Diskusi Pertemuan 5

Diskusi Pertemuan 5

Diskusi Pertemuan 5

by Nur Indah Lestari -
Number of replies: 77

Saudara mahasiswa silahkan diskusikan hal-hal penting terkait peningkatan kemampuan profesional, pengoptimalan peran guru dalam proses pembelajaran, dan ketrampilan dasar mengajar bagi guru.

In reply to Nur Indah Lestari

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Assalamualaikum,wr.wb, selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua, sebelumnya perkenalkan saya Joko Sutrisno NPM 1813033013, selaku moderator kelompok 3 akan memandu jalannya diskusi pada kesempatan hari ini, materi yang akan disampaikan yaitu tentang peran guru dalam pencapaian standar proses pendidikan

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Amalia Sari -

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, baik moderator 

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Saya persilahkan kepada saudari Lidia dan Novita Trisna untuk menyampaikan sedikit materi terkait tema diskusi.

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Lidia Millinia -
Nama saya Lidia Millinia Npm 1813033031 perwakilan kelompok 3, disini saya akan menyampaikan sedikit materi mengenai ;
2.1. Pengertian Peran Guru
Menurut Nawawi (2015: 280) guru adalah orang dewasa, yang karena perannya berkewjiban memberikan pendidikan kepada anak didik.
Peran guru dalam proses pencapaian standar proses pendidikan yaitu, supaya dalam proses pendidikan bisa berjalan dengan semestinya dan tercapaianya tujuan pendidikan yang diinginkan sesungguhnya. Supaya terciptanya suasana belajar yang efektif dan efisien dan suasana kelas yang kondisif.
2.2. Peran Guru dalam Standar Proses Pembelajaran
1. Dalam perencanaan
Guru sebagai Designer of Interactions (perancang pengajaran)
Guru sebagai inovator
2. Dalam pelaksanaan
Guru sebagai Manager of Interactions (pengelola interaksi antara guru dengan peserta didik)
Guru sebagai motivator
Guru sebagai pembimbing atau director
Guru sebagai inisiator dan fasilitator
3. Dalam penilaian
Guru berperan sebagai evaluator, yaitu sebagai pihak yang mengevaluasi pembelajaran itu sendiri dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik.
4. Dalam pengawasan
Guru sebagai pelaksana dan penjamin ketercapaian isi standar, guru memegang peranan sebagai pihak yang menjadi pelaksana isi standar proses pendidikan
Sekian materi yang dapat saya sampaikan, saya kembalikan kepada moderator
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Novita Trisnawati -
Saya Novita Trisnawati npm 1813033027, akan mempresentasikan materi tentang Hambatan Guru Dalam Pencapaian Standar Proses Pendidikan
 
Peran guru dalam dalam pencapaian standar proses pendidikan tidaklah mudah, yang mana proses pencapaiannya mengalami hambatan (kendala) selama pencapaian standar proses pendidikan. Untuk lebih jelasnya hambatan apa saja yang dihadapi guru dalam pencapaian standar proses pendidikan dapat diperinci sebagai berikut yakni :
Profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar
Kesulitan dalam menentukan rumusan yang jelas dan terarah
Pendidik dan tenaga kependidikan memerlukan peningkatan pemahaman dan keterampilan guna mencapai standar proses pendidikan 
Target mutu harus didefinisakan dengan jelas
Oleh sebab itu, dalam implementasi standar proses pendidikan, guru perlu memahami sekurang-kurangnya dalam 3 hal. Pertama, pemahaman dalam perencanaan program pendidikan yaitu menyangkut pemahaman dalam menjabarkan isi ke dalam bentuk silabus yang dapat dijadikan dalam pembelajaran. Kedua, pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran termasuk dalam desain dan implementasi strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran (Asrul dkk,  2014: 5). Sekian penyampaian saya, saya kembalikan ke moderator 
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Terimakasih kepada saudari Lidia dan Trisna atas penyampaian materinya, selanjutnya saya akan membuka sesi tanya jawab yang terdiri dari 3 penanya, silahkan para audiens yang ingin bertanya

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Ayu Fitri Anggraini -

Baik terimakasih kesempatannya Saya Ayu Fitri Anggraini 1813033049 izin bertanya

Bagaimanakah peran guru khususnya di indonesia sendiri apakah sudah berhasil mencapai standar proses pendidikan? Jelaskan dan berikan pembuktiannya.

Terimakasih

In reply to Ayu Fitri Anggraini

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Lidia Millinia -
Nama saya Lidia Millinia NPM 1813033031 perwakilan kelompok 3, Akan menjawab pertanyaan Ayu Fitri mengenai bagaimanakah peran guru di Indonesia? Apakah sudah bergasil mencapai standar proses pendidikan. 
Jawabannya ;  Pendidikan diharapkan mampu membawa suatu perubahan yang lebih baik bagi siswa yang diajarkan oleh guru dalam perkembangan zaman saat ini. Sebagai seorang guru dituntut untuk bisa berlaku secara profesional dalam menjalankan tugas dengan mempertimbangkan lingkungan dalam proses pembelajaran. Secara umum telah ditentukan suatu standar proses pembelajaran yang baku, akan tetapi pentingnya juga para guru melihat situasi dan kondisi lingkungan di mana proses pembelajaran itu berlangsung. Terkadang guru hanya menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan, tanpa melihat kemampuan siswa yang menerima materinya.
Perubahan dalam cara mengajar akan memperbaiki kualitas standar proses pembelajaran siswa ke arah yang lebih baik. Diharapkan guru dapat membantu siswa dalam memahami setiap materi yang diberikan, memberikan stimulus soal-soal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan siswa, serta mengevaluasi perkembangan setiap materi yang diberikan. Konsep yang ditawarkan oleh pemerintah sudah baik, namun belum bisa diterapkan secara keseluruhan karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Apabila harus menggunakan teknologi itu akan merumitkan setiap siswa, karena bukan siswa yang belajar tetapi orang tuanya atau keluarga di rumah yang harus mencari.Hal pendidikan perlu menjadi perhatian pemerintah, apalagi pada tahapan sekolah dasar yang menjadi dasar utama anak-anak untuk berkembang. Jika salah dalam penerapan ilmu, maka akan merusak generasi ke depan nanti.
Dapat di simpulkan di Indonesia sendiri peran guru belum lah terwujud secara optimal sesuai dengan standar proses pendidikan yang ada, kendala nya sendiri pun beragam, ada yang terkendala dari guru yang kurang mampu mengikuti standar proses atau pun dari murid yang kurang mampu nemahami pelajarannya.
Sekian, terimakasih
In reply to Ayu Fitri Anggraini

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Saya akan menambah sedikit dari pertanyaan saudari Ayu

 
Peran guru dalam dunia pendidikan sangat berpengaruh dengan sukses atau tidak pendidikan tersebut kedepannya. Zaman sekarang beberapa guru sering menyalah artikan perannya sebagai pendidik untuk siswa. Mereka menganggap tugas guru hanya mentransfer ilmu didalam kelas, cukup itu saja padahal pada kenyataannya tidak hanya itu. Guru digugat dan ditiru, apapun yang guru lakukan sedikit banyak akan memberi dampak secara langsung atau tidak langsung kepada siswa.
 
Di era modern saat ini guru harus dapat beradaptasi dengan siswa yang sudah terpengaruh dengan pesatnya kemajuan teknologi yang ada. Maka dari itu guru yang berkualitas diperlukan, agar ia tidak ikut terbawa dengan kemajuan teknologi yang ada melainkan guru tersebut bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk lebih mengembangkan cara mengajarnya. Dapat disimpulkan guru berkualitas akan membawa pengaruh sangat besar dalam pelaksanaan pendidikan. Pendidikan yang bermutu tercipta dari pesan seorang guru yang berkualitas.
 
In reply to Ayu Fitri Anggraini

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Dwi Mawarni -

Saya Dwi Mawarni npm 1813033033 izin menambahkan jawaban dari pertanyaan Ayu Fitri.

Pemerintah terus membuat kebijakan prioritas untuk menguatkan peran guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut meliputi pe­rencanaan dan penataan kebutuhan guru; peningkatan kualifikasi akademik; penuntasan sertifikasi guru; peningkatan kompetensi berbasis kelompok kerja profesi; serta pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan.
 
Sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun 2019 dimana lebih memprioritaskan pada pengembangan dan peningkatan SDM, maka kemdikbud juga telah melakukan peningkatan kualifikasi akademik Peningkatan kualifikasi akademis guru dilakukan dengan pemberian bantuan peningkatan akademik jenjang D-4 sampai S1. Program tersebut dianggap bisa memotivasi guru untuk menempuh jenjang pendidikan S1. Melalui program tersebut pemerintah berharap program peningkatan kualifikasi akademis guru bisa memotivasi  guru untuk menempuh pendidikan jenjang S1/DIV, dan kinerja serta kualitasnya meningkat.
Dengan adanya kebijaka-kebijakan dari pemerintah, diharapkan peran guru di Indonesia semakin meningkat sesuai dengan standar pendidikan.
Terimakasih..
In reply to Ayu Fitri Anggraini

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Novi Handayani -
Saya Novi Handayani, Npm 1813033009. Izin menanggapi pertanyaan saudari ayu. Menurut saya, peran guru di Indonesia masih dikatakan banyak yang belum berhasil mencapai standar proses pendidikan. Salah satunya dilihat dari guru yang menjadi pemeran utama standar proses dalam pembelajaran. Guru memiliki “beban” yang sangat berat dan dituntut untuk terus menerus meningkatkan kompetensi keilmuan dan kreativitasnya terkait dengan kehalian proses pembelajaran yang minimal meliputi, penyusan Silabus dan RPP, model dan strategi pembelajaran, dan aspek lain.
 
Namun realitasnya, kita masih mendapatkan Guru yang tingkat kompetensinya belum mumpuni. Misalnya, mereka lebih memilih copy-paste Silabus dan RPP dari pada menyusun sendiri satuan perangkat perencanaan pembelajarannya. Bila sudah begitu, jangan berharap mereka mampu memberikan proses pembelajaran baik di sekolah. Sebab, sangat jelas sekali bahwa mereka tidak “merencakan” proses pembelajaran tersebut dengan baik.
 
Pemerintah memang berupaya keras untuk meningkatkan kualitas mutu guru terkait kamampuannya dalam melaksanakan proses pembelajarannya. Melalui progara sertifikasi guru, yang salah satunya menyaratkan seorang guru proa aktif dalam penyusan Silabus dan RPP.
 
Namun, praktek di lapangan mereka hanya copy-paste saja, untuk sekedar “memenuhi” persyaratan pengajuan sertifikasi tersebut. Padahal, silabus dan RPP merupakan tonggak utama sukses tidaknya sebuah proses pembelajaran. Dalam Silabus dan RPP itulah segala bentuk perencaan proses pembelajaran yang hendak dilakukan tersusun sehingga nantinya proses pembelajaran di kelas dapat terarah dengan baik, efektif dan efisien. Sekian dari saya, terimakasih.
In reply to Novi Handayani

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Christine Amellia Putri -
Izin menanggapi, saya Christine Amellia Putri npm 1813033025 setuju dengan pernyataan saudari Novi Handayani. Benar sekali apa yang dikatakan oleh saudari Novi, bahwa realitanya masih banyak guru yang masih 'sembarangan' dalam membuat Silabus maupun RPP. Mereka yang seperti ini, hanya berpikir bagaimana cara 'menyelesaikan tugasnya sendiri' namun tidak berpikir bahwa apa yang mereka lakukan memiliki dampak yang besar bagi pihak lain, yaitu bagi siswa dan sekolah.
 
Terimakasih.
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Ida Ayu Komang Fitri Yani -

Terimakasih atas kesempatannya. Saya Ida Ayu Komang 1813033045 izin bertanya...

Dalam prakteknya masih ada guru yang masih belum memahami serta melengkapi tiga hal yang diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 tahun 2005. Apa yang menyebabkan kan para guru belum memahami hal tersebut?

sekian, terimakasih..

In reply to Ida Ayu Komang Fitri Yani

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Novita Trisnawati -
Saya Novita Trisnawati perwakilan anggota kelompok izin menjawab pertanyaan saudari ida ayu. 
 
Tiga hal yang diatur dalam PERMENDIKNAS No19 tahun 2005 terkait Standar Nasional pendidikan yaitu  Tiga hal yang harus diimplementasikan yaitu pemahaman dalam perencanaan program pendidikan,  pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran, pemahaman tentang evaluasi.
dalam prakteknya masih banyak  yang belum memahaminya karena sosialisasi yang kurang dari pemerintah. Walaupun sudah diadakan sejak tahun 2005, nyatanya wokrshop untuk guru masihlah sedikit. Banyaknya kendala seperti jauhnya tempat workshop, terkendala biaya, dan kendala kualitas diri guru itu sendiri. Misalnya, guru yang didaerah terpencil tidak bisa mengakses ke tempat workshop. meskipun dapat online, nyatanya tidak semua subsidi kuota diterima guru, inilah kendala biaya bagi guru. Kondisi fisik gurupun dapat mempengaruhi hal tersebut. Seperti faktor usia dan kesehatan. 
 
Sekian jawaban dari saya. Terimakasih.
In reply to Novita Trisnawati

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Yohana Lestari -

Saya setuju dengan pendapat saudari novita trisnawati, dimana penyebab dari belum terpenuhi nya PERMENDIKNAS tersebut yaitu kurangnya sosialiasi dari pemerintah untuk guru-guru. Selain itu penyebab lainnya yaitu Intake (kualitas input) dari calon guru dan kualitas dari LPTK penghasil guru sehingga mengakibatkan guru kurang berpengalaman dalam pekerjaannya, rendahnya komitmen profesional guru dan etos kerjanya

In reply to Ida Ayu Komang Fitri Yani

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Anita Dwi Hidayati -
Baik saya Anita Dwi Hidayati, izin menjawab dari pertanyaan ida ayu
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilakukan guru dalam menjalankan tugasnya di kelas, seorang guru harus mempunyai rumusan yang jelas dan terarah, sehingga guru mampu mengelolah pelaksaanan kegiatan mengajar secara sistematis dan terarah. Guru sebagai pelaksana harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang tujuan belajar mengajar, yaitu membimbing dan mendorong siswa untuk memahami proses pembelajaran berlangsung sedangkan siswa mengharapkan hasil belajar yang efektif bagi dirinya. Siswa yang tidak tahu akan menjadi tahu sehingga pengetahuan tersebut dapat meningkatkan 
kualitas belajarnya. Sesuai dengan profesinya, guru dapat mencapai hasil dalam proses kegiatan belajar mengajar, setidak-tidaknya menjalankan tiga macam tugas utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar proses yang berkaitan tentang perencanaan pembelajaran, pelaksanaan 
belajar-mengajar, dan evaluasi pembelajaran. Langkah inilah yang nantinya memberikan arah pada pembelajaran bahasa Indonesia yang baik. 
Pembelajaran yang baik akan memberikan hasil yang baik pula. 
Keberhasilan suatu proses belajar mengajar sangat bergantung pada berbagai keberadaan unsur dalam perencanaan atau persiapan materi yang dilakukan guru, pelaksaanan proses belajar mengajar di kelas dan kegiatan evaluasi yang dilakukan setelah menyampaikan materi di kelas. Dengan demikian keahlian dan peranan guru dalam mengajar sangat penting di dalam kelas, khususnya pada pelaksanaan proses belajar mengajar. 
Peranan dan keahlian guru sebagai pengajar atau pembimbing dalam proses belajar mengajar sangat penting untuk mencapai keberhasilan belajar siswa. Sekian terimakasih
In reply to Anita Dwi Hidayati

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Farin Fatwa Sugesty -

Saya setuju dengan pendapat saudari Anita Dwi Hidayati, bahwa Guru sebagai pelaksana harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang tujuan belajar mengajar, yaitu membimbing dan mendorong siswa untuk memahami proses pembelajaran berlangsung sedangkan siswa mengharapkan hasil belajar yang efektif bagi dirinya.

In reply to Ida Ayu Komang Fitri Yani

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Erika Sukma Lestari -
Baiklah saya Erika Sukma Lestari npm 1813033021 izin menanggapi pertanyaan saudari Ida Ayu Komang.
 
Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu apa saja tiga hal yg diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 tahun 2005, diantaranya:
1. pemahaman dalam perencanaan program pendidikan yaitu menyangkut pemahaman dalam menjabarkan isi ke dalam bentuk silabus yang dapat dijadikan dalam pembelajaran.
Biasanya kendala yang dialami oleh guru adalah mainset dalam dirinya yang menganggap bahwa tujuan pengajaran adalah sebatas menyampaikan materi, padahal seharusnya menjadi seorang guru profesional harus bisa menyampaikan materi dengan baik, memberikan pesan moral kepada peserta didik, dan menjamin keberhasilan peserta didik menangkap nilai-nilai yang terkandung dalam setiap pembelajaran, dan nyatanya belum semua guru mampu melakukan itu. Seharusnya sebagai seorang guru profesional harus mampu merancang program pembelajaran dan menjabarkannya kedalam silabus. 
 
2. pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran termasuk dalam desain dan implementasi strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan. Masih banyak kita jumpai guru mata pelajaran khususnya pelajaran sejarah hanya menerapkan metode pengajaran ceramah. Sebuah cara lama yang masih dipertahankan dengan alasan tidak memiliki kemampuan membuat media pembelajaran. Padahal dalam strategi pembelajaran guru harus mencapai sebuah keberhasilan dimana guru memiliki kewajiban membuat metode cara dan desain pembelajaran yang menarik sehingga murid mendapatkan hak menerima pembelajaran dengan maksimal, sehingga tujuan pendidikan akan tercapai. 
 
3. pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran. Masih banyak guru yang memahami makna evaluasi dengan sebuah tes tertulis baik itu ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan lainnya. Padahal dalam melakukan evaluasi tidak hanya dilihat dari nilai yang didapat dalam mengerjakan soal tes. Kita sebagai calon guru muda harusnya memahami betul berbagai jenis evaluasi, dan membuat suatu perencanaan matang dalam melakukan evaluasi. Sehingga jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa metode yang kita terapkan kurang maksimal, kita bisa menyempurnakan kembali metode dan strategi pengajaran kita di sekolah. 
 
Terimkasih
In reply to Ida Ayu Komang Fitri Yani

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Dhea Putri Utami -
Izin menjawab pertanyaan Dayu.
 
Nama :Dhea Putri Utami
NPM :1813033001 
 
PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengurai adanya 8 (delapan) standar nasional pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana,standar pengelolaan, standarpembiayaan, dan standar penilaian.
 
Persoalan guru memang tidak sederhana. Walau jangan pula dinyatakan terlalu kompleks. Membahas kompetensi guru, prinsip dasarnya adalah memetakan faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kompetensi guru. Dalam konteks ini, setidaknya dapat diduga ada empat penyebab rendahnya kompetensi guru.
 
Pertama, ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar. Masih banyak guru di sekolah yang mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi yang dipelajarinya. Hal ini terjadi karena persoalan kurangnya guru pada bidang studi tertentu.
 
Kedua, kualifikasi guru yang belum setara sarjana. Konsekuensinya, standar keilmuan yang dimiliki guru menjadi tidak memadai untuk mengajarkan bidang studi yang menjadi tugasnya. Bahkan tidak sedikit guru yang sarjana, namun tidak berlatar belakang sarjana pendidikan sehingga "bermasalah" dalam aspek pedagogik.
 
Ketiga, program peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru yang rendah. Masih banyak guru yang "tidak mau" mengembangkan diri untuk menambah pengetahuan dan kompetensinya dalam mengajar. Guru tidak mau menulis, tidak membuat publikasi ilmiah, atau tidak inovatif dalam kegiatan belajar. Guru merasa hanya cukup mengajar.
 
Keempat, rekrutmen guru yang tidak efektif. Karena masih banyak calon guru yang direkrut tidak melalui mekanisme yang profesional, tidak mengikuti sistem rekrutmen yang dipersyaratkan. Kondisi ini makin menjadikan kompetensi guru semakin rendah.
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Amalia Sari -
Saya Amalia Sari npm 1813033055 izin bertanya 
 
Mengapa salah satu hambatan guru dalam proses pencapaian standar proses pendidikan salah satunya yaitu profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar? Bukankah guru memang di tuntut untuk dapat menjadi guru yang profesional?
In reply to Amalia Sari

Re: Diskusi Pertemuan 5

by siska - -

Saya Siska Npm 181303033007 perwakilan dari anggota kelompok, izin mejawab atas pertanyaan saudari Amalia Sari, maaf sebelumnya maksud kami adalah ketidakprofesional guru dalam upaya pencapaian standar proses pendidikan. Karena dalam hal ini diperlukannya sikap guru yang profesional dalam upaya pencapaian standar proses pendidikan sebagai pendukung terciptanya standar proses pembelajaran yang baik. Sehingga kemampuan yang harus dimiliki dan dikembangkan guru tidak sebatas menyampaikan materi melainkan mengembangkan 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Di mana dari kompetensi yang dikembangkan ini guru menjadi mampu dalam menyiapkan pembelajaran yaitu: (1) mencerminkan nilai kepribadian (2) menguasai peran guru dan mengembangkan kompetensi keahlian (3) mampu memahami dan mengembangkan perangkat pembelajaran (4) mampu menyusun dan melaksanakan program pembelajaran (5) mampu menilai proses dan hasil pembelajaran, (6) menyusun administrasi (7) menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik peserta didik (8) mengkaitkan pembelajaran terhadap masyarakat, industri, dan perguruan tinggi serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, (9) melaksanakan penelitian tindakan kelas dan (10) mempublikasi hasil penelitian. Sekian yang dapat saya sampaikan terimakasih.

In reply to Amalia Sari

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Salsabila Az Zahra -
Saya Salsabila Az Zahra Npm 1813033037, izin menambahkan jawaban dari pertanyaan Amalia.
 
Menjadi seorang guru yang profesional adalah sebuah dambaan bagi setiap insan yang telah memilih guru sebagai profesinya. Namun seringkali dalam menjalankan tugasnya, guru mengalami beberapa hambatan yang mungkin akan mempengaruhi kinerjanya.
 
Hambatan-hambatan tersebut dapat berupa tugas-tugas administrasi yang sekian banyak, karakter dan kemampuan siswa yang bervariasi, penilaian dan evaluasi siswa ataupun tugas tambahan lain di luar kegiatan pengajaran yang mendukung keprofesionalan seorang guru. Jika dikalkulasi, maka jumlah waktu yang diperlukan bagi guru untuk menyelesaikan berbagai kegiatan ini membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran yang sangat banyak. Sementara di luar tugas profesi, guru pun harus membagi waktu dengan tugas di rumah dan keluarga.
 
Pemenuhan administrasi pengajaran bagi seorang guru mutlak diperlukan, diantaranya pembuatan silabus, rencana program pembelajaran, kalender pendidikan, program semester, program tahunan, dan lain-lain. Untuk menyelesaikan tugas administrasi ini, seorang guru harus benar-benar bisa membagi waktu seiring berbagai kesibukan, di sela-sela proses pengajaran berlangsung, dan membawa pulang sebagian tugas di rumah. Hal ini mungkin agak memberatkan bagi guru, apalagi jika mereka dalam kondisi pikiran yang kurang fokus dan kelelahan fisik.
 
Sekian, terima kasih
In reply to Salsabila Az Zahra

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Resti Nurmaya -
Saya sangat setuju dengan pendapat saudari salsabila dimana masih banyak hambatan yang dialami guru untuk mencapai guru profesional. Salah satu hambatan guru dalam mencapai guru profesional adalah profesionalisme guru dalam mengajar sendiri. Mengapa ? Karena jika kita melihat realitas yang ada, keberadaan guru profesional sangat jauh dari apa yang dicita-citakan. Menjamurnya sekolah-sekolah yang rendah mutunya memberikan suatu isyarat bahwa guru profesional hanyalah sebuah wacana yang belum terealisasi. Hal itu menimbulkan suatu keprihatinan yang tidak hanya datang dari kalangan akademis, akan tetapi orang awam sekalipun ikut mengomentari ketidakberesan pendidikan dan tenaga pendidik yang ada. Yang menjadi permasalahan adalah guru hanya memahami instruksi tersebut sebagai formalitas untuk memenuhi tuntutan kebutuhan yang sifatnya administratif. Sehingga kompetensi guru profesional dalam hal ini tidak menjadi prioritas utama. Dengan pemahaman tersebut, konstribusi untuk siswa menjadi kurang diperhatikan bahkan terabaikan.
In reply to Amalia Sari

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Hermia Wati -
Nama saya Hermia Wati npm 1813033023 izin menambahkan jawaban dari pertanyaan saudari Amalia :
 
Pernyataan atau penegasan tentang guru adalah pendidik profesional ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam pasal 1 ayat (1) disebeutkan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki adalah pedagogik,  yang dalamnya mensyaratkan kemampuan guru mengenali karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,emosional, dan intelektual sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
 
Menurut saya, guru memang di tuntut untuk menjadi guru yang profesional, tetapi pada kenyataannya untuk menemukan guru yang profesional dalam melaksanakan proses belajar mengajar cukup sulit. Contohnya masih ada Guru yang tidak bersikap objektif dalam menilai hasil belajar. Hal kecil ini menunjukkan bahwa masih rendahnya tingkat keprofesionalan guru dalam proses pembelajaran yang berlangsung. Pada dasarnya Guru prosional tidak dilihat dari  sisi telah memiliki sertifikat pendidikan  dan tunjangan sertifikasi guru semata, tetapi bagaimana guru mampu menjadi profesional pada bidang atau mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Jika guru tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional maka itu akan menjadi suatu penghambat dalam proses belajar mengajar yang terjadi karena guru memiliki peran yang sangat besar dalam proses Belajar.
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Karena sudah ada 3 pertanyaan, maka sesi tanya jawab akan saya tutup, terimakasih kepada audiens yang sudah bertanya dan bagi yang mau menambahkan dan menanggapi agar dipersiapkan, berilah sedikit waktu bagi kelompok kami untuk mencari jawaban nya.

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -
Terimakasih pastisipasi dari para audiens baiklah saya akan mencoba menyimpulkan diskusi pada hari ini.
 
Peran guru seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus terbagi ke dalam 4 (empat) cakupan, yaitu: peran dalam perencanaan, peran dalam pelaksanaan, peran dalam penilaian, dan peran dalam pengawasan. Peran guru dalam aspek perencanaan pembelajaran mencakup sebagai: inovator dan perancang pembelajaran. 
 
Implementasi standar proses pendidikan, guru perlu memahami 3 hal berikut yakni Pertama, pemahaman dalam perencanaan program pendidikan. Kedua, pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran termasuk dalam desain dan implementasi strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran.
In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by Joko Sutrisno -

Demikianlah presentasi pada hari ini dan terimakasih juga kepada para audiens, yang sudah berpartisipasi, yang belum bertanya maupun menambahkan jangan bersedih hati masih ada kesempatan dilain waktu, kami dari kelompok 3 jika ada kesalahan mohon maaff, semoga diakusi kali ini dapat bermanfaat, tetap semangat belajar dan jaga kesehatan semoga pandemi covid 19 segera berlalu, Terima kasih, saya akhiri wabillahitaufik walhidayah wassalamu'alaikum wr.wb

In reply to Joko Sutrisno

Re: Diskusi Pertemuan 5

by siska - -

Waalaikumsalam, terimakasih moderator