Tugas Diskusi Pertemuan 2

Disukusi Pertemuan 2

Re: Disukusi Pertemuan 2

by Zaidan Zauhair -
Number of replies: 0
Nama: Zaidan Zauhair
NPM: 2256041016

A. Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
Istilah hukum Administarsi Negara adalah beragam, sehingga Berbicara mengenai
Hukum Administrasi Negara Adalah berbicara tentang sekumpulan aturan yang dimana aturan ini akan dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing. Selain dari itu Hukum Administrasi negara ini memliki pengertian dan istilah yang berbeda-beda biasanya dikemukakan oleh beberapa Ahli yakni ada beberapa sebagai berikut:
A. J.H.P. Bellefroid mengatakan bahwa hukum tata usaha atau hukum tata pemerintahan ataupun disebut hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan tentang cara alat perlengkapan pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha dalam memenuhi tugasnya. Menurut paham ini, hukum tata usaha pada pokoknya hanya bersangkutan dengan alat-alat perlengkapan yang tugas pokoknya pemerintahan.
B. Dalam “Nederlands Bestuursrecht”, hukum tata usaha adalah keseluruhan aturan tentang cara alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerah swatantra dalam memenuhi tugasnya sehingga di sana tidak termasuk aturan untuk memenuhi tugasnya alat alatperlengkapan perundang-undangan dan pengadilan.
C. De La Bascecour Caan, sebagaimana disebutkan dalam buku Utrecht Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia bahwa hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menyebabkan negara berfungsi (bereaksi) dan peraturanperaturan itu mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya.
D. Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata negara. Hukum Administrasi negara itu menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak Sehinnga J. Oppenheim mengetengahkan perbedaan tinjauan negara oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi. Hukum tata negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak pendapat tersebut selanjutnya dijabarkan oleh C. van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara dan definisi hukum administarsi Hukum Tata Negara Adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Adapun hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan.ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkret oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Omtrek van Hetadministratiefrecht. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum, terutama di negara-negara Prancis, Jerman, dan Amerika, van Vollenhoven menggambarkan suatu skema mengenai hukum administrasi negara di dalam kerangka hukum seluruhnya. Walther Burckhardt sarjana hukum swiss yang kenamaan dalam bukunya einfuhrung in die rechtswissenschaft menyebutkan bidang-bidang pokok yang merupakan bagian hukum. Administrasi Negara, yaitu sebagai berikut.
1. Polizeirecht (hukum kepolisian) adalah aturan hukum yang mengandung norma untuk
bertingkah laku, sifatnya sebagai larangan atau pengingkaran dan yang mengadakan
pembatasan-pembatasan
tertentu terhadap kebebasan perseorangan untuk
kepentingan atau keamanan umum. Kepolisian di sini diambil dalam arti kepolisian
sebagai alat tata usaha yang sifatnya preventif, bukan kepolisian kehakiman yang
tugasnya menemukan perbuatan pidana dan pengusutan penjahatpenjahatnya sebab
hal itu sifatnya represif. Kepolisian tata usaha, misalnya kepolisian yang mengenai
kesehatan (pemberantasan pes, malaria, pengawasan bangunan, dan sebagainya),
kebakaran,kesusilaan, lalu lintas, perdagangan (impor-ekspor), dan lain-lain.
2. Anstaltsrecht (hukum perlembagaan) adalah aturan hukum yang ditujukan kepada
penguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam
lapangan kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian,
kemasyarakatan, dan sebagainya. Misalnya, aturan tentang Pendidikan dan pengajaran
di sekolah-sekolah, pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengangkutan
di darat, laut, dan udara, perhubungan pos, telepon, dan sebagainya.
3. Finanzrecht (hukum keuangan) adalah aturan hukum tentang upaya menyediakan
perbekalan untuk melaksanakan tugas-tugas penguasa, baik berupa bahan mentah
maupun berupa uang. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai tentang peredaran
uang, peminjaman uang bagi negara, alat-alat pembayaran luar negeri, dan sebagainya.