nama :elsa triananda
npm :2313031053
1. Menetapkan tujuan dan ruang lingkup audit
Auditor menentukan tujuan audit kinerja serta batasan audit, seperti program, unit kerja, dan periode yang diaudit agar pemeriksaan berjalan fokus dan terarah.
2.Memahami entitas dan program yang diaudit
Auditor mempelajari tugas, fungsi, kebijakan, dan tujuan program instansi publik untuk memastikan audit sesuai dengan mandat pelayanan publik.
3. Menetapkan kriteria audit kinerja
Kriteria digunakan sebagai tolok ukur penilaian, umumnya mengacu pada prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta peraturan yang berlaku.
4. Mengumpulkan data dan bukti audit
Data diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, observasi, dan analisis laporan kinerja sebagai dasar penilaian audit.
5. Menganalisis dan mengevaluasi temuan audit
Auditor membandingkan kondisi yang terjadi dengan kriteria audit untuk menemukan masalah, penyebab, dan dampaknya terhadap kinerja.
6. Menyusun temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
Hasil audit dirangkum secara sistematis dan disertai rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan audit kinerja
Laporan disampaikan kepada pihak berwenang dan ditindaklanjuti untuk memastikan rekomendasi benar-benar dilaksanakan.