Diskusi HAN

Diskusi HAN

Re: Diskusi HAN

by Maytra Nur Zahra -
Number of replies: 0
Nama : Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039
Pemilihan walikota melibatkan aspek hukum adminsitrasi negara yang penting dalam prosesnya, dalam portal berita tersebut akademisi FISIP Universitas Lampung yaitu Bapak Dedy Hermawan memberikan paparan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam pemilihan walikota 2024, dalam pemaparan yang dijelaskan pak Dedy saya sangat setuju. Dalam pemilihan walikota di Indonesia, terdapat beberapa aspek hukum administrasi negara yang perlu diperhatikan. Seperti yang sudah dipaparkan oleh pak Dedy dari ketiga aspek politik itu peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana sudah cukup memiliki peluang di pemilihan kota, karena dari aspek dapat dilihat yaitu:
1. Kewarganegaraan : dapat dilihat bahwa kedua dari calon walikota adalah warga asli indonesia, yang memiliki banyak riwayat pekerjaan yang dilakukan di Lampung
2 Pencalonan: Calon walikota harus memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memenuhi jumlah dukungan yang diperlukan tidak dapat diragukan dari para calon walikota memiliki reputasi yang baik di publik
3. Kampanye: Selama kampanye, calon walikota harus mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk pembatasan dana kampanye, penggunaan media massa, dan pengumpulan dukungan

Dalam hal itu menurut pak Dedy Hermawan tingkat kepuasaan masyarakat harus mencapai 60% sebagai gambaran elektabilitas petahana yang kuat, dan siapapun yang akan maju dalam Pilwalkot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar. Menurut pendapat pribadi saya adalah yang dikatakan pak Dedy Hermawan benar dan saya setuju, karena peluang yang dijabarkan oleh beliau benar dan fakta, jika para pencalon memiliki peluang berdasarkan aspek politik sudah memenuhi maka kita sebagai rakyat harus pandai dalam memilih, agar terhindar dari pemilihan bebas dari politik uang.