sudah mulai terlihat gejala yang merugikan UMKM kecil. Platform besar seperti Shopee dan Lazada punya kekuatan luar biasa misalnya mereka bisa menggelar gratis ongkir atau diskon besar-besaran yang tidak akan pernah mampu ditiru oleh toko di pinggir jalan. Akibatnya konsumen jadi punya ekspektasi harga super murah sementara UMKM yang jualan di marketplace terpaksa ikut promo kalau tidak mau produknya tenggelam di antara ribuan toko lain. Lebih parah lagi, data pelanggan seperti nama, alamat, dan kebiasaan belanja dikuasai penuh oleh platform, sehingga UMKM tidak bisa membangun hubungan langsung dengan pembeli setianya. Karena itu,saya rasa perlu ada aturan yang memaksa platform untuk berbagi data anonim dengan UMKM atau membatasi promo ekstrem supaya persaingan tetap sehat.
Menurut saya, digitalisasi tidak serta-merta membunuh toko tradisional tapi lebih seperti pemecah ombak yang memaksa mereka untuk berenang atau tenggelam. Banyak warung kelontong atau toko pakaian kecil yang mulai sepi pembeli karena masyarakat lebih suka belanja di Shopee atau Tokopedia yang praktis dan murah. Namun kalau kita lihat lebih dalam, yang benar-benar mati sebenarnya adalah cara berjualan yang lama, bukan usahanya itu sendiri. Contohnya, di kampung saya dulu ada toko sembako yang hampir bangkrut karena kalah dengan e-commerce tapi setelah pemiliknya belajar jualan online lewat WhatsApp dan Facebook, dia malah kebanjiran order dari tetangga yang malas ke warung.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Menurut saya UMKM harus mulai berpikir hibrida, yaitu jualan offline sekaligus online. Strategi pertama masuk ke marketplace seperti Shopee atau Tokopedia tapi jangan asal masuk, harus belajar bikin deskripsi produk yang menarik dan foto yang bagus. Kedua, manfaatkan media sosial seperti Instagram atau TikTok untuk menunjukkan proses pembuatan produk atau testimoni pelanggan karena orang sekarang suka lihat konten yang autentik. Ketiga perkuat layanan personal misalnya warung makan tradisional bisa buka layanan pesan antar via WhatsApp dengan sistem COD (bayar di tempat) untuk pelanggan di sekitar. Contoh nyata yang berhasil adalah seorang teman yang jual keripik pisang asal Bandung; awalnya dia cuma jual di pasar, lalu dia mulai aktif di TikTok dengan konten proses goreng keripik, sekarang pesanannya sampai ke luar kota. Intinya, adaptasi itu bukan berarti ninggalin toko fisik, tapi memperkaya cara menjangkau pelanggan.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Dari sudut pandang saya monopoli penuh mungkin belum terjadi, tapi sudah mulai terlihat gejala yang merugikan UMKM kecil. Platform besar seperti Shopee dan Lazada punya kekuatan luar biasa misalnya mereka bisa menggelar gratis ongkir atau diskon besar-besaran yang tidak akan pernah mampu ditiru oleh toko di pinggir jalan. Akibatnya konsumen jadi punya ekspektasi harga super murah sementara UMKM yang jualan di marketplace terpaksa ikut promo kalau tidak mau produknya tenggelam di antara ribuan toko lain. Lebih parah lagi, data pelanggan seperti nama, alamat, dan kebiasaan belanja dikuasai penuh oleh platform, sehingga UMKM tidak bisa membangun hubungan langsung dengan pembeli setianya. Karena itu,saya rasa perlu ada aturan yang memaksa platform untuk berbagi data anonim dengan UMKM atau membatasi promo ekstrem supaya persaingan tetap sehat.
Nama : Kharisma Apri Irencia
NPM : 2411021099
STUDI KASUS 3
E-Commerce vs Toko Tradisional
1. Digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya ga sepenuhnya mati sih, tapi yang ga mau berubah ya bakal ketinggalan. Yang mau adaptasi justru bisa lebih berkembang karena jangkauan pembelinya lebih luas, ga cuma orang sekitar aja.
2. Strategi adaptasi UMKM gimana?
Salah satu strategi yang bisa terapkan itu menurut saya UMKM juga bisa meniru berjualan online kaya sambil live in juga produk mereka, promosiin produk bisa daftar di marketplace, promosi lewat Instagram/TikTok, pakai QRIS biar bisa terima bayar digital. Intinya UMKM harus "naik kelas" ke digital tapi tetap jaga keunikan produknya.
3. Monopoli platform merugikan ga?
Menurut saya ini yang bahaya. UMKM malah jadi terlalu bergantung ke platform besar. Kalau Shopee tiba-tiba naikin komisi atau ubah algoritma, pastinya pedagang kecil yang paling kena dampaknya. Karena mereka ga punya pilihan banyak.
NPM : 2411021099
STUDI KASUS 3
E-Commerce vs Toko Tradisional
1. Digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya ga sepenuhnya mati sih, tapi yang ga mau berubah ya bakal ketinggalan. Yang mau adaptasi justru bisa lebih berkembang karena jangkauan pembelinya lebih luas, ga cuma orang sekitar aja.
2. Strategi adaptasi UMKM gimana?
Salah satu strategi yang bisa terapkan itu menurut saya UMKM juga bisa meniru berjualan online kaya sambil live in juga produk mereka, promosiin produk bisa daftar di marketplace, promosi lewat Instagram/TikTok, pakai QRIS biar bisa terima bayar digital. Intinya UMKM harus "naik kelas" ke digital tapi tetap jaga keunikan produknya.
3. Monopoli platform merugikan ga?
Menurut saya ini yang bahaya. UMKM malah jadi terlalu bergantung ke platform besar. Kalau Shopee tiba-tiba naikin komisi atau ubah algoritma, pastinya pedagang kecil yang paling kena dampaknya. Karena mereka ga punya pilihan banyak.
Nama : Alyssa Shafa Az-Zahra
NPM : 2411021088
Studi Kasus 1 (QRIS dan UMKM)
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan
Menurut saya, QRIS benar meningkatkan inklusi keuangan, karena QRIS mempermudah UMKM untuk mengakses system pembayaran digital tanpa mengeluarkan biaya yang besar. UMKM hanya butuh handphone untuk menerima transaksi non tunai sehingga lebih banyak masyarakat terhubung dengan layanan keuangan resmi. Tingkat inklusi belum merata karena masih terdapat keterbatasan pemahaman penggunaan teknologi digital dan akses internet.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya, QRIS dapat meningkatkan pendapatan UMKM, karena memberikan kemudahan dalam transaksi. Pembeli yang tidak membawa uang tunai tetap bisa melakukan pembelian sehingga kesempatan penjualan tidak hilang. Tetapi pendapatan nyata bergantung kepada kondisi usaha, lokasi, serta jumlah konsumen yang datang.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Ketergantungan pada sistem digital membuat UMKM akan kesulitan saat terjadi gangguan, seperti internet bermasalah atau aplikasi tidak bisa digunakan sehingga transaksi terhenti dan pembeli bisa batal membeli.. Kondisi ini membuat UMKM harus terus mengikuti perkembangan teknologi yang tidak selalu mudah dilakukan.
NPM : 2411021088
Studi Kasus 1 (QRIS dan UMKM)
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan
Menurut saya, QRIS benar meningkatkan inklusi keuangan, karena QRIS mempermudah UMKM untuk mengakses system pembayaran digital tanpa mengeluarkan biaya yang besar. UMKM hanya butuh handphone untuk menerima transaksi non tunai sehingga lebih banyak masyarakat terhubung dengan layanan keuangan resmi. Tingkat inklusi belum merata karena masih terdapat keterbatasan pemahaman penggunaan teknologi digital dan akses internet.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Menurut saya, QRIS dapat meningkatkan pendapatan UMKM, karena memberikan kemudahan dalam transaksi. Pembeli yang tidak membawa uang tunai tetap bisa melakukan pembelian sehingga kesempatan penjualan tidak hilang. Tetapi pendapatan nyata bergantung kepada kondisi usaha, lokasi, serta jumlah konsumen yang datang.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Ketergantungan pada sistem digital membuat UMKM akan kesulitan saat terjadi gangguan, seperti internet bermasalah atau aplikasi tidak bisa digunakan sehingga transaksi terhenti dan pembeli bisa batal membeli.. Kondisi ini membuat UMKM harus terus mengikuti perkembangan teknologi yang tidak selalu mudah dilakukan.
Nama : Dela Pratiwi
NPM : 2411021128
STUDI CASE 1 (QRIS DAN UMKM)
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Jawab : Menurut saya, iya. karena QRIS untuk saat ini sangat membantu UMKM untuk mulai menggunakan sistem keuangan digital dengan cara yang lebih praktis. Jadi cukup dengan satu kode QR saja, mereka sudah bisa menerima pembayaran dari konsumen tanpa harus memberikan kembalian. Jadi UMKM tidak perlu banyak menyediakan uang tunai karena pembayaran bisa langsung dilakukan secara non-tunai. Tapi di sisi lain, mereka tetap bisa menerima pembayaran tunai seperti biasa, jadi tidak harus langsung beralih sepenuhnya ke digital. Menurut saya, hal seperti ini membuat UMKM punya pilihan yang lebih fleksibel untuk melayani konsumen, sekaligus lebih mudah mengikuti perkembangan transaksi yang sekarang semakin banyak menggunakan sistem digital.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Jawab : Kalau soal peningkatan pendapatan, menurut saya hal ini tidak bisa disamaratakan ya pak.
Yang saya lihat QRIS ini memang bisa membantu dari sisi kemudahan transaksi, yang membuat konsumen jadi lebih nyaman dan akhirnya menjadi sering beli, apalagi sekarang banyak orang yang cenderung memilih belanja ke pedagang yang sudah bisa QRIS dibanding yang masih hanya menerima uang tunai. Tapi saya rasa, QRIS ini lebih ke alat bantu, bukan faktor utama yang langsung menaikkan pendapatan.
Jadi, kalau pelaku UMKM nya tidak mengembangkan usahanya, misal dari segi pemasaran atau kualitas produk yang mereka jual, ya dampaknya ke pendapatan juga belum tentu terasa.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Jawab: Menurut saya, ketika UMKM terlalu bergantung pada QRIS juga memiliki risiko, jika misalnya terjadi gangguan seperti jaringan internet atau sistem error, yang akhirnya tidak bisa melakukan transaksi digital menggunakan QRIS.
Dari hal seperti itu, maka penting untuk UMKM mempunyai alternatif lain, misalnya tetap menyediakan pembayaran tunai. Jadi ketika ada kendala seperti itu, transaksi tetap bisa berjalan dan tidak sepenuhnya bergantung pada QRIS saja.
NPM : 2411021128
STUDI CASE 1 (QRIS DAN UMKM)
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Jawab : Menurut saya, iya. karena QRIS untuk saat ini sangat membantu UMKM untuk mulai menggunakan sistem keuangan digital dengan cara yang lebih praktis. Jadi cukup dengan satu kode QR saja, mereka sudah bisa menerima pembayaran dari konsumen tanpa harus memberikan kembalian. Jadi UMKM tidak perlu banyak menyediakan uang tunai karena pembayaran bisa langsung dilakukan secara non-tunai. Tapi di sisi lain, mereka tetap bisa menerima pembayaran tunai seperti biasa, jadi tidak harus langsung beralih sepenuhnya ke digital. Menurut saya, hal seperti ini membuat UMKM punya pilihan yang lebih fleksibel untuk melayani konsumen, sekaligus lebih mudah mengikuti perkembangan transaksi yang sekarang semakin banyak menggunakan sistem digital.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Jawab : Kalau soal peningkatan pendapatan, menurut saya hal ini tidak bisa disamaratakan ya pak.
Yang saya lihat QRIS ini memang bisa membantu dari sisi kemudahan transaksi, yang membuat konsumen jadi lebih nyaman dan akhirnya menjadi sering beli, apalagi sekarang banyak orang yang cenderung memilih belanja ke pedagang yang sudah bisa QRIS dibanding yang masih hanya menerima uang tunai. Tapi saya rasa, QRIS ini lebih ke alat bantu, bukan faktor utama yang langsung menaikkan pendapatan.
Jadi, kalau pelaku UMKM nya tidak mengembangkan usahanya, misal dari segi pemasaran atau kualitas produk yang mereka jual, ya dampaknya ke pendapatan juga belum tentu terasa.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Jawab: Menurut saya, ketika UMKM terlalu bergantung pada QRIS juga memiliki risiko, jika misalnya terjadi gangguan seperti jaringan internet atau sistem error, yang akhirnya tidak bisa melakukan transaksi digital menggunakan QRIS.
Dari hal seperti itu, maka penting untuk UMKM mempunyai alternatif lain, misalnya tetap menyediakan pembayaran tunai. Jadi ketika ada kendala seperti itu, transaksi tetap bisa berjalan dan tidak sepenuhnya bergantung pada QRIS saja.
Mahesa Ronal Putra Priyanto
2411021018
STUDI KASUS QRIS
1. Jawaban saya YA, karena QRIS merupakan aplikasi pembayaran terbaik yang dimiliki oleh indonesia, dengan adanya QRIS kita dapat dengan mudah melakukan transaksi tanpa perlu ke atm ngambil duit atau harus bawa bawa kartu kemana mana, cukup bawa handphone yang pastinya manusia di era modern membawa hp kemana mana....dan manfaat QRIS juga bahkan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat...makanya saya setuju bahwa QRIS meningkatkan inklusif
2. Setuju karena seperti yg saya jelaskan tadi, dengan adanya qris mempermudah pembayaran tanpa perlu repot repot bawa dompet kemana mana, cukup membawa hp yg biasa kita gunakan dan bisa melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun asalkan ada internet dan batre hpnya, karena pengalaman dari saya sendiri...saya sering lupa bawa dompet dan uang tunai sehingga terkadang saya tidak jadi belanja...tapi dengan adanya qris ga masalah seperti itu sudah teratasi, karena ga ribet dan cepet prosesnya
3. Seperti yang sudah saya singgung tadi, apabila hp lowbat atau tidak ada signal maka kita tidak akan bisa transaksi beda dengan tunai, belum lagi rentan dengan peretasan dan hacking...dan apabila server qris down itu akan berakibat sangat sangat fatal kerugiannya pasti akan sangat banyak
2411021018
STUDI KASUS QRIS
1. Jawaban saya YA, karena QRIS merupakan aplikasi pembayaran terbaik yang dimiliki oleh indonesia, dengan adanya QRIS kita dapat dengan mudah melakukan transaksi tanpa perlu ke atm ngambil duit atau harus bawa bawa kartu kemana mana, cukup bawa handphone yang pastinya manusia di era modern membawa hp kemana mana....dan manfaat QRIS juga bahkan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat...makanya saya setuju bahwa QRIS meningkatkan inklusif
2. Setuju karena seperti yg saya jelaskan tadi, dengan adanya qris mempermudah pembayaran tanpa perlu repot repot bawa dompet kemana mana, cukup membawa hp yg biasa kita gunakan dan bisa melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun asalkan ada internet dan batre hpnya, karena pengalaman dari saya sendiri...saya sering lupa bawa dompet dan uang tunai sehingga terkadang saya tidak jadi belanja...tapi dengan adanya qris ga masalah seperti itu sudah teratasi, karena ga ribet dan cepet prosesnya
3. Seperti yang sudah saya singgung tadi, apabila hp lowbat atau tidak ada signal maka kita tidak akan bisa transaksi beda dengan tunai, belum lagi rentan dengan peretasan dan hacking...dan apabila server qris down itu akan berakibat sangat sangat fatal kerugiannya pasti akan sangat banyak
Nama: Nanda Nisa
NPM: 2411021121
studi kasus 4 Fintech dan Pinjaman Online
sebelum saya menjawab persoalan saya akan menjelaskan sedikit tentang Fintech dan Pinjaman Online yang di mana ini adalah sebuah layanan pinjaman berbasis teknologi tanpa harus ke bank langsung (yg berarti tidak rumit, cepat, dan tentu saja syaratnya lebih mudah). yang berarti akses untuk mendapatkan uang itu jauh lebih longgar, di sini kita bisa lihat pada sudut pandang manusia bagaimana cara mereka menggunakan dan merencanakan pengambilan layanan pinjaman ini. secara sisi positifnya jika ada seseorang yang membutuhkan dana cepat untuk sebuah hal yang sangat urgensi, biasanya sulit dapat pinjaman dari bank. Fintech ini sebagai “jalan alternatif”. tetapi jika kita lihat dari sudut pandang dimana seseorang membutuhkan dana cepat karena dia terlilit hutang apalagi disebabkan oleh judi online orang berbondong-bondong meminjam tanpa berfikir itu sangat berdampak buruk di mana tidak semua orang paham akan bunga dan denda dan juga pasti orang-orang yang terlilit seperti ini mereka tidak mempunyai planning ke depannya maka dari itu kita harus memahami dan bisa berfikir dengan baik
-Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
jadi di sini kita bisa lihat bahwa kita tidak bisa mengambil kesimpulan secara langsung ini membantu atau tidak tetapi ini tergantung pengguna, cara pemahamannya dan fintech nya itu sendiri. seperti yg saya jelaskan tsb sangat membantu jika ada planning ke depannya ataupun untuk sesuatu yang sekiranya itu bisa membalikkan modal atau sekiranya dia mampu untuk membayar dengan tepat tetapi juga itu bisa menjadi beban jika digunakan dengan konsumtif tetapi tidak ada kemampuan membayar
- Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
regulasi ini datang sebagai pelindung supaya masyarakat tidak terjebak dalam permainan yang di mana terlihat itu menguntungkan tetapi ternyata itu merugikan nah andilnya regulasi ini untuk memastikan setiap perusahaan pinjaman tersebut itu dalam keadaan transparan bersih yang di mana konsumen tahu berapa total bunga jumlah dan lainnya sehingga konsumen bisa berpikir dan menimang dan dan regulasi untuk membuat batasan bunga agar tidak terlalu mencekik dan juga untuk memastikan dalam jarak aman (tidak ada penyebaran data, intimidasi dll)
- Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
seperti yang saya jelaskan tadi di mana di sini kita memiliki dampak baik dan buruknya dikarenakan semakin luasnya akses peminjaman itu juga semakin besar dampak inklusi keuangan dan over-indebtedness nya dimana ini dapat membantu pelaku usaha kecil atau individu dalam memenuhi kebutuhan dana cepat sehingga mendorong aktivitas ekonominya mereka, tapi di sisi lain, kemudahan pinjaman juga dapat menyebabkan masyarakat meminjam secara berlebihan tanpa perencanaan, dan pemahaman apalagi orang terlilit hutang judi, mereka bingung harus mendapatkan dana cepat dan mudah dari mana tanpa keterangan jelas. jika tidak diimbangi dengan kemampuan membayar dan pemahaman keuangan yang baik, bagaimana cara mengatur hal ini dapat berujung pada penumpukan utang atau over-indebtedness. Oleh karena itu, meskipun fintech berperan penting dalam memperluas akses keuangan, penggunaannya tetap harus disertai dengan kesadaran dan pengelolaan keuangan yang bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif
NPM: 2411021121
studi kasus 4 Fintech dan Pinjaman Online
sebelum saya menjawab persoalan saya akan menjelaskan sedikit tentang Fintech dan Pinjaman Online yang di mana ini adalah sebuah layanan pinjaman berbasis teknologi tanpa harus ke bank langsung (yg berarti tidak rumit, cepat, dan tentu saja syaratnya lebih mudah). yang berarti akses untuk mendapatkan uang itu jauh lebih longgar, di sini kita bisa lihat pada sudut pandang manusia bagaimana cara mereka menggunakan dan merencanakan pengambilan layanan pinjaman ini. secara sisi positifnya jika ada seseorang yang membutuhkan dana cepat untuk sebuah hal yang sangat urgensi, biasanya sulit dapat pinjaman dari bank. Fintech ini sebagai “jalan alternatif”. tetapi jika kita lihat dari sudut pandang dimana seseorang membutuhkan dana cepat karena dia terlilit hutang apalagi disebabkan oleh judi online orang berbondong-bondong meminjam tanpa berfikir itu sangat berdampak buruk di mana tidak semua orang paham akan bunga dan denda dan juga pasti orang-orang yang terlilit seperti ini mereka tidak mempunyai planning ke depannya maka dari itu kita harus memahami dan bisa berfikir dengan baik
-Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
jadi di sini kita bisa lihat bahwa kita tidak bisa mengambil kesimpulan secara langsung ini membantu atau tidak tetapi ini tergantung pengguna, cara pemahamannya dan fintech nya itu sendiri. seperti yg saya jelaskan tsb sangat membantu jika ada planning ke depannya ataupun untuk sesuatu yang sekiranya itu bisa membalikkan modal atau sekiranya dia mampu untuk membayar dengan tepat tetapi juga itu bisa menjadi beban jika digunakan dengan konsumtif tetapi tidak ada kemampuan membayar
- Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
regulasi ini datang sebagai pelindung supaya masyarakat tidak terjebak dalam permainan yang di mana terlihat itu menguntungkan tetapi ternyata itu merugikan nah andilnya regulasi ini untuk memastikan setiap perusahaan pinjaman tersebut itu dalam keadaan transparan bersih yang di mana konsumen tahu berapa total bunga jumlah dan lainnya sehingga konsumen bisa berpikir dan menimang dan dan regulasi untuk membuat batasan bunga agar tidak terlalu mencekik dan juga untuk memastikan dalam jarak aman (tidak ada penyebaran data, intimidasi dll)
- Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
seperti yang saya jelaskan tadi di mana di sini kita memiliki dampak baik dan buruknya dikarenakan semakin luasnya akses peminjaman itu juga semakin besar dampak inklusi keuangan dan over-indebtedness nya dimana ini dapat membantu pelaku usaha kecil atau individu dalam memenuhi kebutuhan dana cepat sehingga mendorong aktivitas ekonominya mereka, tapi di sisi lain, kemudahan pinjaman juga dapat menyebabkan masyarakat meminjam secara berlebihan tanpa perencanaan, dan pemahaman apalagi orang terlilit hutang judi, mereka bingung harus mendapatkan dana cepat dan mudah dari mana tanpa keterangan jelas. jika tidak diimbangi dengan kemampuan membayar dan pemahaman keuangan yang baik, bagaimana cara mengatur hal ini dapat berujung pada penumpukan utang atau over-indebtedness. Oleh karena itu, meskipun fintech berperan penting dalam memperluas akses keuangan, penggunaannya tetap harus disertai dengan kesadaran dan pengelolaan keuangan yang bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif
Nama : Farida Fauziah Salsabila
NPM : 2411021132
STUDI KASUS 4
(Fintech dan Pinjaman Online)
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut Pendapat Saya, fintech itu sebenarnya membantu, terutama untuk masyarakat yang sulit dapat pinjaman dari bank. Prosesnya cepat, syaratnya lebih mudah, dan bisa diakses lewat HP saja. Ini sangat menolong pelaku UMKM atau orang yang butuh dana darurat.
Tapi di sisi lain, kalau tidak digunakan dengan bijak, fintech justru bisa membebani. Banyak orang tergiur karena pencairannya cepat tanpa benar-benar menghitung bunga dan denda. Akhirnya, bukan menyelesaikan masalah keuangan, malah menambah utang. Jadi menurut saya, fintech itu seperti pisau bisa membantu kalau digunakan dengan benar, tapi bisa menyakiti kalau disalahgunakan.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Menurut Pendapat Saya, regulasi sangat penting supaya perusahaan pinjaman online tidak semena-mena ke konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa fintech yang beroperasi itu terdaftar dan diawasi, bunganya dibatasi, serta cara penagihannya harus sesuai etika.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga harus dijaga. Banyak kasus penyalahgunaan kontak dan ancaman saat penagihan. Kalau regulasinya tegas dan penegakannya kuat, maka praktik yang merugikan seperti bunga mencekik dan teror penagihan bisa diminimalisir. Edukasi kepada masyarakat juga bagian dari perlindungan supaya tidak mudah terjebak pinjaman ilegal.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Menurut Pendapat Saya, fintech memang meningkatkan inklusi keuangan karena masyarakat yang sebelumnya tidak punya akses ke bank jadi bisa mendapatkan layanan keuangan. Ini langkah maju dalam pemerataan akses ekonomi.
Namun, ada risiko over-indebtedness atau terlilit utang berlebihan. Karena aksesnya mudah, orang bisa meminjam di banyak aplikasi sekaligus tanpa perhitungan matang. Kalau penghasilan tidak cukup untuk membayar cicilan, akhirnya gali lubang tutup lubang.
Jadi Menurut saya, fintech dan pinjaman online itu punya dua sisi. Di satu sisi membantu meningkatkan akses keuangan dan mendorong aktivitas ekonomi, tapi di sisi lain bisa menimbulkan masalah sosial baru jika tidak diawasi dan tidak digunakan secara bijak. Kuncinya ada pada regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan.
NPM : 2411021132
STUDI KASUS 4
(Fintech dan Pinjaman Online)
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Menurut Pendapat Saya, fintech itu sebenarnya membantu, terutama untuk masyarakat yang sulit dapat pinjaman dari bank. Prosesnya cepat, syaratnya lebih mudah, dan bisa diakses lewat HP saja. Ini sangat menolong pelaku UMKM atau orang yang butuh dana darurat.
Tapi di sisi lain, kalau tidak digunakan dengan bijak, fintech justru bisa membebani. Banyak orang tergiur karena pencairannya cepat tanpa benar-benar menghitung bunga dan denda. Akhirnya, bukan menyelesaikan masalah keuangan, malah menambah utang. Jadi menurut saya, fintech itu seperti pisau bisa membantu kalau digunakan dengan benar, tapi bisa menyakiti kalau disalahgunakan.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Menurut Pendapat Saya, regulasi sangat penting supaya perusahaan pinjaman online tidak semena-mena ke konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa fintech yang beroperasi itu terdaftar dan diawasi, bunganya dibatasi, serta cara penagihannya harus sesuai etika.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga harus dijaga. Banyak kasus penyalahgunaan kontak dan ancaman saat penagihan. Kalau regulasinya tegas dan penegakannya kuat, maka praktik yang merugikan seperti bunga mencekik dan teror penagihan bisa diminimalisir. Edukasi kepada masyarakat juga bagian dari perlindungan supaya tidak mudah terjebak pinjaman ilegal.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Menurut Pendapat Saya, fintech memang meningkatkan inklusi keuangan karena masyarakat yang sebelumnya tidak punya akses ke bank jadi bisa mendapatkan layanan keuangan. Ini langkah maju dalam pemerataan akses ekonomi.
Namun, ada risiko over-indebtedness atau terlilit utang berlebihan. Karena aksesnya mudah, orang bisa meminjam di banyak aplikasi sekaligus tanpa perhitungan matang. Kalau penghasilan tidak cukup untuk membayar cicilan, akhirnya gali lubang tutup lubang.
Jadi Menurut saya, fintech dan pinjaman online itu punya dua sisi. Di satu sisi membantu meningkatkan akses keuangan dan mendorong aktivitas ekonomi, tapi di sisi lain bisa menimbulkan masalah sosial baru jika tidak diawasi dan tidak digunakan secara bijak. Kuncinya ada pada regulasi yang tegas, pengawasan yang konsisten, dan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan.
Nama: Nur Aisyah Hanafiah
NPM: 2411021042
Studi Kasus 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
Kalau menurut saya, digitalisasi tuh bener-bener berngaruh ke kebiasaan orang dalam belanja. Dulu tuh kalau mau beli barang harus ke toko langsung, tapi sekarang orang- orang lebih sering belanja online. Sekarang lebih milih beli lewat marketplace kayak Tokopedia atau Shopee. Karena lebih gampang, bisa belanja dari rumah aja tanpa harus ribet keluar. Selain itu, pilihan barangnya juga beragam, dan sering ada diskon sama promo yang bikin harganya jadi lebih murah. Jadi wajar kalau sekarang banyak orang beralih ke belanja online, karena lebih praktis dan menguntungkan juga.
Digitalisasi itu matiin usaha kecil offline atau nggak, menurut saya tidak. Kadang ada yang penjualannya turun karena kalah saing, apalagi dari segi harga sama kemudahan. Tapi toko offline juga masih punya kelebihan, kayak pembeli bisa langsung liat barangnya, nggak perlu nunggu, sama bisa ngobrol langsung sama penjual. Jadi sebenernya bukan digitalisasinya doang, tapi lebih ke usaha itu mau untuk beradaptasi atau nggak.
Agar UMKM bisa bertahan, UMKM harus mulai ngikutin perubahan. Misalnya jualan jangan hanya offline store aja, tapi sekalian masuk ke online juga. Terus bisa promosi lewat sosmed, bikin produk yang punya ciri khas biar nggak cuma perang harga, sama ningkatin pelayanan biar pelanggan tetep balik lagi.
Kalau soal monopoli, sebenernya belum bisa dibilang monopoli banget, tapi emang platform besar punya pengaruh besar. UMKM jadi agak bergantung sama aturan, biaya admin, dan sistem dari platform. Kadang juga harus ikut perang harga yang bikin untungnya tipis. Tapi di sisi lain, platform itu juga ngebantu banget buat jangkauan pasar jadi lebih luas.
NPM: 2411021042
Studi Kasus 3: E-Commerce vs Toko Tradisional
Kalau menurut saya, digitalisasi tuh bener-bener berngaruh ke kebiasaan orang dalam belanja. Dulu tuh kalau mau beli barang harus ke toko langsung, tapi sekarang orang- orang lebih sering belanja online. Sekarang lebih milih beli lewat marketplace kayak Tokopedia atau Shopee. Karena lebih gampang, bisa belanja dari rumah aja tanpa harus ribet keluar. Selain itu, pilihan barangnya juga beragam, dan sering ada diskon sama promo yang bikin harganya jadi lebih murah. Jadi wajar kalau sekarang banyak orang beralih ke belanja online, karena lebih praktis dan menguntungkan juga.
Digitalisasi itu matiin usaha kecil offline atau nggak, menurut saya tidak. Kadang ada yang penjualannya turun karena kalah saing, apalagi dari segi harga sama kemudahan. Tapi toko offline juga masih punya kelebihan, kayak pembeli bisa langsung liat barangnya, nggak perlu nunggu, sama bisa ngobrol langsung sama penjual. Jadi sebenernya bukan digitalisasinya doang, tapi lebih ke usaha itu mau untuk beradaptasi atau nggak.
Agar UMKM bisa bertahan, UMKM harus mulai ngikutin perubahan. Misalnya jualan jangan hanya offline store aja, tapi sekalian masuk ke online juga. Terus bisa promosi lewat sosmed, bikin produk yang punya ciri khas biar nggak cuma perang harga, sama ningkatin pelayanan biar pelanggan tetep balik lagi.
Kalau soal monopoli, sebenernya belum bisa dibilang monopoli banget, tapi emang platform besar punya pengaruh besar. UMKM jadi agak bergantung sama aturan, biaya admin, dan sistem dari platform. Kadang juga harus ikut perang harga yang bikin untungnya tipis. Tapi di sisi lain, platform itu juga ngebantu banget buat jangkauan pasar jadi lebih luas.
Nama : Tantri Nurtika Dewi
NPM : 2411021137
Studi kasus 4
Fintech dan Pinjaman Online
Dalam melihat kasus Fintech dan Pinjaman Online di Indonesia sekarang ini, menurut saya adalah bagian dari proses digitalisasi ekonomi, dimana digitalisasi berupa Fintech dan Pinjaman Online dapat membawa manfaat dan juga permasalahan struktural yang cukup kompleks.
1. Apakah Fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Pinjaman online membantu karena memberikan akses kredit yang cepat dan mudah, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau bank. Namun, karena literasi keuangan masih rendah, banyak pengguna tidak memahami bunga dan denda, sehingga justru terbebani utang.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Pemerintah melalui OJK sudah mengatur legalitas, batas bunga, serta memblokir pinjaman ilegal. Namun perlindungannya belum optimal. Contohnya, promosi pinjol melalui fitur gift saat live di TikTok dapat menarik masyarakat awam bahkan anak di bawah umur, tanpa menjelaskan risiko. Ini menunjukkan regulasi belum mampu mengawasi promosi digital secara menyeluruh.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Fintech meningkatkan inklusi keuangan karena akses pinjaman lebih luas. Namun, dampaknya juga meningkatkan risiko penumpukan utang karena banyak masyarakat meminjam tanpa kemampuan bayar yang cukup.
Kesimpulan dari isu diskusi mengenai Digitalisasi melalui fintech dan pinjaman online memberikan kemudahan dan memperluas akses keuangan, tetapi juga menimbulkan risiko karena lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya literasi keuangan, terutama dengan promosi digital yang semakin luas.
NPM : 2411021137
Studi kasus 4
Fintech dan Pinjaman Online
Dalam melihat kasus Fintech dan Pinjaman Online di Indonesia sekarang ini, menurut saya adalah bagian dari proses digitalisasi ekonomi, dimana digitalisasi berupa Fintech dan Pinjaman Online dapat membawa manfaat dan juga permasalahan struktural yang cukup kompleks.
1. Apakah Fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Pinjaman online membantu karena memberikan akses kredit yang cepat dan mudah, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau bank. Namun, karena literasi keuangan masih rendah, banyak pengguna tidak memahami bunga dan denda, sehingga justru terbebani utang.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Pemerintah melalui OJK sudah mengatur legalitas, batas bunga, serta memblokir pinjaman ilegal. Namun perlindungannya belum optimal. Contohnya, promosi pinjol melalui fitur gift saat live di TikTok dapat menarik masyarakat awam bahkan anak di bawah umur, tanpa menjelaskan risiko. Ini menunjukkan regulasi belum mampu mengawasi promosi digital secara menyeluruh.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Fintech meningkatkan inklusi keuangan karena akses pinjaman lebih luas. Namun, dampaknya juga meningkatkan risiko penumpukan utang karena banyak masyarakat meminjam tanpa kemampuan bayar yang cukup.
Kesimpulan dari isu diskusi mengenai Digitalisasi melalui fintech dan pinjaman online memberikan kemudahan dan memperluas akses keuangan, tetapi juga menimbulkan risiko karena lemahnya perlindungan konsumen dan rendahnya literasi keuangan, terutama dengan promosi digital yang semakin luas.
SALUNA RAMADHANI
2411021038
STUDI KASUS 1
1. apakah qris benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
menurut saya iya, karena qris itu membantu UMKM memudahkan transaksi pembayaran jadi ga harus mencari uang kembalian kalau tidak ada, terus juga qris membantu tanpa adanya mesin yang menggunakan kartu, kalau pakai qris semua orang bisa menggunakan nya dari berbagai jenis pembayaran misalnya mobile banking, dana, ovo dll. qris juga membantu masyarakat yang cashless.
2. apakah UMKM meningkatkan pendapatan nyata?
iya karena pakai qris praktis dan UMKM jadi mudah dalam pengelolaan keuangan karena ada riwayat nya, terus masyarakat yang cashless tuh jadi banyak yang berdatangan karena beberapa yang saya temui banyak masyarakat datang ke tempat makan nanya dulu bisa bayar pakai qris atau tidak, kalau tidak mereka tidak jadi beli jadi qris tuh sangat membantu meningkatkan pendapatan.
3. apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
risiko nya jaringan jadi menimbulkan transaksi gantung, pihak konsumen sudah berhasil membayar tetapi pihak UMKM tidak menerima nya dan juga banyak penipuan karena masih banyak UMKM cuman melihat tulisan transaksi berhasil padahal itu bisa aja hasil editan, jadi sebelum menggunakan qris, UMKM harus paham penggunaaan akan qris itu.
2411021038
STUDI KASUS 1
1. apakah qris benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
menurut saya iya, karena qris itu membantu UMKM memudahkan transaksi pembayaran jadi ga harus mencari uang kembalian kalau tidak ada, terus juga qris membantu tanpa adanya mesin yang menggunakan kartu, kalau pakai qris semua orang bisa menggunakan nya dari berbagai jenis pembayaran misalnya mobile banking, dana, ovo dll. qris juga membantu masyarakat yang cashless.
2. apakah UMKM meningkatkan pendapatan nyata?
iya karena pakai qris praktis dan UMKM jadi mudah dalam pengelolaan keuangan karena ada riwayat nya, terus masyarakat yang cashless tuh jadi banyak yang berdatangan karena beberapa yang saya temui banyak masyarakat datang ke tempat makan nanya dulu bisa bayar pakai qris atau tidak, kalau tidak mereka tidak jadi beli jadi qris tuh sangat membantu meningkatkan pendapatan.
3. apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
risiko nya jaringan jadi menimbulkan transaksi gantung, pihak konsumen sudah berhasil membayar tetapi pihak UMKM tidak menerima nya dan juga banyak penipuan karena masih banyak UMKM cuman melihat tulisan transaksi berhasil padahal itu bisa aja hasil editan, jadi sebelum menggunakan qris, UMKM harus paham penggunaaan akan qris itu.
Nama: Alfina Khoyril Khotami
Npm: 2411021024
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Tidak sepenuhnya, tapi memang memberi tekanan besar. Usaha kecil yang tidak ikut digitalisasi cenderung kalah saing karena konsumen sekarang lebih suka yang praktis dan murah. Jadi bukan dimatikan, tapi lebih ke tertinggal kalau tidak beradaptasi.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM harus mulai masuk ke platform online, misalnya buka toko di marketplace atau promosi lewat media sosial. Selain itu, bisa juga menggabungkan offline dan online (jualan di toko + online). Pelayanan juga harus ditingkatkan, misalnya lebih ramah atau kasih pengalaman belanja yang tidak bisa didapat di online.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Ada kemungkinan ke arah sana. Marketplace besar bisa mendominasi pasar karena punya modal besar dan banyak pengguna. Kalau sudah terlalu dominan, mereka bisa mengatur biaya admin, algoritma, bahkan menentukan produk mana yang lebih terlihat. Ini bisa merugikan penjual kecil kalau tidak ada regulasi yang mengatur.
Npm: 2411021024
STUDI KASUS 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Tidak sepenuhnya, tapi memang memberi tekanan besar. Usaha kecil yang tidak ikut digitalisasi cenderung kalah saing karena konsumen sekarang lebih suka yang praktis dan murah. Jadi bukan dimatikan, tapi lebih ke tertinggal kalau tidak beradaptasi.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM harus mulai masuk ke platform online, misalnya buka toko di marketplace atau promosi lewat media sosial. Selain itu, bisa juga menggabungkan offline dan online (jualan di toko + online). Pelayanan juga harus ditingkatkan, misalnya lebih ramah atau kasih pengalaman belanja yang tidak bisa didapat di online.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Ada kemungkinan ke arah sana. Marketplace besar bisa mendominasi pasar karena punya modal besar dan banyak pengguna. Kalau sudah terlalu dominan, mereka bisa mengatur biaya admin, algoritma, bahkan menentukan produk mana yang lebih terlihat. Ini bisa merugikan penjual kecil kalau tidak ada regulasi yang mengatur.
Nama : Amelia Rahma Fauzani
NPM : 2411021118
E-Commerce vs Toko Tradisional (Studi Kasus 3)
1.Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya, digitalisasi tidak langsung mematikan usaha kecil offline, tapi memang bikin persaingannya jadi lebih sulit. Soalnya sekarang kan banyak orang lebih suka belanja online karena praktis, banyak pilihan dan harganya juga lebih terjangkau. akibatnya, toko offline jadi sepi. Tapi kalau usaha kecil mau beradaptasi, misalnya ikut jualan online atau ningkatin pelayanannya, mereka masih bisa bertahan kok, jadi digitalisasi tuh bukan mematikan tapi mengajak usaha kecil untuk berkembang mengikuti kemajuan teknologi saat ini.
2.Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM harus mulai mengikuti perkembangan teknologi, misalnya dengan jualan di marketplace (shopee, tokopedia), promosi lewat media sosial, selain itu, produk juga harus punya ciri khas biar beda dari yang lain. jadi nggak cuma bersaing harga, tapi juga kualitasnya. adaptasi ini perlu biar UMKM tetep bisa bertahan dan ikut berkembang di era digital.
3.Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
mungkin ada kemungkinan platform besar jadi terlalu dominan karena banyak orang pakai. hal ini bisa bikin penjual kecil jadi dirugikan, misalnya dari biaya admin atau aturan - aturan yang harus diikuti. tapi selama ada pengawasan dari pemerintah dan persaingan antar platform tetap sehat, dampak negatif ini bisa dikurangi. kadinya monopoli tetep bisa terjadi, tapi masih bisa dikendalikan
jadi digitalisasi membuat cara belanja orang berubah yang awalnya di toko offline ke online. ini emang bikin usaha kecil jadi agak sulit, tapi bukan berarti mereka ngga bisa bertahan. kalau UMKM mau ikut berkembang, misalnya jualan online dan memperbaiki kualitas produk, mereka tetap punya peluang kok. memang ada risiko platform besar jadi terlalu dominan, tapi masih bisa dikontrol. Jadi, digitalisasi itu bukan cuma tantangan, tapi juga kesempatan buat usaha kecil supaya mereka tuh bisa berkembang mengikuti zaman atau mengikuti kemajuan teknologi sekarang..
NPM : 2411021118
E-Commerce vs Toko Tradisional (Studi Kasus 3)
1.Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
menurut saya, digitalisasi tidak langsung mematikan usaha kecil offline, tapi memang bikin persaingannya jadi lebih sulit. Soalnya sekarang kan banyak orang lebih suka belanja online karena praktis, banyak pilihan dan harganya juga lebih terjangkau. akibatnya, toko offline jadi sepi. Tapi kalau usaha kecil mau beradaptasi, misalnya ikut jualan online atau ningkatin pelayanannya, mereka masih bisa bertahan kok, jadi digitalisasi tuh bukan mematikan tapi mengajak usaha kecil untuk berkembang mengikuti kemajuan teknologi saat ini.
2.Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
UMKM harus mulai mengikuti perkembangan teknologi, misalnya dengan jualan di marketplace (shopee, tokopedia), promosi lewat media sosial, selain itu, produk juga harus punya ciri khas biar beda dari yang lain. jadi nggak cuma bersaing harga, tapi juga kualitasnya. adaptasi ini perlu biar UMKM tetep bisa bertahan dan ikut berkembang di era digital.
3.Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
mungkin ada kemungkinan platform besar jadi terlalu dominan karena banyak orang pakai. hal ini bisa bikin penjual kecil jadi dirugikan, misalnya dari biaya admin atau aturan - aturan yang harus diikuti. tapi selama ada pengawasan dari pemerintah dan persaingan antar platform tetap sehat, dampak negatif ini bisa dikurangi. kadinya monopoli tetep bisa terjadi, tapi masih bisa dikendalikan
jadi digitalisasi membuat cara belanja orang berubah yang awalnya di toko offline ke online. ini emang bikin usaha kecil jadi agak sulit, tapi bukan berarti mereka ngga bisa bertahan. kalau UMKM mau ikut berkembang, misalnya jualan online dan memperbaiki kualitas produk, mereka tetap punya peluang kok. memang ada risiko platform besar jadi terlalu dominan, tapi masih bisa dikontrol. Jadi, digitalisasi itu bukan cuma tantangan, tapi juga kesempatan buat usaha kecil supaya mereka tuh bisa berkembang mengikuti zaman atau mengikuti kemajuan teknologi sekarang..
Nama: Gesica Dwi Anastasya
NPM: 2411021069
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Jawab: Menurut saya, bisa iya bisa tidak. karena di satu sisi, fintech bantu banget buat orang yg butuh dana cepat / modal usaha tapi gapunya akses ke bank. tapi di sisi lain, kalau ga bijak, pinjol jadi beban berat karena bunga dan dendanya bisa numpuk, apalagi klau tujuannya cuma buat dipake sendiri. jadi fintech ini bisa jadi solusi sekaligus musibah tergantung siapa yg pakai.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Jawab: Soal regulasi, OJK udah ketat ke pinjol legal, tapi pinjol ilegal yang predatory masih beredar dan sering neror data pribadi warga. masalahnyaa literasi keuangan kita belum secepat itu perkembangannya. lalu, masih banyak yg asal pinjam tanpa mikirin tenor, akhirnya malah terjebak praktek penagihan tuh karena kurang paham bedanya mana yang resmi dan mana yang bodong.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Jawab: Dampaknya ke inklusi keuangan positif karena makin banyak orang "melek" transaksi digital, tapi risiko gagal bayar atau over-indebtedness juga ttp ada sih pak. fenomena gali lubang tutup lubang di banyak aplikasi dah jadi kenyataan pahit di masyarakat kita. intinya, fintech tu memang bisa mengakses duit jadi gampang banget, tapi kalau masyarakatnya belum siap ngelola hutang, yang ada nambah masalah baru bukannya bikin makin sejahtera.
Kesimpulannya, digitalisasi keuangan lewat fintech ini sebenarnya punya potensi besar buat ekonomi lebih maju,tapi kenyataannya di indonesia masih timpang antara kemudahan akses dan kesiapan mental penggunanya. selama literasi keuangan masyarakat masih rendah dan pengawasan terhadap pinjol ilegal belum maksimal, manfaat inklusi keuangan akan terus disandingi risiko jeratan hutang yang justru bikin masyarakat makin susah secara sosial dan ekonomi.
NPM: 2411021069
STUDI KASUS 4
1. Apakah fintech membantu atau justru membebani masyarakat?
Jawab: Menurut saya, bisa iya bisa tidak. karena di satu sisi, fintech bantu banget buat orang yg butuh dana cepat / modal usaha tapi gapunya akses ke bank. tapi di sisi lain, kalau ga bijak, pinjol jadi beban berat karena bunga dan dendanya bisa numpuk, apalagi klau tujuannya cuma buat dipake sendiri. jadi fintech ini bisa jadi solusi sekaligus musibah tergantung siapa yg pakai.
2. Bagaimana regulasi melindungi konsumen dari praktik predatory?
Jawab: Soal regulasi, OJK udah ketat ke pinjol legal, tapi pinjol ilegal yang predatory masih beredar dan sering neror data pribadi warga. masalahnyaa literasi keuangan kita belum secepat itu perkembangannya. lalu, masih banyak yg asal pinjam tanpa mikirin tenor, akhirnya malah terjebak praktek penagihan tuh karena kurang paham bedanya mana yang resmi dan mana yang bodong.
3. Dampak terhadap inklusi keuangan versus over-indebtedness?
Jawab: Dampaknya ke inklusi keuangan positif karena makin banyak orang "melek" transaksi digital, tapi risiko gagal bayar atau over-indebtedness juga ttp ada sih pak. fenomena gali lubang tutup lubang di banyak aplikasi dah jadi kenyataan pahit di masyarakat kita. intinya, fintech tu memang bisa mengakses duit jadi gampang banget, tapi kalau masyarakatnya belum siap ngelola hutang, yang ada nambah masalah baru bukannya bikin makin sejahtera.
Kesimpulannya, digitalisasi keuangan lewat fintech ini sebenarnya punya potensi besar buat ekonomi lebih maju,tapi kenyataannya di indonesia masih timpang antara kemudahan akses dan kesiapan mental penggunanya. selama literasi keuangan masyarakat masih rendah dan pengawasan terhadap pinjol ilegal belum maksimal, manfaat inklusi keuangan akan terus disandingi risiko jeratan hutang yang justru bikin masyarakat makin susah secara sosial dan ekonomi.
Nama: Nico Prathama
NPM: 2411021012
STUDI KASUS 3 E-COMMERCE VS TOKO TRADISIONAL
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Jawabannya saya tidak sepenuhnya mematikan. Digitalisasi itu memang membuat para pelanggan yang tadinya belanja di pasar menjadi beralih ke e-commerce yang di mana itu membuat usaha UMKM menjadi sepi pembeli. Namun, masih ada faktor UMKM yang masih bisa survive di era digitalisasi, contohnya kayak orang yang belum melek sama teknologi atau istilahnya gaptek, lalu ada orang yang tidak bisa menunggu lama karena belanja di e-commerce itu barang yang dibeli harus dikirim melalui jasa kurir yang membutuhkan beberapa hari tergantung lokasi barang yang dibeli berasal dari mana, kemudian masih ada yang trust issue dengan e-commerce karena masih ada oknum toko yang melakukan penipuan kayak contoh mau beli HP tapi yang dikirim malah bukan HP, dan banyak UMKM yang masih menjual barang yang butuh dilihat langsung contohnya kalau kita beli pakaian di e-commerce kan kita nggak bisa mencoba pakaiannya langsung, kalo kita beli di pasar bisa langsung dicoba pakaiannya. Jadi, kesimpulannya usaha kecil itu nggak mati, hanya saja dipaksa untuk beradaptasi di era digitalisasi.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Mungkin pelaku UMKM bisa mulai berjualan di marketplace seperti di Shopee atau TikTok Shop, bisa jualan sambil ngelive, promosi melalui media sosial seperti melalui orang yang menggunakan fitur TikTok Affiliate (keranjang kuning di TikTok) yang ingin mendapatkan komisi, dan mungkin terakhir menerapkan sistem hybrid (offline + online). Jadi, kesimpulannya pelaku UMKM itu harus ikut masuk juga ke era digitalisasi, bukan melawan digitalisasinya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Ya, ada terjadinya monopoli platform. Apalagi menurut saya platform e-commerce yang menguasai pasar itu hanya ada dua, Shopee dan Tiktok Shop. UMKM bisa dirugikan karena hal ini, UMKM harus ngikutin peraturan platform, dikenakan biaya, dan kalau nggak ikut promosi berbayar akan mengalami kesusahan karena sulit bersaing dengan pelaku usaha lain. Jadi, monopoli itu bisa terjadi tapi itu tergantung platformnya diatur seperti apa dan bagaimana UMKM memaksimalkannya.
NPM: 2411021012
STUDI KASUS 3 E-COMMERCE VS TOKO TRADISIONAL
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Jawabannya saya tidak sepenuhnya mematikan. Digitalisasi itu memang membuat para pelanggan yang tadinya belanja di pasar menjadi beralih ke e-commerce yang di mana itu membuat usaha UMKM menjadi sepi pembeli. Namun, masih ada faktor UMKM yang masih bisa survive di era digitalisasi, contohnya kayak orang yang belum melek sama teknologi atau istilahnya gaptek, lalu ada orang yang tidak bisa menunggu lama karena belanja di e-commerce itu barang yang dibeli harus dikirim melalui jasa kurir yang membutuhkan beberapa hari tergantung lokasi barang yang dibeli berasal dari mana, kemudian masih ada yang trust issue dengan e-commerce karena masih ada oknum toko yang melakukan penipuan kayak contoh mau beli HP tapi yang dikirim malah bukan HP, dan banyak UMKM yang masih menjual barang yang butuh dilihat langsung contohnya kalau kita beli pakaian di e-commerce kan kita nggak bisa mencoba pakaiannya langsung, kalo kita beli di pasar bisa langsung dicoba pakaiannya. Jadi, kesimpulannya usaha kecil itu nggak mati, hanya saja dipaksa untuk beradaptasi di era digitalisasi.
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Mungkin pelaku UMKM bisa mulai berjualan di marketplace seperti di Shopee atau TikTok Shop, bisa jualan sambil ngelive, promosi melalui media sosial seperti melalui orang yang menggunakan fitur TikTok Affiliate (keranjang kuning di TikTok) yang ingin mendapatkan komisi, dan mungkin terakhir menerapkan sistem hybrid (offline + online). Jadi, kesimpulannya pelaku UMKM itu harus ikut masuk juga ke era digitalisasi, bukan melawan digitalisasinya.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan?
Ya, ada terjadinya monopoli platform. Apalagi menurut saya platform e-commerce yang menguasai pasar itu hanya ada dua, Shopee dan Tiktok Shop. UMKM bisa dirugikan karena hal ini, UMKM harus ngikutin peraturan platform, dikenakan biaya, dan kalau nggak ikut promosi berbayar akan mengalami kesusahan karena sulit bersaing dengan pelaku usaha lain. Jadi, monopoli itu bisa terjadi tapi itu tergantung platformnya diatur seperti apa dan bagaimana UMKM memaksimalkannya.
Nama: Nicholas Ariajaya
NPM : 2451021003
STUDI KASUS 2 (Gojek dan Grab : Gig Economy)
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu bisa tetapi tergantung kesejahteraan seperti apa.Misalnya, kalau pekerja memiliki pekerjaan tetap dan gaji, tunjangan tetap namun ia tetap melakukan gig economy seperti gojek sebagai pemasukan tambahan saja. Itu bisa menambahkan income tanpa meninggalkan pekerjaan utamanya.Sedangkan ketika pekerja menjadikan gig economy ini sebagai pekerjaan utama (gojek) secara bertahun tahun atau dlm jangka waktu yang lama pasti skill dan gajinya akan tetap segitu gitu aja.jadi gig economy ini tidak mesti meningkatkan kesejahteraan pekerja.
2.Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Driver gojek,Freelance,Kurir itu statusnya mitra bukan karyawan.Jadi tidak dapat umr,thr,cuti,bpjs dari perusahaan jadi perlindungannya masih lemah dan sifatnya suka rela belum ada UU khusus.
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Bisa fleksibel tapi berpotensi juga eksploitasi.Fleksibel karna memberikan kebebasan waktu kerja,akses pekerjaan tanpa syarat administratif berat,dan peluang pendapatan tambahan.Eksploitasi bisa terjadi karena ketiadaan perlindungan dasar seperti upah minimum,jaminan sosial , dan kepastian kerja menyebabkan pekerja menanggung seluruh resiko kerja dengan posisi yang lemah.
NPM : 2451021003
STUDI KASUS 2 (Gojek dan Grab : Gig Economy)
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja itu bisa tetapi tergantung kesejahteraan seperti apa.Misalnya, kalau pekerja memiliki pekerjaan tetap dan gaji, tunjangan tetap namun ia tetap melakukan gig economy seperti gojek sebagai pemasukan tambahan saja. Itu bisa menambahkan income tanpa meninggalkan pekerjaan utamanya.Sedangkan ketika pekerja menjadikan gig economy ini sebagai pekerjaan utama (gojek) secara bertahun tahun atau dlm jangka waktu yang lama pasti skill dan gajinya akan tetap segitu gitu aja.jadi gig economy ini tidak mesti meningkatkan kesejahteraan pekerja.
2.Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Driver gojek,Freelance,Kurir itu statusnya mitra bukan karyawan.Jadi tidak dapat umr,thr,cuti,bpjs dari perusahaan jadi perlindungannya masih lemah dan sifatnya suka rela belum ada UU khusus.
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Bisa fleksibel tapi berpotensi juga eksploitasi.Fleksibel karna memberikan kebebasan waktu kerja,akses pekerjaan tanpa syarat administratif berat,dan peluang pendapatan tambahan.Eksploitasi bisa terjadi karena ketiadaan perlindungan dasar seperti upah minimum,jaminan sosial , dan kepastian kerja menyebabkan pekerja menanggung seluruh resiko kerja dengan posisi yang lemah.
Nama : Amanda Audila
NPM: 2411021066
STUDI KASUS 1
1.apakah qris benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
menurut saya iya, tapi belom sepenuhnya
qris itu bikin pedagang kecil jadi bisa nerima pembayaran digital tanpa ribet, jadi yang sebelumnya cuma pake cash, sekarang bisa ikut masuk ke sistem keuangan digital
tapii masalahnya, ngga semua orang paham cara pakenya dan di beberapa daerah internet juga belum stabil, jadi inklusinya itu baru sebatas ngebuka akses, belum bener bener merata
2.apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
belum tentu,
memang qris bikin transaksi lebih gampang yang ngebuat pembeli bisa lebih fleksibel, tapi itu ngga otomatis bikin pendapatan naik,
soalnya:
- persaingan makin ketat
-ada potongan biaya transaksi
- kadang cuma pindah metode cara bayar, bukan nambah pembelian
jadi qris itu lebih ke mempermudah transaksi bukan langsung ningkatin keuntungan
3.apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
sebenernya ada beberapa risiko yang perlu diperhatiin:
- kalo internet atau sistem error transaksi bisa berhenti atau terhambat
- ada risiko penipuan atau masalah keamanan
- umkm jadi ketergantungan sama sistem digital dan penyedianya
NPM: 2411021066
STUDI KASUS 1
1.apakah qris benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
menurut saya iya, tapi belom sepenuhnya
qris itu bikin pedagang kecil jadi bisa nerima pembayaran digital tanpa ribet, jadi yang sebelumnya cuma pake cash, sekarang bisa ikut masuk ke sistem keuangan digital
tapii masalahnya, ngga semua orang paham cara pakenya dan di beberapa daerah internet juga belum stabil, jadi inklusinya itu baru sebatas ngebuka akses, belum bener bener merata
2.apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
belum tentu,
memang qris bikin transaksi lebih gampang yang ngebuat pembeli bisa lebih fleksibel, tapi itu ngga otomatis bikin pendapatan naik,
soalnya:
- persaingan makin ketat
-ada potongan biaya transaksi
- kadang cuma pindah metode cara bayar, bukan nambah pembelian
jadi qris itu lebih ke mempermudah transaksi bukan langsung ningkatin keuntungan
3.apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
sebenernya ada beberapa risiko yang perlu diperhatiin:
- kalo internet atau sistem error transaksi bisa berhenti atau terhambat
- ada risiko penipuan atau masalah keamanan
- umkm jadi ketergantungan sama sistem digital dan penyedianya
Nama: Antoneo Lukas
Npm: 2411021123
STUDI KASUS 2
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Gig economy seperti Gojek dan Grab memang bisa meningkatkan kesejahteraan karena memberi peluang kerja cepat, fleksibel, dan sumber penghasilan tambahan. Banyak orang yang sebelumnya menganggur jadi punya pemasukan.
Tapi di sisi lain, pendapatan tidak stabil, tidak ada jaminan tetap, dan biaya operasional (bensin, kendaraan) ditanggung sendiri. Jadi, kesejahteraan meningkat untuk sebagian orang, tapi belum merata dan masih rentan.
2.Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja di gig economy masih terbatas karena statusnya “mitra”, bukan karyawan. Artinya, mereka tidak otomatis dapat hak seperti BPJS, asuransi, atau cuti.
Namun, sekarang mulai ada upaya perbaikan, seperti:
-Program jaminan sosial (BPJS) secara mandiri
-Asuransi kecelakaan dari platform
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Gig economy itu bisa jadi dua hal sekaligus.
-Disebut fleksibel karena pekerja bebas atur waktu kerja dan tidak terikat jam kantor.
-Tapi bisa jadi eksploitasi kalau tarif rendah, insentif sulit, dan pekerja menanggung banyak risiko sendiri
Npm: 2411021123
STUDI KASUS 2
1.Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Gig economy seperti Gojek dan Grab memang bisa meningkatkan kesejahteraan karena memberi peluang kerja cepat, fleksibel, dan sumber penghasilan tambahan. Banyak orang yang sebelumnya menganggur jadi punya pemasukan.
Tapi di sisi lain, pendapatan tidak stabil, tidak ada jaminan tetap, dan biaya operasional (bensin, kendaraan) ditanggung sendiri. Jadi, kesejahteraan meningkat untuk sebagian orang, tapi belum merata dan masih rentan.
2.Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja di gig economy masih terbatas karena statusnya “mitra”, bukan karyawan. Artinya, mereka tidak otomatis dapat hak seperti BPJS, asuransi, atau cuti.
Namun, sekarang mulai ada upaya perbaikan, seperti:
-Program jaminan sosial (BPJS) secara mandiri
-Asuransi kecelakaan dari platform
3.Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Gig economy itu bisa jadi dua hal sekaligus.
-Disebut fleksibel karena pekerja bebas atur waktu kerja dan tidak terikat jam kantor.
-Tapi bisa jadi eksploitasi kalau tarif rendah, insentif sulit, dan pekerja menanggung banyak risiko sendiri
Nama : Atika Ramadhani
NPM : 2411021131
Studi Kasus 2 : Gig Economy
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya dapat ngebantu menyejahtrerakan pekerja dilihat dari kondisi saat ini yaitu sedikitnya lapangan pekerjaan, jadi dengan Gig ekonomi orang akan tetap dapat penghasilan walaupun sistemnya jika tidak bekerja tidak mendapat penghasilan, tetapi cukup membantu di Tengah susahnya mencari pekerjaan tetap, tetapi juga gig ekonomi tidak sepenuhnya meningkatakan kesejahteraan pekerja banyak keluhan driver yang saya lihat di social media potongan yang mereka dapat Ketika ada orderan itu sangat besar, dan juga keluhan tentang bonus hari raya kemarin/THR yang diberi ke driver tidak sebanding dengan potongan yang mereka bayar ke aplikasi.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja digital seperti driver online masih sangat kurang, karena mereka posisinya mitra bukan kartap jadi Ketika sakit tidak ada Namanya cuti jadi mereka tiak mendapat gaji karena tidak bekerja atau bisa dibilang pendapatan yang tidak tetap, dan jika ingin mendapat penghasilan lebih maka mereka harus mnegorbankan waktu bekerja lebih lama dari waktu yang seharusnya, selanjutnya Ketika mengalami kecelakaan atau mungkin kerusakan kendaraannya pun Perusahaan tidak menyediakan jaminan/asuransi, dan Ketika akun mereka terblokir maka tidak dapat bekerja lagi dan tidak mendapatkan pesangon.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Ya flesibilitas tetapi juga ada risiko eksploitasi misalnya Ketika para pekerja sperti driver online dapat menentukan jam kerjanya sendiri, tapi karena perlindungan kerja yang yang masih kurang sperti pendapatan yang tidak stabil(dipengaruhi seperti sepi orderan), tidak adanya asuransi Kesehatan/kecelakaan, dan lagi potongan yang tinggi dari aplikasi mengharuskan mereka menambah lebih jam kerjanya agar mendapat penghasilan yang cukup.
Jadi menurut saya pemerintah harus membuat peraturan ulang untuk Batasan maksimal potongan serta perlindungan pekerja , dan juga Perusahaan mengkaji ulang potongan pada driver agar driver online mendapatkan perlindungan yang lebih baik dengan penghasilan yang cukup dengan jam kerja yang tidak berlebih.
NPM : 2411021131
Studi Kasus 2 : Gig Economy
1. Apakah gig economy meningkatkan kesejahteraan pekerja?
Menurut saya dapat ngebantu menyejahtrerakan pekerja dilihat dari kondisi saat ini yaitu sedikitnya lapangan pekerjaan, jadi dengan Gig ekonomi orang akan tetap dapat penghasilan walaupun sistemnya jika tidak bekerja tidak mendapat penghasilan, tetapi cukup membantu di Tengah susahnya mencari pekerjaan tetap, tetapi juga gig ekonomi tidak sepenuhnya meningkatakan kesejahteraan pekerja banyak keluhan driver yang saya lihat di social media potongan yang mereka dapat Ketika ada orderan itu sangat besar, dan juga keluhan tentang bonus hari raya kemarin/THR yang diberi ke driver tidak sebanding dengan potongan yang mereka bayar ke aplikasi.
2. Bagaimana perlindungan tenaga kerja digital?
Perlindungan tenaga kerja digital seperti driver online masih sangat kurang, karena mereka posisinya mitra bukan kartap jadi Ketika sakit tidak ada Namanya cuti jadi mereka tiak mendapat gaji karena tidak bekerja atau bisa dibilang pendapatan yang tidak tetap, dan jika ingin mendapat penghasilan lebih maka mereka harus mnegorbankan waktu bekerja lebih lama dari waktu yang seharusnya, selanjutnya Ketika mengalami kecelakaan atau mungkin kerusakan kendaraannya pun Perusahaan tidak menyediakan jaminan/asuransi, dan Ketika akun mereka terblokir maka tidak dapat bekerja lagi dan tidak mendapatkan pesangon.
3. Apakah ini bentuk fleksibilitas atau eksploitasi?
Ya flesibilitas tetapi juga ada risiko eksploitasi misalnya Ketika para pekerja sperti driver online dapat menentukan jam kerjanya sendiri, tapi karena perlindungan kerja yang yang masih kurang sperti pendapatan yang tidak stabil(dipengaruhi seperti sepi orderan), tidak adanya asuransi Kesehatan/kecelakaan, dan lagi potongan yang tinggi dari aplikasi mengharuskan mereka menambah lebih jam kerjanya agar mendapat penghasilan yang cukup.
Jadi menurut saya pemerintah harus membuat peraturan ulang untuk Batasan maksimal potongan serta perlindungan pekerja , dan juga Perusahaan mengkaji ulang potongan pada driver agar driver online mendapatkan perlindungan yang lebih baik dengan penghasilan yang cukup dengan jam kerja yang tidak berlebih.
Nama : Bagas Sandika Prayoga
NPM : 2411021034
Studi Kasus 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, ini tidak sepenuhnya mematikan, tapi jelas mengubah permainan. Digitalisasi lewat platform seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop bikin konsumen lebih suka belanja online karena disini mereka lebih praktis, banyak pilihan, dan harga sering lebih murah. Makanya itu, usaha kecil offline (toko fisik) jadi kehilangan sebagian pelanggan, terutama untuk produk yang mudah dibandingkan harga dan kualitasnya. Jadi ya pada intinya tidak mematikan sepenuhnya tapi lebih membuat usaha kecil offline ini bisa lebih beradaptasi saja pak...
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Kalo menurut saya, UMKM harus melakukan berbagai strategi adaptasi. Pertama, UMKM harus mulai memanfaatkan teknologi dengan cara menjual produk melalui platform online atau marketplace. Kedua, UMKM dapat menerapkan strategi hybrid, yaitu menggabungkan penjualan offline dan online agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen. Ketiga, penting bagi UMKM untuk memiliki keunggulan atau ciri khas produk agar tidak kalah bersaing dengan produk lain yang serupa. Selain itu, pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi juga sangat penting untuk meningkatkan visibilitas produk. Terakhir, UMKM harus menjaga kualitas produk dan pelayanan, karena kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam keberlangsungan usaha.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan
Menurut saya, Dalam perkembangan e-commerce saat ini, terdapat banyak sekali potensi terjadinya dominasi oleh platform besar. Platform tersebut memiliki kekuatan dalam mengatur sistem, seperti algoritma pencarian produk, biaya layanan, dan promosi. Hal ini dapat merugikan pelaku UMKM, karena mereka harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh platform dan sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meningkatkan penjualan. Selain itu, persaingan menjadi tidak seimbang karena pelaku usaha kecil sulit bersaing dengan penjual besar atau produk impor yang lebih murah. Namun di sisi lain, platform digital ini juga memberikan manfaat besar bagi UMKM, kaya memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan peluang penjualan. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah untuk mengatur agar tidak terjadi ketimpangan dan persaingan tetap berjalan secara sehat.
NPM : 2411021034
Studi Kasus 3
1. Apakah digitalisasi mematikan usaha kecil offline?
Menurut saya, ini tidak sepenuhnya mematikan, tapi jelas mengubah permainan. Digitalisasi lewat platform seperti Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop bikin konsumen lebih suka belanja online karena disini mereka lebih praktis, banyak pilihan, dan harga sering lebih murah. Makanya itu, usaha kecil offline (toko fisik) jadi kehilangan sebagian pelanggan, terutama untuk produk yang mudah dibandingkan harga dan kualitasnya. Jadi ya pada intinya tidak mematikan sepenuhnya tapi lebih membuat usaha kecil offline ini bisa lebih beradaptasi saja pak...
2. Bagaimana strategi adaptasi UMKM menghadapi perubahan?
Kalo menurut saya, UMKM harus melakukan berbagai strategi adaptasi. Pertama, UMKM harus mulai memanfaatkan teknologi dengan cara menjual produk melalui platform online atau marketplace. Kedua, UMKM dapat menerapkan strategi hybrid, yaitu menggabungkan penjualan offline dan online agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen. Ketiga, penting bagi UMKM untuk memiliki keunggulan atau ciri khas produk agar tidak kalah bersaing dengan produk lain yang serupa. Selain itu, pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi juga sangat penting untuk meningkatkan visibilitas produk. Terakhir, UMKM harus menjaga kualitas produk dan pelayanan, karena kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam keberlangsungan usaha.
3. Apakah terjadi monopoli platform yang merugikan
Menurut saya, Dalam perkembangan e-commerce saat ini, terdapat banyak sekali potensi terjadinya dominasi oleh platform besar. Platform tersebut memiliki kekuatan dalam mengatur sistem, seperti algoritma pencarian produk, biaya layanan, dan promosi. Hal ini dapat merugikan pelaku UMKM, karena mereka harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh platform dan sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meningkatkan penjualan. Selain itu, persaingan menjadi tidak seimbang karena pelaku usaha kecil sulit bersaing dengan penjual besar atau produk impor yang lebih murah. Namun di sisi lain, platform digital ini juga memberikan manfaat besar bagi UMKM, kaya memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan peluang penjualan. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah untuk mengatur agar tidak terjadi ketimpangan dan persaingan tetap berjalan secara sehat.
Nama: Hidda Plasetya Ramadhani
NPM : 2411021040
STUDI KASUS 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya, QRIS memang meningkatkan inklusi keuangan karena sekarang pedagang kecil bisa menerima pembayaran digital tanpa harus punya fasilitas perbankan yang rumit. Saya melihat QRIS ini mempermudah masyarakat, terutama UMKM, untuk masuk ke sistem keuangan digital. Tapi menurut saya, peningkatannya belum sepenuhnya merata karena masih ada kendala seperti akses internet dan kemampuan penggunaan teknologi di beberapa daerah.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau menurut saya, QRIS bisa membantu meningkatkan pendapatan UMKM karena transaksi jadi lebih mudah dan cepat, serta menarik lebih banyak pelanggan yang terbiasa cashless. Namun, saya juga melihat bahwa peningkatan pendapatan itu tidak langsung signifikan, karena tetap tergantung pada faktor lain seperti kualitas produk dan strategi penjualan dari pelaku usaha itu sendiri.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Menurut saya, ketergantungan pada sistem digital seperti QRIS cukup berisiko, terutama kalau terjadi gangguan jaringan atau error sistem yang bisa menghambat transaksi. Selain itu, ada juga risiko keamanan seperti penipuan digital. Saya juga berpikir bahwa tidak semua pelaku UMKM siap secara teknologi, jadi kalau terlalu bergantung tanpa pemahaman yang cukup, justru bisa menimbulkan masalah baru.
NPM : 2411021040
STUDI KASUS 1
1. Apakah QRIS benar-benar meningkatkan inklusi keuangan?
Menurut saya, QRIS memang meningkatkan inklusi keuangan karena sekarang pedagang kecil bisa menerima pembayaran digital tanpa harus punya fasilitas perbankan yang rumit. Saya melihat QRIS ini mempermudah masyarakat, terutama UMKM, untuk masuk ke sistem keuangan digital. Tapi menurut saya, peningkatannya belum sepenuhnya merata karena masih ada kendala seperti akses internet dan kemampuan penggunaan teknologi di beberapa daerah.
2. Apakah UMKM mendapatkan peningkatan pendapatan nyata?
Kalau menurut saya, QRIS bisa membantu meningkatkan pendapatan UMKM karena transaksi jadi lebih mudah dan cepat, serta menarik lebih banyak pelanggan yang terbiasa cashless. Namun, saya juga melihat bahwa peningkatan pendapatan itu tidak langsung signifikan, karena tetap tergantung pada faktor lain seperti kualitas produk dan strategi penjualan dari pelaku usaha itu sendiri.
3. Apa risiko ketergantungan pada sistem digital?
Menurut saya, ketergantungan pada sistem digital seperti QRIS cukup berisiko, terutama kalau terjadi gangguan jaringan atau error sistem yang bisa menghambat transaksi. Selain itu, ada juga risiko keamanan seperti penipuan digital. Saya juga berpikir bahwa tidak semua pelaku UMKM siap secara teknologi, jadi kalau terlalu bergantung tanpa pemahaman yang cukup, justru bisa menimbulkan masalah baru.