Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Forum Analis Jurnal
2311011028
Analisis "AGAMA MUSUH PANCASILA?
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA"
1. Sejarah Lahirnya Pancasila:
- Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tahun 1945.
- Pancasila dianggap sebagai ideologi yang mencerminkan pluralitas budaya, suku, dan agama di Indonesia.
2. Pengaruh Agama dalam Pembentukan Pancasila:
- Agama memiliki peran penting dalam pembentukan Pancasila karena mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya.
- Nilai-nilai agama seperti toleransi, keadilan sosial, dan moral memengaruhi pembentukan nilai-nilai Pancasila.
3. Tantangan dalam Masa Depan:
- Dalam menghadapi masa depan, Indonesia harus terus berusaha menjaga keseimbangan antara agama dan negara, serta mendorong toleransi, pluralisme, dan kerukunan antaragama.
2351011010
Hubungan agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila mencerminkan upaya untuk menciptakan dasar negara yang inklusif bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Sementara Pancasila mengakui eksistensi agama dalam kehidupan masyarakat, ia juga menegaskan prinsip-prinsip dasar yang melibatkan keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan nasional sebagai landasan negara Indonesia.
NPM:2311011030
perbedaan mengenai landasan negara yang akan diambil untuk di jadikan sebagai dasar negara telah diambil sejak tahun 1938 hingga pada persiapkan kemerdekaan republik indonesian ,perbedaan pendapat ini terjadi antar kelompok nasionalis soekarno dengan kelompok nasionalis soekarno dengan kelompok islam yang di pimpin oleh muhammad natsir yang menginginkan n islam sebagai dasar negara ,perbedaan pandangan agama dan negara antara soekarno dan natsir di mulai dengan adanya artikel dari soekarno dengan judul "sebab turki memisahkan agama dan negara" pada tahun 1940.soekarno memandang pemisahan agama dan negara karena agama adalah urusan dunia.dapat diartikan pemisahan ini bisa dikatakan bentuk sekularasi yang di lakukan soekarno karena tidak ingin menggabungkan urusan negara.politik,sosial,ilmu pengetahuan,teknologi dengan pengaruh agam atau hal hal gaib.
NPM : 2311011106
Hasil analisis jurnal
Hubungan agama dan negara Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama dan secara konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara. Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasilabukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia.Negara ber-tuhan yang berlandaskanKetuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dan dapat diketahui dari lahirnya Pancasila pun atas dasar ingin menyatuka perbedaan agama yang ada di Indonesia maka dari itu Pancasila dan agama bukan lah hal yang bermusuhan melaikan penyatu antara satu agama dengan agama yang lain.
NPM : 2311011076
Tugas : Menganalisis Jurnal (Pertemuan 2)
Agama Musuh Pancasila? Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila
1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejarah lahirnya Pancasila dan hubungannya dengan agama dimulai sejak tahun 1938 terdapat pertentangan antara kelompok nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam Muhammad Natsir yang menginginkan Negara Islam sebagai landasan negara. Perdebatan panjang ini terjadi hingga pada sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil untuk menemukan titik terang landasan negara. Hingga terbentuklah rumusan Pancasila lalu terjadi ketidaksesuaian sila pertama Pancasila, lalu terjadi kesepakatan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam untuk mengganti tujuh kata pada sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesepakatan ini merupakan sebuah wujud bahwa perbedaan gagasan yang kuat antara dua tokoh bangsa tidak menjadikan pergeseran dan benturan yang menimbulkan perpecahan.
2. Hubungan Agama dan Negara
Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau simbiotik interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara Agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam rangka etika dan moral.
Ketiga, hubungan agama dan negara yang bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apapun cara pandang ini memahami realitas antar agama dan negara sehingga mempengaruhi keberlangsungan jalannya sistem tata negara saat ini
3. Islam dan Negara
Polemik mengenai negara Islam dan negara yang Pancasila telah terjadi sebelum dan pasca kemerdekaan. Hal ini merupakan sebuah keberagaman pandangan dan respon terhadap perkembangan politik. Pilihan terhadap Pancasila merupakan hasil ijtihad atau kesepakatan bersama yang harus dijunjung tinggi agar terciptanya kehidupan yang sejahtera dan penuh dengan kedamaian.
Hubungan agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan sila pertama Pancasila sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara. Agama bukanlah musuh Pancasila dan Pancasila bukanlah musuh agama. Melainkan negara bertuhan yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
NPM : 2311011034
Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun, agama dan negara memiliki hubungan yang mutualisme atau saling menguntungkan.
Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun
dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan untuk tidak terlepas dari arus globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada tulisan ini peneliti mengkaji mengenai "Sejarah dan Peran Agama dalam Lahirnya Pancasila, Hubungan Agama dengan Negara dan Islam dan Negara" sehingga tidak ada lagi pergesekan secara subjek dan objek dalam penyelenggaraan agama dan negara
2311011042
Hasil analisis:
Tulisan ini membahas mengenai hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun, agama dan negara memiliki hubungan yang mutualisme atau saling menguntungkan. Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun. Selanjutnya dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang.
Tidak sepatutnya seorang, kelompok atau siapa pun itu yang mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila. Agama telah dijamin dalam Undang-Undang 1945 dan dalam sila pertama.
Sebaliknya dengan adanya agama hidup berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan harmonis.
Nama : Elsya Gusti Lestari
NPM : 2311011014
Dalam perbedaan pendapat antara Soekarno dan Natsir dapat disimpulkan pandangan mengenai negara Islam yaitu :
1. Konsep kehidupan negara adalah aktualisasi keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. yang pada hakikatnya taat kepada Allah serta dalam berhubungan sesama makhluk hidup harus berjalan sesuai yang ada dalam aturan nilai – nilai Islam.
2. Negara adalah media untuk membuat aturan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. melalui kekuasaan negara nilai – nilai Islam dapat diimplementasikan karena negara mempunyai kewenangan untuk membuat, menjalankan, dan menegakkan aturan.
3. Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia oleh karenanya nilai Islam telah tumbuh dan berkembang dalam diri masyarakat Indonesia.
Pada 22 Juni 1945 terjadi
kesepakatan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam untuk menambah tujuh
kata pada sila pertama yaitu “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at
Islam Bagi Pemeluk – pemeluknya”. Setelah pembacaan proklamasi pada 17 Agustus
1945 sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan alasan untuk
persatuan bangsa, meminimalisir ketegangan politik yang tinggi dan optimisme umat
Islam dalam memenangkan pemilu 6 bulan setelah proklamasi.
Indonesia telah memberikan jalan tengah dalam pembentukan dasar negara sehingga tidak perlu munculnya konflik agama atau konflik mengatasnamakan agama yang dapat mengganggu keutuhan nasional. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang merupakan hasil pemikiran beberapa tokoh besar perjuangan serta bentuk kelapangan hati tokoh muslim dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila juga merupakan sumber hukum dan tatanan kehidupan bangsa yang selalu ditanamkan kepada seluruh masyarakat agar dapat dijalankan dan sesuai dengan yang dicita – citakan pendiri bangsa.
NPM: 2351011002
Seiring berjalannya waktu penerapan persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, suku, dan ras merupakan hal yang masih dianggap perbedaan oleh banyak orang sehingga masih susah agar kita memiliki tujuan bersama antar suku& agama . Dari banyak permasalahan yang telah terjadi untuk mempersatukan bangsa Indonesia udah dilakukan oleh para tokoh pahlawan kita khususnya dengan membuat pancasila yang dapat menjadi dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pancasila itu sendiri pernah terjadi gejolak terhadap sila pertama sehingga Pada Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya." Kemudian, saat rapat PPKI mengubah butir pertama Piagam Jakarta ini diubah menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa."
Agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Dalam perumusan ideologi bangsa, agama memberikan kontribusi penting dalam pembentukan Pancasila. Beberapa tokoh Islam juga memiliki kelapangan hati dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Agama juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan salah satu nilai dasar dalam Pancasila. Agama dan negara memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan menyejahterakan rakyat. Secara keseluruhan, peran penting agama dalam rumusan Pancasila menunjukkan pentingnya agama dalam membentuk ideologi bangsa Indonesia dan memajukan persatuan dan kerukunan bangsa.
NPM: 2351011002
Penelitian ini menekankan pentingnya pendidikan Pancasila dalam melestarikan nilai-nilai Pancasila dan menanamkan nilai-nilai positif pada peserta didik. penelitian ini juga menyoroti pentingnya Pancasila sebagai landasan intelektual dan etika Indonesia dan berpendapat bahwa penerapannya di kampus sangat penting untuk menghasilkan lulusan yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan berkontribusi terhadap pembangunan negara.
Peran Pancasila dalam landasan intelektual dan etika bangsa Indonesia sangatlah besar. Pancasila berfungsi sebagai pedoman falsafah dan ideologi bangsa, memberikan pedoman moral bagi bangsa Indonesia. Ini membentuk nilai-nilai intelektual dan etika negara dengan mengedepankan prinsip-prinsip seperti keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan toleransi beragama.
Pancasila berperan penting dalam membentuk landasan intelektual Indonesia dengan memberikan kerangka berpikir kritis, rasionalitas, dan wacana intelektual. Hal ini mendorong individu untuk berpikir kritis tentang isu-isu dan tantangan masyarakat, mempromosikan budaya keingintahuan intelektual dan keterbukaan pikiran. Dengan menganut prinsip-prinsip Pancasila, individu terdorong untuk mencari ilmu pengetahuan, terlibat dalam perdebatan intelektual, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Selain itu, Pancasila juga menjadi landasan etika bangsa Indonesia. Ini mempromosikan nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, menghormati orang lain, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai etika ini memandu individu dalam kehidupan pribadi dan profesionalnya, membentuk perilaku dan proses pengambilan keputusan. Pancasila mendorong individu untuk bertindak beretika, mengutamakan kepentingan bersama, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ringkasnya, analisis dari jurnal ini adalah; Pancasila berperan penting dalam landasan intelektual dan etika Indonesia. Memberikan falsafah penuntun yang membentuk keingintahuan intelektual, berpikir kritis, dan rasionalitas masyarakat Indonesia. Selain itu, Pancasila mengedepankan nilai-nilai etika yang menjadi pedoman individu dalam kehidupan pribadi dan profesionalnya, menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dan berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan harmonis.
NPM : 2311011020
Dalam jurnal tersebut membahas tentang hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih, dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun.
sehingga dapat disimpulkan bahwa agama dan negara memiliki hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan dalam membentuk dan menjalankan pemerintahan yang baik.
NPM : 2311011130
judul : "AGAMA MUSUH PANCASILA?
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA" judul tersebut sudah mencerminkan isi jurnal karena sesuai dengan kekuasaan teori-teori yang dilakukan yang ada di dalam jurnal tersebut
penulis: jurnal ini ditulis oleh dua orang penulis yang bernama Zuly Qodir dan Aqil Teguh Fathani
Korespondensi: dalam jurang ini nama penulis dilengkapi dengan alamat korespondensi seperti adanya email (zuliqodir@umy.ac.id , aqil.teguh.psc19@mail.umy.ac.id), terdapat nama lembaga pendidikan dan program studi penulis jurnal (Master of Government Affairs and Administration,
Jusuf Kalla School of Government, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Abstrak:-pada bagian abstrak jurnal ini membahas membahas mengenai hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia
-ternyata terdiri dari satu paragraf,tidak ada singkatan,kutipan,tabel, gambar,dan merek dagang
-abstrak ditulis dengan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
Kata kunci:agama, ideologi, Pancasila, negara
Pendahuluan: - bagian pendahuluan telah berisi paparan tentang masalah:"Pancasila sering dibenturkan dengan berbagai persoalan salah
satunya agama"
-bagian pendahuluan telah berisi argumentasi kenapa penelitian ini perlu dilakukan.“Agama Adalah Musuh Pancasila”
Metode penelitian: Penulisan ini menggunakan metode
kualitatif dengan menggunakan pendekatan
metode sejarah yang terdiri dari beberapa
langkah yaitu, pertama mengumpulkan materi
yang berkaitan dengan lahirnya ideologi
Pancasila serta jalan terbentuknya ideologi
Pancasila
-Tahap akhir dalam penulisan yaitu
historiografi, berupa hasil analisis yang telah
dilakukan disusun secara sistematis dan
kronologis dalam tulisan yang bersifat
deskriptif kualitatif
Pembahasan:-perbedaan pendapat
antara kelompok nasionalis Soekarno dengan
kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara
-pendapat Muhammad
Natsir dari kalangan agama menyatakan
bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan karena urusan kenegaraan pada hakikatnya adalah bagian dari risalah Islam
- Menurut Soekarno berdasarkan analisis
sejarah yang mengatakan negara dan agama tidak bisa disatukan dan harus dipisahkan
-Menurut Muhammad Natsir berdasarkan analisis bahwa negara dan agama harus disatukan
karena Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk dalam mengelola negara dan pemerintahan
-Kesimpulan akhir mengenai ideologi negara diputuskan dengan memilih Pancasila
sebagai ideologi dasar negara, pada akhirnya golongan Islam menerima dengan sepenuh hati Pancasila sebagai ideologi negara.
Pancasila dan agama memiliki kaitan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Seperti tercantum pada sila pertama yang berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa" pada hal ini saja sudah sangat terlihat bahwa Pancasila selalu berkaitan dengan agama dan tidak terpisahkan. Pada dasarnya, Pancasila tidak bertentangan dengan apapun, Pancasila telah disepakati dan dirancang memiliki nilai-nilai yang fleksibel. Sehingga hubungan antara Pancasila dan agama merupakan timbal balik dan saling memengaruhi. Pancasila dan agama sama-sama mengajarkan nilai-nilai etika dan moral.
Bagi orang yang mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila maka sudah terjadi kekeliruan dalam berpikir, bahkan kecacatan dam berpikir dan berkomentar pada dirinya. Padahal, agama merupakan hal yang positif untuk Pancasila. Seluruh pembentukan Pancasila dibersamai dengan agama. Indonesia merupakan negara KETUHANAN. Lalu bagaimana mungkin Pancasila menentang agama? Hal tersebut merupakan ketidakmungkinanan atau kemustahilan. Agama dan Pancasila selamanya akan berjalan berdampingan, dan tidak akan bertentangan.
Nama: Rista Dwi Febriana
NPM: 2311011126
Jurnal yang tercantum merupakan hasil dari penelitian hubungan dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Dalam perumahan ideologi bangsa, Pancasila memiliki peran dalam kelapangan hati para tokoh islam serta saat mengganti sila pertama pada Piagam Jakarta yang merupakan bentuk kedewasaan. Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan agama karena agama menghadirkan konsekuensi hukum yang berlandaskan pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga negara berhak mengurusi agama dan kepercayaan. Pancasila sebagai ideologi negara secara filosofis memiliki akar yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia sebelum berdirinya bangsa dan negara Indonesia, Pancasila terbukti memiliki nilai kebenaran sehingga bisa menyatukan keberagaman masyarakat bangsa Indonesia.
Maraknya perkembangan radikalisme di Indonesia karena beberapa alasan yaitu, perkembangan di tingkat global, penyebaran paham Wahabi, dan kemiskinan (Asrori,2017). Adanya penguatan pemahaman nilai Pancasila menjadi hal yang paling penting dalam menanggulangi ancaman radikalisme.
Antara agama dan negara merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, serta agama dan negara memiliki hubungan timbal balik yang saling memengaruhi.
Npm 2311011066
Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan.
Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan mensejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun.
Agama telah dijamin dalam Undang-Undang 1945 dan dalam sila pertama. Sebaliknya dengan adanya agama hidup berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan harmonis.
NPM : 2311011032
KELAS : GENAP
ANALISIS JURNAL
Sejarah Lahirnya Pancasila
Perbedaan mengenai landasan negara yang akan diambil untuk dijadikan sebagai dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938 hingga pada persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi antara kelompok nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara.
Soekarno berdasarkan analisis sejarah yang mengatakan negara dan agama tidak bisa disatukan dan harus dipisahkan. Muhammad Natsir berdasarkan analisis bahwa negara dan agama harus disatukan karena Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk dalam mengelola negara dan pemerintahan.
Perbedaan gagasan yang kuat antara dua tokoh bangsa ini dapat menjadi pelajaran dalam kehidupan sosial, dapat dilihat tidak adanya pergesekan dan benturan yang menimbulkan perpecahan dalam penentuan ideologi negara. Kesimpulan akhir mengenai ideologi negara diputuskan dengan memilih Pancasilasebagai ideologi dasar negara, pada akhirnya golongan Islam menerima dengan sepenuh hati Pancasila sebagai ideologi negara.
Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek. Dalam khazanah politik dan ketatanegaraan Islam atau Fiqh Siyasah ada tiga paradigma tentang hubungan agama dan negara.Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Kedua, agama dan negara memilikihubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpendenyaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Ketiga, Max Webber menyebutkan hubungan yang baik mengenai kekuasaan adalah berjalannya dengan stabil kehidupan sosial dalam hubungan agama dan negara serta ekonomi.
Ketegangan hubungan antara agama dan negara pada saat ini terjadi karena tidak adanya hubungan timbal balik dan chekcs and balances. Dalam hubungan seperti ini dicontohkan seperti negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi warganya untuk melaksanakan ibadah sesuai ajarannya masing-masing. Atau sebaliknya bahwa agama menganggap negara menutup diri terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga jalannya negara bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Sehingga muncul istilah bahwasanya “Agama adalah musuh Pancasila”. Pada dasarnya istilah dinilai sangat keliru karena sangat bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Islam dan Negara
Indonesia yang merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila tidak dapat mengklaim diri sebagai Negara Islam karena adanya keberagaman serta atas kesadaran dan kesepakatan bersama di antara Founding Fathers yang telah menyetujui dengan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan kenegaraan di Republik Indonesia. Melihat pemikiran dari pendiri bangsa tentang dasar negara Indonesia dipahami bahwa pilihan terhadap Pancasila merupakan hasil ijtihad atau kesepakatan bersama yang harus dijunjung tinggi agar terciptanya kehidupan yang sejahtera dan penuh dengan kedamaian.
NPM : 2311011128
Hasil analisis saya menunjukkan bahwa terdapat jurnal berjudul "Agama Musuh Pancasila? Studi Sejarah dan Peran Agama dalam Lahirnya Pancasila" yang membahas tentang hubungan, sejarah, dan peran agama dalam kelahiran Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Jurnal ini berpendapat bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan, dan Hubungan antara negara dan agama sejatinya menghadirkan sebuah tatanan yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga munculnya pluralisme hukum dalam menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial yang harmonis. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya memisahkan agama dari politik, sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menjaga persatuan dan keberagaman Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh agama. Agama memiliki peran yang cukup besar dalam lahirnya Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. pancasila juga mengakui keberagaman agama dan keyakinan dalam masyarakat Indonesia.
NPM :2311011010
Tugas :analis jurnal (pertemuan 2 )
Agama Musuh Pancasila? Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila
*Sejarah Lahirnya Pancasila*
Perbedaan mengenai landasan negara yang akan diambil untuk dijadikan sebagai dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938 hingga pada persiapan kemerdekaan republik Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi antara kelompok nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara.Kelompok Nasionalis menginginkan Pancasila sebagai dasar negara sedangkan kelompok Islam
menginginkan Islam sebagai dasar negara, perbedaan pandangan agama dan negara antara Soekarno dan Natsir dimulai dengan adanya artikel dari Soekarno dengan judul “Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negara” pada tahun 1940.
Sekuler merupakan kata yang menunjukkan suatu keadaan yang memisahkan antara kehidupan duniawi dari pengaruh spiritual, sehingga menimbulkan dikotomi antara kehidupan realitas dengan kehidupan sakral.
*Hubungan Agama dan Negara*
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan
dalam berbagai aspek. Berbagai kalangan cendekiawan, ilmuan dan agamawan di Indonesia menyepakati bahwa agama
memberikan pedoman yang berasal dari tuhan dan berfungsi sebagai pembimbing dan pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini tujuan pokok agama adalah keselamatan,
kesejahteraan dan kedamaian.
Kedua, agama dan negara memiliki
hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden
yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral. Para agamawan yang ada dalam golongan ini yaitu Mohammed Husein Haikal, Al-Mawardi, Fazlur Rahman dan Qamaruddin Khan. Ketiga hubungan agama dan negara yang bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apa pun.
Dari ketiga paradigma tersebut terdapat perbedaan dan cara pandang dalam memahami realitas antara agama dan negara sehingga mempengaruhi keberlangsungan jalannya sistem tata negara
saat ini.
*Islam dan Negara*
Islam merupakan agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik.Islam menuntun manusia mewujudkan
kedamaian pada umat Islam khususnya dan seluruh manusia pada umumnya. Beberapa ahli didunia menyepakati bahwa konstitusi Madinah merupakan dokumen tertulis pertama didunia yang meletakkan dasar-dasar
tata negara yang sangat fundamental.
Orientalis merupakan kajian yang dilakukan oleh para ilmuan barat untuk mengkaji dan mempelajari dunia timur yang mencakup keseluruhan aspek yang meliputi agama, ilmu, ekonomi dan politik.
Indonesia yang merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila tidak dapat mengklaim diri sebagai Negara Islam karena adanya keberagaman serta atas kesadaran dan kesepakatan bersama di antara Founding
Fathers yang telah menyetujui dengan
Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan
kenegaraan di Republik Indonesia.
NPM : 2311011098
Analisis Jurnal AGAMA MUSUH PANCASILA?
Penulis : Aqil Teguh Fathani dan Zuly Qodir
Abstraknya terdiri dari satu paragraf ditulis dengan dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang membahas hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Dalam abstrak dibahas hubungan antara agama dan pancasila yaitu agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejathterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun. Kata Kunci yang digunakan yaknI agama, ideologi, pancasila dan negara.
Bagian Pendahuluan membahas pancasila sebagai ideologi bangsa berbeda dengan sistem yang dianut oleh kapitalis-liberal dan sosial-komunis, pancasila mengakui melindungi hak individu hingga hak masyarakat pada semua aspek kehidupan. Dalam hal ini dapat dianalisis bahwa rakyat Indonesia bebas dalam berekpresi karena merupakan haknya dengan syarat perilaku tersebut sesuai dengan ajaran pancasila, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa menjalankan praktik keagamaan apa pun tidak dilarang oleh pancasila selama kegiatan keagamaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan metode sejarah. Pengumpulan materi dilakukan dengan mengakses jurnal serta buku yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas.
PEMBAHASAN
Sejarah lahirnya Pancasila
Perbedaan mengenai landasan negara telah terjadi sejak tahun 1938, perbedaan pendapat ini terjadi antara kelompok Nasionalis Soekarno dengan kelompok Islam yang dipimpin oleh Muhammad Natsir yang menginginkan negara Islam sebagai landasan negara. Soekarno memandang bahwa pemisahan agama dan negara karena agama adalah urusan spiritual sedangkan negara urusan dunia, sedangkan pendapat Muhammad Natsir dari kalangan agama menyatakan bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan karena urusan kenegaraan pada hakikatnya adalah bagian dari risalah Islam, dalam membangun negara perlunya inspirasi dari nilai-nilai Islam karena orang beragama atau Islam memiliki pedoman hidup, ideologi yang semuanya mencakup pada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada tanggal 22 Juni 1945 terjadi kesepakatan antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam untuk menambah tujuh kata pada sila pertama yaitu "Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya"
Dapat dianalisis bahwa sebelum terjadi kesepakatan pancasila sebagai dasar negara adanya perdebatan dalam menetukan ideologi dan tentunya terpilihnya pancasila sebagai dasar negara dengan banyak pertimbangan dan penyesuaian dengan kondisi bangsa Indonesia.
Hubungan Agama dan Negara
Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan ini terikat khusus yaitu negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral.
Ketiga hubungan agama dan negara yang bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apa pun.
Ketegangan hubungan antara agama dan negara pada saat ini terjadi karena tidak adanya hubungan timbal balik dan check and balance. Negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi warganya untuk melaksanakan ibadah sesuai ajarannya masing-masing. Atau sebaliknya bahwa agama menganggap negara menutup diri terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga jalannya negara bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, sehingga muncul istilah bahwasannya "Agama adalah musuh Pancasila". Pada dasarnya istilah dinilai sangat keliru karena sangat bertentangan dengan sila pertama dalam pancasila "Ketuhan Yang Maha Esa."
Dapat dianalisis bahwa hubungan antara agama dan negara tergantung bagaimana pemerintahnya apakah memilih pandangan pertama,kedua atau ketiga. Bagaimana menghubungkan agama dan negara itu tergantung mindset dari individu masing-masing, namun pada hakikatnya agama tidak bertentangan dengan pancasila.
Islam dan Negara
Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik. Islam menuntun manusia mewujudkan kedamaian pada umat Islam khususnya dan seluruh manusia umunya. Nabi Muhammad mendirikan negara dengan konstitusi negara bernama Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Sebagai sebuah landasan, negara Islam mengandalkan keberagaman pandangan karena negara Islam lahir dari respons terhadap perkembangan politik muslim yang sering menghadapi perubahan setelah runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani.
Indonesia yang merupakan negara yang memiliki landasan Pancasila tidak dapat mengklaim diri sebagai Negara Islam karena adanya keberagamaan serta atas kesadaran dan kesepakatan bersama di antara Founding Fathers yang telah menyetujui dengan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1946 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan kenegaraan di Republik Indonesia.
Dapat dianalisis bahwa hukum islam dapat diterapkan diberbagai aspek kehidupan karena hukum islam sendiri terlahir karena respon dari perubahan namun hukum islam tidak dapat diterapkan di Indonesia karena di Indonesia tidak semua masyarakatnya menganut agama Islam
Dibagain penutup jurnal dijelaskan kembali hubungan agama dan negara yaitu menghadirikan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga agama tidak bertentangan dengan pancasila.
NPM : 2311011068
Dari jurnal tersebuat dapat analisis bahwa
Pendahuluan dan Konteks:
jurnal dimulai dengan membahas dasar konstitusional Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dinyatakan bahwa UUD 1945 tidak memisahkan agama dan negara. Hal ini dapat diartikan dari sila pertama Pancasila dan Bab XI UUD 1945 tentang Agama. Dari sini, teks menggarisbawahi kompleksitas hubungan antara agama dan negara di Indonesia.
Perspektif Islam tentang Negara:
Al-Mawardi menyajikan pandangan tentang negara dalam Islam, yang menekankan pentingnya agama, keadilan, keamanan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ini menyoroti betapa signifikannya agama dalam konsep negara dalam pandangan Islam.
Pendekatan Islam terhadap Hubungan Agama-Negara:
jurnal kemudian menyoroti bahwa pendekatan Islam terhadap hubungan agama dan negara bukan untuk mendirikan negara agama atau negara Islam, tetapi untuk mengisi peran agama secara fungsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menunjukkan bahwa Islam dapat menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan masyarakat.
Tiga Paradigma dalam Fiqh Siyasah:
jurnal melanjutkan dengan membahas tiga paradigma dalam Fiqh Siyasah mengenai hubungan agama dan negara. Pertama, agama dan negara merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Ketiga, hubungan agama dan negara bersifat sekularistik dan menolak keterkaitan antara keduanya.
Kontribusi Max Weber:
Max Weber membawa perspektif baru dengan menekankan pentingnya stabilitas kehidupan sosial dalam hubungan agama dan negara. Hal ini memperlihatkan bahwa kestabilan sosial adalah elemen kunci dalam memahami keterkaitan antara agama dan negara.
Hubungan Agama-Negara dalam Konteks Indonesia:
Dalam konteks Indonesia pasca-reformasi, keluarnya berbagai peraturan dan amandemen terhadap UUD 1945 menunjukkan upaya untuk membangun kembali demokrasi dengan prinsip-prinsip yang lebih inklusif dan membebaskan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pancasila sebagai Landasan Negara Indonesia:
Pancasila dilihat sebagai landasan utama negara Indonesia, yang terwujud dalam keputusan untuk menegaskan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan ini penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang beragam di Indonesia.
Persepsi terhadap Agama dan Pancasila:
jurnal menggarisbawahi ketegangan yang muncul antara agama dan negara karena kurangnya hubungan timbal balik dan mekanisme pengawasan. Beberapa orang percaya bahwa negara tidak memberikan kebebasan beragama sepenuhnya, sementara yang lain beranggapan bahwa negara tidak memperhatikan nilai-nilai keagamaan.
Kesimpulan:
jurnal mengakhiri dengan menekankan bahwa Indonesia telah memilih jalur tengah dengan mengadopsi Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik agama atau konflik yang didasarkan pada agama, dan untuk memastikan bahwa keberagaman masyarakat diakui dan dihormati.
NPM : 2311011132
Sejarah Lahirnya Pancasila
Perbedaan pendapat mengenai dasar negara terjadi antara kelompok nasionalis Soekarno dan kelompok Islam Muhammad Natsir. Ir Soekarno berpendapat berdasarkan analisis sejarah bahwa negara dan agama tidak bisa disatukan dan harus dipisahkan. Sedangkan M.Natsir berpendapat bahwa negara dan agama harus disatukan karena Islam merupakan agama yang mencakup segala aspek kehidupan termasuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan. Dan akhirnya disepakati untuk menambahkan 7 kata dalam sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kesimpulan akhir mengenai ideologi dasar negara adalah memilih Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok Islam menerima keputusan ini dengan sepenuh hati.
Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek. Pemahaman pola hubungan agama dengan negara melalui pendekatan Islam bukan untuk mendirikan negara agama atau negara islam, tetapi untuk mengisi ruang-ruang agama yang lebih fungsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. dalam khazanah politik dan ketatanegaraan Islam atau Fiqh Siyasah ada tiga paradigma tentang hubungan
NPM : 2311011090
Menurut hasil analisis saya, Jurnal yang berjudul Agama Musuh Pancasila? tersebut membahas mengenai hubungan mutualisme antara Negara dan Agama.
Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat berkembang. Pada pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menyatakan dengan tegas bahwa negara melarang ajaran atau paham yang menolak nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti Komunisme dan Atheisme. Hubungan antara negara dan agama menghadirkan sebuah tatanan negara yang berlandaskan ketuhanan uang maha esa sehingga memunculkan pluralisme hukum dalam menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial yang harmonis.
Kesimpulannya, agama merupakan hal positif untuk Pancasila. Soekarno pernah menyampaikan bahwa Indonesia harus ber-tuhan dan merupakan negara ber-tuhan. Kemerdekaan Indonesia juga dapat tercapai karena adanya bantuan dari Tuhan Yang Maha Esa.
2311011060
ANALISI JURNAL: Islam sebagai landasan negara.
Negara» pada tahun 1940.
Attaturk serta juga merujuk dari pendapat ulama Al-Azhar Syeikh Ali Abdur Razid. Seokarno juga merujuk perkataan Mahmud Essay Bey yaitu apabila agama dipakai dalam mengelola negara, makan selalu digunakan sebagai alat untuk menghukum di tangan raja-raja, orang zalim dan tangan besi .
Dapat diartikan pemisahan ini bisa dikatakan bentuk sekularisasi yang dilakukan
Soekarno karena tidak ingin menggabungkan urusan negara, politik, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi dengan pengaruh agama atau hal-hal gaib. Sekuler merupakan kata yang menunjukkan suatu keadaan yang memisahkan antara kehidupan duniawi dari pengaruh spiritual, sehingga menimbulkan dikotomi antara kehidupan realitas dengan kehidupan sakral. Sebagai contoh negaranegara barat banyak mengimplementasikan kehidupan seperti ini .
As-Sunnah.
Kemudian pendapat Muhammad
Islam yang ada pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Soekarno dan Natsir dapat disimpulkan pandangan mengenai negara Islam yaitu pertama, konsep kehidupan negara adalah aktualisasi keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang pada hakikatnya taat kepada Allah serta dalam berhubungan sesama makhluk hidup harus berjalan sesuai yang ada dalam aturan nilainilai Islam.
Dalam perbedaan pendapat antara
Allah SWT. Melalui kekuasaan negara nilainilai Islam dapat diimplementasikan karena negara mempunyai kewenangan untuk membuat, menjalankan dan menegakkan aturan. Ketiga Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia oleh karenanya nilai Islam telah tumbuh dan berkembang dalam diri masyarakat Indonesia. Natsir mempertegas bahwa pola negara Islam anti terhadap rezim atau pemimpin yang otoriter, dalam pandangan Islam menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pemerintahan harus menjunjung tinggi musyawarah dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang sudah terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist. Hal terebut merupakan benang merah tentang gagasan mengenai agama dan negara pada saat perdebatan antara Soekarno dan Natsir pada tahun 1940.
Muhammad Natsir juga membandingkan antara konsep Islam dengan sekuler dalam mengelola negara, beliau mengatakan agama memberikan hambanya kemungkinan untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan kebenaran. Falsafah berpikir sekuler hanya mengakui tiga hal yaitu empirisme, rasionalisme dan intuisionisme.
Sementara dasar wahyu dalam pemikiran sekuler tidak diakui.
Indonesia pada tahun 1945.
28 Mei 1945.
Islam dalam anggota BPUPKI hanya berjumlah 20% .
Kemerdekaan dan diresmikan pada
Islam sebagai dasar negara, sedangkan kelompok nasional menginginkan Pancasila sebagai dasar negara .
Tidak ketemunya titik terang landasan negara pada saat sidang BPUPKI, dibentuklah panitia kecil yang beranggota 9 orang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.
AA Maramis dari kelompok nasionalis dan H.
Abdul Kahar Muzakkir dari kelompok Islam.
Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemelukpemeluknya». Setelah pembacaan proklamasi pada 17 Agustus 1945 sila pertama diubah menjadi «Ketuhanan Yang Maha Esa» dengan alasan untuk persatuan bangsa, meminimalisir ketegangan politik yang tinggi dan optimisme umat Islam dalam memenangkan pemilu 6 bulan setelah proklamasi. Perubahan kata dalam Pancasila ini dilakukan atas lobby
Muhammad Hatta dengan mempertimbangkan tiga alasan tersebut.
Muhammad Yamin gagasan yang disampaikan oleh kelompok Islam untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara tidak memiliki argumen yang kuat mengenai konsep negara Islam yang diinginkan, akan tetapi lebih kepada jaminan terhadap pelaksaan syari’at-syari’at Islam.
Dari penentuan ideologi dasar negara yang rumit hingga adanya perdebatan panjang. Melihat gagasan-gagasan yang diberikan Soekarno dan Natsir di atas menggambarkan adanya pertentangan gagasan yang tajam di antara dua tokoh tersebut. Soekarno berdasarkan analisis sejarah yang mengatakan negara dan agama tidak bisa disatukan dan harus dipisahkan.
Muhammad Natsir berdasarkan analisis bahwa negara dan agama harus disatukan karena Islam merupakan agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk dalam mengelola negara dan pemerintahan.
Perbedaan gagasan yang kuat antara dua tokoh bangsa ini dapat menjadi pelajaran dalam kehidupan sosial, dapat dilihat tidak adanya pergesekan dan benturan yang menimbulkan perpecahan dalam penentuan ideologi negara, walaupun kedua tokoh ini sama-sama menyampaikan argumen yang kuat. Kesimpulan akhir mengenai ideologi negara diputuskan dengan memilih Pancasila sebagai ideologi dasar negara, pada akhirnya golongan Islam menerima dengan sepenuh hati Pancasila sebagai ideologi negara.
1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama.
Hubungan agama dan negara sering kali menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama sering kali digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama.
Negara dalam pandangan Islam menurut yaitu di dalam negara ada agama yang dijunjung tinggi, di dalam negara ada penguasa yang berwibawa, di dalam negara harus ada keadilan, di dalam negara tercipta keamanan, di dalam negara ada generasi, dan di dalam negara harus terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut salah satu unsur terpenting dalam suatu negara adalah agama.
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek.
Indonesia menyepakati bahwa agama memberikan pedoman yang berasal dari tuhan dan berfungsi sebagai pembimbing dan pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini tujuan pokok agama adalah keselamatan, kesejahteraan dan kedamaian kepada penganutnya .
Islam, akan tetapi untuk mengisi ruang-ruang agama yang lebih fungsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
Siyasah ada tiga paradigma tentang hubungan agama dan negara .
Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Hubungan ini terikat khusus yaitu negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
Sovereignty dikarenakan kedaulatan berasal dari tangan tuhan. Beberapa tokoh Islam yang menganut paham ini yaitu Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb dan Abu La’la Al-Maududi.
Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral. Para agamawan yang ada dalam golongan ini yaitu Mohammed Husein Haikal, Al-Mawardi, Fazlur Rahman dan Qamaruddin
Khan. Ketiga hubungan agama dan negara yang bersifat sekularistik yaitu menolak hubungan timbal balik antara agama dan negara atau antara agama dengan negara terpisah dalam hubungan apa pun. Dari ketiga paradigma tersebut terdapat perbedaan dan cara pandang dalam memahami realitas antara agama dan negara sehingga mempengaruhi keberlangsungan jalannya sistem tata negara saat ini.
Selanjutnya Max Webber menyebutkan hubungan yang baik mengenai kekuasaan adalah berjalannya dengan stabil kehidupan sosial dalam hubungan agama dan negara serta ekonomi.
Sejak masa reformasi, kehidupan demokrasi kembali dibangun dengan keluarnya Tap MPR RI No.
No.
Negara yang bebas dari KKN dan Amandemen
UUD 1945 .
Yang Maha Esa» pada sila pertama memiliki makna yaitu pertama, Pancasila lahir dalam suasana yang sadar, batin dan kekuatan untuk melawan penjajahan kolonialisme dan imperialisme.
«Ketuhanan Yang Maha Esa» menjadi faktor penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Menjalankan Syariat Islam bagi pemelukpemeluknya» mencerminkan bahwa Pancasila mampu menjaga dan memelihara persatuan di antara keberagaman komponen bangsa.
Kedua, pada seminar Pancasila pada tahun 1959 di Yogyakarta menyimpulkan bahwa nilai «Ketuhanan Yang Maha Esa» harus menjadi pedoman dalam menjalankan poin negara dari rakyat, negara untuk rakyat dan negara oleh rakyat.
Pancasila secara utuh.
Yogyakarta.
«Ketuhanan Yang Maha Esa» seperti
Komunisme dan Atheisme. Hal ini dipertegas dengan ketetapan MPRS No. XXV tahun
1965 tentang larangan kegiatan untuk menyebarkan paham dan ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme.
Undang-Undang Dasar bahwa «Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing......» hal ini dimaksudkan untuk bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk orang atau individu yang beragama. Dengan arti lain bahwa Pancasila tidak menjamin kebebasan untuk individu yang tidak memiliki agama .
Ketegangan hubungan antara agama dan negara pada saat ini terjadi karena tidak adanya hubungan timbal balik dan chekcs and balances. Dalam hubungan seperti ini dicontohkan seperti negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan bagi warganya untuk melaksanakan ibadah sesuai ajarannya masing-masing. Atau sebaliknya bahwa agama menganggap negara menutup diri terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga jalannya negara bertentangan dengan nilainilai keagamaan. Sehingga muncul istilah bahwasanya «Agama adalah musuh
Pancasila».
«Ketuhanan Yang Maha Esa».
Wahyudi tersebut seorang yang anti-agama sehingga menyampaikan pernyataan tersebut.
Banyaknya ketegangan antara agama dan negara dari dahulu hingga sekarang menjadi polemik yang sulit dihentikan, pergesekan tersebut timbul karena negara tidak mampu menyeimbangkan tata negara dengan nilainilai agama .
Indonesia telah memberikan jalan tengah dalam pembentukan dasar negara sehingga tidak perlu munculnya konflik agama atau konflik yang mengatasnamakan agama yang dapat mengganggu keutuhan nasional. Walaupun sempat beberapa kali timbulnya pemahaman sekuler dari elite politik dan elite pemerintahan yang berusaha untuk memisahkan agama dan negara sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Hubungan antara negara dan agama sejatinya menghadirkan sebuah tatanan yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga munculnya pluralisme hukum dalam menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial yang harmonis.
Islam dan Negara
Islam merupakan agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat.
Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik.
Npm. : 2311011062
Manajemen B (genap)
Agama musuh pancasila?
dalam journal itu dikatakan agama Dan negara tidak bis di benturkan , agama Dan negara memiliki hubungan mutualisme yang sama2 membutuhkan juga menguntungkan. Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama. Hubungan agama dan negara sering kali menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama sering kali digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Negara dalam pandangan Islam menurut (Al-Mawardi, 1950) yaitu di dalam negara ada agama yang dijunjung tinggi, di dalam negara ada penguasa yang berwibawa, di dalamnegara harus ada keadilan, di dalam negara tercipta keamanan, di dalam negara ada generasi, dan di dalam negara harus terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakanmasyarakat serta memberikan keleluasaanbagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2311011018
Agama bukanlah musuh dari Negara. Justru, agama dan negara memiliki hubungan yang saling menguntungkan. agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari dan negara juga membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintah yang berintegritas tinggi,adil dalam mengelola negara indonesia. saat pembentukan pancasila parah tokoh memberikan sikap kedewasaan mereka dengan mengganti 7 kata sila 1 dalam pancasila karena melihat latar belakang setiap warga negara indonesia yang tidak hanya beragama islam. Pada hakikatnya fungsi Pancasila tidak berubah dalam artian tetap sebagaimana yang dirancang oleh pendiri bangsa sebagai pedoman, ideologi dan dasar bangsa. Bagi Indonesia Pancasila merupakan imperatif bukan alternatif, Pancasila berguna untuk mempersatukan keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dari suku, agama, ras, budaya dan golongan (Mulyono, 2016)....
2311011038
Seperti yang kita ketahui, Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun,
Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang
NPM: 2351011026
Dari hasil analisis jurnal, hubungan antara negara dan agama tidak bisa dibenturkan dalam konteks apapun. Keduanya memiliki hubungan erat yg mutualisme. Agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yg adil, bijaksana, dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi tiap-tiap individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan YME.
Agama memiliki peran yg sangat besar dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dalam perumusan nya, agama memiliki kontribusi penting dalam pembentukan Pancasila. Agama dan negara tidak dapat dipisahkan dan hubungan antara keduanya menghadirkan sebuah tatanan yg berlandaskan ketuhanan yg maha esa yg menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga munculnya pluralisme hukum dalam menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial yg harmonis.
Pendekatan Islam terhadap hubungan agama dan negara bukan untuk mendirikan negara agama atau negara Islam, tetapi untuk mengisi peran agama secara fungsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM:2311011046
Ideologi Pancasila merupakan sumber dalam ketatanegaraan yang digunakan dalam pembangunan negara Indonesia.Pancasila mempunyai peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia. Bagi Indonesia, Pancasila merupakan keharusan dan bukan alternatif, Pancasila berguna dalam menyatukan keberagaman bangsa Indonesia baik dari suku, agama, ras, budaya dan golongan. Faktanya, Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi Bhinneka Tunggal Ika belum mampu menunjukkan kekuatannya dalam melawan paham radikal yang dimiliki sebagian umat beragama, dangkalnya pemahaman agama dan fanatisme sehingga menimbulkan rasa superioritas terhadap agama lain.
Radikalisme agama saat ini sedang merajalela di Indonesia, dengan berbagai alasan terjadinya tindakan kekerasan, salah satunya bersifat sosiologis. Ada tiga aspek sosiologis dalam gerakan sosial keagamaan, yaitu orientasi politik, orientasi keagamaan, dan orientasi budaya masyarakat Indonesia.
Berbagai analisis mengungkapkan bahwa radikalisme agama muncul dari politik global di dunia Islam yang terus menerus menjadi objek pertarungan satu sama lain.Di Indonesia, kemunculan radikalisme muncul setelah masa Orde Baru, terkait dengan politik demokrasi dan dampak kebijakan negara terhadap radikalisme. Penyebaran radikalisme dapat berasal dari berbagai kebijakan negara, termasuk kebijakan yang mengangkat bahaya radikalisme di bidang pendidikan.
NPM : 2311011056
Hasil analisis jurnal diatas yang berjudul “Peran agama dalam lahirnya Pancasila”
Pancasila merupakan ideologi negara yang berguna dalam menyatukan keberagaman bangsa indonesia baik dari suku, agama, ras, budaya, dan golongan. Indonesia juga menganut ideologi Bhinneka Tunggal Ika belum mampu menunjukkan kekuatannya dalam melawan paham radikal yang dimiliki beberapa umat beragama maka dari itu negara dan agama tidak bisa dipisahkan, melainkan saling menguntungkan agama mempunyai fungsi sebagai kekuatan yang mempersatuka, mengikat, dan memelihara eksistensi dalam suatu masyarakat sedangkan Pancasila memerlukan agama dalam mengelola negara, agar memiliki ruh dalam berbangsa dan bernegara, Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila juga sesuai dengan apa yang diajakarkan diseluruh agama seperti nilai saling menghargai antar pemeluk agama, kerukunan dalam umat beragama.
Maka bisa disimpulkan peran agama dalam Pancasila ialah saling menguntungkan satu sama lain bukan bertentangan maupun musuh diantara satu sama lain.
NPM: 2311011124
Agama tentu saja bukan musuh Pancasila. Dalam perumusan Pancasila sudah pasti Ir. Soekarno mempertimbangkan segala aspek mulai dari agama, sosial, dan budaya.
Seperti yang kita tahu bahwa negara Indonesia bukan hanya berpenduduk agama Islam, tetapi memiliki agama agama lain, seperti kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Itulah mengapa pada sila pertama dibuat untuk percaya kepada Tuhan tanpa spesifikasi kepada Islam. Indonesia juga memiliki banyak suku dan banyak budaya, yang dimana dalam perumusan Pancasila pasti tidak luput oleh keberagaman ini.
Nama : Azalia Ayu Rahmawati
NPM : 2311011016
Ir. Soekarno dan Natsir berselisih paham mengenai agama dan negara, Ir. Soekarno memandang bahwa agama harus dipisahkan dengan negara karena agama adalah spiritual dan negara adalah dunia. Sedangkan Natsir berpendapat bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan karena urusan kenegaraan pada hakikatnya adalah bagian dari risalah islam. Perbedaan pendapat dari dua tokoh itu menjadi pelajaran dalam kehidupan, karena dapat dilihat walaupun berbeda pendapat tidak akan memecah belah bangsa. Kesimpulan akhir mengenai ideologi negara diputuskan dengan memilih Pancasila sebagai ideologi dasar negara.
2311011026
Dari hasil analisis yang saya lakukan, saya menyimpulkan bahwa lahirnya pancasila didasarkan pada agama karena agama dengan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dibenturkan tetapi berjalan bersama untuk menciptakan suatu negara yang aman dan memiliki keteraturan.
Nama : Bunga Ayuningtias
Npm :2311011118
Antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Hubungan ini terikat khusus yaitu negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Pemerintahan negara dijalankan dengan dasar “Kedaulatan Illahi” atau Devine Sovereignty dikarenakan kedaulatan berasal dari tangan tuhan. Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral. Jadi dapat disimpulkan bahwa agama bukan musuh pancasila, melainkan saling berbaur antara negara dan pancasila, seperti yang terdapat dalam sila pertama pancasila yang berbunyi 'Ketuhanan yang maha esa' dimana harus menjadi pedoman dalam dalam berbangsa dan bernegara. Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Pada saat ini, definisikan bukan negara sekuler dan negara Islam, melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh konstitusi.
2351011008
agama bukan lah musuh dari pancasia, tetapi agama memberikan suatu hubungan dengan pancasila, karna tanpa adanya agama dipancasila masyarakat tidak ada yang mengatur tentang agama maka akan terjadi suatu perpecahan dan konflik antar agama. agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etikadan moral.
NPM : 2311011082
Pada jurnal “Agama musuh Pancasila? Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila” dapat disimpulkan bahwa agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama. Karena Pancasila lahir dari agama-agama yang ada di Indonesia. Agama dan Pancasila sangat berhubungan dan saling membutuhkan, dimana agama memberikan peningkatan moral bangsa dengan Pancasila yang menjamin kehidupan beragama dapat berlangsung dengan nyaman, tentram dan damai. Seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia.
2311011108
Jurnal diatas berjudul "Agama Musuh Pancasila"
Hubungan agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama dan secara konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Npm : 2311011012
Menurut jurnal berjudul "Peran Agama dalam Konteks Pancasila," hubungan antara agama dan negara, yang berakar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila, tidaklah bermusuhan. Kedua elemen ini bergabung berdasarkan kesadaran akan manfaat kerjasama. Agama mendukung pemerintahan yang adil dan bijaksana, sementara negara, sesuai konstitusi, mengelola urusan agama dan kepercayaan, mendorong pluralisme dan toleransi yang krusial bagi harmoni antar berbagai kelompok agama dalam masyarakat.
NPM: 2311011048
Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama dan secara konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara. Bahkan Pancasila nomor satu menjelaskan tentang kewajiban masyarakatnya untuk percaya kepada tuhan, dan Masyarakat dibebaskan untuk memilih agamanya dan kepercayaannya. Hubungan agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia.
NPM:2311011078
Analisis Jurnal
Peran Agama dalam Lahirnya Pancasila
Pancasila memiliki hubungan yg erat dengan Agama, Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan apapun, Pancasila telah disepakati bersama oleh pendiri bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda.
hubungan agama dan negara .Pertama, antara agama dan negara merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, hubungan ini terikat khusus yaitu negara sebagai lembaga politik dan keagamaan sekaligus.
Kedua, agama dan negara memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi atau Simbiotik-Interpenden yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara agama dapat menjadi berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama karena dengan agama negara dapat menjadi berkembang dalam kerangka etika dan moral.
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan dalam berbagai aspek. Berbagai kalangan cendekiawan, ilmuan dan agamawan di Indonesia menyepakati bahwa agama memberikan pedoman yang berasal dari tuhan dan berfungsi sebagai pembimbing dan pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini tujuan pokok agama adalah keselamatan, dan
kesejahteraan.
Dalam menerapkan nilai Pancasila sering terbentur oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang sering mengadu Pancasila dan agama. Permasalahan yang sering terjadi pergesekan sosial, kerusuhan, kecemburuan sosial serta ketimpangan ekonomi sering disandingkan dengan agama dan dibenturkan dengan Pancasila. Sejatinya hubungan Pancasila dan agama sangat harmonis, yaitu terjadinya hubungan mutualisme yang saling menguntungkan keduanya, Pancasila membutuhkan agama dalam menjalankan kehidupan bernegara agar terciptanya kehidupan negara yang bermartabat, adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama agar masyarakat dapat menjalankan kewajibannya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
npm: 2311011058
Dalam isi jurnal itu disebutkan bahwa Natsir menginginkan Indonesia menjadi negara Islam sebagai dasar negara. Dengan alasan sekularisme Soekarno menolak apa yang di sampaikan oleh Natsir tersebut, karna yang ditakutkan jika Indonesia menjadi negara berlandaskan Islam, Indonesia akan semakin mudah di kambing dombakan, seperti yang dikatakan Mahmud Essay Bey yaitu apabila
agama dipakai dalam mengelola negara,
makan selalu digunakan sebagai alat untuk
menghukum di tangan raja-raja, orang zalim
dan tangan besi.
tidak sepatutnya pun jika Indonesia berlandaskan negara Islam, dikarenakan perjuangan untuk memerdekakan Indonesia bukan hanya dari 1 golongan agama saja, tapi dari berbagai aliran kepercayaan lainpun memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
NAMA: ALVIN ZATYA VRAJA
NPM: 231101102
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan agama dan negara diIndonesia,dan menyinggung tentang radikalisme agama dimana penyebab utamanya karena kurangnya wawasan dan pengetahuan dan menurut saya karena terlalu fanatik dan merasa agama pelaku adalah yang terbaik padahal sikap ini sayang bertolak belakang dari nilai sila pertama pada pancasila.juga hubungan antara agama dan negara saling menguntungkan satu sama lain apabila telah memahami makna sila pertama dan melaksanakannya dikehidupan sehari hari.
NPM : 2311011054
KELAS : MANAJEMEN GENAP
Hasil analisis jurnal Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya pancasila.
Pancasila
sejatinya tidak
bertentangan dengan apapun, Pancasila telah
disepakati bersama oleh pendiri bangsa yang
berasal dari berbagai latar belakang yang
berbeda (Manggalatung, 2017). Akan tetapi
pada belakangan ini Pancasila sering
dibenturkan dengan berbagai persoalan salah
satunya agama. Pernyataan yang dikeluarkan
ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP) mengenai “Agama Adalah Musuh
Pancasila” dengan alasan kekerasan di
republik ini selalu mengatasnamakan agama
membuat publik heboh, walaupun adanya
keterangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh
BPIP tidak menyurutkan publik untuk selalu
bertanya-tanya mengenai pernyataan awal
terebut. Pada tulisan ini peneliti akan
mengkaji mengenai “Sejarah dan Peran
Agama dalam Lahirnya Pancasila, Hubungan
Agama dengan Negara dan Islam dan Negara”
sehingga tidak ada lagi pergesekan secara
subjek dan objek dalam penyelenggaraan
agama dan negara.Ideologi Pancasila dikenal sebagai
ideologi terbuka yang mampu mengikuti arus
perkembangan zaman, dinamis dan pemikiran
terbuka sehingga penerapan Pancasila sebagai
ideologi bangsa dapat terus berjalan
(Muslimin, 2016). Kebenaran nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia sudah terbukti melalui
berbagai kajian ilmiah. Bagi Indonesia
Pancasila
merupakan imperatif bukan
alternatif,
Pancasila
berguna untuk
mempersatukan keragaman yang dimiliki
bangsa Indonesia dari suku, agama, ras,
budaya dan golongan (Mulyono, 2016).Indonesia sebagai negara yang
menganut paham Bineka Tunggal Ika faktanya
belum mampu untuk menunjukkan
kekuatannya dalam menangkal pemahaman
radikal dan ekstrem dari sebagian pemeluk
agama, dangkalnya pemahaman tentang
agama dan fanatik menimbulkan rasa
superioritas terhadap agama lain (Laisa,
2014).
Radikalisme Agama
Radikalisme agama pada
saat ini sedang marak terjadi di Indonesia,
munculnya berbagai alasan lahirnya tindakan
kekerasan salah satunya dari aspek sosiologi.
Terdapat tiga aspek sosiologi dalam gerakan
sosial keagamaan yaitu, orientasi politik,
orientasi agama dan orientasi kultural rakyat
Indonesia (Qodir, 2014).Ada beberapa alasan
yang menjadi faktor munculnya radikalisme di
Indonesia yaitu, perkembangan di tingkat
global, penyebaran paham Wahabi, dan
kemiskinan (Asrori, 2017). Di Indonesia kemunculan radikalisme muncul
pasca orde baru yang berkaitan dengan politik
demokrasi serta dampak kebijakan negara atas
radikalisme (Hilmy, 2015). Penyebaran paham
radikalisme dapat dibendung dari berbagai
kebijakan negara yaitu, melalui kebijakan
menanam bahaya radikalisme dalam
pendidikan (Aziz, 2016). Pendidikan dalam
jenjang sekolah dasar sangat berperan penting
dalam menangkal pemahaman radikalisme di
Indonesia, sekolah dasar dapat mengajarkan
Islam yang konstektual dan Kaffah (Arifin &
Rizal, 2016). Selain itu yang paling penting
dalam menanggulangi ancaman radikalisme
yaitu perlu adanya penguatan pemahaman
nilai-nilai Pancasila agar loyalitas masyarakat
terhadap Pancasila tetap tinggi (Eddy, 2018).
Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara sering kali
menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama
sering kali digunakan untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan
pemerintahan atau pemerintahan sering
dijadikan kekuatan untuk menekan agama.
Negara dalam pandangan Islam menurut (AlMawardi, 1950) yaitu di dalam negara ada
agama yang dijunjung tinggi, di dalam negara
ada penguasa yang berwibawa, di dalam
negara harus ada keadilan, di dalam negara
tercipta keamanan, di dalam negara ada
generasi, dan di dalam negara harus
terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut salah satu
unsur terpenting dalam suatu negara adalah
agama.Hubungan agama dengan negara
dinilai sangat erat dan saling berhubungan
dalam berbagai aspek. Berbagai kalangan
cendekiawan, ilmuan dan agamawan di
Indonesia menyepakati bahwa agama
memberikan pedoman yang berasal dari tuhan
dan berfungsi sebagai pembimbing dan
pemberi petunjuk, dengan fungsi seperti ini
tujuan pokok agama adalah keselamatan,
kesejahteraan dan kedamaian kepada
penganutnya (Ishak, 2014).
Ketegangan hubungan antara agama
dan negara pada saat ini terjadi karena tidak
adanya hubungan timbal balik dan chekcs and
balances. Dalam hubungan seperti ini
dicontohkan seperti negara tidak memberikan
kebebasan dan kemerdekaan bagi warganya
untuk melaksanakan ibadah sesuai ajarannya
masing-masing. Atau sebaliknya bahwa
agama menganggap negara menutup diri
terhadap nilai-nilai keagamaan sehingga
jalannya negara bertentangan dengan nilainilai keagamaan. Sehingga muncul istilah
bahwasanya
“Agama adalah musuh
Pancasila”. Pada dasarnya istilah dinilai
sangat keliru karena sangat bertentangan
dengan sila pertama dalam Pancasila
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kekeliruan ini
menimbulkan kehebohan dalam masyarakat
sehingga menimbulkan banyak statement
yang beranggapan bahwa ketua BPIP Yudian
Wahyudi tersebut seorang yang anti-agama
sehingga menyampaikan pernyataan tersebut.
Banyaknya ketegangan antara agama dan
negara dari dahulu hingga sekarang menjadi
polemik yang sulit dihentikan, pergesekan
tersebut timbul karena negara tidak mampu
menyeimbangkan tata negara dengan nilainilai agama (James & Lutz J, 2004).
Islam dan Negara
Dalam
sejarah peradaban Islam, Nabi Muhammad
SAW sebagai pemimpin umat muslim dan
pemimpin negara yang diakui oleh semu
golongan barat maupun timur. Nabi
Muhammad mendirikan negara dengan
mempertimbangkan aspek sosiologis yaitu
karena sebagian besar masyarakat Indonesia
merupakan penganut agama Islam dan dengan
sendirinya nilai-nilai Islam tumbuh dan
berkembang dengan subur dalam kehidupan
bermasyarakat di Indonesia. Dari aspek
muamalah Islam mengatur mengenai pola
hidup individu, kekeluargaan dan hidup
bernegara (Natsir, 1957). Oleh karena itu akan
sangat membantu negara dalam menjalankan
fungsi dan tujuan bernegara.
Kesimpulan : Dinamika dalam menerapkan nilai
Pancasila sering terbentur oleh individuindividu dan kelompok-kelompok yang sering
mengadu Pancasila dan agama. Permasalahan
yang sering terjadi pergesekan sosial,
kerusuhan, kecemburuan sosial serta
ketimpangan ekonomi sering disandingkan
dengan agama dan dibenturkan dengan
Pancasila. Sejatinya hubungan Pancasila dan
agama sangat harmonis, yaitu terjadinya
hubungan mutualisme yang saling
menguntungkan keduanya,
Pancasila
membutuhkan agama dalam menjalankan
kehidupan bernegara agar terciptanya
kehidupan negara yang bermartabat, adil dan
mengutamakan kepentingan masyarakat dan
agama membutuhkan negara dalam
merealisasikan nilai-nilai agama agar
masyarakat dapat menjalankan kewajibannya
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.Pernyataan yang mengganggu publik
pada awal tahun 2020 mengenai “Agama
Musuh Pancasila” yang disampaikan ketua
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Yudian Wahyudi menjadi pertanyaan semua
kalangan, apakah ketua BPIP merupakan
seorang yang menganut paham sekuler atau
tidak. Pernyataan yang dikeluarkan Yudian
Wahyudi selaku ketua BPIP merupakan
kekeliruan dalam berpikir bahkan kecacatan
dalam berpikir dan berkomentar. Secara
substantif agama merupakan hal positif untuk
Pancasila. Dalam Pancasila pasal pertama
disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan
diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 29, dan juga Soekarno pernah
menyampaikan Indonesia merupakan negara
ber-tuhan dan harus ber-tuhan.
NPM: 2351011036
AGAMA MUSUH PANCASILA?
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
Hubungan agama dan negara
senantiasa menghadirkan sebuah tatanan
pengelolaan negara yang berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan
Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan
keduanya disatukan atas kesadaran yang
menimbulkan keuntungan,
agama
membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi
kehidupan dalam pengelolaan negara yang
adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan
masyarakat serta memberikan keleluasaan
bagi individu-individu untuk merealisasikan
spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Negara membutuhkan agama dan secara
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga muncul pluralisme dan toleransi
dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Negara secara aktif harus melindungi setiap
individu-individu sehingga terciptanya
kerukunan umat beragama dan sesuai dengan
Bineka Tunggal Ika.
Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh agama,
seringnya terjadi pergesekan dan
kesalahpahaman serta mengadu agama dan
negara menjadi permasalahan bangsa
Indonesia. Pada saat ini, mendefinisikan
bukan negara sekuler dan negara Islam,
melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh
konstitusi. Negara ber-tuhan yang
berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
NPM : 2311011004
Hasil analisis saya yaitu agama dan negara merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan hal tersebut tercantum dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama. Agama dan pancasilan merupakan 2 hal yang saling berkaitan bukan bertentangan, saat ini masih sering terjadi kesalahpahaman tentang agama yang menimbulkan perselisihan dan menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Dari awal terbentuknya negara Indonesia para pemimpin kita selalu mencari cara untuk menyatukan negara Indonesia menjadi negara yang satu dan berdaulat. Maka dibentuklah pancasila yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
NPM : 2311011122
Pancasila dan agama memiliki korelasinya tersendiri. Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan berbagai agama, sehingga menurut saya Pancasila sendiri adalah wadah pemersatu agama yang berbeda-beda tersebut agar tercipta toleransi. Hal ini terbukti dari sila-sila pada Pancasila sendiri tidak pernah menyeleweng dari satu pun norma pada setiap agama. Justru dengan adanya Pancasila setiap agama bisa saling mentoleransi dan memahami satu dan lainnya sehingga seharusnya tidak ada bentrok antar agama. Lantas mengapa bentrok antar agama tetap terjadi? Menurut saya itu dikarenakan pemahaman akan Pancasila yang rendah, sehingga tinggat toleransi pada masyarakat ikut rendah.
NPM : 2311011070
KELAS : MANAJEMEN GENAP
Analisis Jurnal "AGAMA MUSUH PANCASILA? STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA"
Hasil analisis jurnal Studi sejarah dan peran agama dalam lahirnya pancasila.
Ideologi Pancasila dikenal sebagai ideologi terbuka yang mampu mengikuti arus perkembangan zaman, dinamis dan pemikiran terbuka sehingga penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dapat terus berjalan (Muslimin, 2016). Pancasila sering dikaitkan dengan berbagai persoalan salah satunya agama. Pernyataan yang di keluar kan ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP) mengenai “Agama Adalah Musuh Pancasila” dengan alasan kekerasan di republik ini selalu mengatasnamakan agama membuat publik heboh, walaupun adanya keterangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh BPIP tidak menyurutkan publik untuk selalu bertanya-tanya mengenai pernyataan awal terebut. Diharapkan tidak ada lagi pergesekan secara subjek dan objek dalam penyelenggaraanagama dan negara. Kebenaran nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia sudah terbukti melalui berbagai kajian ilmiah.Pancasila
berguna untuk mempersatukan keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dari suku, agama, ras, budaya dan golongan (Mulyono, 2016).Indonesia sebagai negara yang menganut paham Bineka Tunggal Ika faktanya belum mampu untuk menunjukkan
kekuatannya dalam menangkal pemahaman radikal dan ekstrem dari sebagian pemeluk agama, dangkalnya pemahaman tentang
agama dan fanatik menimbulkan rasa
superioritas terhadap agama lain (Laisa,
2014).
Radikalisme agama pada saat ini sedang marak terjadi di Indonesia,
munculnya berbagai alasan lahirnya tindakan kekerasan salah satunya dari aspek sosiologi. Terdapat tiga aspek sosiologi dalam gerakan sosial keagamaan yaitu, orientasi politik, orientasi agama dan orientasi kultural rakyat Indonesia (Qodir, 2014).
Hubungan agama dan negara sering kali
menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama
sering kali digunakan untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan
pemerintahan atau pemerintahan sering
dijadikan kekuatan untuk menekan agama.
Negara dalam pandangan Islam menurut (AlMawardi, 1950) yaitu di dalam negara ada agama yang dijunjung tinggi, di dalam negara ada penguasa yang berwibawa, di dalamnegara harus ada keadilan, di dalam negara tercipta keamanan, di dalam negara ada generasi, dan di dalam negara harus
terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Lalu muncul istilah bahwasanya “Agama adalah musuh Pancasila”. Pada dasarnya istilah dinilai sangat keliru karena sangat bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kekeliruan ini menimbulkan kehebohan dalam masyarakat sehingga menimbulkan banyak statement yang beranggapan bahwa ketua BPIP Yudian Wahyudi tersebut seorang yang anti-agama sehingga menyampaikan pernyataan tersebut.
Islam dan Negara. Dalam sejarah peradaban Islam, Nabi Muhammad
SAW sebagai pemimpin umat muslim dan
pemimpin negara yang diakui oleh semu
golongan barat maupun timur. Nabi
Muhammad mendirikan negara dengan
mempertimbangkan aspek sosiologis yaitu
karena sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan penganut agama Islam dan dengan sendirinya nilai-nilai Islam tumbuh dan berkembang dengan suburdalam kehidupan
bermasyarakat di Indonesia.
NPM: 2311011104
Jurnal ini membahas tentang hubungan agama dan negara dalam konteks Indonesia, khususnya dalam pembentukan Pancasila sebagai ideologi dasar negara. Jurnal tersebut menyatakan bahwa agama dan negara memiliki hubungan saling menguntungkan dan agama memainkan peran penting dalam pembentukan Pancasila. Jurnal ini juga membahas tentang isu radikalisme di Indonesia dan hubungannya dengan agama. Kesimpulannya, agama bukanlah musuh Pancasila dan keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis.
NPM : 2311011006
Pancasila juga merupakan sumber hukum dan tatanan kehidupan bangsa yang selalu ditanamkan kepada seluruh masyarakat agar dapat dijalankan dan sesuai dengan yang dicita-citakan pendiri bangsa. Pancasila yang menggandeng konsep ideologi terbuka serta memiliki nilai dasar,nilai instrument, dan nilai praktis yang harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Nilai dasar yang dimaksud yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 1945.
Dinamika dalam menerapkan nilai Pancasila sering terbentur oleh individu-individu dan kelompok-kelompok yang sering mengadu Pancasila dan agama. Sejatinya hubungan Pancasila dan agama sangat harmonis, yaitu terjadinya hubungan mutualisme yang saling menguntungkan keduanya, Pancasila membutuhkan agama dalam menjalankan kehidupan bernegara agar terciptanya kehidupan negara yang bermatabat,adil dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Nama: Rahma Aulia Putri
NPM: 2311011080
Analisi Jurnal berjudul “Agama Musuh Pancasila? Studi Sejarah Dan Peran Agama Dalam Lahirnya Pancasila” oleh Aqil Teguh Fathani
Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan metode sejarah yang terdiri dari beberapa langkah yaitu, pertama mengumpulkan materi yang berkaitan dengan lahirnya ideologi Pancasila serta jalan terbentuknya ideologi Pancasila.
Pada jurnal ini disebutkan bahwa pada persiapan kemerdekaan Indonesia terjadi perbedaan pendapat antara Ir. Soekarno dan Muhammad Natsir mengenai landasan negara. Soekarno memandang bahwa pemisahan agama dan negara karena agama adalah urusan spiritual sedangkan negara urusan dunia. Kelompok Nasionalis yang dipimpin Soekarno menginginkan Pancasila sebagai landasan negara. Sedangkan Muhammad Natsir menginginkan negara berlandaskan Islam. Kemudian pendapat Muhammad Natsir dari kalangan agama menyatakan bahwa agama dan negara tidak bisa dipisahkan karena urusan kenegaraan pada hakikatnya adalah bagian dari risalah Islam, dalam membangun negara perlunya inspirasi dari nilai-nilai Islam karena orang beragama atau Islam memiliki pedoman hidup, ideologi yang semuanya mencakup pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Melalui perbedaan pendapat antara Soekarno dan Natsir dapat disimpulkan pandangan mengenai negara Islam yaitu pertama, konsep kehidupan negara adalah aktualisasi keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang pada hakikatnya taat kepada Allah serta dalam berhubungan sesama makhluk hidup harus berjalan sesuai yang ada dalam aturan nilainilai Islam. Kedua, negara adalah media untuk membuat aturan yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Kedua, negara adalah media untuk membuat aturan yang sesuai dengan perintah Allah SWT.
Agama dan Negara dinilai memiliki hubungan cukup erat dalam berbagai aspek. Pada dasarnya Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan, memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi yaitu agama memerlukan negara karena dengan melalui negara-lah agama dapat menjadi berkembang.
menurut Max Webber hubungan yang baik mengenai kekuasaan adalah berjalannya dengan stabil kehidupan sosial dalam hubungan agama dan negara serta ekonomi.
Sejak masa reformasi, kehidupan demokrasi kembali dibangun dengan keluarnya Tap MPR RI No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi, Tap MPR Ri No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN dan Amandemen UUD 1945 (I,II,III,IV) (Supriadi, 2017). “Negara atas Dasar Ketuhanan yang Maha Esa” harus dipegang teguh oleh bangsa Indonesia, semua hal yang menyeleweng dari sila perta Pancasila tersebut dilarang dan diberhentikan. Keputusan tersebut memanglah keputusan terbaik untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Lalu pada jurnal di jelaskan mengenai Islam dan Negara. Islam merupakan agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Islam berisi tentang akidah, akhlak, ibadah serta berisi prinsip-prinsip hukum dan politik. Islam menuntun manusia mewujudkan kedamaian pada umat Islam khususnya dan seluruh manusia pada umumnya. Sebagai sebuah landasan, negara Islam mengandalkan keberagaman pandangan karena negara Islam lahir dari respons terhadap perkembangan politik muslim yang sering menghadapi perubahan setelah runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani.
Polemik keputusan terbentuknya negara Indonesia yang berlandaskan negara Pancasila dan negara Islam terjadi sebelum dan pasca kemerdekaan, Muhammad Natsir sebagai salah satu pendiri bangsa berpandangan bahwa ajaran Islam telah mengatur semua aspek kehidupan didunia ataupun di akhirat. Natsir memegang teguh prinsip bahwasanya orang yang beriman harus mengatur keseluruhan hidupnya secara ajaran Islam (Ahmad, 1999).
Menurut Natsir pandangan negatif yang dibangun oleh kelompok orientalis mengenai konsep negara Islam sangat menakutkan, Islam selalu diidentikkan dengan hukuman mati, hukum rajam, potong tangan, cambuk dan poligami sehingga menimbulkan pandangan terhadap negara Islam bahwa merupakan suatu yang menakutkan untuk digunakan dalam mengelola negara. Natsir menilai ada mekanisme dalam penentuan kasus bagi seseorang yang melakukan kesalahan dalam ajaran Islam, kelompok orientalis dengan sengaja tidak mengungkit ajaran Islam yang solider, cinda damai, berkeadilan dan egaliter (Ahmad, 1999).
Indonesia merupakan negara dengan keberagaman yang berlandaskan Pancasila, maka dari itu Indonesia tidak dapat mengklaim dirinya sebagai Negara Islam. Bahkan, telah adanya kesepakatan dengan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam menjalankan tatanan kenegaraan di Republik Indonesia.
NPM : 2311011040
Menurut hasil analisis saya jurnal ini membahas tentang hubungan antara agama dan negara dalam perspektif Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peran agama dalam pembentukan Pancasila dan hubungannya dengan negara. Konflik yang ada pada jurnal adalah perdebatan diantara kelompok nasionalis dengan kelompok agama yaitu mengenai hubungan antara agama dan negara. Kelompok nasionalis berpendapat bahwa agama harus dipisahkan dari negara, sementara itu kelompok agama berpendapat bahwa agama harus menjadi bagian integral dari negara. Perdebatan inilah yang membentuk ketegangan yang ada dalam memahami dan mengimplementasikan hubungan antara agama dan negara dalam konteks Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Solusi yang saya dapatkan dari jurnal untuk memecahkan masalah tersebut adalah dengan membangun dialog serta kerjasama antara kelompok nasionalis dan kelompok agama. Dapat dilihat dari konflik ini bahwasannya betapa pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang nilai-nilai Pancasila dan bagaimana agama dapat berkontribusi dalam menjalankan negara. Selain itu, memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, saling menghargai, dan kesetaraan antara konteks agama dengan negara. Peran pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah perlu memastikan adanya pengendalian dan keseimbangan yang efektif antara agama dengan negara, sehingga tidak ada pihal yang mendominasi pihak lainnya.
NPM : 2311011024
Pancasila sebagai ideologi egara secara filosofis memiliki akar yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia sebelum berdirinya bangsa dan negara Indonesia, Pancasila terbukti memiliki nilai yg bisa menyatukan keberagaman masyarakat bangsa Indonesia.
Pada hakikatnya fungsi Pancasila tidak berubah dalam artian tetap sebagaimana yang dirancang oleh pendiri bangsa sebagai pedoman, ideologi dan dasar bangsa.
Bagi Indonesia Pancasila merupakan imperatif bukan alternatif, Pancasila berguna untuk mempersatukan keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia dari suku, agama, ras, budaya dan golongan.
Npm : 2351011018
Seperti yang kita ketahui, Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun,
Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang
NPM:2311011052
Agama-agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan agama-agama lainnya, memiliki nilai-nilai moral dan etika yang mendalam. Nilai-nilai ini memengaruhi pemikiran para pemimpin pergerakan nasional Indonesia dalam merumuskan Pancasila. Pancasila mencerminkan nilai-nilai moral yang mencakup keadilan, persatuan, dan kemanusiaan yang adil, yang sejalan dengan ajaran agama-agama tersebut.
Npm : 2311011044
Jurnal ini membahas tentang hubungan agama dan negara Indonesia, khususnya dalam rumusan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Menggali sejarah munculnya Pancasila dan perdebatan antara kelompok nasionalis dan Islam dalam menentukan dasar negara. Pasal tersebut mengatakan bahwa agama dan negara mempunyai hubungan yang saling menguntungkan dan agama mempunyai peranan penting dalam perumusan Pancasila. Jurnal ini juga membahas tentang radikalisme di Indonesia dan kaitannya dengan agama, sehingga menyimpulkan bahwa agama bukanlah musuh Pancasila dan keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis.
Npm : 2351011006
Seperti yang kita ketahui, Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun,
Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang
Nama : Yesi Dwi Anggraheni
NPM: 2351011012
AGAMA MUSUH PANCASILA?
Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan agama. Hubungan ini senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa sehingga negara berhak mengurusi agama dan kepercayaan (Shaleh & Wisnaeni, 2019). Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan apapun, Pancasila telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa yang berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda (Manggatung, 2017). Akan tetapi pada belakangan ini Pancasila sering dibenturkan dengan berbagai persoalan salah satunya agama. ndonesia sebagai negara yang menganut paham Bineka Tunggal Ika faktanya belum mampu menunjukkan kekuatan dalam menangkal pemahaman radikal dan ekstrem dari sebagian pemeluk agama, memahaminya pemahaman tentang agama dan fanatik menimbulkan rasa superioritas terhadap agama lain (Laisa, 2014).
Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan metode sejarah yang terdiri dari beberapa langkah yaitu, pertama mengumpulkan materi yang berkaitan dengan lahirnya ideologi Pancasila serta jalan terbentuknya ideologi Pancasila. Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memisahkan hubungan antara agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat dalam sila pertama Pancasila dan Bab XI Undang-Undang Dasar 1945 tentang Agama.
Hubungan agama dan negara sering kali menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama sering kali digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan pemerintahan atau pemerintahan sering dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Indonesia telah memberikan jalan tengah dalam pembentukan dasar negara sehingga tidak perlu timbulnya konflik agama atau konflik yang mengatasnamakan agama yang dapat mengganggu keutuhan nasional. Meski sempat beberapa kali lahirnya pemahaman sekuler dari elite politik dan elite pemerintahan yang diupayakan untuk memisahkan agama dan negara sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
Hubungan antara negara dan agama sejatinya menghadirkan sebuah tatanan yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga munculnya pluralisme hukum dalam menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial yang harmonis. Dinamika dalam menerapkan nilai Pancasila sering terbentur oleh individu- individu dan kelompok-kelompok yang sering mengadu Pancasila dan agama.Agama bukanlah musuh Pancasila, dan Pancasila bukanlah musuh agama, seringnya terjadi pergesekan dan kesalahpahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Pada saat ini, definisikan bukan negara sekuler dan negara Islam, melainkan negara yang ber-tuhan dan dijamin oleh konstitusi. Negara ber-tuhan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2311011114
Artikel ini membahas hubungan antara agama dan negara dalam konteks Indonesia, khususnya dalam perumusan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa agama dan negara memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan bahwa agama memainkan peran penting dalam kelahiran Pancasila. Artikel ini juga membahas masalah radikalisme di Indonesia dan hubungannya dengan agama, menyimpulkan bahwa agama bukanlah musuh Pancasila dan keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis. Artikel ini menekankan pentingnya kerukunan beragama dan menghindari konflik antara agama dan negara. Artikel ini mengakui adanya beragam perspektif tentang peran Islam dalam negara dan menyoroti perlunya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Pancasila dan agama.
NPM: 2351011016
Hubungan agama dan negara yang senantiasa menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan keduanya disatukan atas kesadaran yang menimbulkan keuntungan, agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan keleluasaan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama dan secara konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara. Negara secara aktif harus melindungi setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan sesuai dengan Bineka Tunggal Ika. Kesalah pahaman serta mengadu agama dan negara menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Pada saat ini, Indonesia merupakan negara ber-tuhan dan dijamin oleh konstitusi yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Re: Forum Analis Jurnal
NPM : 2311011100
Jurnal ini membahas tentang hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi banga Indonesia. Dalam perumusan pancasila, agama memilki peran besar dalam lahirnya pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dan toleransi dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang dan berbagai agama. Sehingga tidak sepatutnya seorang, sekelompok bahkan siapa pun itu yang mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila.
NPM : 2351011014
hubungan Pancasila dan agama adalah hubungan yang saling membutuhkan, dimana agama memberikan peningkatan moral bangsa dengan Pancasila yang menjamin kehidupan beragama dapat berlangsung dengan nyaman, tentram dan damai. Hubungan negara dan agama dalam negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara.
NPM : 2311011074
Penelitian ini bermakna pentingnya Pancasila sebagai landasan intelektual dan etika Indonesia dan berpendapat bahwa penerapannya di kampus sangat penting untuk menghasilkan lulusan yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan berkontribusi terhadap pembangunan negara.
Pancasila berfungsi sebagai pedoman falsafah dan ideologi bangsa, memberikan pedoman moral bagi bangsa Indonesia. Ini membentuk nilai-nilai intelektual dan etika negara dengan mengedepankan prinsip-prinsip seperti keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan toleransi beragama. Peran Pancasila dalam landasan intelektual dan etika bangsa Indonesia sangatlah besar.
Lalu Pancasila juga sangat berperan penting dalam membentuk landasan intelektual Indonesia dengan memberikan kerangka berpikir kritis, rasionalitas, dan wacana intelektual. Hal ini mendorong individu untuk berpikir kritis tentang isu-isu dan tantangan masyarakat, mempromosikan budaya keingintahuan intelektual dan keterbukaan pikiran. Dengan menganut prinsip-prinsip Pancasila, individu terdorong untuk mencari ilmu pengetahuan, terlibat dalam perdebatan intelektual, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Nama : Zahra Putri Khumairah
NPM : 2311011084
Menurut hasil analisis saya, di dalam jurnal ini membahas tentang hubungan agama dan negara yang saling menguntungkan. Seringnya terjadi perselisihan dan kesalahpahaman antar warga negara serta mengadu agama dan negara menjadi salah satu permasalahan bagi bangsa Indonesia. Negara membutuhkan agama bahkan menghadirkan sebuah tatanan pengelolaan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama pun membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi dalam pengelolaan negara yang adil dan dapat menyejahterakan masyarakat.
2311011138
Analisis
AGAMA MUSUH PANCASILA? STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
Pada dasarnya Undang-Undang Dasar
1945 tidak memisahkan hubungan antara
agama dan negara, pernyataan ini bisa dilihat
dalam sila pertama Pancasila dan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu berbunyi "ketuhanan yang maha esa". Hubungan agama dan negara sering kali
menjadi pro dan kontra, dikarenakan agama
sering kali digunakan untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan
pemerintahan atau pemerintahan sering
dijadikan kekuatan untuk menekan agama. Agama dan negara memiliki
hubungan timbal balik dan saling
mempengaruhi
, agama memerlukan negara karena
dengan melalui negara agama dapat menjadi
berkembang dan negara memerlukan
agama karena dengan agama negara dapat
menjadi berkembang dalam kerangka etika
dan moral. Jadi, hubungan antara negara dan agama sejatinya
menghadirkan sebuah tatanan yang
berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang
menegaskan bahwa negara atas nama
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga munculnya pluralisme hukum dalam
menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial
yang harmonis.
Npm: 2311011088
Jurnal ini membahas tentang hubungan Pancasila dan agama, khusus nya dalam pembentukan Pancasila sebagai ideologi negara. Agama dan Pancasila tidaklah bermusuhan, jurnal menyatakan bahwa agama dan negara memiliki hubungan yang saling menguntungkan, , agama membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi kehidupan dalam pengelolaan negara yang adil, dan dapat menyejahterakan masyarakat serta memberikan kebebasan bagi individu-individu untuk merealisasikan spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Negara membutuhkan agama yang secara konstitusi mengurusi kepercayaan sehingga muncul pluralisme dan toleransi dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Nama : Syayyidah Zahra Navisyah.M (2311011022)
Pokok pembahasan dalam jurnal tersebut mengacu pada Studi Sejarah Dan Peran Agama Dalam Lahirnya Pancasila. Dalam Studi Sejarah sendiri fokus topik pada lahirnya pancasila sebagai dasar negara, yang dimana dalam sejarah pembentukan dan juga pengesahan Pancsasila menjadi Dasar Negara Indonesia, terdapat kisah yang nengandung konflik ringan dalam perbedaan pendapat mengenai kalimat dalam Pancasila. Perbedaan tersebut yang akhirnya membuat kalimat Pancasila di rubah , yang tadinya menggunakan "Syariah Islam" namun setelah ada nya perubahan kalimat tersebut di ubah menjadi "Ketuhanan YME ".Lalu Peran Agama Dalam Lahirnya Pancasila adalah ,Hubungan kedua hal tersebut sangat erat kaitannya, karna kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Yang artinya kedua hal tersebut saling berkesinambungan. Dimana pada suatu negara diperlukan sebuah agama sebagai kontrol setiap warganya dalam beretika serta sebagai landasan iman bagi setiap individu agar memiliki moral yang baik.
Npm:2351011032
Hasil analisis:
Tulisan ini membahas mengenai hubungan, sejarah dan peran agama dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Agama dan Negara tidak bisa dibenturkan dalam konteks apa pun, agama dan negara memiliki hubungan yang mutualisme atau saling menguntungkan. Agama membutuhkan negara dalam merealisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan dan negara membutuhkan agama dalam menjalankan pemerintahan yang adil, bersih dan menyejahterakan rakyat serta dalam mengelola negara sekalipun. Selanjutnya dalam perumusan ideologi bangsa, agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila, kelapangan hati beberapa tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila serta menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta merupakan bentuk kedewasaan sikap dalam menyatukan rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang.
Tidak sepatutnya seorang, kelompok atau siapa pun itu yang mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila. Agama telah dijamin dalam Undang-Undang 1945 dan dalam sila pertama.
Sebaliknya dengan adanya agama hidup berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan harmonis.
Npm: 2311011096
STUDI SEJARAH DAN PERAN AGAMA DALAM LAHIRNYA PANCASILA
Pancasila memiliki hubungan erat dengan agama. Hubungan ini senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa. Tetapi pada perkembangan zaman sekarang banyak muncul sikap radikalisme yang tidak sesuai dengan sila pertama. Munculnya sikap radikalisme ini dikarenakan kurang nya pemahaman terhadap agamanya sehingga melahirkan pemahaman yang fanatik.
Melihat pemikiran dari pendiri bangsa tentang dasar negara Indonesia dipahami bahwa pilihan terhadap Pancasila merupakan hasil ijtihad atau kesepakatan bersama yang harus dijunjung tinggi agar terciptanya kehidupan yang sejahtera dan penuh dengan kedamaian. Kita harus terus menjaga kerukunan umat beragama yang telah di bangun pendiri bangsa kita. Agama bukanlah musuh pancasila, mereka saling melengkapi sehingga terwujudnya kerukunan umat beragama dan sesuai dengan bhineka tunggal ika.
NPM: 2311011136
Ideologi Pancasila yang dijadikan sebagai sumber ketatanegaraan untuk membangun negara Indonesia sejatinya tidak pernah bertentangan dengan apapun. Melihat dengan adanya era globalisasi memudahkan para radikalisme serta hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan mudah terjadi bahkan menjadi marak di Indonesia.
Hakikatnya pancasila merupakan, sebuah ideologi yang bersifat dinamis serta mengikuti perkembangan dan bersifat terbuka. Tapi hal ini bukan berarti memudahkan atau menerima paham-paham yang bertabrakan dengan makna Pancasila itu sendiri. Dijelaskan pada isi yang tertera bahwa agama tidak pernah menjadi sesuatu yang bertolak belakang di Pancasila. Akan tetapi paham-paham yang menghancurkan ideologi itu sendirilah yang mengatasnamakan agama yang kerap menghancurkan atau menimbulkan konflik.. sehingga menjadi faktor penghambat untuk penunjang dari makna serta penerapan persatuan Indonesia itu sendiri.
Adanya Pancasila berguna untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis serta terjadinya hubungan mutualisme yang saling menguntungkan.
NPM : 2351011038
Hasil analisis dari jurnal tersebut bahwa dari banyak permasalahan yang telah terjadi untuk mempersatukan bangsa Indonesia udah dilakukan oleh para tokoh pahlawan kita khususnya dengan membuat pancasila yang dapat menjadi dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pancasila itu sendiri pernah terjadi gejolak terhadap sila pertama sehingga Pada Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya." Kemudian, saat rapat PPKI mengubah butir pertama Piagam Jakarta ini diubah menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa."
Agama memiliki peran yang besar dalam lahirnya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Dalam perumusan ideologi bangsa, agama memberikan kontribusi penting dalam pembentukan Pancasila. Beberapa tokoh Islam juga memiliki kelapangan hati dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Agama juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan salah satu nilai dasar dalam Pancasila. Agama dan negara memiliki hubungan yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan menyejahterakan rakyat. Secara keseluruhan, peran penting agama dalam rumusan Pancasila menunjukkan pentingnya agama dalam membentuk ideologi bangsa Indonesia dan memajukan persatuan dan kerukunan bangsa.
npm : 2361011002
keberadaan Pancasila sebagai falsafah
kenegaraan berfungsi sebagai
filosofische grondslag dan common
platforms atau kalimatun sawa di antara
masyarakat dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara (Pramono, 2018). Pancasila sebagai ideologi bangsa berbeda dengan sistem yang dianut oleh kapitalis-
liberal dan sosial-komunis, Pancasila
mengakui melindungi hak individu hingga hak
masyarakat pada semua aspek kehidupan.
Indonesia sendiri lahir karena disatukan dari
berbagai jenis ras, bahasa, budaya dan agama
yang berbeda serta wilayah yang berbentuk
kepulauan (Asshiddiqie, 2006). Realitas ini
menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang
plural berdimensi multikultural dan dapat
menyatu menjadi sebuah bangsa (Widisuseno,
2015). Menurut (Muslimin, 2016) ideologi
Pancasila dikenal sebagai ideoogi terbuka
yang mampu mengikuti arus perkembangan
zaman, dinamis, pemikiran yang terbuka dan
merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.Pancasila sebagai dasar negara
dijadikan untuk tidak terlepas dari arus
globalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Perkembangan globalisasi juga
memiliki dampak yang tidak bisa dihindarkan,
pembudayaan nilai-nilai Pancasila perlu
diupayakan pada seluruh aspek kehidupan
masyarakat (Asmaroini, 2017). Demokrasi
Pancasila timbul dari nilai-nilai masyarakat
asli Indonesia yang melekat padanya, selain
itu demokrasi Pancasila merupakan jalan
tengah yang harus disikapi dengan bijak
karena merupakan alternatif pemersatu
bangsa (N. R. Yunus, 2016).Pancasila sejatinya tidak
bertentangan dengan apapun, Pancasila telah
disepakati bersama oleh pendiri bangsa yang
berasal dari berbagai latar belakang yang
berbeda (Manggalatung, 2017). Akan tetapi
pada belakangan ini Pancasila sering
dibenturkan dengan berbagai persoalan salah
satunya agama. Radikalisme Agama
Dimensi politik global merupakan
salah satu penyebab terjadinya radikalisme,
setelah dilakukan penelusuran lebih dalam
oleh para ahli menyimpulkan tragedi
kemanusiaan di berbagai belahan dunia
merupakan contohnya (Ritaudin, 2014). Setelah era reformasi, Indonesia
masih banyak terjadinya kerusuhan dan
konflik sosial, semakin banyaknya konflik
sosial menimbulkan pertanyaan apakah nilai-
nilai Pancasila sebagai ideologi negara mampu
menjawab persoalan kerusuhan di Indonesia
(Fauzi, 2017). Ada beberapa tawaran solutif
untuk meminimalisir tindakan radikalisme
politik dunia yaitu, keniscayaan mengakui
adanya perbedaan, menolak paham
absolutisme dan pemikiran terorisme,
radikalisme, fundamental dan demokrasi
bersifat relatif, mengakui kesetaraan dalam
konsep kehidupan (Ritaudin, 2014).
Hubungan agama dan negara
senantiasa menghadirkan sebuah tatanan
pengelolaan negara yang berlandaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama dan
Pancasila tidaklah bermusuhan, bahkan
keduanya disatukan atas kesadaran yang
menimbulkan keuntungan, agama
membutuhkan negara sebagai bentuk realisasi
kehidupan dalam pengelolaan negara yang
adil, bijaksana dan dapat menyejahterakan
masyarakat serta memberikan keleluasaan
bagi individu-individu untuk merealisasikan
spiritualnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Negara membutuhkan agama dan secara
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga muncul pluralisme dan toleransi
dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Negara secara aktif harus melindungi setiap
individu-individu sehingga terciptanya
kerukunan umat beragama dan sesuai dengan
Bineka Tunggal Ika.
Agama bukanlah musuh Pancasila,
dan Pancasila bukanlah musuh agama,
seringnya terjadi pergesekan dan
kesalahpahaman serta mengadu agama dan
negara menjadi permasalahan bangsa
Indonesia. Pada saat ini, mendefinisikan
bukan negara sekuler dan negara Islam,
melainkan negara ber-tuhan dan dijamin oleh
konstitusi. Negara ber-tuhan yang
berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
NPM: 2311011116
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan agama dan negara yg terdapat dalam konteks negara Indonesia, khususnya dalam pembentukan Pancasila sebagai ideologi dasar negara. Jurnal tersebut menyatakan bahwa agama dan negara memiliki hubungan saling menguntungkan dan agama berperan sangat penting dalam pembentukan Pancasila. Jurnal ini juga membahas tentang isu radikalisme di Indonesia dan hubungannya dengan agama. Kesimpulannya, agama bukanlah musuh Pancasila dan agama dapat melengkapi Pancasila itu sendiri, selain itu agama dan Pancasila dapat hidup berdampingan dengan harmonis.
NPM: 2311011116
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan agama dan negara yg terdapat dalam konteks negara Indonesia, khususnya dalam pembentukan Pancasila sebagai ideologi dasar negara. Jurnal tersebut menyatakan bahwa agama dan negara memiliki hubungan saling menguntungkan dan agama berperan sangat penting dalam pembentukan Pancasila. Jurnal ini juga membahas tentang isu radikalisme di Indonesia dan hubungannya dengan agama. Kesimpulannya, agama bukanlah musuh Pancasila dan agama dapat melengkapi Pancasila itu sendiri, selain itu agama dan Pancasila dapat menguntungkan satu sama lain.
Npm : 2311011134
Jurnal tersebut membahas pentingnya hubungan, sejarah, dan peran agama dalam pembentukan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia. Dalam konteks ini, agama dan negara dianggap memiliki hubungan yang saling menguntungkan atau mutualisme. Agama membutuhkan negara untuk mewujudkan nilai-nilai agama dalam kehidupan, sementara negara membutuhkan agama untuk menjalankan pemerintahan yang adil, bersih, dan kesejahteraan rakyat. Peran agama, terutama dari tokoh Islam dalam pembentukan Pancasila, serta perubahan dalam Piagam Jakarta, menunjukkan upaya untuk menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakangnya.
Selain itu, menekankan bahwa agama tidak seharusnya dianggap sebagai musuh Pancasila, karena agama telah dijamin dalam Undang-Undang 1945 dan menjadi bagian dari sila pertama Pancasila. Dalam pandangan ini, harmoni antara agama dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dianggap sangat mungkin terwujud.