FORUM DISKUSI

Topik 1

Re: Topik 1

Sabrina Wulandari གིས-
Number of replies: 0
Nama: Sabrina Wulandari
NPM: 2313054069

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Lembaga internasional berperan dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Fungsi utama mereka mencakup:

Menyusun kebijakan dan standar internasional: Misalnya, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) oleh PBB.

Advokasi dan kampanye global: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.

Menyediakan bantuan teknis dan dana: Memberikan dukungan kepada negara-negara untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Pemantauan pelaksanaan perlindungan anak: Melakukan evaluasi terhadap negara yang telah meratifikasi perjanjian perlindungan anak.


Beberapa lembaga yang berperan:

UNICEF (United Nations Children's Fund): Fokus pada kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.

ILO (International Labour Organization): Menangani isu pekerja anak.

Save the Children: Organisasi non-pemerintah yang melindungi hak anak dalam situasi konflik atau bencana.


2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Sebagai pelindung dan pengawas internasional: Lembaga ini bertindak sebagai pengawas dan penegak standar internasional.

Mitra pemerintah dan masyarakat sipil: Mereka mendukung negara-negara dalam melaksanakan program perlindungan anak.

Bagian dari sistem global: Kedudukan mereka diakui dalam hukum internasional, seperti di bawah naungan PBB atau organisasi internasional lain.

Independen, tetapi terikat perjanjian internasional: Lembaga ini seringkali bersifat independen dalam tindakan, namun tetap bekerja dalam kerangka hukum internasional.


3. Peraturan dan Pidana Terkait Perlindungan Anak

Peraturan Internasional:

Konvensi Hak Anak (CRC): Mengatur hak-hak anak, termasuk hak hidup, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan pekerja anak.

ILO Convention 182: Tentang pelarangan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak.

Protokol Opsional CRC: Melarang perdagangan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.


Peraturan di Indonesia:

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan revisinya UU No. 35 Tahun 2014): Mengatur hak anak, termasuk hak untuk tumbuh, berkembang, dan bebas dari kekerasan.

UU No. 21 Tahun 2007: Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (termasuk anak).

KUHP: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, eksploitasi, atau kejahatan seksual terhadap anak.


Pidana Terkait Pelanggaran Perlindungan Anak:

Kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang.

Eksploitasi anak sebagai pekerja ilegal atau korban perdagangan manusia dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus tertentu (misalnya, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016).