Silahkan analisis jurnal tersebut dengan melampirkan nama dan npm
Forum Analisis Jurnal
NPM : 2515012034
Jurnal ini menguraikan bahwa penyebaran nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus mencapai hasil terbaik jika mengintegrasikan teori, contoh dari dosen, serta pengalaman nyata seperti kegiatan sosial dan kunjungan ke area Kampung Pancasila. Hal ini membuat mahasiswa lebih mengerti dan bisa menjalankan prinsip-prinsip Pancasila. Tantangannya adalah pemahaman mahasiswa yang masih terbatas dan dampak dari globalisasi. Pendidikan Pancasila tetap krusial sebagai pertahanan menghadapi isu kebangsaan dan perselisihan.
Jurnal Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila di Perguruan Tinggi memaparkan bahwa penanaman nilai Pancasila kepada mahasiswa dilakukan melalui pembelajaran yang dekat dengan realitas, seperti kegiatan bakti sosial, kunjungan ke Kampung Pancasila, diskusi mengenai isu-isu kebangsaan, serta keteladanan dosen dalam sikap sehari-hari. Pendekatan tersebut membantu mahasiswa memahami Pancasila bukan sekadar sebagai hafalan, tetapi sebagai nilai yang memiliki makna filosofis dan relevansi praktis dalam kehidupan. Meski demikian, penelitian ini juga menemukan sejumlah hambatan, seperti pemahaman awal mahasiswa yang masih terbatas, anggapan bahwa mata kuliah Pancasila hanya bersifat administratif, serta kurangnya konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai tersebut. Karena itu, penulis menekankan perlunya variasi metode pembelajaran dan pendalaman materi agar proses internalisasi nilai dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
NAMA : HANNY NURLUTHFIAH RIANTI.A
NPM : 2515012089
KELAS : A
Berikut Pendapat tentang isi artikel & hal positif yang bisa diambil
A Hal positif yang bisa diambil dari artikel :
1. Pengingat tentang pentingnya menjaga sopan santun, meskipun zaman berubah.
2. Kesadaran bahwa kebebasan harus disertai tanggung jawab, terutama terhadap dampaknya pada orang lain.
3. Ajakan untuk menjaga budaya positif Indonesia, seperti ramah, sopan, dan toleran.
4. Dorongan untuk menjadi generasi yang beretika, bukan sekadar mengikuti arus globalisasi tanpa filter budaya lokal.
B. Hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel
Pancasila tidak hanya dasar negara, tetapi juga sistem etika yang memberi pedoman moral bagi perilaku masyarakat Indonesia. Isi artikel sangat terkait dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila :
1. Sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa:
Mendorong manusia berbuat baik karena nilai moral yang bersumber pada ajaran agama.
2. Sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
Artikel menyoroti perilaku menghina, merendahkan orang lain, atau melakukan kekerasan verbal sebagai perilaku tidak beradab. Sila ini menuntut kita berlaku manusiawi.
3. Sila 3 – Persatuan Indonesia:
Perilaku kasar dan saling merendahkan dapat memecah persatuan. Artikel mengajak kita menjaga keharmonisan.
4. Sila 4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan:
Mengajarkan etika berdiskusi dan berpendapat, tidak menyakiti dan tidak memaksakan kehendak.
5. Sila 5 – Keadilan Sosial:
Etika sosial menuntut kita memperlakukan orang lain secara adil, tidak diskriminatif, tidak kasar.
Jadi, Kesimpulannya: artikel tersebut menguatkan kembali nilai-nilai etika Pancasila yang menuntun masyarakat agar tetap sopan, manusiawi, saling menghormati, dan bertanggung jawab.
C. Contoh kearifan lokal Indonesia yang terkait dengan etika menurut sila-sila Pancasila yang saya ambil
1. Sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
Tradisi Slametan (Jawa): ungkapan syukur kepada Tuhan.
Ngayah (Bali): pelayanan tulus ikhlas dalam kegiatan keagamaan.
2. Sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Gotong royong: membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan.
Sistem kekerabatan adat (Toraja, Minang): menjaga nilai hormat dan kemanusiaan antaranggota masyarakat.
3. Sila 3 – Persatuan Indonesia
Upacara adat bersama lintas suku: contoh Rakik-Rakik (Sumatera Barat) atau Rambu Solo’ (Toraja).
Musyawarah adat: memperkuat rasa persatuan dalam keputusan bersama.
4. Sila 4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Musyawarah mufakat (adat Jawa, Sunda, Minang): pengambilan keputusan bersama secara demokratis dan bijak.
Lembaga adat desa: tempat penyelesaian masalah secara adil dan damai.
5. Sila 5 – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Subak (Bali): sistem pengairan yang adil dan merata.
Lubuk Larangan (Sumatera): pengaturan pemanfaatan sungai yang adil untuk semua warga.
D. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal terkait sistem etika Pancasila
1. Memberikan Pendidikan sejak dini
Menurut saya, mengajarkan sopan santun, gotong royong, toleransi, dan nilai adat di sekolah maupun keluarga itu sangat penting apalagi di era sekarang.
2. Mengintegrasikan kearifan lokal dalam kurikulum
Mata pelajaran seperti PPKn, IPS, atau muatan lokal dapat memasukkan praktik budaya positif.
3. Mengadakan kegiatan budaya
Festival adat, lomba tradisional, atau upacara adat yang melibatkan generasi muda.
4. Penggunaan media sosial
Menyebarkan konten positif tentang nilai budaya Indonesia agar tidak kalah oleh pengaruh negatif globalisasi.
5. Pelestarian melalui komunitas dan tokoh adat
Memberdayakan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk menjaga nilai-nilai lokal.
6. Penerapan langsung dalam kehidupan sehari-hari
Saling menghormati
Berbahasa yang santun
Gotong royong
Toleransi antar sesama.
7. Dukungan pemerintah
Melalui regulasi, festival budaya, dan pelindungan warisan budaya takbenda.
HAIKAL YUSRON
2515012086
TUGAS ANALISIS JURNAL
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu.
Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.
B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang bersifat konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.
kesimpilan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.
KAYSAN AL FAIZAN
2515012047
TUGAS ANALISIS JURNAL
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu.
Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.
B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang bersifat konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.
kesimpilan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.
Ladewa Chessa Alvino
2515012013
TUGAS ANALISIS JURNAL
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah
- Menggambarkan konteks historis, sosiologis, politis, dan filosofis yang melatarbelakangi penelitian.
- Menjelaskan mengapa etika perlu dilibatkan untuk menilai dan mengarahkan politik hukum Indonesia.
- Mengalir logis dari keberagaman bangsa hingga perlunya etika dalam politik hukum.
Rumusan masalah mengarahkan penelitian pada:
1. Kajian teoritis hubungan hukum dan etika.
2. Penerapannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis Pembahasan :
A. Hubungan Antara Etika dan Moral
- Moral menjelaskan tingkah laku manusia yang dinilai baik–buruk, sopan–tidak sopan, susila–tidak susila.
- Etika menjelaskan
Dasar filosofis dari tingkah laku manusia. Pemikiran kritis terhadap ajaran moral.
- Perbedaan Moral dan Etika
Setiap orang memiliki moral, karena semua orang hidup mengikuti aturan moral tertentu.
Tidak semua orang memiliki etika, karena tidak semua orang melakukan refleksi kritis terhadap moralitas.
B. Tahap Perkembangan Etika
etika berkembang dari konsep abstrak yang bersumber dari agama menjadi sistem etika modern yang bersifat konkret, rasional, dan dapat diterapkan dalam regulasi dan penegakan moral. Etika berkembang melalui 5 tahap :
1. Etika Teologi (Theological Ethics)
2. Etika Ontologis (Ontological Ethics)
3. Positivasi Etik: Code of Ethics & Code of Conduct
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
C. Pengertian Politik Hukum
Pendapat 11 ahli mengenai politik hukum dapat disimpulkan bahwa Kebijakan dasar negara yang menjadi arah perkembangan hukum. Dan ditetapkan oleh penguasa negara.
1. Politik hukum (konsep)
menentukan arah norma dan nilai yang akan diberlakukan.
2. Prolegnas (dokumen perencanaan)
mengatur prioritas dan daftar RUU sesuai politik hukum.
3. BPHN (lembaga)
motor perencanaan hukum yang merealisasikan politik hukum pemerintah.
4. UU 12/2011 (aturan formal)
memberikan prosedur teknis pembentukan peraturan.
D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
a. Dimensi Substansi dan Wadah
hukum lahir dari nilai etika, sementara etika bersumber dari ajaran moral atau agama.
b. Dimensi Cakupan Keluasan
Semua pelanggaran hukum pasti pelanggaran etika. Namun tidak sebaliknya.
C. Dimensi Alasan Kepatuhan
Etika membuat manusia patuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral.
E. Letak Politik Hukum
politik hukum di Indonesia mengalami perubahan historis:
1. UUDS 1950 memberi landasan eksplisit (Pasal 102).
2. 1959–1973 masa transisi tanpa pedoman konstitusional jelas.
3. 1960–1998 arah politik hukum dibentuk melalui TAP MPRS/MPR, terutama GBHN sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional termasuk hukum.
Kesimpulan :
Jurnal ini menyimpulkan bahwa etika dan hukum memiliki hubungan erat dalam mengatur perilaku manusia, sedangkan hukum menjadi aturan formal yang mengikat. Politik hukum menjadi kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum yang bersumber dari nilai masyarakat dan cita-cita konstitusi. Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan efektif jika selaras dengan prinsip etika, dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat.
Nama: Clarisa Laura Sidauruk
NPM: 2515012063
Hubungan dan urgensi pendidikan Pancasila bagi pelajar
Pendidikan Pancasila memiliki hubungan yang sangat erat dan mendasar dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila adalah dasar falsafah negara dan ideologi bangsa. Pendidikan Pancasila memastikan bahwa norma-norma dasar kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara dipahami dan dihidupkan kembali.
Pembentukan Warga Negara yang Baik: bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik yang paham akan hak dan kewajibannya serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap Indonesia.
Sumber Tindakan dan Perundang-undangan: Pancasila sebagai filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara dan jiwa dari peraturan-undangan (Landasan Filosofis), yang berarti pendidikan ini memastikan ketaatan pada nilai-nilai dasar tersebut.
Urgensi bagi Mahasiswa/Generasi Muda
Pendidikan Pancasila sangat mendesak (mendesak dan penting) bagi pelajar atau generasi muda karena:
Pengembangan Karakter Pancasilais: Membantu siswa mengembangkan karakter manusia Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan tindakan (poin 2 Tujuan di Perguruan Tinggi). Generasi muda adalah pewaris bangsa yang harus mewujudkan nilai-nilai tersebut.
Pemahaman dan Penerapan Nilai: Mempersiapkan peserta didik dengan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila agar dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemampuan Analisis dan Solusi: Mahasiswa dipersiapkan agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan berdasarkan sistem pemikiran nilai-nilai Pancasila (poin 4 Tujuan di Perguruan Tinggi). Ini krusial agar generasi muda tidak mudah terombang-ambing oleh ideologi asing atau konflik internal.
2. Hal Pokok yang Dipelajari dan Manfaatnya dalam Menghadapi Masa Depan
Hal Paling Pokok
Hal paling pokok untuk dipelajari dari Pendidikan Pancasila adalah nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri, yang meliputi:
Iman dan Takwa: Keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Sikap kemanusiaan yang adil, beradab, dan memiliki tenggang rasa.
Persatuan: menciptakan persatuan bangsa, tidak anarkis, dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan: Mendahulukan kepentingan umum, mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Keadilan Sosial: Memberikan dukungan untuk menciptakan keadaan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat.
Intinya, hal pokok adalah revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan dan pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Manfaat dalam Menghadapi dan Perubahan Masa Depan
Manfaatnya adalah Pancasila menjadi pedoman hidup dan kerangka berpikir (sistem berpikir) yang kokoh:
Pengambilan Moral dan Etika: Nilai-nilai ini menjadi arah tujuan pada moral dan membentuk sikap mental yang mampu mengapresiasi nilai-nilai luhur, menjadikan mahasiswa tidak kehilangan arah dalam menghadapi arus perubahan global.
Kemampuan Interaksi: Mahasiswa menjadi mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia (poin 5 Tujuan di Perguruan Tinggi) karena memiliki landasan yang kuat.
Pencari Solusi Berbasis Nilai: Dalam menghadapi tantangan dan persoalan masa depan, mahasiswa dapat menganalisis dan mencari solusi berdasarkan sistem pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila (poin 4 Tujuan di Perguruan Tinggi), sehingga solusi yang ditawarkan tetap sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa.
3. Faktor Penghambat dan Penunjang Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Faktor Penunjang (Pendorong)
Faktor penunjang yang dapat ditemukan dalam teks adalah:
Landasan Yuridis yang Kuat: Adanya Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan mata kuliah Pendidikan Pancasila, didukung oleh UUD 1945 dan peraturan lainnya (Landasan Yuridis).
Landasan Historis dan Kultural: Pancasila dihapus dari fakta-fakta sejarah dan nilai-nilai yang diagungkan serta merupakan pencerminan budaya bangsa (Landasan Historis dan Kultural). Ini memberikan kekuatan legitimasi dan penerimaan sosial.
Kebutuhan Nasional: Adanya cita-cita serta tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan pengamalan Pancasila untuk mencapainya (Ayat 10).
Faktor Penghambat
Meskipun teks tidak secara eksplisit menyebutkan faktor penghambat, secara kontekstual dapat ditarik kesimpulan potensial:
Tantangan Implementasi: Teks Menyebutkan tujuan agar nilai-nilai dapat terealisasi dalam kehidupan bermasyarakat setiap hari (Paragraf 9). Gagapnya implementasi dari pemahaman teoritis menjadi perilaku praktis adalah penghambat.
Perubahan Kurikulum/Dinamika Kebijakan: Meskipun ada UU, seringnya perubahan atau revisi kebijakan terkait kurikulum dan bobot mata kuliah dapat menjadi tantangan dalam konsistensi pengajaran.
Daya Tarik Ideologi Asing/Individualisme: Mahasiswa yang terpapar dinamika eksternal (poin 5 Tujuan di Perguruan Tinggi) dan pengaruh ideologi lain atau gaya hidup individualis mungkin merasa Pancasila kurang relevan atau sulit diterapkan, menghambat penghayatan nilai.
4. Relasi Pendidikan Pancasila dengan Program Studi/Jurusan dan Tujuan Negara
Kaitannya dengan Program Studi/Jurusan
Relasi Pendidikan Pancasila dengan Program Studi (Prodi) atau Jurusan mahasiswa terletak pada penerapan nilai-nilai Pancasila dalam bidang keilmuan dan profesi .
Etika Profesi Berlandaskan Pancasila: Mahasiswa diarahkan untuk mengembangkan karakter Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan tindakan. Ini berarti setiap disiplin ilmu (teknik, kesehatan, hukum, ekonomi, dll.) harus dipraktikkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Kaitannya dengan Tujuan Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan umum yang harus dicapai oleh sistem pendidikan, termasuk Pendidikan Pancasila.
Cerdas secara Intelektual dan Moral: Kecerdasan yang dimaksud oleh negara bukanlah hanya kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan moral dan spiritual. Pendidikan Pancasila berfungsi menunjukkan arah tujuan pada moral (Ayat 9) dan membentuk sikap mental yang mengapresiasi nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Warisan Kultural: Pendidikan Pancasila memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan pencerminan budaya bangsa (Landasan Kultural), memastikan bahwa proses mencerdaskan tidak tercerabut dari akar budaya Indonesia
Re: Forum Analisis Jurnal oleh dita ayu lestari 251012015
Jurnal ini membahas pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila di lingkungan perguruan tinggi sebagai dasar pembentukan karakter mahasiswa. Penulis menilai bahwa di era globalisasi, banyak mahasiswa yang mulai kehilangan pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila, terlihat dari menurunnya semangat nasionalisme dan moralitas sosial.
Melalui pendekatan kualitatif, jurnal ini menekankan bahwa internalisasi nilai Pancasila tidak cukup dilakukan lewat teori di kelas, tetapi juga melalui keteladanan dosen, kegiatan organisasi, dan budaya akademik yang berlandaskan moral serta kebangsaan. Penulis mengusulkan pendekatan moral knowing, moral feeling, dan moral action agar mahasiswa tidak hanya memahami nilai-nilai Pancasila, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut saya, jurnal ini relevan dengan kondisi pendidikan saat ini karena mengingatkan pentingnya membangun karakter mahasiswa melalui Pancasila. Namun, kelemahannya terletak pada kurangnya contoh konkret dan data empiris dari perguruan tinggi. Secara keseluruhan, tulisan ini memberikan pemahaman yang kuat bahwa perguruan tinggi berperan besar dalam menjaga ideologi bangsa melalui pendidikan nilai dan keteladanan.
Nama: Renata Nur Khadijah
Npm: 2555012003
kelas: A
•Analisis isi jurnal:
Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi tantangan serius di era globalisasi dan digital.
Mahasiswa sebagai generasi muda rentan terhadap pengaruh ideologi asing, radikalisme, dan lunturnya nilai kebangsaan
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan (internalisasi) nilai-nilai Pancasila secara nyata, bukan sekadar hafalan
2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
Menganalisis proses internalisasi nilai-nilai Pancasila di perguruan tinggi
Mengetahui peran mata kuliah Pancasila dalam membentuk karakter mahasiswa
Mengidentifikasi kendala dan solusi dalam pelaksanaan internalisasi nilai Pancasila
3. Metode Penelitian
Pendekatan: Kualitatif
Teknik pengumpulan data:
Wawancara dengan dosen pengampu dan mahasiswa
Observasi kegiatan pembelajaran
Fokus pada pembelajaran kontekstual, bukan ceramah semata
4. Proses Internalisasi Nilai Pancasila
Internalisasi dilakukan melalui tiga tahap:
a. Tahap Transformasi Nilai
Dosen menyampaikan nilai-nilai Pancasila secara konseptual
Bentuknya masih berupa pengetahuan dasar
b. Tahap Transaksi Nilai
Terjadi interaksi dua arah antara dosen dan mahasiswa
Diskusi, tanya jawab, studi kasus kebangsaan
c. Tahap Transinternalisasi
Nilai Pancasila menjadi bagian dari sikap dan kepribadian mahasiswa
Ditunjukkan melalui perilaku nyata: toleransi, kepedulian sosial, disiplin, tanggung jawab.
Penelitian menyoroti praktik konkret seperti:
Bakti sosial
Kunjungan ke Kampung Pancasila
Kegiatan sosial di masyarakat dan tempat pembuangan sampah
Diskusi isu kebangsaan dan media sosial agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi.
Beberapa kendala utama:
Mahasiswa masih menganggap Pancasila sebagai mata kuliah formalitas
Kurangnya konsistensi dalam penerapan nilai di kehidupan sehari-hari.
Jurnal ini menegaskan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila di perguruan tinggi sangat penting untuk membentuk karakter mahasiswa. Melalui pembelajaran kontekstual dan praktik langsung, nilai Pancasila dapat tertanam dalam sikap dan perilaku mahasiswa sehingga mampu menghadapi tantangan ideologi di era globalisasi.
NPM : 2515012024
Jurnal ini membahas pentingnya internalisasi dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila di perguruan tinggi, khususnya melalui mata kuliah Pancasila. Pancasila diposisikan sebagai ideologi, dasar negara, dan pandangan hidup bangsa yang saat ini mengalami degradasi pemahaman, terutama di kalangan generasi muda akibat globalisasi, arus ideologi luar, dan lemahnya penghayatan nilai. Penelitian ini menyoroti bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membumikan kembali Pancasila tanpa indoktrinasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran Pancasila lebih efektif jika menggunakan pendekatan kontekstual, yaitu mengaitkan nilai Pancasila dengan kehidupan nyata mahasiswa. Internalisasi dilakukan melalui pemberian pemahaman ideologis, keteladanan dosen, diskusi kritis, serta kegiatan praktik langsung seperti bakti sosial dan kunjungan ke Kampung Pancasila.
Proses internalisasi nilai Pancasila berlangsung melalui tiga tahap, yaitu transformasi nilai (penyampaian pengetahuan), transaksi nilai (interaksi dan dialog), dan transinternalisasi (keteladanan dan pembiasaan sikap). Melalui proses ini, mahasiswa tidak hanya menghafal Pancasila, tetapi juga memahami makna dan mengimplementasikannya dalam sikap toleran, peduli sosial, cinta tanah air, serta menolak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Kesimpulannya, mata kuliah Pancasila berkontribusi besar dalam pembentukan karakter mahasiswa dan penyelesaian masalah kebangsaan, karena nilai-nilai Pancasila bersifat universal, relevan dengan perkembangan zaman, dan menjadi perekat persatuan bangsa Indonesia.