Nama : Eci Dwi Maharani
NPM : 2256041004
Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.
• Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
• Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara juga meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.
• Tindakan Hukum
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.
NPM : 2256041004
Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara secara umum adalah cabang dari hukum yang mengatur tentang cara pengelolaan pemerintahan suatu negara dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Hukum administrasi negara ini juga mencakup segala peraturan, kebijakan, dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi administratifnya.
• Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
• Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara juga meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya.
• Tindakan Hukum
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi. Tindakan hukum ini berasal dari ajaran perdata, yang kemudian digunakan juga dalam hukum administrasi. Tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata meskipun namanya sama. Tindakan hukum administrasi Negara dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehandak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak.