FORUM DISKUSI

Topik Diskusi

Topik Diskusi

oleh Ari Sofia -
Jumlah balasan: 36

Jelaskan bentuk Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat di lakukan di PAUD.

Carilah sumber terkait untuk penjelasannya.

Anda dapat mencari artikel jurnal atau buku yang membahas program tersebut.

Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh OKTA RIANIS RAHMAWATI -
Nama : OKTA RIANIS RAHMAWATI
NPM : 2313054047
Kelas : 3A

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) bertujuan untuk memastikan anak-anak usia dini tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung. Berikut adalah bentuk-bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilaksanakan di PAUD secara rinci:

1. Membentuk Kebijakan Perlindungan Anak
Rincian Program:
Menyusun aturan tertulis: PAUD harus memiliki kebijakan tertulis tentang perlindungan anak yang mencakup langkah-langkah pencegahan, intervensi, dan penanganan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak.
Pelatihan tenaga pendidik: Memberikan pelatihan kepada guru dan staf untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, pelecehan, atau pengabaian, serta langkah yang harus diambil.
Penyediaan kotak pengaduan: Anak-anak dan orang tua dapat menyampaikan keluhan atau laporan terkait kekerasan atau pelanggaran hak anak secara anonim.

2. Menciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman
Rincian Program:
Mengutamakan keamanan fisik:
Memastikan sarana dan prasarana PAUD aman bagi anak, seperti penggunaan perabot yang sesuai dengan ukuran anak dan bebas dari risiko kecelakaan.
Memasang pagar atau pengaman di area bermain dan fasilitas lainnya.
Menghilangkan bentuk kekerasan fisik dan verbal:
Mendidik tenaga pendidik untuk tidak menggunakan hukuman fisik atau kata-kata yang merendahkan anak.
Mengutamakan metode pengajaran berbasis kasih sayang dan penguatan positif.
Pemantauan keamanan: Menempatkan pengawas di area bermain untuk memastikan aktivitas anak selalu diawasi.

3. Memberikan Edukasi Hak Anak
Rincian Program:
Pengajaran melalui permainan: Mengintegrasikan pengajaran tentang hak anak (seperti hak untuk bermain, belajar, dan mendapat kasih sayang) dalam permainan kreatif, lagu, atau cerita.
Melibatkan orang tua: Mengadakan sesi khusus bagi orang tua untuk memahami hak anak dan bagaimana menerapkannya di rumah.
Menanamkan nilai kesetaraan: Mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan dan mengembangkan empati melalui interaksi sosial.

4. Program Gizi dan Kesehatan Anak
Rincian Program:
Pemeriksaan kesehatan rutin: Mengadakan pemeriksaan kesehatan berkala, seperti pemeriksaan gigi, berat badan, tinggi badan, dan kesehatan umum.
Pemberian makanan bergizi: Menyediakan makanan sehat dan bergizi di PAUD sesuai kebutuhan usia anak.
Pendidikan kebersihan: Mengajarkan anak tentang pentingnya mencuci tangan, menjaga kebersihan diri, dan pola hidup sehat.

5. Pemberdayaan Anak melalui Pendidikan Karakter
Rincian Program:
Pembentukan kepercayaan diri: Mengadakan kegiatan yang memotivasi anak untuk mengekspresikan diri, seperti seni, tarian, atau drama.
Pengembangan keterampilan sosial: Memberikan aktivitas kelompok yang mendorong anak untuk berbagi, bekerja sama, dan menyelesaikan konflik dengan cara yang baik.
Penanaman nilai-nilai positif: Mengintegrasikan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa hormat dalam kegiatan sehari-hari.

6. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Rincian Program:
Bekerjasama dengan lembaga perlindungan anak: Mengundang lembaga terkait untuk memberikan penyuluhan tentang hak anak kepada guru, anak, dan orang tua.
Kemitraan dengan layanan kesehatan: Mendukung kesehatan fisik dan mental anak melalui kolaborasi dengan dokter, psikolog, atau puskesmas setempat.
Melibatkan komunitas lokal: Mengundang tokoh masyarakat untuk menjadi penggerak kampanye perlindungan anak di lingkungan sekitar PAUD.

7. Sistem Pemantauan dan Evaluasi
Rincian Program:
Pencatatan perkembangan anak: Mencatat dan memantau pertumbuhan fisik, mental, dan sosial anak secara teratur.
Evaluasi kebijakan perlindungan: Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan program perlindungan anak untuk memastikan keefektifannya.
Tindak lanjut kasus: Memberikan penanganan khusus terhadap anak yang memerlukan perlindungan lebih, seperti konseling atau mediasi dengan keluarga.
Tujuan Program
Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pengabaian, dan diskriminasi.
Mengembangkan potensi anak sesuai dengan hak dan kebutuhannya.
Meningkatkan kesadaran tenaga pendidik dan orang tua tentang pentingnya hak anak.
Dengan menjalankan program-program ini, PAUD tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi lingkungan yang aman, ramah anak, dan mendukung pengembangan potensi setiap anak secara optimal.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Aliyah aliyah -
Nama:Aliyah
NPM:2313054021

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahyn
2002 Tentang Perlindungan Anak. Dari perubahan
Undang-Undang tersebut ada beberapa Pasal yang di
rubah tentang Hak-hak Anak, yaitu Pasal 6, 9, 12, 14
dan 15 yaitu :
1) Setiap Anak berhak untu beribadah menurut
agamanya, berfikir, dan berekspresi, sesuai
dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan Orang Tua atau Wali.
2) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakat.
3) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan
di satuan pendidikan dari kejahatan sesksual dan
kekerasan yang di lakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain.
4) Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh
pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki
keunggulan berhak mendapat pendidikan
khusus.
5) Setiap Anak penyandang disabilitas berhak
memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
6) Setiap Anak berhak untuk diasuh Orang Tuanya
sendiri kecuali jika ada alasan dan/atau aturan
hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan
itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak
dan merupakan pertimbangan terakhir .
7) Dalam hal terjadinya pemisahan, Anak tetap
berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang
Tuanya,mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,
pendidikan dan perlindungan untuk proses
tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya
sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya,
memperoleh hak pembiayaan hidup dari kedua
Orang Tuanya, dan memperoleh hak Anak
lainnya.
8) Setiap Anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari penyalahgunaan dalam
kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa
bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial,
pelibatan dalam peristiwa yang mengandung
unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan
dan kejahatan seksual.

SUMBER : Meilan Lestari, S.H., M.H., HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, Oktober 2017.

Sebagaimana “anak” yang dikategorikan dalam kelompok rentan maka dalam rangka
untuk menghadapi tantangan dinamika perkembangan pembangunan kedepan maka anak juga
harus dipersiapkan untuk memberdayakan kemampuan dirinya sehingga mereka diharapkan
untuk mampu menolong dirinya sendiri karena yang paling mengetahui akan masalah,
kebutuhan dan keinginan mereka adalah mereka sendiri, mampu berpartisipasi aktif dalam
pengambilan keputusan khususnya tehadap setiap kebijakan yang berakibat atau berhubungan
dengan kepentingan dan kebutuhan anak, mampu menegakan hak-hak asasinya atas
perlindungan hukum dengan cara mengaktualisasikannya dalam aktivitas fungsi serta peran
dari wadah-wadah pasrtisipasi anak yang ada, dimana mereka diharapkan dapat menjadi
pelopor dan pelapor, sebagai bagian dari proses pematangan wawasan dan pengetahuan anak
sebagaimana fungsi dari forum anak itu sendiri yaitu :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi anak
2. Mengindentifikasi kondisi sosial – budaya dan isu yang terkait dengan upaya pemenuhan
hak anak di lingkungannya
3. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan forum anak.
4. Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh
forum anak dengan pemerintah maupun masyarakat yang menjadi jejaringnya
5. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan serta memberdayakan forum anak yang
lainnya.

SUMBER : Irma Sahvitri Lawado dan Na’imah, STRATEGI PEMBERDAYAAN ANAK MELALUI WADAH PARTISIPASI
ANAK SEBAGAI UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA, Tahun 2018
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Lily Fitriyani -
1. Program perlindungan hak anak HI (Holistik Integratif)
Anak usia dini adalah sosok yang istimewa, dalam hal ini anak usia dini adalah individu yang sedang menjalani suatu proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat mendasar bagi kehidupan mereka selanjutnya. Anak memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Anak selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar.
Pendidikan bagi anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak dari sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (6 tahun) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. lebih lanjut.
Pendidikan pada tahap ini difokuskan pada
pengembangan 6 aspek perkembangan anak usia dini yaitu nilai agama dan moral, fisik
motorik, sosial emosional, Bahasa, kognitif, dan seni. Sesuai dengan keunikan dan
pertumbuhan Anak Usia Dini tersebut maka penyelenggaraan pendidikan bagi Anak Usia Dini hendaknya disesuaikan dengan tahapan perkembangan yang akan dilalui oleh Anak Usia Dini.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan
menyelenggarakan PAUD Holistik Integratif (HI). Dalam Perpres No. 60 Tahun 2013 Pasal 1 Butir 2
dijelaskan bahwa pengembangan anak usia dini secara holistik dan integratif adalah upaya
pengembangan bagi anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling berkait secara simultan, sistimatis, dan terintegrasi.
Kemendikbud menargetkan menurunkan angka stunting di Indonesia dengan
keberadaan PAUD HI. Hingga tahun 2021 nanti, Kemendikbud ingin 75% PAUD bisa
menerapkan layanan PAUD ini (Zubaidah, 2020). Sudah banyak lembaga di Indonesia yang
menerapkan PAUD HI, hal ini terbukti dengan banyaknya hasil penelitian terkait
penerapan PAUD HI di lembaga pendidikan. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan
oleh (Sofiaty et al., 2020) dengan judul penerapan program parenting PAUD HI dalam mengoptimalkan tumbuh kembang dan perlindungan anak usia dini.

Sumber: Angkur, MFM, & Fatima, M. (2022). Penerapan layanan PAUD Holistik Integratif di satuan PAUD. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(5), 4287-4296.

2. Pemberdayaan hak anak dalam peranan orang tua 
Pemberdayaan orang tua siswa menjadi hal yang esensial dalam keberhasilan pelaksanaan
pendidikan usia dini, setidaknya orang tua mengambil empat peran penting dalam program
pemberdayaan belajar yakni; peran finansial, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan
dukungan dalam penanaman karakter.
Pentingnya keterlibatan orang tua dalam pembelajaran di PAUD karena orang tua
merupakan guru pertama bagi anak di rumah serta pertama kali berinteraksi dengan anak adalah orang tua. Orang tua, keluarga dan lingkungan lain di sekitarnya merupakan pendidik pertama dan utama yang berpengaruh sangat besar pada kelanjutan perkembangannya di masa yang akan datang.
Pendapat lain menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini adalah dasar untuk
pengembangan pembelajar holistik sepanjang hayat.
Perkembangan semasa anak usia dini secara luas dianggap sebagai periode kritis yang
berlangsung hingga sekolah dasar. Pembelajaran sejak dini memiliki manfaat tidak
hanya untuk keterampilan akademik anak-anak, tetapi juga untuk aspek perkembangan
mereka, seperti: kognitif, sosial, bahasa, psikomotor, dan pengembangan perawatan diri
Pendidikan anak usia dini merupakan suatu upaya pelatihan yang ditujukan untuk anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan jasmani dan
perkembangan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sumber: Suharyat, Y., Nurhayati, S., Januliawati, D., Haryono, P., Muthi, I., & Zubaidi, M. (2023). Tantangan Pemberdayaan Orang Tua dalam Meningkatkan Mutu Layanan PAUD Era Digital. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(1), 406-415.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Khaeranis Nadila Putri -
Nama: Khaeranis Nadila Putri
NPM: 2313054049

1. Sekolah Ramah Anak
Di dalam kelas ramah anak
tersedia dokumen kurikulum yang
berbasis hak anak, perencanaan,
pelaksanaan pembelajaran, dan
asesmen yang berpihak pada hak anak.
Rencana pembelajaran ramah anak
meliputi tersedianya RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran) yang bebas
dari pornografi, kekerasan, terorisme
dan tidak menyingguung SARA.
Penyediaan lingkungan kelas
mendukung pembelajaran yang aktif
dan inklusif bagi anak-anak. Proses
pembelajaran ramah anak memuat
materi pembelajaran netral gender,
menghormati teman sekelas,
menghormati anak berkebutuhan khusus, dan memberikan informasi
yang adil, akurat dan akurat tentang
komunitas dan budaya.
2. Pendidikan Inklusi
Sampai saat anak berkebutuhan yang berusia 0-6 tahun belum semua mendapatkan layanan PAUD sesuai dengan kebutuhannya. Pemenuhan hak pendidikan untuk anak usiadini dapat dilakukan dengan melayani mereka melalui pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif merupakan salah satu upaya agar anak-anak usia 0-6 tahun yang mengalami atau membutuhkan layanan khusus dapat berkembang dan tumbuh secara optimal sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya

SUMBER:
- Asri, Dkk. 2024. KELAS RAMAH ANAK DI PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI. SELING: Jurnal Program Studi PGRA. Volume 10, Nomor 2
- Rahayu. Memenuhi hak anak berkebutuhan khusus anak usia dini melalui pendidikan inklusi. Jurnal Pendidikan Anak, Volume II, Edisi 2, Desember 2013
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh ARILLI RAMANDA KURNIAWAN -
Nama : ARILLI RAMANDA KURNIAWAN
NPM : 2313054053
Kelas : 3.A

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial. Berikut adalah beberapa bentuk program yang relevan:

1. PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI)
PAUD-HI adalah pendekatan yang mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak dalam satu program. Misalnya, menyediakan pemeriksaan kesehatan rutin, nutrisi tambahan, serta edukasi kepada orang tua tentang pola pengasuhan berbasis hak anak. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak secara komprehensif di lingkungan yang aman dan ramah anak.

2. Peningkatan Kualitas Pengasuhan Anak
Program seperti pelatihan bagi tenaga pendidik dan orang tua tentang pengasuhan berbasis hak anak, yang melibatkan peran aktif ayah dan ibu. Hal ini membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak, seperti hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan bermain secara aman.

3. Layanan Deteksi Dini dan Pencegahan Kekerasan
PAUD juga dapat menyelenggarakan program deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi gangguan tumbuh kembang atau risiko kekerasan pada anak. Program ini melibatkan pendampingan dan konseling untuk anak maupun keluarga.

4. Edukasi tentang Kesetaraan dan Anti-Diskriminasi
Program ini mengajarkan anak-anak sejak dini untuk menghargai perbedaan dan mengembangkan sikap empati, sehingga mendorong lingkungan inklusif yang mendukung hak setiap anak.

Dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait, program-program ini dapat mendukung tumbuh kembang anak usia dini secara menyeluruh.

sumber :
Erifkha, E. U., & Zulfahmi, M. N. (2024). Upaya Pemenuhan Hak anak usia dini melalui program Layanan Paud Holistik integratif. Ceria: Jurnal Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini, 13(2), 243. https://doi.org/10.31000/ceria.v13i2.11197

Tingkatkan kapasitas SDM pendamping Keluarga, kemen PPPA Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengasuhan Berbasis Hak Anak (2024). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Available at: https://kemenpppa.go.id/page/view/NTQzMg== (Accessed: 26 November 2024).
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Anis Qonita Iswanto Arba -
Nama: Anis Qonita Iswanto Arba
NPM 2313054015
Kelas: 3A

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan memberi kesempatan untuk berkembang secara optimal.

sebagai upaya pencegahan kekerasan pada anak maka direkomendasikan beberapa program perlindungan dan pemberdayaan anak PAUD yaitu:

1. Penerapan Pendidikan ramah anak hendaknya terus dikembangkan dengan inovasi-inovasi pembelajaran karena zaman selalu berkembang dan peserta didikpun harus mengikuti perkembangan yang terjadi.

2. Pengelolaan PAUD yang peduli dengan berbagai masalah yang dihadapi peserta didik terkait dengan optimalisasi tumbuh kembang anak lebih dapat diintensifkan lagi program pengembangannya

3. Dalam upaya mendapatkan hasil yang maksimal, konsep yang ditulis tentang Pendidikan PAUD ramah anak sebagai upaya pencegahan pada anak dapat dijadikan rujukan dalam penelitian anak usia dini sehingga implikasi dilapangan scara langsung dapat dilihat dilapangan. 

Dengan program-program ini, PAUD tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga sebagai lingkungan yang mendukung pengembangan hak-hak anak secara holistik dan menyeluruh.


SUMBER

Nur Intan Rochmawati, Ngudi Waluyo, Adhi Budi Susilo (2018) Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini Di TK Bintang Kecil Kota Semarang. Jurnal PAUD, VOL, 1 NO 1 SEPTEMBER 2018

Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Adelia Yulanda Adelia Yulanda -
Nama: Adelia Yulanda
NPM: 2313054057

1. Pendidikan Anak Ramah Hak Anak
- Deskripsi: Mengintegrasikan nilai-nilai hak anak dalam kurikulum, seperti kesetaraan, penghormatan, dan kebebasan berekspresi.

- Implementasi: Guru dilatih untuk mengajarkan nilai-nilai ini dengan pendekatan yang ramah anak. Contohnya, memastikan anak dapat menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut.

Sumber: UNICEF Indonesia, "Pendidikan Ramah Anak," www.unicef.org

2. Peningkatan Kesadaran Orang Tua
- Deskripsi: Mengadakan seminar atau workshop bagi orang tua untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
- Implementasi: PAUD dapat bekerja sama dengan lembaga non-pemerintah (NGO) untuk menyediakan materi dan narasumber.

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), "Pedoman Perlindungan Hak Anak," www.kemenpppa.go.id

3. Pencegahan Kekerasan pada Anak
- Deskripsi: Membentuk kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan di lingkungan PAUD, baik fisik, verbal, maupun emosional.
- Implementasi: Memberikan pelatihan kepada guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan menangani situasi dengan tepat.

Sumber: World Health Organization (WHO), "Child Maltreatment Prevention," www.who.int

4. Fasilitas Ramah Anak
- Deskripsi: Menyediakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari bahaya fisik, dan mendukung kebutuhan perkembangan anak.
- Implementasi: Melengkapi ruang belajar dengan alat permainan edukatif dan ruang konsultasi psikologi untuk anak-anak yang memerlukan bantuan khusus.

Sumber: Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), "The Rights of the Child," www.un.org

5. Pemberdayaan Anak melalui Kegiatan Kreatif
- Deskripsi: Melibatkan anak dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang mendukung ekspresi diri dan kerja sama.
- Implementasi: Membentuk klub seni atau musik di PAUD untuk menyalurkan bakat anak.

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), "Panduan Kegiatan Kreatif PAUD," www.kemdikbud.go.id
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Dhini Oktaviani -
DHINI OKTAVIANI
2313054011
3A

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Pada peningkatan mutu dan kualitas PAUD supaya dapat memberikan suatu layanan yang menyeluruh, bermutu, dan melibatkan seluruh unsur terkait, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan bahwasannya dalam PAUD harus dilakukan secara Holistik Integratif (HI) Peraturan Presiden No. 60, tahun 2013. Salah satu program perlindungan dan pemberdayaan hak anak usia dini dalam PAUD yaitu Pengembangan AUD Holistik Integratif.
Program Pengembangan AUD Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuknya generasi yang tangguh di masa depan. pelaksanaan pendidikan AUD secara Holistik Integratif hendaknya dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif. Program yang disediakan oleh Pengembangan AUD Holistik Integratif yaitu:
1. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan.
2. Memberikan pengetahuan tentang perlindungan dan pemberdayaan hak AUD dengan cara memasukkan ke tema pembelajaran di kelas terkait perlindungan anak.
3. Pendidik memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak seperti mendengar pendapat anak, tidak memberikan label/cap negatif pada anak, tidak membeda bedakan anak satu dengan yang lain dan lain lain.

sumber :
Christina Yearshi, Ria Novianti, Daviq Chairilsyah. 2023. Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 5 Tahun 2023 Page 7918-7931
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Sabrina Wulandari -
Nama: Sabrina Wulandari
kelas: 3A
NP.M: 2313054069

Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di PAUD

Perlindungan dan pemberdayaan hak anak dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan langkah penting untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Berikut adalah beberapa bentuk program yang dapat diimplementasikan:

1. Edukasi tentang Hak Anak
Pengenalan hak-hak dasar anak: Melalui cerita, gambar, atau permainan sederhana, anak-anak diajarkan tentang hak-hak mereka, seperti hak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, bermain, dan menyampaikan pendapat.
Kesadaran tentang sentuhan aman dan tidak aman: Anak-anak diajarkan untuk mengenali jenis-jenis sentuhan dan cara merespons jika merasa tidak nyaman.

2. Pembelajaran yang Menyenangkan dan Bermakna
Kegiatan pembelajaran beragam: Menyediakan berbagai aktivitas menarik yang sesuai dengan usia anak, seperti bermain, bernyanyi, menggambar, dan mendengarkan cerita.
Pengembangan keterampilan sosial: Membantu anak belajar bekerja sama, berbagi, dan menghargai perbedaan.

3. Kerjasama dengan Orang Tua
Sosialisasi tentang hak anak: Mengadakan kegiatan dengan orang tua untuk memberikan edukasi terkait pentingnya hak dan perlindungan anak.
Kolaborasi dalam pengawasan: Membangun komunikasi dengan orang tua untuk memantau perkembangan anak dan memberikan dukungan yang diperlukan.

Program-program ini bertujuan memastikan hak-hak anak dihormati, terlindungi, dan terimplementasi secara optimal dalam lingkungan PAUD.

Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Masykur Ali, Sukiram Sukiram (2018).Pendampingan Penyusunan Kurikulum Peduli Hak Anak Dan Hak Asasi Manusia Pada PAUD Basmala. Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan 18 (1), 99-110.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Amelia Damayanti 2313054017 -
Nama : Amelia Damayanti
NPM: 2313054017
Kelas: 3A

1. Langkah pertama, mengintegrasikan/memasukkan nilai-nilai anti kekerasan ke dalam visi dan misi satuan PAUD. Visi dan misi ini akan menjiwai seluruh penyelenggaraan program PAUD Berkualitas. Model PAUD Berkualitas bertujuan untuk membangun kesamaan visi tentang transformasi satuan PAUD sehingga memudahkan advokasi, baik kepada satuan PAUD maupun semua pihak yang mendukung program PAUD. Ketika memasukkan perlindungan dalam visi dan misi, maka akan menjadi acuan dalam menyusun strategi mewujudkan perlindungan anak di satuan.
2. Langkah kedua adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman di satuan PAUD, baik secara fisik, psikis (mental) dan juga sosial dengan melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan Pendidikan. Adapun lingkungan aman fisik, meliputi keamanan bangungan, lingkungan, penyediaan P3K, sedangkan lingkungan aman psikis, meliputi perangkat kebijakan di satuan PAUD yang anti kekerasan seksual, anti kekerasan fisik, anti perundungan, dan anti hukuman fisik.
3. Langkah ketiga, satuan PAUD menyusun Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. Menurut Nurhasanah, N., et al. (2022) satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme penanganan jika tindak kekerasan terjadi di satuan PAUD. Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah.
4. Langkah keempat adalah satuan PAUD dapat memasukkan ke tema-tema pembelajaran di kelas terkait perlindungan anak. Guru dapat mengenalkan hal-hal praktis agar anak terhindar dari kekerasan seksual dan juga resiko menjadi pelaku di kemudian hari. Selanjutnya guru juga perlu mengedukasi tentang apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanannya baik saat berada di satuan PAUD maupun di lingkungan lainnya.
5. Langkah kelima, yaitu satuan PAUD menggunakan PBD sebagai bahan evaluasi internal satuan sehingga dapat diketahui sejauh apa iklim belajar aman yang diselenggarakan.
6. Langkah keenam adalah penyelenggaraan kelas orang tua sebagai wadah belajar, berbagi dan diskusi bersama para orang tua. Kegiatan ini juga kesempatan guru untuk menyampaikan materi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga dan juga sebagai wadah sosialisasi nilai-nilai anti kekerasan dan terus mendorong, memantau aktivitas kelas orang tua untuk menerapkan pencegahan tersebut di rumah masing-masing.

Sumber
•Agustina, R., et al. 2021. Profil Anak Usia Dini 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik
•Nurhasanah, N., et al. 2022. Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, Lingkungan Belajar Aman. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbudristek
•Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146)
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh THALITA DWI AQILAH 2313054055 -
Thalita Dwi Aqilah 2313054055 (3A)

Bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat di lakukan di PAUD yaitu:
1. Mengintegrasikan/memasukkan nilai-nilai anti kekerasan ke dalam visi dan misi satuan PAUD. 
Visi dan misi ini akan menjiwai seluruh penyelenggaraan program PAUD Berkualitas. Model PAUD Berkualitas bertujuan untuk membangun kesamaan visi tentang transformasi satuan PAUD sehingga memudahkan advokasi, baik kepada satuan PAUD maupun semua pihak yang mendukung program PAUD. Ketika memasukkan perlindungan dalam visi dan misi, maka akan menjadi acuan dalam menyusun strategi mewujudkan perlindungan anak di satuan.
2. Menciptakan lingkungan belajar yang aman di satuan PAUD, baik secara fisik, psikis (mental) dan juga sosial dengan melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan Pendidikan.
Adapun lingkungan aman fisik, meliputi keamanan bangunan, lingkungan, penyediaan P3K, sedangkan lingkungan aman psikis, meliputi perangkat kebijakan di satuan PAUD yang anti kekerasan seksual, anti kekerasan fisik, anti perundungan, dan anti hukuman fisik.
3. Satuan PAUD menyusun Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. 
SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. Menurut Nurhasanah, N., et al. (2022) satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme penanganan jika tindak kekerasan terjadi di satuan PAUD. Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah:
- Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya.
- Jaga nama baik anak dan keluarganya dengan baik, serta tidak perlu menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada orang yang tidak berkepentingan.
- Perlakukan anak seperti biasa, tidak perlu memberikan perhatian berlebih kepada anak, karena tindakan tersebut membuat anak merasa berbeda. Berikan dispensasi kehadiran jika diperlukan.
- Kenali siapa pelaku kekerasan. Jika pelaku adalah bagian dari satuan PAUD, berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
4. Satuan PAUD dapat memasukkan ke tema-tema pembelajaran di kelas terkait perlindungan anak. 
Guru dapat mengenalkan hal-hal praktis agar anak terhindar dari kekerasan seksual dan juga resiko menjadi pelaku di kemudian hari. Selanjutnya guru juga perlu mengedukasi tentang apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanannya baik saat berada di satuan PAUD maupun di lingkungan lainnya.
5. Satuan PAUD menggunakan PBD sebagai bahan evaluasi internal satuan sehingga dapat diketahui sejauh apa iklim belajar aman yang diselenggarakan.
6. Penyelenggaraan kelas orang tua sebagai wadah belajar, berbagi dan diskusi bersama para orang tua. 
Kegiatan ini juga kesempatan guru untuk menyampaikan materii perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga dan juga sebagai wadah sosialisasi nilai-nilai anti kekerasan dan terus mendorong, memantau aktivitas kelas orang tua untuk menerapkan pencegahan tersebut di rumah masing-masing.

Sumber (web resmi Kemendikbudristek): Anggriani, F.P., et al. 2022. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbud Ristek https://disdikpora.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/37_peran-satuan-paud-memberikan-perlindungan-pada-anak-usia-dini

7. Dengan mengenalkan anak tentang isi buku yang membahas tentang (Sekolah Ramah Anak: Panduan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Usia Dini)
Penjelasan program :
Jadi program ini diperuntukan untuk guru agar dapat memberikan pemahaman ke anak tentang perlindungan dan kesejahteraan anak usia dini, misal seperti hal buruk yang harus di hindari dan tidak boleh di lakukan isi bukunya terkait pembullyan, dll.

Sumber (Jurnal) : Alip Pajar Suryati, Fadlullah, Luluk Asmawati (2024). Buku Digital Sekolah Ramah Anak: Panduan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Usia Dini. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan Vol 6 No 4 Agustus 2024

8. Pelayanan PAUD Holistik Integratif (HI).
Penjelasannya:

pelaksanaan PAUD Holistik Integratif (HI) yaitu untuk terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur. Pelaksanaan program PAUD Holistik Integratif (HI) di sekolah berjalan dengan baik. Lembaga PAUD bekerjasama dengan orang tua dalam melaksanakan program-program PAUD Holistik Integratif (HI). Meskipun begitu ada beberapa program PAUD Holistik Integratif (HI) yang belum dilaksanakan dengan baik, seperti Layanan Pengasuhan. Pada layanan ini peran orang tua diperlukan karena guru pertama anak adalah orang tua, tumbuh kembang anak perlu diperhatikan sesuai dengan bagaimana orang tua mengasuh anak.

Sumber (jurnal) : Yearshi (2023). Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 5 Tahun 2023 Page 7918-7931.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Khanaya Athirah Nazhifah -
Nama: Khanaya Athirah Nazhifah
NPM: 2353054001
Kelas: 3A

Program layanan perlindungan anak berkaitan dengan PAUD Holistik Integratif. Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuk generasi yang Tangguh di masa depan. Pelayanan holistik merupakan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup semua aspek fisik, psikis, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan. Sedangkan integratif adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Tujuan umum dari terlaksanakannya PAUD Holistik Integratif (HI) yaitu terselenggaranya layanan pengembangan anak usia dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang cerdas, sehat, ceria dan berakhlak mulia (Peraturan Presiden Nomor 60, 2013). Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Maka dari itu pihak sekolah harus menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan, memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, dan memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak.

Sumber: Christina Yearshi, Ria Novianti, Daviq Chairilsyah. (2023). Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. Volume 3, Nomor 5, Halaman 7918-7931. Journal Of Social Science Research.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Salma 2313054019 -
Nama: Salma 
Nomor telepon : 2313054019

Bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilakukan di lembaga PAUD salah satunya yaitu sekolah ramah anak dan sekolah inklusif
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Inklusif

Cendekia Kids School (CKS) dan All Kids adalah lembaga PAUD non-formal inklusif. Lembaga pendidikan inklusif merupakan salah satu program Sekolah Ramah Anak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Cendekia Kids School yang merupakan laboratorium sekolah Universitas PGRI Madiun
berupaya mendukung program sekolah ramah anak dengan menyatakan diri secara terbuka sebagai lembaga PAUD inklusi. Sedangkan All Kids merupakan komunitas/sekolah rumah sejak berdirinya sudah dinyatakan sebagai inklusif. Cendekia Kids School dan All Kids secara umum telah melaksanakan tiga dasar sekolah ramah anak, karena memenuhi syarat lembaga yang sehat, memiliki lingkungan yang asri dan aman serta tidak ada kekerasan baik secara verbal maupun fisik.

Pada masa awal diberlakukannya inklusif di CKS, banyak muncul permasalahan berupa kekerasan fisik maupun verbal. Kekerasan berupa bentrokan antar siswa ABK dengan reguler yang menimbulkan cidera pada salah satu siswa. Pertengkaran tersebut membawa dampak pada perseteruan antara orang tua siswa dan mereka saling menyalahkan. Hal tersebut membawa dampak ketidaknyamanan di kelas terutama guru, karena orang tua mengintimidasi guru. Guru yang baru belajar menjadi guru di lembaga inklusi merasakan tekanan. Kasus ini menjadi pemikiran bagi CKS untuk kemudian mengambil tindakan memberikan pengembangan kapasitas guru. Sedangkan orang tua mengadakan parenting dan dilibatkan pada kegiatan di sekolah. Program pengembangan kapasitas dan keterlibatan orang tua secara menyeluruh dapat mengurangi perilaku intimidasi terhadap guru.

Sedangkan di All Kids, tidak ditemui adanya kekerasan fisik maupun verbal. Wali murid dan lembaga memiliki visi dan tujuan searah. Jika terjadi kasus bentrokan antar anak dalam proses penyelesaiannya didukung penuh oleh orang tua dalam penyelesaiannya dengan kesadaran bahwa hal tersebut sebagai bagian dari pembelajaran dan pendidikan. Orang tua dan guru di All Kids membantu dalam proses pembelajaran dan komunikatif.

Proses sekolah ramah anak di PAUD salah satunya adalah bagaimana menanamkan karakter. Anak sebagai subyek dalam pembelajaran ramah sekolah, anak diharapkan memiliki kebebasan dalam berkreasi dan bebas belajar di bawah lingkungan yang kondusif. Adanya peristiwa bentrok pada siswa sebenarnya merupakan kesempatan untuk memperbaiki karakter. Penanaman karakter di sekolah memerlukan dukungan dan peranan keluarga dan lingkungan.

Menurut Undang-Undang Sikdiknas nomor 20 Tahun 2003, PAUD merupakan suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun untuk mempersiapkan anak dalam memasuki pendidikan selanjutnya, yaitu sekolah dasar. Pembinaan berupa pemberian rangsangan pendidikan dan pelatihan yang membantu perkembangan motorik, bahasa, kognitif, seni, sosial emosional dan spiritual. Keenam bidang yang dikembangkan tersebut merupakan landasan bagi pendidikan selanjutnya.

Secara teoritis, pendidikan inklusif merupakan lembaga pendidikan yang menerima dan memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk mendapatkan pendidikan tanpa mengajarkan bersama-sama belajar sesuai dengan usia atau teman sebaya (Rahim 2016).
Sekolah Ramah Anak (SRA) menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 adalah sekolah yang sehat, bersih memiliki lingkungan yang menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta memiliki sumber daya pendidik yang dilatih. SRA berlaku untuk satuan pendidikan formal, informal, dan nonformal, SRA merupakan salah satu indikator pengembangan Kota Layak Anak (KLA).
Tujuan pendidikan inklusi adalah: memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelaianan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta mewujudkan pendidikan terselenggaranya yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Sumber:
- Alfina, A., & Anwar, RN (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak Paud Inklusi. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 36-47.
- Rahayu, SM (2013). Memenuhi Hak Anak Berkebutuhan Khusus Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Inklusif. Jurnal Pendidikan Anak (WEBSITE INI SUDAH BERMIGRASI KE WEBSITE YANG BARU==> https://journal.uny.ac.id/v3/jpa/home), 2(2).
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Ristia Salbiah Putri -
Nama : Ristia Salbiah Putri
NPM : 2313054035
1. Program Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 merupakan sekolah yang sehat, bersih memiliki lingkungan yang menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta memiliki sumber daya pendidik yang terlatih. SRA berlaku untuk satuan pendidikan formal, informal, dan nonformal. SRA juga merupakan salah satu indicator pengembangan Kota Layak Anak (KLA). Kosep Sekolah Ramah Anak bukan membentuk sekolah baru, namun menciptakan kondisi yang nyaman di sekolah bagi anak, dan haka nak mendapatkan pendidikan dan perlindungan terpenuhi.

2. Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratis (PAUD-HI)
PAUD-HI merupakan Upaya pengembangan anak usia dia yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegritas. Layanan ini mencakup layanan pendidikan, Kesehatan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tujuan PAUD-HI yaitu terlindunginnya anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan, perlakuan yang salah, penelantaran dan eksploitasi di manapun anak berada.

Sumber :
Alfina, A., & Anwar, R. N. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak Paud Inklusi. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(1), 36-47.
Hanifa, R., Hartati, S., & Nurjannah, N. (2023). Implementasi Pelaksanaan Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Satuan PAUD: Indonesia. Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(2), 387-399.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Eva Silviani -
melindungi anak dari kekerasan dan memberdayakan hak-hak mereka menjadi prioritas utama di PAUD.
sebagai upaya pencegahan kekerasan pada anak maka direkomendasikan program perlindungan dan pemberdayaan anak di PAUD yaitu dengan membuat lingkungan yang aman dan ramah anak untuk Menciptakan lingkungan PAUD yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, dengan pengawasan yang ketat dan prosedur keselamatan yang jelas.

Salah satu program nya yaitu:
• Program sekolah ramah anak .
Sekolah Ramah Anak (SRA) saat ini telah menjadi perhatian pemerintah. Hal ini didorong oleh komitmen bangsa Indonesia untuk memberikan hak perlindungan dan pendidikan, demi mewujudkan visi anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air. Sekolah ramah anak dalam hal ini dipahami sebagai lembaga pendidikan yang memberikan semua hak anak secara penuh, serta pengelolaan kelas dan sekolah. Program Sekolah Ramah Anak menerapkan 3P, yaitu provisi, proteksi, dan partisipasi. Hal ini dapat dipahami bahwa; sekolah ramah anak menjamin dan memenuhi hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggungjawab. Prinsip utama upaya ini adalah “non dsikriminasi” kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak Sekolah Ramah Anak (SRA) menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 adalah sekolah yang sehat, bersih memiliki lingkungan yang menghargai hakhak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta memiliki sumber daya pendidik yang terlatih. SRA berlaku untuk satuan pendidikan formal, informal, dan nonformal. SRA merupakan salah satu indikator pengembangan Kota Layak Anak (KLA).

Referensi :
Alisa Alfina, Rosyida Nurul Anwar. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak Paud Inklusi. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4 (1), 36-47
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Zahwa Ramadhani -
Nama : Zahwa Ramadhani
Kelas : 3A
NPM :2313054043

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah tempat yang strategis untuk mengembangkan sikap serta perilaku anak-anak yang merupakan upaya pembinaan anak sejak lahir hingga usia enam tahun untuk membentuk karakter yang baik. Pendidikan anak usia dini memiliki peranan yang sangat penting untuk mengembangkan kepribadian anak
serta mempersiapkan anak untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih lanjut (Laili Hafidzoh, 2022). Pada anak usia dini ini, anak mengalami perkembangan dalam tahap mengeksplor dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitarnya. Upaya PAUD bukan hanya dari sisi pendidikan saja, tetapi juga termasuk upaya pemberian gizi, memperhatikan kesehatan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif.
Pada peningkatan mutu dan kualitas PAUD supaya dapat memberikan suatu
layanan yang menyeluruh, bermutu, dan melibatkan seluruh unsur terkait, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan bahwasannya dalam
penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan secara Holistik
Integratif (HI) Peraturan Presiden Nomor 60, 2013 (RI, 2013).

Berdasarkan hasil penelitian di kota pekan baru, diketahui bahwa lembaga PAUD di Kota
Pekanbaru yang diteliti sudah melaksanakan kelima layanan dalam PAUD Holistik Integratif
(HI); 1) Layanan Pendidikan, 2) Layanan Kesehatan dan Gizi, 3) Layanan Pengasuhan, 4)
Layanan Perlindungan, 5) Layanan Kesejahteraan. Pihak sekolah rutin untuk mengecek pelaksanaan tersebut sudah jalan sesuai dengan kriteria layanan perlindungan PAUD
Holistik Integratif (HI) dan mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan seperti prasaranan dan sarana.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa layanan perlindungan merupakan salah satu layanan yang paling penting di lembaga PAUD dikarenakan layanan tersebut menyangkut
keamanan dan perlindungan anak selama di sekolah. Layanan perlindungan berperan
penting dalam merancang kegiatan pembekalan serta menyusun kebijakan pengelolaan berupa SOP untuk memastikan keamanan terjaga, mulai dari saat anak tiba di sekolah, selama proses pembelajaran hingga mereka meninggalkan lokasi sekolah (Oktaviani,
2021).
Penerapan layanan PAUD Holistik Integratif (HI) pada dasarnya telah diterapkan sejak dulu sebelum terciptanya istilah Holistik dan Integratif. Artinya, layanan yang sebagai
wadah bagi anak untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan nya ini
sudah dilakukan sejak dulu, akan tetapi telah disempurnakan dengan program layanan
PAUD Holistik Integratif ini. Adapun ditetapkan aturan dan syarat pada program layanan PAUD HI oleh pemerintah, membuat sekolah-sekolah cepat dan tanggap untuk mengikuti
program layanan ini, banyaknya bantuan serta dukungan yang berdatangan untuk sekolah di pelosok pun membuat layanan PAUD Holistik Integratif di KotaPekanbaru terus berkembang dari tahun ketahun (Netriwinda et al., 2022).

Sumber : Yearshi, C., Novianti, R., & Chairilsyah, D. (2023). Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7918-7931.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Euis Mila Nur Lia -
Nama : Euis Mila Nur Lia
Npm : 2313054071

Salah satu program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilakukan di PAUD yaitu "PAUD-HI". Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) adalah upaya memenuhi kebutuhan esensial anak secara simultan, sistematis, dan terintegrasi, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan. Program ini bertujuan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmen tinggi terhadap layanan PAUD HI agar meningkatkan kualitas layanan melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan di bawah gugus tugas yang dibentuk pemerintah daerah.

Kemendikbudristek, sebagai bagian dari gugus tugas nasional PAUD HI, mendukung pelaksanaan layanan di daerah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Direktorat PAUD bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperkuat peran satuan PAUD, memastikan layanan esensial tersebut terkoordinasi dengan unit-unit terkait dalam gugus tugas, sehingga tercapai layanan PAUD berkualitas yang holistik dan integratif.

Tujuan dan Manfaat
1. Memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara terpadu.
2. Mengintegrasikan layanan lintas sektor untuk mendukung perkembangan anak secara optimal.
3. Meningkatkan kualitas layanan PAUD melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.


Indikator Keberhasilan
1. Terwujudnya layanan PAUD yang terintegrasi mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan.
2. Penguatan satuan PAUD dalam memastikan layanan esensial dapat berjalan optimal melalui koordinasi dengan gugus tugas daerah.
3. Tersedianya mekanisme sinkronisasi lintas sektor dalam pelaksanaan PAUD HI di tingkat daerah.


Sumber : Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. (2024). PAUD Holistik Integratif (HI). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses pada 26 November 2024, dari https://paudpedia.kemdikbud.go.id/program-prioritas/paud-holistik-integratif
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Novita sari -
Nama: Novita Sari
npm: 2313054003
kelas: 3A


1. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan Pembelajaran holistik integratif merupakan model pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini yang berpusat pada anak, dimana dalam proses penerapannya menstimulasi
berbagai aspek perkembangan anak secara stimultan dan menyeluruh dalam satukegiatan main maupun dalam tahapan perkembangan anak mulai dari awal kegiatan main
sampai pada akhir kegiatan main. Salah satu cara untuk menyiapkan lingkungan yang nyaman dengan cara sebagai berikut :

a. Prasarana yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan Prasarana pendidikan anak usia dini adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal. Anak usia dini sangat aktif, sehingga diperlukan lingkungan yang memberikan kesempatan kepada anak
untuk bergerak dengan leluasa. Oleh itu sangat penting bagi pendidik untuk
menyediahkan dan menata prasarana yang memberikan stimulasi atau rangsangan motorik pada anak.


b. Mainan yang aman, nyaman dan menyenangkan Media pembelajaran dan media permainan yang dipilih hendaknya memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditentukan antara lain relevansi dengan tujuan, persyaratan fisik, kuat dan tahan lama, sesuai dengan dunia anak, sederhana, atraktif dan berwarna, terkait dengan aktivitas bermain anak serta kelengkapan yang lainnya. Selain itu Pemilihan media harus didasarkan pada kajian edukatif dengan memperhatikan kurikulum yang berlaku, cakupan bidang pengembangan yang dikembangkan, karakteristik peserta didik serta aspek-aspek lainnya yang berkaitan
dengan pengembangan pendidikan dalam arti luas (Laili Hafidzoh, 2022)


c. Memberikan permainan sesuai ukuran anak aman, nyaman dan menyenangkan Prasarana pendidikan anak usia dini adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini secara optimal. Jenis alat permainan harus disesuaikan dengan usia anak dan taraf perkembangannya. Alat permainan hendaknya memenuhi kriteria : 1) aman bagi anak, ukuran, 2) bentuk dan warna sesuai usia anak dan taraf perkembangannya, 3) berfungsi mengembangkan seluruh aspek perkembangan anak, 4) dapat dimainkan secara bervariasi/cara (Laili Hafidzoh, 2022).


2. Pengetahuan tentang perlindungan anak
a. Memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan baik oleh teman sebaya anak maupun orang dewasa, seperti : area tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain (mulut, dada dan dalam celana), sentuhan yang nyaman dan tidak nyaman.


b. Memiliki pengetahuan tentang hak anak Setiap anak berhak mendapatkan haknya masing – masing, guru perlu
melatihkan/mengembangkan kemampuan anak agar anak dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya dan dipikirkannya kepada orang lain. Tidak semua anak dapat
mengungkapkan isi hatinya maka dari itu guru harus lebih peka jika terjadi perubahan sikap pada anak, guru terbiasa bertanya kepada setiap anak apa yang dirasakan oleh anak setiap hari dan melatih anak untuk mengenali perasaannya, melalui hal tersebut
anak menjadi paham tentang hak yang pantas untuk mereka dapatkan (Sugian et al., 2021).


3. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak
a. Mendengar Pendapat anak
Peran guru dalam meningkatkan kemampuan berbicara anak sangatlah
penting, guru harus bisa menjadi motivator bagi anak dan menjadi fasilitator bagi anak dalam meningkatkan kemampuan berbicara pada anak melalui kegiatan pembelajaran yang diberikan guru.


b. Tidak memberikan label/cap negatif pada anak Pihak sekolah sudah memenuhi kriteria komponen tersebut dan memastikan semua guru terbiasa ramah, menghormati serta peduli kepada semua anak. 


c. Tidak membedakan antara satu anak dengan anak lainnya (ramah pada setiap anak)
Sifat ramah ditunjukkan melalui perilaku yang menyenangkan orang lain. Sebaliknya, bila guru bersikap tidak ramah maka anak akan menjauh dan merasa cemas serta takut bila berhadapan dengan guru seperti itu. Setiap guru tentu sama rata dan tidak ada yang dibedakan apapun itu keadaan anak. Setiap anak yang belajar di PAUD terlahir dari keluarga yang berbeda dan anak memiliki karakteristik sendiri- sendiri. Guru tidak dapat menyamakan anak dan memperlakukan sama pada semua anak karena setiap anak punya sifat dan kemampuan yang berbeda-beda.
Guru perlu menerima anak apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya(Netriwinda et al., 2022).


d. Memastikan saat anak pulang sekolah dalam posisi aman (ada orang dewasa yang mendampingi)
Tata tertib di sekolah PAUD penting untuk membantu anak-anak memahami batasan, mengembangkan dan kedisiplinan. Dengan adanya tata tertib yang jelas, anak-anak dapat belajar menghormati aturan, bekerja sama dengan teman-teman, dan mengembangkan sikap yang baik dalam proses pendidikan mereka.


e. Menangani anak dengan segera ketika mengalami kecelakaan yang terjadi di Lembaga PAUD
Jika terjadi sesuatu, maka lembaga PAUD perlu mempersiapkan berbagai
tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Guru TK merupakan memiliki peranan penting dalam pencegahan keparahan akibat cedera. Hal ini dikarenakan guru TK sebagai orang pertama yang bertanggungjawab di sekolah pihak sekolah bertanggung jawab penuh jika anak mengalami kecelakaan saat di sekolah. Upaya pencegahan mengurangi resiko keparahan cedera pada anak-anak dapat dilakukan
dengan memberikan pertolongan pertama yang baik (Musi & Bachtiar, 2022).


f. Memastikan setiap anak memiliki akte kelahiran Hak-hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain,  berekspresi, memperoleh  pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran). Akta Kelahiran bisa membantu anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak- hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan bantuan pendidikan (beasiswa), KTP-el, pekerjaan, jaminan asuransi kesehatan, dll. Kepemilihan Akta Kelahiran juga penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking (Asmawati et al., 2022). Sadar akan 
hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mendata setiap bayi yang lahir. Di antara upaya tersebut adalah mempermudah orang tua mendapatkan Akta Kelahiran, seperti pembuatan Akta Kelahiran Mobile, serta pelayanan pembuatan Akta Kelahiran secara gratis.



sumber:
Yearshi, C., Novianti, R., & Chairilsyah, D. (2023). Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7918-7931.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Salsabila Putri -
Salsabila Dewanti Putri
2313054031

Upaya PAUD bukan
hanya semata dari sisi pendidikan saja, tetapi juga termasuk upaya pemberian gizi, memperhatikan kesehatan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif.
Program Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuk generasi yang Tangguh di masa depan. Pelayanan holistik merupakan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup semua aspek fisik, psikis, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sosial dan keamanan. Sedangkan integratif adalah penanganan anak usia dini
dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat.
Keadaan prasarana yang disediakan oleh sekolah
sesuai dengan kriteria yang disediakan oleh indikator layanan perlindungan PAUD
Holistik Integratif demi menjaga rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak.
1. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan.
2. ⁠Pengetahuan tentang perlindungan anak : Memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan baik oleh teman sebaya anak maupun orang dewasa, seperti : area tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain (mulut, dada dan dalam celana), sentuhan yang nyaman dan tidak nyaman.
3. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak seperti : mendengar pendapat anak, tidak memberikan cap negatif pada anak, tidak membedakan antara satu anak dengan yang lain.
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Sumber : Christina Yearshi
1, Ria Novianti2, Daviq Chairilsyah3. Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research
Volume 3 Nomor 5 Tahun 2023 Page 7918-7931
E-ISSN 2807-4238 and P-ISSN 2807-4246
Website: https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Niswa Alima -
nama: niswa alima
NPM: 2313054007
kelas: 3A


Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menyelenggarakan PAUD Holistik Integratif (HI). Dalam Perpres No. 60/2013 Pasal 1 Butir 2 dijelaskan bahwa pengembangan anak usia dini secara holistik dan integratif adalah upaya pengembangan bagi anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling berkait secara simultan, sistimatis, dan terintegrasi (Hajati, 2018). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 yang membahas tentang PAUD Holistik Integratif, dimana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuHolistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. (Suprapto, 2020).

Holistik mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, sertaperlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini. Sedang Integratif/Terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat. Dapat disimpulkan bahwa PAUD Holistik Integratif itu sendiri adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat. Pelaksanaan PAUD HI hendaknya dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.


SUMBER: Maria Fatima Mardina Angkur, (2022), Penerapan Layanan PAUD Holistik Integratif diSatuan PAUD Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Volume 6 Issue 5 (2022) Pages 4287-4296
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Nisrina Athiyya Kamila -
Nisrina Athiyya Kamila
NPM : 2313054067

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) melibatkan berbagai aspek yang dirancang untuk mendukung perkembangan holistik anak, melindungi hak-haknya, dan memberdayakan anak melalui berbagai pendekatan. Berikut adalah beberapa bentuk program tersebut:

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Program di PAUD harus memastikan terpenuhinya kebutuhan esensial anak, seperti gizi, kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan. Misalnya, PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) mengintegrasikan layanan kesehatan, gizi, pendidikan, serta perlindungan anak untuk mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh

2. Penguatan Pendidikan dan Pengasuhan
Melalui pelibatan orang tua dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, PAUD membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang pengasuhan yang ramah anak. Hal ini mencakup program literasi keluarga, diskusi tentang pola asuh positif, dan pendidikan kesehatan untuk anak

3. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK)
PAUD sering berkolaborasi dengan layanan kesehatan untuk melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, dan penilaian perkembangan kognitif serta emosional anak

4. Lingkungan Aman dan Ramah Anak
PAUD menciptakan lingkungan yang mendukung keselamatan dan kenyamanan anak, termasuk fasilitas fisik yang sesuai, kebijakan anti-kekerasan, dan perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan

5. Peningkatan Kesadaran Hak Anak
Anak-anak diajarkan tentang hak mereka dengan cara yang sesuai usia, seperti melalui permainan atau cerita. Ini mendukung pemahaman mereka terhadap konsep hak asasi manusia sejak dini, termasuk hak untuk merasa aman dan dihargai

6. Kolaborasi Lintas Sektor
PAUD bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti dinas pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan, untuk memastikan keberlanjutan program. Misalnya, penguatan koordinasi melalui PAUD HI telah diakui sebagai investasi strategis untuk masa depan bangsa

Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan fondasi yang kuat bagi tumbuh kembang anak serta melindungi hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa. Untuk informasi lebih mendalam, Anda bisa merujuk pada sumber seperti [PAUDPedia Kemdikbud](https://paudpedia.kemdikbud.go.id) dan publikasi terkait perlindungan anak dari Kementerian PPPA.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Nur Sapanah Afifah 2313054061 -
Pada anak usia dini ini, anak mengalami perkembangan dalam tahap mengeksplor dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitarnya. Upaya PAUD bukan hanya semata dari sisi pendidikan saja, tetapi juga termasuk upaya pemberian gizi, memperhatikan kesehatan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif. Pada peningkatan mutu dan kualitas PAUD supaya dapat memberikan suatu layanan yang menyeluruh, bermutu, dan melibatkan seluruh unsur terkait, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan bahwasannya dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan secara Holistik Integratif (HI) Peraturan Presiden Nomor 60, 2013 (RI, 2013). Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuk generasi yang Tangguh di masa depan. Pelayanan holistik merupakan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup semua aspek fisik, psikis, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan. Sedangkan integratif adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Pelaksanaan PAUD Holistik Integratif (HI) hendaknya dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif. Penyelenggaran Pendidikan anak usia dini secara holistik integratif penting untuk dikaji karena akan memunculkan komunikasi yang baik antara semua pihak yakni antara orang tua dengan sekolah, orang tua satu dengan orang tua yang lainnya, dan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak (Musi & Bachtiar, 2022). Tujuan umum dari terlaksanakannya PAUD Holistik Integratif (HI) yaitu terselenggaranya layanan pengembangan anak usia dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang cerdas, sehat, ceria dan berakhlak mulia (Peraturan Presiden Nomor 60, 2013. Keadaan prasarana yang disediakan oleh sekolah sesuai denngan kriteria yang disediakan oleh indikator layanan perlindungan PAUD Holistik Integratif demi menjaga rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak.

1. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan

Pembelajaran holistik integratif merupakan model pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini yang berpusat pada anak, dimana dalam proses penerapannya menstimulasi berbagai aspek perkembangan anak secara stimultan dan menyeluruh dalam satu kegiatan main maupun dalam tahapan perkembangan anak mulai dari awal kegiatan main sampai pada akhir kegiatan main. Salah satu cara untuk menyiapkan lingkungan yang nyaman dengan cara yaitu yang pertama menyediakan Prasarana yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan. Kedua, menyediakan Mainan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Ketiga, Memberikan permainan sesuai ukuran anak aman, nyaman dan menyenangkan.

2. Pengetahuan tentang perlindungan anak

a. Memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan baik oleh teman sebaya anak maupun orang dewasa, seperti : area tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain (mulut, dada dan dalam celana), sentuhan yang nyaman dan tidak nyaman.
b. Memiliki pengetahuan tentang hak anak karena setiap anak berhak mendapatkan haknya masing-masing, guru perlu melatihkan/mengembangkan kemampuan anak agar anak dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya dan dipikirkannya kepada orang lain.

3. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak

a. Mendengar Pendapat Anak
b. Tidak memberikan label/cap negatif pada anak
c. Tidak membedakan antara satu anak dengan anak lainnya (ramah pada setiap anak)
d. Memastikan saat anak pulang sekolah dalam posisi aman (ada orang dewasa yang
mendampingi)
e. Menangani anak dengan segera ketika mengalami kecelakaan yang terjadi di
Lembaga PAUD
f. Memastikan setiap anak memiliki akte kelahiran.




Sumber :

Christina Yearshi., Ria Novianti,. Daviq Chairilsyah. 2023. Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research
Volume 3 Nomor 5.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh penda penda amelia -

Nama: Penda Amelia 

NPM: 2313054073 

berikut adalah bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilakukan di PAUD:
  1. Mengintegrasikan/memasukkan nilai-nilai anti kekerasan ke dalam visi dan misi satuan PAUD. Visi dan misi ini akan menjiwai seluruh penyelenggaraan program PAUD Berkualitas. Model PAUD Berkualitas bertujuan untuk membangun kesamaan visi tentang transformasi satuan PAUD sehingga memudahkan advokasi, baik kepada satuan PAUD maupun semua pihak yang mendukung program PAUD. Ketika memasukkan perlindungan dalam visi dan misi, maka akan menjadi acuan dalam menyusun strategi mewujudkan perlindungan anak di satuan.
  2. Menciptakan lingkungan belajar yang aman di satuan PAUD, baik secara fisik, psikis (mental) dan juga sosial dengan melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan Pendidikan. Adapun lingkungan aman fisik, meliputi keamanan bangungan, lingkungan, penyediaan P3K, sedangkan lingkungan aman psikis, meliputi perangkat kebijakan di satuan PAUD yang anti kekerasan seksual, anti kekerasan fisik, anti perundungan, dan anti hukuman fisik.
  3. Satuan PAUD menyusun Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. Menurut Nurhasanah, N., et al. (2022) satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme penanganan jika tindak kekerasan terjadi di satuan PAUD. Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah:
  • Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya
  • Jaga nama baik anak dan keluarganya dengan baik, serta tidak perlu menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada orang yang tidak berkepentingan.
  • Perlakukan anak seperti biasa, tidak perlu memberikan perhatian berlebih kepada anak, karena tindakan tersebut membuat anak merasa berbeda. Berikan dispensasi kehadiran jika diperlukan.
  • Kenali siapa pelaku kekerasan. Jika pelaku adalah bagian dari satuan PAUD, berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.


Namun walaupun demikian, ada satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa sangat penting bagi satuan PAUD melakukan mitigasi risiko terlebih dahulu, yang diawali dengan menyiapkan SOP pencegahan tindak kekerasan.

  1. Satuan PAUD dapat memasukkan ke tema-tema pembelajaran di kelas terkait perlindungan anak. Guru dapat mengenalkan hal-hal praktis agar anak terhindar dari kekerasan seksual dan juga resiko menjadi pelaku di kemudian hari. Selanjutnya guru juga perlu mengedukasi tentang apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanannya baik saat berada di satuan PAUD maupun di lingkungan lainnya.
  2. Satuan PAUD menggunakan PBD sebagai bahan evaluasi internal satuan sehingga dapat diketahui sejauh apa iklim belajar aman yang diselenggarakan.
  3. Penyelenggaraan kelas orang tua sebagai wadah belajar, berbagi dan diskusi bersama para orang tua. Kegiatan ini juga kesempatan guru untuk menyampaikan materi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga dan juga sebagai wadah sosialisasi nilai-nilai anti kekerasan dan terus mendorong, memantau aktivitas kelas orang tua untuk menerapkan pencegahan tersebut di rumah masing-masing.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Maria Sintia -
Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di PAUD dirancang untuk memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, emosional, sosial, maupun intelektual. Salah satu pendekatan utama yang digunakan adalah PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI). Program ini mengintegrasikan layanan di bidang kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak, sehingga mampu menjawab kebutuhan anak secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, PAUD-HI fokus pada dua hal utama yaitu penguatan layanan berbasis keluarga untuk anak usia di bawah empat tahun dan penguatan layanan pendidikan bagi anak usia empat hingga enam tahun. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait wajib belajar 13 tahun yang mencakup pendidikan prasekolah.
Selain itu, program ini mencakup pelatihan pengasuhan positif untuk guru dan orang tua, agar mereka dapat menciptakan lingkungan pengasuhan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. Dalam konteks perlindungan, program ini juga menyertakan layanan konseling dan dukungan psikososial bagi anak-anak yang mengalami trauma atau stres. Untuk mendukung kesejahteraan anak, PAUD menyediakan pemeriksaan kesehatan rutin, pemberian makanan tambahan bergizi, dan imunisasi guna menjaga kesehatan fisik anak-anak. melalui kurikulum berbasis karakter, anak-anak diajarkan mengenai hak-hak mereka secara sederhana, seperti hak untuk bermain, belajar, dan hidup dalam lingkungan yang aman.
Implementasi program ini dilakukan secara konsisten dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, keluarga, serta lembaga internasional seperti UNICEF dan WHO, yang memberikan panduan global dalam pengembangan layanan anak usia dini. Dengan pendekatan yang berbasis kolaborasi dan berkelanjutan, program ini tidak hanya memastikan perlindungan anak, tetapi juga memberdayakan mereka untuk menjadi individu yang sehat, mandiri, dan siap menghadapi masa depan.
sumber dari jurnal pendidikan dan kebijakan perlindungan anak yang mencakup peraturan nasional
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Devina Saharani -
Nama : Devina Saharani
Npm : 2313054009

Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di PAUD.

Program-program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi secara menyeluruh dalam konteks pendidikan usia dini.

Pendidikan Berkualitas
PAUD harus menyediakan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan anak, mengintegrasikan kurikulum berbasis hak anak yang mencakup hak untuk belajar, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan.

Layanan Kesehatan
Menyediakan layanan kesehatan dan gizi yang baik untuk memastikan kesejahteraan fisik anak. Ini termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan penyuluhan tentang pola makan sehat.

Pengasuhan yang Aman
Mengedukasi orang tua tentang pengasuhan positif dan pentingnya peran mereka dalam mendukung perkembangan anak. Keterlibatan orang tua sangat penting dalam proses pengasuhan di PAUD.

Perlindungan dari Kekerasan
Mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di lembaga PAUD untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi. Ini termasuk pelatihan bagi staf tentang cara mengenali dan menangani kasus kekerasan.

Kesejahteraan Sosial
Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak, seperti sandang, pangan, dan papan. Kerjasama dengan lembaga sosial untuk memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu juga diperlukan.


Sumber :
Christina Yearshi et al. (2023). "Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan PAUD Holistik Integratif." INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(5), 7918-7931. DOI: 10.57171/jt.v5i6.579

Muhammad Joni. "Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga." Jakarta: KPAI, tt.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Dhini Anugrah -
Dhini anugrah
2353054003
3A

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di PAUD dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan untuk menjamin kesejahteraan, hak asasi, dan potensi anak secara optimal. Berikut adalah beberapa bentuk program yang dapat diterapkan:

1. Penerapan Kebijakan Anti Kekerasan
PAUD harus memiliki kebijakan tegas untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun emosional. Program ini mencakup pelatihan guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, menyediakan ruang aman bagi anak untuk berbicara, dan membangun lingkungan bebas kekerasan.
2. Penguatan Pendidikan Karakter
Anak-anak diajarkan nilai-nilai seperti saling menghormati, kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab melalui cerita, permainan, dan kegiatan kelompok. Hal ini membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sendiri, serta menghargai hak orang lain.
3. Kegiatan Pendukung Hak Bermain
Bermain adalah hak dasar anak yang berkontribusi pada perkembangan kognitif, motorik, dan sosial. PAUD dapat menyediakan permainan yang beragam, aman, dan mendidik, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, sehingga anak-anak dapat mengeksplorasi kreativitas dan potensi mereka.
4. Program Pemenuhan Gizi dan Kesehatan
PAUD dapat menyediakan makanan bergizi selama kegiatan serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk anak-anak. Edukasi tentang kebersihan diri juga penting, seperti mencuci tangan, menjaga kebersihan tubuh, dan memahami pola makan sehat.
5. Keterlibatan Orang Tua dalam Kegiatan PAUD
Memberikan ruang kepada orang tua untuk berpartisipasi dalam kegiatan PAUD, seperti parenting class atau workshop, guna memperkuat pola asuh yang mendukung tumbuh kembang anak. Kolaborasi ini membantu anak merasa lebih aman dan terlindungi.
6. Edukasi Hak Anak Sejak Dini
Anak-anak diajarkan mengenal hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk bermain, belajar, berpendapat, dan mendapatkan perlindungan. Pendidikan ini disampaikan melalui cara yang sederhana, seperti lagu, cerita, atau permainan interaktif.
7. Program Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus
PAUD dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus dengan menyediakan fasilitas, pelatihan guru, dan program yang mendukung mereka. Hal ini membantu semua anak merasa diterima tanpa diskriminasi.
8. Pengawasan dan Pelaporan
Membentuk sistem pengawasan untuk memastikan hak anak selalu terjamin. Guru dan pengelola PAUD dilatih untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi melanggar hak anak, seperti tanda kekerasan atau penelantaran, kepada pihak yang berwenang.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Alna Dwiva Septaria -
Nama : Alna Dwiva Septaria
NPM :2313054025
bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilakukan di PAUD

program holistik pada anak juga
harus dipersiapkan untuk memberdayakan kemampuan dirinya sehingga mereka diharapkan
untuk mampu menolong dirinya sendiri karena yang paling mengetahui akan masalah,
kebutuhan dan keinginan mereka adalah mereka sendiri, mampu berpartisipasi aktif dalam
pengambilan keputusan khususnya tehadap setiap kebijakan yang berakibat atau berhubungan
dengan kepentingan dan kebutuhan anak, mampu menegakan hak-hak asasinya atas
perlindungan hukum dengan cara mengaktualisasikannya dalam aktivitas fungsi serta peran
dari wadah-wadah pasrtisipasi anak yang ada, dimana mereka diharapkan dapat menjadi
pelopor dan pelapor, sebagai bagian dari proses pematangan wawasan dan pengetahuan anak
sebagaimana fungsi dari forum anak itu sendiri yaitu :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi anak
2. Mengindentifikasi kondisi sosial – budaya dan isu yang terkait dengan upaya pemenuhan
hak anak di lingkungannya
3. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan forum anak.
4. Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh
forum anak dengan pemerintah maupun masyarakat yang menjadi jejaringnya
5. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan serta memberdayakan forum anak yang lainnya

2. Program kegiataan pendidikan didalam setiap hak anak, juga terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh anakanak, oleh karena itu pemenuhan hak partisipasi anak harus tetap dalam koridor memberi
manfaat bagi anak-anak pada saat ini maupun pada masa yang akan dating sehingga orang
dewasa yang mempertimbangkan apakah suatu kegiatan yang melibatkan anak bermanfaat
atau tidak baik secara langsung maupun tidak langsung (Indonesia. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2011b).

3. Program parenting bertujuan agar anak mendapatkan asuhan yang sesuai, baik di lingkungan rumah maupun di sekolah yang
dikenal sebagai aktivitas yang berfokus pada pemenuhan hak
pengasuhan (Asmawati et al., 2022; Nurjaman & Monica, 2021).

4. Program Anti-Kekerasan: Menerapkan kebijakan anti-kekerasan di PAUD, serta mengajarkan anak tentang pentingnya saling menghormati dan berempati terhadap teman.
5. ⁠Pendampingan Psikologis:

Menyediakan akses ke layanan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang mengalami kesulitan emosional atau trauma.
6. Program Anti-Bullying: Menerapkan kebijakan anti-bullying di PAUD, serta mengajarkan anak tentang pentingnya saling menghormati dan berempati terhadap teman.*
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Sarah Indriyani -
Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, antara lain:

1. Pendidikan dan Kesadaran: Mengedukasi anak, orang tua, dan pendidik tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak. Ini dapat dilakukan melalui:
- Pelatihan untuk pendidik dan orang tua mengenai hak anak.
- Kegiatan sosialisasi di lingkungan PAUD untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu perlindungan anak.
2. Kebijakan dan Prosedur Perlindungan: Mengembangkan kebijakan yang jelas dan prosedur untuk menangani kasus pelanggaran hak anak. Ini mencakup:
- Penyusunan pedoman perlindungan anak di PAUD.
- Pembentukan tim respons cepat untuk menangani kasus pelanggaran hak anak.
3. Lingkungan yang Aman dan Ramah Anak: Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Ini meliputi:
- Penataan ruang kelas yang aman dan nyaman.
- Pengawasan yang ketat untuk mencegah kekerasan dan pelecehan.
4. Partisipasi Anak: Memberikan kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. Ini dapat dilakukan melalui:
- Forum anak di PAUD untuk mendengarkan suara dan pendapat mereka.
- Kegiatan yang mendorong anak untuk mengekspresikan diri dan berkontribusi.
5. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung program perlindungan anak. Ini termasuk:

- Kolaborasi dengan UPTD PPA untuk pelatihan dan dukungan.
- Mengadakan seminar dan workshop bersama pihak terkait.
6. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap program perlindungan anak yang telah diterapkan. Ini bertujuan untuk:
- Menilai efektivitas program.
Mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Sumbernya: “Modul Pelatihan Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak”
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Sarah Indriyani -
Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, antara lain:

1. Pendidikan dan Kesadaran: Mengedukasi anak, orang tua, dan pendidik tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak. Ini dapat dilakukan melalui:
- Pelatihan untuk pendidik dan orang tua mengenai hak anak.
- Kegiatan sosialisasi di lingkungan PAUD untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu perlindungan anak.
2. Kebijakan dan Prosedur Perlindungan: Mengembangkan kebijakan yang jelas dan prosedur untuk menangani kasus pelanggaran hak anak. Ini mencakup:
- Penyusunan pedoman perlindungan anak di PAUD.
- Pembentukan tim respons cepat untuk menangani kasus pelanggaran hak anak.
3. Lingkungan yang Aman dan Ramah Anak: Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Ini meliputi:
- Penataan ruang kelas yang aman dan nyaman.
- Pengawasan yang ketat untuk mencegah kekerasan dan pelecehan.
4. Partisipasi Anak: Memberikan kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. Ini dapat dilakukan melalui:
- Forum anak di PAUD untuk mendengarkan suara dan pendapat mereka.
- Kegiatan yang mendorong anak untuk mengekspresikan diri dan berkontribusi.
5. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Membangun kemitraan dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk mendukung program perlindungan anak. Ini termasuk:

- Kolaborasi dengan UPTD PPA untuk pelatihan dan dukungan.
- Mengadakan seminar dan workshop bersama pihak terkait.
6. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap program perlindungan anak yang telah diterapkan. Ini bertujuan untuk:
- Menilai efektivitas program.
Mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Sumbernya: “Modul Pelatihan Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak”
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Fatimah Anzila Sakinati -
Fatimah Anzila Sakinati
2313054001
Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung. Salah satu bentuk program yang dapat diimplementasikan adalah edukasi tentang hak anak, di mana pendidik mengajarkan anak-anak mengenai hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk bermain, belajar, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan atau perlakuan diskriminatif. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk penggunaan media visual seperti poster, buku cerita, dan permainan edukatif yang menarik, sehingga anak-anak dapat lebih mudah memahami dan menginternalisasi konsep-konsep tersebut. Selain itu, pelatihan bagi pendidik juga sangat penting, di mana mereka diajarkan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak adil terhadap anak, serta memberikan dukungan yang tepat. Kegiatan bermain peran juga dapat menjadi alat yang efektif untuk membantu anak-anak belajar bagaimana membela hak-hak mereka dalam situasi yang berbeda, serta mengenali kapan mereka perlu meminta bantuan.

Program keterlibatan orang tua juga merupakan komponen kunci dalam perlindungan hak anak. Melalui pertemuan rutin dengan orang tua, PAUD dapat membahas pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung di rumah, serta cara orang tua dapat berkontribusi dalam mendidik anak-anak mereka tentang hak-hak mereka. Kegiatan kreatif, seperti seni dan kerajinan, dapat digunakan untuk memberikan anak-anak kesempatan untuk mengekspresikan pemahaman mereka tentang hak-hak anak, misalnya melalui menggambar atau membuat poster. Selain itu, kampanye kesadaran di sekolah dan komunitas dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak anak, dengan melibatkan anak-anak dalam presentasi atau pertunjukan yang menyampaikan pesan penting ini. Terakhir, menciptakan ruang aman di PAUD, di mana anak-anak merasa nyaman untuk bermain dan belajar tanpa takut terhadap kekerasan atau intimidasi, adalah langkah esensial dalam memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi. Dengan mengintegrasikan berbagai program ini, PAUD dapat berperan aktif dalam melindungi dan memberdayakan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, bahagia, dan berdaya saing di masa depan.
Program Edukasi Hak Anak
Deskripsi: Mengadakan sesi pembelajaran yang mengajarkan anak-anak tentang hak-hak mereka, seperti hak untuk bermain, belajar, dan mendapatkan perlindungan.
Kegiatan: Menggunakan buku cerita, gambar, dan permainan interaktif untuk membantu anak memahami hak-hak mereka. Misalnya, membuat poster berisi hak-hak anak yang dapat ditempel di dinding kelas.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Mila Diana -
Nama : mila diana
Npm : 2313054037
Bentuk Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di PAUD

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan dan pemberdayaan hak anak sejak usia dini. Berikut beberapa bentuk program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat diterapkan di PAUD
1. Pendidikan tentang Hak Anak
Tujuan: Mengajarkan anak-anak tentang hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk diperlakukan dengan kasih sayang, hak untuk bermain, belajar, dan hak untuk merasa aman.
Kegiatan:
Menggunakan cerita, lagu, dan permainan yang mengajarkan nilai-nilai hak anak.
Memberikan contoh melalui permainan yang mengembangkan empati dan pengertian tentang perbedaan.

2. Pelatihan Pengasuh dan Guru tentang Perlindungan Anak
Tujuan: Memberikan pengetahuan kepada pengasuh dan guru tentang cara melindungi anak dari kekerasan fisik, seksual, atau emosional.
Kegiatan: Pelatihan pengasuh tentang pengasuhan positif dan disiplin tanpa kekerasan.
Mengajarkan guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan cara menganinya.
3. Membangun Lingkungan Aman dan Sehat
Tujuan: Menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan fisik, emosional, serta sosial anak.Kegiatan:Memastikan bahwa fasilitas di PAUD (seperti mainan, area bermain, dan ruang kelas) aman dan tidak berbahaya. Menyediakan akses kepada anak untuk berpartisipasi dalam aktivitas fisik yang sesuai dengan usia mereka
4. Keterlibatan Orang Tua dalam Proses Pendidikan
Tujuan: Memberdayakan orang tua untuk berperan aktif dalam pendidikan anak dan mendukung perkembangan anak di rumah.
Kegiatan: Mengadakan pertemuan rutin dengan orang tua untuk berdiskusi mengenai perkembangan anak.
Mengajarkan orang tua tentang pengasuhan positif dan pentingnya menyediakan kasih sayang serta perhatian pada anak
5. Pendidikan Keterampilan Sosial dan Emosional
Tujuan: Membantu anak mengembangkan keterampilan sosial dan emosional yang baik untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan mengelola perasaan mereka.
Kegiatan:Mengadakan kegiatan kelompok yang mengajarkan anak tentang kerjasama, berbagi, dan menghargai perasaan orang lain. Menggunakan cerita atau permainan yang melatih empati dan cara menyelesaikan konflik.

Sumber :
AR, M. M., Rohmah, A. A., Sattina, S., Asmauliyah, S. N., Wujdiyani, W., & Warist, A. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Usia Dini Melalui Program Rumah Ramah Anak Di Desa Aenganyar Pulau Giligenting Sumenep. Kegiatan Positif: Jurnal Hasil Karya Pengabdian Masyarakat, 1(3), 54-66

Himmawan, D., Umam, A. K., & Janah, R. (2023). Pemberdayaan Anak-Anak Di Desa Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Diplomasi: Jurnal Demokrasi, Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 42-52.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Keysha Shakila -
Keysha Shakila Alfarelia Azzahra
2313054039

Program Pencegahan Kekerasan di PAUD

Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di PAUD, dengan fokus pada pencegahan segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun emosional. Berikut detail implementasinya:
1. Pelatihan Guru
Guru dilatih untuk memahami tanda-tanda kekerasan pada anak, baik yang terjadi di sekolah maupun di luar sekolah. Pelatihan ini mencakup cara menangani konflik antar anak dengan pendekatan tanpa kekerasan, seperti mediasi dan dialog positif.
2. Pengembangan Kebijakan Anti-Kekerasan
PAUD menyusun kebijakan yang jelas terkait larangan kekerasan. Kebijakan ini mencakup prosedur pelaporan jika terjadi kasus kekerasan, baik oleh anak, guru, maupun orang tua.
3. Pendidikan Hak Anak
Anak-anak diajarkan mengenali hak mereka, seperti hak untuk merasa aman dan dihormati. Pembelajaran dilakukan melalui permainan, cerita, atau video animasi yang mengajarkan cara berkata “tidak” jika merasa tidak nyaman.
4. Sosialisasi ke Orang Tua
PAUD mengadakan sesi parenting untuk meningkatkan kesadaran orang tua tentang dampak kekerasan terhadap perkembangan anak. Dalam sesi ini, orang tua diajarkan pola asuh positif yang mendukung perkembangan emosional anak.
5. Pendampingan Psikologis
Jika ditemukan indikasi kekerasan, PAUD menyediakan pendampingan psikologis bekerja sama dengan konselor atau psikolog anak. Pendekatan ini memastikan anak merasa didukung secara emosional.
6. Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Fasilitas di PAUD, seperti ruang kelas, area bermain, dan peralatan, disesuaikan agar aman digunakan anak-anak. Selain itu, suasana belajar yang ramah juga diciptakan melalui sikap guru yang penuh perhatian dan empati.

Program ini efektif dalam melindungi anak dari risiko kekerasan serta membangun kesadaran anak akan hak-haknya. Implementasi berhasil jika ada kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan komunitas sekitar.

sumber:
PERNIK, Jurnal PAUD, VOL 1 NO 1, September 2018
Erifkha, E. U., & Zulfahmi, M. N. (2024).
Upaya Pemenuhan Hak anak usia dini melalui program Layanan Paud Holistik integratif. Ceria: Jurnal Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini, 13(2), 243.
https://doi.org/10.31000/ceria.v13i2.11197
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Putri Aulia Rahmah -
Nama : Putri Aulia Rahmah 
NPM : 2313054045
Kelas : 3A


Program perlindungan dan pemberdayaan anak yang dapat diterapkan di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) bertujuan untuk mendukung perkembangan anak secara optimal dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan. Berdasarkan sumber yang diambil dari buku Model Pelaksanaan Program Pendidikan Ke orangtuaan di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (2012), beberapa program utama yang dapat dilakukan di PAUD antara lain:

1. Layanan Kesehatan dan Gizi: PAUD dapat bekerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti Posyandu untuk memantau kesehatan dan tumbuh kembang anak, termasuk pemberian imunisasi dan pemeriksaan rutin. PAUD juga dapat mengedukasi anak-anak dan orang tua tentang pola makan sehat untuk mendukung perkembangan fisik yang baik.


2. Pendidikan Parenting (Pengasuhan Orang Tua): Program parenting yang melibatkan orang tua sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pengasuhan yang baik. PAUD dapat mengadakan kelas orang tua, konsultasi, dan kegiatan lainnya untuk memberikan informasi mengenai hak-hak anak dan bagaimana cara mendukung perkembangan mereka sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Program ini membantu menciptakan pola pengasuhan yang selaras antara yang diterapkan di rumah dan di PAUD.


3. Perlindungan Anak: PAUD bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dengan adanya kebijakan yang melindungi anak dari kekerasan fisik atau emosional, PAUD dapat memastikan anak-anak tumbuh dalam suasana yang mendukung dan aman.


4. Pendidikan Holistik: PAUD juga dapat menyediakan pembelajaran yang mendukung perkembangan sosial, kognitif, dan emosional anak. Pembelajaran berbasis permainan yang dirancang untuk mengembangkan berbagai keterampilan anak menjadi kunci dalam mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.



Program-program tersebut mencakup layanan yang tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga mendukung tumbuh kembang anak secara fisik, emosional, dan sosial. Ini dilakukan dengan melibatkan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk anak-anak.

Sumber:

- Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Halaman 298.

- Artikel tentang program parenting di PAUD Al-Ikhlas, Model Pelaksanaan Program Pendidikan Keorangtuaan di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (2012).
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Nisrina Athiyya Kamila -
Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak yang dapat dilakukan di PAUD mencakup pendekatan holistik dan integratif untuk memenuhi kebutuhan dasar anak usia dini, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan.

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI)
PAUD-HI menekankan pelayanan menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat, untuk memastikan anak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, gizi yang memadai, serta deteksi dini tumbuh kembang anak. Tujuan utamanya adalah mendukung tumbuh kembang optimal dan membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter

Pendidikan Inklusi dan Tanpa Diskriminasi
PAUD harus menyediakan layanan yang adil untuk semua anak tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau kondisi khusus seperti kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Hal ini membantu setiap anak mencapai perkembangan sesuai potensinya

Keterlibatan Orang Tua dan Komunitas
Melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran dapat dilakukan melalui program parenting atau kelas khusus untuk orang tua. Contohnya, PAUD di Sleman melibatkan orang tua dalam mengajarkan anak menanam tanaman sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual

Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan Anak
Satuan PAUD dapat bekerja sama dengan posyandu dan layanan kesehatan untuk memantau pertumbuhan anak, memberikan imunisasi, serta deteksi dini tumbuh kembang. Hal ini memastikan anak menerima perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya

Penguatan Transisi PAUD-SD
Program ini membantu anak mempersiapkan diri untuk bersekolah dengan mengembangkan kemampuan fondasi, seperti keterampilan sosial, kematangan emosi, dan literasi dasar. Pendekatan ini memastikan anak siap secara fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Yowanda Luthfi -
Nama: Yowanda Luthfi
Npm: 2313054051

Program perlindungan dan pemberdayaan hak anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meliputi berbagai inisiatif yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi serta memberdayakan mereka untuk mengenali hak-hak mereka. Berikut adalah bentuk-bentuk program yang dapat dilakukan di PAUD:
1. Edukasi dan Pelatihan: Mengadakan program edukasi untuk anak, orang tua, dan pendidik mengenai hak-hak anak dan cara melindungi mereka. Ini termasuk:
>Pelatihan bagi pendidik tentang hak anak dan cara menciptakan lingkungan yang aman.
>Sesi informasi untuk orang tua mengenai pentingnya perlindungan anak.

2. Pengawasan Lingkungan: Menerapkan sistem pengawasan yang ketat di lingkungan PAUD untuk memastikan keselamatan anak, seperti:
>Melakukan penilaian risiko secara berkala di area belajar.
>Memastikan adanya pengawasan yang memadai terhadap interaksi antara anak dan pengasuh.

3. rogram Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan dukungan bagi anak yang mengalami trauma atau kekerasan, termasuk:
>Konseling untuk anak yang membutuhkan bantuan emosional.
> Kerjasama dengan psikolog atau konselor untuk menangani kasus-kasus tertentu.

4. Keterlibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan anak, seperti:
>Membentuk kelompok masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak.
>Mengadakan kampanye kesadaran di tingkat lokal untuk meningkatkan perhatian terhadap hak anak.

5. Pemberdayaan Anak: Mengajarkan anak untuk mengenali hak-hak mereka dan cara melindungi diri, melalui:
>Program yang mengajarkan anak tentang hak-hak mereka secara interaktif.
>Aktivitas yang mendorong anak untuk berbicara dan mengekspresikan perasaan mereka.

6. Kerjasama dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak, seperti:
>Mengadakan seminar dan pelatihan bersama dengan lembaga perlindungan anak.
>Membangun jaringan dukungan untuk anak dan keluarga yang membutuhkan.

Sumber Terkait:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Panduan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Usia Dini. Jakarta: Kemdikbud.
2. UNICEF Indonesia. (2019). Hak-hak Anak Usia Dini Indonesia. Jakarta: UNICEF.
3. Lembaga Perlindungan Anak. (2021). Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak. Jakarta: LPA.
4. Supriyadi, A. (2022). Peran PAUD Dalam Menciptakan Perlindungan Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 5(2), 45-60.
Sebagai balasan Ari Sofia

Re: Topik Diskusi

oleh Adila Nafal Laura Ayu -
1. Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di PAUD

Di PAUD, program perlindungan dan pemberdayaan hak anak dapat mencakup beberapa bentuk berikut:

a. Pelaksanaan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI)
PAUD-HI adalah pendekatan yang menyeluruh untuk memenuhi hak anak usia dini meliputi aspek pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan. Program ini bertujuan mendukung perkembangan anak secara optimal dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Contoh implementasi mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, pemberian makanan tambahan, layanan konseling keluarga, dan pengawasan tumbuh kembang anak.

b. Lingkungan Belajar Ramah Anak
PAUD dapat mengadopsi konsep Sekolah Ramah Anak yang menjamin lingkungan belajar aman, bebas kekerasan, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Hal ini mencakup pelatihan guru untuk menghindari kekerasan verbal atau fisik, menyediakan sarana bermain yang aman, serta menjamin kebersihan dan kesehatan fasilitas PAUD.

c. Pemenuhan Hak Dasar Anak
PAUD juga memastikan anak menerima hak-hak dasar seperti akses pendidikan berkualitas, kebebasan berekspresi sesuai usia, dan kesempatan bermain untuk mendukung perkembangan sosial dan emosional. Dalam hal ini, penguatan kapasitas guru untuk mendukung kreativitas, komunikasi, dan penghargaan terhadap pendapat anak menjadi penting.

d. Pendidikan Orang Tua
Memberdayakan keluarga adalah bagian penting dalam melindungi hak anak. PAUD dapat mengadakan pelatihan atau seminar bagi orang tua terkait pola asuh positif, gizi anak, dan pentingnya keterlibatan mereka dalam pendidikan anak usia dini.

e. Pengawasan Tumbuh Kembang Anak
Kegiatan ini mencakup pemantauan berat badan, tinggi badan, dan kesehatan secara berkala, bekerja sama dengan layanan kesehatan setempat. Ini juga mencakup deteksi dini terhadap potensi keterlambatan perkembangan anak.

2. Sumber Pendukung
Artikel tentang PAUD Holistik Integratif menjelaskan bahwa pendekatan ini mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, dan perlindungan anak dalam satu sistem yang berkesinambungan. Implementasinya sangat relevan dalam mendorong perlindungan hak anak di PAUD.

Kebijakan "Sekolah Ramah Anak" yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 8 Tahun 2014 juga menjadi pedoman penting dalam mewujudkan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Pemenuhan hak anak merujuk pada Konvensi Hak Anak (KHA) yang mengutamakan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.