FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 65
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zabrina Talitha Anindya -
NAMA : Zabrina Talitha Anindya
NPM : 2215061017
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Perlindungan hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakkan hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Ramadhanti Irawan -
Annisa Ramadhanti Irawan
2215051013
PSTI A
TEKNIK INFORMATIKA

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Penegakan hukum sendiri adalah upaya untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku oleh pemerintah agar dapat menciptakan keadilan dalam masyarakat. Tujuan penegakan hukum adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah mengadopsi berbagai strategi, seperti memberikan sanksi bagi pelanggar hukum, mendukung kepolisian, mendirikan lembaga peradilan yang independen, dan melakukan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hukum.
Sementara itu, perlindungan negara adalah upaya untuk melindungi kedaulatan negara dan rakyat dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Ada beberapa contoh ancaman yang bisa membahayakan kedaulatan negara, seperti ancaman teroris, menjaga keamanan dan integritas wilayah, menjaga hubungan perdagangan internasional, serta penanganan bencana alam.

Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara saling berkaitan dan saling membutuhkan. Penegakan hukum yang baik bisa membantu pemerintah dalam mengatasi ancaman yang mengancam kedaulatan negara dan perlindungan negara juga dapat memastikan bahwa hukum dan aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara efektif.
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum dan perlindungan negara menjadi sebuah prioritas utama pemerintah mengingat masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti korupsi, terorisme, dan narkoba serta bencana alam dalam skala besar. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan negara, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Safrina Fitriani -
Nama : Safrina Fitriani
Npm : 2255061015
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal dengan Judul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. 

Sikap ketidakjujuran dan tidak amanah yang ada pada masyarakat terutama pada aparat penegak hukum pada bagian birokrasi merupakan sumber utama adanya KKN dan masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum harus diupayakan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. m Negara harus terus berupaya untuk selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut tidaklain agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan reformasi hukumnya yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ghebi Armando -
NAMA: Ghebi Armando
NPM: 2215061094
KELAS: PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Enforcement atau Penegakan Hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk- bentuk konkrit yang mana perlu adanya koordinasi dengan kepolisisan, kejaksaan dan Lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkannya. Inti dari penegakan hukum ini terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terdapat pada kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabarannya. Menurut Muladi (1995 : 41) penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi berikut:
a. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif : penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana.
b. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif : mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum.
c. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial : dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula memperhitungkan dalam perspektif pemikiran dalam masyarakat.
Faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Seorang warga negara berhak mendapatkan haknya dalam hal lingkungan hukum, yang mana sesuai dengan bunyi pasal 27 UUD 1945. Yang pasal tersebut bermakna bahwa semua warga tanpa mengenal dari kalangan mana pun sama dimata hukum dan hak-haknya di hadapan pemerintah. Namun di Indonesia ini sendiri permasalahan mengenai pelencengan dari pasal 27 tersebut masih sering terjadi, hal ini bukan dikarenakan oleh sistem hukum yang ada, tapi kualitas SDM yang masih kurang dalam menjalankan hukum tersebut. Salah satu SDM tersebut adalah penegak hukum itu sendiri, yang mana seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Indonesia ini, namun mereka sendiri yang terkadang melanggar hukum tersebut. Dengan itu, untuk kedepannya diharapkan Indonesia dapat secepatnya menyelesaikan permasalah pada penegakan hukum ini, yang mana hal itu dapat dimulai dengan menekankan kepada diri sendiri untuk taat dan peduli lagi terhadap hukum serta norma-norma yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Haria Ramadhani -
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ivan Alif Hadrian -
NAMA : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
KELAS : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika

Saat ini sulit untuk menggambarkan keadaan hukum di Indonesia tanpa merasa prihatin mendengar keluhan masyarakat yang menjadi korban hukum serta marah terhadap aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memperhatikan nilai-nilai moral. Kepastian hukum sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang sehingga seseorang bisa mendapatkan hak yang seharusnya dalam situasi tertentu. Namun masyarakat juga berharap mendapatkan manfaat dari pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu sangat penting bagi pelaksanaan dan penegakan hukum untuk memperhatikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius dan menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak akan campur tangan dalam masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait, namun tetap membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari good governance. Meskipun reformasi hukum telah dilakukan, masih banyak permasalahan seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar yang mengganggu masyarakat. Masalah ini disebabkan oleh karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur, serta proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan. Pemerintah perlu memperbaiki hal ini untuk meningkatkan kewibawaan negara dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi sesuai dengan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Harry Bonardo Situmorang -
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Berdasarkan jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum melibatkan serangkaian proses untuk mengimplementasikan ide dan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret, dan membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik yang dibentuk oleh negara. Dengan demikian, penegakan hukum pada dasarnya melibatkan supremasi nilai substansial yaitu keadilan, dan intinya terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai dalam kaidah yang mantap dan mengejawantahkan sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam pergaulan hidup. Penegakan hukum bukan hanya tentang pelaksanaan perundang-undangan, tetapi juga melibatkan pemeliharaan perdamaian. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan atau penjara.

Kepastian hukum memastikan bahwa seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu dan merupakan perlindungan bagi warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat berharap adanya manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum dan sangat menginginkan keadilan dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya, dan mencakup makna yang luas dan sempit. Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan pada sistem hukum tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan harus memiliki kemampuan komunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kelemahan mentalitas aparat penegak hukum, termasuk lemahnya pemahaman agama, masalah ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Karena itu, tidak mengherankan jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat di Indonesia, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Aqil Al Falah Aqil -
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
NPM : 2255061018
Kelas : PSTI A
Prodi : Informatika

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan

Penegakkan hukum dan perlindungan negara adalah hal yang penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di suatu negara. Penegakkan hukum melibatkan berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Sedangkan perlindungan negara melibatkan pemerintah dalam melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Di Indonesia, masih terdapat masalah dalam penegakkan hukum dan perlindungan negara. Beberapa masalah tersebut antara lain:
1. Korupsi: Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi mengakibatkan lambannya proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
2. Pelanggaran HAM: Pelanggaran HAM seperti kasus penghilangan paksa, kekerasan polisi, dan tindakan diskriminatif masih terjadi di Indonesia. Perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan bagi penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
3. Lambatnya sistem peradilan: Sistem peradilan di Indonesia masih lambat dan rentan terhadap pengaruh dari pihak tertentu. Hal ini menghambat proses penegakan hukum dan menyebabkan banyak kasus yang belum terselesaikan.
4. Kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur: Penegak hukum di Indonesia masih kurang dalam jumlah dan keahlian. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti gedung pengadilan dan fasilitas untuk tahanan masih kurang memadai.
5. Penegakan hukum selektif: Dalam beberapa kasus, penegakan hukum di Indonesia terlihat selektif terhadap kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan.

Untuk mengatasi masalah dalam penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah Indonesia perlu melakukan reformasi hukum dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum serta memberikan pelatihan dan meningkatkan sumber daya manusia. Selain itu, transparansi dalam sistem peradilan dan penerapan hukum secara adil dan merata juga harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Raihan Maulana -
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Postest
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan hukum menurut Setiono menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Ada teori lain yang lebih relevan untuk Indonesia yang disampaikan oleh Philipus M. Hadjon, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan yang bersifat preventif dan represif. Preventif berarti pemerintah lebih hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan represif artinya pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan keputusan pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran cita hukum yang di dalamnya termuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, nilai substansial dari hukum adalah keadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan lainnya seperti pungutan liar yang terjadi di Ind*met dan Alf*mart an tempat-tempat lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pemerintahan yang dapat menjaga amanahnya dalam memimpin dan bisa bersikap tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, serta diperlukan partisipasi masyarakat untuk memperkuat hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
jawaban Post test , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan atau diserobot oleh orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

penegakan hukum
Penegakan hukum adalah suatu sistem yang menyangkut harmonisasi nilai dan standar serta perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut kemudian menjadi pedoman atau standar perilaku atau tindakan yang dianggap tepat atau sesuai. Tujuan dari perilaku atau sikap tersebut adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegak hukum itu dijalankan oleh kom- ponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokra- si, sehingga sering disebut juga birokrasi pe- negakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum. Penegakan hukum dapat terganggu ketika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika pasangan nilai tidak cocok, mengakibatkan aturan yang membingungkan dan perilaku tidak terarah yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Alexis Ronauli Manurung -
Nama : Alexis Ronuali Manurung

NPM : 2215061109

Kelas : PSTI A

Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan tidak mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Dalam perjalanannya memimpin ibu kota negara, Ahok bak pedang yang siap menghunus siapa saja yang dianggap bersalah. Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu menghujat anak buahnya dengan hinaan dan hinaan. Begitu pula ketika dihadapkan pada masalah sosial, namun persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, manusiawi dan berpihak pada rakyat serta tetap berpegang pada nilai-nilai keindonesiaan. Namun, hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua adalah bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan personifikasi dari tugas dan wewenang negara untuk melindungi segenap warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945). yang menjadi sasaran kemarahan umat Islam dengan hujatan dan demonstrasi jutaan umat Islam 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman , bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap teguh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, yaitu

1. Perlindungan hukum

Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi dengan konsep teoritis perlindungan hukum yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan diarahkan pada pembatasan masyarakat dan pemerintah.



2. Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai yang substansial, yaitu keadilan. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kevin Gantama -
Nama : Kevin Gantama
Npm : 2215061133
Kelas : PSTI-A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis video “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Video tersebut menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Seorang warga negara berhak mendapatkan haknya dalam hal lingkungan hukum, yang mana sesuai dengan bunyi pasal 27 UUD 1945. Yang pasal tersebut bermakna bahwa semua warga tanpa mengenal dari kalangan mana pun sama dimata hukum dan hak-haknya di hadapan pemerintah. Namun di Indonesia ini sendiri permasalahan mengenai pelencengan dari pasal 27 tersebut masih sering terjadi, hal ini bukan dikarenakan oleh sistem hukum yang ada, tapi kualitas SDM yang masih kurang dalam menjalankan hukum tersebut. Salah satu SDM tersebut adalah penegak hukum itu sendiri, yang mana seharusnya mereka yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di Indonesia ini, namun mereka sendiri yang terkadang melanggar hukum tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis: M. Husein Maruapey

Isi:
Dalam jurnal tersebut, dijelaskan beberapa poin penting.
Pertama, terkait perlindungan hukum, terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Adapula teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Kedua, terkait penegakkan hukum, Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
  3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Kesimpulannya, penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Azka Naufal -
NAMA: Muhammad Azka Naufal
NPM : 2215061066
KELAS: PSTI B
PRODI : Teknik Informatika

Analsisi jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Hukum dapat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan dan prinsip yang mengatur kehidupan bersama, termasuk aturan tentang perilaku yang berlaku dalam masyarakat dan bisa ditegakkan dengan sanksi. Penegakan hukum, di sisi lain, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas untuk memastikan adanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, melalui beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara, seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara.

Kepastian hukum adalah hak bagi semua orang untuk memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu, dan masyarakat berharap untuk mendapatkan manfaat dari pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil. Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa prinsip persamaan berlaku untuk semua orang, baik pejabat maupun rakyat jelata, dan tidak ada diskriminasi dalam hukum terhadap warga negara. Prinsip ini juga berlaku bagi siapa saja, termasuk penduduk non-warga negara, selama mereka tinggal di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dimas Kurnia Putra -
NAMA: Dimas Kurnia Putra
NPM: 2215061005
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Jurnal ini menyoroti bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum. Karena, terdapat beberapa kelemahan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan. Contohnya, ada tudingan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini terjadi karena adanya tekanan dari kelompok kepentingan tertentu, bukan karena upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga prinsip-prinsip negara hukum. Sehingga, negara terkesan tidak mampu melindungi hak-hak tersebut secara efektif, karena kurangnya tindakan yang cepat dan efektif dari aparat keamanan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius dan menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak akan campur tangan dalam masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait, namun tetap membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari good governance. Meskipun reformasi hukum telah dilakukan, masih banyak permasalahan seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar yang mengganggu masyarakat. Masalah ini disebabkan oleh karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur, serta proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan. Pemerintah perlu memperbaiki hal ini untuk meningkatkan kewibawaan negara dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi sesuai dengan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Faris Ilham Hidayat -
NAMA: FARIS ILHAM HIDAYAT
NPM: 2215061118
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yg bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif ialah pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan sebab masih pada bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif adalah pemerintah wajib lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. di
pada proteksi hukum preventif, subyek hukum memiliki kesempatan buat mengajukan keberatan serta pendapatnya sebelum pemerintah memberikan yang akan terjadi keputusan akhir. Sedangkan di aturan represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan buat mengajukan keberatan karena ditangani langsung sang peradilan administrasi dan pengadilan awam.

Lalu, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita aturan yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, pada mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan forum pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan aturan yang dibuat oleh negara, dengan istilah lain bahwa penegakan hukum di hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan aturan pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan aturan ini para penegak hukum diharapkan penegakan aturan secara maksimal
3) Actual enforcement, disebut not a realistic expectation, karena adanya keterbatasan-keterbatasan pada bentuk waktu, personil, alat-indera pemeriksaan, dana serta sebagainya, yg kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yg diklaim dengan actual enforcement.

Penerapan hukum harus dicermati berasal 3 dimensi yakni penerapan hukum ditinjau sebagi sistem normatif (normative system), penerapan hukum dipandang menjadi sistem administratif (administrative system), serta penerapan aturan pidana adalah sistem sosial (social system).

Bahkan pada ketika ini pun di Indonesia, penegakkan aturan masih menjadi suatu dilema yang serius. Masih terdapat pelanggaran hukum yg terjadi pada semua kalangan masyarakat. Reformasi aturan yaang digadang gadang sampai sat ini masih belum dapat memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta konflik hukum lainnya mirip pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Dilain pihak proses
penegakan hukum yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi sang Pemerintah. Seharusnya, negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi berasal negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Reza Rafli Fahlendi -
Nama: Reza Rafli Fahlendi
Kelas: PSTI A
NPM: 2215061049
Prodi: Teknik Informatika

Postest

Analisis jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”

Philipus M.Hadjon, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Sementara itu penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ragil Saputri -
NAMA : Ragil Saputri
NPM : 2215061022
KELAS : PSTI B
PRODI : Teknik Informatika


Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum meliputi hal-hal langsung dan tidak langsung langsung kepada mereka yang terlibat bidang penegakan hukum. Penerapan hukum yang tidak hanya mencakup hukum penegakan hukum, juga termasuk pemeliharaan perdamaian. Adapun orang-orang yang terlibat di dalamnya masalah penegakan hukum di Indonesia termasuk polisi, hakim, jaksa, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum oleh Philip. perlindungan hukum ini memiliki syarat dan ketentuan tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subjek hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan pendapat sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum yang represif juga adalah hasil dari teori Philip, tapi ini memiliki syarat dan ketentuan berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.

Ada beberapa faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya : hukumnya itu sendiri, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Contoh permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia adalah KKN, kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pemungutan liar.
Maka dari itu keadilan menjadi salah satu yang harus dibenahi oleh Pemerintah, agar mempunyai kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dita ayu Cahaya apria -
Nama : Dita Ayu Cahaya Apria
Npm : 2215061014
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik informatika


Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara


Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang - wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketatatertiban umum. Penegakan dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah enforcement. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998:912),penegak adalah yang mendirikan,menegakkan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.

Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,1999: 40).Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatany
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

ANALISIS ARTIKEL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Artikel tersebut membahas tentang penegakan hukum yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah komunitas Tionghoa yang ada di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik dalam memilih dan dipilih. Salah satu bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa Indonesia adalah mantan Gubernur Kota Jakarta yaitu ahok yang merupakan etnis Tionghoa.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa Tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif yang berarti lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk Tindakan pencegahan. Sedangkan, bersifat represif berarti lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakkan hukum adalah rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit dalam menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang atau badan-badan yang terlibat dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia adalah diantaranta polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan atau penjara.

Pengakan hukum pidana menjafi tiga bagian oleh Josep Golstein (Muladi, 1995:40):
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjabarkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah diantaranya:
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum ini juga ditanggapi serius dan terus menjadi perhatian oleh Presiden Jokowi. Beliau terus membentuk Lembaga-lembaga hukum untuk menegakan hukum di negeri ini. Karakter aparat penegak hukum yang tidak menjaga Amanah dalam melayani masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN di Indonesia. Negara memiliki kewajiban dalam menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Kenedy Ale Jeri Pratama -
Nama : Kenedy Ale Jeri Pratama
NPM : 2215061010
Kelas : psti-b

Analisis penegakan hukum dan perlindungan negara

Selama perjalanan pemerintahan negara ini dari awal hingga sekarang selalu saja ada pihak yang didiskriminasikan oleh pemerintahan. Contohnya pada masa orde baru, orang cina. Mereka harus memperjuangkan hak mereka termasuk dalam hal ini hak politik dan diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Bahkan pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur pertama dari komunitas cina ia dapat banyak tantangan salah satunya tuduhan penistaan al qur’an, sifat dirinya juga yang ceplas-ceplos pada pejabat. Dia juga per nah sekali berselisih dengan pejabat hingga akhirnya proyeknya gagal dan kecewa kepada negara.
Dari hal inilah kita sadar akan adanya tidak adilan yang semena-mena terhadap orang dari golongan minoritas oleh aparat pemerintah yang menyalahgunakan otoritasnya, maka dari ini perlu adanya perlindungan hukum yang merata pada seluruh rakyat Indonesia
Perlindungan hukum memiliki beberapa pengertian yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif maksudnya hati -hati dalam pengambilan putusan karena masih dalam pencegahan. Represif ialah bersikap tegas dalam keputusan atas pelanggaran.
Adapun penegakan hukum yaitu sesuai namanya proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut josep goldstein ada 3 bagian yaitu :
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Adapun penerapan hukum tersebut yang harus dipandang dari 3 dimensi
1. Sebagai sistem normatif
2. Sebagai sistem administratif
3. Sebagai sistem sosial
Kembali ke kasus ahok sebelumnya, sifat ahok yang ceplas-ceplos tadi pastilah mengundang kebencian dari beberapa pihak, ditambah lagi kebijakannya pada saat itu, seperti penertiban pkl, penggusuran dan relokasi. Hal ini mengudang konflik dengan beberapa ormas. Salah satunya fpi yang menggunakan identitasnya sebagai kaum minoritas cina dan dengan alasan bukan orang islam menolak ahok sebagai gubernur.
Saat ini sulit untuk memaparkan kondisi hukum Indonesia tanpa prihatin pada rakyat, cukup umum terjadi diskriminasi hukum terjadi contohnya adalah yang diatas tadi makanya kita perlu kepastian hukum yang jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Lama kelamaan masalah penegakan hukum menjadi makin serius dan jadi perhatian bagi pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) -
Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan Hukum

Secara teori, menurut Setiono, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum melibatkan sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan efektif, serta lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Perlindungan hukum juga dapat terwujud melalui ham, dimana setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, perlindungan hukum adalah prinsip yang sangat penting. Hal ini menjamin bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menjamin bahwa setiap orang, termasuk minoritas dan kelompok rentan, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan proses penerapan hukum dan sanksi yang diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan pelaku tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya ditindak secara adil
dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi HAM. Proses penegakan hukum melibatkan beberapa tahapan, seperti identifikasi pelanggaran hukum, penyelidikan, penangkapan, pengadilan, dan pemberian sanksi. Kemudian, menurut Josep Golstein, penegakan hukum pidana dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Total Enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Adapun menurut Muladi, penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu:
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (Normative system)
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini. Berbagai kebijakan pada bidang hukum haruslah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Dzikri Rofa -
Nama: Muhammad Dzikri Rofa
NPM: 2255061022
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Penegakan hukum berarti menerapkan hukum secara konsisten dan adil dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat. Sementara itu, perlindungan negara mencakup berbagai hal, seperti menjaga keamanan nasional, melindungi hak-hak warga negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta menjaga integritas institusi pemerintah.

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif.

Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh JUNDAN MAHARDHIKA -
NAMA: JUNDAN REVITO MAHARDHIKA

NPM: 2215061053

KELAS: PSTI A

PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Penegakan hukum adalah usaha usaha yang diambil oleh suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban pada masyarakat. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga tidak ada namanya diskriminasi terhadap rakyat di mata hukum.

Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan pada sistem hukumnya melainkan pada kualitas manusia yang menjalan hukum tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mental para penegak hukum diantaranya :
1. Lemah dalam pemahaman agama;
2. Keadaan ekonomi; serta
3. Tidak transparan dalam proses rekrutmen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Deti Dwi Anugra -
Nama : Deti Dwi Anugra
Npm : 2215061058
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

berdasarkan jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Salsabila Azky Quri'al Qur'ani -
NAMA : Salsabila Azky Q.Q.
NPM : 2215061021
KELAS : PSTI A
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Kondisi hukum Indonesia tidak dapat dikatakan baik terdapat ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum guna mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati Nurani. Penegakkan hukum merupakan usaha dari pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangakat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai penegak hukum seperti polisi, hakim dsb.
Masalah utama dalam penegakkan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada sistem hukum melainkan kuliatas dari penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum ialah orang yang hendaknya dijadikan panutan dan memiliki kempuan komunikasi serta mampu menajlankan peran sebagai pemberi keadilan. Pada UU No.28 tahun 1999 mengenai pengyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi pedoman dalam mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh bagi para penyelenggara negara.
Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan terbukti masih tingginya kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum pun semakin meprihatinkan, bahkan aksi demo pada kasus penistaan agama oleh Ahok yang dilakukan 4 November 2016 dirasa belum cukup untuk membuktikan kesungguhan pemerintah dalam penegakkan hukum sehingga pada 2 desember 2016 kembali terjadi demonstrasi.
Penegakkan hukum merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian pemerintah. Keadilah yang yang terus dipertanyakan oleh para pencari keadilan harus segera dibenahi. Hal ini dilakukan agar terjaganya harkat dan martabat kewibawaan negara. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Andreas Pujo Santoso -
Nama: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. elah terjadi.

Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang -
NAMA: Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM: 2255061023
KELAS: PSTI B
PRODI: Teknik Informatika


Analisis Jurnal

Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum di Indonesia yang merupakan masalah serius dan terus menjadi perhatian pemerintah. Keputusan non-aktifkan Gubernur Ahok dalam kasus penistaan agama murni didasari oleh pertimbangan hukum, bukan tekanan dari masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah untuk menuntut Negara agar menangani kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok secara profesional dan transparan. Namun, kehadiran Negara juga diperlukan untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan inkonstitusional yang mungkin dilakukan oleh segelintir pihak tertentu. Oleh karena itu, Presiden Jokowi terus membentuk lembaga-lembaga hukum dan memprioritaskan kebijakan pada bidang hukum dalam rangka penegakan hukum. Meskipun reformasi hukum yang digadang-gadang belum memenuhi harapan masyarakat, tetapi pemerintah terus berusaha untuk membenahi proses penegakan hukum dan memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik sebagai bagian dari good governance.

Jurnal tersebut juga membahas tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab tingginya angka kriminilitas, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya di Indonesia. Salah satu faktornya adalah karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara. Selain itu, ketidakpuasan terhadap pendapatan juga menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan pungutan liar. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat meningkat. Negara di Indonesia diatur dalam konstitusi untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi negara itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia agar negara dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nur Fitri Rahmadanti -
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Oleh M. Husein Maruapey

Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Menurut Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum digunakan untuk mengatasi sebuah pelanggaran yang terjadi dengan menggunakan pandangan pemecahan tentang perlindungan hukum yang terdapat pada pengakuan dan perlindungan yang ada pada HAM dan pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Satjipto Rahardjo penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakan hukum meliputi usaha yang dilakukan oleh pihak terkait untuk merumuskan tujuan Bersama yaitu rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dalam kehidupannya. Masyarakat memiliki peran dalam menjalankan pelaksanaan hukum untuk mencapai keadaan seadil-adilnya apabila penegak hukum tidak dapat menjalankan tugas dengan semestinya. Peran penegak hukum diminta mampu untuk memiliki kualitas menjalankan hukum sesuai dengan tugasnya. Penegak hukum dituntut mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat tanpa memihak suatu kepentingan politik tertentu, tetapi dalam kasus ini kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak warga negara terutama yang terkait dengan agama dan norma dinilai tidak professional karena karakter dari penegak hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat. Perlindungan serta penegakan hukum sudah menjamin dan melindungi seluruh hak-hak warga negaranya sebagaimana fungsi dan status yang sudah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh I Komang Widya Indra Kusuma -
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada subyek hukum, baik secara preventif maupun represif. Hal ini dilakukan melalui perangkat yang bersifat lisan maupun tertulis, dengan tujuan memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Perlindungan hukum juga bermanfaat untuk melindungi hak asasi manusia dari pengambilan oleh orang lain dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Upaya-upaya hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari berbagai gangguan dan ancaman yang mungkin timbul dari pihak manapun.
Penegakan hukum adalah sistem yang berhubungan dengan konsistensi nilai, standar, dan perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman atau standar perilaku yang dianggap benar dan sesuai, dan tujuannya adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur pemerintahan modern, penegakan hukum dijalankan oleh komponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokrasi, yang sering disebut sebagai birokrasi penegakan hukum. Eksekutif dan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam hukum. Penegakan hukum dapat terganggu jika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika nilai yang tidak sesuai menghasilkan aturan yang membingungkan dan perilaku yang tidak terarah, yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Jena Feronika -
Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal Pertemuan 12

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Menurut Philipus M.Hadjon, Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MELDA FRESTIANA -
Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal

Dalam JurnalPenegakan Hukum dan Perlindungan Negara, dapat saya simpulkan bahwa penegakan hukum melibatkan serangkaian proses untuk mengimplementasikan ide dan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran menjadi bentuk-bentuk konkret, dan membutuhkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai elemen klasik yang dibentuk oleh negara.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita aturan yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, pada mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan forum pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan aturan yang dibuat oleh negara, dengan istilah lain bahwa penegakan hukum di hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

dengan adanya penegakan hukum maka Penegakan hukum yang baik bisa membantu pemerintah dalam mengatasi ancaman yang mengancam kedaulatan negara dan perlindungan negara juga dapat memastikan bahwa hukum dan aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara efektif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nazma Hevano -
NAMA : NAZMA HEVANO
NPM : 2215061038
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

ANALISIS JURNAL

Kasus penistaan agama oleh Ahok memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita dalam memberikan perlindungan bagi warga negara. Sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, Ahok seharusnya menghormati semua agama yang dianut oleh warga negara, tidak hanya agama mayoritas. Namun, kasus Ahok menunjukkan bahwa perlindungan hukum di Indonesia masih tergantung pada kekuasaan dan kepentingan politik. Hal ini mengakibatkan diskriminasi hukum yang membedakan antara orang yang kuat dan lemah. Meskipun kasus tersebut mendapat sorotan publik yang sangat besar, hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai tidak sebanding dengan kesalahannya. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum di Indonesia masih terkotak-kotak oleh kepentingan politik dan kekuasaan yang lebih besar. Keadilan sosial dalam sistem hukum juga belum tercapai sepenuhnya, karena banyak faktor seperti kemampuan finansial dan status sosial masih menjadi faktor penentu dalam mendapatkan keadilan.

Dari jurnal dapat disimpulkan bahwa kasus penistaan agama oleh Ahok menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak adil dan diskriminatif, serta penerapan hukum yang tidak proporsional dan tidak mengedepankan keadilan sosial. Untuk itu, diperlukan upaya serius dalam memperbaiki sistem hukum kita agar dapat memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, dan status sosial.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Pada jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” yang ditulis oleh M. Husein Maruapey, menjelaskan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini karena pemerintah serius dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik lagi, pemerintah atau lebih tepatnya presiden membentuk lembaga-lembaga hukum untuk memperkuat penegakan hukum seperti pungli pada area tertentu.
 
Reformasi hukum yang hingga kini masih belum mencukupi ekspetasi dari masyarakat karena masih banyaknya kasus-kasus kriminal, KKN, narkoba dan banyak kasus lainnya. Hal ini bisa disebabkan karena SDM yang kurang mumpuni seperti aparat yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menegakkan hukum dan memelihara kepercayaan masyarakat, bahkan banyak sekali aparat yang melakukan KKN. Terlihat sangatlah miris mengenai penegakan hukum diIndonesia yang masih kurang kuat. Sudah seharusnya negara menjamin hak-hak dari setiap warganya, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan simbiosis mutualisme karena masyarakat akan semakin senang menjalankan kewajibannya jika hak-haknya dapat dipenuhi dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nadifah Isma Aulia -
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
Teknik Informatika

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philips M. Hadjon juga menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in act) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement dan actual enforcement.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system),

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Intan Aulia Anbaku Kunda -
NAMA: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM : 2215061121
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

POSTTEST 12
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

a. Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Pahatana Gubernur DKI Jakarta)
b. Author: M. Husein Maruapey

c. Isi jurnal:
Jurnal ini memaparkan tentang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diputuskan bukan karena adanya tekanan masyarakat, melainkan murni didasari oleh pertimbangan hukum. Demonstrasi secara damai yang dilakukan mayoritas muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut negara (dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia) agar bekerja secara profesional dan segera mengesangkakan Ahok sebagai pihak yang tertutup menistakan Alquran. Demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, hanya saja Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum dengan wajib memperlakukan serta melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya, sebagaimana bunyi pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Basuki Tjahaja Purnama sendiri merupakan gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguhl Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan untuk meredam amarah umat Islam. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat Islam dengan hujatan serta didemo jutaan masyarakat muslim pada 4 November 2016.

Menyikapi masalah tersebut adapun komponen hukum yang ditinjau, antara lain perlindungan hukum, penegakan hukum, dan teori-teori yang berkaitan dengan keduanya berdasarkan pendapat ahli. Adapun masalah umum tentang penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Aparat penegak hukum dan jajaran birokrasi lainnya yang tidak pernah dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. permasalahan lain yang harus dibenahi oleh pemerintah antara lain proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan yang bermaksud agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya, serta meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

d. Evaluasi: Masalah penegakan hukum merupakan isi serius yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Adapun masalah tersebut bersumber dari apa penegak hukum dan birokrasi lainnya yang bekerja untuk negara. Untuk itu banyak masyarakat yang mempertanyakan prosesi penegakan hukum dan meragukan keadilan di dalamnya. Untuk itu perlu dilakukan kerja nyata yang meyakinkan masyarakat bahwa negara melindungi mereka dan menjamin hak setiap warga negara sesuai hakikatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ahmad Fairuz Rizky Gani -
Nama : Ahmad Fairuz Rizky Gani
NPM : 2215061029
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Dari artikel ini bisa disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

1. Perlindungan hukum preventif dimana subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.

2. Perlindungan hukum represif dimana subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang serius dan menjadi fokus utama pemerintahan Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah menekankan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam penanganan kasus hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Namun, pemerintah terus membentuk lembaga hukum untuk memerangi pungli di area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang telah dilakukan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, terutama dalam hal menurunkan angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar. Banyak aparat penegak hukum dan birokrat yang tidak amanah dan tidak jujur, yang menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan masalah hukum lainnya.

Selain itu, proses penegakan hukum yang kurang transparan dan akuntabel menjadi permasalahan yang harus diatasi oleh pemerintah agar kewibawaan negara di mata rakyat kembali terjaga. Negara harus menjaga hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ALYA ANANDA PUTRI -
Nama : Alya Ananda
Npm : 2215061041
Kelas : Psti A
Prodi : Teknik Informatika
Jawaban Postest
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Tindakan preventif adalah upaya pencegahan kejahatan atau pelanggaran hukum sebelum terjadinya. Ini mencakup upaya-upaya seperti pengawasan dan pemantauan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, dan kebijakan pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, seperti undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata api atau narkotika.

Tindakan represif adalah upaya penindakan kejahatan atau pelanggaran hukum setelah terjadinya. Ini meliputi penangkapan, pengadilan, dan hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan atau pelanggar hukum, serta pengawasan dan pengawalan terhadap penahanan dan eksekusi hukuman.

Penegakan hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Ini meliputi tindakan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, untuk menangkap, mengadili, dan memidana pelaku tindak kejahatan. Penegakan hukum juga melibatkan pemantauan dan pencegahan kejahatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rizky Agung Winanda -
Nama: Rizky Agung Winanda
NPM: 2215061078
Kelas: PSTI B

ANALISIS ARTIKEL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Artikel ini tentang penegakan hukum di Indonesia. Contohnya adalah komunitas Tionghoa di Indonesia yang menghadapi diskriminasi dan memperjuangkan hak-hak sipil dan lainnya, termasuk hak politik dan hak pilih. Bukti bahwa masyarakat Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah mantan Gubernur Jakarta Ahok, yang merupakan etnis Tionghoa.

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Sifatnya preventif, artinya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan, karena masih merupakan tindakan preventif. Pada saat yang sama, penindasan berarti membuat keputusan yang lebih percaya diri dan membuat keputusan tentang pelanggaran yang terjadi.

Penegakan hukum adalah serangkaian proses yang mengembangkan konsep dan cita-cita hukum menjadi prinsip dan moral seperti keadilan dan kebenaran untuk menyelaraskan hubungan nilai yang dinyatakan dalam bentuk nyata dalam penciptaan, pemeliharaan, dan pelestarian perdamaian sosial. Di Indonesia, oknum atau aparat yang terlibat dalam penegakan hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan.

Pengakan hukum pidana menjafi tiga bagian oleh Josep Golstein (Muladi, 1995:40):
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Soal tuntutan pidana ini juga ditanggapi serius dan tetap menjadi perhatian Presiden Jokowi. Ia terus membangun lembaga hukum untuk menegakkan hukum di negeri ini. Sifat lembaga kepolisian yang tidak menjalankan amanah untuk melayani masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN di Indonesia. Negara berkewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan kegiatan negara diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DINI CANIKA SUMARA -
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

POST TEST 12 (Analisis Jurnal)

JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum dan perlindungan hukum menjadi hal yang krusial untuk ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga nantinya dapat menciptakan ketentraman, ketertiban serta keamanan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakkan hukum.

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Perlindungan hukum ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, antara lain:
a. Bersifat preventif, artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
b. Bersifat Represif, artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Sementara penegakan hukum adalah tahapan dilakukkannya upaya tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalamlalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Persoalan penegakan serta perlindunganhukum di Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan hukum. Padahal seharusnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan secara tegas, karena Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Amalia Rizki Puspadewi -
Nama : Amalia Rizki Puspadewi
NPM : 2215061081
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama dalam penegakkan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukan terletak pada sistem hukum melainkan kuliatas dari penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum ialah orang yang hendaknya dijadikan panutan dan memiliki kempuan komunikasi serta mampu menajlankan peran sebagai pemberi keadilan. Pada UU No.28 tahun 1999 mengenai pengyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi pedoman dalam mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh bagi para penyelenggara negara.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hokum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hokum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Arya Setia Pratama Kelas B -
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Artikel
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur Dki Jakarta)

Jurnal tersebut membahas tentang diskriminasi yang dialami oleh komunitas Tionghoa di Indonesia selama masa Orde Baru dan profil Basuki T. Purnama (BTP) atau Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta. Ahok dikenal sebagai sosok yang tegas, transparan, dan bisa membangun kota Jakarta dengan kepemimpinan yang ideal. Namun, ada juga yang mempertanyakan gaya kepemimpinan Ahok yang kadangkala mencaci dan menghujat bawahannya. Jokowi, sebagai pemimpin negara, harus memastikan langkah-langkah dan kebijakan yang diambil dalam meredam amarah umat Islam yang marah terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Teori perlindungan hukum yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif lebih menekankan pada pencegahan suatu pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan hukuman tambahan lainnya. Penegakan hukum merupakan proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit. Dalam mewujudkannya, dibutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

BTP, atau Ahok, adalah seorang mantan gubernur DKI Jakarta. Awal karirnya dimulai sebagai kontraktor pertambangan di PT Timah di Belitung setelah lulus kuliah di Universitas Trisakti. Selanjutnya, ia memutuskan untuk kuliah S-2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta dan bekerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. BTP memutuskan untuk terjun ke dunia politik pada tahun 2003 dengan bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB). Pada Pemilu 2004, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Pada tahun 2005, BTP maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan cara kampanye yang tidak konvensional, yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung. Melalui cara kampanye seperti itu, ia terpilih sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Kesuksesannya di Belitung Timur kemudian membuatnya diusung sebagai calon Gubernur
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Tri Hapsari -
NAMA: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Jurnal “Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara”

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi tujuan utama penegakan hukum. Presiden Jokowi beberapa kali mengulang di media cetak dan elektronik: “Jangan mencampuri atau mengintervensi urusan hukum yang ditangani kepolisian dan lembaga peradilan lainnya”.
Di sisi lain, Presiden terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan jasa publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius dalam penegakan hukum dalam rangka good governance. Pembaruan hukum yang diramalkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, seperti tingginya kriminalitas Narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya terlihat seperti Pemerasan yang selalu dihadapi bangsa ini semakin banyak.
Korupsi dan masalah hukum lainnya. Di sisi lain, kejaksaan yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini untuk membuat kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
NPM : 22150161009
Kelas : PSTI A
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi, sedangkan Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Habib Pandya -
Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pemimpin/gubernur pertama dari komunitas tionghoa ini adalah pemimpin yang terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dia dinonaktifkan dikarenakan kasus penistaan agama. Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yesa amanda putri amelia -
nama : yesa amanda
kelas : psti b
npm : 2215061082

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran cita hukum yang di dalamnya termuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk-bentuk konkret, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, nilai substansial dari hukum adalah keadilan. Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan atau diserobot oleh orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.


Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Maka dari itu keadilan menjadi salah satu yang harus dibenahi oleh Pemerintah, agar mempunyai kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Amando Yuviano -
Nama : Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B

Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum".
Menurut saya, perlindungan hukum dan penegakan hukum menjadi hal yang masih sangat diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia, diharapkan hal tersebut bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori Phlipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Kemudian dalam jurnal ini juga menjabarkan beberapa arti penegakan hukum dari beberapa tokoh. Salah satunya adalah oleh Sudarto yang mengartikan bahwa penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Kemudian adapun undang-undang pasal 27 UUD 1945 yang mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Negara juga sangat menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Haikal Algivari -
Nama: Haikal Algivari
NPM: 2215061093
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal dalam pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Namun tampaknya hukum di Indonesia pada saat ini masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukumnya atau penegak hukumnya. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Namun tampaknya kualitas dari penegak hukum itu sendiri tidak memenuhi seperti yang diinginkan sehingga sistem hukum yang telah dibuat sedemikian rupa pun masih tampak lemah ketika diimplementasikan.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, di antaranya yaitu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif dikarenakan oknum penegak hukum yang tidak berkualitas. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari kian buruk dan merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Sehingga dibutuhkan perombakan terhadap penegak hukum yang ada serta penetapan kualitas terhadap penegak hukum agar ke depannya tidak ada lagi penegak hukum yang kurang berkualitas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Abid Maisen -
Nama : Abid Maisen
NPM : 2215061069
Kelas : PSTI A

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius dan menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak akan campur tangan dalam masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait, namun tetap membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari good governance. Meskipun reformasi hukum telah dilakukan, masih banyak permasalahan seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar yang mengganggu masyarakat. Masalah ini disebabkan oleh karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur, serta proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan. Pemerintah perlu memperbaiki hal ini untuk meningkatkan kewibawaan negara dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dilindungi sesuai dengan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zaka Kurnia Rahman -
Nama: Zaka Kurnia Rahman
NPM: 2215061054
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika


Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Sedangkan itu dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Al Khairu Akbar Ivan -
Nama : Muhammad Al Khairu Akbar Ivan
NPM : 2255062003
PSTI B
Analisis jurnal
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

1. Perlindungan hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti

Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan hukum
Dengan istilah enforcement. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. .
Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MOHAMMAD MALVIN RAFI -
Mohammad Malvin Rafi
2215061074
PSTI B
TEKNIK INFORMATIKA

Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum. Tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif merupakan perlindungan hukum bagi rakyat. Preventif yang berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk Tindakan pencegahan. Represif artinya, pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang terjadi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum adalah proses penjabaran ide hukum yang mengandung nilai-nilai moral, untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga pemasayrakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Penegakan hukum merupakan usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Andika Maulidian Pratama -
NAMA: Andika Maulidian Pratama
NPM: 2215061065
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philips M. Hadjon juga menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Aisyah Rahma Hasan -
NAMA : Aisyah Rahma Hasan
NPM : 2215061086
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif yang artinya artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya. Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Faqih Himawan -
NAMA : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
( Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Pada zaman orde baru, komunitas Tionghoa mengalami deskriminasi dan tidak diterima oleh pemerintahan Soeharto. Mereka berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan memilih untuk dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan itu pun membuahkan hasil dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Untuk pertama kalinya, Ibu Kota Jakarta dipimpin oleh warga keturunan Tionghoa yaitu Ahok.

Pemaparan pendahuluan di atas berkorelasi dengan Perlindungan Hukum.

A. Perlindungan Hukum
Menurut Philipus M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

B. Penegakan Hukum
Menurut Sudarto (1986 : 32), penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Secara konsepsional inti penegakan hukum terletak di upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang telah dijabarkan dalam kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran untuk menciptakan, memlihara, dan dan mempertahankan pergaulan hidup. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana fungsinya yang telah diatur di dalam konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Naswan Fachri Ramadhan Zain -
Nama : Naswan Fachri Ramadhan Zain
NPM : 2255061011
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Pada orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara dan hak-hak tersebut termasuk dengan hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia adalah kesamaan mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI Jakarta, dikomandai oleh etnis Tionghoa.

Kesimpulannya, Penegakan hukum di Indonesia memiliki masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintahan khususnya presiden kita Jokowi, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi juga memberikan pesan melalui media cetak dan elektronik yang pesannya "Tidak akan mencampuriu dan interevensi persoalan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan lembaga hukum lainnya." Hal ini menunjukkan bahwa presiden kita sangat seris dalam proses penegakan hukum. Reformasi hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, yang terbuktinya masih banyaknya kriminalitas, korupsi, narkoba, asusila, dan permasalahn hukum lainnya yang masih menerpa bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dean Kresna Ananda -
Nama: Dean Kresna Ananda
Kelas: PSTI B
NPM: 2215061002

Beberapa teori mengenai perlindungan hukum telah dijelaskan oleh para ahli. Salah satunya adalah teori yang diungkapkan oleh Setiono, yang menjelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, guna mencapai keamanan dan ketertiban umum. Namun, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum untuk rakyat dilakukan melalui tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan membuat kebijakan sebagai tindakan pencegahan. Sementara itu, bersifat represif berarti pemerintah harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan dan menegakkan hukum atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merujuk pada aktivitas yang bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum. Dalam arti yang lebih luas, penegakan hukum meliputi aktivitas yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Namun, pada intinya, penegakan hukum adalah tentang menjalin hubungan yang konsisten antara nilai-nilai yang terdapat dalam peraturan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M.Niko Baihaqqi -
Nama: M.Niko Baihaqqi
NPM: 2215061134
Kelas: PSTI B

Dalam Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”, terdapat analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam jurnal tersebut, disoroti kompleksitas dalam penegakan hukum yang melibatkan tokoh politik dan agama, di mana penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum, tetapi juga politik dan sosial. Menurut analisis yang dilakukan dalam jurnal tersebut, penegakan hukum yang adil dan transparan harus selalu dijaga dan diperkuat sebagai prasyarat untuk melindungi negara dan masyarakat dari tindakan-tindakan yang merusak kestabilan dan keamanan.

Dalam jurnal tersebut, ditekankan bahwa media dan masyarakat memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi penegakan hukum. Dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, jurnal tersebut menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan. Supremasi hukum yang berlandaskan pada dasar negara yang adil dan demokratis juga harus diperkuat agar negara dan masyarakat dilindungi dari tindakan-tindakan yang merusak kestabilan dan keamanan. Dari analisis yang dilakukan dalam jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan seseorang dalam masyarakat, dan peran media
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Nur Ilham -
nama : muhammad nur ilham
kelas : psti b
npm : 2215061090

Penegakan hukum dan pertahanan negara merupakan dua hal penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Penegakan hukum sendiri merupakan upaya untuk menegakkan aturan hukum yang ada oleh pemerintah guna menciptakan keadilan dalam masyarakat. Tujuan penegakan hukum adalah untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah menempuh berbagai strategi, seperti menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, membantu polisi, membentuk peradilan yang mandiri, dan melakukan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum.
Sedangkan bela negara merupakan upaya untuk melindungi kedaulatan negara dan rakyat dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Terdapat beberapa contoh ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan negara, seperti ancaman terorisme, pemeliharaan keamanan dan keutuhan wilayah, pemeliharaan hubungan diplomatik, perdagangan internasional, dan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara saling bergantung dan saling membutuhkan. Penegakan hukum yang baik dapat membantu pemerintah menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan suatu negara, serta dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan secara efektif.
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum dan perlindungan negara menjadi prioritas utama pemerintah karena masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti korupsi, terorisme dan narkoba serta bencana alam yang meluas di dunia. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan negara, guna melindungi masyarakat Indonesia dengan lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M.ayustio Riswansyah -
nama : m.ayustio riswansyah
npm 2215061046
psti b

Menurut saya, Para ahli telah menjelaskan beberapa teori tentang perlindungan hukum. Salah satunya adalah teori yang dikemukakan oleh Setiono, bahwa perlindungan hukum adalah upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mencapai keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, teori terpenting bagi Indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat dilaksanakan melalui langkah-langkah pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Tindakan pencegahan berarti bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan sebagai tindakan pencegahan. Pada saat yang sama, represi berarti bahwa pemerintah harus bertindak tegas ketika mengambil keputusan dan pelanggaran atas pelaksanaan hukum.

Penegakan hukum mengacu pada kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum. Secara lebih luas, penegakan hukum mencakup kegiatan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Namun, penuntutan pidana pada hakekatnya adalah tentang membangun hubungan yang konsisten antara nilai-nilai yang terkandung dalam aturan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA -
Nama : Muhammad Danu Seta Wiardana
Kelas : PSTI A
NPM : 2215061085

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua konsep yang saling terkait dan penting dalam memastikan keamanan dan kestabilan suatu negara. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku di suatu negara, sedangkan perlindungan negara merupakan upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, negara harus menjamin bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif dalam proses hukum. Negara juga harus menjamin bahwa hak-hak asasi manusia terlindungi dan dihormati dalam setiap proses hukum. Hal ini akan menjamin bahwa keadilan dapat tercapai dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan.

Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.

Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.

Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan. Hal ini akan memastikan bahwa negara tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam menjalankan tugas-tugasnya dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dalam konteks global, kerja sama internasional juga sangat penting dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara. Negara harus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengatasi ancaman yang bersifat lintas negara seperti terorisme, perdagangan manusia, atau perdagangan narkoba.

Secara keseluruhan, penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang saling terkait dan penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan suatu negara. Negara harus memastikan bahwa kedua fungsi ini dijalankan dengan baik, dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu, dan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan kerja sama internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ROTUA PAULINA -

Nama : Rotua Paulina
NPM : 2115061088
Kelas : PSTI A
Prodi : TEKNIK INFORMATIKA


Analisi Jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey merupakan sebuah tulisan yang memberikan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Patahana. Dalam jurnal ini, penulis mengambil pendekatan yang menggunakan bahasa sehari-hari untuk menjelaskan dan menggambarkan kompleksitas kasus ini kepada pembaca yang lebih umum.

M. Husein Marupey menjelaskan bahwa kasus penistaan agama oleh seorang pejabat publik seperti seorang gubernur merupakan masalah serius yang melibatkan dua aspek penting: penegakan hukum dan perlindungan negara. Penulis mengkritisi bagaimana kasus ini ditangani oleh pihak berwenang dan menyoroti kepentingan yang terlibat dalam proses tersebut. Dia menggunakan bahasa yang mudah dipahami untuk menggambarkan implikasi politik, sosial, dan hukum dari kasus ini.

Jurnal ini memiliki nilai penting karena mampu membawa isu sensitif seperti penistaan agama ke dalam pemahaman yang lebih luas bagi masyarakat umum. Dengan menggunakan bahasa sehari-hari, penulis mengajak pembaca untuk melihat dan memahami kompleksitas kasus ini dari berbagai sudut pandang, serta menggugah pemikiran kritis terkait penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus serupa di masa depan.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh nia ramadhina Putri agung -
Nama : Nia Ramadhina
Kelas : PSTI B
NPM : 2215061106

gaya kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, yang menjadi gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang memimpin ibu kota Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan dari partai politik dan kelompok Islam, Ahok dikonfirmasi sebagai gubernur oleh DPRD DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan Ahok digambarkan sebagai tegas dan jujur, dengan fokus pada mengatasi ketidak efektifan birokrasi dan mempromosikan transparansi. Dia juga dikenal karena bisa membuat marah pejabat yang tidak menjalankan tugas mereka dengan baik. Latar belakang Ahok dibahas secara singkat, termasuk pendidikannya di bidang geologi dan pengalamannya di sektor swasta, yang merupakan area di mana minoritas Tionghoa menghadapi lebih sedikit pembatasan selama era otoritarian Suharto. Ayah Ahok mendorongnya untuk menggunakan bakatnya untuk membantu orang yang kurang beruntung dan terlibat dalam politik lokal pada tahun 2004. Meskipun gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi, dia telah berjanji untuk melanjutkan program-program gubernur sebelumnya, seperti memperluas akses ke layanan kesehatan dan pendidikan untuk orang miskin serta meningkatkan transportasi publik dan lalu lintas di ibu kota. Paragraf tersebut diakhiri dengan membahas tantangan mengatur kota yang beragam seperti Jakarta dan bagaimana Presiden Jokowi harus memastikan bahwa kebijakan-kebijakan ada untuk menenangkan kemarahan komunitas Islam mengenai gaya kepemimpinan Ahok.

Ahok dihadapkan pada tantangan dari partai politik dan kelompok Islam. Namun, meskipun menghadapi tekanan politik dan opini publik yang berseberangan, Ahok tetap diakui sebagai gubernur oleh DPRD DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya penegakan hukum yang dilakukan dengan objektifitas dan profesionalitas oleh lembaga legislatif di Indonesia.

Selain itu, Ahok juga dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan jujur, yang fokus pada peningkatan efisiensi birokrasi dan promosi transparansi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia sedang berjalan dengan baik.

adanya tantangan dalam mengelola kota yang majemuk seperti Jakarta, terutama dalam hal menyeimbangkan kepentingan kelompok-kelompok berbeda seperti kelompok Islam dan minoritas lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan kepentingan seluruh warga negara dilindungi dan diakui dengan adil dan seimbang oleh pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Linda syahrun Putri -
NAMA : Linda syahrun putri
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061129
PRODI : Teknik informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan hal penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan nasional. Ada beberapa teori perlindunga hukum yang diungkapkan oleh para ahli sebagai Setiono, yang mengumumkan pembelaan Hukum adalah tindakan perlindungan masyarakat dari sewenang-wenang penguasa yang tidak mengikuti aturan dan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan,
menegakkan. Penegak hukum adalah yangmenegakkan hukum, dalam arti sempit hanyaberarti polisi dan jaksa yang kemudiandiperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah sebuah rangkaian proses pengembangan gagasan dan cita-cita hukum termasuk nilai-nilai moral seperti keadilan dan sesuai dengan bentuk tertentu, pelaksanaannya membutuhkan a organisasi seperti kepolisian, pengadilan, pengadilan dan penjara
sebagai bagian dari penegakan hukum tradisional dibentuk oleh negara atau itu penegakan hukum pada prinsipnya mengandung supremasi nilai esensial, yaitu
keadilan. Isi hukum Indonesia tanpa mendengarkan dengan perhatian yang mendalam pengaduan orang yang melanggar hukum, dan kebencian masyarakat terhadap penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa memperdulikan hati nurani

Hukum adalah seperangkat peraturan atau kohabitasi yaitu seluruh aturan perilaku yang terjadi dalam gotong royong yang dapat dilaksanakan penegakannya dengan sanksi. Pengertian penegakan hukum itu dapatpula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu darisegi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannyajuga mencakup makna yang luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukum itumencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturanformal maupun nilai-nilai keadilan yanghidup dalam masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Muhammad Haikal Batubara -
Nama : Muhammad Haikal Batubara
NPM : 2255061010
Kelas: PSTI A

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.