Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada.Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Yang pertama yaitu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusinya pun berubah. Yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tetapi UUD nya sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta. Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. inilah yang harus dicatat sebagai bentuk negara indonesia yang diberlakukan tetapi dengan adanya penjelasan mengenai UUD 1945. Piagama jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut.
Setelah masa reformasi sekarang ini, dokumen yang menjadi dokumen UUD yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4) atau adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun demikian, fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya, walaupun bukan lagi menjadi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
Untuk kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan pakai putnote atau bintang-bintang yang menandakan hasil perubahan (perubahan 1-4). tetapi jika dokumen resmi masih 5 dokumen, naskah 5 juli 1959 dan adendum 1-4.
Tugas Analisis Video
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada.Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Yang pertama yaitu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusinya pun berubah. Yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tetapi UUD nya sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta. Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. inilah yang harus dicatat sebagai bentuk negara indonesia yang diberlakukan tetapi dengan adanya penjelasan mengenai UUD 1945. Piagama jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut.
Setelah masa reformasi sekarang ini, dokumen yang menjadi dokumen UUD yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4) atau adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun demikian, fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya, walaupun bukan lagi menjadi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
Untuk kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan pakai putnote atau bintang-bintang yang menandakan hasil perubahan (perubahan 1-4). tetapi jika dokumen resmi masih 5 dokumen, naskah 5 juli 1959 dan adendum 1-4.
Nama : Daffa Alfia Nabilla
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
NPM : 2215011065
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
Nama : Irsyad Hadi Musyafa
NPM : 2215011081
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada,Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru.
Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
NPM : 2215011081
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
“Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada,Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru.
Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Nama : Muhammad Farhan Murtadho
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
NPM : 2215011075
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH
NPM : 2215011106
KELAS : B
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Menurut saya sebenarnya tidak ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini. UUD 1945 memang telah mengalami beberapa kali perubahan, tetapi perubahan tersebut tidak mengubah substansi dari UUD 1945 itu sendiri.
Lalu bagaimana tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang?
Berikut adalah tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini beserta dampak yang dipengaruhi oleh tahapan-tahapan tersebut:
Piagam Jakarta (1945)
Dampak dari Piagam Jakarta adalah pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Piagam Jakarta menjadi cikal bakal dari UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945)
Dampak dari UUD 1945 adalah menjadi dasar hukum tertinggi negara Indonesia hingga saat ini.
Konstituante (1956-1959)
Dampak dari Konstituante adalah tidak tercapainya tujuan untuk menyusun konstitusi baru yang akan menggantikan UUD 1945. Namun, proses ini memberikan pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia dalam memperjuangkan demokrasi.
Amandemen Konstitusi (1999-2002)
Dampak dari amandemen pertama adalah memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Selanjutnya, amandemen kedua dan ketiga menyangkut penambahan kewenangan daerah dan pemberian hak kepada presiden untuk menunjuk menteri dari kalangan profesional. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Amandemen Konstitusi (2002-2003)
Dampak dari amandemen keempat adalah penambahan jumlah hak angket DPR, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Amandemen kelima menyangkut penetapan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Amandemen Konstitusi (2019)
Dampak dari amandemen terbaru adalah penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum, pemberian hak suara kepada penyandang disabilitas, serta pemberian hak kepada DPR untuk membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
NPM : 2215011106
KELAS : B
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Menurut saya sebenarnya tidak ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini. UUD 1945 memang telah mengalami beberapa kali perubahan, tetapi perubahan tersebut tidak mengubah substansi dari UUD 1945 itu sendiri.
Lalu bagaimana tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang?
Berikut adalah tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini beserta dampak yang dipengaruhi oleh tahapan-tahapan tersebut:
Piagam Jakarta (1945)
Dampak dari Piagam Jakarta adalah pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Piagam Jakarta menjadi cikal bakal dari UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945)
Dampak dari UUD 1945 adalah menjadi dasar hukum tertinggi negara Indonesia hingga saat ini.
Konstituante (1956-1959)
Dampak dari Konstituante adalah tidak tercapainya tujuan untuk menyusun konstitusi baru yang akan menggantikan UUD 1945. Namun, proses ini memberikan pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia dalam memperjuangkan demokrasi.
Amandemen Konstitusi (1999-2002)
Dampak dari amandemen pertama adalah memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Selanjutnya, amandemen kedua dan ketiga menyangkut penambahan kewenangan daerah dan pemberian hak kepada presiden untuk menunjuk menteri dari kalangan profesional. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Amandemen Konstitusi (2002-2003)
Dampak dari amandemen keempat adalah penambahan jumlah hak angket DPR, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Amandemen kelima menyangkut penetapan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Amandemen Konstitusi (2019)
Dampak dari amandemen terbaru adalah penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pemilihan umum, pemberian hak suara kepada penyandang disabilitas, serta pemberian hak kepada DPR untuk membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Amandemen ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan antara UUD tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 JUli 1959 yaitu terletak pada lampirannya. UUD 1945 yang pertama tidak memuat penjelasan, namun UUD yang kedua melampirkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
NPM : 2215011076
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video Berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan antara UUD tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 JUli 1959 yaitu terletak pada lampirannya. UUD 1945 yang pertama tidak memuat penjelasan, namun UUD yang kedua melampirkan penjelasan mengenai UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada tanggal 15 Februari tahun 1946.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Nama : Muhammad Hafizh Zhafir Rhamadan
NPM : 2215011074
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
NPM : 2215011074
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
Nama : M.Dzakwan Ulhaq A
NPM : 2255011016
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
NPM : 2255011016
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dokumen yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.
Status perubahan 1,2,3,dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa dengan adanya persetujuan mengadakan perubahan dengan catatan satu diantaranya melakukan perubahan dengan metode adendum. Metode adendum disini maksudnya adalah amanademen berupa lampiran. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal- pasal.
Nama : Alief Pratama
NPM : 2215011102
Kelas : Teknik Sipil B
NPM : 2215011102
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Menurut Prof Jimly Asshiddiqie, kita harus memahami bahwa kita sudah menjadi empat republik, yaitu yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita berubah lagi menjadi NKRI, republik keempat berlaku lagi UUD 1945. Hal ini harus kita catat sebagai republik keempat karena UUD 1945 yang berlaku karena adanya perubahan, yaitu sewaktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan undang-undang dasar yang melekat pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
Hal ini jelas ada bedanya pada dokumen yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Di aturan tambahan pasal 2, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal, metode yang disepakati ialah adendum/dengan lampiran.
Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen. Tapi ada kesepakatan kedua, tahun 1999 ialah materi dasar yang ada di UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang dasar. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa kita baca untuk mengetahui pengertian historis.
Jadi dapat ditegaskan yang kita pelajari sekarang ini adalah undang-undang dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru. Hanya untuk kepentingan membaca, sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.
Menurut Prof Jimly Asshiddiqie, kita harus memahami bahwa kita sudah menjadi empat republik, yaitu yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita berubah lagi menjadi NKRI, republik keempat berlaku lagi UUD 1945. Hal ini harus kita catat sebagai republik keempat karena UUD 1945 yang berlaku karena adanya perubahan, yaitu sewaktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan undang-undang dasar yang melekat pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
Hal ini jelas ada bedanya pada dokumen yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang diberlakukan kembali pada tahun 1959. Di aturan tambahan pasal 2, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal, metode yang disepakati ialah adendum/dengan lampiran.
Jadi, terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen. Tapi ada kesepakatan kedua, tahun 1999 ialah materi dasar yang ada di UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang dasar. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa kita baca untuk mengetahui pengertian historis.
Jadi dapat ditegaskan yang kita pelajari sekarang ini adalah undang-undang dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru. Hanya untuk kepentingan membaca, sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan.
Nama : Muhammad akhdan haikal
NPM : 2215011087
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
NPM : 2215011087
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang- Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan.
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B
Selama perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami perubahan konstitusi mulai dari bentuk negara hingga aturan- aturan atau undang-undang yang ada di Indonesia. Baru mulai dari sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 berbentuk negara Republik Indonesia kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 lalu berubah kembali menjadi negara kesatuan pada 19 Mei 1950 yang kemudian terbentuk UUDS pada 15 Agustus 1950 dan kembali lagi menggunakan UUD 1945 pada tahun 1959.
Terdapat juga perbedaan antara undang-undang Dasar tahun 45 dengan undang-undang Dasar tahun 59 yang mana perbedaan itu terdapat pada lampiran yang berada pada undang-undang dasar tahun 59. Sedangkan untuk Piagam Jakarta ataupun Pancasila menurut Keppres Nomor 150 merupakan bagian yang menjiwai dari undang-undang Dasar 45 tersebut. Untuk sekarang yang kita gunakan sebagai dokumen konstitusi ialah undang-undang Dasar 45 yang disahkan pada tahun 59 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan-perubahan ataupun yang disebut amandemen jadi konstitusi yang ada di Indonesia itu terdiri dari undang-undang dasar yang dijiwai oleh Pancasila kemudian ditambah dengan 4 lampiran yang ada.
Untuk kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan pakai putnote atau bintang-bintang yang menandakan hasil perubahan (perubahan 1-4). tetapi jika dokumen resmi masih 5 dokumen, naskah 5 juli 1959 dan adendum 1-4.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B
Selama perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami perubahan konstitusi mulai dari bentuk negara hingga aturan- aturan atau undang-undang yang ada di Indonesia. Baru mulai dari sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 berbentuk negara Republik Indonesia kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 lalu berubah kembali menjadi negara kesatuan pada 19 Mei 1950 yang kemudian terbentuk UUDS pada 15 Agustus 1950 dan kembali lagi menggunakan UUD 1945 pada tahun 1959.
Terdapat juga perbedaan antara undang-undang Dasar tahun 45 dengan undang-undang Dasar tahun 59 yang mana perbedaan itu terdapat pada lampiran yang berada pada undang-undang dasar tahun 59. Sedangkan untuk Piagam Jakarta ataupun Pancasila menurut Keppres Nomor 150 merupakan bagian yang menjiwai dari undang-undang Dasar 45 tersebut. Untuk sekarang yang kita gunakan sebagai dokumen konstitusi ialah undang-undang Dasar 45 yang disahkan pada tahun 59 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan-perubahan ataupun yang disebut amandemen jadi konstitusi yang ada di Indonesia itu terdiri dari undang-undang dasar yang dijiwai oleh Pancasila kemudian ditambah dengan 4 lampiran yang ada.
Untuk kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan pakai putnote atau bintang-bintang yang menandakan hasil perubahan (perubahan 1-4). tetapi jika dokumen resmi masih 5 dokumen, naskah 5 juli 1959 dan adendum 1-4.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi negara pada dasarnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 yang sekarang? Jawabannya ya, konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen.
Ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 versi sekarang. Perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada 5 Juli , 1959, diterima dapat dilihat pada lampiran. UUD 1945 yang pertama tidak memuat deklarasi, tetapi UUD yang kedua disertai dengan deklarasi UUD 1945, yang disiapkan dan diterbitkan oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946.
Perubahan menyangkut pengunduran diri yang diterima pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasannya. Namun setelah disahkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959, dikeluarkanlah deklarasi UUD dan dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks (1945) UUD yang direalisasikan kembali. Dokumen yang saat ini digunakan sebagai pedoman adalah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 dan 4 Lampiran yaitu Amandemen 1, 2, 3 dan 4.
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Konstitusi negara pada dasarnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 yang sekarang? Jawabannya ya, konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen.
Ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 versi sekarang. Perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada 5 Juli , 1959, diterima dapat dilihat pada lampiran. UUD 1945 yang pertama tidak memuat deklarasi, tetapi UUD yang kedua disertai dengan deklarasi UUD 1945, yang disiapkan dan diterbitkan oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946.
Perubahan menyangkut pengunduran diri yang diterima pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasannya. Namun setelah disahkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959, dikeluarkanlah deklarasi UUD dan dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks (1945) UUD yang direalisasikan kembali. Dokumen yang saat ini digunakan sebagai pedoman adalah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 dan 4 Lampiran yaitu Amandemen 1, 2, 3 dan 4.
Nama: Darmawan Abdul Faqih
NPM: 2215011097
Kelas: Teknik Sipil B
Analisis vidio
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yg dikenal menggunakan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, & cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan, dan hak asasi manusia. Dalam hampir seluruh konstitusi tertulis, diatur tentang pembagian kekuasaan dari jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk forum-forum negara. Sehingga jenis kekuasaan dipengaruhi terlebih dahulu, lalu barulah dibuat forum negara yg akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Proses buat hingga dalam titik ini tentulah singkat. Indonesia melalui sejarah & proses yg panjang sampai terbentuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 disusun oleh Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. Tugas utama BPUPKI adalah menyusun UUD. Namun dalam praktiknya, prosesnya memakan waktu cukup lama, terutama ketika membahas isu-isu dasar negara.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara sedikit demi sedikit & sebagai galat satu rencana sidang tahunan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam undang-undang yg pernah berlaku pada Indonesia.
Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan diundangkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Di sisi lain, Indonesia menjadi negara modern karena telah memiliki sistem ketatanegaraan, konstitusi atau undang-undang dasar negara yang memuat tata cara pelaksanaan konstitusi. Sejak proklamasi kemerdekaan, tiga konstitusi mulai berlaku di Indonesia. Pembentukan konstitusi tidak lepas dari perubahan ketatanegaraan. Pelaksanaan UUD di Indonesia merupakan hal yang baik dan benar. Konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali perubahan. Karena seharusnya konstitusi Indonesia memiliki tatanan nasional yang baik dan benar. Konstitusi saat ini adalah konstitusi tertulis, dan desain tata cara berisi undang-undang dan pedoman dasar.
NPM: 2215011097
Kelas: Teknik Sipil B
Analisis vidio
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yg dikenal menggunakan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, & cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan, dan hak asasi manusia. Dalam hampir seluruh konstitusi tertulis, diatur tentang pembagian kekuasaan dari jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk forum-forum negara. Sehingga jenis kekuasaan dipengaruhi terlebih dahulu, lalu barulah dibuat forum negara yg akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Proses buat hingga dalam titik ini tentulah singkat. Indonesia melalui sejarah & proses yg panjang sampai terbentuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 disusun oleh Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. Tugas utama BPUPKI adalah menyusun UUD. Namun dalam praktiknya, prosesnya memakan waktu cukup lama, terutama ketika membahas isu-isu dasar negara.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan secara sedikit demi sedikit & sebagai galat satu rencana sidang tahunan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, terdapat empat macam undang-undang yg pernah berlaku pada Indonesia.
Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan diundangkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Di sisi lain, Indonesia menjadi negara modern karena telah memiliki sistem ketatanegaraan, konstitusi atau undang-undang dasar negara yang memuat tata cara pelaksanaan konstitusi. Sejak proklamasi kemerdekaan, tiga konstitusi mulai berlaku di Indonesia. Pembentukan konstitusi tidak lepas dari perubahan ketatanegaraan. Pelaksanaan UUD di Indonesia merupakan hal yang baik dan benar. Konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali perubahan. Karena seharusnya konstitusi Indonesia memiliki tatanan nasional yang baik dan benar. Konstitusi saat ini adalah konstitusi tertulis, dan desain tata cara berisi undang-undang dan pedoman dasar.
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Konstitusi negara pada hakekatnya adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang mengatur penyelenggaraan negara tersebut. Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai undang-undang dasar tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD RI sebagai semacam "Revolusi Groundwet" dalam naskah berjudul "Konstitusi Negara Republik Indonesia". Selama bertahun-tahun, konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan.
Ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 saat ini. Perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 dapat dilihat pada Lampiran. UUD 1945 pertama tidak mencantumkan penjelasan, tetapi UUD yg kedua disertai penjelasan UUD 1945 yang disusun dan diterbitkan oleh Soepomo dkk pada tanggal 15 Februari 1946.
Secara keseluruhan, tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia sangat mempengaruhi perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain meningkatkan kewenangan, mewujudkan hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan hak pilih kepada warga negara yang tinggal di luar negeri. Efek ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Konstitusi negara pada hakekatnya adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang mengatur penyelenggaraan negara tersebut. Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun undang-undang dasar sebagai undang-undang dasar tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD RI sebagai semacam "Revolusi Groundwet" dalam naskah berjudul "Konstitusi Negara Republik Indonesia". Selama bertahun-tahun, konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan.
Ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 saat ini. Perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 dapat dilihat pada Lampiran. UUD 1945 pertama tidak mencantumkan penjelasan, tetapi UUD yg kedua disertai penjelasan UUD 1945 yang disusun dan diterbitkan oleh Soepomo dkk pada tanggal 15 Februari 1946.
Secara keseluruhan, tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia sangat mempengaruhi perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain meningkatkan kewenangan, mewujudkan hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan memberikan hak pilih kepada warga negara yang tinggal di luar negeri. Efek ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
Nama : muhammad firmansyah
Npm : 2215011116
Tugas analisis video
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yg dikenal menggunakan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, & cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan, dan hak asasi manusia. Dalam hampir seluruh konstitusi tertulis, diatur tentang pembagian kekuasaan dari jenis kekuasaan.
konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen.
Npm : 2215011116
Tugas analisis video
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yg dikenal menggunakan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945. Pada umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, & cara bekerja banyak sekali forum kenegaraan, dan hak asasi manusia. Dalam hampir seluruh konstitusi tertulis, diatur tentang pembagian kekuasaan dari jenis kekuasaan.
konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen.
Nama : Muhammad Zaki Albana
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Dalam video tersebut, narasumber memberikan penjelasan bahwa terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Konstitusi, yaitu :
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUD Sementara atau UUDS 1950
4. UUD 1945 berdasarkan dekret presiden 5 Juli 1959.
Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta. Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. perbedaannya dengan yang pertama adalah UUD 1945 berdasarkan dekret presiden ini lebih memberikan penjelasan.
Adapun sekarang ini yang menjadi acuan dan pegangan bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan 4 lampiran yaitu lampiran perubahan atau adendum 1 sampai 4. Meskipun demikian, fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya, walaupun bukan lagi menjadi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dengan menyertakan bintang-bintang yang menandakan hasil dari perubahan atau adendum (adendum 1-4).
NPM : 2255011015
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Dalam video tersebut, narasumber memberikan penjelasan bahwa terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Konstitusi, yaitu :
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUD Sementara atau UUDS 1950
4. UUD 1945 berdasarkan dekret presiden 5 Juli 1959.
Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta. Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. perbedaannya dengan yang pertama adalah UUD 1945 berdasarkan dekret presiden ini lebih memberikan penjelasan.
Adapun sekarang ini yang menjadi acuan dan pegangan bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan 4 lampiran yaitu lampiran perubahan atau adendum 1 sampai 4. Meskipun demikian, fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya, walaupun bukan lagi menjadi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dengan menyertakan bintang-bintang yang menandakan hasil dari perubahan atau adendum (adendum 1-4).
Nama : Teguh Satrio Aji
NPM : 2215011108
Kelas : teknik sipil PKN - B
Indonesia telah menerima banyak reformasi konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga saat ini, mulai dari bentuk pemerintahan hingga peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara Republik Indonesia diubah menjadi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, dan kembali menjadi negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950, setelah itu dibentuklah UUDS. itu dilakukan Pada tanggal 15 Agustus 1950, ia diangkat kembali pada tahun 1959 dengan menggunakan UUD 1945.
Ada juga perbedaan antara UUD ke-45 dan ke-59 dan perbedaannya dapat dilihat pada lampiran UUD ke-59. Adapun Piagam Jakarta atau Pancasila, menurut Perpres No. 150 merupakan bagian animasi dari UUD ke-45. Karena yang kita gunakan saat ini sebagai dokumen ketatanegaraan kita adalah konstitusi ke-45 yang disahkan pada tahun 1959 dan empat lampiran, amandemen, atau apa yang disebut tambahan, konstitusi Indonesia yang ada bersifat timbal balik dengan Pancasila. Ini terdiri dari konstitusi meresap diikuti oleh empat lampiran yang sudah ada sebelumnya. Untuk keperluan membaca dan sosialisasi, MPR menjadikan teks tersebut menjadi satu kesatuan dengan membubuhkan catatan atau bintang untuk menunjukkan hasil perubahan (perubahan 1-4). Namun, jika masih tersisa lima naskah dinas, yakni naskah 5 Juli 1959 dan Tambahan 1-4.
Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.
NPM : 2215011108
Kelas : teknik sipil PKN - B
Indonesia telah menerima banyak reformasi konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga saat ini, mulai dari bentuk pemerintahan hingga peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara Republik Indonesia diubah menjadi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949, dan kembali menjadi negara kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950, setelah itu dibentuklah UUDS. itu dilakukan Pada tanggal 15 Agustus 1950, ia diangkat kembali pada tahun 1959 dengan menggunakan UUD 1945.
Ada juga perbedaan antara UUD ke-45 dan ke-59 dan perbedaannya dapat dilihat pada lampiran UUD ke-59. Adapun Piagam Jakarta atau Pancasila, menurut Perpres No. 150 merupakan bagian animasi dari UUD ke-45. Karena yang kita gunakan saat ini sebagai dokumen ketatanegaraan kita adalah konstitusi ke-45 yang disahkan pada tahun 1959 dan empat lampiran, amandemen, atau apa yang disebut tambahan, konstitusi Indonesia yang ada bersifat timbal balik dengan Pancasila. Ini terdiri dari konstitusi meresap diikuti oleh empat lampiran yang sudah ada sebelumnya. Untuk keperluan membaca dan sosialisasi, MPR menjadikan teks tersebut menjadi satu kesatuan dengan membubuhkan catatan atau bintang untuk menunjukkan hasil perubahan (perubahan 1-4). Namun, jika masih tersisa lima naskah dinas, yakni naskah 5 Juli 1959 dan Tambahan 1-4.
Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B
analisis video
" Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Pertama yaitu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 lalu yg ke dua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusinya pun berubah. dan yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tetapi UUD nya sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta.
Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. dokumen yang menjadi dokumen UUD yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4) atau adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
status perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945.
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B
analisis video
" Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Pertama yaitu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 lalu yg ke dua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusinya pun berubah. dan yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tetapi UUD nya sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta.
Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. dokumen yang menjadi dokumen UUD yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4) atau adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
status perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945.
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B
Konstitusi didalam suatu negara pada dasarnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 yang sekarang? Jawabannya ya, konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen
Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B
Konstitusi didalam suatu negara pada dasarnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 yang sekarang? Jawabannya ya, konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen
Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.
Nama : Shafna Mifta Aulia
NPM : 2215011048
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqi,
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2215011048
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqi,
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NAMA : DECY FINADIA KHAIRUNISSA
NPM : 2155011001
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Materi yang dibahas dalam video pembelajaran tersebut iyalah Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Harus dapat dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 Republik, yang pertama ialah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua ialah RIS, yang ketiga ialah menjadi negara kesatuan yang berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dan yang keempat ialah pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru dan terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan mengalami perubahan.
Diumumkanlah pada 15 Februari 1946 pada berita Republik bahwa penjelasan tentang UUD 1945. Perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terdapat pada lampirannya. Dalam Kepres terakhir menimbang bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
NPM : 2155011001
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Materi yang dibahas dalam video pembelajaran tersebut iyalah Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Harus dapat dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 Republik, yang pertama ialah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua ialah RIS, yang ketiga ialah menjadi negara kesatuan yang berubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dan yang keempat ialah pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru dan terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan mengalami perubahan.
Diumumkanlah pada 15 Februari 1946 pada berita Republik bahwa penjelasan tentang UUD 1945. Perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terdapat pada lampirannya. Dalam Kepres terakhir menimbang bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
NAMA : CANDRA ALFAREZA
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Republik Indonesia telah berubah sabanyak 4 kali sejak indoensia merdeka
1. Diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konsistusi disahakan 18 agsutus
2. Berubah menjadi ris dengan konsitusi ris
3. Berubah menjadi negara kesatuan dengan konsitusi uuds
4. Tahun 1959 Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan perubahan
Selama 77 tahun Indonesia merdeka telah terjadi beberapa kali berubahan dalam konsitusi negara ini
Konsitusi pertama adalah pada saat indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus dengan konsitusinya disahkan pada tanggal 18 aguatus 1945 setelah itu inonesia sembaot berubah menjadi republik indonesia serikat dengan konstitusi yang sama yaitu republik indoesia serikat, setelah itu Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya adalah uuds, dimana pada saat itu dibentuk konstituante untuk membentuk konstitusi baru namun gagal karena terjadi perdebatan antara islam dan kenegaraan dan berakibat konsitsuante tidak berhasil membentuk konstitusi baru, lalu diberlakukan kembali uud 1945 dengan perubahan berupa penjelasan uud yang dijadikan sebagai bagian yang tidak terprsahkan.
NPM : 2215011061
KELAS : SIPIL B
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Republik Indonesia telah berubah sabanyak 4 kali sejak indoensia merdeka
1. Diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konsistusi disahakan 18 agsutus
2. Berubah menjadi ris dengan konsitusi ris
3. Berubah menjadi negara kesatuan dengan konsitusi uuds
4. Tahun 1959 Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan perubahan
Selama 77 tahun Indonesia merdeka telah terjadi beberapa kali berubahan dalam konsitusi negara ini
Konsitusi pertama adalah pada saat indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus dengan konsitusinya disahkan pada tanggal 18 aguatus 1945 setelah itu inonesia sembaot berubah menjadi republik indonesia serikat dengan konstitusi yang sama yaitu republik indoesia serikat, setelah itu Indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusinya adalah uuds, dimana pada saat itu dibentuk konstituante untuk membentuk konstitusi baru namun gagal karena terjadi perdebatan antara islam dan kenegaraan dan berakibat konsitsuante tidak berhasil membentuk konstitusi baru, lalu diberlakukan kembali uud 1945 dengan perubahan berupa penjelasan uud yang dijadikan sebagai bagian yang tidak terprsahkan.
Pada saat ini uud yang kita gunakan adalah uud 1945, yang digunakan pada tahun 5 juli 1959 dengan ditembah 4 lampian.
Nama : Shandi Bimo Wicaksono
NPM : 2255011012
kelas : Teknik Sipil B
jawaban analisis mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh prof. Jimly Asshiddiqie
adakah perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus 1945 dengan undang-undang 45 dasar versi berlaku sekarang? adalah ada perbedaan mengenai uud 1945 1945 yang dipakai sekarang dengan yang dipakai pada saat waktu itu.
perlu diingat bahwasanya Indonesia pernah 4 kali mengalami perubahan konstituante
1. adalah Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. adalah negara kesatuan tetapi dengan undang-undang sementara (UUDS) pada tahun 1950 atau interim constitution
4. yang keempat adalah NKRI yang sampai sekarang masih berlaku menggunakan undang-undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan
perubahan yang terjadi dari uud 1945 yang dipakai dahulu dengan yang dipakai sekarang adalah berada di bagian lampiran perubahannya adalah adanya penjelasan tentang undang-undang dasar yang ditaruh di bagian lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan uud 1945 yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote
NPM : 2255011012
kelas : Teknik Sipil B
jawaban analisis mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh prof. Jimly Asshiddiqie
adakah perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus 1945 dengan undang-undang 45 dasar versi berlaku sekarang? adalah ada perbedaan mengenai uud 1945 1945 yang dipakai sekarang dengan yang dipakai pada saat waktu itu.
perlu diingat bahwasanya Indonesia pernah 4 kali mengalami perubahan konstituante
1. adalah Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. adalah negara kesatuan tetapi dengan undang-undang sementara (UUDS) pada tahun 1950 atau interim constitution
4. yang keempat adalah NKRI yang sampai sekarang masih berlaku menggunakan undang-undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan
perubahan yang terjadi dari uud 1945 yang dipakai dahulu dengan yang dipakai sekarang adalah berada di bagian lampiran perubahannya adalah adanya penjelasan tentang undang-undang dasar yang ditaruh di bagian lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan uud 1945 yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote
Nama : Lazario Stevano Laiya
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipikl B
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
NPM : 2215011117
Kelas : Teknik Sipikl B
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, kita harus paham bahwa kita sudah menjadi empat republik yaitu yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita kembali menjadi negara kesatuan. Indonesia, republik keempat yang menerapkan kembali UUD 1945. Kita harus menyebut ini Republik Keempat karena UUD 1945 sebenarnya akan mengalami perubahan, yaitu ketika diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1959 dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Annex.
Inilah perbedaan yang jelas antara dokumen yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang dipulihkan pada tahun 1959. Pasal 2 tambahan dekrit tersebut menyatakan bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) terdiri dari pembukaan. dan artikel. Begitu banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam teks UUD. Padahal, metode yang disepakati bersifat pelengkap/dengan lampiran.
Jadi, yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal itu berarti konsolidasi teks-teks berdasarkan aturan-aturan tambahan. Namun, dari sudut pandang kontraktual, dapat diartikan bahwa pernyataan itu masih ada sebagai dokumen. Namun pada tahun 1999 terjadi kesepakatan lagi bahwa bahan-bahan pokok yang terkandung dalam konstitusi (1945) dimasukkan sebagai pasal-pasal konstitusi. Meskipun materi penjelasan disertakan dengan artikel, naskah fisiknya masih ada. Jadi, untuk memahami konstitusi penjelas yang terkandung dalam teks aslinya, kita dapat membacanya untuk mengetahui makna sejarahnya.
Oleh karena itu dapat ditegaskan bahwa kita sekarang sedang mengkaji UUD 5 Juli 1959, serta empat dokumen baru. Untuk kepentingan pembacaan dan diseminasi saja, MPR telah menyusun naskah-naskah tersebut menjadi satu kesatuan.
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, kita harus paham bahwa kita sudah menjadi empat republik yaitu yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita kembali menjadi negara kesatuan. Indonesia, republik keempat yang menerapkan kembali UUD 1945. Kita harus menyebut ini Republik Keempat karena UUD 1945 sebenarnya akan mengalami perubahan, yaitu ketika diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1959 dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Annex.
Inilah perbedaan yang jelas antara dokumen yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang dipulihkan pada tahun 1959. Pasal 2 tambahan dekrit tersebut menyatakan bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) terdiri dari pembukaan. dan artikel. Begitu banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam teks UUD. Padahal, metode yang disepakati bersifat pelengkap/dengan lampiran.
Jadi, yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal itu berarti konsolidasi teks-teks berdasarkan aturan-aturan tambahan. Namun, dari sudut pandang kontraktual, dapat diartikan bahwa pernyataan itu masih ada sebagai dokumen. Namun pada tahun 1999 terjadi kesepakatan lagi bahwa bahan-bahan pokok yang terkandung dalam konstitusi (1945) dimasukkan sebagai pasal-pasal konstitusi. Meskipun materi penjelasan disertakan dengan artikel, naskah fisiknya masih ada. Jadi, untuk memahami konstitusi penjelas yang terkandung dalam teks aslinya, kita dapat membacanya untuk mengetahui makna sejarahnya.
Oleh karena itu dapat ditegaskan bahwa kita sekarang sedang mengkaji UUD 5 Juli 1959, serta empat dokumen baru. Untuk kepentingan pembacaan dan diseminasi saja, MPR telah menyusun naskah-naskah tersebut menjadi satu kesatuan.
NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Tugas Analisis Video
Indonesia pernah menjadi 4 republik,
yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang anf disahkan 18 Agustus.
Republik kedua yang berubah menjadi UUD RIS konstitusi nya pun berubah menjadi RIS.
Yang kegita lalu berubah menjadi negara kesatuan dan UUD nya menjadi UUD SEMENTARA (UUDS 1950).
Lalu setelah adanya perdebatan dan konflik antara islam dan kebangsaan akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memberlakukan UUD 1945 (tetapi dengan adanya perubahan) dengan ini dianggap sebagai republik ke empat, dan dengan ini Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi tidak terpisahkan dengan konstitusi ini.
Dan dimasa reformasi ini beberapa dokumen yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 yang ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3 dan 4.
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Tugas Analisis Video
Indonesia pernah menjadi 4 republik,
yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang anf disahkan 18 Agustus.
Republik kedua yang berubah menjadi UUD RIS konstitusi nya pun berubah menjadi RIS.
Yang kegita lalu berubah menjadi negara kesatuan dan UUD nya menjadi UUD SEMENTARA (UUDS 1950).
Lalu setelah adanya perdebatan dan konflik antara islam dan kebangsaan akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memberlakukan UUD 1945 (tetapi dengan adanya perubahan) dengan ini dianggap sebagai republik ke empat, dan dengan ini Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi tidak terpisahkan dengan konstitusi ini.
Dan dimasa reformasi ini beberapa dokumen yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 yang ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3 dan 4.
Nama: Hafid Riski Pratama
NPM : 2215011113
Kelas : Teknik Sipil B
bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan 1945 sampai sekarang ini telah banyak mengalami perubahan konstutusi mulai dari bentuk negara hingga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.pada 17 Agustus 1945 barulah Indonesia terbentuk menjadi negara Republik Indonesia,kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 lalu berubah kembali menjadi negara kesatuan pada 19 Mei 1950 yang kemudian terbentuk UUDS pada 15 Agustus 1950 dan kembali lagi menggunakan UUD 1945 pada tahun 1959.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
NPM : 2215011113
Kelas : Teknik Sipil B
bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan 1945 sampai sekarang ini telah banyak mengalami perubahan konstutusi mulai dari bentuk negara hingga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.pada 17 Agustus 1945 barulah Indonesia terbentuk menjadi negara Republik Indonesia,kemudian menjadi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 lalu berubah kembali menjadi negara kesatuan pada 19 Mei 1950 yang kemudian terbentuk UUDS pada 15 Agustus 1950 dan kembali lagi menggunakan UUD 1945 pada tahun 1959.
Secara keseluruhan, tahapan-tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut mencakup penambahan kewenangan, pemenuhan hak-hak asasi manusia, memperkuat kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan hak suara kepada warga negara yang sedang berada di luar negeri. Dampak-dampak tersebut memberikan kontribusi penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042
Kelas : B Teknik Sipil
Analisis video “ Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia memiliki 4 republik. Republik pertama yaitu republik yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, republik yang kedua yaitu republik RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS, republil yang ketiga yaitu negara kesatuan dengan penetapan UUD sementara, dan republik yang ke empat yaitu republik yang telah diberlakukan kembali UUD pada tanggal 5 juli 1959.
Saat itu sesudah pemilu pada tahun 1955/1956 dibentuklah sebuah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun, disayangkan pelaksanaan tugas tersebut tidak berhasil dikarenakan terdapat perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Dan dengan dekrit presiden KEPPRES 150/1959 “Menetapkan Undang‑undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang‑undang Dasar Sementara.” Maka UUD sementara tidak lagi di berlakukan.
Perbedaan antara UUD tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 5 juli 1959 yaitu pada tahun 1945 tidak dijelaskan perihal UUD namun pada tahun 1959 penjelasan mengenai UUD diletakan pada lampiran sebagai bagain yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hingga saat ini kita menggunakan dokumen Naskah UUD 1945 namun dengan versi 1959 dan ditambah 4 lampiran (4 perubahan).
NPM : 2215011042
Kelas : B Teknik Sipil
Analisis video “ Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia memiliki 4 republik. Republik pertama yaitu republik yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, republik yang kedua yaitu republik RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS, republil yang ketiga yaitu negara kesatuan dengan penetapan UUD sementara, dan republik yang ke empat yaitu republik yang telah diberlakukan kembali UUD pada tanggal 5 juli 1959.
Saat itu sesudah pemilu pada tahun 1955/1956 dibentuklah sebuah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun, disayangkan pelaksanaan tugas tersebut tidak berhasil dikarenakan terdapat perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Dan dengan dekrit presiden KEPPRES 150/1959 “Menetapkan Undang‑undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang‑undang Dasar Sementara.” Maka UUD sementara tidak lagi di berlakukan.
Perbedaan antara UUD tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 5 juli 1959 yaitu pada tahun 1945 tidak dijelaskan perihal UUD namun pada tahun 1959 penjelasan mengenai UUD diletakan pada lampiran sebagai bagain yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hingga saat ini kita menggunakan dokumen Naskah UUD 1945 namun dengan versi 1959 dan ditambah 4 lampiran (4 perubahan).
Nama : Arditya Prayoga
Npm : 2255011020
kelas : Teknik Sipil B
Analisis video
" Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Sesuai yang ada didalam video pembelajaran tersebut iyalah Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun konstitusi sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan kewajibannya. Sehari setelah Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai revolusi grondwet oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang disebut "Konstitusi". Republik Indonesia. Dengan demikian, meskipun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat pendek yang hanya terdiri dari 37 pasal, namun ketiga isi konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum ajaran ketatanegaraan dipenuhi dalam UUD 1945.
Secara keseluruhan, tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia berdampak signifikan terhadap perubahan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, realisasi HAM, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara yang tinggal di luar negeri. Efek ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
Npm : 2255011020
kelas : Teknik Sipil B
Analisis video
" Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Sesuai yang ada didalam video pembelajaran tersebut iyalah Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal- hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Para pendiri negara kesatuan republik indonesia sepakat untuk menyusun konstitusi sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan kewajibannya. Sehari setelah Republik Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai revolusi grondwet oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang disebut "Konstitusi". Republik Indonesia. Dengan demikian, meskipun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat pendek yang hanya terdiri dari 37 pasal, namun ketiga isi konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum ajaran ketatanegaraan dipenuhi dalam UUD 1945.
Secara keseluruhan, tahapan perkembangan ketatanegaraan Indonesia berdampak signifikan terhadap perubahan sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, realisasi HAM, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara yang tinggal di luar negeri. Efek ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
Nama : M. Rafi Pradifa Akbar
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. RIS konstitusinya pun RIS.
3. Negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950.
4. Pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran.
Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-Undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2215011031
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
"Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. RIS konstitusinya pun RIS.
3. Negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950.
4. Pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran.
Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-Undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Nama : Akbar Fauzi
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang?
Ada banyak sekali perbedaan mendasar antar UUD yang disahkan pada tahun 1945 dengan yang sekarang, karena seiring berjalannya waktu konstitusi yang berlaku dan diterapkan di Indonesia kian lama kian berubah dengan menyesuaikan keadaan yang sedang terjadi, tapi substansi dalam UUD tersebut tidak ada yang berubah karena tetap berdasar kepada dasar negara Pancasila. Konstitusi dapat kian lama berubah karena perubahan kekuasaan yang terjadi di kalangan elit politik elit politik, yang mana sekarang ini banyak sekali pelanggaran konstitusi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang seolah konstitusi tidak dapat berjalan dengan semestinya seperti membatasi kekuasaan yang ada dengan norma norma yang telah diatur sehingga perlu banyak evaluasi terkait konstitusi yang ada di Indonesia saat ini hingga nantinya.
NPM : 2265011001
Kelas : Teknik Sipil B
Analisis Video
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang?
Ada banyak sekali perbedaan mendasar antar UUD yang disahkan pada tahun 1945 dengan yang sekarang, karena seiring berjalannya waktu konstitusi yang berlaku dan diterapkan di Indonesia kian lama kian berubah dengan menyesuaikan keadaan yang sedang terjadi, tapi substansi dalam UUD tersebut tidak ada yang berubah karena tetap berdasar kepada dasar negara Pancasila. Konstitusi dapat kian lama berubah karena perubahan kekuasaan yang terjadi di kalangan elit politik elit politik, yang mana sekarang ini banyak sekali pelanggaran konstitusi yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang seolah konstitusi tidak dapat berjalan dengan semestinya seperti membatasi kekuasaan yang ada dengan norma norma yang telah diatur sehingga perlu banyak evaluasi terkait konstitusi yang ada di Indonesia saat ini hingga nantinya.