Forum Diskusi Pertemuan 7

Forum Diskusi Pertemuan 7

Re: Forum Diskusi Pertemuan 7

by Dian Magista maharani -
Number of replies: 0
Nama : Dian magista maharani
Npm : 2216041070

Setelah saya mengamati berita dan video tersebut. Menko polhukam Mahfud MD menggertak arteria dahlan dikarenakan menghalangi penyidikan. Hal tersebut diucapkan saat rapat dengar pendapat antara komisi III DPR dengan menkopolhukam yaitu Mahfud Md.

Mahfud Md mencurigai temuan transaksi sebesar Rp.349 triliun di kementrian keuangan. Tindakan tesebut merupakan pencucian uang bukan korupsi. Dalam permasalahan ini, Mahfud Md meminta penjelasan terhadap beberapa oknum yang menghalangi dalam mengungkapkan kasus transaksi ini.

Menurut saya dalam kasus ini seharusnya seorang masyarakat maupun pejabat pemerintah dilarang untuk melakukan hal yang berkaitan dengan menghalangi penegakan untuk keadilan dan ketertiban negara. Dalam pasal 221 KUHP juga telah mengatur hukum tentang suatu tindak pindana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupata menghalangi suatu proses hukum. Diperlukannya penegakan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu atau membeda-bedakan agar bangsa indonesia ini dapat bersih dari segala permasalahan sosial yang berupa kecurangan seperti korupsi,pencucian uang,pemalsuan.dan penggelapan.