mahasiswa silakan baca artikel dan berikan tanggapan di forum berikut ini
forum tanggapan artikel
NPM : 2313053179
Kelas : 2F
Tanggapan mengenai artikel :
Perkembangan konstitusi di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas mengingat Jamaah Indonesia yang jumlah penduduknya sangat besar. Artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia mulai dari pertama kali ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
Dalam penelitian ini, Santoso menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan analisis diskriptif kualitatif. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini dilakukan karena adanya faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia. Perubahan tersebut juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Santoso membahas tentang pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap perubahan konstitusi di Indonesia. Faktor-faktor tersebut meliputi tekanan dari berbagai kelompok masyarakat, tindakan pemerintah yang merujuk pada perubahan kebijakan nasional, serta adanya keinginan untuk mengakomodasi aspirasi rakyat. Dalam sejarah konstitusi Indonesia, perubahan tersebut juga mempengaruhi sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Lebih jauh lagi, keberhasilan Indonesia dalam mengadaptasi perubahan yang ada dan memastikan bahwa konstitusi yang berlaku tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, perubahan konstitusi di Indonesia menjadi semakin terbuka dan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses perubahan konstitusi. Hal ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara yang lebih baik dan demokratis.
Artikel yang ditulis oleh Santoso sangat relevan mengingat perkembangan politik dan hukum di Indonesia yang terus berkembang. Kajian mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia menjadi penting dalam rangka memahami dan mengembangkan sistem hukum dan politik di Indonesia. Penelitian ini dapat menjadi bahan acuan dan referensi bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan sistem demokrasi yang lebih baik dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perubahan konstitusi di Indonesia.
Sekian dan terimakasih.
NPM : 2313053171
Kelas : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel dengan judul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" tersebut yaitu memberikan kita penjelasan yang sangat luas tentang perkembangan konstitusi di negara Indonesia dari tahun 1945. Penjelasan tentang perubahan konstitusi, konstitusi yang sangat penting dalam demokrasi yang ada di negara Indonesia. Tidak hanya itu, artikel ini juga memberikan informasi tentang fakta dan penulis yang membahas topik ini, memberikan referensi yang bermanfaat untuk pembaca yang ingin memahami dengan betul-betul.
Pemahaman tentang konstitusi adalah hal yang penting, baik secara formal maupun material, juga dipandang dengan baik dalam artikel diatas. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip konstitusi dan perbedaan antara konstitusi formal dan material membuat kita paham lebih mendalam tentang konstitusi sebagai landasan bagi negara hukum.
Artikel ini secara menyeluruh memberikan penjelasan yang luas dan informatif atas perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Kemudian mengajak pembaca untuk menjaga sistem demokrasi dan hak asasi manusia dengan memahami pentingnya konstitusi yang ada di negara Indonesia.
NPM: 2313053163
KELAS: 2F
Tanggapan terhadap artikel yang berjudul Perkembangan Terhadap Konstitusi di indonesia oleh M. Agus Santoso:
Artikel ini memberikan gambaran yang sangat detail mengenai evolusi konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari UUD sementara 1950 hingga UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap perkembangan konstitusi Indonesia sebagai produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan yang berubah-ubah.
Dalam proses perubahan konstitusi di Indonesia, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti tuntutan dari masyarakat dan faktor eksternal, seperti kolonialis Belanda. Perubahan konstitusi dilakukan melalui amandemen UUD 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan sejak reformasi. Perubahan konstitusi ini tidak hanya berdampak pada sistem ketatanegaraan, tetapi juga pada sistem demokrasi di Indonesia. Konstitusi Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki ciri-ciri seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, peradilan yang bebas, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak dalam suatu negara hukum, dan merupakan landasan utama dalam menjalankan pemerintahan negara.
Artikel ini juga membahas tentang unsur-unsur utama konstitusi, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Konstitusi Indonesia memiliki sifat formil dan materiil, dimana konstitusi formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, sedangkan konstitusi materiil adalah peraturan yang bersifat mendasar dan fundamental.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia, kita dapat melihat bagaimana konstitusi menjadi cerminan dari perubahan politik dan sosial di Indonesia. Penting bagi masyarakat untuk terus memahami dan menghormati konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan negara
Saran saya untuk artikel ini yaitu sebaiknya melengkapi artikel dengan contoh konkret perubahan-perubahan penting dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini, serta dampaknya terhadap sistem politik dan kehidupan masyarakat. Selain itu, memperluas diskusi mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjaga stabilitas konstitusi Indonesia di era yang terus berubah . Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai evolusi konstitusi Indonesia dan relevansinya dengan dinamika politik dan sosial saat ini.
NPM : 2313053187
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” yaitu artikel tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Konstitusi merupakan landasan penting dalam sebuah negara hukum karena mengatur kekuasaan pemerintahan dan hak-hak asasi manusia. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan keadaan politik yang tidak stabil, yang tercermin dalam amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak reformasi. Selain itu, artikel juga memberikan informasi tentang peran faktor internal dan eksternal dalam memengaruhi perubahan konstitusi.
Pentingnya pemahaman mengenai konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, juga terdapat dalam artikel tersebut. Konstitusi Indonesia dipandang sebagai politik yang selalu berubah seiring dengan perkembangan politik di negara tersebut. Dari UUD 1945 hingga UUDS 1950, terlihat evolusi konstitusi Indonesia sejalan dengan dinamika politik yang ada.
Secara keseluruhan, artikel menegaskan bahwa UUD 1945 masih berlaku hingga saat ini setelah mengalami beberapa kali perubahan, menunjukkan pentingnya konstitusi sebagai landasan bagi sistem demokrasi di Indonesia, serta mengajak pembaca untuk lebih memahami pentingnya konstitusi dalam menjaga sistem demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Sehingga, penulis mengkaji dan menuangkan permasalahan tersebut dalam artikel ini, dengan permasalahan "Mengapa konstitusi di Indonesia mengalami perubahan?". Sehingga jawaban yang didapatkan dari penelitin ini adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, konstitusi Indonesia juga mengatur tentang hak-hak perempuan, perlindungan minoritas, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat. Konstitusi juga memberikan dasar hukum untuk sistem peradilan yang adil dan independen. Namun, meskipun telah mengalami perkembangan yang signifikan, konstitusi Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Beberapa tantangan tersebut termasuk belum bisa mengimplementasikan secara konsisten dari konstitusi, perlindungan hak asasi manusia yang kurang optimal, dan menurunnya akses keadilan bagi semua warga negara.
Dalam rangka mengatasi tantangan ini, penting untuk memastikan bahwa konstitusi dihormati dan diterapkan secara konsisten oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, pendidikan hukum, dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perubahan konstitusi.
NPM : 2313053180
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDOLESIA" oleh M. Agus Santoso
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas-asas hukum atau disebut juga penelitian hukum yang doktrinal. Penelitian ini menggunakan sumber hukum sekunder saja, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para ahli, serta bahan primer yang terdiri atas Undang-Undang Dasar dan berbagai dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, termasuk akte notaris dan kontrak.
Santoso menjelaskan bahwa di Indonesia, konstitusi telah mengalami beberapa perubahan sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan tersebut meliputi UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 yang telah mengalami perubahan sampai ke 4 kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Faktor eksternal meliputi pengaruh dari negara lain, sedangkan faktor internal meliputi perubahan dalam masyarakat dan pemerintahan.
Santoso membahas tentang sejarah konstitusi di Indonesia, prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, dan Sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia.
Artikel ini menjelaskan secara detail mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum yang memiliki ciri-ciri seperti asas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, asas legalitas, asas pembagian kekuasaan, asas peradilan yang bebas dan tidak memihak, asas kedaulatan rakyat, asas demokrasi, dan asas konstitusional. Oleh karena itu, artikel ini dapat menjadi referensi untuk semua warga indonesia tentang pentingnya konstitusi.
NAMA : SELLY MEITA SAFIRA
NPM : 2313053167
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel dengan judul "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso, adalah
Pada artikel tersebut, penulis membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Model pendekatan yang digunakan pada penelitian tersebut adalah yuridis normatif, sumber datanya berupa data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang di dapatkan oleh penulis yaitu mengenai Perkembangan Konstitusi di Indonesia (Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Amerika. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, meskipun kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.) dan Sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia (Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya perubahan politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.)
Simpulan dari artikel tersebut penulis memberikan wawasan yang penting mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, memberikan pemahaman tentang evolusi konstitusi Indonesia dari masa ke masa yang dapat menjadi sumber bagi yang tertarik dengan sejarah konstitusi dan politik Indonesia, dan untuk pertimbangan dalam merancang reformasi konstitusi yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
NPM : 2313053183
KELAS : 2F
Tanggapan mengenai artikel :
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional. Istilah konstitusi berasal dari bahasaPerancis, yaitu constituer berarti membentuk,yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar . Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.Sebagai negera merdeka, Indonesia tidakmungkin dapat membentuk dan menjalankanpemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusidisebutkan perintah membentuk pemerintahanseperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945alinea ke 4, Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaanpemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hakmengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubunganantara warga negara dengan pemerintah
Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam
pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku
hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
NPM : 2313053164
Kelas : 2F
Tanggapan terhadap artikel yang berjudul Perkembangan Konstitusi di Indonesia:
Artikel tersebut memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Meskipun di dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa banyak penulis dan literatur yang membahas konstitusi di Indonesia, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana kontribusi masing-masing penulis tersebut mempengaruhi pemahaman kita terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia. Konstitusi memiliki tiga unsur utama, yaitu prinsip mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Kontribusi Indonesia telah mengalami perkembangan sejak kemerdekaan, menunjukkan evolusi dalam pemahaman dan implementasi konstitusi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Artikel tersebut lebih fokus pada perkembangan konstitusi di Indonesia secara internal, namun tidak banyak membahas bagaimana faktor-faktor eksternal seperti globalisasi, perkembangan demokrasi global, atau perubahan politik di negara lain mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Meskipun artikel tersebut menyebutkan bahwa perubahan konstitusi dipengaruhi oleh keinginan untuk melaksanakan perubahan yang tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, namun tidak memberikan analisis yang mendalam mengenai dinamika politik yang mendasari perubahan tersebut.
Artikel tersebut lebih fokus pada aspek hukum dan konstitusi, namun tidak banyak membahas implikasi sosial dan politik dari perubahan konstitusi di Indonesia.
NPM : 2313053168
Kelas : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso yaitu bahwa artikel tersebut membahas secara detail mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Selain itu, artikel tersebut juga menyoroti mengenai pentingnya konstitusi dalam sebuah negara hukum, karena konstitusi mengatur kekuasaan pemerintah dan hak - hak asasi manusia. Konstitusi merupakan produk politik yang selalu berubah mengikuti perkembangan politik dan kepentingan politik yang berubah-ubah.
Perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti desakan dari Belanda, keinginan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945, situasi politik, tuntutan rakyat, dan rekayasa dari pihak Belanda atau PBB. Proses perubahan konstitusi tersebut mencakup penyusunan rancangan UUD yang tergesa-gesa dan tidak sempurna, serta reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 sebagai respons terhadap tuntutan reformasi yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional. Meskipun UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan, namun konstitusi tersebut masih berlaku hingga saat ini. Sehingga hal ini menunjukkan betapa pentingnya konstitusi dalam mengatur kekuasaan pemerintahan dan hak-hak asasi manusia dalam sebuah negara hukum.
Artikel tersebut juga membahas mengenai unsur-unsur utama yang dimikili oleh konstitusi di Indonesia yang meliputi : prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah. Selain itu, konstitusi Indonesia juga memiliki sifat formil dan materiil yang berkaitan dengan isu-isu dasar bagi rakyat dan negara. Dimana konstitusi formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, sedangkan konstitusi materiil adalah peraturan yang bersifat mendasar dan fundamental.
Dengan demikian, jurnal tersebut memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya konstitusi dalam konteks negara hukum dan perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.
NPM : 2313053162
KELAS : 2F
Tanggapan yang saya berikan terkait artikel yang berjudul, ”Perkembangan konstitusi di Indonesia.” Oleh, ”M. Agus Santoso,” yaitu konstitusi di Indonesia sangatlah penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana setiap warga maupun pemerintah harus paham tentang apa yang di maksud dengan konstitusi, dan paham akan apa yang ada didalam konstitusi tersebut. Seperti tentang pembebasan hak asasi manusia, menjalin keadilan sesama warga negara ataupun pemerintah yang satu dengan yang lain, saling menghargai pendapat, dan hidup dengan menanamkan jiwa kesatuan dan persatuan, agar dapat menjadi warga yang tertib dan makmur.
Adanya Konstitusi yang semakin berkembang ini, menjadikan kita warga yang berfikiran maju pula untuk kedepannya, menghadirkan sebuah rasa kemanusiaan dan toleransi yang tinggi. Artikel ini dapat membawa manusia, yaitu sebagai pembaca, maupun peneliti memahami kandungan atau isi yang ada di dalam artikel tersebut, dengan bahasa yang mudah di pahami dan isi yang terkandung dapat di mengerti.
Dengan adanya kesadaran yang tinggi bagi setiap warga atau pemerintah, konstitusi dapat berjalan dengan baik, sebagai hukum yang mengatur kebijakan negara, konstitusi dapat mencegah terjadinya konflik antar warga jika warga maupun pemerintah, dapat menjalankan dengan baik dan benar, serta mematuhi apa yang ada didalam konstitusi.
Pada artikel, menjelaskan pula tentang prinsip, perubahan, serta perkembangan yang selalu terjadi pada konstitusi yang ada di Indonesia. Oleh karna itu, pentingnya akan kesadaran tentang memahami konstitusi yang dimana, dapat menjadikan warga dan pemerintah hidup rukun antara satu dan yang lain. Saling menghargai, sesama warga, sesama pemerintah, ataupun antara warga dan pemerintah, maka konstitusi akan terlaksana dengan lancar.
Artikel yang mengandung penjelasan sangat baik dan bagus, dapat membawa dampak positif bagi para pembacanya, juga dapat memberi pemahaman luas tentang ”Konstitusi,” dan perkembangan yang ada di Indonesia mengenai konstitusi tersebut. Tentang pentingnya perubahan, tentang pentingnya perkembangan dan kemajuan, serta tentang pentingnya rasa kemanusiaan antar sesama warga Indonesia.
NPM : 2313053166
Kelas : 2F
Melalui artikel ini kita dapat mengetahui terkait perubahan konstitusi di Indonesia mulai dari Indonesia merdeka hingga saat ini, Perubahan konstitusi di mulai dari periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yaitu masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, periode 27 Desember 1949 sampai (UUDS 1950), periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999 yaitu masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002 yaitu masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945, Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami perubahan.
Artikel ini menguraikan alasan terjadinya perubahan konstitusi, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh eksternal seperti propaganda dari negara asing, terutama Belanda, yang menginginkan Indonesia berubah menjadi Negara Serikat dan bukan Negara Kesatuan. Faktor internal juga berperan, dengan berbagai tekanan terkait cara pengelolaan sistem pemerintahan. Perubahan ke bentuk negara Serikat dan kembali ke NKRI dilakukan sebagai strategi menghadapi Belanda, dimana Indonesia sementara menggunakan UUDS 1950 sebelum akhirnya kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden sebagai respons terhadap situasi darurat, pemerintahan yang tidak stabil, dan kurangnya kepercayaan dalam menjalankan pemerintahan.
NPM : 2313053169
KELAS : 2F
Artikel Perkembangan Konstitusi Di Indonesia karya M. Agus Santoso berisi tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berubah beberapa kali sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian yang ia lakukan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang terlihat dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Perubahan konstitusi ini berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut saya jurnal tersebut sangat baik dan dapat menambah pengetahuan pembaca terkait konstitusi di Indonesia dari awal kemerdekaan sampa sekarang. Jurnal tersebut cukup signifikan karena dalam pembahasannya menyangkut kejadian nyata terkait penyebab perubahan konstitusi Indonesia, penjabarannya pun jelas dan informatif sehingga dapat dipahami oleh pembaca. Artikel ini tidak hanya memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah konstitusi Indonesia, tetapi juga menggugah pembaca untuk mempertimbangkan dampak perubahan-perubahan konstitusi tersebut terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2313053184
Kelas : 2F
Topik yang diangkat pada artikel berjudul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang mana dikemukakan oleh M. Agus Santoso sangatlah menarik untuk di simak lebih mendalam dimana artikel ini membahas mengenai revolusi terhadap perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Di dalam artikel ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas-asas hukum dengan konsep deskriptif kualitatif sehingga keseluruhan isi dari artikel ini valid dengan berlandaskan sumber data yang telah peneliti peroleh.
Di dalam artikel ini, peneliti membahas mengenai konfigurasi politik pada konstitusi di Indonesia yang berimplikasi mengalami perubahan beberapa kali dalam setiap periode nya, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan
sampai ke 4 (empat) kalinya serta berlaku hingga saat ini sehingga akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan di Indonesia
Revolusi perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dimana adanya desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan dan faktor eksternal yang ditandai oleh Belanda
mempropaganda Indonesia agar tidak
berbentuk Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Kedua faktor inilah yang membuat berubah nya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut saya, keseluruhan isi dari pembahasan dalam artikel tersebut sangatlah relevan sebab berkaitan dengan perkembangan hukum di Indonesia yang mana terus berkembang. Namun, artikel ini tidak membahas detail mengenai apa implikasi dari revolusi pada konstitusi di Indonesia sehingga pembaca hanya akan memahami garis besar nya saja. Meskipun begitu, peneliti menyampaikan pembahasan ini dengan komprehensif sehingga pembaca lebih mudah dalam memahami isi dari pembahasan artikel tersebut.
KELAS : 2F
NPM : 2353053016
tanggapan artikel :
Perjalanan ketatanegaraan Indonesia sungguh dinamis dan perubahan-perubahan yang terjadi mencerminkan perkembangan politik dan sosial negara ini.
perubahan konstitusi ini mencerminkan proses panjang konsolidasi negara dan pencarian bentuk pemerintahan yang disesuaikan dengan dinamika politik dan sosial Indonesia. Sejak UUD 1945 hingga amandemen terakhir yang mengawali era reformasi, setiap amandemen UUD mempunyai implikasi penting terhadap tatanan politik dan hukum Indonesia.
Perubahan konstitusi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal tetapi juga oleh tekanan dan insentif eksternal, seperti yang dilakukan Belanda di masa lalu. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak terjadi secara spontan melainkan sebagai respons terhadap berbagai tekanan dan dinamika politik baik dalam negeri maupun internasional.
Penting untuk dicatat bahwa penyusunan konstitusi pertama BPUPKI dilakukan secara tergesa-gesa, karena situasi politik dan sosial yang tidak stabil setelah kemerdekaan. Namun hal tersebut tidak mengurangi arti penting UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia, meski telah banyak mengalami revisi. Perubahan konstitusi tersebut juga mencerminkan upaya mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dari negara kesatuan hingga Amerika Serikat, dan dari sistem pemerintahan parlementer hingga kembali ke sistem presidensial, perjalanan ketatanegaraan Indonesia mencerminkan upaya adaptasi terhadap kebutuhan dan dinamika zaman.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan dan pembangunan negara Indonesia, negara terus berkembang dan beradaptasi terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
NPM : 2313053176
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai Artikel yang berjudul “Perkembangan Konstitusi di Indonesia” oleh M. Agus Santoso. Artikel tersebut membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis dan normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Artikel tersebut mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang memengaruhi perubahan konstitusi serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Analisis yang disajikan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi perubahan konstitusi, baik internal maupun eksternal, memberikan wawasan yang penting tentang dinamika politik dan hukum di Indonesia. Selain itu, penjelasan tentang konstitusi sebagai landasan bagi pemerintahan negara dan syarat mutlak bagi sebuah negara hukum memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya konstitusi dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu negara.
Simpulan yang dapat diambil dari Artikel karya M. Agus Santoso tersebut yaitu menguraikan berapa poin penting, termasuk rangkaian perubahan konstitusi seperti yang sudah di jelaskan tadi. Seperti peralihan dari UUD 1945 ke UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959. Selain itu, artikel ini juga mencantumkan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti tergesanya penyusunan rancangan UUD oleh BPUKPKI dan tekanan dari Belanda.
Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, dapat dipahami bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri, serta oleh kebutuhan akan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial-politik yang berkembang. perubahan konstitusi di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara faktor-faktor historis, politis, dan sosial yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara dalam menghadapi perubahan zaman dan tuntutan zaman.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami sejarah dan dinamika konstitusi di Indonesia, dan dapat menjadi acuan yang baik bagi pembaca.
Npm: 2313053177
Kelas: 2F
Dalam penelitiannya M. agus santoso menjelaskan tahapan-tahapan terjadinya perubahan konstitusi dan penyebab dilakukanya perubahan atau penyempurnaan konstitusi tersebut. didalam artikel tersebut juga menjelaskan bahwa terjadi beberapa tahapan atau periode perubahan dan penyempurnaan konstitusi di Indonesia mulai dari tahun 1945 hingga saat ini. singkatnya pada Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945 atau setelah terjadinya 4 tahapan perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara cukup berhati-hati dan tidak tergesa gesa menghasilkan keputusan yang sangat sentral.
Perubahan UUD 1945 ini dinilai sangat efektif dan sesuai dengan tujuan nasional terutama karena adanya Keberadaan lembaga
negara yang sejajar, yaitu lembaga ekskutif
(pemerintah), lembaga legislatif (MPR,
yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga
Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). hal ini membuat kedudukan lembaga mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan pada periode sebelumnya, demokrasi di Indonesia juga menjadi semakin berjalan dengan baik yang ditandai dengan masa jabatan presiden yang hanya 2 periode saja ( 5 tahun per 1 periode) dan dipilih langsung oleh rakyat,selain itu peraturan otonomi daerah juga menjadi semakin rinci yang membuat pemerataan di Indonesia semakin terjamin.
Artikel yang ditulis M.Agus Santoso ini mengandung penjelasan sangat baik dapat membawa dampak positif bagi para pembacanya, juga dapat memberi pemahaman luas tentang Konstitusi dan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia.
NPM : 2313053191
KELAS : 2F
Kesesuaian antara judul dengan isi yang dituangkan dalam artikel ini sangat sesuai dan jelas, yaitu mempelajari tentang bagaimana perkembangan konstitusi yang ada di negara Indonesia, karena sudah jelas dan sesuai sehingga lebih memudahkan bagi pembaca untuk mempelajari dan memahaminya.
NPM:2313053165
KELAS: 2F
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut yaitu sebagai berikut
Perkembangan konstitusi di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibahas karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar.
Artikel Pak Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
Dalam penelitian ini Santoso menggunakan pendekatan standar forensik dengan menggunakan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa UUD Indonesia telah banyak mengalami perubahan, antara lain UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945.
Perubahan ini dilakukan karena faktor internal dan eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada di Indonesia.
Perubahan tersebut turut mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Santoso membahas tentang pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap perubahan konstitusi di Indonesia.
Faktor-faktor tersebut antara lain tekanan dari berbagai kelompok masyarakat, tindakan pemerintah terhadap perubahan kebijakan nasional, dan keinginan untuk merespon aspirasi masyarakat.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, perubahan tersebut juga berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia saat ini.
Lebih lanjut, Indonesia telah berupaya beradaptasi dengan perubahan yang ada dan memastikan bahwa konstitusi yang berlaku saat ini tetap relevan dan konsisten dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dalam beberapa dekade terakhir, perubahan konstitusi di Indonesia semakin terbuka dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam proses perubahan konstitusi.
Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam turut serta membangun negara yang lebih baik dan demokratis.
Tulisan Santoso sangat relevan mengingat perkembangan politik dan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Mempelajari perkembangan konstitusi di Indonesia sangat penting untuk memahami dan mengembangkan sistem politik dan hukum di Indonesia.
Kajian ini dapat dijadikan referensi oleh masyarakat Indonesia untuk mengembangkan sistem demokrasi yang lebih baik dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses amandemen konstitusi di Indonesia.
NPM : 2353053013
KELAS : 2F
Konstitusi merupakan landasan penting dalam sebuah negara hukum karena mengatur kekuasaan pemerintahan dan hak-hak asasi manusia. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan keadaan politik yang tidak stabil, yang tercermin dalam amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak reformasi. Selain itu, artikel juga memberikan informasi tentang peran faktor internal dan eksternal dalam memengaruhi perubahan konstitusi.
Pemahaman tentang konstitusi adalah hal yang penting, baik secara formal maupun material, juga dipandang dengan baik dalam artikel diatas. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip konstitusi dan perbedaan antara konstitusi formal dan material membuat kita paham lebih mendalam tentang konstitusi sebagai landasan bagi negara hukum.
lalu perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perubahan dalam sistem pemerintahan. Pada awalnya, Indonesia menganut sistem parlementer, tetapi kemudian beralih ke sistem presidensial pada tahun 1950. Perubahan ini mempengaruhi struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hubungan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kesimpulannya adalah bahwa konstitusi merupakan fondasi utama dalam sebuah negara hukum, mengatur kekuasaan pemerintahan dan hak-hak asasi manusia. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat dan situasi politik yang dinamis, tercermin dalam empat kali amandemen UUD 1945 sejak reformasi.
NPM : 2313053170
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel berjudul “ Perkembangan Konstitusi Di Indonesia” yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini, memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari pembentukan UUD 1945 hingga amandemennya dari tahun ke tahun, artikel ini menggunakan pendekatan normatif dan hukum, yang mana sumber datanya adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan data deskriptif kualitatif. Artikel ini menjelaskan pengertian konstitusi dari berbagai sudut pandang, termasuk hukum dan ilmu politik, selain itu dalam artikel ini juga membahas tiga unsur pokok menurut C.F Strong yang meliputi prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, prinsip-prinsip mengenai hak-hak warga negara, dan prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Artikel ini juga memberikan rangkuman yang cukup lengkap mengenai berbagai periode konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950, hingga amandemen UUD 1945, disetiap periodenya artikel ini memberikan penjelasan mengenai sistem pemerintahan, perubahan apa saja yang terjadi, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan tersebut. Selanjutnya artikel ini juga menjelaskan mengenai sebab sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia, baik dari faktor eksternal maupun internal, mulai dari tergesanya proses penyusunan UUD 1945, adanya desakan dari negara asing seperti Belanda, hingga tuntutan sosial dan politik dari dalam negeri. Pembahasan yang diberikan oleh artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Secara keseluruhan, artikel tersebut sudah memberikan gambaran yang cukup lengkap mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia.
Namun, meskipun demikian ada beberapa aspek yang mungkin dapat diperbaiki agar artikel ini menjadi lebih menarik , seperti memberikan analisis yang lebih mendalam tentang dampak perubahan konstitusi terhadap politik dan kehidupan masyarakat, dan menghindari pengulangan informasi yang sebelumnya sudah ada. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia.
NPM : 2313053182
KELAS : 2F
Tanggapan terkait artikel tentang PERKEMBANGAN KONSITUSI DI INDONESIA yaitu menunjukkan bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu. Konstitusi telah direvisi beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RI, UUDS 1950, dan akhirnya kembali ke UUD 1945, yang masih berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk kondisi riil sistem politik dan hukum di Indonesia. Perkembangan konstitusi juga dipengaruhi oleh keinginan negara-negara asing, khususnya Belanda, untuk membentuk sistem konstitusional di Indonesia. Konstitusi di Indonesia dicirikan oleh prinsip-prinsip seperti legalitas, pemisahan kekuasaan, peradilan independen dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan prinsip-prinsip konstitusional.
Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk pengaruh negara-negara asing seperti Belanda, yang menganjurkan agar Indonesia menjadi negara federal dan bukan negara kesatuan. Namun, proposal ini tidak berlangsung lama.
Perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum negara.
Istilah “konstitusi” dapat dipahami sebagai identik dengan “Undang-Undang Dasar” atau sebagai konsep yang lebih luas yang mencakup prinsip-prinsip dasar dan isi konstitusi.
Semangat rakyat Indonesia kuat ketika memproklamasikan kemerdekaannya, dan rancangan Konstitusi Indonesia mendapat perhatian dari berbagai negara, termasuk Jepang dan Belanda.
Konstitusi di Indonesia diperlukan untuk menetapkan dan mengatur kerangka politik dan hukum negara.
Ini memberikan seperangkat prinsip dan aturan dasar yang memandu pemerintah, melindungi hak-hak individu, dan memastikan berfungsinya lembaga-lembaga demokrasi.
Konstitusi berfungsi sebagai dasar bagi sistem hukum, mendefinisikan hubungan antara negara dan warganya, dan menguraikan tanggung jawab dan keterbatasan pemerintah.
Ini memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas, mempromosikan keadilan sosial, dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di negara ini.
Tujuan konstitusi di Indonesia adalah untuk menjaga hak dan kebebasan warganya, menetapkan struktur dan kekuasaan pemerintah, dan menjamin supremasi hukum.
Ini juga berfungsi sebagai sarana untuk menjaga stabilitas, mempromosikan keadilan sosial, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi di negara ini.
Pelanggaran konstitusi di Indonesia dapat terjadi ketika pemerintah atau individu bertindak dengan cara yang bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diuraikan dalam konstitusi.
Pelanggaran ini dapat mencakup pelanggaran hak-hak individu, penyalahgunaan kekuasaan, kegagalan untuk menegakkan supremasi hukum, dan mengabaikan proses demokrasi.
NPM : 2313053173
KELAS : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel yang ditulis oleh M. Agus Santoso membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 dengan beberapa perubahan hingga saat ini. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh faktor internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal. Faktor eksternal tersebut seperti negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat, serta kondisi politik hukum yang ada, yang juga berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18
Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula, kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang di cita-cita kan.
Artikel tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka. Konstitusi dianggap sebagai kerangka kehidupan politik yang menjadi landasan bagi pemerintahan yang konstitusional. Sejarah konstitusi dari masa Yunani hingga masa Roma menunjukkan konsep konstitusi dari kumpulan peraturan dan adat kebiasaan dari dahulu hingga sekarang menjadi instrumen penting dalam membangun negara yang menaati prinsip demokrasi dan nasionalisme.
Konstitusi penting dalam suatu negara karena dapat memperluas partisipasi politik, memberikan kekuasaan legislatif pada rakyat, dan menolak pemerintahan yang otoriter. Selain itu, artikel juga menyebutkan unsur-unsur penting dalam mendirikan sebuah suatu negara yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang diakui.
Setelah beberapa pernyataan yang disampaikan di atas dapat disimpulkan bahwa, artikel tersebut memberikan pemahaman yang baik tentang peran konstitusi dalam mengatur kehidupan politik suatu negara, serta menunjukkan bagaimana konstitusi dari masa ke masa. Selain itu, artikel juga memberikan pandangan tentang ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional yang harus dijunjung tinggi dalam membangun negara yang demokratis.
NPM: 2313053178
KELAS: 2F
Tanggapan saya terhadap artikel yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA" oleh M. Agus Santoso:
Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan, yaitu yuridis normatif, memberikan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum konstitusi. Dengan menggunakan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang evolusi konstitusi Indonesia.
Perubahan konstitusi yang telah terjadi beberapa kali, seperti peralihan dari UUD 1945 ke UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 dengan beberapa perubahan, menunjukkan dinamika dalam proses pembentukan sistem hukum dan politik di Indonesia. Faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik dan hukum, telah memainkan peran penting dalam mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut.
Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik faktor eksternal maupun faktor internal, serta dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi yang penting dalam memahami evolusi konstitusi Indonesia dan bagaimana kondisi politik dan hukum berperan dalam pembentukan serta perubahan konstitusi tersebut.
Artikel ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang sejarah konstitusi Indonesia dan bagaimana perubahan-perubahan tersebut mencerminkan dinamika sosial dan politik di negara ini. Melalui penelitian yang mendalam seperti ini, kita dapat memahami lebih baik tentang evolusi konstitusi Indonesia dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan saat ini.
NPM : 2313053190
KELAS : 2F
Tanggapan saya terhadap artikel tersebut yaitu mengenai evolusi konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945, saya kini memahami secara mendalam betapa pentingnya memahami sejarah konstitusi dalam konteks perkembangan sistem pemerintahan dan hak-hak warga negara. Dari analisis tersebut, saya menyadari bahwa konstitusi Indonesia telah menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara, mulai dari struktur pemerintahan hingga hak-hak individu. Melalui perubahan-perubahan yang telah terjadi, seperti dari UUD 1945 hingga UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, saya menyadari bahwa proses ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal seperti politik dan hukum, tetapi juga oleh pengaruh eksternal dari konteks sejarah dan kolonialisme.
Pemahaman ini mendorong saya untuk mengakui bahwa konstitusi bukanlah sekadar dokumen hukum statis, melainkan merupakan cermin dari perjalanan suatu bangsa dan aspirasi dari rakyatnya. Namun, kesadaran saya terhadap kenyataan bahwa konstitusi Indonesia tidak sepenuhnya merupakan produk dari kehendak dan kepentingan rakyat sendiri, tetapi juga mencerminkan warisan kolonialisme dan intervensi eksternal, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang legitimasi dan representasi dalam sistem pemerintahan kita. Oleh karena itu, saya semakin mengapresiasi pentingnya memastikan bahwa konstitusi negara kita berakar pada aspirasi dan kehendak yang otentik dari rakyat, sehingga mampu memastikan keberlangsungan sistem pemerintahan yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan bagi semua warga negara.
NPM: 2313053181
KELAS: 2F
Artikel ini memberikan gambaran tentang dinamika perubahan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. Penulis membaginya ke dalam beberapa periode penting, dimulai dari berlakunya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, kemudian berubah menjadi Konstitusi RIS pada 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi serikat, dilanjutkan dengan UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959, hingga masa reformasi yang membawa amandemen UUD 1945 sampai 4 kali perubahan dari 1999-2002.
Salah satu sebab utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah karena penyusunan UUD 1945 yang sangat tergesa-gesa di bawah tekanan penjajahan Jepang. Hal ini menyebabkan UUD 1945 memiliki banyak kekurangan dan belum sempurna untuk mengatur ketatanegaraan Indonesia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 menjadi sesuatu yang niscaya seiring berjalannya waktu dan perubahan situasi politik.
Pembahasan dalam artikel ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak lepas dari dinamika politik dan pergolakan kepentingan baik eksternal maupun internal. Faktor eksternal, yaitu desakan pihak Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal (RIS) demi memudahkan kontrol Belanda atas Indonesia. Hal ini memaksa Indonesia mengubah konstitusinya dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS 1949 untuk mengelabui Belanda. Namun kemudian kembali ke UUDS 1950 dan UUD 1945 karena bentuk negara federal tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia. Faktor internal seperti situasi politik yang tidak stabil, kepemimpinan yang kacau, serta tuntutan reformasi juga menjadi pendorong perubahan konstitusi. Misalnya dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD 1945 akibat ketidakpercayaan terhadap pemerintahan saat itu. Begitu pula dengan tuntutan reformasi 1998 yang membawa amandemen UUD 1945 hingga 4 kali. Namun tentu saja, terdapat pertimbangan di balik setiap keputusan untuk melakukan perubahan tersebut.
Secara keseluruhan, artikel ini sangat informatif dan mampu menggambarkan bagaimana konstitusi Indonesia selalu berubah mengikuti dinamika politik dan kebutuhan zaman. Hal ini menunjukkan konstitusi bukanlah sesuatu yang statis, namun alat untuk mencapai cita-cita bernegara yang lebih baik sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Npm : 2313053174
Kelas : 2F
Tanggapan saya terkait artikel yang berjudul " perkembangan konstitusi di Indonesia " yakni memberikan kita gambaran yang jelas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif, memberikan pemahaman yang baik tentang aspek hukum dalam perubahan konstitusi. Selain itu juga , penjelasan mengenai perbedaan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar memberikan wawasan yang menarik.
Penting untuk diingat bahwa konstitusi merupakan landasan bagi pemerintahan negara, dan perubahan dalam konstitusi mencerminkan dinamika politik dan hukum yang ada. Artikel ini juga menyoroti pentingnya revisi konstitusi untuk menjaga relevansi dan keberlanjutan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang sejarah dan evolusi konstitusi di Indonesia serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Hal ini penting untuk dipahami dalam konteks perkembangan hukum dan politik di Indonesia.
NPM : 2313053192
KELAS : 2F
Tanggapan saya terhadap artikel yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA" Oleh M. Agus Santoso adalah bahwa penelitian dari artikel ini memberikan kontribusi yang penting dalam memahami perkembangan konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, dan penelitian dari artikel ini juga memberikan gambaran yang komprehensif tentang perubahan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945.
Saya juga setuju dengan temuan penelitian bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal. Faktor-faktor ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang ada di Indonesia, serta pengaruh dari konteks global. Artikel ini juga memberikan kepada pembaca pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana konstitusi di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
Selain itu, perubahan konstitusi juga dapat menjadi sarana untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ada dalam konstitusi sebelumnya. Dengan melakukan amandemen, negara dapat mengatasi tantangan dan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi seiring waktu. Namun, perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang demokratis dan partisipatif.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami perkembangan konstitusi di Indonesia.
NPM: 2313053186
KELAS: 2 F
Artikel yang berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA, yang di tulis oleh M. Agus Santoso membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia memiliki Konstitusi UUD 1945 yang menjadi landasan. Konstitusi tersebut mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Salah satu perubahan signifikan dalam konstitusi adalah pemilihan presiden secara langsung, yang mulai diterapkan sejak amendemen keempat pada tahun 2002. Hal ini mencerminkan perubahan politik penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, di mana warga negara memiliki hak langsung untuk memilih pemimpin negara.
Selain itu, konstitusi Indonesia juga telah mengalami amendemen terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Amendemen ketiga tahun 2001 mengakui HAM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin kebebasan beragama, berpendapat, dan berserikat. Amendemen ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
Peran konstitusi juga sangat penting dalam pembentukan lembaga-lembaga negara seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan lembaga yudikatif. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat bagi fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut, serta mengatur hubungan antara lembaga-lembaga tersebut agar tetap seimbang dan berjalan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Tantangan yang dihadapi dalam implementasi konstitusi mencakup berbagai hal, mulai dari penegakan supremasi hukum, peningkatan partisipasi politik masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur hukum yang memadai di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks otonomi daerah, konstitusi juga mengatur tata cara pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
NPM: 2313053189
KELAS: 2F
Tanggapan saya terhadap artikel"Perkembangan Konstitusi di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso:
Artikel ini memberikan pemahaman sejarah konstitusi dimana artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang evolusi konstitusi di Indonesia sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dengan merujuk pada beberapa dokumen konstitusi yang telah ada dan perubahan yang sering terjadi seiring waktu. Hal ini menunjukkan pemahaman yng kuat terhadap sejarah konstitusi Indonesia.
Artikel ini menyebutkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada. Hal ini menunjukkan pemahaman yang matang tentang kompleksitas faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi.
Secara keseluruhan artikel ini memberikan pemahaman tentang perkembangan konstitusi di Indonesia dan menggali lebih dalam tentang dampak dan implikasi dari perubahan konstitusi.
NPM : 2353053015
KELAS : 2F
Pembahasan dalam artikel ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak lepas dari dinamika politik dan pergolakan kepentingan baik eksternal maupun internal. Faktor eksternal, yaitu desakan pihak Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal (RIS) demi memudahkan kontrol Belanda atas Indonesia. Hal ini memaksa Indonesia mengubah konstitusinya dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS 1949 untuk mengelabui Belanda. Namun kemudian kembali ke UUDS 1950 dan UUD 1945 karena bentuk negara federal tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia. Faktor internal seperti situasi politik yang tidak stabil, kepemimpinan yang kacau, serta tuntutan reformasi juga menjadi pendorong perubahan konstitusi. Misalnya dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD 1945 akibat ketidakpercayaan terhadap pemerintahan saat itu. Begitu pula dengan tuntutan reformasi 1998 yang membawa amandemen UUD 1945 hingga 4 kali. Namun tentu saja, terdapat pertimbangan di balik setiap keputusan untuk melakukan perubahan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa artikel tersebut memberikan pemahaman yang baik tentang peran konstitusi dalam mengatur kehidupan politik suatu negara, serta menunjukkan bagaimana konstitusi dari masa ke masa. Selain itu, artikel juga memberikan pandangan tentang ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional yang harus dijunjung tinggi dalam membangun negara yang demokratis.
NPM : 2313053193
Kelas : 2F
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut bahwa kita tahu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif dan data sekunder, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia dan juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia baik faktor eksternal maupun faktor internal. tampaknya penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa dan disahkan dari Belanda juga menjadi faktor penyebab perubahan konstitusi.
Dalam artikel ini banyak menjelaskan tentang konstitusi yang membuat kita lebih mengetahui apa itu konstitusi artikel ini juga membahas sejarah perkembangan konstitusi di dunia yang berhasil mengumpulkan begitu banyak konstitusi dari berbagai negara. konstitusi juga memuat pernyataan-pernyataan atau pendapat dari para ahli hukum atau negarawan, serta adat kebiasaan peradaban setempat artikel ini juga menjelaskan unsur-unsur yang diperlukan dalam mendirikan suatu negara, yaitu adanya wilayah tertentu rakyat dan pemerintahan yang diakui. Artikel ini juga menjelaskan mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia yang diawali dari pembentukan badan penyelidik usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh pemerintah Jepang kemudian menjelaskan mengenai asas-asas negara hukum yang harus dimiliki oleh suatu negara, seperti asas pengakuan dan perlindungan Ham asas legalitas pembagian kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat demokrasi, dan asas konstitusional.
dalam kesimpulannya artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan rinci mengenai pentingnya konstitusi sejarah dan perkembangan konstitusi di dunia unsur-unsur yang diperlukan dalam menjalankan suatu negara perkembangan konstitusi di Indonesia dan asas-asas negara hukum artikel ini juga memberikan wawasan baru mengenai bagaimana penelitian hukum normatif dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan konstitusi di Indonesia. Artikel tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, termasuk alasan di balik perubahan itu. Hal ini penting untuk dipahami oleh masyarakat dan juga pemerintah untuk memperkuat konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. hasil penelitian ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang ingin mempelajari perkembangan sejarah konstitusi di Indonesia.
NPM : 2353053014
KELAS : 2F
Didalam artikel tersebut memberikan wawasan yang mendalam mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Dalam konteks ini, konstitusi tidak hanya dipahami dari sudut hukum hukum tata negara, tetapi juga dari ilmu politik. Hal tersebut menunjukkan bahwa kompleksitas permasalahan dalam suatu negara yang mempengaruhi pendekatan terhadap konstitusi.
Perubahan konstitusi di Indonesia, seperti UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, mencerminkan adaptasi terhadap kondisi politik dan hukum yang berbuat dari waktu ke waktu. Faktor internal dan eksternal turut memengaruhi perubahan konstitusi, yang pada akhirnya juga memengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Maka dengan demikian, permasalahan mengenai konstitusi tidak hanya sebagai undang-undang dasar, tetapi juga sebagai pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara sebelum dan sesudah berdirinya negara tersebut. Melalui penelitian yang mendalam, artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai evolusi konstitusi Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhinya.
Npm : 2313053185
Kelas : 2 F
Perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai dari UUD 1945 yang menjadi dasar negara sejak kemerdekaan, hingga perubahan-perubahan yang terjadi selama beberapa dekade terakhir. Proses tersebut mencakup era Orde Lama, Orde Baru, dan transisi ke era reformasi. Setiap periode memiliki ciri khas dan tantangan tersendiri dalam membangun landasan hukum negara yang kokoh. Perkembangan konstitusi Indonesia memang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang berubah seiring waktu. Sejarahnya mencakup perjuangan panjang untuk membangun sistem hukum yang inklusif dan demokratis. Penting untuk terus mempelajari dan memahami sejarah ini agar dapat mengapresiasi perubahan serta memperbaiki kelemahan yang mungkin masih ada dalam sistem konstitusi saat ini.
Perkembangan konstitusi Indonesia merupakan cermin dari evolusi politik, sosial, dan hukum negara ini sepanjang sejarahnya. Dari pembentukan UUD 1945 hingga amendemen-amendemen terbaru, setiap perubahan mencerminkan respons terhadap dinamika internal dan eksternal. Perkembangan ini juga mencakup upaya untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan terus memperbarui dan menyempurnakan konstitusi, Indonesia berupaya untuk menjaga stabilitas politik serta memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan di negara ini.
NPM : 2313053172
KELAS :2F
Tanggapan saya setelah membaca artikel berjudul "Perkembangan konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso bahwa Negara Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan hingga saat ini.
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan sampai empat kali, diantaranya yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga masa kini. Hal itu dikarenakan perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada masa tertentu, sehingga bentuk konstitusi pada suatu masa kan menggambarkan kondisi demokrasi pada masa itu pula.
Penulis menguraikan di dalam artikel bahwa suatu negara yang selalu mengalami perkembangan politik, maka konstitusinya pun selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa. Begitu pula konfigurasi politik Indonesia tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia, maka perkembangan ketatanegaraan tersebut sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia, seperti yang diuraikan oleh penulis didalam artikel.
Sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia adalah karena perkembangan politik yang terjadi, maka konstitusinya pun selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik tersebut. Selain itu keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI. Jadi, perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.
Dengan demikian, penulis membahas tentang sejarah perkembangan konstitusi Indonesia pada artikel ini secara terperinci mulai dari awal kemerdekaan hingga saat ini.
Npm : 2313053175
Kelas : 2F
Tentang artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia", yakni membahas konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur negara dan masyarakat, dan perkembangannya di Indonesia tentu memiliki sejarah yang menarik untuk dipelajari.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah mengalami beberapa tahapan dalam perkembangan konstitusinya. Salah satu momen penting adalah pembentukan Konstitusi Republik Indonesia yang pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara kita hingga saat ini.
Selanjutnya, terdapat beberapa perubahan konstitusi yang dilakukan melalui Amandemen UUD 1945. Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Beberapa amandemen yang signifikan antara lain terkait pemilihan presiden langsung, peran Dewan Perwakilan Rakyat, dan hak asasi manusia.
Selain itu, perkembangan konstitusi di Indonesia juga terkait dengan sistem pemerintahan. Sebagai contoh, Indonesia pernah mengalami perubahan dari sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1959, dan kemudian kembali ke sistem presidensial pada tahun 1966.
Artikel ini juga membahas tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa konstitusi dihormati dan dilaksanakan dengan baik.