Nama : Raja Power Samosir
NPM : 2313031054
Kelas : B
1. Perencanaan audit kinerja
Langkah awal adalah melakukan perencanaan audit dengan menetapkan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit. Auditor mengidentifikasi program atau kegiatan yang akan diaudit, memahami latar belakang serta risiko yang ada, dan menentukan aspek kinerja yang akan dinilai, seperti ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money).
2. Pengumpulan data dan informasi
Setelah perencanaan, auditor mengumpulkan data yang relevan melalui berbagai metode, seperti studi dokumen, wawancara, observasi lapangan, dan analisis laporan keuangan maupun laporan kinerja. Data yang dikumpulkan harus memadai, andal, dan relevan agar dapat mendukung temuan audit.
3. Analisis dan evaluasi kinerja
Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan kondisi aktual dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, auditor menilai apakah pelaksanaan program telah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta mengidentifikasi penyebab terjadinya penyimpangan atau kelemahan.
4. Penyusunan temuan dan kesimpulan audit
Berdasarkan hasil analisis, auditor merumuskan temuan audit yang mencakup kondisi, kriteria, sebab, dan akibat. Temuan ini kemudian digunakan untuk menyusun kesimpulan mengenai tingkat kinerja entitas atau program yang diaudit.
5. Penyusunan rekomendasi
Auditor menyusun rekomendasi yang bersifat konstruktif dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak auditee. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan, meningkatkan kinerja, serta mendorong penggunaan sumber daya publik secara lebih efektif dan efisien.
6. Penyusunan dan penyampaian laporan audit kinerja
Seluruh hasil audit, mulai dari tujuan, metodologi, temuan, kesimpulan, hingga rekomendasi, dituangkan dalam laporan audit kinerja. Laporan disusun secara jelas, objektif, dan komunikatif, kemudian disampaikan kepada pimpinan entitas terkait dan pihak berwenang sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
7. Tindak lanjut hasil audit
Tahap terakhir adalah pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi audit. Auditor atau lembaga pengawas memastikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh auditee dan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja sektor publik.