Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020
izin menjawab pertanyaan dari fairuz
A. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pejabat pemerintah harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang bisa berupa berbagai tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat, seperti tindakan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Oleh karena itu, pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus mempertanggung jawabkannya.
B. Tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang, yaitu:
1. Disiplin Hukum: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi Disiplin Hukum, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan.
2. Penuntutan Pidana: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dituntut secara pidana, tergantung dari jenis tindakan yang dilakukan, seperti korupsi, penyelewengan dana, atau penyalahgunaan kekuasaan.
3.Sanksi administratif: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, seperti diberhentikan sementara, pengurangan gaji, atau tidak dipromosikan dalam jangka waktu tertentu.
4.Gugatan Perdata: Masyarakat atau pengguna jasa pemerintah yang merasa dirugikan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, dapat mengajukan gugatan perdata kepada pejabat pemerintah yang bersangkutan.