FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 42

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Nanda Putri Kusuma གིས-
1. Hal positif yang dapat didapatkan dari artikel tersebut adalah informasi tentang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan bagaimana PSBB dihentikan di Surabaya Raya. Artikel ini juga menjelaskan tentang konstitusi yang dilanggar dalam penghentian PSBB, yaitu pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat dilakukan. Konstitusi adalah peraturan utama yang memperjelas hak-hak dan kewajiban masyarakat. Tanpa konstitusi, masyarakat tidak akan memiliki rahang tangan yang efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi Covid-19, yang menyebabkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang digunakan untuk mengurangi penyebaran virus. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang tidak mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini karena PSBB adalah langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian
4. sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu diperbaiki. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengurangi pengotoran politik dan mengencangkan pengadilan yang efektif. Selain itu, wajibnya pemerintah dan masyarakat bekerja bersama untuk mengembangkan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup semakin baik bagi semua masyarakat.
In reply to Nanda Putri Kusuma

Re: FORUM ANALISIS KASUS

ENY RATNAWATI གིས-
Nama : Eny Ratnawati
Npm : 2117011083
Kelas : B

1. *Hal positif yang diperoleh dari artikel diatas*
1. Pemerintah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani penyebaran COVID-19 dan menyelamatkan warga negara dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian
2. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi sebagaimana melakukan penerapan nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa.
3. PSBB tidak bermaksud mengurangi hak warga negara, tetapi hanya dilakukan semata-mata untuk keselamatan warga
*Konstitusi yang dilanggar*
Adapun beberapa kemungkinan dari adanya peraturan seperti yang di cantumkan dalam artikel, dimana terdapat pelanggaran HAM dalam penerapan PSBB tersebut karna otoritas pemerintah dalam bertindak seperti terdapat tindak kekerasan ataupun pemaksaan.

2. *Jika negara tanpa adanya konstitusi*
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan dalam membangun sistem pemerintah yang jelas dan terstruktur. Konstitusi ini merupakan dokumen tertulis yang menjadi pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak warga negara dapat terlindungi.

Dalam hal ini, konstitusi sangat penting untuk membangun sistem pemerintah yang jelas dan terstruktur, sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, dan membebaskan warga negara dalam mengakses hak-hak asasi.

3. *3. Tantangan kehidupan bernegara dalam penegakan PSBB*
Penegakan PSBB yang tidak seimbang, yang mengakibatkan perbedaan dalam pelaksanaannya tanpa terlebih dahulu memberikan edukasi kepada masyarakat yang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan terkait dengan pelanggaran Ham.
Dalam hal ini, Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 untuk sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut antara lain:
1. Pasal 27-34 yang mengatur Hak Asasi Manusia
2. Dan pasal-pasal yang mengatur tentang ketertiban, kemerdekaan, perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan

*4. Menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan*
Sebagai warga negara, kita perlu dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini penting karena negara kita adalah negara kesatuan, yang terdiri dari bangsa satu bangsa dan bahasa yaitu Indonesia.
Kemudian untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara, masih perlu dilakukan perbaikan terhadap sudut pandang perbedaan suku, agama, budaya, ras, dan latar belakang sosial-ekonomi, kepentingan kolektif daripada kepentingan pribadi, kesejahteraan masyarakat, keadilan dan kemakmuran, dan pembangunan yang merata.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Ni Luh Indrya Kusuma Dewi གིས-
Nama : Ni Luh Indrya Kusuma Dewi
NPM : 2117011010

1.Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut :
- Penekanan pada pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam semua kebijakan, termasuk dalam penanganan pandemi COVID-19.
- Pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak baik dari PSBB sebelum melakukan penindakan.
- Apresiasi terhadap niat baik pemerintah dan aparat keamanan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Konstitusi yang dilanggar :
- Ada potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan PSBB, terutama terkait penegakan hukum yang cenderung otoritatif.
- Konstitusi mungkin juga dilanggar jika edukasi terkait PSBB tidak dilakukan secara merata dan efektif sebelum penindakan dilakukan.

2. Negara tanpa konstitusi :
- Tanpa konstitusi, negara mungkin akan mengalami ketidakpastian hukum dan kekuasaan yang tidak terkendali.
- Konstitusi membantu dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan landasan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip yang mengikat untuk semua warga negara.

Efektivitas konstitusi :
- Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum yang stabil, prinsip-prinsip yang diakui oleh semua pihak, serta membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak asasi manusia dan kepentingan rakyat.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini :
- Tantangan seperti pandemi COVID-19 menunjukkan perlunya adaptasi konstitusi yang fleksibel namun tetap mengikat, seperti revisi UUD 1945 yang mampu mengakomodasi situasi darurat tanpa melanggar hak asasi manusia.
- Konstitusi saat ini belum tentu cukup fleksibel dalam menghadapi tantangan baru seperti revolusi industri 4.0, perubahan iklim, dan krisis kesehatan global.

4. Persatuan dan kesatuan :
- Konsep persatuan dan kesatuan dalam bernegara sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara.
- Perlu dilakukan perbaikan dalam mendorong toleransi dan kerukunan antarwarga, serta mengatasi segala bentuk diskriminasi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Ayu Fortune Lisa Hutabarat གིས-
Nama : Ayu Fortune Lisa Hutabarat
NPM : 2117011071

1.Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah informasi tentang pandemi COVID-19, dampaknya global, dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menangani dan mencegah penyebarluasan pandemi.

Tentang konstitusi, artikel menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia mengamalkan amanat Konstitusi dalam prolognya, yang melindungi semua bangsa Indonesia. Tentang konstitusi efektif, artikel tersebut menjelaskan bahwa kebijakan yang baik dan penerapan nilai-nilai luhur seperti kebijakan yang baik dan pendidikan mampu membangun peradaban yang lebih baik lagi.

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan teratur. Karena konstitusi itu adalah pedoman utama bagi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, ada kemungkinan terjadinya konflik, kekeliruan, dan kekurangan pemahaman antara warga negara.

3.Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah pandemi COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena UUD NRI 1945 mengatur tentang hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

4.Menurut saya sebagai warganegara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu diperbaiki karena ada kemungkinan terjadinya konflik antar warga negara. Demikian pula, ada kemungkinan terjadinya kekurangan pemahaman antara warga negara tentang konsep bernegara kita. Pendapat saya sebagai warganegara adalah perlu dan penting untuk mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Alif Zidane Nugraha གིས-

  1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel ini yaitu upaya pemerintah dalam menerapkan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus Corona, dan konstitusi yang dilanggar yaitu eksekusi yang terlalu otoriter terhadap pelanggar PSBB dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, hal itu dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan pemerintahan yang tidak stabil dikarenakan Konstitusi menjadi landasan bagi sistem hukum dan pemerintahan. Dan dengan adanya konstitusi maka sangat efektif dalam menjalankan suatu pemerintahan karena ada batasan dan tidak semena-mena dalam memerintah.
  3. Tantangan yang dihadapi pada saat ini yaitu Pandemi Covid-19 yang perlu diantisipasi. Saat ini UUD 1945 belum bisa menjadi pedoman untuk tantangan saat ini, sehingga diperlukan Amandemen atau Revisi dalam pasal-pasal sehingga dapat dijadikan pedoman dalam mengatasi permasalahan sekarang ini seperti Pandemi Covid-19.
  4. Sebagai warga negara, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik, namun ada yang harus diperbaiki. Yang harus diperbaiki adalah kita sebagai warga negara lebih meningkatkan kesadaran dalam memahami arti persatuan dan kesatuan serta pedoman negara agar tidak terjadi perpecahan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang ingin memecah-belah suatu bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Difa Putri Himawan གིས-

Nama : Difa Putri Himawan
NPM : 2157011007

1)
 Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut :
  • Pemerintah berusaha melakukan kebijakan pembatasan untuk mengendalikan pandemi, seperti penetapan jam malam dan penetapan pintu masuk dari luar negeri. Hal positif dari kebijakan pembatasan ini adalah membantu mengurangi penularan virus COVID-19 dan membantu mengurangi kasus positif yang meningkat. 
  • Bahu-membahu antara negara dan warga dalam pemutusan penyebaran wabah COVID-19 

Konstutusi yang dilanggar : Pembatasan sosial berskala besar merupakan tidak bebasnya bentuk HAM yang ada, akan tetapi pada kondisi di artikel tersebut PSBB merupakan jalan yang baik untuk memutus penyebaran COVID-19.


2) Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah dasar hukum yang mengatur tatanan sosial, politik, dan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah. Konstitusi menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan hak-hak asasi bagi setiap individu dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi, kehidupan berbangsa dan bernegara akan kacau dan tidak teratur. Seperti halnya pada kasus dalam artikel, jika tidak diterapkannya konstitusi dengan baik, maka upaya pemutusan rantai COVID-19 pun tidak akan terealisasi dan tidak akan berjalan dengan baik.


3) Tantangan seperti pandemi COVID-19 menunjukkan perlunya adaptasi konstitusi. Pemerintah perlu menjamin hak asasi masyarakat dalam melakukan kerja sama dan bersatu dalam menjalani kehidupan. Dalam situasi darurat, pemerintah harus memperhatikan hak asasi masyarakat.


4) Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk memastikan bangsa Indonesia berada dalam keadaan yang stabil. Penting untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mengikuti anjuran pemerintah. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 pun mampu menjadi pedoman untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, jadi menurut saya konsep sudah cukup, akan tetapi konsep tanpa didampingi realisasi untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan tersebut adalah nol.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Haryati Priskilla Tarigan གིས-

Nama : Haryati Priskilla Tarigan

NPM : 2117011061

1. Hal positif yang dapat didapatkan dari artikel ini adalah informasi tentang pandemi COVID-19 dan pandangan tentang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Indonesia. Artikel juga menyebutkan bahwa PSBB telah disoroti oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, dan bahwa perlakuan aparat keamanan dalam mengendalikan PSBB telah disoroti bahwa mereka hampir sama dengan pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, mungkin akan sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah pedoman utama yang menetapkan aturan dan prinsip yang harus diikuti oleh semua warga negara. Sehingga, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah krisis ekonomi yang banyak mengalami dampak samping dari pandemi COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang mungkin sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun demikian tidak dapat disimpulkan tanpa memperhatikan situasi yang berubah-ubah.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah penting, namun perlu diperbaiki jika ia menyebabkan pelanggaran HAM. Sebagai warganegara, kita harus mengingatkan diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama, dan bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Adelia Renta Marito Tampubolon གིས-
1. Hal positif yang dapat diperoleh dari artikel tersebut adalah kesadaran akan pentingnya upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan kebijakan pemerintah.
Konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia (HAM), dalam hal penegakan PSBB yang dinilai cenderung otoritatif atau terlalu memaksa, tanpa mempertimbangkan hak-hak individu atau kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka aturan-aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tidak terstruktur dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kondisi ini, negara tersebut dikenal sebagai negara tanpa konstitusi atau negara tanpa hukum. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka kerja yang jelas dan mengikat bagi pemerintah dan warga negara. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar, hak-hak, perlindungan kebebasan, kewajiban, dan pembagian kekuasaan yang merupakan landasan bagi tata kelola negara yang baik.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah penyebaran pandemi seperti COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah memberikan kerangka kerja yang cukup kuat untuk menangani tantangan tersebut, seperti pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan kebijakan darurat. Namun, tantangan seperti digitalisasi ekonomi, ketimpangan sosial, dan isu lingkungan juga menjadi perhatian yang perlu diantisipasi dengan regulasi yang lebih spesifik dan peningkatan kapasitas instansi terkait.

4. Sebagai warga negara, konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu didukung. Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan demokrasi yang sehat. Perbaikan yang perlu dilakukan mungkin dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penguatan lembaga-lembaga demokratis, serta penegakan hukum yang adil dan transparansi untuk memastikan bahwa nilai-nilai demokratis terjaga dengan baik, sehingga keadilan berjalan dan tidak adanya keputusan yang hanya sepihak saja.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

RIKA SAPITRI གིས-

Nama : Rika Sapitri
Npm : 2117011048

1. Hal positif yang diperoleh dari artikel diatas,  adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang  bertujuan dalam rangka memutus dan meminimalisir mata rantai penyebaran pandemi COVID-19. Pemahaman bagaimana memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa. Serta penegasan mengenai nilai hak azasi manusia (HAM) yang perlu dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB.
Konstitusi yang dilanggar, adanya potensi pelanggaran terhadap  nilai hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB.

2. Dengan adanya konstitusi dalam sebuah negara sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme untuk memerintah negara atau proses berpolitik. Namun, konstitusi juga tidak selalu menjamin keberhasilan sebuah negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan suatu negara juga tergantung pada penerapan konstitusi tersebut, kepatuhan terhadap hukum, dan kekuatan lembaga-lembaga demokratis. Serta warga negara yang mampu menjalankan kewajibannya sebagai warga negara tersebut.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini seperti ketidakpercayaan terhadap institusi politik, termasuk partai politik, lembaga pemerintah, dan sistem politik secara keseluruhan. Krisis demokrasi dimana penurunan kualitas demokrasi, serangan terhadap kebebasan berpendapat. Serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, korupsi, dan nepotisme. Meskipun sudah tertera pada pasal-pasal UUD 1945,seperti pasal yang menjamin kebebasan berpendapat (Pasal 28E ayat 3) merupakan pedoman yang penting dalam memastikan perlindungan terhadap proses politik yang demokratis. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar pasal tersebut.

4.
 Sebagai warga negara, saya menganggap konsep persatuan dan kesatuan dalam bernegara sangat penting dan harus dijunjung tinggi. Persatuan dan kesatuan adalah pondasi dari keberhasilan suatu negara dalam mencapai kemajuan, stabilitas, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya.
Namun ada beberapa aspek yang mungkin perlu diperbaiki dalam menjaga dan memperkuat konsep persatuan dan kesatuan, yaitu seperti : Penting untuk mendorong dialog terbuka, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan antar-kelompok dalam masyarakat. Ketegangan sosial-politik dapat mengancam persatuan dan kesatuan suatu negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk mengurangi ketegangan ini melalui dialog, mediasi, dan penyelesaian konflik yang adil dan berkeadilan. Serta memperkuat sistem hukum yang kuat dan adil merupakan pondasi penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Aviana Hanifah Lutfi གིས-
Nama: Aviana Hanifah Lutfi
NPM: 2117011079

1. Dampak Positif Artikel:
Artikel ini menyoroti dampak pandemi COVID-19 di seluruh dunia dan pentingnya langkah-langkah pencegahan. Selain itu, artikel ini menekankan perlunya melindungi hak asasi manusia selama penerapan pembatasan sosial dan peran penting kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi pandemi.
Konstitusi yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap melanggar konstitusi karena penerapannya yang cenderung otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia.

2. Negara tersebut tidak akan mempunyai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dengan baik. Pentingnya Konstitusi:
Negara tanpa konstitusi akan menghadapi kesulitan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Konstitusi menyediakan landasan hukum yang jelas, melindungi hak-hak warga negara, dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

4. Peran Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara:
Konstitusi memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena:
* Memberikan pedoman dan prinsip dasar yang mengikat pemerintah dan warga negara.
* Menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
* Menciptakan stabilitas politik dan sosial.

3. Tantangan Kehidupan Bernegara:
Kehidupan bernegara saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti:
* Kesenjangan sosial dan ekonomi.
* Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
* Radikalisme dan intoleransi.
* Perkembangan teknologi yang pesat.
Meskipun pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih relevan untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan interpretasi dan penerapan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

4. Persatuan dan Kesatuan:
Indonesia menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai nilai luhur bangsa. Hal ini penting untuk diketahui dan diamalkan dalam bernegara. Namun, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penerapannya seperti:
* Menghapuskan diskriminasi dan intoleransi antar kelompok masyarakat.
* Meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan kesadaran akan pentingnya persatuan.
* Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Tyas Nurfitria གིས-

Nama : Tyas Nurfitria

NPM : 2117011032

  1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Artikel menekankan pentingnya memperlakukan masyarakat dengan menghormati martabat dan nilai-nilai HAM, bahkan dalam konteks penerapan kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Dalam konteks konstitusi yang dilanggar, penerapan PSBB cenderung otoritatif dan dapat melanggar nilai-nilai HAM, khususnya terkait dengan perlakuan intimidatif dan pelanggaran terhadap martabat manusia. Meskipun PSBB sendiri merupakan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi. Jika terdapat pelanggaran yang mengarah pada penindasan atau pengabaian terhadap HAM individu, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi negara.
  2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada landasan hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi efektif karena sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak warga negara, dan mengatur tata kelola pemerintahan yang efektif. Sehingga, memberikan pedoman yang jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
  3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kecurangan politik yang dapat memecah belah persatuan yaitu dengan adanya praktik politik yang tidak fair dan korupsi. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum yang tegas terhadap kecurangan politik, seperti penyuapan dan manipulasi suara dalam pemilihan umum. Salah satu hak yang mengatur kebebasan berpendapat adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, diharapkan politik yang lebih bersih dan transparan dapat memperkuat nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa kita.
  4. Sebagai warga negara, saya melihat konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagai landasan yang sangat penting dalam membangun kemajuan bangsa. Namun, perlu perbaikan dalam mengatasi polarisasi politik, ketimpangan sosial, dan diskriminasi agar persatuan dan kesatuan tersebut dapat lebih terwujud secara merata dan inklusif. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memperkuat dialog, meningkatkan toleransi, dan membangun solidaritas guna memastikan bahwa konsep bernegara kita dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Hanna Luthfia Maghfiroh གིས-
Nama : Hanna Luthfia Maghfiroh
NPM : 2117011013

  1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut bahwa informasi mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan upaya terbaik yang seharusnya kita sebagai warga negara untuk mengikuti sesuai arahan pemerintah, karena aturan yang dibuat juga disesuaikan pada konstitusi negara yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara akan melindungi segenap bangsa Indonesia. Berkaitan dengan pelanggaran konstitusi yang dilanggar yaitu kemungkinan adanya pelanggaran HAM saat melaksanakan PSBB dikarenakan adanya penegakan hukum yang cenderung otoratif.
  2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang kompleks. Tanpa konstitusi, tidak akan ada kerangka hukum yang jelas yang mengatur pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. Konstitusi yang efektif dapat memberikan landasan hukum yang jelas, mendorong stabilitas politik, melindungi hak asasi manusia, dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, adanya konstitusi tidak lepas dari masyarakat yang seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur bangsa.
  3. Salah satu tantangan dalan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya krisis budaya oleh adanya arus globalisasi yang berkembang sangat pesat. Berbagai kebudayaan dari berbagai negara dengan mudahnya msuk ke Indonesia menyebabkan hilangnya nilai-nilai tradisional atau nilai-nilai luhur bangsa dengan mendominasinya kebudayaan asing. Dengan berpedoamn pada UUD 1945 seharusnya kita sebagai warga negara wajib untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perbedaan dunia yang tertuang pada pasal 32 UUD 1945.
  4. Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep persatuan dan kesatuan merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara ini dapat berfungsi secara harmonis, menghormati keberagaman budaya, agama, dan etnis, serta menciptakan ikatan yang kuat di antara seluruh warga negaranya. Hal yang perlu diperbaiki adalah penanganan ketika adanya konflik antar etnis dan agama dan perlu adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

RANI.RASMANI21 RANI.RASMANI21 གིས-
Nama : Rani Rasmani
NPM : 2117011031

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut :
- Upaya pemerintah untuk mengatasi atau memutus rantai Pandemi Covid-19, melakukan penerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan penegasan akan pentingnya mengenai HAM (Hak Asasi Manusia) dalam semua kebijakan.
- Konstitusi yang dilanggar : Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat tidak memiliki kebebasan dan HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena aparat terkesan seperti memaksa tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan terorganisir dan tidak ada dasar ataupun pedoman yang dapat dipegang untuk keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Seperti yang diketahui konstitusi memegang peranan penting di dalam suatu negara, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan negara. Oleh karena itu negara harus ada konstitusi untuk mengikat semua warga negara dengan aturan, landasan hukum dan prinsip-prinsip negara.

3. Tantangan bernegara saat ini yaitu, seperti penyebaran pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan untuk memutus rantai covid-19 ini. Selain itu perlu menindaklanjuti adanya krisis demokrasi, serta penyalahgunaan akan kekuasaan. Banyak yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran meski sudah ada aturannya tersendiri.

4. Sebagai warga negara sudah seharusnya kita menjunjung nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Karena dengan adanya persatuan dan kesatuan menjadikan itu sebuah pondasi yang kokoh untuk negara dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga negara.
- Namun ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki, seperti menanamkan jiwa nasionalisme kepada seluruh warga negara, meningkatkan kesadaran cinta terhadap bangsa dan negara, menghormati adanya perbedaan, serta memperkuat sistem hukum yang ada di negara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Agnes Mardiana Harefa 2117011103 གིས-
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut pemerintah melakukan PSBB tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Dalam kasus tersebut ada konstitusi yang di langgar yaitu pelanggaran HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
 Konstitusi itu sendiri adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Jadi ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan di dalam negara tersebut. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : 
Contoh tantangannya yaitu Hak Asasi Manusia(HAM)
Pada pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang ini mungkin tidak mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena beberapa alasan yaitu pendekatan konstitusionalisasi, perubahan, implementasi dan juga konflik dengan perundang-undangan lain. Hal ini karena UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berfokus pada pemerintahan dan pengelolaan negara, bukan pendekatan yang mencakup tantangan-tantangan seperti HAM juga hanya menetapkan dasar untuk pemerintahan dan pengelolaan negara, dan tidak menyediakan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan tantangan HAM serta tidak mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan HAM karena perubahan yang terjadi di dunia. Misalnya, perkembangan teknologi dan perubahan ekonomi global.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Kita sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang ada di negara Indonesia, kita harus memahami dan mengikuti peraturan dan norma negara ini. Kita juga harus menjaga demokrasi dan partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran berbangsa dan bernegara juga merupakan sikap yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa, yang dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemahaman dan pengamalan konsep bernegara kita yaitu harus memperkuat pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk membangun dan memperbaiki negara ini seperti contoh hal yang sangat kecil : menjadi anak bangsa yang berwawasan, menumbuhkan jiwa toleransi satu sama lain dan menjaga lingkungan kita.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Khairunnisa Khairi གིས-

Nama = Khairunnisa Khairi

NPM   =2117011021

1. Dari artikel tersebut, hal positif yang dapat diperoleh yaitu pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas penanganan pandemi COVID-19, termasuk peran penting Pemerintah untuk melindungi warga negara dan upaya masyarakat dalam mendukung langkah-langkah pencegahan.

Salah satu konstitusi yang mungkin dilanggar adalah hak asasi manusia (HAM), terutama pada perlakuan aparat keamanan dalam menegakkan PSBB yang cenderung otoritatif dan intimidatif. Meskipun tujuannya baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus, tindakan tersebut mungkin melanggar hak-hak individu dan kebebasan mereka. Hal ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kebebasan individu, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diamanatkan oleh konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, hal itu dapat menyebabkan ancaman terhadap hukum dan pemerintahan yang tidak stabil. Konstitusi berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kekuasaan, hak, dan kewajiban dalam suatu negara, sehingga sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun tidak ada sistem yang sempurna, konstitusi yang efektif dapat memberikan landasan yang kuat untuk pembangunan dan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah meningkatnya ketimpangan sosial dan ekonomi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menangani tantangan ini, meskipun memerlukan penyesuaian dan penguatan. Contohnya, Pasal 33 UUD NRI 1945 mengatur tentang perekonomian yang berkeadilan sosial, yang menjadi landasan bagi negara untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatasi ketimpangan ekonomi. Meskipun demikian, penerapan pasal ini masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan distribusi yang lebih adil dari kekayaan dan kesempatan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Pasal 34 UUD NRI 1945 juga menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk memperjuangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Namun, tantangan dalam menciptakan lapangan kerja yang cukup dan penghidupan yang layak bagi semua warga masih menjadi perhatian utama.

Meskipun demikian, meskipun pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 memberikan landasan yang kuat untuk menyelesaikan tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi, masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam implementasinya. Perlu adanya regulasi yang lebih rinci, strategi implementasi yang lebih terukur, serta penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan pasal-pasal tersebut.

4. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep persatuan dan kesatuan merupakan salah satu nilai yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Persatuan dan kesatuan memungkinkan kita untuk bersatu dalam keberagaman dan menghadapi tantangan bersama sebagai satu bangsa. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat konsep persatuan dan kesatuan ini. Salah satunya adalah perlunya peningkatan dalam memahami dan menghargai keanekaragaman budaya, agama, dan suku di Indonesia. Terkadang masih ada sentimen atau tindakan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara merasa diakui dan didengarkan oleh pemerintah, tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan partisipasi publik, inklusi sosial, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pemerintah juga sangat penting dalam membangun kepercayaan dan solidaritas di antara seluruh warga negara. Dengan memastikan bahwa kebijakan dan keputusan pemerintah diambil secara adil dan transparan, kita dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di Indonesia.

In reply to Khairunnisa Khairi

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Rima Soraya Permata Sari གིས-
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah:
- Kesadaran akan pentingnya konstitusi, hal ini menunjukkan bahwa konstitusi menjadi dasar bagi pemangku kekuasaan untuk menjalankan tugasnya, termasuk dalam menangani pandemi COVID-19.
- Penenkanan pada pentingnya HAM, pada artikel trsebut mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam situasi pandemi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai HAM.
- Pada artikel ini juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Konstitusi yang dilanggar:
- Penerapan PSBB yang tidak disertai dengan jaminan sosial yang memadai dapat dianggap melanggar hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
- Tindakan aparat keamanan yang intimidatif dan tidak manusiawi dalam menertibkan masyarakat selama PSBB dapat melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegenai Hak untuk tidak diperbudak dan diperjualbelikan.

2. Negara tanpa konstitusi akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum. Konstitusi memberikan kerangka dasar bagi penyelenggaraan negara, termasuk pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan cita-cita bangsa. Tanpa konstitusi, negara akan mudah terjerumus ke dalam tirani (pemerintahan yang dijalankan secara sewenang-wenang) dan penyalahgunaan kekuasaan.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika:
- Dilaksanakan dengan konsisten: Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus tunduk dan patuh pada konstitusi.
- Diubah sesuai dengan perkembangan zaman: Konstitusi harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman.
- Disosialisasikan kepada seluruh masyarakat: Masyarakat harus memahami isi dan makna konstitusi agar dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.

3. Tantangan kehidupan berbangsa saat ini:
- Polarisasi dan intoleransi: Masyarakat semakin terpecah belah oleh perbedaan politik, agama, dan SARA.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi: Jurang antara kaya dan miskin semakin lebar.
- Ancaman radikalisme dan terorisme: Kelompok-kelompok radikal dan teroris terus berusaha untuk menyebarkan ideologinya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu diinterpretasikan secara kontekstual dan progresif. Salah satu contohnya seperti pada Pasal 33 ayat (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal ini dapat menjadi landasan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik, namun perlu terus diperkuat. Berikut beberapa hal yang perlu diperbaiki:
- Penegakan hukum yang tegas dan adil: Penegakan hukum yang tidak tegas dan adil dapat memicu rasa ketidakadilan dan perpecahan di masyarakat.
- Pendidikan yang menumbuhkan rasa nasionalisme: Pendidikan harus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan toleransi kepada generasi muda.
- Dialog dan komunikasi yang terbuka: Pemerintah dan masyarakat harus terus melakukan dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Tiara Putri Berliani (2117011051) གིས-

1. Hal positif yang dapat dipetik adalah pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan pemerintahan. Terutama di era Covid-19 tentang PSBB. Pemerintah harusnya terlebih dahulu mengedukasi masyarakat terkait dampak baik dari PSBB sebelum melalukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patuh. Ada konstitusi yang dilanggar dalam kasus ini, yaitu di Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kasus ini pemerintah melakukan tindakan indimidatif saat menegakkan PSBB.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar atau prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana suatu negara atau organisasi pemerintahan diatur, menjalankan kekuasaannya, dan menjaga hubungan antara pemerintah dan warga negara atau anggota organisasi tersebut. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan sulit untuk mengatur kehidupan negara dengan adil. Karena tidak adanya prinsip-prinsip yang bisa menjadi pedoman bagi suatu negara untuk menjalankan pemerintahannya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa. Jika diterapkan dengan baik, konstitusi berperan untuk pembagian kekuasaan, perlindungan hak-hak individu, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah masalah kesehatan seperti pandemi COVID-19, masalah ketimpangan ekonomi, globalisasi, perubahan iklim dan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Pasal-pasal UUD NRI 1945 telah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan sebagian tantangan tersebut, meskipun mungkin memerlukan penyesuaian atau interpretasi yang lebih modern. Meskipun telah mengalami beberapa amendemen, UUD 1945 dirancang dengan fleksibilitas yang memungkinkan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman dan tantangan yang berkembang.

4. Menurut saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kunci untuk menciptakan stabilitas, kemajuan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Namun konsep ini masih perlu diperbaiki seiring dengan perkembangan zaman. Seperti tentang penegakan hukum yang adil dan transparan dan mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi antarwilayah.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Siti Nurkholisoh གིས-
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah pengakuan akan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19. Artikel ini juga menyoroti perlunya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) ketika menerapkan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus, dan pentingnya pendidikan sebagai bagian dari upaya tersebut.
2. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut, dalam konteks konstitusional terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran nilai-nilai hak asasi manusia dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sekalipun PSBB mempunyai tujuan baik untuk memutus rantai penyebaran virus, namun harus menghindari tindakan-tindakan yang bersifat memaksa atau melanggar harkat dan martabat manusia.
3. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit mengatur kehidupan warga negaranya dan negaranya secara tertib. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kekuasaan pemerintah. Tanpa konstitusi, akan terjadi kebingungan hukum dan ketidakpastian pengambilan keputusan.
4. Contoh tantangan kehidupan masyarakat saat ini yang memerlukan prediksi antara lain respons terhadap pandemi COVID-19, pengelolaan ekonomi yang stabil, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan korupsi. Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
5. Sebagai sebuah bangsa, konsep bangsa sangatlah penting karena menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan dalam hal perlindungan hak asasi manusia, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta pemberantasan korupsi. Untuk mencapai konsep pemerintahan yang lebih baik juga diperlukan penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang adil.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

B_RISKA SETYA DHARMAYANTI གིས-
Nama : Riska Setya Dharmayanti
NPM : 2117011107

1. Hal baik dari artikel ini adalah menyoroti pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapan kebijakan pemerintah seperti PSBB, terutama dalam konteks pandemi COVID-19. Konstitusi yang dilanggar adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Apabila suatu negara tidak mempunyai konstitusi, maka tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur jalannya pemerintahan dan melindungi hak-hak rakyat, sehingga dapat menimbulkan kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan, melindungi hak-hak individu, dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat, sehingga efektif mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa.
3. Tantangan kehidupan nasional saat ini, seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan kesenjangan sosial, memerlukan respons pemerintah yang cepat dan efektif. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan pedoman yang cukup kuat untuk mengatasi tantangan tersebut, karena memberikan landasan hukum yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
4. Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk menjunjung tinggi konsep bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan, namun hal ini juga harus diimbangi dengan perlindungan kebebasan individu dan keadilan sosial. Perbaikan yang diperlukan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik untuk menjamin tegaknya keadilan dan kebaikan bersama.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Anggun Marchella གིས-
Nama : Anggun Marchella
Npm. : 2117011045

1. Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut adalah informasi mengenai pandemi COVID-19 dan upaya dalam melakukan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah, contoh nya termasuk penerapan PSBB. Artikel tersebut juga membahas mengenai konstitusi Indonesia dan nilai-nilai HAM yang harus dipertanggungjawabkan dalam upaya pencegahan yang di lakukan.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada pedoman yang tinggi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat menyebabkan perpecahan. Hal tersebut di karenakan konstitusi yang efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, seperti menjamin hak asasi manusia, kebebasan seseorang, dan keselamatan.

3. Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah pandemi COVID-19, kekurangan pendidikan, dan kesulitan ekonomi serta kurang nya lapangan pekerjaan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saat ini mungkin sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, akan tetapi perlu diingat bahwa konstitusi harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi di setiap wilayahnya.

4. Sebagai warga negara, kita sangat perlu untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sehingga dapat meminimalisir dampak yang dapat di sebabkan oleh perbedaan dalam masyarakat. Sementara kemungkinan yang perlu diperbaiki adalah apabila nilai-nilai tersebut tidak diimplementasikan secara efektif atau tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

SOVIA Nurlaily གིས-
Sovia Nurlaily
2157011010

1. Melalui artikel mengenai PSBB dan pelanggaran HAM, kita dapat lebih memahami kompleksitas HAM dalam keadaan darurat seperti pandemi COVID-19
Pasal-pasal tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak dasar, seperti hak atas kesehatan, keselamatan, dan kebebasan pribadi, bahkan dalam konteks pembatasan yang diberlakukan berdasarkan PSBB
Pelanggaran hak asasi manusia selama PSBB, termasuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi kebijakan, mungkin juga menyoroti perlunya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih besar dalam keadaan darurat
Konstitusi yang dilanggar dapat mencakup hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusi, seperti hak atas kesehatan, keselamatan, kebebasan bergerak, dan non-diskriminasi
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai perlunya menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan timbul ketidakpastian hukum dan tidak adanya kerangka kerja yang jelas dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
Konstitusi berperan penting dalam menetapkan aturan yang mengikat bagi negara dan rakyatnya serta menjamin hak-hak individu
Konstitusi yang efektif memberikan landasan yang kokoh bagi pemerintahan yang adil, menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melindungi hak-hak dasar rakyat, sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan dapat mengatur kehidupan berbangsa
Konstitusi juga dapat menjadi alat penting untuk menjamin supremasi hukum, memajukan keadilan, dan menjaga stabilitas politik.

3. Salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa saat ini adalah kemajuan teknologi dan digitalisasi yang memberikan dampak besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perlindungan data, keamanan siber, dan regulasi teknologi
Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti Pasal 28 I tentang hak atas informasi dan kebebasan berekspresi, serta Pasal 28 G tentang hak atas perlindungan data pribadi, dapat menjadi panduan dalam mengatasi tantangan ini
Namun perlu dipahami bahwa UUD NRI 1945 mungkin perlu diperbarui atau ditafsirkan ulang agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur persoalan-persoalan baru yang timbul akibat kemajuan teknologi
Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab terkait teknologi informasi dan data pribadi.

4. Sebagai warga negara, saya meyakini cita-cita negara kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting
Persatuan dan integritas merupakan landasan kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama dalam keberagaman
Namun, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan ketika menerapkan konsep ini
Salah satunya adalah meningkatkan keterlibatan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
Dengan memberikan lebih banyak ruang bagi kelompok minoritas dan opini yang berbeda, kita dapat memperkuat rasa memiliki nasional dan memperdalam keberagaman dalam hidup berdampingan
Lebih lanjut, penting juga untuk terus kita perkuat nilai-nilai toleransi, menghargai perbedaan dan mengatasi segala bentuk diskriminasi, sehingga persatuan dan kesatuan kita benar-benar dapat terwujud secara inklusif
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Hafiz sadewa utama གིས-
Nama:Hafiz Sadewa Utama
NPM:2117011072
Kelas :B

1. Terkait dengan artikel PSBB dan pelanggaran HAM, terdapat beberapa hal positif yang dapat diperoleh:
-Kesadaran akan Hak Asasi Manusia: Artikel mengenai pelanggaran HAM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM, artikel tersebut dapat membangkitkan kesadaran dan memperkuat komitmen untuk menghormati hak asasi manusia.
-Peningkatan Perlindungan HAM: Artikel tentang pelanggaran HAM dapat memicu tindakan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Dengan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
-Pengawasan dan Akuntabilitas: pelanggaran HAM dapat memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan aparat negara dan pihak-pihak terkait. Dengan menyoroti pelanggaran HAM, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun mengenai konstitusi yang dilanggar, pada artikel tersebut yaitu dapat melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

2. Konstitusi adalah aturan-aturan pokok dasar negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam hukum negara tersebut.
Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara:
-Pemberian Pegangan dan Batasan: Konstitusi memberikan pegangan dan batasan bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Konstitusi juga mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan yang ada di dalam suatu negara dapat diatur dan dibatasi, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
-Mengatur Hubungan Antarwarga Negara: Konstitusi menjamin hak-hak asasi dan hak politik warga negara. Konstitusi juga membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan, serta melakukan perimbangan kekuasaan. Dengan adanya konstitusi, negara dapat menjaga agar hubungan antarwarga negara tidak mengganggu kehidupan bernegara. Konstitusi juga mengakui dan melindungi kemajemukan agama di Indonesia, sambil mewajibkan penganut agama untuk bersatu membangun negara dan bangsa.
-Barometer Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Konstitusi menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi juga mencerminkan sejarah perjuangan para pendahulu dalam mencapai kemerdekaan negara. Dengan mematuhi dan menjalankan konstitusi, warga negara dapat menjaga keutuhan negara dan membangun negara yang demokratis.

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut adalah dua contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi:
-Ketidakstabilan Politik: Salah satu tantangan yang dihadapi oleh banyak negara saat ini adalah ketidakstabilan politik. Hal ini dapat terjadi akibat konflik politik internal, perpecahan sosial, atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Ketidakstabilan politik dapat mengganggu stabilitas negara dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah politik dengan cara yang damai dan demokratis.
-Ketimpangan Ekonomi: Ketimpangan ekonomi adalah tantangan lain yang dihadapi oleh banyak negara. Ketimpangan ini dapat terjadi antara wilayah yang kaya dan miskin, antara kelompok sosial yang berbeda, atau antara sektor ekonomi yang berbeda. Ketimpangan ekonomi dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, ketegangan politik, dan ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, perlu diantisipasi dengan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan adil.

Menurut beberapa sumber, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan kehidupan bernegara. Namun, penting untuk diingat bahwa kesuksesan dalam menyelesaikan tantangan tersebut tidak hanya bergantung pada pasal-pasal dalam UUD, tetapi juga pada implementasi yang efektif dan komitmen dari semua pihak terkait.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan maju. Persatuan dan kesatuan adalah landasan yang kuat untuk menciptakan keharmonisan, menghargai perbedaan, mempersatukan bangsa, membangun rasa persaudaraan, dan membela keutuhan negara

Meskipun konsep persatuan dan kesatuan telah menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan bernegara, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai-nilai tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang dapat diperbaiki:
-Pendidikan Nilai Persatuan dan Kesatuan: Pendidikan merupakan salah satu sarana penting untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kurikulum pendidikan, perlu diberikan penekanan yang lebih pada pembelajaran tentang keberagaman budaya, toleransi, dan menghargai perbedaan. Hal ini akan membantu membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya persatuan dan kesatuan.
-Penegakan Hukum yang Adil: Penegakan hukum yang adil dan transparan juga merupakan faktor penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan. Dalam menjalankan kehidupan bernegara, semua warga negara harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan dan solidaritas antarwarga negara.
-Pengembangan Dialog dan Komunikasi: Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat juga penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan. Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya dialog yang terbuka dan transparan, akan tercipta rasa memiliki dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara.
/Pengembangan Kesejahteraan Sosial: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat menjadi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Dengan adanya kesejahteraan sosial yang lebih baik, akan tercipta rasa solidaritas dan persatuan yang lebih kuat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Rita Ana Pristiani གིས-
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah :
- Informasi tentang COVID-19
- Upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
- Informasi cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara PSBB.
- Pentingnya edukasi sebelum diadakannya kegiatan PSBB.
Dalam artikel, terdapat konstituen yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dimana dengan dalih menerapkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka masalah yang terjadi adalah kekurangan yang tidak dapat diterima dalam pengaturan hukum. Konstitusi adalah peraturan yang mengatur tentang tata negara, kewajiban dan hak-hak masyarakat, serta tentang peranan instansi pemerintah. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada peraturan yang menjelaskan tentang bagaimana masyarakat harus berbangsa dan bernegara.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara adalah penting karena menjamin hak-hak masyarakat dan menetapkan peranan instansi pemerintah, konstitusi menjamin transparansi dan keadilan dalam pemerintahan, konstitusi juga menjamin pemerintahan yang berwujud dan efektif dan Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara adalah penting karena menjamin transparansi, keadilan, dan pemerintahan yang berwujud dan efektif.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:

1. Korupsi: Korupsi merupakan masalah serius di banyak negara. Tantangan ini mempengaruhi pembangunan ekonomi, pemerataan kekayaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, seperti Pasal 27 ayat (2) yang melarang korupsi, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini. Namun, implementasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan lembaga anti-korupsi masih diperlukan.
2. Masalah politik :
- Penyebaran disinformasi dan hoaks dapat mengancam integritas pemilu dan proses demokrasi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, seperti Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini dengan memastikan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
- Keterlibatan uang dalam politik: Praktik korupsi dan pengaruh uang dalam politik dapat mengancam integritas pemilu dan proses demokrasi. Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan dari praktik monopoli dan Pasal 33 tentang perekonomian nasional dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini dengan memastikan keadilan ekonomi dan transparansi dalam pembiayaan politik.
- Tantangan terkait rendahnya partisipasi politik masyarakat, terutama dari kalangan muda, perempuan, dan minoritas, dapat mengancam representasi yang inklusif dalam proses demokrasi. Pasal 28A ayat (2) yang menjamin hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan Pasal 28D ayat (3) yang menjamin hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini.
3. Radikalisme dan ekstremisme: Tantangan radikalisme dan ekstremisme ideologi masih menjadi ancaman terhadap keamanan dan stabilitas negara. Pasal-pasal dalam UUD RI 1945, seperti Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini dengan memastikan kebebasan beragama yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 memberikan kerangka kerja yang luas untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Namun, implementasi yang efektif, penegakan hukum yang kuat, dan kebijakan yang tepat masih diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Selain itu, perlu adanya adaptasi dan pembaruan hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

4. Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan. Konsep ini tercermin dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang mengajarkan bahwa meskipun kita memiliki perbedaan dalam agama, suku, budaya, dan bahasa, kita tetap satu sebagai bangsa Indonesia.Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan dalam praktik kehidupan bernegara kita:
1. Penegakkan hukum yang adil
2. Mendorong dialog dan komunikasi yang konstruktif antara kelompok-kelompok yang berbeda adalah kunci untuk membangun pemahaman dan kerjasama yang lebih baik.
3. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap negara dan mempromosikan persatuan.
4. mekanisme penyelesaian konflik yang damai dan adil.
5. Politik yang bersih dari kecurangan dan kepentingan individu
Perbaikan-perbaikan ini akan membantu memperkuat nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara kita. Namun, perbaikan ini memerlukan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan individu, untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, dan harmonis.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Sabina Clarissa Lang Negara གིས-
Nama : Sabina Clarissa Lang Negara
NPM : 2117011063
Kelas : B


1. Dampak Positif dari Artikel:
Dampak positif yang bisa diambil yaitu artikel ini menyoroti dampak pandemi COVID-19 di seluruh dunia serta bagaimana pentingnya langkah-langkah pencegahan COVID-19. Selain itu, artikel ini menekankan pentingnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) sebagai penerapan pembatasan sosial dan peran penting kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi pandemi tersebut. Konstitusi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap melanggar konstitusi karena penerapannya yang cenderung otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan terorganisir dan tidak mempunyai dasar ataupun pedoman yang dapat dipegang untuk keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Seperti yang diketahui konstitusi memegang peranan penting di dalam suatu negara, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan negara. Oleh karena itu negara harus ada konstitusi untuk mengikat semua warga negara dengan aturan, landasan hukum dan prinsip-prinsip negara.

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika:
• Dilaksanakan dengan konsisten: Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus tunduk dan patuh pada konstitusi.
• Diubah sesuai dengan perkembangan zaman: Konstitusi harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman.
• Disosialisasikan kepada seluruh masyarakat: Masyarakat harus memahami isi dan makna konstitusi agar dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.

3. Tantangan kehidupan berbangsa saat ini:
• Polarisasi dan intoleransi: Masyarakat semakin terpecah belah oleh perbedaan politik, agama, dan SARA.
•Kesenjangan sosial dan ekonomi: Jurang antara kaya dan miskin semakin lebar. •Ancaman radikalisme dan terorisme: Kelompok-kelompok radikal dan teroris terus berusaha untuk menyebarkan ideologinya. •Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu diinterpretasikan secara kontekstual dan progresif. Salah satu contohnya seperti pada Pasal 33 ayat (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal ini dapat menjadi landasan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.

4. Sebagai warga negara, konsep bernegara yang kita terapkan yaitu yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu didukung. Tetapi, hal tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan demokrasi yang sehat. Perbaikan yang perlu dilakukan mungkin dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, penguatan lembaga-lembaga demokratis, serta penegakan hukum yang adil dan transparansi untuk memastikan bahwa nilai-nilai demokratis terjaga dengan baik, sehingga keadilan berjalan dan tidak adanya keputusan yang hanya sepihak saja.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

MISBAKHUL ANAM གིས-
1. Hal positif yang di dapat adalah bagaimana pemerintah bergegas dalam menangani covid-19 seperti lockdown demi menjaga warganya agar terhindar dari virus mematikan tersebut. Tetapi sebenarnya ada konstitusi yang di langgar, misalnya membatasi Hak masyarakat nya untuk bepergian dan percaya dengan dirinya sendiri. Tetapi hal ini seakan di hiraukan karena adanya pandemi yang menyerang masyarakat.
2. Fungsi Konstitusi adalah untuk menjalankan tugas-tugas negara dan aturan mengenai bagaimana Organ-organ negara berjalan sesuai dengan fungsinya, dari definisi ini dapat disimpulkan. Jika konstitusi tidak ada maka tidak adanya dasar Hukum yang mengatur negara tersebut. Sehingga konstitusi dapat dikatakan efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka akan terjadi misalnya ; kekacauan politik, ketidakstabilan sosial, dan konflik regional atau bahkan lain sebagainya.
3. Contoh nya adalah ketidak merataan pada sektor pendidikan. Contohnya kurangnya tenaga ajar pada daerah pelosok juga karangnya kualitas tenaga ajar pada daerah pelosok tersebut, dimana pendidikan adalah pusat bagi pencerdasan kehidupan bangsa. Padahal pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seharusnya bisa mengatur hal tersebut, sebagaimana sudah tercantum dalam pasal 31 UUD 1945, tapi dari yang bisa di lihat sekarang ternyata hal tersebut masih belum bisa di atasi karena bagaimana kualitas pendidikan ingin bagus jika kualitas pendidikan guru tidak di sejahterakan, seperti gaji yang kurang mencukupi dan fasilitas yang kurang memadai pada tempat tempat tertentu dan masih banyak lagi masalah pendidikan lainnya, salah satunya korupsi pada bidang pendidikan.
4. Sebenernya, konsep persatuan dan kesatuan dalam bernegara sudah cukup baik, tetapi kenyataannya dalam masyarakat sendiri ternyata masih sering banyak perdebatan misalnya karena berbeda pendapat, mudahnya terprovokasi dll. Hal yang perlu di perbaiki adalah kualitas Masyarakat kita dalam menyerap informasi sehingga tidak mudahnya untuk di adu domba.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Yesha Pramudita གིས-
Nama : Yesha Pramudita
NPM   : 2117011097

1. Hal positif yang bisa dipetik adalah pentingnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan berpemerintahan Apalagi di masa Covid-19 saat PSBB Pemerintah harus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu mengenai dampak positif PSBB sebelum mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mematuhinya
Dalam hal ini, Konstitusi yakni Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 (HAM) dilanggar Dalam hal ini, pemerintah menggunakan tindakan koersif dalam menegakkan PSBB.

2. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut, dalam konteks konstitusi terdapat potensi pelanggaran nilai-nilai hak asasi manusia dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sekalipun PSBB mempunyai tujuan baik untuk memutus rantai penyebaran virus, namun harus menghindari tindakan-tindakan yang bersifat pemaksaan dan melanggar harkat dan martabat manusia.

3. Salah satu tantangan kehidupan berbangsa modern adalah meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi pedoman untuk menjawab tantangan tersebut, meskipun perlu disesuaikan dan diperkuat. Misalnya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian berkeadilan sosial yang menjadi dasar bagi negara untuk mengambil tindakan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Namun penerapan ketentuan ini memerlukan upaya lebih lanjut untuk menjamin distribusi kekayaan dan peluang ekonomi yang lebih adil di seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Hal ini menunjukkan tekad negara untuk memperjuangkan kesejahteraan sosial seluruh warganya. Meskipun demikian, tantangan untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara masih menjadi kekhawatiran utama. Meskipun ketentuan UUD NRI 1945 memberikan landasan yang kokoh untuk mengatasi tantangan kesenjangan sosial dan ekonomi, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam implementasinya. Peraturan yang lebih rinci, strategi implementasi yang lebih terukur, dan penguatan lembaga yang bertanggung jawab memantau dan menegakkan implementasi ketentuan ini diperlukan.

4. Sebagai bangsa, penting bagi kita untuk menjunjung tinggi konsep bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan, namun hal ini juga harus diimbangi dengan perlindungan kebebasan individu dan keadilan sosial. Perbaikan yang diperlukan termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik untuk memastikan keadilan dan kebaikan bersama ditegakkan
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Adelia Feby Tamara གིས-

Adelia Feby Tamara

2117011040


1.Hal positif apa yang dapat diambil dari artikel tersebut?

1.Pengapresiasian terhadap niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat.

2.Pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dan martabat manusia dalam penerapan kebijakan, seperti PSBB

-Konstitusi yang dilanggar

Ada beberapa konstitusi yang dianggap mungkin dilanggar, seperti hak asasi manusia (HAM), yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

2.Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka keadaan tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, kebingungan dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta potensi untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Konstitusi bertindak sebagai landasan hukum yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan aturan-aturan dasar yang mengikat pemerintah.

-Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena:

a.Menetapkan Kedaulatan Hukum: Konstitusi menetapkan prinsip kedaulatan hukum, yang berarti semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

b.Menjamin Hak-hak Dasar: Konstitusi menyediakan kerangka kerja untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas properti.

c.Pembagian Kekuasaan: Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

d.Mengatur Hubungan Antara Pemerintah dan Masyarakat: Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk kewajiban-kewajiban pemerintah terhadap warga negara dan mekanisme partisipasi politik.

e.Stabilitas dan Kepastian Hukum: Dengan adanya konstitusi, tercipta stabilitas dan kepastian hukum dalam suatu negara, yang penting untuk investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan sosial.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:

1.Krisis Ekonomi: Termasuk resesi ekonomi, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi yang semakin memburuk.

2. Krisis Lingkungan: Meliputi perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, dan polusi lingkungan yang berdampak serius terhadap keberlangsungan hidup manusia dan planet ini.

3. Krisis Politik dan Sosial: Termasuk polarisasi politik, ketegangan sosial, serta tantangan terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan sebagian tantangan tersebut, Beberapa contoh pasal-pasal yang relevan dalam menangani tantangan tersebut adalah:

a.Pasal 28H: Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik bagi setiap warga negara, menjadi dasar untuk melindungi lingkungan dari degradasi dan dampak negatif perubahan iklim.

b.Pasal 33: Mengatur prinsip ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat, bisa digunakan sebagai landasan untuk mengatasi krisis ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial.

c.Pasal 27 ayat (3): Menjamin hak atas ilmu pengetahuan dan teknologi bagi setiap warga negara, menjadi landasan untuk menghadapi tantangan kesehatan global seperti pandemi dengan memanfaatkan inovasi dan penelitian.

d.Pasal 30: Mengatur hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat, yang penting dalam mengatasi tantangan politik dan sosial dengan memperkuat partisipasi publik dan dialog politik yang inklusif.

e.Pasal 30A: Menjamin hak atas keamanan pangan bagi setiap warga negara, bisa menjadi landasan untuk mengatasi krisis pangan yang terjadi akibat krisis ekonomi atau perubahan lingkungan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk membangun masyarakat yang kokoh dan berdaya. Persatuan dan kesatuan menjadi landasan bagi stabilitas, kemajuan, dan kesejahteraan bersama dalam sebuah negara.

Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan

a.Penegakan Hukum yang Adil dan Merata: Untuk memperkuat rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan merata bagi semua warga negara tanpa pandang bulu.

b.Pendidikan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan: Pendidikan yang memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan sejak dini dapat membentuk generasi yang memiliki kesadaran akan pentingnya kerjasama dan solidaritas dalam membangun negara.

c.Kesejahteraan Sosial yang Merata: Ketimpangan sosial dapat menjadi sumber ketegangan dan konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan sosial secara merata di seluruh wilayah negara.

d.Partisipasi Politik dan Sosial yang Inklusif: Memastikan partisipasi politik dan sosial yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat dapat menguatkan rasa memiliki terhadap negara dan meredakan potensi konflik.

Dengan memperbaiki dan memperkuat aspek-aspek tersebut, kita dapat memperkokoh nilai persatuan dan kesatuan dalam konsep bernegara, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni, kerjasama, dan solidaritas untuk mencapai kemajuan bersama.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

RAHMADINA PRATIWI གིས-
Nama: Rahmadina Pratiwi
NPM: 2117011088
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa informasi tentang berbagai inisiatif pemerintah adalah yang terbaik untuk diikuti oleh masyarakat kita sesuai dengan instruksi pemerintah karena aturan yang ditetapkan juga sesuai dengan konstitusi negara yaitu negara konstitusi, artinya inisiatif Pembukaan UUD 1945 menyatakan: “Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia” Pelanggaran HAM bisa saja terjadi dalam penerapan PSBB, karena tuntutan pidana cenderung bersifat mengikat terhadap pelanggaran konstitusi yang dilanggar
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka konsekuensinya bisa beragam dan kompleks tanpa konstitusi, tidak ada kerangka hukum yang jelas yang mengatur pemisahan kekuasaan, hak dan tanggung jawab warga negara, serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pemerintah
Konstitusi yang efektif dapat memberikan dasar hukum yang jelas, meningkatkan stabilitas politik, melindungi hak asasi manusia dan mendorong pembangunan berkelanjutan
Selain itu, keberadaan konstitusi juga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa
3. Salah satu tantangan kehidupan berbangsa saat ini adalah krisis kebudayaan akibat pesatnya pertumbuhan globalisasi. Berbagai budaya dari berbagai negara dapat dengan mudah menyerbu Indonesia sehingga mengakibatkan hilangnya nilai-nilai tradisional dan luhur negara akibat dominasi budaya asing Merujuk pada UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UUD 1945, sebagai warga negara hendaknya kita mempunyai komitmen untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perbedaan global
4. Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep persatuan dan solidaritas merupakan salah satu landasan terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Di Indonesia Hal ini sangat penting agar negara dapat berfungsi secara harmonis, menghormati keberagaman budaya, agama, dan etnis, serta membangun ikatan yang kuat antar seluruh warganya yang perlu ditingkatkan adalah perlunya mengatasi konflik antar suku dan agama serta perlunya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Vivia Ana Baptis གིས-
Nama: Vivia Ana Baptis
NPM: 2117011007

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya dari pihak pemerintahan yang berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam upaya tersebut, para aparat sipil bersikap otoritatif dalam menindak pelanggar PSBB sehingga dianggap melanggar konstitusi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih tepatnya melanggar konstitusi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam “Bagian menimbang huruf c” dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan berantakan dan tidak beraturan. Negara tidak memiliki tumpuan untuk menjalankan pemerintahannya serta akan terjadi banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan tanpa adanya batasan yang jelas. Sehingga konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya konstitusi, akan ada aturan yang jelas dalam pemerintahan dan masyarakat sebaga landasan dasar yang dapat diikuti. Konstitusi akan menetapkan batasan kekuasaan, hak-hak warga negara, serta prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam menjalankan pemerintahan menciptakan keterarturan dalam bernegara.

3. Contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kasus korupsi yang sudah banyak bermunculan namun hingga saat ini angka pelaku korupsi masih belum dapat ditekan. Dalam kasus ini yang perlu diantisipasi adalah pendidikan mengenai korupsi yang harus disebarluaskan, penegasan akan hukum dari korupsi itu sendiri, dan memperkuat kesadaran diri mengenai konsekuensi dari korupsi. Hingga sekarang pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih belum dapat menyelesaikan tantangan ini, karena di Indonesia masih diperlukan hukum yang lebih tegas serta para penegak-penegak hukum yang jujur, adil, dan berani.

4. Menurut saya, penting untuk kita sebagai warga Indonesia dalam menghargai dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep bernegara kita telah menetapkan pentingnya persatuan dalam keberagaman sebagai landasan dalam membangun bangsa. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam aturan yang berdampak secara ekonomi, hukum-hukum yang masih harus ditegakkan, dan menghormati hak asasi manusia secara lebih konsisten.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Aranca Aranca Putri Maharani S གིས-
Nama : Aranca Putri Maharani S
NPM : 2117011090

1. Adapun Hal positif yang bisa diambil dari artikel:
Pentingnya menghormati Hak Asasi Manusia(HAM) dalam kebijakan, termasuk dalam penanganan pandemi COVID-19. Hal positif dari kebijakan pembatasan ini adalah membantu mengurangi penularan virus COVID-19 dan membantu mengurangi kasus positif yang meningkat.

Konstutusi yang dilanggar:
Hak Asasi Manusia dalam hal penegakan PSBB yang dinilai cenderung terlalu memaksa(otoritatif), tanpa mempertimbangkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

2. Konstitusi adalah dasar hukum yang mengatur tatanan sosial, politik, dan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme untuk memerintah negara atau proses berpolitik. Konstitusi menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan hak-hak asasi bagi setiap individu dalam suatu negara. Negara tanpa konstitusi akan menghadapi kesulitan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif.

3.Salah satu tantangan dalan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya krisis budaya. Sebagai warga negara yang berpegang pada prinsip-prinsip UUD 1945, kita seharusnya memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Arus globalisasi saat ini berkembang dengan pesat dan memungkinkan mudahnya kebudayaan lain dari luar masuk ke Indonesia, yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya nilai-nilai luhur bangsa karena kebudayaan asing.

4. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia. Penting untuk mematuhi peraturan dan norma-norma negara serta berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dan kehidupan masyarakat yang berkelanjutan. Selain itu, kesadaran akan identitas bangsa dan negara juga harus tercermin dalam sikap dan tindakan kita sehari-hari, termasuk dalam memperkuat patriotisme dan nasionalisme. Meskipun demikian, terdapat aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara kita, seperti meningkatkan pemahaman akan tanggung jawab setiap warga negara dalam membangun dan menjaga negara ini dimulai dari hal-hal yang kecil.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Sefty Yustisia Sandjaya གིས-
Nama : Sefty Yustisia Sandjaya
NPM : 2157011002

-Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah penekanan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menangani pandemi COVID-19. Artikel tersebut juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam menerapkan kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

-Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kekuasaan yang berlebihan bagi pemerintah. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip dasar yang mengikat pemerintah.

-Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah menghadapi krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena memberikan landasan hukum yang kuat untuk pemerintah dalam mengambil langkah-langkah darurat, melindungi hak-hak warga negara, dan mengkoordinasikan respons nasional.

-Sebagai warga negara, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah penting. Namun, perlu diperbaiki dalam hal penegakan hukum yang lebih adil, perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif, serta inklusi yang lebih besar terhadap berbagai kelompok masyarakat untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan yang lebih baik
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Amelia Normalita གིས-
1. Hal positif yang didapatkan adalah bagaimana upaya pemerintah dalam menangani covid dengan adanya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Artikel ini juga menjelaskan tentang konstitusi yang dilanggar dalam penghentian PSBB, yaitu pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak memiliki aturan yang jelas, karena konstitusi merupakan pedoman utama bagi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat menghindarkan suatu negara dari kekuasaan yang tidak terkendali sehingga sangat penting dan efektif untuk diterapkan dalam suatu negara.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pelanggaran HAM. Adanya ketidakmerataan dan pengaruh kekuasaan menjadi suatu masalah sehingga seringkali masyarakat kecil kurang diperhatikan dan ditampung pendapatnya. Seperti yang kita ketahui bahwasannya Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak suara dari rakyat, namun masih banyak kasus bahwa orang orang yang mempunyai kekuasaan bertindak tidak adil dan merugikan masyarakat. Pasal pasal dalam UUD NRI seharusnya menjadi pedoman penuh, akan tetapi akibat keserakahan oknum tertentu, seringkali terjadi hal hal yang melanggar UUD itu sendiri.

4. Menurut saya konsep tersebut sudah sangatlah baik apabila semua warga negara dapat memahami dengan baik maknanya. Namun demikian, yang perlu diperbaiki dalam hal ini adalah bagaimana timbulnya kesadaran pribadi akan adanya persatuan dan kesatuan tersebut sehingga konsep tersebut dapat diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Debora Luciana Manik གིས-
Nama : Debora Luciana Manik
NPM : 2117011105

1. Hal positif yang dapat di peroleh yaitu:
- Kesadaran akan pentingnya penanganan pandemi COVID-19 secara bersama-sama, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
- Apresiasi terhadap niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat.
- Pengakuan akan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan kebijakan PSBB.
- Pemahaman akan perlunya edukasi kepada masyarakat terkait dampak dan pentingnya kebijakan PSBB.

Konstitusi yang dilanggar adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaan PSBB, terdapat tuduhan bahwa tindakan aparat keamanan cenderung melanggar HAM dengan tindakan otoritatif dan intimidatif.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan terjadi ketidakpastian hukum yang serius. Konstitusi memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintahan, melindungi hak-hak individu, dan menetapkan kewajiban negara. Tanpa konstitusi, tidak ada pedoman yang jelas untuk menjalankan pemerintahan dan melindungi hak-hak warga negara.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum yang kuat dan kerangka kerja untuk kegiatan pemerintahan. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini mungkin termasuk penanganan pandemi COVID-19, ketidaksetaraan sosial-ekonomi, dan perubahan iklim.
3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini yang harus diantisipasi adalah COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 telah menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena memberikan dasar hukum yang kuat dan prinsip-prinsip yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
4. Sebagai warganegara, penting untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam konsep bernegara. Namun, ada kemungkinan bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti meningkatkan akses terhadap keadilan sosial, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, dan memperkuat kontrol terhadap kekuasaan pemerintah. Perbaikan ini dapat dicapai melalui partisipasi aktif warga negara dalam proses demokratis dan pengawasan yang lebih baik terhadap pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Azzahra Sandra Sakina གིས-
Nama: Azzahra Sandra Sakina
NPM: 2157011003
1. Hal positif yang didapat yaitu PSBB dilakukan sebagai Upaya yang baik untuk mecegah penyebaran virus covid-19. Konstitusi yang dilanggar beberapa aspek konstitusi dan hak-hak individu mungkin harus dikompromikan demi kepentingan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, implementasi PSBB harus dilakukan dengan bijaksana dan tetap memperhatikan hak-hak warga negara.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka keadaan hukum dan tata kelola negara akan menjadi sangat tidak teratur dan tidak terstruktur. Konstitusi berperan sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak-hak individu dan kolektif.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi warga negara. Dengan adanya konstitusi, aturan-aturan dasar yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan menjadi jelas dan dapat diandalkan.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial masih menjadi masalah serius di banyak negara. Pasal-pasal yang mengatur hak-hak sosial dan ekonomi dalam UUD Tahun 1945 dapat menjadi acuan dalam mengatasi ketidaksetaraan dan mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

4. Dalam pendidikan dan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan harus diperkuat. Generasi muda perlu diajarkan nilai-nilai ini sejak dini. Perbaikan yang perlu dilakukan yaitu berupa lebih fokus pada pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, serta menghargai keragaman dapat diajarkan sejak sekolah dasar dan menjadi pelajaran wajib.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Harry Firmanda གིས-
Nama : Harry Firmanda
NPM : 2117011053
Kelas : B

1.=> Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah suatu kebijakan dari pemerintah yang dikeluarkan dengan cepat dan tepat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna melindungi masyarakat Indonesia dari keadaan yang sedang mencekam dengan hadirnya corona virus disease yang sedang melanda di nusantara bahkan diseluruh dunia. Hal ini dikarenakan umumnya dengan suatu kebijakan yang dikeluarkan pasti akan memberikan dampak yang cukup signifikan baik itu negatif maupun positif dikalangan masyarakat Indonesia.
=> Dari artikel diatas memaparkan bahwa terjadinya suatu konstitusi yang dilanggar dimana dalam penerapan PSBB tersebut bagi masyarakat terkesan otoriter dikarenakan perlakuan dalam pelaksanaannya yang terkadang bersifat intimidasi ataupun berlebihan.

2. => Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka secara tidak langsung negara tersebut tidak mempunyai tujuan untuk berdiri. Hal ini dikarenakan konstitusi sendiri itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan yang mengatur semua keberjalanan negara tersebut selama berdiri baik itu meliputi kebijakan perundang-undangan maupun lainnya. Maka sudah pasti konstitusi itu harus ada dalam sebuah negara sebagai acuan bahkan tolak ukur suatu wilayah tersebut termasuk sebuah negara yang diakui oleh negara lainnya.
=> Menurut saya efektif saja jikalau suatu negara memiliki konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dengan konstitusi itulah sistem kenegaraanya akan berjalan terstruktur dan sistematis.

3. => Tantangan yang sangat umum dan sudah ternormalilisasi di Indonesia ialah kebiasaan buruk yang kurang melestarikan kebudayaan yang ada dinusantara melainkan membanggakan budaya yang ada di negara lain. Seperti halnya dalam suatu industri pakaian orang Indonesia sendiri cenderung memilih/membeli dari luar negeri dibanding produk lokal di nusantara tanpa harus menimbang-nimbangnya karena mereka mengangap bahwa produk luar lebih baik dari pada produk lokal.
=> Menurut saya untuk saat ini sudah begitu baik dan efektif isi dari semua pasal yang ada di UUD NRI 1945 dan menjawab dari tantangan yang saya sebutkan seperti pada Bab XIV Tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 33 (2) yang berbunyi " Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat orang banyak dikuasai oleh negara". Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa apapun produk yang ada di nusantara diusahakan untuk dapat dikuasai oleh pribumi dan dapat bersaing oleh produk luar negeri.

4.Menurut saya konsep kenegaraan kita sudah tersusun rapi dan efektif namun balik lagi dalam pengaplikasiannyalah yang perlu ditingkatkan untuk mencapai konsep dari kenegaraaan tersebut. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya mengerti dan sadar akan arti dari kesatuan dan persatuan sebagai mana simboyan kita "bhineka tunggal ika" yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua. Negara kita negara besar dan penuh dengan keberagaman, negara ini terbentuk pun sampai sekarang karena pengaplikasian dari konsep bernegara kesatuan dan persatuan tersebut telah tercapai, namun yang masih menjadi pr bagi kita bagaimana hal itu meningkat dalam pengaplikasian dan konsisten dalam melakukannya
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Selvia Veronika གིས-

Nama : Selvia veronika 

NPM : 2117011110


1. Dari artikel diatas, hal positif yang dapat diambil yaitu Artikel mengenai pelanggaran HAM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan Artikel tentang pelanggaran HAM dapat memicu tindakan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.


Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai perlunya menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional


2. Konstitusi merupakan aturan-aturan pokok dasar negara yang mengatur kehidupan suatu bangsa. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Alasan mengapa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, Pemberian Pegangan dan menyalahgunakan kekuasaan. 


Konstitusi yang efektif memberikan landasan yang kokoh bagi pemerintahan yang adil, menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melindungi hak-hak dasar rakyat, sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan dapat mengatur kehidupan berbangsa

Konstitusi juga dapat menjadi alat penting untuk menjamin supremasi hukum, memajukan keadilan, dan menjaga stabilitas politik.


3.Tantangan kehidupan bernegara mencakup berbagai aspek, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya. dua contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu, Ketidakstabilan Politik dan Ketimpangan Ekonomi. 


Namun perlu dipahami bahwa UUD NRI 1945 mungkin perlu diperbarui atau ditafsirkan ulang agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur persoalan-persoalan baru yang timbul akibat kemajuan teknologi

Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab terkait teknologi informasi dan data pribadi.



4. saya percaya bahwa konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan maju. Persatuan dan kesatuan adalah landasan yang kuat untuk menciptakan keharmonisan, menghargai perbedaan, mempersatukan bangsa, membangun rasa persaudaraan, dan membela keutuhan negara.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Alysha Mutiara Salwa གིས-

1. Hal positif yang didapat yaitu adanya perlakuan dari pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan Covid-19 dan penerapan PSBB. Adapun konstitusi yang dilanggar adalah adanya pelanggaran nilai HAM dalam menindak pelanggar PSBB. Dimana ada beberapa tindakan yang cenderung otoritatif dan intimidatif dan untuk untuk alternatif tindakan tersebut bisa digunakan pendekatan restorative justice.

2. Jika tidak adanya konstitusi dalam negara akan mengakibatkan penyelewengan kekuasaan, tidak ada perlindungan HAM, penyelenggaraan kekuasaan yang sewenang-wenangnya, krisis ekonomi, konflik regional, ketidakstabilan sosial, dan lain lain sehingga bisa menyebabkan suatu negara itu dapat tidak teratur dan hancur. Maka dari itu konstitusi dalam negara sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga negara dapat berjalan dengan baik.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah masih maraknya praktik korupsi, seperti korupsi dana Bansos saat pandemi Covid-19. UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman dalam tindakan pemberantasan korupsi. Walaupun masih saja terjadinya praktik korupsi ini.

4. Sudah sepatutnya kita sebagai warga negara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di negara Indonesia ini. Yang dimana dapat memperkuat ketahanan nasional, membangun identitas negara, dan menyatukan berbagai perbedaan dalam bangsa Indonesia ini sehingga tidak akan timbul perpecahan dan tidak mudah goyah pada ancaman dalam dan luar negeri.

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Azizah Hurin Azmi གིས-
1. Aspek positif dari pasal ini adalah adanya kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam implementasi politik, khususnya dalam konteks penerapan pembatasan sosial komprehensif (PSBB) di masa pandemi COVID-19. Pasal tersebut menekankan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penerapan aturan PSBB melalui edukasi sebelum bertindak dan menghindari perlakuan yang mengancam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan nilai-nilai HAM dan perlunya mematuhi peraturan yang menghormati harkat dan martabat manusia sangat diperhatikan.
2. Konstitusi yang dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menekankan penghormatan terhadap kemanusiaan seutuhnya. martabat dan hak serta penerapan universal prinsip-prinsip dasar kebebasan. Pelanggaran ini terjadi ketika aparat sipil dan keamanan di beberapa daerah ditemukan menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia dalam tindakannya terhadap pelanggar PSBB.
3. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka bisa saja terjadi kekosongan hukum. dalam ketidakpastian, kekacauan dan penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antar lembaga negara. Tanpa konstitusi, negara tidak memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat menimbulkan konflik politik dan sosial.
4. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah permasalahan kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), khususnya yang mengatur tentang kesehatan, ketahanan pangan, dan keadilan sosial, menjadi pedoman untuk menghadapi tantangan tersebut. Misalnya, ayat 1 Pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dapat dijadikan landasan kebijakan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi. Pasal-pasal tersebut masih relevan dalam menghadapi tantangan masa kini karena memberikan landasan hukum yang cukup kuat dalam menyikapi perubahan situasi.
5. Konsep negara yang memupuk nilai-nilai persatuan dan kesatuan warga negara perlu dipertahankan.
6. Penting untuk melestarikan konsep negara yang memupuk nilai-nilai persatuan dan kesatuan warga negara . . stabilitas dan keharmonisan masyarakat. Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam penerapan konsep ini. Salah satunya adalah meningkatnya kesadaran akan pluralitas dan keberagaman masyarakat serta perlunya mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi yang mengancam persatuan. Selain itu, penguatan institusi demokrasi dan perlindungan hukum yang independen juga penting untuk menjamin keberlangsungan keadilan dan nilai-nilai demokrasi di tanah air..
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Mariana Lupita Sigalingging_2117011076 གིས-

  1. Hal positif yang dapat diperoleh dari artikel tersebut adalah kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Artikel juga menyoroti pentingnya upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan virus dan mengapresiasi niat baik pemerintah dalam melawan pandemi. Namun, terdapat pelanggaran terhadap konstitusi terutama terkait dengan kecenderungan aparat keamanan yang dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar PSBB.

  2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara teratur. Tanpa konstitusi, tidak akan ada landasan hukum yang jelas untuk menjalankan pemerintahan, menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur pembentukan undang-undang dan penegakan hukum. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka kerja yang jelas dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan.

  3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini termasuk pandemi COVID-19, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, dan isu-isu keamanan global. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena memberikan landasan hukum yang cukup kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Misalnya, Pasal 28I tentang hak atas lingkungan hidup sehat dapat menjadi dasar untuk menjalankan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan, sementara Pasal 33 tentang perekonomian nasional dapat digunakan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi.

  4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan telah menjadi fondasi yang kuat bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan terutama dalam memperkuat inklusivitas dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Selain itu, pemantauan terhadap penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa nilai-nilai tersebut benar-benar dijunjung tinggi dalam praktiknya.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Aziza Ulma'rifah གིས-

Nama : Aziza Ulma'rifah
NPM : 2117011050

  1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut bahwa informasi mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan upaya terbaik yang seharusnya kita sebagai warga negara untuk mengikuti sesuai arahan pemerintah, karena aturan yang dibuat juga disesuaikan pada konstitusi negara yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara akan melindungi segenap bangsa Indonesia. Berkaitan dengan pelanggaran konstitusi yang dilanggar yaitu kemungkinan adanya pelanggaran HAM saat melaksanakan PSBB dikarenakan adanya penegakan hukum yang cenderung otoratif.
  2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang kompleks. Tanpa konstitusi, tidak akan ada kerangka hukum yang jelas yang mengatur pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. Konstitusi yang efektif dapat memberikan landasan hukum yang jelas, mendorong stabilitas politik, melindungi hak asasi manusia, dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, adanya konstitusi tidak lepas dari masyarakat yang seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur bangsa.
  3. Salah satu tantangan dalan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya krisis budaya oleh adanya arus globalisasi yang berkembang sangat pesat. Berbagai kebudayaan dari berbagai negara dengan mudahnya msuk ke Indonesia menyebabkan hilangnya nilai-nilai tradisional atau nilai-nilai luhur bangsa dengan mendominasinya kebudayaan asing. Dengan berpedoamn pada UUD 1945 seharusnya kita sebagai warga negara wajib untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perbedaan dunia yang tertuang pada pasal 32 UUD 1945.
  4. Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa konsep persatuan dan kesatuan merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa negara ini dapat berfungsi secara harmonis, menghormati keberagaman budaya, agama, dan etnis, serta menciptakan ikatan yang kuat di antara seluruh warga negaranya. Hal yang perlu diperbaiki adalah penanganan ketika adanya konflik antar etnis dan agama dan perlu adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Raditya Adam Narendra གིས-
Nama: Raditya Adam Narendra
NPM: 2167011001
Kelas: C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Artikel ini membahas tentang pentingnya kesadaran akan perlindungan masyarakat dan upaya pemerintah dalam mewujudkannya. Artikel ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam kebijakan publik, meskipun terdapat kekhawatiran tentang intimidasi dari aparat keamanan. Artikel ini juga menyampaikan harapan bahwa peradaban yang lebih baik dapat dicapai melalui kebijakan yang baik dan nilai-nilai luhur.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hukum yang berlaku akan didasarkan pada perundang-undangan dan praktik hukum yang telah ada sebelumnya, yang dikenal sebagai "common law". Dalam situasi ini, tidak ada dokumen yang menetapkan hukum dasar dan prinsip utama yang harus diikuti, sehingga konstitusi tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:Tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini meliputi masalah kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan, teknologi, dan keamanan digital. Dalam bidang kesehatan, tantangannya adalah meningkatnya jumlah penyakit menular dan tidak menular, serta akses yang adil dan berkualitas terhadap layanan kesehatan. Kesehatan mental juga menjadi fokus karena dampak pandemi dan tekanan hidup modern. Dalam bidang teknologi dan keamanan digital, tantangannya termasuk ancaman terhadap infrastruktur digital dan privasi online yang semakin meningkat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Sebagai warga negara, saya berpandangan bahwa konsep kesatuan dan nilai-nilai Indonesia telah diterapkan dengan baik, seperti penggunaan bahasa Indonesia, peran pemerintah pusat dalam mengatur aturan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan program kesejahteraan, penggunaan Pancasila sebagai dasar negara, dan UUD NRI 1945 sebagai panduan hukum. Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam penerapan konsep tersebut karena terdapat penyimpangan terhadap nilai-nilai persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Titis Okti Ariandarini གིས-
Nama : Titis Okti Ariandarini
NPM : 2117011041
Kelas : Kimia B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban.
Hal positif yang dapat diambil adalah dengan mengikuti kebijakan yang berlaku, yang bertujuan untuk masa depan negara dengan mengedepankan kedaran diri berbangsa bernegara demi kebutuhan bersama. Menurut saya pasti ada konstitusi yang dilanggar tapi jika dalam keaadaan yang mendesak kita harus mengedepankan kedasaran terhadap apa yang harus kita utamakan terlebih dahulu.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban.
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi atau aturan makan negara itu akan berantakan dan tidak terarah tujuannya. Dengan adanya konstitusi ini sangat berguna untuk menata, mengatur dan mengarahkan tujuan asli dari suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban.
Contohnya UUD tentang perlindungan wanita dan anak anak, itu sangat berguna untuk menghadapi tantangan jaman sekarang yang kebanyakan kasus itu tentang kekerasan terhadap wanita dan anak-anak.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban.
Konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan ini sangat lah penting dan untuk saat ini masih belum ada yang perlu diperbaiki, mengapa penting itu karena di negara kita itu beragam suku, agama, budaya, dan bahasa yang kompleks yang perlunya di satukan agar kita satu dan tak terpecah belah untuk tujuan yang sama.