FORUM DISKUSI

Topik 1

Topik 1

oleh Ari Sofia -
Jumlah balasan: 27

Jelaskan apa yang kalian ketahui tentang

1.    Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak

2.    Kedudukan lembaga lembaga internasional terkait terkait perlindungan ana

3.    Peraturan dan pidana


Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Putri Aulia Rahmah -
Nama : Putri Aulia Rahmah
NPM : 2313054045
Kelas : 3A

1. Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak adalah untuk memastikan hak-hak anak di seluruh dunia dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Lembaga-lembaga ini berperan dalam menyusun kebijakan dan standar internasional seperti Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak), memberikan bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat seperti perang atau bencana, meningkatkan kesadaran global tentang hak anak melalui advokasi, serta mempromosikan kebijakan yang melindungi anak-anak. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga memantau implementasi hak-hak anak di berbagai negara dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.


2. Kedudukan lembaga internasional dalam perlindungan anak sangat penting karena mereka menjadi penyedia standar hukum internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang menjadi pedoman bagi negara-negara anggota. Lembaga-lembaga ini juga bertindak sebagai mediator global untuk menjembatani kerja sama antarnegara dalam isu-isu perlindungan anak, khususnya yang bersifat lintas batas seperti perdagangan anak atau adopsi ilegal. Selain itu, mereka berfungsi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak. Namun, peran lembaga internasional ini bersifat melengkapi karena pelaksanaan kebijakan sepenuhnya tergantung pada kesediaan dan kemampuan negara anggota.


3. Perlindungan anak diatur melalui hukum internasional, nasional, dan regional. Pada tingkat internasional, Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian utama yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan anak, dan negara-negara yang meratifikasinya wajib menyesuaikan hukum domestiknya. Di tingkat nasional, masing-masing negara memiliki peraturan sendiri, seperti UU Perlindungan Anak di Indonesia, yang melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan eksploitasi. Pelanggaran terhadap hak anak dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman bagi pelaku kekerasan fisik, perdagangan anak, atau eksploitasi seksual. Di tingkat internasional, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat mengadili kejahatan berat seperti genosida atau kejahatan perang yang melibatkan anak-anak. Semua aturan ini bertujuan memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Dhini Oktaviani -
Dhini Oktaviani
2313054011
3A

1.Lembaga internasional memiliki fungsi dan peran penting dalam perlindungan anak, antara lain:
a.) UNICEF (Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa) :
• Perlindungan Hak Anak : UNICEF fokus pada penyediaan hak-hak dasar anak, termasuk kelangsungan hidup, perlindungan dari kekerasan, dan akses pendidikan.
• Advokasi dan Kebijakan : UNICEF membantu negara-negara dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
b.) Selamatkan Anak-Anak :
• Intervensi Kemanusiaan : Organisasi ini aktif dalam memberikan bantuan kepada anak-anak yang terjebak dalam konflik, eksploitasi, dan kemiskinan di berbagai negara.
• Pendidikan dan Kesadaran : Save the Children juga berperan dalam meningkatkan kesadaran akan hak anak dan mempromosikan pendidikan yang inklusif.
c.) Dewan Inggris :
• Perlindungan melalui Pendidikan : British Council mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam program pendidikan dan budaya, memastikan bahwa semua kegiatan mereka tidak membahayakan anak.

2.Kedudukan lembaga internasional terkait perlindungan anak mencakup berbagai organisasi yang berperan dalam memastikan penyediaan hak-hak anak di seluruh dunia. Berikut adalah beberapa lembaga utama:
a.) UNICEF (Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa) :
• Peran : UNICEF bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas kelangsungan hidup, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. UNICEF juga memonitor pelaksanaan Konvensi Hak Anak dan memberikan bantuan kepada negara-negara dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak.
b.) Selamatkan Anak-Anak :
• Fungsi : Organisasi ini fokus pada kesejahteraan anak, membantu mereka terjebak dalam konflik, eksploitasi, dan kemiskinan. Save the Children berperan dalam advokasi dan penyediaan layanan untuk memenuhi hak dasar anak.
c.) Dewan Inggris :
• Tanggung jawab : Organisasi ini berkomitmen untuk melindungi anak-anak dalam setiap programnya, memastikan bahwa semua kegiatan tidak membahayakan anak. Mereka mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

3.Peraturan dan lembaga pidana internasional terkait perlindungan anak diatur dalam beberapa instrumen hukum penting:
a.) Konvensi Hak Anak (KHA) :
Disahkan oleh PBB pada tahun 1989, KHA mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara untuk melindungi mereka. Negara yang meratifikasi konvensi ini terikat untuk menerapkan ketentuan-ketentuannya dalam kebijakan dan praktik nasional.
b.) Aturan Beijing :
Merupakan standar minimum untuk administrasi pidana anak yang menetapkan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi anak yang terlibat dalam sistem peradilan.
c.) Aturan Havana :
Memberikan pedoman untuk perlindungan anak yang kehilangan kebebasan, tekanan bahwa tersingkir harus menjadi pilihan terakhir dan dilakukan dengan cara yang memperhatikan kesejahteraan anak.
d.) Pidana untuk Pelanggaran :
Pelanggaran terhadap hak anak, seperti kekerasan dan eksploitasi, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang di masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut, termasuk hukuman penjara dan denda.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Nisrina Athiyya Kamila -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memainkan peran penting dalam melindungi hak anak melalui advokasi, penyusunan kebijakan global, program lapangan, serta bantuan hukum. Berikut adalah beberapa lembaga utama dan fungsinya:

a. UNICEF (United Nations Children's Fund):
Fungsi: Melindungi hak anak dan menyediakan bantuan kemanusiaan di seluruh dunia, terutama di daerah konflik atau bencana.
Peran:
Mengadvokasi pendidikan dasar universal.
Menyediakan program kesehatan dan gizi untuk anak.
Mendorong perlindungan terhadap eksploitasi, perdagangan anak, dan pernikahan dini.
b. Save the Children:
Fungsi: Melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Peran:
Menyediakan akses pendidikan darurat di zona konflik.
Mendukung rehabilitasi anak yang menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia.
Melakukan kampanye global untuk menghapus pekerja anak.
c. International Labour Organization (ILO):
Fungsi: Menyusun standar internasional untuk menghapus pekerja anak.
Peran:
Memonitor pelaksanaan Konvensi ILO No. 138 (minimum usia kerja) dan No. 182 (pelarangan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak).
Memberikan pelatihan dan bantuan teknis untuk negara-negara dalam memperbaiki kebijakan tenaga kerja anak.
d. Human Rights Watch (HRW):
Fungsi: Meneliti dan melaporkan pelanggaran hak anak.
Peran:
Menekan pemerintah melalui laporan dan advokasi.
Memantau pelaksanaan perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
2. Kedudukan Lembaga Internasional terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memiliki kedudukan sebagai mitra strategis dan pemantau pelaksanaan komitmen internasional oleh negara-negara anggota. Kedudukan mereka mencakup:

a. Sebagai Penyusun Kebijakan Global:
Lembaga seperti UNICEF dan ILO bekerja sama dengan PBB untuk menyusun konvensi dan perjanjian internasional, seperti:
Convention on the Rights of the Child (CRC).
Konvensi ILO No. 182 tentang pekerja anak.
b. Sebagai Pengawas Pelaksanaan Perjanjian:
Mereka memonitor apakah negara telah melaksanakan komitmen perlindungan anak, termasuk melalui laporan periodik ke komite PBB.
c. Sebagai Pendukung Negara Anggota:
Memberikan pendanaan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atau menerapkan program perlindungan anak.
d. Sebagai Pelaksana Program Langsung:
Di wilayah konflik atau bencana, lembaga seperti UNICEF bertindak langsung untuk menyelamatkan dan mendukung anak-anak korban.
3. Peraturan dan Pidana terkait Perlindungan Anak
Peraturan internasional dan sanksi pidana memainkan peran penting dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak.

a. Peraturan Internasional:
Convention on the Rights of the Child (CRC):

Mengatur hak-hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi, dan pengakuan identitas.
Hampir semua negara di dunia telah meratifikasi konvensi ini, kecuali Amerika Serikat.
Konvensi ILO No. 182:

Melarang bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, dan kerja berbahaya.
b. Peraturan Nasional (Indonesia):
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (diubah melalui UU No. 35 Tahun 2014):

Mengatur perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Menjamin hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang layak.
Pasal 76 UU Perlindungan Anak:

Melarang eksploitasi ekonomi, kekerasan, dan penelantaran anak.
c. Sanksi Pidana:
Eksploitasi Anak:

Hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
Kekerasan Seksual terhadap Anak:

Dalam kasus tertentu, hukuman dapat mencakup kebiri kimia (UU TPKS Tahun 2022).
Perdagangan Anak:

Diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Salma 2313054019 -
1. Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak
- UNICEF berfungsi menyediakan bantuan kemanusiaan dan pembangunan anak-anak, terutama di wilayah konflik atau bencana. Dan berperan untuk melindungi hak-hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan,gizi, dan pencegahan eksploitasi
- world health organization (WHO) berfungsi meningkatkan kesehatan anak melalui imunisasi, program gizi, dan penanganan penyakit menular dan berperan untuk mengurangi angka kematian anak melalui program kesehatan
- save the children (organisasi non-pemerintah internasional) berfungsi memberikan bantuan darurat, pendidikan,dan perlindungan Terhadap anak -anak yang menjadi korban konflik atau bencana. Dan berperan mengadvokasi kebijakan perlindungan anak ditingkat nasional dan internasional

2. Kedudukan lembaga internasional terkait perlindungan anak
- kedudukan lembaga -lembaga berada dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
- UNICEF dan WHO adalah badan khusus PBB yang memiliki mandat global dalam isu-isu perlindungan anak
- organisasi non-pemerintah seperti save the children memliki kedudukan independen tetapi sering bekerja sama dengan pemerintah dan PBB dalam implementasi program perlindungan anak

3. Peraturan dan pidana
- peraturan internasional konvensi hak anak (KHA) mengatur hak-hak dasar anak, seperti hak hidup, pendidikan, perlindungan, dan partisipasi
- konvensi ILO no.182 melarang bentuk pekerjaan anak yang paling buruk.
- protokol opsional CRC melarang perdagangan anak, prostitusi dan pornografi anak.
Peraturan nasional di Indonesia:
- UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
- KUHP mengatur berbagai kejahatan terhadap anak, seperti kekerasan fisik, seksual dan perdagangan anak



Pidana
- pelaku eksploitasi anak atau perdagangan anak dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun sesuai UU no.21 tahun 2007
- pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum pidana berat, termasuk kebiri kimia dan pemasangan chip elektronik untuk pelaku sesuai UU No.17 tahun 2016
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh THALITA DWI AQILAH 2313054055 -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
- Penetapan Standar Internasional yaitu mereka merumuskan konvensi dan protokol internasional yang menjadi acuan bagi negara-negara dalam melindungi hak-hak anak. Contohnya, Konvensi Hak Anak PBB.
- Monitoring dan Evaluasi dengan melakukan pemantauan terhadap implementasi konvensi dan protokol di negara-negara anggota. Mereka mengevaluasi sejauh mana negara-negara tersebut memenuhi komitmennya dalam melindungi anak.
- Bantuan Teknis, memberikan dukungan teknis dan finansial kepada negara-negara yang membutuhkan untuk meningkatkan sistem perlindungan anak
mereka. Bantuan ini bisa berupa pelatihan, program, atau proyek.
- Advokasi dengan melakukan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat internasional tentang pentingnya perlindungan anak. Mereka juga melakukan kampanye untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik bagi anak.
Kolaborasi dengan Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah negara-negara anggota untuk mengembangkan kebijakan dan program perlindungan anak yang efektif.
- Kolaborasi dengan LSM, yaitu bermitra dengan organisasi masyarakat sipil untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi anak.


2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum internasional. Mereka memiliki mandat untuk:
- Menafsirkan dan menerapkan konvensi internasional: Lembaga-lembaga ini berwenang menafsirkan ketentuan-ketentuan dalam konvensi dan memberikan pedoman bagi negara-negara anggota.
- Menerima pengaduan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait pelanggaran hak anak kepada lembaga-lembaga ini.
Mendorong akuntabilitas, lembaga-lembaga ini dapat mendorong negara-negara anggota untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak anak yang terjadi di wilayahnya.
Contoh Lembaga Internasional:
UNICEF (United Nations Children's Fund): Badan PBB yang fokus pada perlindungan anak.
Save the Children: Organisasi kemanusiaan internasional yang fokus pada perlindungan anak.
Amnesty International: Organisasi hak asasi manusia yang juga aktif dalam isu perlindungan anak.

3. Peraturan dan Pidana perlindungan anak
Peraturan, Peraturan terkait perlindungan anak umumnya tertuang dalam undang-undang nasional dan internasional.
Pelanggaran terhadap hak anak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Jenis-jenis pidana yang terkait dengan perlindungan anak antara lain:

Kekerasan terhadap anak: Baik fisik, seksual, maupun psikologis.
Penelantaran anak: Gagal memenuhi kebutuhan dasar anak.
Eksploitasi anak: Melibatkan anak dalam kegiatan yang merugikan, seperti kerja paksa, perdagangan anak, atau pornografi anak.
Diskriminasi terhadap anak: Perlakuan tidak adil terhadap anak berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, atau kondisi lainnya.

Sanksi:
Sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hak anak bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan negara tempat pelanggaran terjadi. Sanksi tersebut dapat berupa:
Pidana penjara: Untuk pelanggaran yang serius.
Denda: Sebagai ganti rugi bagi korban.
Tindakan rehabilitasi: Untuk pelaku yang masih dapat direhabilitasi.
Pencabutan hak asuh: Untuk orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Novita sari -
Nama: Novita Sari
Npm: 2313054003
Kelas: 3.A

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Perlindungan Anak:
a. Menentukan Pedoman Global: Lembaga-lembaga ini membuat aturan main atau standar internasional, seperti Konvensi Hak Anak PBB, yang menjadi acuan bagi semua negara dalam melindungi anak-anak.
b. Memantau Keadaan Anak: Mereka terus memantau kondisi anak-anak di berbagai negara untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
c. Memberikan Bantuan: Lembaga-lembaga ini memberikan bantuan teknis kepada negara-negara yang membutuhkan untuk meningkatkan perlindungan anak.
d. Bersuara untuk Anak: Mereka aktif menyuarakan kepentingan anak-anak di tingkat global dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik.
e. Memperkuat Kerja Sama: Lembaga-lembaga ini memfasilitasi kerja sama antar negara untuk mengatasi masalah anak secara bersama-sama.

2. Kedudukan Lembaga Internasional:
a. Partner Negara: Lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah negara-negara untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi anak.
b. Bebas Bertindak: Mereka memiliki kebebasan untuk menjalankan tugas-tugasnya tanpa terlalu terikat pada kepentingan politik negara tertentu.
c. Netral dan Tidak Berpihak: Lembaga-lembaga ini tidak memihak pada negara atau kelompok mana pun, tetapi fokus pada kepentingan terbaik bagi anak-anak.

3. Peraturan dan pidana:
a. Aturan Internasional Utama: Konvensi Hak Anak PBB adalah aturan paling penting dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia.
b. Kejahatan Internasional: Pelanggaran hak anak dianggap sebagai kejahatan internasional yang serius.
c. Pengadilan di Mana Saja: Pelaku kejahatan terhadap anak dapat diadili di negara mana pun, tidak hanya di negara tempat kejahatan itu terjadi.
d. Tanggung Jawab Negara: Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak yang berada di wilayahnya.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Yowanda Luthfi -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memiliki fungsi dan peran yang krusial dalam perlindungan anak melalui berbagai inisiatif dan program. Salah satu fungsi utama mereka adalah advokasi, di mana lembaga seperti UNICEF dan Save the Children berupaya meningkatkan kesadaran global tentang isu-isu yang dihadapi anak-anak, seperti kekerasan, eksploitasi, dan kemiskinan. Selain itu, lembaga internasional juga memberikan bantuan teknis kepada negara-negara dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pelatihan bagi petugas pemerintah dan penyedia layanan sosial. Mereka juga berperan dalam pengembangan kebijakan dengan mendorong negara untuk meratifikasi dan menerapkan Konvensi Hak Anak serta peraturan lainnya yang melindungi hak-hak anak. Selain itu, lembaga internasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak, serta menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung program-program di tingkat lokal dan nasional.

2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Kedudukan lembaga internasional dalam perlindungan anak sangat berpengaruh, karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara negara-negara dan komunitas global. Lembaga-lembaga ini memiliki mandat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak anak di seluruh dunia, serta mendorong kerjasama antarnegara dalam menangani isu-isu perlindungan anak. Dengan dukungan dari berbagai negara anggota, lembaga internasional dapat memfasilitasi dialog dan kolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan lebih efektif. Selain itu, mereka juga berperan dalam memberikan legitimasi pada upaya perlindungan anak, dengan mengedepankan standar internasional yang harus dipatuhi oleh negara-negara. Melalui peran ini, lembaga internasional membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak di seluruh dunia.

3. Peraturan dan Pidana
Dalam konteks perlindungan anak, peraturan dan pidana yang diterapkan oleh lembaga internasional berfungsi untuk menegakkan hak-hak anak dan mencegah pelanggaran terhadap mereka. Lembaga seperti Komite Hak Anak PBB mengawasi implementasi Konvensi Hak Anak dan memberikan rekomendasi kepada negara-negara untuk memperbaiki kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, lembaga internasional mendorong negara untuk mengadopsi undang-undang yang lebih ketat terhadap pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi seksual, dan pekerja anak. Mereka juga memberikan panduan tentang penegakan hukum yang efektif, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus perlindungan anak dengan sensitif dan profesional. Dengan demikian, peraturan dan pidana yang diusulkan oleh lembaga internasional berperan penting dalam menciptakan kerangka hukum yang melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Mila Diana -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

UNICEF: Melindungi hak anak, memberi akses pendidikan, kesehatan, dan advokasi global.

Komite Hak Anak PBB: Mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak (CRC).

ILO: Fokus pada penghapusan pekerja anak.

Save the Children: Memberikan bantuan pada anak korban kemiskinan, bencana, dan konflik.


2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Lembaga internasional menjadi pengawas, penasihat, dan mitra negara. Kedudukan ini penting untuk memastikan negara mematuhi standar perlindungan anak melalui konvensi internasional seperti CRC dan protokolnya.

3. Peraturan dan Pidana

Peraturan Internasional:

CRC (Konvensi Hak Anak): Menjamin hak anak atas pendidikan, perlindungan, dan kesehatan.

ILO No. 182: Larangan pekerjaan terburuk bagi anak.


Pidana:

Hukuman bagi pelaku kekerasan, eksploitasi seksual, perdagangan anak, atau pelanggaran pekerja anak.
Negara wajib mengadopsi hukum nasional sesuai standar internasional.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh OKTA RIANIS RAHMAWATI -
Nama: OKTA RIANIS RAHMAWATI
NPM: 2313054047
Kelas: 3A

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan anak memiliki fungsi dan peran utama dalam mempromosikan hak-hak anak, memastikan keselamatan mereka, dan memberikan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Berikut adalah beberapa lembaga internasional utama beserta peran dan fungsinya:
a. UNICEF (United Nations Children's Fund)
Fungsi:
Melindungi hak-hak anak berdasarkan Convention on the Rights of the Child (CRC).
Memberikan bantuan kemanusiaan dan advokasi untuk kebutuhan dasar anak-anak.
Peran:
Mengatasi kemiskinan, gizi buruk, pendidikan, dan kesehatan anak.
Melaksanakan program-program untuk mengurangi kekerasan, perdagangan anak, dan kerja paksa.
Menyediakan vaksinasi, air bersih, dan fasilitas pendidikan di wilayah konflik atau bencana alam.

b. Save the Children
Fungsi:
Memastikan anak-anak mendapatkan hak untuk hidup, pendidikan, dan perlindungan.
Peran:
Melaksanakan program perlindungan anak dalam situasi konflik atau darurat.
Melawan eksploitasi anak, termasuk pernikahan dini, pekerja anak, dan kekerasan berbasis gender.
Memberikan bantuan langsung kepada anak-anak dalam bentuk pendidikan, gizi, dan kesehatan.

c. International Labour Organization (ILO)
Fungsi:
Menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak (worst forms of child labor).
Peran:
Menyusun konvensi internasional seperti Konvensi ILO No. 182 tentang Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak.
Melakukan kampanye global untuk mengakhiri eksploitasi anak di tempat kerja.

d. Komite Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child)
Fungsi:
Memantau implementasi Convention on the Rights of the Child oleh negara-negara anggota.
Peran:
Menerima laporan periodik dari negara-negara mengenai kondisi anak.
Memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan anak di tingkat nasional.

e. Human Rights Watch dan Amnesty International
Fungsi:
Memantau pelanggaran hak anak di seluruh dunia.
Peran:
Mengadvokasi keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau konflik.
Melakukan penyelidikan dan menerbitkan laporan independen tentang pelanggaran hak anak.

2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga-lembaga internasional memiliki kedudukan penting di bawah sistem hukum dan kerja sama internasional:
a. Kedudukan dalam Hukum Internasional
Lembaga seperti UNICEF dan ILO berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadikannya bagian dari sistem hukum internasional.
Keputusan dan rekomendasi lembaga ini bersifat non-mengikat tetapi memiliki kekuatan moral dan politik untuk mendorong negara mematuhi standar internasional.

b. Hubungan dengan Negara
Lembaga internasional bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak.
Negara anggota yang telah meratifikasi konvensi internasional (seperti CRC) wajib melaporkan kemajuan mereka kepada lembaga terkait.

c. Kedudukan Operasional
Lembaga internasional memiliki kantor di berbagai negara untuk menjalankan program-program langsung.
Dalam situasi darurat atau konflik, lembaga ini berfungsi sebagai organisasi kemanusiaan yang memberikan bantuan.

d. Kedudukan Advokasi dan Tekanan Internasional
Lembaga internasional berperan sebagai aktor utama dalam menciptakan tekanan internasional terhadap negara-negara yang gagal melindungi anak-anak, seperti dalam kasus perbudakan modern atau konflik bersenjata.

3. Peraturan dan Sanksi Pidana Terkait Perlindungan Anak
Perlindungan anak diatur dalam berbagai perjanjian internasional yang juga mencantumkan sanksi untuk pelanggaran. Berikut adalah beberapa kerangka hukum dan pidana:
a. Peraturan Internasional Convention on the Rights of the Child (CRC, 1989): Merupakan dasar hukum internasional utama yang melindungi hak-hak anak.

Menjamin hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi, dan partisipasi dalam masyarakat.
Optional Protocols to the CRC: Protokol tambahan yang melarang perekrutan anak dalam konflik bersenjata dan perdagangan anak.

Konvensi ILO No. 138 dan 182: No. 138: Menetapkan usia minimum untuk bekerja.
No. 182: Melarang bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak, seperti eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Rome Statute (Statuta Roma): Merekrut anak di bawah umur dalam konflik bersenjata dikategorikan sebagai war crime (kejahatan perang) dan dapat dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

b. Peraturan Nasional yang Didukung Internasional
Setiap negara yang meratifikasi konvensi internasional harus mengadopsi hukum domestik untuk melindungi anak-anak. Contohnya: Undang-Undang Perlindungan Anak (di Indonesia: UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014).
Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang (Human Trafficking).

c. Sanksi Pidana
Pidana Perdagangan Anak:
Hukuman berat hingga penjara seumur hidup di banyak negara.
Eksploitasi Seksual Anak: Hukuman berupa penjara, denda, dan pencabutan hak sipil.
Perekrutan Anak sebagai Tentara:
Dapat dituntut sebagai war crime di ICC.

Pekerja Anak: Hukuman bagi pelaku yang memperkerjakan anak di bawah usia minimum bervariasi tergantung pada hukum nasional masing-masing negara.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Zahwa Ramadhani -
Nama : Zahwa Ramadhani
Kelas : 3A
NPM : 2313054043

1. Lembaga internasional seperti UNICEF dan Save the Children memiliki peran penting dalam melindungi hak anak di seluruh dunia. Fungsi mereka mencakup memberikan bantuan kemanusiaan, mendukung pendidikan, kesehatan, dan nutrisi anak, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mereka juga berperan dalam mengadvokasi kebijakan yang mendukung hak anak dan mendorong pemerintah untuk menerapkan konvensi internasional.

2. Lembaga internasional yang terkait dengan perlindungan anak, seperti UNICEF dan Save the Children, memiliki kedudukan sebagai organisasi yang mendukung dan melengkapi upaya pemerintah di seluruh dunia. Mereka bekerja berdasarkan perjanjian atau konvensi internasional. Lembaga-lembaga ini tidak hanya bertindak sebagai pemberi bantuan, tetapi juga sebagai pengawas dan penasihat.

3. Peraturan terkait perlindungan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hak-hak dasar anak dan kewajiban negara, keluarga, serta masyarakat untuk melindunginya. Pelanggaran hak anak, seperti kekerasan fisik, seksual, atau eksploitasi, dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 76A hingga 76E. Hukuman bervariasi, mulai dari penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran. Peraturan ini bertujuan memastikan pelaku diberi sanksi tegas dan hak anak terlindungi.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Eva Silviani -
1. Lembaga internasional memainkan peran penting dalam perlindungan anak dengan beberapa fungsi dan peran berikut :
FUNGSI
•Pengaturan dan Penetapan Standar: Membuat dan mengatur standar internasional untuk perlindungan anak, seperti Konvensi Hak - Hak Anak (CRC).
•Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan konvensi dan perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
•Pemberian Bantuan Teknis: Memberikan bantuan teknis dan dukungan kepada negara-negara untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam perlindungan anak.
•Pengembangan Kebijakan: Mengembangkan kebijakan dan strategi untuk meningkatkan perlindungan anak.
PERAN
•UNICEF (United Nations Children's Fund): Fokus pada kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.
•Komisi Hak - Hak Anak PBB (CRC): Memantau pelaksanaan Konvensi Hak - Hak Anak dan memberikan rekomendasi kepada negara-negara.
•Organisasi Kesehatan Dunia (WHO): Fokus pada kesehatan anak dan pencegahan penyakit.
• UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees): Melindungi anak-anak pengungsi dan terlantar.
•ILO (International Labour Organization): Fokus pada penghapusan kerja paksa anak dan perlindungan hak - hak anak pekerja.
•Save the Children : Organisasi non-pemerintah yang fokus pada perlindungan anak dan pendidikan.

2. Kedudukan Lembaga-lembaga internasional memainkan peran penting dalam melindungi hak - hak anak di seluruh dunia. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Contohnya :
UNICEF adalah lembaga PBB yang berfokus pada perlindungan hak - hak anak. Mereka bekerja untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.
UNHCR memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi dan pengungsi internal, termasuk anak - anak. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa anak -anak pengungsi memiliki akses ke pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

3. PERATURAN :
• Konvensi Hak - Hak Anak (CRC, 1989): Menentukan standar minimum untuk perlindungan anak.
• Protokol Opsional Konvensi Hak - Hak Anak (2000) : Mengatur perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan perdagangan.
• Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW, 1979): Melindungi hak - hak perempuan dan anak perempuan.
• Konvensi tentang Hak - Hak Orang dengan Disabilitas (CRPD, 2006): Melindungi hak - hak anak dengan disabilitas.

PIDANA :
• Pasal 80 - 81 Undang - Undang No. 23 Tahun 2002: Pidana penjara 5 - 10 tahun dan denda Rp 50 - 200 juta untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
• Pasal 82 - 83: Pidana penjara 3 - 7 tahun dan denda Rp 20 - 100 juta untuk pelaku penelantaran anak.
• Pasal 86: Pidana penjara 5 - 15 tahun dan denda Rp 100 - 500 juta untuk pelaku perdagangan anak.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Khaeranis Nadila Putri -
Nama: Khaeranis Nadila Putri 
NPM: 2313054049

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan anak memiliki berbagai fungsi dan peran penting dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Beberapa lembaga yang memiliki peran utama di bidang ini adalah:
   - UNICEF (United Nations Children's Fund): UNICEF berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan pengembangan anak, termasuk mendukung pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial. UNICEF juga bertugas memantau kondisi hak anak di berbagai negara dan memberikan dukungan teknis untuk pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan anak.
   
   - UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees): UNHCR bertugas melindungi anak-anak yang menjadi pengungsi atau terdampak konflik, memberikan akses pada pendidikan, perlindungan psikososial, dan memastikan akses anak-anak ini terhadap layanan dasar.
   
   - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO): WHO memiliki peran dalam mempromosikan kesehatan anak-anak, menangani masalah malnutrisi, dan memastikan hak anak-anak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tepat.
Lembaga-lembaga ini bekerja sama untuk memastikan hak anak dilindungi, baik melalui penyusunan kebijakan, penyediaan bantuan kemanusiaan, atau kampanye global untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan anak.

2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional yang bergerak di bidang perlindungan anak umumnya memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mengembangkan standar perlindungan hak anak di tingkat global. Kedudukan mereka juga dapat dijelaskan sebagai berikut:
   - Sebagai Pengawas dan Pendorong Kebijakan: Lembaga internasional seperti UNICEF dan PBB memiliki kedudukan sebagai pengawas terhadap implementasi konvensi dan peraturan internasional terkait hak anak, seperti Konvensi Hak Anak (CRC) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1989. Lembaga ini juga mendorong negara-negara untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak yang sesuai dengan standar internasional.
 
   - Penyedia Sumber Daya dan Bantuan: Lembaga internasional juga berfungsi sebagai penyedia sumber daya, baik dari segi dana, pengetahuan, maupun bantuan teknis kepada negara-negara dalam rangka memperkuat perlindungan anak. Misalnya, mereka memberikan bantuan dalam bentuk penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan perawatan untuk anak-anak yang terkena bencana atau konflik.
   
   - Membangun Kemitraan dengan Pemerintah dan Lembaga Lokal: Lembaga internasional bekerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat setempat dalam membangun mekanisme perlindungan anak yang efektif, baik di tingkat lokal maupun nasional.

3. Peraturan dan Pidana terkait Perlindungan Anak
Beberapa peraturan dan pidana terkait perlindungan anak yang berlaku secara internasional antara lain:

   - Konvensi Hak anak (CRC): Dokumen internasional ini adalah instrumen utama dalam perlindungan hak anak. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, CRC mengatur berbagai aspek hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta hak untuk didengar dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
   
   - Protokol Optional untuk Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual dan Penyalahgunaan: Protokol ini mengatur perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban perdagangan, eksploitasi seksual, serta kejahatan lainnya. Negara yang meratifikasi protokol ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tindakan kriminal yang melibatkan anak-anak dihukum dengan keras.
   
   - Peraturan Pidana Nasional: Banyak negara telah merumuskan peraturan pidana terkait perlindungan anak, seperti hukum yang mengkriminalisasi kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual, perdagangan anak, dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Di Indonesia, misalnya, ada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur berbagai tindak pidana yang melibatkan anak, termasuk eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.

Secara keseluruhan, lembaga internasional memainkan peran penting dalam menciptakan standar global untuk perlindungan anak dan memastikan bahwa negara-negara bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Salsabila Putri -
Salsabila Dewanti Putri
2313054031

1. - Menyediakan Kerangka Hukum dan Norma Internasional: Lembaga seperti PBB melalui UNICEF dan organisasi lainnya berfungsi menetapkan kerangka hukum dan standar perlindungan anak, seperti Konvensi Hak Anak (UNCRC).
-Memantau dan Melaporkan Pelanggaran Hak Anak: Lembaga ini bertugas memantau pelanggaran hak anak dan melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran global terkait isu tersebut.

2. UNICEF (United Nations Children's Fund): Bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak anak dan mengawasi penerapan berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan anak.
-WHO (World Health Organization): Berperan dalam memastikan kesehatan anak dan meminimalisir risiko kesehatan yang mengancam anak-anak di seluruh dunia.

3. Peraturan : Setiap negara anggota mengadopsi peraturan untuk mengimplementasikan kewajiban dari berbagai konvensi ini melalui hukum domestik mereka. Negara yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pidana :
- Hukuman bagi eksploitasi anak, seperti perdagangan anak atau kerja paksa.
- Hukuman bagi tindak kekerasan atau penyalahgunaan anak.
- Pidana bagi pihak yang melanggar perjanjian dan peraturan terkait perlindungan anak.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Anis Qonita Iswanto Arba -
Nama: Anis Qonita Iswanto Arba
NPM: 2313054015
Kelas: 3A

1. Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak ialah:
- Penyusunan Kebijakan dan Standar Internasional
Lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui badan seperti UNICEF, membantu menyusun konvensi dan pedoman internasional terkait perlindungan anak.
-Pemantauan dan Evaluasi
Lembaga seperti UNICEF, UNESCO, dan WHO memantau pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di negara-negara anggotanya.
-Pemberian Bantuan dan Sumber Daya
Lembaga internasional menyediakan bantuan teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk negara-negara yang membutuhkan, khususnya negara berkembang, untuk meningkatkan sistem perlindungan anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial anak-anak.

2. Kedudukan lembaga-lembaga internasional yang terkait dengan perlindungan anak sangat penting dalam sistem hukum dan kebijakan global. Lembaga-lembaga ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hak-hak anak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara universal.

3. Perlindungan anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan kesejahteraan mereka. Beberapa peraturan utama terkait perlindungan anak antara lain:
-UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35/2014)
Menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
-UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mengatur pidana terhadap kekerasan seksual, termasuk eksploitasi seksual dan pornografi anak.
-UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Melindungi anak dari kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikologis.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Adelia Yulanda Adelia Yulanda -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional dalam Perlindungan Anak
●Lembaga seperti UNICEF dan Save the Children berfungsi membantu anak mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Mereka berperan dalam mengadvokasi kebijakan, memberikan bantuan darurat, dan mendukung pengurangan eksploitasi serta kemiskinan anak.

2. Kedudukan Lembaga Internasional dalam Perlindungan Anak

Lembaga internasional bekerja sama dengan negara untuk melindungi anak:
● UNICEF: Di bawah PBB, melindungi hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (CRC).

● Save the Children: Organisasi independen yang fokus pada isu anak bersama pemerintah dan komunitas.

● UNHCR: Melindungi anak pengungsi atau korban konflik.

Mereka membantu kebijakan, pendanaan, dan program perlindungan.

3. Peraturan dan Pidana Terkait Perlindungan Anak

Aturan Internasional:
Konvensi Hak Anak (CRC) Mengatur hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

●ILO Konvensi 182
Melarang pekerjaan anak yang berbahaya.

●Pidana
Pelaku kekerasan atau eksploitasi anak dihukum penjara atau denda sesuai hukum negara, dan kasus berat dapat dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).


Peraturan ini melindungi anak dari kekerasan dan pelanggaran hak.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Sarah Indriyani -
1. Lembaga internasional memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan anak di seluruh dunia. Mereka berfungsi sebagai pengatur dan penegak hak-hak anak melalui kerangka hukum seperti Konvensi Hak Anak (CRC), yang menjadi acuan bagi negara-negara untuk melindungi anak. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga berperan dalam meningkatkan kesadaran global tentang isu-isu yang dihadapi anak-anak, seperti kekerasan dan eksploitasi, melalui kampanye dan program pendidikan. Dukungan sumber daya dan kapasitas juga merupakan aspek penting dari peran lembaga internasional, di mana mereka menyediakan bantuan finansial dan teknis kepada negara-negara, terutama yang sedang berkembang, untuk mengimplementasikan program perlindungan anak. Dalam situasi darurat, seperti konflik atau bencana alam, lembaga internasional memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak yang terdampak. Melalui pemantauan dan penelitian, lembaga-lembaga ini mengumpulkan data untuk memahami tantangan yang dihadapi anak-anak dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Kerjasama internasional juga menjadi kunci, di mana lembaga-lembaga ini memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik antara negara-negara. Secara keseluruhan, lembaga internasional berperan sebagai penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi secara global.

2. Kedudukan lembaga internasional terkait perlindungan anak sangat penting dalam konteks global, karena mereka berfungsi sebagai pengatur, advokat, dan penyedia sumber daya untuk memastikan hak-hak anak diakui dan dilindungi. Lembaga seperti PBB dan UNICEF menetapkan standar internasional melalui dokumen seperti Konvensi Hak Anak, yang menjadi acuan bagi negara-negara untuk melindungi anak. Mereka juga berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi anak-anak, seperti kekerasan dan kemiskinan, serta menyediakan dukungan finansial dan teknis kepada negara-negara, terutama yang sedang berkembang. Selain itu, lembaga internasional melakukan pemantauan dan penelitian untuk memahami tantangan yang dihadapi anak-anak, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Dalam situasi darurat, mereka memiliki peran penting dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak yang terdampak. Dengan demikian, kedudukan lembaga internasional dalam perlindungan anak mencakup berbagai aspek yang saling terkait, menjadikan mereka sebagai aktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak di seluruh dunia.

3. Peraturan dan pidana adalah dua konsep yang saling terkait dalam sistem hukum, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Peraturan merujuk pada norma atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga legislatif, untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Peraturan ini dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan keamanan. Tujuan dari peraturan adalah untuk menciptakan tatanan sosial yang baik, melindungi hak-hak individu, dan mencegah terjadinya konflik. Sedangkan Pidana, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada individu atau entitas yang melanggar peraturan hukum. Hukum pidana mengatur tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan konsekuensi bagi pelanggar, yang bisa berupa denda, penjara, atau bentuk hukuman lainnya. Hukum pidana bertujuan untuk memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan. Hubungan Antara Peraturan dan Pidana
Peraturan dan pidana saling terkait karena peraturan yang dilanggar akan mengakibatkan penerapan sanksi pidana. Misalnya, jika seseorang melanggar undang-undang lalu lintas, mereka dapat dikenakan denda atau hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, peraturan berfungsi sebagai pedoman perilaku, sementara pidana berfungsi sebagai alat penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Secara keseluruhan, peraturan dan pidana merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak individu, dan memastikan keadilan dalam masyarakat.
Sebagai balasan Sarah Indriyani

Re: Topik 1

oleh Nur Sapanah Afifah 2313054061 -
Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 11


1.Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Save The Children adalah salah satu organisasi atau lembaga non-pemerintah internasional (INGOs) yang fokus pada kemanusiaan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di negara-negara berkembang dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan. Organisasi ini didirikan di Inggris pada Mei 1919 sebagai respons terhadap situasi kemanusiaan pasca Perang Dunia I oleh seorang guru bernama Eglantyne Jebb (Juita, Juita, & Wardhani, 2021:16). Di Indonesia, Save The Children telah beroperasi sejak tahun 1976 dan pada tahun 2018 telah menjangkau 11 provinsi dan 45 kabupaten, serta melibatkan 147.580 anak dan 82.886 orang dewasa secara langsung dalam program-programnya (Siregar, 2019:3). Visi Save The Children adalah menciptakan dunia yang lebih aman dengan memenuhi hak-hak anak, seperti hak untuk berkembang, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi. Misinya adalah menginspirasi perubahan signifikan dalam cara dunia memperlakukan anak-anak, dengan menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan mereka (Tunas Cilik: Mereka Tidak Sendiri, 2019). Save The Children juga memiliki peran penting dalam mengubah pandangan dunia terhadap
anak-anak melalui Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1923 dan menjadi hukum internasional dengan diadopsinya Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1989. Saat ini, Save The Children beroperasi di 120 negara dengan berbagai jenis layanan, termasuk:
1) Advokasi,
2) Partisipasi Anak,
3) Perlindungan Anak,
4) Tata Kelola Hak Anak,
5) Pengurangan Risiko Bencana (DRR) & Adaptasi Perubahan Iklim (CCA),
6) Pendidikan,
7) Inklusi Gender,
8) Kampanye Global,
9) Kesehatan & Gizi,
10) Kemanusiaan,
11) Penanggulangan Kelaparan & Mata Pencaharian,
12) Bantuan Teknis, dan lain-lain (Save the Children, n.d.).


2.Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Hak-Hak Asasi Anak Berdasarkan Konvensi Kedudukan lembaga lembaga Internasional terkait perlindungan anak memainkan peran yang sangat krusial dalam upaya melindungin hak-hak anak di seluruu dunia. Lembaga-lembaga tersebut bertindak sebagai pengawas, pemberi bantuan, dan advokat untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kehidupan yang layak, sehat, serta bebas dari kekerasan.


3.Peraturan dan pidana

● Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
c) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
d) Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
e) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

● Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a) pelindungan;
b) keadilan;
c) nondiskriminasi;
d) kepentingan terbaik bagi Anak;
e) penghargaan terhadap pendapat Anak;

● Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b) dipisahkan dari orang dewasa;
c) memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d) melakukan kegiatan rekreasional;
e) bebas dari penyiksaan,penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

● Pasal 4
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a) mendapat pengurangan masa pidana;
b) memperoleh asimilasi;
c) memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d) memperoleh pembebasan bersyarat;
e) memperoleh cuti menjelang bebas;
f) memperoleh cuti bersyarat; dan
g) memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Pasal 5
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b) persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 : huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Ristia Salbiah Putri -
1. Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak :
Fungsi :
Memastikan hak-hak anak terlindungi di seluruh dunia, serta mengurangi risiko yang dapat membahayakan anak-anak,
Memberikan bantuan seperti dana, pelatihan, dan program untuk meningkatkan perlindungan anak di berbagai negara.

Peran :
Mencegah kekerasan
Melindungi anak rentan
Memberdayakan anak (memberikan ruang bagi anak-anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat anak)

Seperti UNICEF (United Nations Children's Funda) yang berfungsi membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi.
melindungi hak-hak anak, terutama mereka yang paling tidak beruntung dan paling sulit dijangkau.
UNICEF berperan penting dalam melindungi hak-hak anak.

2. Kedudukan lembaga lembaga internasional terkait terkait perlindungan anak :
Kedudukan lembaga-Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak :
Lembaga internasional terkait perlindungan anak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Internasional.

Kedudukan lembaga-lembaga yaitu :

Lembaga UNICEF atau komite hak anak memiliki kedudukan sebagai pengawas dan memberikan arah-arah kepada negara-negara tentang cara terbaik dalam melindungi anak.
Lembaga Internasional juga berperan sebagai pembuatan kebijakan global dengan merumuskan standar dan pedoman yang berkaitan dengan hak anak, serta menjadi advokat kepentingan anak-anak di tingkat Internasioanl.
Sebagai mitra kerja lembaga internasional dengan pemerintah negara-negara dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak.

3. Peraturan dan pidana :
Konvensi Hak Anak PBB

Undang-Undang Perlindungan Anak

Konvensi Hak Anak (CRC)

Hukum Pidana Nasional dan Internasional
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Khanaya Athirah Nazhifah -
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

1. Lembaga internasional seperti UNICEF memiliki fungsi utama dalam perlindungan anak, termasuk memberikan bantuan kemanusiaan seperti memberikan bantuan kepada anak-anak yang terkena dampak konflik, bencana alam, dan kemiskinan. Advokasi hak anak seperti mempromosikan dan melindungi hak-hak anak di tingkat global. Dan pengembangan program seperti merancang dan melaksanakan program yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.

2. Kedudukan lembaga internasional dalam perlindungan anak sangat penting karena mereka berfungsi sebagai penghubung antara negara-negara dan masyarakat internasional. Seperti memastikan negara-negara memenuhi kewajiban mereka dalam perlindungan anak, memberikan saran dan rekomendasi kepada negara untuk meningkatkan perlindungan anak, mendorong kerjasama antara negara-negara dalam isu perlindungan anak, dan menyediakan sumber daya dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas negara dalam perlindungan anak. Lembaga-lembaga ini memiliki otoritas untuk mengawasi dan menilai kepatuhan negara terhadap perjanjian internasional.

3. Peraturan dan pidana terkait perlindungan anak diatur dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan anak. Seperti, menetapkan hak-hak dasar anak dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak tersebut, negara harus mengadopsi undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, menetapkan sanksi bagi pelanggaran hak anak, termasuk perdagangan anak, kekerasan, dan penyalahgunaan, negara wajib melaporkan kemajuan perlindungan anak kepada badan internasional secara berkala.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Maria Sintia -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional berperan penting dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Mereka membantu memastikan bahwa semua anak terutama yang berada dalam situasi rentan seperti konflik, bencana atau kekerasan mendapatkan perhatian yang mereka butuhkan. Misalnya, UNICEF lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bekerja untuk meningkatkan akses anak-anak terhadap pendidikan, layanan kesehatan dan perlindungan dari kekerasan. Ada organisasi seperti Save the Children yang fokus pada penyuluhan masyarakat dan mencegah eksploitasi anak, termasuk membantu anak-anak yang menjadi korban untuk kembali ke kehidupan normal. Lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah di berbagai negara untuk memberikan bantuan teknis, pelatihan, serta dana yang diperlukan agar anak-anak terlindungi. Pedoman internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC) yang menjadi dasar hukum perlindungan anak memastikan setiap negara memiliki standar yang sama dalam melindungi hak anak.

2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memiliki posisi strategis sebagai penghubung dan pendukung pemerintah dalam melindungi anak-anak. Misalnya, UNICEF berperan sebagai mitra kerja pemerintah untuk membantu menciptakan kebijakan yang lebih baik dalam melindungi anak-anak dari bahaya, seperti kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan manusia. Lembaga ini juga membantu negara dalam menguatkan sistem hukum, seperti peradilan pidana yang ramah anak. UNICEF bersama organisasi internasional lainnya bertindak sebagai pengawas atas pelaksanaan perjanjian internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC). Perjanjian ini mewajibkan negara-negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, untuk memenuhi hak-hak anak sesuai dengan standar internasional. Lembaga internasional juga mendukung berbagai program pelatihan, pendampingan, serta bantuan teknis dan keuangan untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan rehabilitasi yang memadai dan bisa kembali hidup normal.

3. Peraturan dan Pidana Terkait Perlindungan Anak
Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur perlindungan anak, termasuk untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Salah satu undang-undang yang sangat penting adalah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau kejahatan seksual harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah. Selain itu, ada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur bagaimana anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku, diproses dengan cara yang ramah anak. Misalnya, undang-undang ini melarang identitas anak yang menjadi korban atau saksi dipublikasikan untuk menjaga privasi dan mencegah trauma lebih lanjut. Pelaku kejahatan terhadap anak dapat dihukum dengan pidana berat dan mereka juga diwajibkan memberikan kompensasi atau restitusi kepada korban. Namun, meskipun peraturan ini sudah cukup baik, tantangan besar tetap ada, seperti kurangnya layanan rehabilitasi dan minimnya data akurat tentang anak-anak korban kejahatan di beberapa daerah.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Alna Dwiva Septaria -
Alna Dwiva Septaria
23130540025

1.Fungsi dan peran lembaga internasional terkait perlindungan anak adalah Lembaga internasional seperti UNICEF dan Save the Children berperan dalam meningkatkan kesadaran global tentang isu-isu yang dihadapi anak-anak, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.lembaga ini membantu negara dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan anak, memberikan panduan dan rekomendasi untuk penyusunan undang-undang yang sesuai dengan standar internasional.lembaga ini dapat menyediakan sumber daya, pelatihan, dan dukungan teknis kepada pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melindungi anak. Ini termasuk pelatihan bagi tenaga pendidik, pekerja sosial, dan petugas kesehatan.melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hak-hak anak di berbagai negara dan mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam perlindungan anak sebagai bentuk laporan dari setiap negara. lemabaga ini dapat memberikan bantuan darurat untuk melindungi anak-anak dan memenuhi kebutuhan dasar anak.

2. Berikut lemabaga yang memiliki kedudukannya seperti:
a.UNICEF (United Nations Children's Fund): Sebagai lembaga PBB yang khusus menangani isu-isu anak, UNICEF memiliki mandat untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. UNICEF berperan sebagai pemimpin dalam advokasi hak anak di tingkat global.
b.WHO (World Health Organization): Meskipun fokus utamanya adalah kesehatan, WHO juga berperan dalam perlindungan anak melalui program-program kesehatan yang mendukung kesejahteraan anak, termasuk imunisasi dan kesehatan mental.
c.LO (International Labour Organization): Lembaga ini berfokus pada penghapusan pekerja anak dan perlindungan anak dari eksploitasi dalam dunia kerja.
d.NGO internasional, seperti Save the Children dan Plan International, berperan aktif dalam advokasi, program perlindungan, dan penyediaan layanan bagi anak-anak di seluruh dunia. Mereka sering kali bekerja di lapangan untuk memberikan bantuan langsung kepada anak-anak yang membutuhkan.

3.Berbagai peraturan dan hukum internasional serta nasional mengatur perlindungan anak, antara lain:
a. Konvensi Hak Anak (CRC): Ditetapkan oleh PBB pada tahun 1989, CRC adalah instrumen hukum internasional yang mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini diharapkan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsipnya dalam hukum nasional.

b.Protokol Opsional CRC: Terdapat dua protokol opsional yang mengatur perlindungan anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata dan eksploitasi seksual. Protokol ini menambah perlindungan bagi anak-anak dalam situasi yang rentan.

c. Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur perlindungan anak, seperti undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang anti-kekerasan, dan undang-undang tentang penghapusan pekerja anak. Hukum ini biasanya mencakup sanksi pidana bagi pelanggar hak anak, termasuk hukuman penjara dan denda.

d.Selain CRC, terdapat berbagai perjanjian internasional yang juga mengatur perlindungan anak, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak Anak
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh penda penda amelia -
Nama: Penda Amelia
MPM: 2313054073

1. UNICEF menaruh perhatian yang besar
dalam penyelesaian tentara anak. UNICEF
bersama dengan organisasi internasional
lainnya seperti; United Nation Development
Program (UNDP), United Nations High
Comissioner for Refugees (UNHCR), United Nations Office for the Coordination of
Humanitarian Affairs (UNOCHA), United
Nations Population Fund (UNFPA), World Food
Programme (WFP), International Labour
Organization (ILO), dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organiztion
(UNESCO) melakukan koordinasi agar ada
kesinambungan tugas demi penyelesaian dan penghentian rekrutmen tentara anak. Dan
melakukan pembebasan anak dari tentara dan
mengembalikan mereka kepada keluarga dan
komunitasnya sehingga mereka dapat
melakukan aktivitas seperti anak pada umumnya. Karena aktivitas militer yang melibatkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran HAM berat termasuk penculikan,
kekerasan, dan pelecahan yang terjadi di dalamnya.
Sebagai organisasi internasional, UNICEF memiliki tanggung jawab besar tidak hanya memonitor permasalahan tentara anak tetapi juga untuk menyelesaikan kemudian mencegah
kembali perekrutan tentara anak di berbagai negara. Upaya UNICEF dalam masalah tentara anak menentukan prospek kehidupan yang bersifat humanis dan manusiawi bagi anak dibawah umur.

2. berikut adalah kedudukan lembaga-lembaga internasional:
1. UNICEF:
Sebagai organisasi internasional yang berfokus pada kesejahteraan anak, UNICEF berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan dan dukungan teknis kepada negara-negara dalam upaya perlindungan hak-hak anak. UNICEF juga berfungsi sebagai pengawas implementasi Konvensi Hak Anak dan memberikan pelatihan serta sumber daya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak.
2. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
WHO berkontribusi dalam perlindungan anak melalui program kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental anak. WHO juga mengembangkan pedoman dan kebijakan untuk mencegah penyakit dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan bagi anak-anak.
3. Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR)
UNHCR memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak yang menjadi pengungsi atau terpaksa mengungsi akibat konflik dan kekerasan. Mereka menyediakan perlindungan khusus dan dukungan bagi anak-anak yang terpisah dari keluarga mereka, serta memastikan akses terhadap pendidikan dan layanan dasar lainnya.
4. Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)
IOM berfokus pada perlindungan anak-anak migran dan pengungsi, dengan memberikan dukungan dalam hal pemulangan yang aman dan integrasi sosial. IOM juga bekerja untuk mencegah perdagangan anak dan eksploitasi dalam konteks migrasi.
5. Badan-badan Regional
Selain lembaga internasional, ada juga badan-badan regional seperti Uni Eropa dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang memiliki kebijakan dan program khusus untuk perlindungan anak. Mereka mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan yang mendukung hak-hak anak di tingkat regional.

3. peraturan dan pidana:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. ⁠Pasal 76C UU 35/2014
3. ⁠Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
4. ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
5. ⁠Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Amelia Damayanti 2313054017 -
1.) Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak.
Lembaga internasional memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak anak melalui advokasi, pengawasan, pemberian bantuan, dan pembuatan standar global. Berikut fungsi utamanya:
• Menegakkan Hak Anak: Memastikan implementasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan mendukung negara-negara anggota untuk mematuhi komitmen mereka.
• Memberikan Bantuan Teknis dan Keuangan: Mendukung program untuk mengatasi isu-isu seperti kekerasan terhadap anak, pekerja anak, perdagangan manusia, dan pendidikan.
• Advokasi dan Kesadaran Global: Meningkatkan kesadaran tentang hak anak dan tantangan global yang mereka hadapi, seperti konflik, eksploitasi, dan diskriminasi.
• Monitoring dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di seluruh dunia melalui laporan dan rekomendasi.

Contoh lembaga internasional yang berperan:
• UNICEF (United Nations Children's Fund): Fokus pada kesejahteraan anak, terutama dalam pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi.
• ILO (International Labour Organization): Berjuang melawan pekerja anak melalui Konvensi ILO No. 182 tentang bentuk pekerjaan terburuk anak.
• Save the Children: Lembaga non-pemerintah internasional yang fokus pada penyediaan bantuan kemanusiaan dan pendidikan.


2.) Kedudukan Lembaga Internasional dalam Perlindungan Anak
Lembaga-lembaga internasional memiliki kedudukan penting sebagai badan pengawas, penasihat, dan mitra kerja bagi negara-negara untuk memastikan hak anak dihormati dan dilindungi. Kedudukan mereka meliputi:
• Sebagai Pengatur Kebijakan Global: Lembaga seperti UNICEF dan ILO menetapkan standar global untuk perlindungan anak melalui konvensi dan resolusi.
• Sebagai Penasihat Pemerintah: Mereka memberikan panduan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional terkait anak.
• Sebagai Pelaksana Program: Beberapa lembaga juga secara langsung mengimplementasikan program di tingkat lokal untuk mendukung anak-anak yang rentan.
• Sebagai Fasilitator Kerja Sama Internasional: Mendorong kolaborasi antarnegara dan organisasi untuk isu-isu lintas batas seperti perdagangan anak dan pengungsi anak.


3.) Peraturan dan Pidana Terkait Perlindungan Anak

1.Peraturan Internasional:
Konvensi Hak Anak (CRC, 1989): Dokumen utama PBB yang mengatur hak anak, mulai dari hak hidup, pendidikan, hingga perlindungan dari kekerasan.
• Konvensi ILO No. 182 (1999): Melarang bentuk pekerjaan terburuk anak.
• Protokol Opsional CRC: Fokus pada perlindungan anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata dan perdagangan manusia.
2.Peraturan Nasional (Indonesia):
• UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014): Mengatur perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
• UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Mengatur pidana untuk perdagangan anak.
• UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh ARILLI RAMANDA KURNIAWAN -
Nama : ARILLI RAMANDA KURNIAWAN
NPM : 2313054053

1. Lembaga internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Fungsi dan peran mereka mencakup penyusunan kebijakan, advokasi, pendidikan, dan bantuan langsung untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka. Berikut adalah beberapa lembaga internasional yang relevan dan peran masing-masing:
a. UNICEF
- Melindungi hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak.
- Memberikan bantuan kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan.
- Mengatasi isu seperti pekerja anak, kekerasan, dan pernikahan dini.

b. UNHCR
- Melindungi anak pengungsi dan pencari suaka.
- Membantu reunifikasi keluarga.
- Menyediakan akses pendidikan dan dukungan psikososial.

c. ILO
- Menghapus pekerja anak, terutama yang berbahaya.
- Meningkatkan kesadaran dampak negatif pekerja anak.
- Membantu negara dalam merancang kebijakan anti-eksploitasi.

d. Save the Children
- Memberikan layanan kesehatan, pendidikan, dan nutrisi.
- Melindungi anak dalam situasi konflik dan bencana.
- Mengadvokasi kebijakan perlindungan anak.

e. WHO
- Meningkatkan kesehatan anak melalui imunisasi dan gizi.
- Menangani masalah stunting dan penyakit menular.

f. ICRC
- Melindungi anak di zona konflik.
- Memberikan makanan, air, dan layanan medis bagi anak-anak terdampak perang.

g. UNESCO
- Meningkatkan akses pendidikan, terutama bagi anak perempuan dan daerah konflik.
- Mengadvokasi penghapusan diskriminasi dalam pendidikan.

h. ECPAT International
- Memberantas eksploitasi seksual anak dan perdagangan manusia.
- Memperkuat hukum untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.

2. Lembaga internasional memiliki kedudukan strategis dan krusial dalam upaya perlindungan anak, baik sebagai otoritas global, pelaksana mandat hukum internasional, maupun mitra bagi negara-negara dalam mewujudkan hak-hak anak. Lembaga seperti UNICEF, UNHCR, WHO, ILO, dan UNESCO berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki mandat resmi untuk memastikan bahwa Konvensi Hak Anak (CRC) dan instrumen hukum internasional lainnya diterapkan secara efektif di seluruh dunia. Mereka bertindak sebagai penasihat dalam penyusunan kebijakan, penyedia dana untuk program perlindungan anak, serta pelaksana langsung program di wilayah yang membutuhkan. Selain itu, lembaga non-pemerintah seperti Save the Children dan ECPAT International berperan sebagai mitra independen yang fokus pada advokasi, penyadaran publik, serta penyediaan layanan langsung bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, atau pengabaian. Kedudukan lembaga-lembaga ini diperkuat melalui peran mereka dalam memastikan penerapan hukum internasional terkait perlindungan anak, seperti Konvensi ILO tentang penghapusan pekerja anak dan Protokol Opsional CRC mengenai perdagangan dan eksploitasi anak. Di tingkat nasional dan lokal, mereka berfungsi sebagai mitra pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memberikan pelatihan, pendanaan, dan sumber daya untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Melalui kombinasi otoritas global, bantuan teknis, dan advokasi lokal, lembaga internasional memainkan peran vital dalam menjembatani kesenjangan antara kebutuhan anak-anak yang rentan dan upaya perlindungan yang diberikan oleh komunitas internasional.

3. Peraturan dan pidana lembaga internasional terkait perlindungan anak merupakan instrumen hukum global yang dirancang untuk menjamin hak-hak anak dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran. Konvensi Hak Anak (CRC), yang disahkan oleh PBB, menjadi dasar utama perlindungan anak, menjamin hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Protokol Opsional CRC melarang perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, sementara Konvensi ILO No. 138 dan 182 melarang pekerja anak, terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk seperti perbudakan dan prostitusi. Dalam konflik bersenjata, perekrutan anak di bawah 15 tahun dianggap kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jika terjadi pelanggaran, negara bertanggung jawab untuk menetapkan hukum pidana domestik yang sesuai dengan standar internasional. Pelaku individu, seperti pedagang anak atau perekrut tentara anak, dapat dihukum oleh pengadilan domestik atau internasional dengan sanksi berat, termasuk penjara seumur hidup. Selain hukuman pidana, mekanisme internasional juga memastikan pemulihan korban melalui kompensasi dan rehabilitasi. Lembaga seperti UNICEF, ILO, dan ICC bekerja sama dengan negara untuk menegakkan peraturan ini, memastikan perlindungan anak secara efektif di seluruh dunia.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Adila Nafal Laura Ayu -
Nama : Adila Nafal Laura Ayu
NPM: 2313054065
Kelas : 3. A

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Lembaga internasional memainkan peran penting dalam perlindungan anak, di antaranya:

UNICEF:
•Memberikan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak di seluruh dunia, termasuk dalam situasi bencana dan konflik.

•Meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak.

•Melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak lainnya.

Save the Children:
•Mengadvokasi hak-hak anak melalui kampanye global.
•Memberikan bantuan dalam bentuk pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari eksploitasi tenaga kerja anak dan perbudakan.

ILO (International Labour Organization):
Fokus pada penghapusan pekerja anak melalui standar perburuhan internasional, seperti Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

2. Kedudukan Lembaga-Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Lembaga-lembaga ini memiliki kedudukan penting di bawah PBB atau sebagai mitra independen dalam memajukan hak anak secara global:

UNICEF adalah badan khusus di bawah naungan PBB yang memiliki mandat langsung untuk menangani perlindungan dan kesejahteraan anak di dunia.

Save the Children dan organisasi non-pemerintah lainnya bekerja sebagai mitra yang berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga internasional, memberikan respons di lapangan dengan fleksibilitas tinggi.

ILO menetapkan kebijakan global yang wajib diadopsi oleh negara-negara anggota untuk menghapuskan pekerja anak.


3. Peraturan dan Sanksi Pidana Terkait Perlindungan Anak
Ada berbagai regulasi internasional yang menjadi dasar perlindungan anak:

Konvensi Hak Anak PBB (CRC): Merupakan dasar hukum global yang diadopsi oleh hampir semua negara untuk melindungi hak-hak anak.

•Protokol Opsional CRC tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak: Melarang segala bentuk eksploitasi anak.

•Modern Slavery Act (Inggris Raya) dan Trafficking Victims Protection Act (AS): Memuat sanksi bagi pelaku perdagangan manusia dan eksploitasi anak.


Peraturan ini diimplementasikan melalui tindakan hukum yang tegas, termasuk hukuman pidana terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, serta program rehabilitasi bagi korban.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Lily Fitriyani -
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memainkan peran penting dalam perlindungan anak. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengatur konvensi dan perjanjian internasional tentang hak-hak anak. UNICEF (United Nations Children's Fund) menyediakan bantuan kemanusiaan, pendidikan, dan kesehatan bagi anak-anak. Komisi Hak-Hak Anak PBB (CRC) mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan layanan kesehatan dan pencegahan penyakit anak. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak.

2. Kedudukan Lembaga Internasional terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional memiliki kedudukan strategis dalam perlindungan anak. PBB berperan sebagai lembaga utama yang mengatur kebijakan perlindungan anak global. UNICEF fokus pada kesejahteraan anak, sedangkan CRC mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak. WHO memantau kesehatan anak, dan UNESCO meningkatkan akses pendidikan anak. Kerja sama antarlembaga ini memperkuat perlindungan anak secara global.

3. Peraturan dan Pidana
Peraturan dan pidana internasional melindungi hak-hak anak. Konvensi Hak-Hak Anak (CRC, 1989) menjelaskan hak-hak dasar anak. Protokol Opsional CRC tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (2000) melarang eksploitasi anak. Pelanggaran hak-hak anak dapat dikenakan pidana penjara (5-15 tahun) dan denda (Rp 1-5 miliar). Pencabutan izin lembaga pendidikan anak juga dapat dilakukan.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik 1

oleh Sabrina Wulandari -
Nama: Sabrina Wulandari
NPM: 2313054069

1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Lembaga internasional berperan dalam melindungi hak-hak anak di seluruh dunia. Fungsi utama mereka mencakup:

Menyusun kebijakan dan standar internasional: Misalnya, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) oleh PBB.

Advokasi dan kampanye global: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak.

Menyediakan bantuan teknis dan dana: Memberikan dukungan kepada negara-negara untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Pemantauan pelaksanaan perlindungan anak: Melakukan evaluasi terhadap negara yang telah meratifikasi perjanjian perlindungan anak.


Beberapa lembaga yang berperan:

UNICEF (United Nations Children's Fund): Fokus pada kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.

ILO (International Labour Organization): Menangani isu pekerja anak.

Save the Children: Organisasi non-pemerintah yang melindungi hak anak dalam situasi konflik atau bencana.


2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Sebagai pelindung dan pengawas internasional: Lembaga ini bertindak sebagai pengawas dan penegak standar internasional.

Mitra pemerintah dan masyarakat sipil: Mereka mendukung negara-negara dalam melaksanakan program perlindungan anak.

Bagian dari sistem global: Kedudukan mereka diakui dalam hukum internasional, seperti di bawah naungan PBB atau organisasi internasional lain.

Independen, tetapi terikat perjanjian internasional: Lembaga ini seringkali bersifat independen dalam tindakan, namun tetap bekerja dalam kerangka hukum internasional.


3. Peraturan dan Pidana Terkait Perlindungan Anak

Peraturan Internasional:

Konvensi Hak Anak (CRC): Mengatur hak-hak anak, termasuk hak hidup, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan pekerja anak.

ILO Convention 182: Tentang pelarangan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak.

Protokol Opsional CRC: Melarang perdagangan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.


Peraturan di Indonesia:

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan revisinya UU No. 35 Tahun 2014): Mengatur hak anak, termasuk hak untuk tumbuh, berkembang, dan bebas dari kekerasan.

UU No. 21 Tahun 2007: Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (termasuk anak).

KUHP: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, eksploitasi, atau kejahatan seksual terhadap anak.


Pidana Terkait Pelanggaran Perlindungan Anak:

Kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang.

Eksploitasi anak sebagai pekerja ilegal atau korban perdagangan manusia dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus tertentu (misalnya, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016).