FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

Number of replies: 7


                                                                                       A

Forum ini disediakan untuk berdiskusi dan berbagi mengenai materi  yang sedang dipelajari. 

Silahkan berpartisipasi aktif pada forum ini untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi yang telah disampaikan di atas.

Petunjuk diskusi kelompok:

  1. Kelompok yang mendapatkan giliran untuk memaparkan materi  sesuai dengan Topik Bahasan menyiapkan makalah dan media presentasi berupa PPT interaktif untuk diunggah dalam forum ini. Cara mengunggah: klik reply, lalu ketik nama kelompok. Kemudian, unggah file Makalah dan PPT dengan mengklik advanced seperti gambar di bawah.
  2. Mahasiswa lainnya pada hari pertemuan memahami materi presentasi dan materi makalah dan dipersilahkan untuk bertanya,  terkait materi tersebut atau hal-hal lain yang berhubungan dengan materi yang ditampilkan oleh pemateri. Cara bertanya dan berdiskusi: Mahasiswa me-reply pada topik yang disediakan kemudian menuliskan nama dan NPM serta pertanyaan atau berupa tanggapan.
  3. Kelompok pemateri merangkum pertanyaan dan jawaban pada akhir pembelajaran dan dikirimkan di form diskusi ini.
  4. Selamat berdiskusi dan tetap semangat.

zz



In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by TSABITAH QAULAN KARIMA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon izin ibu dan teman-teman semua kami dari kelompok 1 akan mengupload makalah dan ppt

Dengan anggota:
1. Nasya Aulia Eka Restu (2313053079)
2. Tsabitah Qaulan Karima (2313053081)
3. Khofifah Endar Fatika Sari (2313053082)
4. Haniefah Ramadhani (2313053088)
In reply to TSABITAH QAULAN KARIMA

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by Wahyu Lita -
Perkenalkan nama saya Wahyu Lita
Dengan NPM 2313053076.
Izin bertanya
Apa perbedaan mendasar antara pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan yang berlangsung secara sosial dan kultural di masyarakat?
In reply to Wahyu Lita

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by TSABITAH QAULAN KARIMA -
Izin menjawab pertanyaan dari Lita:
Konsep Tri Pusat Pendidikan dari Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan yang utuh adalah sinergi antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tanpa pendidikan sosial-kultural, lulusan sekolah mungkin pintar secara kognitif tetapi "gagap" dalam berinteraksi dengan budayanya sendiri. Diantara perbedaannya sebagai berikut:

1. Sifat Pembelajarannya: Intensional vs. Insidental
Pendidikan formal bersifat intensional (disengaja). Siswa datang ke sekolah dengan tujuan spesifik untuk belajar materi yang sudah dipaketkan. Sebaliknya, pendidikan di masyarakat seringkali bersifat insidental atau natural. Seseorang belajar mengantre, sopan santun, atau cara bernegosiasi bukan karena ada "jadwal pelajarannya", melainkan karena interaksi langsung dengan realitas sosial.

2. Fokus Kompetensi
Sekolah cenderung berfokus pada Hard Skills dan literasi dasar (membaca, menulis, berhitung, sains). Sementara itu, masyarakat adalah laboratorium utama untuk Soft Skills dan kecerdasan emosional. Di masyarakat, seseorang belajar tentang etika (unggah-ungguh), solidaritas, dan bagaimana menyelesaikan konflik yang tidak selalu ada di buku teks.

3. Pengesahan
Pendidikan formal diakhiri dengan ijazah atau gelar yang diakui oleh negara sebagai modal untuk melanjutkan karier atau pendidikan lebih tinggi. Pendidikan sosial-kultural hasilnya adalah reputasi dan integrasi sosial. Seseorang dianggap "terdidik" di masyarakat jika perilakunya sesuai dengan norma, meskipun ia mungkin tidak memiliki gelar akademik.
In reply to TSABITAH QAULAN KARIMA

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by Melani Helsi Dwiani -
Perkenalkan nama saya Melani Helsi Dwiani dengan NPM 2313053068, Izin bertanya
Dalam makalah dan ppt yang telah kalian buat menjelaskan bahwa Pendidikan pengembangan bermasyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek pembelajaran yang berperan aktif dalam proses pemberdayaan dan transformasi sosial, serta diselenggarakan berdasarkan landasan filosofis, psikologis, historis, dan yuridis agar tetap terarah dan relevan dengan dinamika perubahan zaman; berdasarkan hal tersebut, bagaimana pendidikan pengembangan bermasyarakat dapat berfungsi sebagai agen transformasi sosial tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai kemanusiaan dan landasan yang mendasarinya?
In reply to Melani Helsi Dwiani

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by Nasya Aulia Eka Restu -
Izin menjawab pertanyaan Melani Helsi Dwiani

Pendidikan yang berfokus pada pengembangan masyarakat bisa menjadi penggerak perubahan sosial jika masyarakat tetap dianggap sebagai bagian aktif dan terlibat dalam proses belajar. Perubahan yang diterapkan tidak hanya mengenai situasi sosial, tetapi juga cara berpikir, sikap, dan kesadaran kritis masyarakat, sekaligus menjunjung tinggi prinsip humanisasi atau menghargai kemanusiaan.

Dari segi filosofis, pendidikan ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sejalan dengan pemikiran Paulo Freire yang melihat pendidikan sebagai suatu praktik pembebasan melalui dialog. Dari perspektif psikologis, pendekatannya sebaiknya disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan masyarakat agar perubahan muncul dari kesadaran sendiri, bukan karena paksaan. Dalam konteks sejarah, pendidikan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakadilan sosial sehingga harus mendukung kelompok-kelompok yang lemah. Dari segi hukum, pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional agar tetap sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.

Dengan dasar-dasar tersebut, pendidikan yang berorientasi pada pengembangan masyarakat dapat mengoptimalkan peranannya dalam menciptakan perubahan sosial dengan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan yang jelas.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by Lia Amelia -
Lia Amelia
2313053071

Jika pendidikan pengembangan bermasyarakat bertujuan untuk melakukan transformasi sosial yang berkeadilan, bagaimana cara memastikan bahwa perubahan sosial tersebut benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat (bottom-up), bukan hanya mengikuti kebijakan pemerintah atau aturan yuridis yang bersifat top-down?
In reply to Lia Amelia

Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK 1

by Haniefah Ramadhani -

Nama: Haniefah Ramadhani 

Npm: 2313053088


Izin menjawab pertanyaan dari Lia Amelia, Untuk memastikan bahwa transformasi sosial yang berkeadilan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat (bottom-up) dan bukan sekadar mengikuti kebijakan pemerintah yang bersifat top-down, maka pendidikan pengembangan bermasyarakat harus dijalankan dengan prinsip pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.

Langkah pertama adalah melibatkan masyarakat sejak tahap awal, yaitu identifikasi masalah. Perubahan sosial yang adil hanya dapat terjadi jika persoalan yang diangkat memang berasal dari realitas yang dialami langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, sebelum merancang program, perlu dilakukan dialog, diskusi kelompok, atau musyawarah untuk menggali kebutuhan, aspirasi, dan potensi lokal. Dengan cara ini, program yang dirancang bukan hasil asumsi pihak luar, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan riil.

Kedua, proses perencanaan dan pelaksanaan harus bersifat partisipatif. Masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai objek yang menerima kebijakan, melainkan sebagai subjek yang ikut menentukan tujuan, materi, strategi, hingga evaluasi kegiatan. Ketika masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan, mereka memiliki rasa memiliki (sense of belonging) terhadap program tersebut. Hal ini membuat perubahan yang terjadi lebih berkelanjutan karena lahir dari kesadaran kolektif.

Ketiga, pendidikan harus berfungsi sebagai proses pemberdayaan. Artinya, masyarakat dibekali pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kritis agar mampu menganalisis kondisi sosialnya sendiri serta menentukan solusi yang sesuai. Transformasi sosial yang berkeadilan tidak cukup hanya dengan perubahan struktur, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir dan kemandirian masyarakat. Ketika masyarakat sudah berdaya, mereka tidak mudah bergantung pada kebijakan yang datang dari atas.

Keempat, kebijakan pemerintah dan aturan yuridis seharusnya berperan sebagai fasilitator dan payung hukum, bukan sebagai penentu tunggal arah perubahan. Regulasi tetap diperlukan untuk menjamin hak dan keadilan, tetapi implementasinya harus fleksibel serta menyesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi setempat. Dengan demikian, pendekatan top-down dapat dipadukan dengan aspirasi bottom-up secara seimbang.

Terakhir, evaluasi program perlu dilakukan bersama masyarakat. Proses refleksi bersama memungkinkan masyarakat menilai apakah perubahan yang terjadi sudah sesuai dengan kebutuhan mereka atau belum. Jika ada ketidaksesuaian, maka perbaikan dapat dilakukan secara kolektif.

Dengan menjalankan prinsip partisipasi, pemberdayaan, analisis kebutuhan yang kontekstual, serta menjadikan kebijakan sebagai pendukung, maka transformasi sosial yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar mengikuti arah kebijakan dari atas.