FORUM DISKUSI

Topik Diskusi

Re: Topik Diskusi

by Adila Nafal Laura Ayu -
Number of replies: 0
1. Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di PAUD

Di PAUD, program perlindungan dan pemberdayaan hak anak dapat mencakup beberapa bentuk berikut:

a. Pelaksanaan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI)
PAUD-HI adalah pendekatan yang menyeluruh untuk memenuhi hak anak usia dini meliputi aspek pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan. Program ini bertujuan mendukung perkembangan anak secara optimal dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Contoh implementasi mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, pemberian makanan tambahan, layanan konseling keluarga, dan pengawasan tumbuh kembang anak.

b. Lingkungan Belajar Ramah Anak
PAUD dapat mengadopsi konsep Sekolah Ramah Anak yang menjamin lingkungan belajar aman, bebas kekerasan, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Hal ini mencakup pelatihan guru untuk menghindari kekerasan verbal atau fisik, menyediakan sarana bermain yang aman, serta menjamin kebersihan dan kesehatan fasilitas PAUD.

c. Pemenuhan Hak Dasar Anak
PAUD juga memastikan anak menerima hak-hak dasar seperti akses pendidikan berkualitas, kebebasan berekspresi sesuai usia, dan kesempatan bermain untuk mendukung perkembangan sosial dan emosional. Dalam hal ini, penguatan kapasitas guru untuk mendukung kreativitas, komunikasi, dan penghargaan terhadap pendapat anak menjadi penting.

d. Pendidikan Orang Tua
Memberdayakan keluarga adalah bagian penting dalam melindungi hak anak. PAUD dapat mengadakan pelatihan atau seminar bagi orang tua terkait pola asuh positif, gizi anak, dan pentingnya keterlibatan mereka dalam pendidikan anak usia dini.

e. Pengawasan Tumbuh Kembang Anak
Kegiatan ini mencakup pemantauan berat badan, tinggi badan, dan kesehatan secara berkala, bekerja sama dengan layanan kesehatan setempat. Ini juga mencakup deteksi dini terhadap potensi keterlambatan perkembangan anak.

2. Sumber Pendukung
Artikel tentang PAUD Holistik Integratif menjelaskan bahwa pendekatan ini mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak dalam satu sistem yang berkesinambungan. Implementasinya sangat relevan dalam mendorong perlindungan hak anak di PAUD.

Kebijakan "Sekolah Ramah Anak" yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 8 Tahun 2014 juga menjadi pedoman penting dalam mewujudkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pemenuhan hak anak merujuk pada Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengutamakan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.