FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 17
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by SILVA SEFTINA -
Nama : Silva Seftina
Npm : 2505081011
Kelas : Lab Jalan Raya A
Prodi : D3 Teknik Sipil

- Studi Kasus Penutup Materi

Dari uraian diatas, coba kemukakan apa hubungan perlunya wawasan Nusantara dengan adanya kepentingan Nasional di atas Dapatkan kepentingan Nasional Indonesia itu tercapai tanpa konsepsi Wawasan Nusantara?

Penjelasan

Hubungan wawasan Nusantara adalah konsepsi geopolitik yang sangat diperlukan untuk mencapai kepentingan Nasional (cita-cita, tujuan dan visi Nasional).

Esensi Wawasan Nusantara. "Persatuan Bangsa dan kesatuan Wilayah

la menumbuhkan sikap Nasionalisme yang mendorong mendahulukan kepentingan Bangsa
Pencapaian Tanpa konsepsi

- kepentingan Nasional Indonesia sulit tercapai tanpa wawasan Nusantara

→ Tanpa wawasan Nusantara. wilayah Indonesia akan terpisah - pisah. seperti dibawah Ordonansi 1939. dimana laut menjadi pemisah dan Laut setelah 3 mil adalah lautan bebas

→konsepsi itu strategi dan pandangan yang diperlukan sebagai ilmu penyelenggaraan negara (geopolitik) supaya kebijakan negara dikaitkan dengan faktor geografis, memastikan kedaulatan, persatuan dan integrasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Saskia Ramadhani -
Nama: Saskia Ramadhani
NPM: 2505081004
Kelas: Lab Jalan Raya A
Prodi: D3 Teknik Sipil


Paragraf 1: Fokus Kasus dan Gaya Kepemimpinan

Jurnal ini secara kritis menganalisis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan menyoroti bagaimana negara dan hukum merespons peristiwa tersebut. Inti dari permasalahan ini berpusat pada gaya kepemimpinan Ahok yang dikenal "ceplas-ceplos," tegas, dan keras, sebuah karakteristik yang membuatnya populer karena dinilai mampu menggoyang birokrasi korup, namun juga menuai kontroversi, terutama dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman. Penulis menegaskan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Polri murni didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan karena tekanan publik, meskipun demonstrasi besar seperti Aksi 4 November 2016 didorong oleh tuntutan masyarakat Muslim agar negara bertindak profesional dalam memproses kasus tersebut. Jurnal ini menempatkan kasus Ahok sebagai ujian terhadap prinsip persamaan kedudukan di mata hukum (sesuai UUD 1945 Pasal 27), di mana seorang pejabat minoritas Tionghoa dan non-Muslim pertama di Jakarta harus menghadapi tuntutan hukum di tengah gejolak sosial-politik.

Paragraf 2: Peran Negara, Hukum, dan Tantangan Penegakan

Lebih jauh, jurnal ini mengeksplorasi peran negara dalam perlindungan hukum terhadap warganya, termasuk Ahok sendiri yang menjadi sasaran amarah. Konsep perlindungan hukum yang dibagi menjadi preventif (pencegahan) dan represif (penyelesaian setelah pelanggaran) dari Philipus M. Hadjon digunakan sebagai kerangka analisis. Kasus Ahok ini jelas masuk dalam ranah perlindungan represif, di mana hukum dan aparat (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) bertugas menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi. Penulis menyoroti bahwa masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukumnya (norma), melainkan pada kualitas manusianya (aparat penegak hukum) dan faktor-faktor eksternal seperti tekanan masyarakat. Meskipun Presiden Jokowi telah berulang kali menyatakan tidak akan mengintervensi, reaksi publik yang terus berlanjut (seperti rencana Aksi 2 Desember 2016 yang disebutkan) menunjukkan adanya keraguan masyarakat terhadap kesungguhan, netralitas, dan transparansi pemerintah dalam mewujudkan supremasi keadilan, terutama dalam kasus sensitif yang melibatkan isu agama dan politik.
In reply to Saskia Ramadhani

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rendata Ihsan Malik 2555081001 -
Nama : Rendata Ihsan Malik
Npm : 2555081001
Kelas : Lab Jalan Raya A
Prodi : D3 Teknik Sipil



Dari uraian diatas, coba kemukakan apa hubungan perlunya wawasan Nusantara dengan adanya kepentingan Nasional di atas Dapatkan kepentingan Nasional Indonesia itu tercapai tanpa konsepsi Wawasan Nusantara?

Jawban:

Hubungan Wawasan Nusantara dengan Kepentingan Nasional adalah
• Menjaga Kesatuan Wilayah
Wawasan Nusantara memastikan bahwa seluruh pulau dan laut Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan wilayah. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Djuanda yang menegaskan bahwa laut di antara pulau adalah bagian dari wilayah Indonesia. Kesatuan wilayah ini penting untuk mewujudkan cita-cita nasional seperti “Indonesia bersatu”.
• Menjaga Persatuan Bangsa
Dengan berbagai perbedaan suku, budaya, dan adat, Wawasan Nusantara berfungsi menyatukan cara pandang agar setiap warga negara mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Persatuan bangsa diperlukan untuk mencapai tujuan nasional seperti keadilan dan kemakmuran.
•Menjadi Dasar Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara menjadi dasar dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Cara pandang geopolitik ini membantu Indonesia menghadapi tantangan global dan menjaga kepentingan nasional di tengah pengaruh luar.
•Mewujudkan Integrasi Nasional
Wawasan Nusantara adalah faktor integrasi dalam penyelenggaraan negara. Artinya, seluruh kebijakan nasional akan berjalan selaras jika bangsa memiliki pandangan yang sama terhadap wilayah dan persatuan nasional.

Kepentingan Nasional Indonesia tidak dapat tercapai Tanpa Wawasan Nusantara

Kepentingan nasional Indonesia tidak dapat tercapai tanpa Wawasan Nusantara. Tanpa cara pandang yang menyatukan wilayah dan bangsa, Indonesia akan kembali terpecah seperti masa Ordonansi 1939 ketika pulau-pulau dianggap terpisah oleh laut bebas.
Karena itu, Wawasan Nusantara adalah dasar penting untuk menjaga kesatuan wilayah, persatuan bangsa, dan keberhasilan pencapaian kepentingan nasional Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizka Amelia Wahyusaputri -
Nama: Rizka Amelia Wahyusaputri
NPM: 2555081008
Kelas: A (Lab. JaRa A)
Prodi: D3 Teknik Sipil

Analisis artikel tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus utama pada kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai studi kasus.

Artikel ini membahas penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, mengambil studi kasus dari kontroversi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Artikel ini menyoroti bagaimana Ahok, sebagai figur pemimpin yang dikenal dengan gaya bicaranya yang terus terang, menghadapi tuduhan penistaan agama yang memicu demonstrasi besar-besaran. Inti masalahnya adalah bagaimana negara, di satu sisi, memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk Ahok, dari tindakan yang dapat mengancam tatanan hukum, sementara di sisi lain, menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status atau latar belakang. Artikel ini juga menggarisbawahi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Lebih lanjut, artikel ini membahas konsep perlindungan hukum di Indonesia, membedakan antara perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Perlindungan hukum di Indonesia lebih condong pada perlindungan hak-hak manusia, dan penegakan hukum tidak hanya sekadar menjalankan undang-undang, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai keadilan. Artikel ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti kualitas hukum itu sendiri, integritas penegak hukum, ketersediaan sarana dan fasilitas, karakteristik masyarakat, dan nilai-nilai kebudayaan yang berlaku.

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Meskipun berbagai upaya reformasi hukum telah dilakukan, masalah-masalah seperti kriminalitas, narkoba, korupsi, dan pungutan liar masih menjadi tantangan besar. Artikel ini menekankan pentingnya penegak hukum yang amanah, jujur, dan adil, serta proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak seluruh warga negaranya, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rangga Yanuaristira Maretha -
Nama : Rangga Yanuaristira Maretha
NPM : 2555081004
Kelas : A
Prodi : D3 Teknik Sipil

Analisis artikel tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus utama pada kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai studi kasus.

Artikel ini membahas konflik besar yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016, terutama terkait isu penistaan agama yang memicu demonstrasi besar-besaran. Penulis mencoba melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi politik dan sosial, tapi juga dari sudut pandang perlindungan hukum dan bagaimana negara seharusnya bersikap. Di bagian awal, jurnal juga menjelaskan konteks etnis Tionghoa di Indonesia dan bagaimana Ahok, sebagai figur yang berbeda dari kebanyakan pemimpin sebelumnya, punya gaya komunikasi yang tegas dan ceplas-ceplos. Hal ini sebenarnya memperkuat citranya sebagai pemimpin berintegritas, tapi juga sering membuatnya berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu.

Di bagian teori, penulis mengangkat konsep perlindungan hukum preventif dan represif menurut Philipus M. Hadjon. Penjelasan ini penting karena memberikan kerangka berpikir untuk menilai apakah proses hukum terhadap Ahok benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan. Menurut jurnal, negara wajib hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk Ahok yang menjadi target kemarahan publik. Penulis juga mengutip teori penegakan hukum dari para ahli, bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menjalankan aturan, tapi juga menjaga nilai keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Pada bagian akhir, penulis menyoroti problem terbesar penegakan hukum di Indonesia, yaitu kualitas aparat hukum yang sering dianggap tidak konsisten, tidak netral, dan masih dipengaruhi berbagai kepentingan. Demonstrasi 4 November 2016 dijadikan contoh nyata bagaimana publik sudah kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum. Jurnal ini pada dasarnya ingin menekankan bahwa negara harus hadir secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif, baik terhadap masyarakat mayoritas maupun minoritas. Penulis juga menggambarkan bahwa reformasi hukum masih jauh dari kata selesai, dan kasus Ahok menjadi cermin betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika tekanan politik dan sosial ikut bermain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aqran Rofid Tarelino -
Nama: Aqran Rofid Tarelino
Npm:2505081010
Kelas: Lab Jalan Raya A
Prodi : D3-Teknik Sipil
Analisis Artikel
Jurnal ini mengkaji persoalan penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016. Peristiwa ini menimbulkan gejolak sosial dan politik yang sangat luas, sehingga menjadi contoh penting untuk memahami bagaimana hukum seharusnya ditegakkan dalam masyarakat yang plural.

Pada bagian awal, penulis memaparkan latar belakang konflik, termasuk posisi Ahok sebagai tokoh keturunan Tionghoa dan non-muslim yang memimpin Jakarta. Keberadaannya sebagai figur minoritas dengan gaya komunikasi yang lugas dan blak-blakan membuatnya dihormati sebagian kalangan, namun sekaligus menjadi sasaran kelompok lain. Faktor identitas dan gaya kepemimpinan ini dianggap turut memperkeruh dinamika konflik yang kemudian meledak menjadi isu penistaan agama.

Dalam kerangka teoretis, jurnal tersebut mengacu pada pemikiran Philipus M. Hadjon mengenai perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun represif. Teori ini digunakan untuk menilai apakah negara telah memberikan perlindungan yang memadai kepada setiap warga negara, termasuk kepada Ahok sebagai individu yang tengah menghadapi tekanan besar. Penulis menekankan bahwa negara berkewajiban memberikan kepastian dan rasa aman kepada seluruh rakyatnya tanpa membedakan latar belakang apa pun. Selain itu, dijelaskan pula teori penegakan hukum dari berbagai ahli yang menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penerapan aturan, melainkan juga harus mempertimbangkan nilai keadilan, keseimbangan, dan ketertiban sosial.

Pada bagian analisis, penulis mengkritisi lemahnya kualitas aparat penegak hukum di Indonesia yang dianggap sering tidak konsisten dan rentan dipengaruhi tekanan politik maupun opini massa. Demonstrasi besar pada 4 November 2016 dijadikan bukti bagaimana sebagian masyarakat mulai meragukan independensi aparat hukum. Kasus tersebut digambarkan sebagai momen ketika negara tampak sulit berdiri tegak secara netral, karena berbagai kepentingan politik dan tekanan publik ikut memainkan peran.

Di bagian penutup, jurnal menggarisbawahi bahwa negara harus menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh warganya, baik mayoritas maupun minoritas. Penulis juga menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia masih membutuhkan perjalanan panjang. Kasus Ahok menjadi gambaran nyata rapuhnya sistem penegakan hukum ketika faktor sosial, politik, dan sentimen massa memasuki ruang hukum yang seharusnya objektif dan independen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M IHSAN FAKHRI DAFRINOE -
Nama: M Ihsan Fakhri Dafrinoe
Npm: 2505081008
Kelas: Jalan Raya A
Prodi: D3 Teknik Sipil

Analisis artikel tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus utama pada kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai studi kasus.

Jurnal ini mengulas secara mendalam dinamika penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016. Konflik tersebut menjadi salah satu peristiwa paling menonjol dalam sejarah politik Indonesia modern karena memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dan memperlihatkan betapa sensitifnya isu agama dalam ruang publik.

Pada bagian pendahuluan, penulis menjelaskan konteks sosial dan kultural yang melingkupi kasus ini. Ahok, yang berasal dari etnis Tionghoa dan memiliki karakter komunikasi yang lugas serta tegas, muncul sebagai sosok pemimpin yang dianggap berintegritas oleh banyak pihak. Namun gaya komunikasinya yang ceplas-ceplos seringkali menimbulkan gesekan dengan kelompok tertentu, terutama yang sensitif terhadap isu identitas dan agama. Penulis menegaskan bahwa latar belakang etnis Ahok turut memengaruhi persepsi publik serta dinamika politik yang muncul selama kasus berlangsung.

Dalam kerangka teori, jurnal ini mengutip pemikiran Philipus M. Hadjon mengenai perlindungan hukum preventif dan represif. Konsep tersebut dijadikan landasan untuk menilai apakah proses hukum yang dijalani Ahok benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. Menurut penulis, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum secara setara kepada setiap warga negara, terlepas dari latar belakang etnis maupun tekanan politik. Jurnal ini juga menyoroti teori penegakan hukum dari para ahli yang menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga harus menjaga nilai keadilan, ketertiban, serta menghormati hak-hak warga negara.

Pada bagian pembahasan akhir, penulis menyoroti kelemahan struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Rendahnya konsistensi aparat, kurangnya netralitas, serta kuatnya intervensi kepentingan politik disebut sebagai faktor yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. Aksi demonstrasi 4 November 2016 dijadikan ilustrasi konkret mengenai bagaimana ketidakpercayaan publik dapat meledak menjadi tekanan sosial yang masif.

Kesimpulannya, jurnal ini menekankan bahwa negara harus hadir secara adil, transparan, dan nondiskriminatif dalam setiap proses hukum, baik terhadap kelompok mayoritas maupun minoritas. Kasus Ahok bukan hanya peristiwa politik, tetapi juga refleksi rapuhnya sistem hukum Indonesia ketika dihadapkan pada tekanan sosial dan politik yang kompleks. Penulis menegaskan bahwa reformasi hukum masih menjadi pekerjaan besar yang belum terselesaikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Ghifari Akbar Siregar -
Nama: Ahmad Ghifari Akbar Siregar
NPM: 2505081005
Kelas: Lab Jalan Raya A
Prodi: D3 Teknik Sipil

ANALISIS JURNAL

Jurnal ini membahas persoalan penegakan hukum dan perlindungan negara melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyoroti bagaimana dinamika sosial-politik dan reaksi publik, khususnya demonstrasi besar 4 November 2016, menunjukkan adanya ketegangan antara tuntutan masyarakat dan proses penegakan hukum formal. Meskipun penetapan Ahok sebagai tersangka diklaim sebagai keputusan murni hukum, jurnal ini menegaskan bahwa kasus tersebut memperlihatkan bagaimana opini publik, tekanan sosial, serta sentimen agama dapat mempengaruhi atmosfer penegakan hukum di Indonesia. Penulis menekankan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945.

Di sisi lain, jurnal ini juga mengulas gaya kepemimpinan Ahok, latar belakang politiknya, hingga pro dan kontra yang muncul dari cara komunikasi dan kebijakannya sebagai pemimpin. Penulis menilai bahwa meskipun Ahok dikenal tegas dan transparan, gaya komunikasinya yang keras turut memicu resistensi sebagian kelompok masyarakat, sehingga memperbesar eskalasi konflik ketika kasus penistaan agama muncul. Selain itu, jurnal ini mengkritik lemahnya kualitas penegak hukum dan sistem penegakan hukum di Indonesia, termasuk masih adanya praktik KKN, ketidakprofesionalan aparat, serta rendahnya kepercayaan publik. Pada akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa pembenahan penegakan hukum merupakan kebutuhan mendesak agar negara tetap mampu menjaga keadilan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat.
In reply to Ahmad Ghifari Akbar Siregar

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rendata Ihsan Malik 2555081001 -
Nama: Rendata Ihsan Malik
NPM: 2555081001
Kelas: A (Lab. JaRa A)
Prodi: D3 Teknik Sipil

Analisis artikel tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus utama pada kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai studi kasus.


Jurnal ini ngebahas soal gimana penegakan hukum dan perlindungan negara dijalankan waktu muncul kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kasusnya dimulai dari pidato Ahok yang dianggap nyinggung ayat Al-Qur’an. Videonya nyebar, masyarakat banyak yang marah, terus muncul tuntutan biar pemerintah dan aparat bertindak. Demo besar-besaran kayak Aksi 4 November 2016 juga terjadi, buat ngedorong biar kasusnya diproses.
Tapi penulis jelasin kalau penetapan Ahok sebagai tersangka tetap lewat proses hukum, bukan cuma karena tekanan massa.
Dalam jurnal disebut, negara wajib lindungi semua warganya. Pasal 27 UUD 1945 jelasin kalau semua orang punya kedudukan hukum yang sama.
Jadi negara harus adil jagain masyarakat biar situasi tetap aman,tapi juga pastiin Ahok dapat proses hukum yang benar sebagai warga negara.
Tantangan Penegakan Hukum
masalah besar justru ada di mentalitas aparat hukum.
Kayak kurang profesional,terpengaruh tekanan politik,integritas kurang kuat
Hal-hal ini bikin masyarakat jadi nggak percaya penuh sama lembaga hukum. Kasus Ahok jadi contoh kalau proses hukum nggak selalu steril dari dinamika sosial dan politik.
Gaya Kepemimpinan Ahok
Ahok digambarin sebagai pemimpin yang tegas dan blak-blakan. Banyak yang suka karena dia dianggap tegas dan transparan, tapi ada juga yang nggak suka karena dianggap terlalu keras.
Tegangan ini bikin kasus jadi makin sensitif karena ada unsur sentimen politik dan sosial yang ikut main.
penegakan hukum harus netral, profesional,dan bebas dari intervensi apa pun.Kalau hukum nggak dijalankan dengan adil, masyarakat bakal makin hilang kepercayaan terhadap negara.
Kesimpulannya, kasus Ahok nunjukin kalau penegakan hukum di Indonesia itu kompleks. Hukum idealnya harus adil, objektif, dan nggak boleh dikendalikan tekanan massa atau kepentingan politik. Negara punya kewajiban melindungi semua warganya, dan proses hukum harus dilaksanakan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dhealyne putri jasmine 2555081002 -
Nama: Dhealyne putri jasmine
Npm: 2555081002
Kelas: A
Prodi: Teknik Sipil d3

jawaban:

paragraf 1.

AhokSimbol Politik Minoritas dan Kepemimpinan Kontroversial
Pencapaian Politik: Pengangkatan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), etnis Tionghoa pertama yang menjadi Gubernur Jakarta, adalah hasil perjuangan panjang komunitasnya untuk mendapatkan kesetaraan hak politik di bawah UU Kewarganegaraan 2006.
Klimaks Kontroversi: Konflik ini memuncak dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, yang kemudian memicu demonstrasi besar (Aksi 411 dan 212).
Peran Negara: Presiden Jokowi dipaksa turun tangan untuk meredam kemarahan massa sambil menjalankan tugasnya untuk melindungi Ahok sebagai warga negara.


paragraf 2
Kritik Terhadap Penegakan Hukum Indonesia. Jenis Perlindungan Perlindungan hukum di Indonesia harusnya mencakup aspek Preventif (pencegahan sebelum terjadi, kehati-hatian pemerintah) dan Represif (penyelesaian kasus dan sanksi setelah terjadi).
Masalah utama penegakan hukum bukan pada aturan (sistem), tetapi pada kualitas, integritas, dan mentalitas aparat penegak hukum itu sendiri.
Ketidakadilan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum masih tinggi, menunjukkan bahwa persamaan di mata hukum (Pasal 27 UUD 1945) belu berjalan efektif. Gaya kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai tegas dan sangat cocok untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta yang merupakan "miniatur Indonesia". Tingkat kepuasan publik terhadap kinerjanya per April 2016 masih di atas 80%. Manfaat yang Dirasakan Berdasarkan survei (Populi Center, Juni 2016), rakyat merasakan manfaat dari kepemimpinan Ahok, terutama di sektor Pendidikan (Kartu Jakarta Pintar/KJS). Kesehatan (Kartu Jakarta Sehat, pelayanan puskesmas/rumah sakit). Aspek Kurang Memuaskan: Sektor yang dinilai kurang memuaskan adalah perumahan (terkait penggusuran), perekonomian, dan kemacetan. Keunggulan kepemimpinannya disorot dalam hal transparansi khusus anggaran publik dan kinerja, penataan birokrasi berdasarkan meritokrasi, dan perbaikan infrastruktur serta pelayanan publik.Warga berharap ketegasan Ahok tidak sampai bercampur dengan arogansi atau cenderung diktator.

Kesimpulan: Upaya reformasi hukum yang dilakukan pemerintah (misalnya melalui pembentukan lembaga anti-pungli) belum memuaskan masyarakat, terlihat dari tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan ketidakpuasan terhadap proses peradilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kaka Wendy Al Fatah -
Nama : Kaka Wendy Al Fatah
Npm : 2505081009
Kelas : A
Prodi : D3 Teknik Sipil

Artikel ini adalah analisis kritis mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara yang berpusat pada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada tahun 2016. Inti dari tulisan ini adalah untuk menguji dan menegaskan bahwa Negara wajib melindungi seluruh warga negaranya dari ketidakadilan dan menjamin persamaan kedudukan di dalam hukum tanpa terkecuali, sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945. Penulis menyoroti bahwa keputusan menjadikan Ahok sebagai tersangka murni didasari pertimbangan hukum, bukan tekanan publik, meskipun keputusan itu diambil setelah demonstrasi damai besar-besaran (4 November 2016) yang menuntut profesionalisme Kepolisian. Selain itu, artikel juga membahas gaya kepemimpinan Ahok yang tegas, ceplas-ceplos, dan fokus pada transparansi serta pelayanan publik (seperti KJP dan KJS), yang meskipun mendapat dukungan luas, juga menimbulkan polemik dan konflik.

Dalam konteks yang lebih luas, artikel ini membahas bahwa esensi dari penegakan hukum sejati bukan hanya tentang menjalankan peraturan tertulis, melainkan tentang mewujudkan nilai substansial berupa keadilan dan kebenaran. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (aparat penegak hukum) yang dinilai kurang amanah, tidak jujur, dan mentalitasnya masih lemah, bukan pada sistem hukumnya. Hal ini yang menyebabkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tetap tinggi dan reformasi hukum belum memenuhi harapan masyarakat. Penulis menyimpulkan bahwa Pemerintah harus serius membenahi kualitas aparat dan proses penegakan hukum yang sering dipertanyakan agar kewibawaan Negara kembali didapatkan di mata rakyat, dengan menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FAIZ RIZKY YUNADI -
NAMA: FAIZ RIZKY YUNADI
NPM: 2555081005
KELAS: A
PRODI: D3 TEKNIK SIPIL


Artikel ini menganalisis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai lensa untuk mengkritisi isu penegakan hukum dan peran negara. Penulis menyoroti bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Polri didasari murni oleh pertimbangan hukum, bukan tekanan publik, meskipun diiringi demonstrasi besar 4 November 2016 yang menuntut proses hukum transparan. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban ganda: melindungi warga negara dari ketidakadilan, termasuk Ahok, berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di mata hukum , sekaligus menjaga kedaulatan negara dari ancaman yang datang dari dalam maupun luar. Kasus ini juga menyinggung latar belakang Ahok sebagai etnis Tionghoa yang berhasil menembus diskriminasi politik di masa Orde Baru, serta gaya kepemimpinannya yang tegas, ceplas-ceplos, dan berorientasi transparansi dalam birokrasi, meskipun kerap menuai pro dan kontra hingga memicu konflik.

Analisis ini kemudian diperluas dengan tinjauan konseptual mengenai Perlindungan Hukum (terutama teori preventif dan represif Philipus M. Hadjon) dan Penegakan Hukum. Secara hakikat, penegakan hukum harus mewujudkan supremasi nilai keadilan. Namun, masalah utama penegakan hukum di Indonesia diidentifikasi bukan pada sistemnya, melainkan pada kualitas, mentalitas, dan integritas aparat penegak hukum yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Keterbatasan ini menyebabkan persamaan di mata hukum tidak berjalan efektif, menurunkan kepercayaan publik, dan memicu ketidakpuasan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi hukum yang digaungkan Pemerintah Jokowi untuk mencapai good governance masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus dibenahi demi mengembalikan kewibawaan negara dan menjamin hak serta perlindungan seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad fitroh al baqi -
NAMA: MUHAMMAD FITROH ALBAQI
NPM: 2505081003
KELAS: LAB JALAN RAYA A
PRODI: D3 TEKNIK SIPIL
Dari uraian diatas, coba kemukakan apa hubungan perlunya wawasan Nusantara dengan adanya kepentingan Nasional di atas Dapatkan kepentingan Nasional Indonesia itu tercapai tanpa konsepsi Wawasan Nusantara?

Jawban:

Hubungan Wawasan Nusantara dengan Kepentingan Nasional adalah
• Menjaga Kesatuan Wilayah
Wawasan Nusantara memastikan bahwa seluruh pulau dan laut Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan wilayah. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Djuanda yang menegaskan bahwa laut di antara pulau adalah bagian dari wilayah Indonesia. Kesatuan wilayah ini penting untuk mewujudkan cita-cita nasional seperti “Indonesia bersatu”.
• Menjaga Persatuan Bangsa
Dengan berbagai perbedaan suku, budaya, dan adat, Wawasan Nusantara berfungsi menyatukan cara pandang agar setiap warga negara mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Persatuan bangsa diperlukan untuk mencapai tujuan nasional seperti keadilan dan kemakmuran.
•Menjadi Dasar Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara menjadi dasar dalam menentukan kebijakan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Cara pandang geopolitik ini membantu Indonesia menghadapi tantangan global dan menjaga kepentingan nasional di tengah pengaruh luar.
Lebih lanjut, artikel ini membahas konsep perlindungan hukum di Indonesia, membedakan antara perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Perlindungan hukum di Indonesia lebih condong pada perlindungan hak-hak manusia, dan penegakan hukum tidak hanya sekadar menjalankan undang-undang, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai keadilan. Artikel ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti kualitas hukum itu sendiri, integritas penegak hukum, ketersediaan sarana dan fasilitas, karakteristik masyarakat, dan nilai-nilai kebudayaan yang berlaku.

Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Meskipun berbagai upaya reformasi hukum telah dilakukan, masalah-masalah seperti kriminalitas, narkoba, korupsi, dan pungutan liar masih menjadi tantangan besar. Artikel ini menekankan pentingnya penegak hukum yang amanah, jujur, dan adil, serta proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak seluruh warga negaranya, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Cut Kazzhimah Zahra -
Nama: Cut Kazzhimah Zahra
NPM: 2505081007
Kelas: A
Prodi: D3 Teknik Sipil

Artikel ini menjadikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sebagai studi untuk menilai praktik penegakan hukum dan perlindungan negara. Latar belakang identitas Ahok sebagai figur Tionghoa dan sikap komunikatifnya yang keras dijelaskan sebagai faktor yang memengaruhi dinamika konflik ini, sementara konsep perlindungan hukum preventif serta represif dari Hadjon menjadi kerangka analisis utama seperti yang dijelaskan pada jurnal.

Kesimpulan artikel menegaskan bahwa ketidaknetralan aparat dan lemahnya konsistensi hukum masih menjadi persoalan mendasar. Demonstrasi 4 November 2016 dijadikan indikator kuat bahwa publik kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, sehingga negara perlu memperkuat transparansi dan keadilan tanpa membedakan mayoritas maupun minoritas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Davina rianti ahmad -
NAMA : DAVINA RIANTI AHMAD
NPM : 2505081001
KELAS : A
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL

Artikel ini membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 sebagai contoh rapuhnya penegakan hukum di Indonesia. Penulis menyoroti konteks sosial Ahok sebagai tokoh Tionghoa dengan gaya bicara tegas yang sering memicu gesekan, serta menggunakan konsep perlindungan hukum preventif dan represif dari Philipus M. Hadjon untuk melihat apakah proses hukum terhadap Ahok berjalan adil.

Di akhir, artikel menyoroti masalah klasik aparat hukum yang dianggap tidak netral dan mudah dipengaruhi tekanan politik maupun publik. Demonstrasi besar pada 4 November 2016 digambarkan sebagai bukti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa negara harus hadir secara adil bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by zulfa niatul kharisma -
Nama: Zulfa Niatul Kharisma 
Npm: 2505081002
kelas: A
Prodi: D3 Teknik Sipil 

Artikel ini mengulas konflik yang menimpa Ahok pada 2016, terutama terkait tuduhan penistaan agama yang memicu demonstrasi besar. Penulis menempatkan kasus ini dalam konteks identitas Ahok sebagai keturunan Tionghoa dengan gaya komunikasi yang blak-blakan, lalu menggunakan teori perlindungan hukum Hadjon untuk menilai apakah negara memberikan perlindungan yang layak di tengah tekanan sosial.

Penulis menutup pembahasan dengan menyoroti ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat hukum akibat ketidakkonsistenan dan campur tangan kepentingan. Kasus Ahok dianggap sebagai cermin lemahnya sistem penegakan hukum Indonesia yang belum mampu berdiri objektif ketika menghadapi isu sensitif yang melibatkan tekanan politik maupun mayoritas masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fahri Azikri -
Nama :Fahri Azikri
Npm :2555081006
Kelas :Jalan Raya A
Prodi :D3 Teknik Sipil

Analisis Artikel
Jurnal ini membahas penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia melalui studi kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016. Kasus ini menunjukkan bagaimana identitas Ahok sebagai minoritas serta gaya komunikasinya yang tegas memperumit situasi hingga memicu konflik sosial dan politik.

Dengan menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dan konsep penegakan hukum dari berbagai ahli, penulis menilai apakah negara telah memberikan perlindungan yang memadai dan bertindak adil. Analisis jurnal menyoroti ketidakkonsistenan aparat penegak hukum yang dinilai rentan terhadap tekanan politik dan opini massa—terlihat jelas dalam demonstrasi besar 4 November 2016.

Kesimpulannya, jurnal menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara. Kasus Ahok memperlihatkan rapuhnya sistem hukum Indonesia ketika tekanan sosial dan politik memengaruhi proses hukum yang seharusnya objektif dan independen.