Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

Tugas diskusi pertemuan 3

oleh dian kagungan dian kagungan -
Jumlah balasan: 34

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023

Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Lily Rahmawati -
Nama:Lily Rahmawati
Npm  :2216041006
Kelas :REG A
Mohon Izin menambahkan sedikit materi yang saya dapat tentang hukum pemerintahan dan kegunaannya
● Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan juga Hukum Tata Pemerintahan Otonom.
1. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom
Hukum Pemerintah tau Hukum Tata Pemerintahan Heteronom merupakan segala aturan hukum yang di dalamnya mengatur segala hal terkait organisasi pemerintahan negara. Dimana, Hukum Tata Pemerintahan menjadi bagian dari Hukum Tata Negara.

2. Hukum Tata Pemerintahan Otonom
Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan Otonom merupakan segala aturan hukum aturan hukum yang dirumuskan oleh aparat pemerintah dan memiliki sifat istimewa, baik aturan yang bersifat sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. Hukum Tata Pemerintahan Otonom juga dapat diartikan sebagai hukum yang dirumuskan oleh aparatur pemerintah maupun para administrasi negara.

●Kedudukan Hukum Pemerintah pada Tata Hukum Indonesia
Adanya Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan pada sebuah negara seringkali menjadi sangat penting bagi urusan administrasi negara tersebut maupun masyarakat secara luas.
Berikut ini mengapa diperlukan hukum Pemerintah pada Tata Hukum pemerintah:
》Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, maka pihak pihak administrasi sebuah negara dapat mengetahui batasan serta hakekat kekuasaannya, tujuan serta sifat dari berbagai kewajiban yang dijalankannya, serta bagaimana bentuk sanksi jika mereka melakukan pelanggaran hukum.
》Melalui pandangan terhadap masyarakat, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan merupakan sebuah perangkat norma yang bisa digunakan dalam melindungi berbagai kepentingan serta hak yang mereka miliki.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Irmayanti Irmayanti -
Nama : Irmayanti
NPM : 2216041005
Kelas : Reguler A

Asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) memiliki keterkaitan dengan Administrasi Negara. Kaitan tersebut antara lain:
1. Dalampenyelenggaraan pemerintahan, AAUPB berperan sebagai pedoman bagi pejabat administrasi negara untuk mencapai tahap Good Governance.
2. AAUPB menjadi salah satu sumber hukum diantara banyak sumber hukum lain. Baik itu Hukum Administrasi Negara ataupun Peradilan Administrasi.
3. AAUPB berkedudukan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian yang timbul akibat tindakan administrasi negara
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh DESTRI NUR FADHILAH 2216041019 -
Nama : Destri Nur Fadhilah
Npm : 2216041019
Kelas : Reg A

"Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah"

A. Kedudukan pemerintah
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan Sebagai wakil dari badan hukum privat. kewenangan pemerintah sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya, bertujuan menunjang hukum dan kesamaan perlakuan, artinya legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.
• indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum.

2. kewenangan pemerintah
Asas legalitas:
• Asas legalitas memiliki kedudukan setara atau sebagai suatu fundamental dari negara hukum.
• Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
"gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan, mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan memperhatikan kepentingan rakyat"
" gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat".

3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan serta dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
dalam tindakan pemerintahan dibagi menjadi tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan kepada hukum.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya di dapat dari kewenangan yang bersifat hukum publik, sedangkan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum kepadatan.
• Menurut Hj. Romeijin yang berisi bahwa tindakan hukum administrasi adalah kehendak yang muncul dari keadaan khusus, untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang HAN.

HR. Ridwan. 2018 Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali pers
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Mutiara Aulia Imani -
Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A
Kedudukan , Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintahan
- Kedudukan Hukum Pemerintah
Hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi,sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan. Perbedaan hukum publik dan hukum privat:
1. Kepentingan
Hukum publik mengatur kepentingan umum/publik,hukum privat mengatur kepentingan khusus/perdata.
2. Cara mempertahankan
Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah,hukum privat dipertahankan oleh orang per orang.
3. Asas hukum
Hukum publik memuat asas-asas istimewa,hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum
Hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara),hukum privat mengatur hubungan horisontal (hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum
Hukum publik adalah hukum yang priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa,hukum privat adalah hukum yang tidak priori memaksa.
Dalam persepektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Badan hukum merupakan pendukung harta kekayaan. Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organnya kurang lebih terlihat ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Menurut Indroharto, lembaga hukum publik mempunyai kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum. Meskipun jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum bersifat publik.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat
Badan hukum adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan) , dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu:
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melaksanakan pebuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c. Adanya harta kekayaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f. Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan

Berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerimtah. Menurut J.B.J.M. ten berge “Pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum”.
Tindakan hukum pemerintah di bidang keperdataan adalah sebagai wakil dari badan hukum (recthspersoon), yang tunduk dan diatur dengan hukum perdata. Dengan demikian, kedudukan pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum keperdataan.

- Kewenangan Pemerintah
1. Legalitas, adalah suatu syarat yang menyatakan keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar UU tertulis, dalam keadaan darurat pun wajib dibuktikan, jika tidak terbukti maka perbuatan itu dapat digugat ke pengadilan.
Asas -asas legalitas :
a. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
b. Gagasan negara hukum menuntuk agar penyelenggaraan urusan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak rakyat
c. Asas legalitas menjadi dasar legimitasi tindakan demi mewujudkan duet integral secara harmonis.
Asas legalitas menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Penyelenggaraan pemerintah yang didasari asas legalitas berarti didasari undang-undang. Karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan.

- Tindakan Pemerintah
Pemerintahan atau administrasi negara merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban, melakukan berbagai tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan tindakan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum administrasi. Akibat-akibat hukum dapat berupa:
a. Jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangyang ada
b. Bila menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang / objek yang ada
c. Bila terdapat hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertentu yang ditetapkan
Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh NIDA NABILA -

Nama : NIDA NABILA

Npm : 2216041004

 

Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu :

- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik

-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata. 

Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dan kota praja.

Badan hukum (recthspersoon) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengadaan) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. 

Badan hukum adalah sebagai kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. Berdasarkan sifatnya, pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :  1) menguasai pemerintah yang terikat, 2) mengalahkan fakultatif, 3) mengalahkan bebas. 

Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb: 

1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri 

2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan 

3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi

4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.


Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Melani . -
Nama : melani
Kelas : reguler A
Npm :2216041039

Hukum administrasi publik (HAN) adalah bagian dari hukum publik yang mengatur kegiatan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara badan-badan negara. Hukum Tata Usaha Negara ini memuat segala peraturan tentang penyelenggaraan kerja badan-badan negara. Pada dasarnya undang-undang ini memuat aturan-aturan penyelenggaraan pemerintahan atau badan-badan negara. Hukum administrasi negara penting bagi negara, karena keberadaan hukum administrasi negara memungkinkan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi negara dan melindungi mereka dari penyalahgunaan menurut hukum. Tugas Hukum Tata Negara adalah ikut serta dalam pencapaian tujuan hidup bernegara sebagai pembangun persatuan bangsa, menjaga kemutakhiran perangkat pemerintahan. ruang lingkup hukum administrasi publik, khususnya meliputi:
1. Undang-undang tentang Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Umum Administrasi Publik
2. Hukum Organisasi Negara
3. Undang-undang tentang penyelenggaraan administrasi publik, khususnya
4.hukum
Undang-undang tentang alat-alat penyelenggaraan negara, khususnya kepegawaian negara dan keuangan negara
5. UU Tata Usaha Negara dan Pemerintahan Daerah dan UU ke-6 Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Alya wulan wijaya -
Nama: Alya Wulan Wijaya
Npm:2216041008
Kelas:Reguler A
Keterangan:Hadir

•Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

•Ada tiga sebutan aturan hukum yang terkait dan sah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketiga kategori hukum yang dimaksud adalah:
1) Hukum Tata Negara (HTN),
2) Hukum Administrasi Negara (HAN) dan
3) Hukum pemerintahan.
Ada yang mengatakan bahwa prinsip yang mendasari HTN dan HAN berbeda. Tetapi ada pula yang mengatakan sama.

• Menurut Prins bahwa ada konsepsi yang sama mengenai kedua aturan hukum yang dimaksud , yaitu:
- HTN menyelidiki masalah-masalah yang bersifat fundamental, terutama yang menyentuh setiap orang secara langsung
-HAN lebih fokus pada hal-hal teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Azizah Dzil Izzati Ramadhani -
Nama : Azizah Dzil Izzati Ramadhani
NPM : 2216041025

- Kedudukan Pemerintah:
Pemerintah memiliki kedudukan yang tinggi dan berkuasa dI sebuah negara. Kedudukan ini dilihat dari berbagai sisi, seperti fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dimilikinya. Secara umum, pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan negara serta menjalankan fungsi-fungsi negara yang ada, seperti fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

- Kewenangan Pemerintah:
Pemerintah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengambil keputusan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan negara. Kewenangan ini terdiri dari beberapa hal, seperti pembuatan kebijakan, pengelolaan sumber daya negara, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pengambilan tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

- Tindakan Hukum Pemerintah:
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum, baik terhadap individu maupun kelompok yang melanggar hukum atau merugikan kepentingan negara. Tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemerintah meliputi pemberian sanksi administratif, sanksi pidana, atau tindakan hukum lainnya yang diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik :
Asas-asas umum pemerintahan yang baik ialah prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola negara. Beberapa asas umum pemerintahan yang baik antara lain:
1. Keterbukaan dan akuntabilitas
2. Partisipasi masyarakat
3. Responsif dan adil
4. Transparansi dan integritas
5. Efektif dan efisien
6. Berkelanjutan dan berkeadilan
7. Berbasis hukum dan hak asasi manusia

Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik akan membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Shoofii Alyaa Zalfaa -
Nama : Shoofii Alyaa Zalfaa
NPM : 2216041036
Kelas : Reg A

Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) adalah tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Berikut beberapa fitur AAUPB :
-Bagi Dewan Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan peraturan yang tidak jelas dan mencegah penyelenggaraan pemerintahan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
-masyarakat sebagai jurusita yang menjadi dasar proses peradilan
-Bagi hakim, PTUN berfungsi sebagai alat untuk membatalkan putusan
-Bagi legislator, AAUPB dapat digunakan dalam penyusunan undang-undang.

Prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain misalnya.
asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas ketelitian, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Vivi Amelia -
Nama : Vivi Amelia
Npm : 2216041037

Kedudukan pemerintah dalam hukum publik
Dalam sudut pandang hukum publik negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Institusi di bawah hukum publik memiliki kedudukan hukum independen sehubungan dengan badan hukum (perdata).

Kewenangan pemerintah
Kewenangan pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Cara memperoleh wewenang pemerintahan ini dengan bersumber dan diatur dari peraturan perundang undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu badan untuk tindakan pemerintah (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie).

Tindakan dibagi menjadi dua bentuk yaitu: Tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan bukan berdasarkan hukum.

Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan adalah seseorang dengan jabatan apapun yang bertindak sesuka hati, memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan sesuatu dengan sewenang wenang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Contoh dari penyalahgunaan wewenang seperti pejabat yang melakukan tindak korupsi hal ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut merampas hak hak masyarakat atas ekonomi, sosial, budaya. Dan masih banyak lagi tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi saat ini.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh YOLANDA NATSYA -
Nama: Yolanda Natsya
NPM: 2216041033
Kelas: Reg A

Dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara milik Dr. Ridwan HR halaman 42 berisi tentang ruang lingkup HAN. C.J.N. Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:

1. peraturan mengenai penegakkan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan, dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.

2. peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat

3. peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah

4. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum.

5. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak

6. peraturan-peraturan bagaimana mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah

7. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakkan hukum administrasi
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh ROS MILA -
Nama: rosmila
Npm: 2216041012

• KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAHAN
Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula.
Namun pada dasarnya Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling)
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Adelia Fitriani -
Nama : ADELIA FITRIANI
NPM : 2216041010
Kelas : Reg A

Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Pemerintah

A. Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara berstatus sebagai wakil badan publik dan wakil badan hukum menurut hukum privat. Kewenangan negara didasarkan pada asas legalitas, yang menurutnya pemerintah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berada dalam wilayah hukumnya, untuk menjunjung tinggi hukum dan perlakuan yang sama, artinya tujuan legalitas adalah untuk menjamin status hukum warga negara terhadap pemerintah.

2. Kewenangan Pemerintah

Asas legalitas :
1. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
2. Gagasan negara hukum menuntuk agar penyelenggaraan urusan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak rakyat
3. Asas legalitas menjadi dasar legimitasi tindakan demi mewujudkan duet integral secara harmonis.

3. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah setiap kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Salsabila Fitri -
Nama : Salsabila Fitri
NPM : 2216041029
Kelas : Reguler A

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Jazim Hamidi sebagaimana dikutip Ridwan HR, asas-asas umum pemerintahan yang baik (“AAUPB”) berfungsi sebagai (hal. 235): pegangan bagi pejabat administrasi negara untuk menjalankan fungsinya;
merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking); dan
sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat.
Adapun, menurut Ridwan HR, fungsi AAUPB adalah sebagai berikut (hal. 239): bagi administrasi negara/pemerintah, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan;
bagi masyarakat sebagai pencari keadilan berfungsi sebagai dasar gugatan;
bagi hakim PTUN berfungsi sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara;
bagi badan legislatif, AAUPB dapat digunakan dalam merancang undang-undang.

Macam macam AAUPB
1. Asas kepastian hukum
2. Asas kemanfaatan
3. Asas ketidakberpihakan
4. Asas kecermatan
5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. Asas keterbukaan
7. Asas kepentingan umum
8. Asas pelayanan yang baik
9. Asas keseimbangan
10. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
11. Asas motivasi untuk setiap keputusan
12. Asas fair play
13. Asas keadilan dan kewajaran
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ahmad Zuhri -
Nama : Ahmad Syaiful Zuhri
NPM : 2216041020
Kelas : REG A

Dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kedudukan khusus karena merupakan pengemban kekuasaan pemerintahan yang harus beroperasi dalam kerangka hukum dan aturan yang berlaku. Kedudukan pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai berikut:

Subjek Hukum: Pemerintah adalah subjek hukum dalam arti dapat melakukan tindakan hukum, seperti membuat keputusan, mengeluarkan peraturan, dan melaksanakan kebijakan. Namun, sebagai subjek hukum, pemerintah juga dapat dikenai tanggung jawab hukum jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau hak-hak warga negara.
Objek Hukum: Pemerintah juga merupakan objek hukum dalam arti harus tunduk pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah juga dapat menjadi terdakwa dalam proses hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pemegang Kekuasaan: Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan dalam sistem pemerintahan dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya. Namun, kewenangan pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara terbatas oleh prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam rangka menjalankan tugasnya, pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak warga negara yang dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa tindakan-tindakannya tidak merugikan atau merampas hak-hak warga negara tersebut.


Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah atau administrasi negara dengan warga negara atau masyarakat. Secara umum, Hukum Administrasi Negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

Mewujudkan prinsip-prinsip hukum dalam administrasi negara, seperti prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintah atau administrasi negara yang tidak sesuai dengan aturan atau hak-hak yang dimilikinya.
Membantu pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dalam praktiknya, Hukum Administrasi Negara mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan pembuatan peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa administratif, pengaturan tata cara pelaksanaan keputusan administrasi, serta pengaturan tanggung jawab hukum pemerintah atau administrasi negara. Hukum Administrasi Negara juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik warga negara, seperti hak atas informasi, hak mengajukan permohonan, hak banding, hak atas keadilan, dan sebagainya.
Sebagai balasan Ahmad Zuhri

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Raya marlianti Raya -
Nama : Raya marlianti
NPm : 2216041040
Reg : A

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila))
Di Indonesia yang dipandang sebagai Sumber Hukum Materiil, diantaranya:

Tindakan dan Kewenangan Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk
menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Gifta Thirdalia -
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

• Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
- Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
- Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
- Doktrin atau pendapat ahli
- Traktat

• Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
- Pegawai Negeri
- Jabatan
- Negara

• Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negaraHukum tentang peradilan tata usaha negara
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Aulia Fahra Dina -
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM: 2216041021
Dari rumusan pengertian para pakar tentang AUPB, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak
tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
b. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi
Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
c. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim,
berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau
tidaknya KTUN;
d. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
e. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan
dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
f. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi
pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan
menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu
Pejabat TUN dalam bertindak;
g. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah
atau tidaknya suatu KTUN.
Di dalam UU AP 2014, istilah yang digunakan adalah Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (disingkat AUPB). Penyebutan istilah AUPB dapat
ditemukan dalam Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. AUPB
sendiri diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2), serta Penjelasannya. Pasal
10 ayat (1) yang memuat 8 (delapan) asas AUPB, yaitu: kepastian hukum,
kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan
kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Arinka Natayasa -
Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sering disebut sebagai prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pada dasarnya asas-asas ini merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai hukum formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun pada awalnya merupakan bagian dari hukum yang tidak tertulis. Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang administrasi negara, alat administrasi negara wajib berpedoman pada AUPB disamping harus tunduk pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas:
a. Kepastian hukum,
b. Kemanfaatan,
c. Ketidakberpihakan,
d. Kecermatan,
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan,
f. Keterbukaan,
g. Kepentingan umum, dan
h. Pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh irma yuliana 2216041007 -
NAMA : IRMA YULIANA
NMP : 2216041007
KELAS REG A
tindakan pemerintah merupakan tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Pemerintah dapat berkedudukan sebagai badan hukum publik yang berwenang melakukan tindakan hukum publik dan dapat juga berkedudukan sebagai badan hukum privat yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum privat layaknya subjek hujum yang lain. sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan. keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau penjabat pemerintahan dalam penyelanggaraan pemerintahan. sedangkan tindakan administrasi pemerintahan yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh DANIVAN PRAMUNDIAZ -
Hukum tata pemerintahan adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi, kedudukan, kewenangan, tindakan, dan tanggung jawab dari pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memastikan terlaksananya tata pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan responsif. Pemerintah memiliki kedudukan yang sama dengan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. Kewenangan pemerintah terdiri dari kewenangan yurisdiksi, fungsional, dan administratif.

Tindakan hukum pemerintah harus didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, keterbukaan informasi, dan efektivitas. Dalam menjalankan tindakan hukum, pemerintah harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan publik, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, dan menjamin kepastian hukum. Jika terdapat pelanggaran terhadap hukum tata pemerintahan, tindakan hukum yang dapat diambil meliputi sanksi administratif, pidana, atau gugatan perdata.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Dhita Sabrina Putri Baihaqi -
Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032

Kriteria yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat yang dikemukakan oleh par ahli yaitu
1. Kepentingan, hukum publik mengatur kepentingan umum/publik, hukum privat mengatur kepentingankhusus/perdata.
2. Cara mempertahankan, hukum publik dipertahankan oleh pemerintah, hukum privat dipertahankan oleh perorangan.
3. Asas hukum, hukum publik memuat asas-asas istimewa, hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum, hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara), hukum privat mengatur hubungan horizontal (hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum, hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa, hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa.

Sumber dan cara untuk memperoleh wewenang pemerintah dapat dilakukan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Perbedaan antara delegasi dan mandat yaitu, delegasi merupakan pelimpahan wewenang dengan mengalihkan tanggungjawab secara tertulis yang kewenangannya tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli dan harus berdasarkan UU. Sedangkan mandat yaitu suatu perintah untuk melaksanakan sesuatu baik secara lisan maupun tertulis tanpa adanya peralihan tanggungjawab yang suatu waktu kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh mandans dan tidak harus berdasarkan UU.

Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1. wewenang pemerintah yang bersifat terikat, terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan keputusan apa yang harus diambil, kapan dan dalam keadaan bagaimana wewenang itu digunakan.
2. wewenang fakultatif, yakni pejabat atau badan tata negara tidak wajib menerapkan wewenangnya dan setidaknya masih ada pilihan walaupun hanya dapat dilakukan pada keadaan tertentu.
3. wewenang bebas, yaitu peraturan dasarnya membebaskan pejabat atau badan tata usaha negara dalam menentukan isi dari keputusan yang akan dikeluarkan.

Tindakan pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah, yaitu:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan pralarsa dan tanggungjawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi.
4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh ANNISYA RAHMA AZZAHRA 2216041014 -
Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014
Presensi: Hadir

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
- Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
- Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
- Doktrin atau pendapat ahli
- Traktat
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Sukma Maulana -
Nama: Sukma Maulana
Npm: 2216041031
Berkaitan dengan istilah wewenang dan kewenangan Ateng Syafrudin berpendapat adanya perbedaan wewenang dan kewenangan. Kewenangan ialah kekuasaan ynag formal, kekuasaan ini berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya meliputi suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Kekuasaan yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk memengaruhi pihak lain melakuan atau tidak melakukan sesuatu menurut kehendaknya. Kekuasaan tidak selalu didapatkan ketika seseorang menjadi pegawai negeri, pejabat, atau penyelengaara negara saja, melainkan bisa didapatkan dengan cara yang sah maupun tidak sah, kemudian hukum menormakan kekuasaan itu menjadi wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan agar dapat ditentukan parameter keabsahannya baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang dimiliki oleh institusi pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata, mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu dilandasi kewenangan yang diperoleh oleh konstitusi secara atribusi, delegasi, dan mandat. Suatu atribusi menunjuk kewenangan yang asli atas dasar konstitusi atau UUD. Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi yang diberi mandat bertindak atas pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator.
JG. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. Badan legislatif mendaptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah member kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namaya, sedangkan pada mandat, tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat atau mandator memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma -
Nama : Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma
Npm : 2216041017

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik

hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masyarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Hukum publik negara adalah organisasi jabatan dan diantara jabatan-jabatan ini ada jabatan pemerintah. Di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya. Badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan atau harta kekayaan.

badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya yang mewakili nya. Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari bahan atau jabatan tata usaha negara (TUN) ini yang besar diantaranya adalah negara, lembaga-lembaga tertinggi di negara, departemen, badan-badan non departemen, provinsi, kabupaten, kotamadya dan sebagainya. Meskipun orang atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum, perdata mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Asas-Asas Hukum Indonesia

Mahadi (Guru Besar Ilmu Hukum USU)
berpendapat bahwa sumber asas hukum Indonesia adalah Pancasila, dikemukakan: “Apabila dalam bidang hukum kita telah sepakat, bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara, maka sudah wajarlah, kalau kita membicarakan asas, berpendapat bahwa sumber dari segala asas hukum adalah Pancasila juga. Pancasila dipegang teguh sebagai kaidah dasar, sebagai suatu beginsel rechtsideologie atau asas ideologi hukum Indonesia10”. Dalam pandangan Pancasila sumber asas Hukum Indonesia, dapat dikatakan bahwa asas hukum dari sistem hukum hierarkhis lebih tinggi daripada norma/kaidah hukum. Agar pancasila mewarnai tingkah laku hukum manusia sehari-hari perlu dijabarkan bertingkat dari asas-asas sampai tata norma/kaidah hukum positif dan tingkah laku hukum manusia/subyek hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh DWI CITRA WIDYA NINGSIH -
Nama : Dwi Citra Widya Ningsih
Npm : 2216041013
Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
Objek Hukum Tata Negara adalah negara dan konstitusi. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara berkaitan dengan lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban para anggota dan pemimpin dalam organisasi negara tersebut.
Ryas Rasyid berpendapat bahwa pemerintahan mengembangkan 3 (tiga) fungsi hakiki, yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Indah Wira Muliana -
Nama : INDAH WIRA MULIANA
NPM : 2216041015

Dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi yaitu proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)
Mandat, dalam Hukum Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Putri Zihni Nur Sabrina -
Nama: Putri Zihni Nur Sabrina
Npm : 2216041023
Kelas :Reg A
Keterangan : Hadir

- Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon)
adalah kumpulan orang yaitu semu yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,
perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.

- Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara
hukum terutama negara hukum sistem kontinental.

- Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum

- Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua
bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Citra Khairun Nysha -
NAMA : Citra Khairun Nysha
NPM : 2216041003
KELAS :Reg A

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat
diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian
hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak
menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan
asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan
yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan
asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto).
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh ANITA MELANI -
Nama : Anita MELANI
Npm : 2216041024

kedudukan pemerintah dalam hukum Publik

Sebagai salah satu cabang hukum, Hukum Publik atau Public Law bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta mengatur tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah memegang peran yang sangat penting dalam Hukum Publik.

Pemerintah memiliki kedudukan sebagai subjek hukum dalam Hukum Publik, karena bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam tata kelola pemerintahan. Sebagai subjek hukum, pemerintah harus mematuhi dan menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam proses pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Publik. Pemerintah dapat mengusulkan atau memperjuangkan pengesahan suatu undang-undang di dalam lembaga legislatif, dan harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam tata kelola pemerintahan, seperti penetapan kebijakan publik, pengangkatan pejabat publik, dan pengelolaan sumber daya publik.
Namun, peran dan kedudukan pemerintah dalam Hukum Publik tidak bersifat absolut. Pemerintah tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi, serta memperhatikan hak-hak warga negara dalam tata kelola pemerintahan. Jika pemerintah melanggar hukum atau melakukan tindakan yang merugikan warga negara, maka pemerintah dapat dikenai sanksi atau tindakan hukum yang sesuai.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh REYNALDI ABDITIO -
Reynaldi Abditio
2216041030

A. Kedudukan pemerintah
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan Sebagai wakil dari badan hukum privat.
• indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum.

B. kewenangan pemerintah
Asas legalitas:
• Asas legalitas memiliki kedudukan setara atau sebagai suatu fundamental dari negara hukum.
• Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum

C. Tindakan Pemerintah
Tindakan pemerintah adalah Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan serta dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
dalam tindakan pemerintahan dibagi menjadi tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan kepada hukum.

Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu :

  •  Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.

ruang lingkup hukum administrasi publik, khususnya meliputi:
  1. Undang-undang tentang Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Umum Administrasi Publik
  2. Hukum Organisasi Negara
  3. Undang-undang tentang penyelenggaraan administrasi publik, khususnya
  4. Hukum Undang-undang tentang alat-alat penyelenggaraan negara, khususnya kepegawaian negara dan keuangan negara
  5. UU Tata Usaha Negara dan Pemerintahan Daerah dan UU ke-6 Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Alvivia Dela Veronica -
Nama: Alvivia Dela Veronica
Npm: 2216041027
Kelas: Reg A

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

JHP Bellafroid: hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
E.Utrecht: hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2. Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
3. Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Trakat

Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6. Hukum tentang peradilan tata usaha negara
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Titik nur sefti -
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan)
adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang
disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap
warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang
hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan
sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus
4. Menurut Van Apeldoorn.Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya.
5. Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
6. Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-
ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan
kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
7. Menurut de La Bassecour Caan
Hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu
yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan
pemerintahannya.
8. Menurut Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila
badan-badan untuk menggunakan wewenangnya yang diberikan
kepadanya oleh hukum tata Negara. Beliau juga menjelasakan HAN adalah
semua pengaturan hukum setelah dikurangkan hukum tata negara meteriil,
hukum perdata materiil maupun hukum pidana materiil. Dia membedakan
HTP dalam 4 jenis yaitu :
a) Berstuurecht (hukum pemerintahan)
b) Justisierecht (hukum peradilan)
c) Politurecht (hukum kepolisian)
d) Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)
9. Menurut J.H.A. Logemann
Hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan
antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-
jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
10. Prof. A.A.H. Struijcken (dalam buku :Drs. C.S.T. Kansil, S.H. (1984) hal.
29 )
Prof. A.A.H. Struijcken menyebutkan Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Pemerintahan) sebagai peraturan-peraturan tentang cara bagaimana
badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya.
Sebagai balasan dian kagungan dian kagungan

Re: Tugas diskusi pertemuan 3

oleh Ivana Angelin Nauli Siahaan -
Nama : Ivana Angelin Nauli Siahaan
NPM : 2216041018
Kelas : Reg. A

Pemerintah memiliki kedudukan sebagai pemimpin dan pengambil keputusan tertinggi dalam suatu negara.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan peraturan yang mengikat warga negara dan lembaga negara lainnya dalam suatu negara. Kewenangan ini harus dilaksanakan dengan mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.

- Asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi:
*Kepastian hukum: prinsip bahwa hukum harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diterapkan dengan konsisten.
*Keterbukaan: prinsip bahwa pemerintah harus transparan dalam pengambilan keputusan dan memberikan akses informasi yang diperlukan kepada warga negara.
*Partisipasi: prinsip bahwa warga negara harus dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintah yang mempengaruhi kepentingan publik.
* Akuntabilitas: prinsip bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh warga negara.
* Efektivitas dan efisiensi: prinsip bahwa pemerintah harus bekerja dengan cara yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan.

- Tindakan hukum pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini dan harus selalu berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum dan konstitusi. Jika terdapat pelanggaran terhadap asas-asas tersebut, maka warga negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.