Nama: OKTA RIANIS RAHMAWATI
NPM: 2313054047
Kelas: 3A
1. Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan anak memiliki fungsi dan peran utama dalam mempromosikan
hak-hak anak, memastikan keselamatan mereka, dan memberikan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. Berikut adalah beberapa lembaga internasional utama beserta peran dan fungsinya:
a. UNICEF (United Nations Children's Fund)
Fungsi:
Melindungi
hak-hak anak berdasarkan Convention on the Rights of the Child (CRC).
Memberikan bantuan kemanusiaan dan advokasi untuk kebutuhan dasar anak-anak.
Peran:
Mengatasi kemiskinan, gizi buruk, pendidikan, dan kesehatan anak.
Melaksanakan program-program untuk mengurangi kekerasan, perdagangan anak, dan kerja paksa.
Menyediakan vaksinasi, air bersih, dan fasilitas pendidikan di wilayah konflik atau bencana alam.
b. Save the Children
Fungsi:
Memastikan anak-anak mendapatkan hak untuk hidup, pendidikan, dan perlindungan.
Peran:
Melaksanakan program perlindungan anak dalam situasi konflik atau darurat.
Melawan eksploitasi anak, termasuk pernikahan dini, pekerja anak, dan kekerasan berbasis gender.
Memberikan bantuan langsung kepada anak-anak dalam bentuk pendidikan, gizi, dan kesehatan.
c. International Labour Organization (ILO)
Fungsi:
Menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak (worst forms of child labor).
Peran:
Menyusun konvensi internasional seperti Konvensi ILO No. 182 tentang Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerja Anak.
Melakukan kampanye global untuk mengakhiri eksploitasi anak di tempat kerja.
d. Komite Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child)
Fungsi:
Memantau implementasi Convention on the Rights of the Child oleh negara-negara anggota.
Peran:
Menerima laporan periodik dari negara-negara mengenai kondisi anak.
Memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan anak di tingkat nasional.
e. Human Rights Watch dan Amnesty International
Fungsi:
Memantau pelanggaran hak anak di seluruh dunia.
Peran:
Mengadvokasi keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau konflik.
Melakukan penyelidikan dan menerbitkan laporan independen tentang pelanggaran hak anak.
2. Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Lembaga-lembaga internasional memiliki kedudukan penting di bawah sistem hukum dan kerja sama internasional:
a. Kedudukan dalam Hukum Internasional
Lembaga seperti UNICEF dan ILO berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadikannya bagian dari sistem hukum internasional.
Keputusan dan rekomendasi lembaga ini bersifat non-mengikat tetapi memiliki kekuatan moral dan politik untuk mendorong negara mematuhi standar internasional.
b. Hubungan dengan Negara
Lembaga internasional bekerja sama dengan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak.
Negara anggota yang telah meratifikasi konvensi internasional (seperti CRC) wajib melaporkan kemajuan mereka kepada lembaga terkait.
c. Kedudukan Operasional
Lembaga internasional memiliki kantor di berbagai negara untuk menjalankan program-program langsung.
Dalam situasi darurat atau konflik, lembaga ini berfungsi sebagai organisasi kemanusiaan yang memberikan bantuan.
d. Kedudukan Advokasi dan Tekanan Internasional
Lembaga internasional berperan sebagai aktor utama dalam menciptakan tekanan internasional terhadap negara-negara yang gagal melindungi anak-anak, seperti dalam kasus perbudakan modern atau konflik bersenjata.
3. Peraturan dan Sanksi Pidana Terkait Perlindungan Anak
Perlindungan anak diatur dalam berbagai perjanjian internasional yang juga mencantumkan sanksi untuk pelanggaran. Berikut adalah beberapa kerangka hukum dan pidana:
a. Peraturan Internasional Convention on the Rights of the Child (CRC, 1989): Merupakan dasar hukum internasional utama yang melindungi
hak-hak anak.
Menjamin hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari eksploitasi, dan partisipasi dalam masyarakat.
Optional Protocols to the CRC: Protokol tambahan yang melarang perekrutan anak dalam konflik bersenjata dan perdagangan anak.
Konvensi ILO No. 138 dan 182: No. 138: Menetapkan usia minimum untuk bekerja.
No. 182: Melarang bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak, seperti eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Rome Statute (Statuta Roma): Merekrut anak di bawah umur dalam konflik bersenjata dikategorikan sebagai war crime (kejahatan perang) dan dapat dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
b. Peraturan Nasional yang Didukung Internasional
Setiap negara yang meratifikasi konvensi internasional harus mengadopsi hukum domestik untuk melindungi anak-anak. Contohnya: Undang-Undang Perlindungan Anak (di Indonesia: UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014).
Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang (Human Trafficking).
c. Sanksi Pidana
Pidana Perdagangan Anak:
Hukuman berat hingga penjara seumur hidup di banyak negara.
Eksploitasi Seksual Anak: Hukuman berupa penjara, denda, dan pencabutan hak sipil.
Perekrutan Anak sebagai Tentara:
Dapat dituntut sebagai war crime di ICC.
Pekerja Anak: Hukuman bagi pelaku yang memperkerjakan anak di bawah usia minimum bervariasi tergantung pada hukum nasional masing-masing negara.