Cerli Mirzal
2216041119
REG C
• Kedudukan Pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
• Wewenang pemerintahan, walaupun asas legalitas memiliki kelemahan namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam negara hukum.Setiap penyelenggaraan kenegaraan harus memiliki legitimasi atau kewenangan yang diberikan oleh undang undang
• Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan prinsip-prinsip dasar yang diakui secara internasional sebagai fondasi untuk membangun pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berdaya guna. Beberapa asas umum pemerintahan yang baik adalah:
1. Transparansi: Pemerintahan yang baik harus bersifat terbuka dan transparan dalam semua aspeknya. Artinya, informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi tentang kebijakan, anggaran, dan keputusan politik.
2. Akuntabilitas: Pemerintahan yang baik harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Para pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja mereka dan dihadapkan pada mekanisme pemeriksaan yang efektif.
3. Partisipasi: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan adalah kunci dari pemerintahan yang baik. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan menyuarakan pandangan mereka.
4. Responsif: Pemerintahan yang baik harus responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kebijakan publik dan program-program harus dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.
5. Keadilan: Asas keadilan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum dan pemerintah. Diskriminasi harus dihindari, dan hak asasi manusia harus dihormati.
6. Efisiensi dan Efektivitas: Pemerintahan yang baik harus mengutamakan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya dan efektivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
7. Keterbukaan: Proses pengambilan keputusan harus transparan dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan pemerintah harus didasarkan pada data yang akurat dan argumentasi yang kuat.
8. Konsensus: Pemerintahan yang baik mencari dan membangun konsensus di antara berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan mengatasi isu-isu yang kompleks.
9. Hukum dan Ketertiban: Asas ini menegaskan bahwa pemerintahan harus beroperasi sesuai dengan hukum dan menghormati aturan-aturan yang berlaku.
10. Kapasitas Institusional: Pemerintahan yang baik harus memiliki kapasitas institusional yang kuat untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
2216041119
REG C
• Kedudukan Pemerintah mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah diatur oleh peraturan peraturan undangan dalam kewenangannya.
• Wewenang pemerintahan, walaupun asas legalitas memiliki kelemahan namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam negara hukum.Setiap penyelenggaraan kenegaraan harus memiliki legitimasi atau kewenangan yang diberikan oleh undang undang
• Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan prinsip-prinsip dasar yang diakui secara internasional sebagai fondasi untuk membangun pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berdaya guna. Beberapa asas umum pemerintahan yang baik adalah:
1. Transparansi: Pemerintahan yang baik harus bersifat terbuka dan transparan dalam semua aspeknya. Artinya, informasi publik harus mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi tentang kebijakan, anggaran, dan keputusan politik.
2. Akuntabilitas: Pemerintahan yang baik harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Para pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan atas kinerja mereka dan dihadapkan pada mekanisme pemeriksaan yang efektif.
3. Partisipasi: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan adalah kunci dari pemerintahan yang baik. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan menyuarakan pandangan mereka.
4. Responsif: Pemerintahan yang baik harus responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kebijakan publik dan program-program harus dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat.
5. Keadilan: Asas keadilan memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum dan pemerintah. Diskriminasi harus dihindari, dan hak asasi manusia harus dihormati.
6. Efisiensi dan Efektivitas: Pemerintahan yang baik harus mengutamakan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya dan efektivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
7. Keterbukaan: Proses pengambilan keputusan harus transparan dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan pemerintah harus didasarkan pada data yang akurat dan argumentasi yang kuat.
8. Konsensus: Pemerintahan yang baik mencari dan membangun konsensus di antara berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan mengatasi isu-isu yang kompleks.
9. Hukum dan Ketertiban: Asas ini menegaskan bahwa pemerintahan harus beroperasi sesuai dengan hukum dan menghormati aturan-aturan yang berlaku.
10. Kapasitas Institusional: Pemerintahan yang baik harus memiliki kapasitas institusional yang kuat untuk menyelenggarakan tugas-tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.