Diskusi HAN

Diskusi HAN

Diskusi HAN

dian kagungan dian kagungan གིས-
Number of replies: 34

Materi diskusi HAN : https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024

Mahasiswa diminta untuk mengkaji/memberikan komentar dari sisi/aspek kajian HAN.

Deadline : Jum'at, 16 Juni 2023


In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Fachrul rozie kamil གིས-
NAMA : FACHRUL ROZIE KAMIL
NPM : 2216041134

Dalam perspektif hukum administrasi negara, artikel yang disampaikan oleh Dedy Hermawan mengangkat beberapa aspek yang relevan. Berikut adalah komentar dari perspektif hukum administrasi negara terhadap poin-poin yang disampaikan:

1.Faktor Individu vs. Partai Politik, Dalam hukum administrasi negara, pemilihan kepala daerah sering kali melibatkan peran partai politik sebagai pengusung calon. Namun, penting untuk diingat bahwa faktor individu seperti kinerja dan popularitas juga memiliki pengaruh signifikan. Hukum administrasi negara mengakui bahwa calon yang memiliki kualifikasi, rekam jejak yang baik, dan popularitas yang tinggi dapat mempengaruhi keputusan pemilih.

2.Kepemimpinan dan Elektabilita, Hukum administrasi negara tidak memandang popularitas atau elektabilitas seseorang secara mutlak bergantung pada posisi partai politik yang dipegang. Kemampuan seorang pemimpin dalam memperoleh dukungan publik dan meraih elektabilitas tinggi dapat dipengaruhi oleh kinerja individu, kebijakan yang diterapkan, integritas, dan faktor-faktor lainnya yang diakui oleh masyarakat.

3. Survei dan Pengukuran Elektabilitas, Artikel tersebut mengangkat pentingnya data dan survei politik dalam mengukur elektabilitas calon. Dalam hukum administrasi negara, penggunaan data survei merupakan alat yang berguna untuk memperoleh informasi tentang preferensi pemilih. Penggunaan data survei dapat membantu calon dan partai politik dalam merumuskan strategi kampanye dan mengambil keputusan yang lebih terukur.

4.Kepuasan Masyarakat dan Kinerja Petahana:,Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja petahana menjadi faktor penting dalam menentukan elektabilitasnya. Dalam hukum administrasi negara, pelayanan publik yang baik dan kinerja yang memuaskan dapat memberikan keuntungan bagi petahana dalam pemilihan. Namun, kepuasan masyarakat tidak dapat diukur hanya berdasarkan satu parameter, dan penilaian yang komprehensif perlu dilakukan.

5. Modal Logistik dan Kebebasan dari Money Politik, Dalam komentar terakhir, Dedy Hermawan berharap Pilwakot 2024 akan menjadi adu gagasan yang bebas dari praktik money politik. Dalam konteks hukum administrasi negara, penting untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan secara adil dan transparan. Money politik harus dihindari, dan proses pemilihan harus memberikan kesempatan yang setara bagi semua kandidat dengan mempertimbangkan ide dan gagasan yang mereka miliki, bukan hanya berdasarkan modal logistik yang dimiliki.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Maylan Nabila གིས-
Nama : maylan nabila
Npm : 2216041160

Dalam artikel tersebut bpk dedy darmawan menyampaikan pendapat nya tentang pilwalkot 2024. Mencakup beberapa aspek yaitu elektabilitas ketertarikan masyarakat untuk memilih nya. Semakin tinggi Elektabilitas nya maka semakin tinggi pula minat masyarakat untuk memilih.Dalam hal ini, elektabilitas seorang figur dapat ditingkatkan melalui kegiatan kampanye politik. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua kampanye politik bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas seorang figur, ada juga kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan figur lain yang menjadi lawan politik.

Dalam kegiatan kampanye politik, seringkali dilakukan pencitraan dengan tujuan untuk membentuk opini publik mengenai seorang figur yang diangkat. Pencitraan politik ini biasanya dilakukan secara persuasif untuk mendapatkan lebih banyak dukungan dari pemilih. Dalam pilwalkot juga yang terpilih harus memiliki kinerja yang baik jika tidak maka pemerintahan akan berantakan jika kinerja bagus masyarakat pun akan memberikan apresiasi. Kepada masyarakat juga jangan sampai salah memilih wakil wali kota
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu གིས-
Nama : Anna Loviniuli Des Demona Br Manalu
NPM : 2216041131

Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024 artikel yang disampaikan oleh Dedy Hermawan. Dalam artikel tersebut terdapat beberapa faktor yaitu elektabilitas ketertarikan masyarakat untuk memilih nya. Pemilihan walikota adalah proses demokratis dalam memilih kepala daerah di suatu kota. Dalam kajian hukum administrasi negara, pemilihan walikota diatur oleh undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan walikota dari sisi kajian hukum administrasi negara adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon walikota
Setiap calon walikota harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang seperti memiliki kualifikasi pendidikan, usia, dan syarat lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon walikota memiliki kemampuan dan kualifikasi yang memadai untuk memimpin suatu kota.
2. Tahapan pemilihan walikota
Tahapan pemilihan walikota juga diatur dalam undang-undang. Tahapan ini meliputi pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil. Tahapan ini harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
3. Sanksi bagi pelanggaran dalam pemilihan walikota
Undang-undang juga mengatur sanksi bagi pelanggaran dalam pemilihan walikota. Sanksi ini dapat berupa diskualifikasi calon, pembatalan hasil, atau sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan walikota.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Kesia melani putri sirait 2216041152 གིས-
NAMA : KESIA MELANI PUTRI SIRAIT
NPM : 2216041152

Dari artikel peluang Rahmat mirzani djausal dan Eva dwiana dalam pilwalkot. Menurut bapak Dedy Hermawan faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dapat terpilih menjadi seorang wali kota yang paling penting adalah Faktor Individu lebih penting dibandingkan dengan faktor partai politik pengusung karena setiap calon harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional jadi kuat elektabilitasnya baik dari jalur perseorangan atau independent.
Dalam konteks hukum administrasi negara faktor yang mempengaruhi pilwalkot adalah

1.Seseorang yang ingin lolos dalam pemilu harus mematuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan oleh badan pemilu, seperti batas usia, kewarganegaraan, dan persyaratan pendidikan.
2.Kepatuhan terhadap aturan kampanye. Selama masa kampanye, seseorang harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh badan pemilu terkait dengan penggalangan suara, penggunaan dana kampanye, dan iklan politik.
3.Reputasi dan popularitas. Calon yang memiliki rekam jejak yang baik, pengalaman yang relevan, atau popularitas yang tinggi cenderung memiliki daya tarik yang lebih besar bagi pemilih.
4. dukungan partai politik politik yang mereka terima. Calon yang memiliki akses ke sumber dukungan politik yang kuat cenderung memiliki peluang yang lebih baik untuk lolos dalam pemilu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Pebriyanti Sitorus གིས-
Nama : Pebriyanti Sitorus
NPM : 2216041143
Kelas : reguler C

Dari artikel tentang peluang Rahmat Mirzani Djausali dan Eva Dwiana di Pilwalkot. Menurut Dedy Hermawan, faktor terpenting yang dapat mempengaruhi seseorang yang menjadi walikota adalah faktor individu yang lebih penting dari partai politik yang mendukungnya, karena setiap calon harus memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi.
Dedy Hermawan juga menambahkan, berdasarkan survei politik, Pilwakot harus memiliki popularitas tinggi dan dukungan pemilih agar langkah tersebut masuk akal. Petahana cenderung memiliki modal sosial politik yang unggul, terutama ketika mereka berkinerja baik. Mereka biasanya diapresiasi oleh masyarakat. Namun, ini juga perlu diselidiki. Sejauh mana petahana berkualitas.
Hal ini sejalan dengan smith(2018) yang mengatakan Faktor penting dalam pemilihan kandidat juga adalah status keuangan dan tingkat popularitas dan elektabilitas kandidat. Hampir semua partai politik melakukan survei untuk mengukur popularitas dan kelayakan kandidat. Kandidat yang diusulkan dari bawah akan dipangkas dari DPP karena rendahnya popularitas dan elektabilitas. Kondisi ini memberikan peluang bagi kandidat dari latar belakang dinasti yang memenuhi persyaratan ukuran finansial, popularitas, dan elektabilitas Oleh karena itu, popularitas dan elektabilitas sebenarnya menjadi faktor penting dalam pemungutan suara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Astrid Cahyani Fitri གིས-
Nama : Astrid Cahyani Fitri
NPM : 2216041148

Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa faktor pendukung yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi calon walikota. Berikut adalah beberapa faktor-faktor tersebut:

Kewarganegaraan: Calon walikota harus menjadi warga negara yang sah dari negara di mana wilayah tersebut berada.
Usia: Setiap negara memiliki persyaratan usia minimum untuk menjadi calon walikota.
Pendidikan: Meskipun tidak semua negara mewajibkan pendidikan formal tertentu untuk menjadi calon walikota, memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dapat menjadi
Pengalaman kerja: Pengalaman kerja dalam bidang pemerintahan atau kepemimpinan dapat menjadi faktor penting.
Integritas dan Reputasi: Faktor-faktor seperti integritas, reputasi yang baik, dan kredibilitas sangat penting dalam hukum administrasi negara. Calon walikota yang memiliki rekam jejak yang baik dalam kehidupan pribadi dan profesional akan lebih dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.
Dukungan politik: Dalam beberapa sistem politik, dukungan partai politik atau kelompok politik lainnya dapat menjadi faktor penentu dalam mencalonkan diri sebagai walikota.
Pemenuhan persyaratan hukum: Persyaratan ini dapat mencakup hal-hal seperti pembayaran pajak, tidak memiliki catatan pidana yang serius, dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa faktor-faktor ini dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada sistem politik dan hukum administrasi negara yang berlaku di masing-masing negara tersebut.

Dalam mencapai strategi pemilihan perlu diperhatikan serius terkait pemilih yang menjadi prioritas. Strategi yang tepat sasaran serta dapat menarik minat pemilih dalam pemilihan ini.
Kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Nadia Eva Prasanti གིས-
Dalam perspektif hukum administrasi negara, berita tersebut mengangkat beberapa poin relevan. Pertama, peran faktor individu dalam memenangkan kontestasi pemilihan menjadi penting, menunjukkan bahwa kualitas dan kinerja individu memiliki pengaruh besar dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Kedua, survei politik menjadi alat penting dalam mendapatkan data tentang preferensi dan opini publik, membantu calon dalam menyesuaikan strategi kampanye secara tepat. Ketiga, tingkat kepuasan masyarakat menjadi faktor penting dalam menilai kinerja seorang petahana, mencerminkan tingkat pelayanan publik, responsivitas, dan efektivitas kepemimpinan. Terakhir, penting untuk menghindari money politik dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan dengan menjaga integritas, transparansi, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam hukum administrasi negara yang demokratis.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Nedia Sawaya གིས-
Nama: Nedia Sawaya
NPM: 2216041157
Absen: 37

Pada artikel tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam pilwalkot 2024. Menurut pendapat dari bapak Dedy Hermawan faktor penting yang dapat mempengaruhi seseorang dapat terpilih bukan dari partai mana yang jadi pengusung. Tapi kinerja, elektabilitas yang tinggi, dan tingkat popularitas calon yang jadi faktor penentu ia terpilih. Beberapa faktor terpilihnya seseorang menjadi walikota dalam konteks hukum administrasi negara yaitu:
- Visi dan Program Kerja yang menarik bagi masyarakat juga memiliki peluang yang lebih besar untuk terpilih. Masyarakat cenderung mendukung calon yang memiliki rencana konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada dan membawa perubahan positif bagi daerah tersebut
- Memiliki integritas tinggi, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang baik dalam kepemimpinan dan pelayanan publik memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan pemilihan
- Syarat Kelayakan, Undang-undang atau peraturan pemilihan kepala daerah menetapkan persyaratan kelayakan bagi calon walikota dapat meliputi syarat usia, kewarganegaraan, tinggal di wilayah yang bersangkutan, keanggotaan partai politik, atau persyaratan pendidikan dan pengalaman.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Ridha Kasmar གིས-
Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
No. Absen : 29

dikaji dari aspek hukum administrasi negara peluang menang pilwakot terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil yaitu :
calon kandidat harus memenuhi syarat usia yang telah ditentukan, memiliki kewarganegaraan Indonesia, dan tidak tercatat dengan pidana lain. Calon Walikota harus menggunakan proses pendaftaran yang telah diuraikan secara khusus di bawah aturan prosedural yang berlaku di daerah setempat. Mereka harus menyertakan dokumentasi yang diperlukan, seperti formulir permohonan, dan pernyataan komitmen. Sangat penting untuk mengikuti prosedur pendaftaran secara jelas dan tepat waktu untuk memastikan keabsahan klaim. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan pemilihan, kandidat atau organisasi terkait dapat mengirimkan pesan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga pengadilan lain jika ada sengketa terkait hasil pemilu. Hasil akhir pemilu dapat terpengaruh jika ada keberhasilan dalam mengadili sengketa hukum dan mendapatkan keputusan yang menguntungkan dari lembaga yang menang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

M.Ari Sofian Kurniawan གིས-
Nama: M. Ari Sofian Kurniawan
Npm : 2216041125

Dalam kajian Hukum administrasi negara tentang artikel yang telah disampaikan oleh saudara dedy Hermawan terdapat aspek yang memperngaruh tentang peluang Rahmat mirzani Djausal dan Eva dwiana dalam pilwakot 2024 yaitu tentang elektabilitas calon dengan itu masyarakat lebih antusias untuk memilih karena calon pilwakot bisa mendapatkan dukungan publik dan dapat meraih elektabilitas tinggi dipengaruhi oleh kinerja individu, kebijakan yang diterapkan, integritas, dan faktor-faktor lainnya yang diakui oleh masyarakat.
dengan itu juga terdapat aspek yang harus dipenuhi antara lain
1. syarat calon yang harus dilengkapi
2. tahapan tahapan seleksi yang harus diikuti
3 serta hukuman jika melanggar peraturan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

zalfa anjaswari གིས-
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Dari segi hukum administrasi negara, pernyataan yang disampaikan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 didasarkan pada faktor individu sebagai penentu tertinggi dalam kontestasi tersebut. Menurut hukum administrasi negara, proses pemilihan umum harus berjalan secara adil dan demokratis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dalam menentukan kemenangan calon.

Pernyataan tersebut menyoroti bahwa faktor partai politik pengusung tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi di mana warga negara memiliki hak untuk memilih berdasarkan pertimbangan pribadi dan bukan hanya karena afiliasi partai politik. Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya kinerja dan tingkat popularitas calon sebagai faktor penentu kemenangan. Ini menunjukkan bahwa hukum administrasi negara mengakui pentingnya penilaian publik terhadap calon dan bukan hanya terpaku pada dukungan partai politik.

Dalam konteks ini, penyelenggaraan survei politik untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon merupakan hal yang diakui secara hukum. Survei politik dapat memberikan gambaran tentang tingkat dukungan dan preferensi publik terhadap calon tertentu. Namun, penting untuk memastikan bahwa survei tersebut dilakukan dengan metode yang valid dan representatif, serta mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku dalam penelitian dan statistik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

DHEA PUTRI གིས-
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155

Menanggapi terkait artikel Pendapat Pak Dedy Hermawan sebagai akademisi Fisip Unila , mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa faktor penting yang dapat mempengaruhi seseorang dapat terpilih dah bahkan memenangkan pemilihan tersebut tidak selalu dilatar belakangi oleh Parpol yang di usung nya, tetapi harus memiliki kinerja yang baik, tingkat popularitas yang tinggi serta elektabilitas yang tinggi.
Dengan terdapat nya beberapa faktor tersebut pada calon Pilwalkot dapat memberikan antusias masyarakat untuk dapat memilih mereka.
Hal ini berkaitan dengan perspektif hukum administrasi negara dalam memastikan pemilu dilakukan secara demokratis dan jujur dengan mempertimbangkan faktor faktor yang telah di tentukan dan relevan.
Sebagai mana yang telah di tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Shifa Rahma Alya གིས-
Nama SHIFA RAHMA ALYA
NPM : 2216 041158
No Absen : 38
Reg D

1. Dalam Pilwakot Bandar Lampung tahun 2024, faktor individu, seperti kinerja, popularitas, dan elektabilitas calon, memiliki peranan yang penting dalam menentukan kemenangan, lebih daripada faktor partai politik pengusung. Survei politik dan data elektabilitas menjadi penting untuk mengukur peluang kandidat. Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat dan modal logistik yang besar juga menjadi faktor yang relevan dalam kontestasi tersebut. Harapan Dedy adalah agar Pilwakot 2024 menjadi ajang adu gagasan, yang bebas dari money politik.
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik juga dapat mempengaruhi hasil Pilwakot Bandar Lampung 2024. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dan memberikan suaranya, semakin mewakili keinginan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk menjamin pemerataan kesempatan dan kemudahan akses bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu ini.
Selain itu, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilwakot juga menjadi faktor krusial. Proses pemilu yang adil, terbuka, dan jujur akan membangun kepercayaan publik terhadap kandidat dan lembaga terkait. Dalam menciptakan arena pemikiran yang bebas dari politik uang, langkah-langkah pencegahan korupsi, politik uang, dan kecurangan lainnya harus dilakukan secara tegas. Semua caleg dan parpol harus tunduk pada aturan yang sama, agar hasil Pilwakot mencerminkan kehendak rakyat dengan sebaik-baiknya.
Keterlibatan media juga sangat penting dalam mewujudkan Pilwakot yang berkualitas. Media massa yang independen dan objektif dapat berperan sebagai pengawas, memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada publik tentang visi, program, dan kebijakan kandidat. Dengan cara ini, orang dapat membuat keputusan berdasarkan pemahaman yang baik tentang pilihan yang tersedia.
Pilwakot Bandar Lampung 2024 merupakan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik dan mewakili kepentingannya. Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, Pilwakot diharapkan menjadi momentum positif dalam membangun demokrasi yang kuat dan menjaga kepentingan rakyat di Bandar Lampung.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

christine putri meylisa butar butar 2216041128 གིས-
Nama : Christine Putri Meylisa Butarbutar
NPM : 2216041128
Kelas : Regular D
Berdasarkan artikel tersebut. Hadirnya Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam bursa bakal calon walikota Bandar Lampung bisa menjadi representasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan baru. Bandar Lampung adalah episentrum pembangunan di Provinsi Lampung. Untuk itu sangat menarik ditunggu adanya ide, gagasan, langkah strategis dan peta jalan pembangunan dari para calon-calon pemimpin baru yang muncul saat ini. Mirzani Djausal merupakan salah satu kader terbaik di Partai Gerindra saat ini, sehingga wajar kader-kader terbaik partai politik mengambil peran strategis dalam kontestasi kekuasaan. Dengan berani mencalonkan diri, maka partai juga berhasil melakukan kaderisasi terhadap kadernya. Peluang yang sama juga masih bisa didapatkan oleh calon walikota Bandar Lampung yang lain. Walikota Bandar Lampung saat ini Eva Dwiana juga diprediksi masih memiliki peluang yang cukup besar. Banyak strategi dan cara yang akan dilakukan oleh masing-masing calon untuk mendapatkan suara dalam kontestasi Pilkada. Pemilih secara individu dapat menilai secara langsung pemimpinnya dari rasionalitas kebijakan dan pembangunan yang sudah dilaksanakan dan proyeksi pembangunan kedepan. Jika masyarakat merasa puas dengan kebijakan di bawah kepemimpinan walikota sekarang, maka keterpilihan Eva Dwiana akan terbuka kembali. Namun jika kepuasan dan kepercayaan masyarakat Bandar Lampung belum maksimal, maka figur alternatif yang memiliki gagasan lebih fresh seperti Mirzani Djausal sangat berpeluang untuk dipertimbangkan masyarakat. Pemilihan secara langsung secara otomatis perlu pendanaan yang besar terutama dalam meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon. Namun demikian, kampanye positif dan dukungan agar pemilu berkualitas harus terus disuarakan agar antara calon dan pemilih nanti memiliki kesamaan sikap untuk tidak mengambil jalan pragmatis dan transaksional.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Erni Nur Rahmawati གིས-
Nama : Erni Nur Rahmawati
NPM : 2216041126
Dikaji dari aspek Hukum Administrasi Negara, kemampuan seorang pemimpin dalam memperoleh dukungan publik dan meraih elektabilitas tinggi dapat dipengaruhi oleh kinerja individu, kebijakan yang diterapkan, dan juga integritasnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang ada. Dalam negara hukum juga, hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelanggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, sementara tujuan negara hukum itu sendiri adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemeritahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan dan kehermaknaan. Hal itu didasarkan sebagaimana kepentingan pemilihan tersebut adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Afina Damayanti གིས-
Nama : Afina Damayanti
Npm : 2216041153

Berdasarkan berita pada laman
https://kupastuntas.co/2023/06/05/peluang-rahmat-mirzani-djausal-dan-eva-dwiana-dalam-pilwakot-2024
saya dapat mengkaji atau memberikan komentar terkait dari aspek kajian politik, yakni :

Menurut pendapat pak Dedy Hermawan yang menerangkan bahwa “partai” bukanlah satu-satunya hal yang menjadi acuan dalam pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024. Ia menerangkan bahwa “kinerja dan popularitas” lah yang menjadi poin penting dalam taktik politik ini. Sebab, masyarakat juga pasti menilai dari kinerja nya terlebih dahulu, lalu baru popularitas nya yang akan membawa ia lebih terkenal luas di mata masyarakat. Partai juga hanya mengikuti alurnya saja, jika kinerja dan popularitasnya sangat baik di mata masyarakat maka dari segi politik bisa dikatakan bagus atau berhasil.

Tanggapan saya terkait pendapat tersebut ialah sangat setuju. Karena dalam politik juga dikatakan bahwa banyak taktik ataupun strategi yang dapat mengelabui orang lain agar dapat tergabung bersama. Politik sendiri juga merupakan sebuah seni dalam hal “ajak-mengajak”, seorang politisi pastinya harus pandai dalam strategi atau seni berpolitik tersebut. Ketika seorang calon politik ingin menang dalam pemilihan politik, maka ia harus menunjukkan “siapa dirinya” dengan disertai kinerja yang telah ia tunjukkan kepada masyarakat. Jika kinerja tersebut sudah bagus di mata masyarakat, maka pencalon itupun pasti akan meningkat secara popularitasnya di mata banyak orang. Dengan itu, maka taktik politik yang dijalankan pun sudah dapat dinilai berhasil dan memiliki kemungkinan besar untuk menang dalam hal pemilihan umum.

Jika dikaitkan dengan segi "Hukum Administrasi Negara" nya, memang sah dan benar jika harus dibarengi oleh pendukung lainnya (partai politik) sebagai pendukung segi politiknya. Akan tetapi, secara hukum dan mata masyarakat juga pastinya harus melihat "kinerja" positif yang dapat diberikan selama menjabat. Dalam penerangan hukum juga dijabarkan secara "kemasyarakatan/musyawarah" atau secara tidak langsung yakni ikut andil dari masyarakat itu sendiri. Jadi, taktik politik tersebut memang melihat dari segi-segi kinerja, popularitas (nama yang baik di mata masyarakat), serta para pendukung politik lainnya yang membersamai (partai).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Sasa Juwita Sari གིས-
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

Menurut pendapat saya mengenai Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Bandar Lampung tahun 2024 mendatang, jika dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) hedaknya para kandidat yang akan maju harus memiliki sikap bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh wewenang yang telah diamanahkan.Pilwakot merupakan mekanisme yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan berbasis pilihan publik, pelembagaan perebutan kekuasaan secara damai, dan pada akhirnya memungkinkan rakyat melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Sistem politik yang demokratis inilah kemudian yang memungkinkan hak-hak konstitusional warga dilindungi dan dijamin oleh negara, kebijakan publik berbasis kepentingan rakyat, dan kekuasaan tidak berjalan diluar daripada yang menjadi kewenangannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Isnaini 2216041156 གིས-
Nama: Isnaini
Npm: 2216041156

Pemaparan dari Pak Dedi pada link materi yang ada dalam Diskusi Han tersebut sangat bagus,
saya setuju dengan pendapat beliau. Peluang Rahmat Mirzani Djausal dengan Eva Dwiana
memang harus dilihat dari aspek individu kinerja mereka serta tingkatan popularitasnya dan
tidak dapat dilihat dari sisi partai politiknya. Jika partai politik nya bagus, belum tentu seluruh
individunya bagus.

Dengan begitu, Rahmat dan Eva harus memperhatikan kinerjanya dengan baik, membuat
peningkatan atas kepercayaan masyarakat, dan membuat inovasi baru melalui ide-ide nya
untuk membuat perubahan yang akuntabilitas.

Selain itu, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan seorang pilwakot dalam perspektif hukum administrasi negara. Faktor-faktor tersebut yaitu:

1. Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan: Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait proses pemilihan walikota.

2. Kelayakan Calon: Aspek hukum administrasi negara mempertimbangkan kelayakan calon dalam hal syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Calon walikota harus memenuhi persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, memiliki tingkat pendidikan yang ditentukan, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dan lain sebagainya. Faktor ini penting untuk memastikan calon memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menjabat sebagai walikota.

3. Proses Pemilihan yang Adil dan Demokratis: Aspek hukum administrasi negara juga menekankan pentingnya menjalankan proses pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis. Hal ini mencakup tahapan pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil pemilihan. Seluruh proses ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan integritas pemilihan walikota.

4. Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa: Aspek hukum administrasi negara mencakup pengawasan terhadap proses pemilihan dan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Lembaga pengawas pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bertanggung jawab untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan. Jika ada sengketa terkait hasil pemilihan, maka proses penyelesaiannya juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Integritas dan Etika: Aspek hukum administrasi negara juga menekankan pentingnya integritas dan etika dalam proses pemilihan walikota. Calon walikota diharapkan menjalankan kampanye yang jujur dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Tindakan pelanggaran etika, seperti suap atau manipulasi hasil pemilihan, dapat mengakibatkan diskualifikasi calon atau pembatalan hasil pemilihan.

Dalam prakteknya, proses pemilihan walikota juga melibatkan faktor politik dan sosial yang dapat mempengaruhi hasilnya. Aspek-aspek sosial dan politik meliputi popularitas dan reputasi, partai politik dan dukungan, isu kampanye dan platform, kualitas dan pengalaman, kampanye dan strategi, konteks sosial dan politik. Aspek ini sangat berpengaruh dalam pilwakot. Karenannya aspek Han dan SPI saling berkaitan. Sehingga pemilihan yang baik ialah pemilihan yang dapat memenuhi dua sisi kriteria Han dan SPI.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

BETRIS OKTARINI ARISTA གིས-
NAMA : BETRIS OKTARINI ARISTA
NPM : 2216041140


Dalam berita tersebut Pak Dedy memaparkan pandapatnya soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Ia mengungkapkan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.
Saya sendiri setuju dengan apa yang dikatakan pak Deddy karena tidak ada aturan yang melarang seseorang yang tidak masuk partai politik untuk mencalonkan diri menjadi walikota. Bahkan sebenarnya hal tersebut bisa menjadi sebuah kelebihan karena orang tersebut bisa lebih independen dalam mengambil keputusan dan menjalankan program kerja tanpa harus terbebani oleh agenda atau kepentingan partai politik tertentu.
Namun tentunya, jika ingin maju sebagai calon walikota, seseorang harus mempersiapkan diri dengan matang. Mempelajari seluk-beluk tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah serta merumuskan visi-misi dan program kerja yang sesuai dengan kondisi masyarakat di kota tersebut. Dalam kontestasi pilkada nanti bakal banyak pesaing dari berbagai latar belakang dan dukungan. Jadi harus mempersiapkan dengan benar maksimal agar memiliki peluang menang di tengah kompetisi serupa itu.
Pak Deddy juga mengungkapkan bahwa “Siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar”. saya setuju sekali dengan pendapat ini karena modal logistik yang cukup besar sangat dibutuhkan. Kampanye memang butuh biaya dan tenaga untuk melibatkan masyarakat demi mendapatkan dukungan.
Namun perlu diingat juga bahwa tidak selalu modal besar yang menentukan kemenangan seseorang dalam kontestasi politik. Seorang calon walikota bisa saja memiliki modal sosial yang kuat, seperti dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu atau punya rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang baik. Selain itu, keberhasilan kampanye dan potensi kemenangan juga dipengaruhi oleh strategi komunikasi dan promosi yang efektif serta kemampuan menggerakan massa dengan baik. Jadi walaupun tidak semua orang punya akses ke modal logistik besar, peluang masih terbuka lebar bagi mereka yang siap bekerja keras dan pintar mengoptimalkan sumber daya dan jaringan sosial yang dimiliki.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Citra Nabila གིས-
Nama: Citra Nabila
Npm: 2216041142

Dalam kajian hukum administrasi negara, peluang seseorang dalam pilwalkot atau pemilihan kepala daerah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Beberapa aspek yang mungkin dipertimbangkan adalah:

Kelayakan Hukum: Kandidat harus memenuhi syarat hukum yang ditetapkan untuk menjadi calon kepala daerah. Hal ini meliputi persyaratan umum seperti usia, kewarganegaraan, keberadaan di wilayah yang bersangkutan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Pengumpulan Dukungan: Calon kepala daerah harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk tanda tangan atau dukungan dari partai politik. Proses pengumpulan dukungan ini biasanya diatur oleh peraturan yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persaingan dengan Calon Lain: Peluang seseorang dalam pilwalkot juga dipengaruhi oleh persaingan dengan calon lain. Jika terdapat calon-calon lain yang memiliki popularitas atau dukungan yang lebih kuat, maka peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dapat terpengaruh. Persaingan dalam konteks hukum administrasi negara harus tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Rahma Listy Nesa Alinda གིས-
Nama: Rahma Listy Nesa Alinda
Npm: 2216041146

Berdasarkan artikel tersebut dalam pemilihan wali kota, yang ditinjau dari segi hukum administrasi negara, dapat melibatkan beberapa prinsip dan prosedur yang berlaku dalam sistem hukum suatu negara.

1. Landasan Hukum
Pemilihan wali kota harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam konstitusi atau undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Landasan hukum ini menentukan aspek-aspek penting seperti jadwal pemilihan, kriteria kelayakan, prosedur pencalonan, proses pemungutan suara, dan persyaratan lainnya.

2. Persyaratan Pencalonan
Hukum administrasi negara biasanya menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wali kota. Persyaratan ini dapat meliputi kewarganegaraan, usia minimal, kecukupan pendidikan, syarat pemilih terdaftar, dan persyaratan administratif lainnya. Tujuan dari persyaratan ini adalah memastikan bahwa calon wali kota memenuhi syarat untuk memegang jabatan publik.

3. Proses Pencalonan
Hukum administrasi negara juga mengatur proses pencalonan calon wali kota. Ini termasuk prosedur pendaftaran, pengumpulan tanda tangan pendukung, penyampaian persyaratan administratif, dan tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh calon sebelum diizinkan untuk bertanding dalam pemilihan.

4. Kampanye dan Pemilihan
Hukum administrasi negara mengatur aspek kampanye dan pemilihan itu sendiri. Hal ini meliputi batasan pengeluaran kampanye, waktu kampanye yang ditentukan, akses media, debat publik, pemungutan suara, perhitungan suara, dan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan.

5. Pengawasan dan Transparansi
Hukum administrasi negara seringkali mewajibkan adanya lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab untuk memantau pemilihan wali kota. Lembaga ini bertugas memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini meliputi pemantauan kampanye, pemrosesan suara, dan menangani pengaduan atau sengketa yang muncul selama pemilihan.

6. Akuntabilitas
Setelah pemilihan, hukum administrasi negara juga menetapkan mekanisme akuntabilitas bagi wali kota terpilih. Ini termasuk kewajiban pelaporan keuangan, pengawasan kinerja, dan prosedur penuntutan jika terdapat pelanggaran hukum atau tindakan korupsi.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

HASTARI HAYUNINGRUM གིས-
Nama: Hastari Hayuningrum
NPM: 2216041123

Seperti yang telah disampaikan oleh Dedy, seorang akademisi di Unila, bahwasannya faktor individu itu lebih utama dan penting dibanding dengan faktor politik. Hal ini dikarenakan sikap pribadi dari para calon lebih dilihat dan dipertimbangkan oleh publik dibandingkan dengan partai politiknya. Partai politik saat ini hanyalah alat bantu untuk menuju kesuksesan. Masyarakat sudah mulai menyadari betapa pentingnya sikap dan sifat dari sang calon dibandingkan dengan partainya sebab mau sebagus apapun partainya, jika kelakuan dan jejak selama berkarir sang calon buruk, mereka tidak akan dilirik oleh warga.
Dalam aspek kajian hukum administrasi negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan peraturan yang membahas secara umum mengenai pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan walikota. Di dalam UU ini, dijabarkan proses, tahapan, persyaratan, mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sengketa pemilihan walikota. Agar nantinya para calon dapat mendapatkan simpati dari publik, maka mereka harus membuktikannya dengan:
1. Membangun citra yang baik di mata publik sejak awal memperkenalkan diri
2. Memerhatikan jejak partai politik yang akan dipilih
3. Konsisten dengan apa yang diucapkan kepada publik
4. Menunjukkan hasil kerja nyata
5. Bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
6. Menggunakan media sosial sebagai komunikasi dengan rakyat
7. Tidak mengandalkan parpol
8. Transparasi terhadap rakyat
9. Mendengarkan suara rakyat
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut dan menerapkannya, kemungkinan para calon tersebut dapat menarik mata publik kepadanya sebab elektabilitas individu yang tinggi akan sangat berpengaruh pada pandangan masyarakat dalam pemilihan nantinya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Alvin Hatta Fadillah གིས-
Dalam artikel berita tersebut, terdapat beberapa perspektif yang dapat dilihat dari sisi aspek kajian Hukum Administrasi Negara. Berikut adalah kajian dan komentar berdasarkan perspektif tersebut:

Faktor individu sebagai penentu kemenangan: Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, faktor individu yang menentukan kemenangan dalam pemilihan umum sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kompetensi dan integritas calon pemimpin, serta pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum administrasi negara dalam menjalankan tugasnya.

Peran partai politik: Meskipun artikel tersebut menyatakan bahwa partai politik bukanlah faktor penentu kemenangan, peran partai politik dalam sistem demokrasi masih penting dalam proses politik dan pemilihan. Partai politik memiliki peran sebagai pengusung calon dan dapat memberikan dukungan organisatoris, sumber daya, dan jaringan yang penting dalam kampanye pemilihan. Namun, meskipun partai politik dapat memberikan "tiket" ke kontestasi politik, penting bagi calon untuk memperoleh dukungan dan popularitas melalui kinerja dan pendekatan individu mereka.

Survey politik: Artikel tersebut menggarisbawahi pentingnya survei politik dalam menilai elektabilitas dan popularitas calon. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, survei politik dapat memberikan informasi tentang preferensi dan opini masyarakat terkait calon pemimpin dan isu-isu yang relevan. Hasil survei dapat menjadi landasan bagi calon untuk merencanakan strategi kampanye yang lebih efektif dan berdasarkan data yang terukur.

Kepuasan masyarakat: Tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator elektabilitas petahana. Dalam Hukum Administrasi Negara, kepuasan masyarakat merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemimpin dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam konteks pemilihan, tingkat kepuasan masyarakat dapat mempengaruhi persepsi dan dukungan terhadap calon petahana. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip administrasi negara yang baik dan akuntabel penting untuk memastikan pemerintahan yang efektif dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Artikel tersebut menyinggung pentingnya adu ide dan gagasan dalam pemilihan, sambil berharap agar bebas dari praktik money politik. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, penting untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan secara adil dan transparan, dengan membatasi pengaruh uang dalam politik. Prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, dan etika administrasi negara harus diterapkan untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilihan.

Secara keseluruhan, dari perspektif Hukum Administrasi Negara,

Penting untuk mempertimbangkan kompetensi individu, peran partai politik, survei politik, kepuasan masyarakat, dan penerapan prinsip-prinsip administrasi negara yang baik dalam pemilihan umum. Hal ini akan mendukung terciptanya proses pemilihan yang demokratis, adil, dan akuntabel dalam konteks pemilihan walikota atau pemimpin kota lainnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Anisa Zulfa Nabila གིས-
ANISA ZULFA NABILA
2216041145

Dari segi hukum tata negara, ada beberapa faktor pendukung yang dapat mempengaruhi seseorang menjadi calon walikota. Beberapa faktor tersebut antara lain: Kebangsaan: Calon walikota harus warga negara yang sah dari negara di mana wilayah itu berada. Usia: Setiap negara bagian memiliki persyaratan usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai walikota. Pendidikan: Meskipun tidak semua negara bagian mewajibkan pendidikan formal untuk menjadi calon walikota, Anda harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai. Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja di instansi atau pimpinan pemerintahan bisa menjadi faktor penting. Kejujuran dan Reputasi: Faktor-faktor seperti kejujuran, reputasi baik, dan kredibilitas sangat penting bagi hukum administrasi negara. Calon walikota dengan rekam jejak yang luar biasa baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional akan lebih dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Dukungan Politik: Dalam beberapa sistem politik, dukungan partai atau kelompok politik lainnya dapat menjadi faktor penentu dalam mencalonkan diri sebagai walikota. Memenuhi persyaratan hukum: Persyaratan ini termasuk membayar pajak, tidak memiliki riwayat kriminal yang serius, atau memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Perlu dicatat bahwa faktor-faktor tersebut dapat berbeda-beda di setiap negara tergantung pada sistem politik dan hukum administrasi negara yang berlaku di setiap negara. Untuk mencapai strategi pemilu, perlu memperhatikan pemilih yang memiliki prioritas tinggi. Taktik ini bisa meluncurkan musuh dan menarik perhatian pemilih dalam pemilihan ini. Siapa pun yang mencalonkan diri untuk Phil Wacott harus mendapat dukungan popularitas dan elektabilitas tinggi, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian politik, agar gerakan tersebut menjadi rasional.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Rihhadatul Aisy གིས-
Nama : Rihhadatul Aisy
NPM : 2216041132
Absen : 12

Berdasarkan artikel tersebut, berikut komentar dari sisi/aspek kajian hukum administrasi negara :
Dalam artikel tersebut pak Dedy berpendapat bahwa parpol itu tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, akan tetapi parpol memiliki peran yang cukup penting adanya Partai politik bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Cara yang digunakan oleh suatu partai politik dalam sistem demokrasi untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan ialah ikut serta dalam pemilihan umum. Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Partai politik adalah unsur penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik menghubungkan masyarakat madani dengan negara dan lembaga-lembaganya. Selain itu, partai menyuarakan pandangan serta kepentingan berbagai kalangan masyarakat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

SAFIRA NAZARANI གིས-
Nama : SAFIRA NAZARANI
NPM : 2216041150

Dalam aspek kajian hukum administrasi negara sebagai kandidat pilkada, Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana perlu memenuhi persyaratan seperti usia, kewarganegaraan, pendidikan, dan pengalaman kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika mereka memenuhi persyaratan tersebut, maka secara hukum mereka berpeluang untuk maju sebagai kandidat. Dalam sistem politik multipartai, dukungan dari partai politik dapat memberikan keuntungan strategis kepada kandidat. Jika Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana berhasil memperoleh dukungan dari partai politik yang kuat dan memiliki basis pemilih yang signifikan, maka peluang mereka untuk memenangkan pilkada akan meningkat. Program-program yang disusun harus sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pembangunan kota, serta memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika program-program yang diusung memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kepentingan publik, maka peluang mereka untuk memenangkan pilkada akan lebih baik.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Bella Natasya K གིས-
Nama : Bella Natasya K
NPM : 2216041136
Kelas : Reg D
Dari artikel tersebut kita dapat melihat bagaimana pemiliham wali kota dalam konteks hukum administrasi negara, pemilihan wali kota adalah proses yang diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah untuk memilih kepala pemerintahan setempat di tingkat kota atau kotamadya. Pemilihan wali kota biasanya merupakan bagian dari sistem pemerintahan demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakil mereka dalam jabatan publik.

Proses pemilihan wali kota melibatkan beberapa tahapan yang dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah. Berikut adalah tahapan umum yang terjadi dalam pemilihan wali kota:

1. Pemerintah daerah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan wali kota, termasuk tanggal pemungutan suara dan batas waktu pendaftaran calon.

2. Individu yang berminat untuk menjadi wali kota harus mendaftar sebagai calon sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini biasanya meliputi kewarganegaraan, usia minimal, dan tempat tinggal di wilayah yang bersangkutan.

3. Calon wali kota dapat melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri dan visi-misi mereka kepada pemilih. Ini bisa melibatkan pertemuan umum, debat, pemasangan spanduk atau baliho, serta media sosial.

4. Pada tanggal yang ditentukan, pemilih akan memberikan suara mereka dalam pemilihan. Metode pemungutan suara dapat bervariasi, mulai dari pemungutan suara langsung di tempat pemungutan suara hingga pemungutan suara melalui surat atau sistem elektronik.

5. Setelah pemungutan suara selesai, suara akan dihitung untuk menentukan calon wali kota yang memperoleh suara terbanyak.

6.Setelah penghitungan selesai, hasil resmi pemilihan akan diumumkan kepada publik. Calon dengan suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang dan akan dilantik sebagai wali kota.

Selama seluruh proses pemilihan wali kota, harus ada aturan hukum yang mengatur kegiatan tersebut untuk memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam proses tersebut. Hukum administrasi negara, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan daerah, biasanya mengatur persyaratan kelayakan calon, prosedur pemilihan, penanganan keluhan, dan sanksi bagi pelanggaran yang terkait dengan pemilihan wali kota.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Liana Ayu Pratiwi གིས-
hNama : Liana Ayu Pratiwi
NPM : 2216041141

Memberikan komentar dan tanggapan secara aspek kajian politik dari berita “Peluang Rahmat
Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024”

Pemilihan Walikota (Pilwakot) merupakan momen penting dalam kehidupan politik suatu
daerah khususnya Lampung. Pilwakot 2024 akan menjadi pertarungan politik yang menentukan bagi calon-calon yang berambisi memimpin kota dan mewujudkan tujuannya serta program kerja mereka. Dalam Pilwakot kita sebagai masyarakat harus memperhatikan sejarah politik, struktur politik, dan karakteristik demografinya yang sangat mempengaruhi pemilihan pada calon pilwakot. Dan tidak lupa juga setiap kota memiliki tantangan dan prioritas yang unik, seperti infrastruktur, pendidikan, lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, dimana para calon yang mampu memberantas masalah masalah tersebut dengan tepat dan mengusulkan solusi yang berdaya untuk mendapatkan keunggulan. Pada Pilwakot 2024, calon-calon potensial juga menjadi elemen penting pada pemilihan yang akan datang, seperti profil calon, rekam jejak, pengalaman politik, dan popularitas adalah faktor utama yang mempengaruhi kesuksesan mereka. Calon yang memiliki pengalama kerja yang kuat, kredibilitas di mata pemilih, dan dukungan partai politik dapat memiliki peluang lebih besar untuk meraih
kemenangan.

Seperti yang dikatakan dalaam berita tersebut, Dedy Hermawan telah mengungkapkan bahwa
faktor inidividu menjadi faktor tertinggi seseorang dapat memenangkan Pilwakot ini jika
dibandingkan dengan faktor lain. Kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi
penentu seseorang. Menurut Dedy, seorang Rahmat Mirzani Djausal sebagai Ketua DPD
Gerindra Lampung tidak membuatnya menjadi populer dan memiliki elektabilitas yang tinggi
jika dibandingkan dengan kader partainya, lalu Eva Dwiana juga banyak yang beranggapan
beliau tidak akan maju sebagai Bakal Calon Walikota dari partai PDI Perjuangan. Dedy juga
menyarankan bahwa yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan
elektabilitas yang tinggi yang dapat dilihat dari survey politik, agar pergerakannya menjadi
rasional.

Tanggapan dari berita tersebut kinerja yang baik dan tingkat popularitas yang tinggi merupakan
kombinasi yang kuat dalam memenangkan Pilwakot 2024. Kinerja calon dalam jabatan
sebelumnya dapat menjadi penentu penting dalam Pilwakot 2024. Masyarakat akan
mengevaluasi bagaimana calon-calon tersebut telah memenuhi janji-janji kampanye mereka
sebelumnya dan mencapai hasil nyata untuk kepentingan kota. Rekam jejak yang baik dan
prestasi yang terukur akan memperkuat kepercayaan pemilih dan memberikan peluang yang lebih besar untuk memenangkan Pilwakot. Calon yang telah menunjukkan kompetensi dalam mengelola keuangan kota, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mencapai keberhasilan dalam proyek-proyek penting, mengambil keputusan yang tepat, dan
mengimplementasikan kebijakan akan menjadi pertimbangan utama bagi pemilih. Dan tingkat
popularitas dapat mencerminkan calon sejauh mana calon tersebut memiliki dukungan dan kepercayaan masyarakat. Faktor-faktor seperti kepribadian, kemampuan komunikasi, dan
karisma dapat mempengaruhi popularitas calon.
Pada kesimpulannya Pilwakot 2024 merupakan ajang penting bagi calon untuk memenangkan
dukungan masyarakat dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin kota. Menurut Dedy, kinerja yang baik dalam jabatan sebelumnya dan kepopularitasan yang tinggi juga menjadi kunci dalam meraih kemenangan. Jika keduanya bekerja sama dengan baik, maka dukungan solid dihasilkan oleh popularitas dan kinerja yang terbukti dapat membangun kepercayaan. Seperti, dalam melakukan kampanye kandidat tersebut perlu mengkomunikasikan pencapaian mereka secara efektif kepada pemilih, dengan membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat untuk mempertahankan tingkat popularitas yang tinggi. Kandidat yang berhasil
menggabungkan keduanya akan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilwakot 2024.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Widiya Luvita Sari གིས-
Nama: Widiya Luvita Sari
NPM: 2216041139

Dalam pandangan Dedy Hermawan, faktor individu memiliki peranan terbesar dalam menentukan peluang seseorang memenangkan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung pada tahun 2024, dibandingkan dengan faktor-faktor lain seperti partai politik pengusung. Dedy berpendapat bahwa partai politik tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, melainkan kinerja dan tingkat popularitas seorang kandidat yang lebih penting, sementara partai politik hanya berperan sebagai tiket untuk dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik tersebut. Dalam hal ini, Dedy mencatat bahwa Rahmat Mirzani Djausal, yang merupakan Ketua DPD Gerindra Lampung, tidak secara otomatis memiliki popularitas dan elektabilitas yang tinggi hanya karena posisinya sebagai kader partainya. Begitu juga dengan Eva Dwiana yang dikabarkan tidak akan maju sebagai Bakal Calon Walikota dari partai PDI Perjuangan. Menurut Dedy, faktor kemenangan bagi kedua nama tersebut dapat dilihat dari hasil survei politik yang dilakukan. Oleh karena itu, Dedy menyarankan agar siapa pun yang maju dalam Pilwalkot harus memiliki dukungan popularitas dan elektabilitas yang tinggi berdasarkan data survei politik, baik sebagai kandidat independen maupun dari partai politik. Dedy menekankan pentingnya memiliki data yang terukur sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih rasional. Seberapa besar peluang seseorang dapat dilihat berdasarkan data, seperti hasil survei yang menjadi gambaran elektabilitas. Memiliki modal politik sosial yang kuat menjadi keunggulan, terutama jika kinerjanya dianggap baik dan diapresiasi oleh masyarakat. Selain itu, Dedy menambahkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai setidaknya 60 persen sebagai indikator elektabilitas petahana yang kuat. Selain dukungan popularitas dan elektabilitas, siapa pun yang akan maju dalam Pilwalkot tentu harus memiliki modal logistik yang cukup besar. Dedy berharap bahwa Pilwalkot 2024 akan menjadi ajang adu ide dan gagasan, dan ia berharap agar politik uang dapat dihindari sehingga fokus dapat kembali pada persaingan gagasan dan visi-misi para kandidat.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Aura Sukma Aulia གིས-
Nama : Aura Sukma Aulia 

Npm : 2216041147

Kajian hukum administrasi negara dapat melibatkan analis terkait dengan pemilihan walikota, seperti konstitusi, undang undang pemilihan, peraturan daerah, dan keputusan pengadilan terkait pemilihan. Dalam konteks ini, fokusnya pada peluang kandidat Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana.

Calon yang ingin mencalonkan diri sebagai Walikota harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan lain-lain, serta memperoleh dukungan dari partai politik atau perseorangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut Deddy Hermawan faktor individu merupakan penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot. faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung itu hanya menjadi tiket, hal itu karena kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. 

Sosok Rahmat Mirzani Djausal sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung tidak semerta-merta menjadikanya populer dan memiliki elektabilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan kader partainya. Lalu sosok Eva Dwiana yang dikabarkan tidak akan maju sebagai Bakal Calon Walikota dari partai PDI Perjuangan, faktor kemenangan kedua nama tersebut dapat dilihat dari hasil survey-survey yang dilakukan. Bagi siapapun yang akan maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Tingkat dari kepuasan masyarakat harus mencapai 60 persen, sebagai gambaran elektabilitas petahana yang kuat, dan siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar. Meskipun modal logistik tetap penting untuk melancarkan kampanye, diskusi kebijakan dan tata kota harus diprioritaskan sebagai dasar pemilihan yang berkualitas.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Tri Putri Ayu Ningsih གིས-
NAMA : TRI PUTRI AYU NINGSIH
NPM : 2216041137

Menurut Dedy Hermawan faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan kontestasi Pilwakot, sementara faktor partai politik hanya menjadi tiket. Pernyataan ini sejalan dengan dinamika politik di banyak daerah di mana popularitas, kinerja, dan rekam jejak calon sering menjadi faktor yang lebih signifikan daripada dukungan partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa faktor personalitas dan kualitas calon menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh pemilih. Beliau menyebutkan bahwa sosok Rahmat Mirzani Djausal sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung tidak secara otomatis populer atau memiliki elektabilitas yang tinggi hanya karena dia adalah kader partai tersebut. Ini menunjukkan bahwa popularitas dan elektabilitas seseorang tidak dapat dijamin semata-mata oleh afiliasi partai politik. Kinerja dan daya tarik calon sebagai individu tetap menjadi faktor penentu utama.
Dalam pandangan Dedy Hermawan, calon-calon Pilwakot sebaiknya mengandalkan data survei politik sebagai acuan langkah politik mereka. Data survei dapat memberikan gambaran tentang popularitas dan elektabilitas calon di mata publik. Hal ini menunjukkan pentingnya penggunaan data empiris dalam memetakan peluang kandidat dan merancang strategi kampanye yang efektif.
Terkahir, Dedy Hermawan menyatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat dapat menjadi indikator penting dalam mengukur popularitas dan dukunganterhadap petahana. Hal ini menunjukkan bahwa calon harus berfokus pada pelayanan publik dan upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Dedy juga mengharapkan Pilwakot 2024 menjadi adu ide dan gagasan serta bebas dari praktik money politik. Ini menunjukkan keinginan untuk mengarahkan perhatian pada substansi program dan visi calon, bukan hanya pada sumber daya finansial yang dimiliki.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Aqmal Seta Nugraha གིས-
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa faktor pendukung yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi calon walikota yaitu:

•Kualifikasi dan Kompetensi: Untuk menjadi calon walikota, seseorang umumnya harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan daerah. Hal ini dapat mencakup persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, serta kemampuan kepemimpinan dan manajerial.

•Dukungan Politik: Dalam sistem politik yang demokratis, dukungan politik dari partai politik atau kelompok politik tertentu dapat menjadi faktor penting dalam menjadi calon walikota

•Reputasi dan Pengalaman: Reputasi seseorang dalam masyarakat serta pengalaman kerja atau pengabdian publik sebelumnya juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi peluang menjadi calon walikota. Seseorang yang memiliki reputasi baik dan telah terbukti mampu memimpin atau memberikan kontribusi positif dalam lingkup pemerintahan atau masyarakat

•Jaringan dan Hubungan: Koneksi yang baik dan jaringan yang luas dapat membantu seseorang dalam mengumpulkan dukungan politik, sumber daya, dan informasi yang diperlukan untuk menjadi calon walikota. Hubungan yang kuat dengan kelompok masyarakat, organisasi, atau tokoh-tokoh penting dalam wilayah tersebut

Hal ini sejalan dengan pendapat bapak Dedy Hermawan soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024, di dalam artikel tersebut beliau berpendapat faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

ALDIANSAH PRATAMA གིས-
Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144

Menurut Dedy Hermawan, faktor individu memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan peluang seseorang untuk memenangkan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) di Bandar Lampung tahun 2024, dibandingkan dengan faktor lain seperti dukungan partai politik. Menurutnya, partai politik bukanlah faktor penentu kemenangan yang mutlak, melainkan kinerja dan tingkat popularitas seorang calon yang menjadi faktor yang paling menentukan. Partai politik hanya menjadi sarana untuk masuk ke dalam kontestasi pemilihan.

Dalam hal ini, Dedy Hermawan mengungkapkan bahwa meskipun Rahmat Mirzani Djausal sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung, bukanlah calon yang secara otomatis populer dan memiliki elektabilitas yang tinggi dibandingkan dengan kader partainya yang lain. Begitu pula dengan Eva Dwiana yang tidak akan maju sebagai Bakal Calon Walikota dari partai PDI Perjuangan. Faktor kemenangan kedua calon tersebut dapat dilihat dari hasil survei yang telah dilakukan.

Dedy Hermawan menyarankan bahwa siapa pun yang ingin maju dalam Pilwalkot harus memiliki dukungan dan popularitas yang tinggi berdasarkan hasil survei politik, sehingga langkah-langkah yang diambil menjadi lebih terukur. Dia menjelaskan bahwa memiliki data survei adalah penting untuk mengukur seberapa besar peluang seseorang dalam kontestasi pemilihan, baik melalui jalur perseorangan maupun jalur partai politik.

Selain itu, Dedy Hermawan juga menekankan bahwa tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai setidaknya 60 persen, sebagai indikator elektabilitas petahana yang kuat. Dia menjelaskan bahwa petahana yang memiliki dukungan sosial dan kinerja yang baik biasanya mendapatkan apresiasi dari masyarakat, namun hal ini juga perlu diukur melalui survei untuk melihat sejauh mana tingkat elektabilitas petahana yang kuat. Dedy Hermawan juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, petahana dapat kalah dalam pemilihan, karena faktor-faktor lain yang berperan.

Dalam konteks administrasi negara, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi proses pemilihan tersebut antara lain:

1. Aspek Hukum dan Peraturan: Faktor hukum dan peraturan yang mengatur pemilihan kepala daerah menjadi penting dalam Pilwakot 2024. Termasuk di dalamnya adalah aturan mengenai persyaratan calon, tahapan pemilihan, prosedur pengajuan pencalonan, pemilihan calon secara demokratis, dan lain sebagainya. Faktor ini mencakup keberlakuan undang-undang, peraturan daerah, dan regulasi terkait pemilihan walikota.

2. Dukungan Partai Politik: Partai politik memiliki peran yang signifikan dalam Pilwakot. Dukungan partai politik dapat memberikan keuntungan dalam hal jaringan politik, basis pemilih, serta akses terhadap sumber daya dan pendanaan. Partai politik juga dapat memberikan dukungan kampanye dan infrastruktur politik bagi calon walikota.

3. Kinerja Petahana: Kinerja petahana sebagai walikota saat ini juga dapat mempengaruhi Pilwakot 2024. Jika petahana memiliki kinerja yang baik dan memperoleh kepuasan yang tinggi dari masyarakat, hal ini dapat memberikan keuntungan dalam mempertahankan posisinya. Namun, jika petahana memiliki kinerja yang buruk atau terdapat ketidakpuasan yang signifikan dari masyarakat, peluang untuk calon baru dapat meningkat.

4. Popularitas dan Elektabilitas Calon: Faktor popularitas dan elektabilitas calon walikota sangat penting dalam Pilwakot. Calon dengan tingkat popularitas yang tinggi dan memiliki basis pendukung yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilihan. Faktor-faktor yang mempengaruhi popularitas dan elektabilitas calon dapat meliputi rekam jejak, visi dan program kerja yang menarik, kemampuan komunikasi yang baik, serta kemampuan membangun hubungan dengan masyarakat.

5. Kampanye dan Komunikasi Politik: Strategi kampanye dan komunikasi politik yang efektif juga dapat mempengaruhi hasil Pilwakot 2024. Calon walikota perlu mampu menyampaikan pesan-pesan mereka dengan jelas dan persuasif kepada pemilih. Penggunaan media sosial, pertemuan langsung dengan masyarakat, debat publik, dan kegiatan kampanye lainnya dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi persepsi dan preferensi pemilih.

6.Partisipasi Masyarakat: Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilwakot juga memiliki dampak signifikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, semakin besar pengaruh mereka terhadap hasil pemilihan. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi pemilih, seperti pendidikan politik, kesadaran politik, akses informasi yang memadai, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan, juga perlu diperhat
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi HAN

Anisa Zulfa Nabila གིས-
Anisa Zulfa Nabila
2216041145
Dari artikel tersebut kita dapat melihat bagaimana pemiliham wali kota dalam konteks hukum administrasi negara, pemilihan wali kota adalah proses yang diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah untuk memilih kepala pemerintahan setempat di tingkat kota atau kotamadya. Pemilihan wali kota biasanya merupakan bagian dari sistem pemerintahan demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih wakil mereka dalam jabatan publik.

Proses pemilihan wali kota melibatkan beberapa tahapan yang dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah. Berikut adalah tahapan umum yang terjadi dalam pemilihan wali kota:

1. Pemerintah daerah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan wali kota, termasuk tanggal pemungutan suara dan batas waktu pendaftaran calon.

2. Individu yang berminat untuk menjadi wali kota harus mendaftar sebagai calon sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini biasanya meliputi kewarganegaraan, usia minimal, dan tempat tinggal di wilayah yang bersangkutan.

3. Calon wali kota dapat melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri dan visi-misi mereka kepada pemilih. Ini bisa melibatkan pertemuan umum, debat, pemasangan spanduk atau baliho, serta media sosial.