Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032
Kelas : Reg A
Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu yang sangat luas dan dapat berkembang mengikuti penyelenggaraan suatu Negara. Berikut definisi para ahli yang dapat dijadikan sebagai landasan:
1. De La Bascecoir Anan
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang membuat negara bekerja/menanggapi dan peraturan ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
2. Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
3. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan warga negara dan pemerintah serta kedudukan pemerintah, tugas-tugasnya, fungsi dan otoritasnya sebagai Administrator Negara.
NPM : 2216041032
Kelas : Reg A
Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu yang sangat luas dan dapat berkembang mengikuti penyelenggaraan suatu Negara. Berikut definisi para ahli yang dapat dijadikan sebagai landasan:
1. De La Bascecoir Anan
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang membuat negara bekerja/menanggapi dan peraturan ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
2. Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
3. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan warga negara dan pemerintah serta kedudukan pemerintah, tugas-tugasnya, fungsi dan otoritasnya sebagai Administrator Negara.