FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 76

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rizki Febi Amelia 2211031092 གིས-
Nama : Rizki Febi Amelia
NPM : 2211031092
KELAS : B

yang saya pahami bahwa :
Perbedaaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang adalah :
Kita ada 4 Republik
Republik 1 ialah 17 agustus, konstitusi 18 agustus. ( penjelasan disusun belakangan ).

Republik 2 ialah RIS konstitusi RIS

Republik 3 ialah Negara kesatuan UUDS 1950
Republik 4 ialah Tahun 1959, dimana berlaku kembali UUD 1945 [ republik ke 4 ]. ada perubahan dengan UU sebelumnya, yaitu terdapat denkrit presiden, Ada penjelasan yang di tempatkan di lampiran.

Perbedaan UUD 1945 sama 1959 yang dipakai sekarang adalah di lampirannya

Lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan ( dalam denkrit prsiden )

Yang dipegang sekarang adalah dokumen UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1.2.3.4 ) menggunakan ( metode adedum ). Metode yang dipakai seperti amerika

Kesepakatan 2
Materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 dimasukkan dalam pasal pasal UUD

selanjutnya MPR membuat udnut sebagai bintang, agar naskah terkonsolidasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Sayidati Rahmatut Salitsa S 2211031164 གིས-
Nama : Sayidati Rahmatut Salitsa S
Npm : 2211031164
Kelas : Akuntansi B
Perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia
Penjelasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie
Konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, republik indonesia sudah mengalami perubahan 4 kali
- Pertama yaitu UUD 1945 pada saat kemerdakaan tahun 1945
- Kedua RIS yaitu Republik Indonesia Serikat
- Ketiga UUDS 1950
- Keempat UUD 1945, versi 5 juli 1959
Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran
Dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Shintya Anggita Putri 2211031138 གིས-
Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : (B)


Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang


Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Dapat saya ketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran
dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 versi 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Naura Nurfazriyanti 2211031072 གིས-
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 2211031072
Kelas : AKT B

Dari video tersebut kita dapat memahami bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dan UUD yang berlaku sekarang. Dijelaskan bahwa indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :

1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus

2. RIS (Republik Indonesia Serikat)

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara, dinamakan *undang-undang dasar sementara*. Setelah pemilu 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya membuat konstitusi baru tetapi tidak berhasil.

4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945. Memasuki republik ke-4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945.

Pengesahan di tinggal 18 Agustus 1945, penjelasan UUD belum dijelaskan, baru disusun oleh Soepomo pada 15 Agustus 1946. 15 Februari 1946, diumumkanlah penjelasan UUD 1945. Kemudian disahkan kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, yang sudah termasuk penjelasan terhadap UUD yang terdapat di lampiran.

Perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 dan 18 Aguatus dan 5 juli 59 terdapat di lampirannya.

Sesudah reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 ver 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999. Yaitu mengalami perubahan dengan metode addendum.

Kesepakatan ke 2 yang disepakati di 1999, materi yang terkandung di UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Sebagian materi penjalasan sudah dimasukan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Sehingga banyak sekali djendral dan tokoh-tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan. Namun, ini semua hanya addendum. Kita masih memiliki fisik naskahnya sehingga kita masih dapat memahami isinya.

Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD per 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.

Namun dokumen resmi masih terdapat 5 dokumen, yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Cahya Kinasih 2211031151 གིས-
Nama : Cahya Kinasih
NPM : 2211031151
Kelas : B

Yang dapat saya pelajari adalah
sesudah reformasi saat ini dokumen yang kita pakai adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dimana yang telah disetujui bersama diadakannya perubahan undang-undang dasar dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode addendum. Dan untuk memudahkan membaca MPR membentuk naskah tersebut menjadi satu kesatuan.
Yang dimana sebelumnya telah dijelaskan dalam video tersebut, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Merintan Putri Aulia Simbolon 2211031119 གིས-
Nama: Merintan Putri Aulia Simbolon
Npm: 2211031119
kelas: Kewarganegaraan B

Perbedaaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang :

Kita ada 4 Republik
1. 17 agustus, konstitusi 18 agustus. ( penjelasan disusun belakangan ).
2. RIS konstitusi RIS
3. Negara kesatuan UUDS 1950
4. Tahun 1959, berlaku kembali UUD 1945 [ republik ke 4 ]. ada perubahan terdapat denkrit presiden, Ada penjelasan yang di tempatkan di lampiran.

Perbedaan UUD 1945 sama 1959 yang dipakai sekarang adalah di lampiran

Lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan ( dalam denkrit prsiden )

Yang dipegang sekarang adalah dokumen UUS 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1.2.3.4 ) menggunakan ( metode adedum ). Metode yang dipakai seperti amerika

Kesepakatan 2
Materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 dimasukkan dalam pasal pasal uud

selanjutnya mpr membuat udnut sebagai bintang, agar baskar terkonsolidasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

MIKHA VALENTINO 2211031110 གིས-
Nama : Mikha Valentino
NPM : 2211031110
Kelas : Kewarganegaraan B

Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Dalam Video tersebut, terdapat sebuah pertanyaan yang menjadi pokok pembahasan, yakni “adakah perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus, dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?”. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 menjelaskan bagaimana Indonesia sudah mengalami berbagai perubahan, mulai dari republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus, lalu berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, lalu pada akhirnya, UUDS yang sempat berlaku, Kembali digantikan dengan UUD 1945 namun dengan perubahan.

Perbedaanaantar UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang dapat diperhatikan pada adanya penjelasan pada UUD 1945 yang berlaku sekarang, yang diletakan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Setelah terjadinya reformasi sekarang ini, timbulah pertanyaan “manakah dokumen yang kita anggap sebagai dokumen asli UUD 1945 yang dijadikan pegangan sekarang?” dimana jawaban-nya ialah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, yakni perubahan 1, peribahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4 yang tertulis dalam lampiran.

Namun atas hal tersbut, muculan berbagai macam perdebatan atas sudut pandang yang salah, yakni banyak yang memperhatikan pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan “dengan ditetapkanya perubahan undang undang dasar ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 2945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasa” sehingga banyak penafsiran bahwa naskah UUD tidak terdapat lagi penjelasan.

Namun sejatinya, Perubahan perubahan yang telah terjadi terhadap UUD 1945 dengan catatan atau syarat perubahan tersebut dengan metode addendum atau sebagai lampiran. Lalu hadirlah kesepakatan ke 2 yang disepakati tahun 1999 yakni, materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Farhan Abdul Ghoni གིས-
Nama: Farhan Abdul Ghoni
Npm : 2211031100
Kelas: MKU PKN B

Setelah menyisihkan waktu kurang lebih 10 menit untuk menyimak dan menganalisis video tersebut, kesimpulan yang dapat saya ambil adalah pada saat ini telah tercatat sejarah lahirnya 4 republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Tercipta pada 17 Agustus, dengan konstitusi yang dibuat pada tanggal 18 Agustus serta penjelasan yang disusun belakangan.

2. Terciptanya RIS(Republik Indonesia Serikat) dengan Konstitusinya.

3. Tercipta Negara Kesatuan dengan Undang-undang dasar sementara (UUDS)

4. Tercipta pada tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya perubahan pada Undang-undang sebelumnya, yaitu terdapat denkrit presiden serta penjelasan yang terdapat pada lampirannya.

Sedangkan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan.

Selang beberapa waktu hadirlah kesepakatan 2 dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD..

UUD yang dipakai Sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran(1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara Amerika.

Untuk membuat naskah terkonsolidasi
MPR pun mengatur rencana dengan menjadikan udnut sebagai bintang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Syanti 2211031150 གིས-
Nama : Syanti
NPM : 2211031150
Kelas : Akt B

jadi didalam video ini dibahas Apa Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?
Tentu saja ada pernedaan karena dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Lalu dijelaskan bagaimana tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang.

Tahapan tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang. Terbagi menjadi 4 republik
1). Diproklamasikan 17 agustus disahkan 18 agustus
2). Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS
3). Negara Kesatuan, dengan UUD Sementara
4). Dengan Dekrit presiden berlaku kembali UUD 1945

Meski UUD 1945 Berlaku kembali tetapi banyak perubahan diantaranya
1. Penjelasan UUD dasar dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. UUD dasar yg menjadi pegangan adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 + 4 Lampiran (perubahan 1,2,3,4)
3. materi dasar yg terkandung dalam penjelasan undang² 1945 dimasukkan menjadi pasal² UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Putri Halimatussya'diah 2211031098 གིས-
NAMA : PUTRI HALIMATUSSYA'DIAH
NPM :2211031098
KELAS : B


Perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain pada Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, namun pada Republik kedua kita berubah menjadi RIS konstitusinya juga berubah menjadi Ris. Lalu saat Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan dan undang-undang dasarnya kita buat sementara yang dinamakan interim constitution (undang-undang dasar sementara) UUDS.
Pada pemilu tahun 56 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan sehingga pada tahun 59 Dekrit Presiden capres 150 tahun 59 diberlakukan kembali dan undang-undang 1945 juga diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

FAJAR FITRIYADI 2211031157 གིས-
NAMA: FAJAR FITRIYADI
NPM: 2211031157
KELAS: S1 AKT B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Tahap perkembangan konstitusi diindonesia dapat dikelompokan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode ke empat berlaku kembali UUD beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah secara berturut turut pada tahuun 1999,2000.2001,2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 juli 1959 sebagai standar yang dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisah dari naskah UUD 1945.
Dalam kepres kami berkeyakinan bahwa dalam piagam jakarta 22juni 1945 menjiwai undang undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan darikonstitusi ini.
Maka dapat dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dengan dukumen yang diberlakukan kembali tahun 59oleh republik ke empat.
Yang menjadi pegangan dokumen yang sekarang adalah naskah undang undang dasar 1945 versi 5 juli 59 ditambah empat lampiran yaitu:perubahan satu,perubahan dua,perubahan tiga dan perubahan empat.yang bersetatus lampiran susuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju kita melakukan perubhan uud dengan catatan satu diantarannya kita melakukan perubahan dengan metode adendum. Andendum maksudnya lampiran. terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Kesepakatan yang kedua adalah materi yang terkandung dalam undang undang dasar 1945 itu dimasukan dalam pasal pasal undang undang dasar.sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukan dalam pasal pasal.
Akan tetapi fisik naskah nya tetap ada sehingga dalam rangka memahami undang undang dasar penjelasan yang ada di naskahnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Khalimatus Sa'adah 2211031132 གིས-
Nama: Khalimatus Sa'adah
NPM:2211031132
Kelas: B

Setelah menonton video tersebut, video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dan dijelaskan tentang adanya 4 republik.
1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua RIS
3. Republik ketiga negara kesatuan
4. Republik keempat, yaitu diberlakukannya kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan.

Secara singkatnya konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 hingga diubah sebanyak 4 kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Karina Gista 2211031099 གིས-
Nama : Karina Gista Nirmala Dewi
NPM : 2211031099
Kelas : B

Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD yang berlaku sekarang. Indonesia pernah menjadi empat republik, yaitu:
• Repbulik peratama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konsitusi yang di sahkan pada 18 Agustus
• Republik ke dua yaitu RIS
• Republik ke tiga yaitu negara kesatuan dengan memakai UUDs 1950
• Republik keempat yaitu kembali memakai UUD 1945 tetapi terdapat perubahan yang mempunyai penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang digunakan kembali
Sesudah reformasi, yang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah perubahan 1,2,3 dan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang mempunyai naskah sendiri dan naskah utama berupa UUD versi 1959 ditambah lapiran 1,2,3, dan 4. Namun terdapat masalah di UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2.
Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Walaupun bukan lagi sebagai pasal, sebagai dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk penafsiran sejarah masih dapat dipergunakan. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai *1,*2, *3, *4 untuk memudahkan sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Friska Andani 2211031170 གིས-
Nama : Friska Andani
NPM : 2211031170
Kelas : Kewarganegaraan B

Analisis Vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Perbedaan undang-undang versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang 1945 yang berlaku sekarang terdapat pada bagian lampiran.
Harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik yaitu :
- Republik ke-1 yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
- Republik kedua RIS dengan konstitusi RIS
- Republik ketiga negara kesatuan dengan Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS)
- Republik ke-4 yang kembali memberlakukan dekrit presiden Keppres 150 tahun 59 yang berlaku kembali UUD 1945.
Sebagai Republik ke-4 karena sesudah UUD sementara tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi konstitusi lalu terbentuklah UUD 1945 tetapi dengan perubahan. Saat pengesahan dekrit presiden 5 Juli tahun 59 ada penjelasan dengan ditetapkan sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 45.

Di aturan tambahan pasal 2 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal".
Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 99 ialah "materi yang terkandung dalam UUD 1945 terdapat pada pasal-pasal" meskipun materi terkandung dalam UUD tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang terdiri sendiri tetapi untuk menafsirkan sejarah yang masih bisa dipergunakan.

Supaya tidak keliru UUD yang dipelajari sekarang adalah UUD 45 per 5 Juli tahun 59 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1, 2, 3, dan 4 untuk kepentingan memudahkan sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rizka Dian Misary 2211031113 གིས-
Nama: Rizka Dian Misary
Npm: 2211031113
Kelas: AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Indonesia telah merubah kontitusi sebanyak 4 republik
1. UUD 1945 diproklmasikan 17 agustus yg disahkan pada 18 agustus
2. Kontitusi Ris
3. undang undang dasar sementara / UUDS 1950
4. UUD 1945 yang berlaku kembali saat dekrit presiden 1959

Penjelasan UUD yang disatukan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah. Perbedaan dari UUD 1945 yang diumumkan dengan UUD 1945 yang berlaku pada saat dekrit presiden adalah pada lampiran.
Bung karno yakin bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontitusi ini.
Adanya kesepakatan dalam perubahan lampiran UUD 1945 dengan metode adendum.
Kesepakatan kedua (1999) materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rayhana Qurrota Aini 2211031137 གིས-
Nama: Rayhana Qurrota Aini
NPM: 2211031137
Kelas: MKU PKN B

Perbedaan Antara UUD Versi Pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 Versi berlaku sekarang

Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2003-2008. Dapat saya pahami bahwa dalam periode yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami beraneka macam perubahan.

Adapun tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang, yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 adalah UUD 1945 pada 5 juli 1945 terdapat lampiran. Dokumen yang kita gunakan sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum.

 Kesepakatan dua
Materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 dimasukkan dalam pasal pasal UUD
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Shafira Retno Putri 2211031135 གིས-
Nama: Shafira Retno Putri
NPM: 2211031135
Kelas:B

Yang saya pahami tentang perkembangan konstitusi di indonesia yang disampaikan oleh prof. Jimly asshiddie bahwa:
Perlu dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
Pertama yang diproklamasikan saat 17 agustus 1945
Dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus 1945
Republik ke dua ris, konstutisanya berubah menjadi ris
Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan undang m-undang dasar sementara (uuds1950)

Sesudah pemilu ditahun 1955 uud 1956 dibentung constituante tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan ,yang akibatnya constituante tidak berhasil membuat konstitusi dan ditahun 1959 kita memberlakukan kembali dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 yang berlaku lagi uud 1945
Ini menjadi republik keempat ,karena kita sesudah uud sementara dinyatakan tidak berlaku lagi, Contituante dibubarkan lalu terbentuklah uud 1945 tetapi dengan perubahan

Yaitu memeiliki penjelasan dimana pada saat disahkan nya uud pada tahun 1945 belum memiliki penjelasan. Jadi jika diperhatikan perbedaan uud 1945 tahun 45
Dan 5 juli 1959 bedanya di lampiran.
Setelah revormasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah uud 45 fersi 1959 ditambah 4 lampiram.
Tentang konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan yaitu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal ateri yang terkandung didalam penjelasan uud 1945 tahun 1945 itu dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Jadi, dapat disimpulkan sebagian materi penjelasna sudah di masukkan ke dalam pasal-pasal(tapi ini hanya adendum).
Jadi walaupun materi sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal tetap harus kita baca dalam memahami pengertian historinya walaupun bukan lagi sebagai pasal.
Jadi yang kita pelajari itu UUD dasar 5 juli dan 4 dokumen baru perubahan 1, 2, 3, dan 4 namun untuk mmepermudah sosialisasi MPR membuat itu menjadi 1 naskah kesatuan Vote note.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Eca - གིས-
Nama : Eca
NPM : 2211031141
Kelas : Pancasila B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Oleh : Prof. Jimly Asshidiqie

Yang bisa saya simpulkan dari video tersebut adalah bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia sudah melalui 4 republik yaitu :
1. Republik yang di proklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang di sah kan pada 18 agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) konstitusinya pun berubah menjadi RIS
3. Negara Kesatuan dan Undang-Undang dasar nya dibuat sementara
4. adanya perubahan pada UUDS yang kemudian berdasarkan dekrit presiden dijadikan UUD 1945

Setelah reformasi kita anggap dokumen Undang-Undang dasar asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juni 1959 ditambah 4 lampiran (amandemen). Lampiran berarti ada naskah utama atau naskah orisinal ialah UUD versi 1959 yang dibelakang nya terdapat penjelasan.
Terdapat masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan “dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”. Metode perubahan yang dipakai ialah perubahan seperti Amerika dengan ademdum atau lampiran maka naskah aslinya tetap pada naskah asli 1959 .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ahmad Zaidan Arly 2211031117 གིས-
Nama : Ahmad Zaidan Arly
NPM : 2211031117
kelas : MKU PKN B

dari vidio tersebut saya memahami bahwa terjadi perubahan atau perbedaan dari uud 45 versi 18 Agustus dengan yang sekarang, yang saya tangkap dari vidio tersebut menjelaskan bahwa indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :

1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945

Meski UUD 1945 Berlaku kembali tetapi banyak perubahan diantaranya
1. Penjelasan UUD dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. UUD dasar yg menjadi pegangan adalah UUD 1945 versi 5 juli 1959 + 4 Lampiran (perubahan 1,2,3,4)
3. materi dasar yg terkandung dalam penjelasan undang undang 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Reval Ilham Permana 2211031136 གིས-
Nama : Reval Ilham Permana
NPM : 2211031136
Kelas : Kewarnegaraan B

Yang dapat saya pahami setelah menonton video tersebut adalah :

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Konstitusi di Indonesia dikelompokkan menjadi 4 Periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, Periode kedua Berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang
Saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 didalamnya tidak ada penjelasan, pada 15 Februari 1946 penjelasan UUD 1945 diumumkan di berita republik dan menjadi dokumen terpisah, dan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang diberikan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Setelah Reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum

Dan untuk memudahkan membaca, MPR membentuk naskah tersebut menjadi satu kesatuan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M.Rizky Taufiqul Hafizh 2211031107 གིས-
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:MKU PKN AKT B

Setelah menonton video tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa perkembangan konstitusi Indonesia:

1.Republik pertama yaitu 17 agustus 1945 dengan konstitusi 18 agustus 1945

2.RIS dengan konstitusi RIS

3.Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950

4.Negara kesatuan dengan konstitusi UUD 1945 dan dekrit presiden 5 juli 1959

perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan.

Setelah reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 ver 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999. Yaitu mengalami perubahan dengan metode addendum.

selanjutnya mpr membuat udnut sebagai bintang, agar naskah terkonsolidasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Reza Arliantari 2211031112 གིས-
Nama: Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Kelas: Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ( Prof. Jimly Asshiddiqie )

Setelah membaca video tersebut, hal yang dapat saya pahami adalah

Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ( adanya perubahan berupa penjelasan UUD 1945 yang berada di dokumen berbeda ).

Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar yang kita miliki sekarang merupakan naskah dengan versi 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan ditambah dengan 4 lampiran. Penjelasan tersebut masih ada dalam dokumen, namun ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 di mana materi yang terkandung di dalam UUD 1945 di masukkan ke dalam pasal-pasal.

Lalu, yang harus kita ketahui bahwasanya saat ini kita mempelajari Undang-Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru ( perubahan 1 sampai dengan 4). Untuk memudahkan sosialisasi, naskah tersebut dijadikan satu kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

DESTI TRIDIANA PUTRI 2211031128 གིས-
DESTI TRIDIANA PUTRI
2211031128
KELAS B

Setelah menyimak dan memahami artikel video tersebut, saya dapat memahami tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.
1. Periode pertama berlaku UUD 1945
2. Periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
3. Periode ketiga berlaku UUDS 1950
4. Periode keempat berlaku kembali UUD 1945
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 menjelaskan bahwa Indonesia sudah mengalami berbagai perubahan, mulai dari republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus, lalu berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, lalu pada akhirnya, UUDS yang sempat berlaku, Kembali digantikan dengan UUD 1945 namun dengan perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Arya Nurhasan 2211031160 གིས-
Nama : Arya Nurhasan
NPM : 2211031160
Kelas : B

Jawaban analisis
perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus 1945 vs yang berlaku sekarang
perlu dipahami bahwa indonesia melalui perkembangan bentuk negara dengan kosntitusi yang berbeda yaitu:
1. Bentuk pertama saat proklmasi dengan UUD 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatua dengan konstitusi UUDs
4. UUD 1959 base 1945 (Ada Penjelasan dan tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 yang tidak terpisahkan). Perubahan dilakukan dengan cara adendum (Lampiran).

Namun begitu, aturan tambahan pasal 2 yang dilakukan pada perubahan 4 tahun 2002 banyak yang menafsirkan tidak adanya penjelasan naskah UUD 1945 tahun 1959. Namun sebenarnya materi penjelasan pada UUD sudah dimasukkan kedalam beberapa pasal
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ibra Maulana 2251031030 གིས-
Nama : Ibra Maulana
Npm : 2251031030
Kelas : B

Dari video tersebut pendapat Jimly Asshidiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, dapat berupa hukum dasar tertulis, dapat pula berbentuk tidak tertulis. Indonesia mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang, kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang
    menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Abdillah 2211031171 གིས-
Nama : Muhammad Abdillah
Npm :2211031171
Kelas Akt b

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran
Dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Pada pemilu tahun 56 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan sehingga pada tahun 59 Dekrit Presiden capres 150 tahun 59 diberlakukan kembali dan undang-undang 1945 juga diberlakukan kembali.
Penjelasan UUD yang disatukan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah. Perbedaan dari UUD 1945 yang diumumkan dengan UUD 1945 yang berlaku pada saat dekrit presiden adalah pada lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Resa Marshanda 2211031169 གིས-
Nama : Resa Marshanda
Npm : 2211031169
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Jadi yang saya pahami dari materi tersebut adalah
Kita memiliki 4 Republik
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dekrit Presiden belakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan perubahan

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu pada saat disahkan tanggal 18 agustus UUD tidak memiliki penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut.
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 1945 tapi dalam bentuk pasal-pasal.
Kemudian MPR membuat udnut sebagai bintang, (bintang 1 sebagai perubahan 1, dst.) agar naskah terkonsolidasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Selvia 2211031123 གིས-
Nama : Selvia
Npm : 2211031123
Kelas : Akt b

Usai menonton video tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan sebagai Presiden Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2003-2008. Saya tahu bahwa konstitusi di Indonesia saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
Stasiun dalam perkembangan konstitusi sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
2. Konstitusi Negara Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 -+ sekarang
Setelah berakhirnya orde lama dan orde baru, konstitusi (1945) diubah sebagai bagian dari reformasi.+ Konstitusi disesuaikan dengan zaman.
+
Di antara UUD 1945 Tahun 1945 dan UUD 1945 yang mulai berlakuq pada tanggal 5 Juli 1959 terdapat lampiran yaitu UUD 1945 tanggal 5 Juli 1945.
Dokumen yang kita gunakan saat iniq adalah UUD 1945 tanggal 5 Juli 1945 dengan 4 Lampiran yaitu Amandemen 1, 2, 3 dan 4. Sesuai dengan deklarasi tahun 1959, kita melakukan perubahan UUD 1959 dengan catatan, yaitu. metode penjumlahan, yaitu perubahan dilakukan melalui lampiran, yaitu. perubahan teks itu sendiri dan teks induk, teks utama adalah 1959. UUD 1959, dibelakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 1959 45 terkandung dalam Pasal-pasal. Naskah aslinya masih dalam UUD 1945, tetapi berbentuk pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Riski Sah Reza 2211031174 གིས-

Nama   : Riski Sah Reza

NPM   : 2211031174

Kelas   : PKN AKT B

MK      : PKN analisis video


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku  di Indonesia

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2004-2008

 

 

Terdapat perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Bangsa Indonesia sudah melalui empat republik;

1.      Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.

2.      Republik kedua saat menjadi Ris (Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya juga Ris.

3.      Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang dasarnya yaitu UUD Sementara atau dinamakan interim konstitution yang biasa disebut UUDS 1950. UUDS 50 terbentuk dengan tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan yang diperdebatkan dalam isi Piagam Jakarta.

4.      UUD 1945, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru dan tahun 59 dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga undang-undang Dasar 1945 berlaku Kembali.

 

Perbedaan undang-undang Dasar 1945 18 Agustus dan 5 Juli 59 adalah disebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa diagram Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Perubahan Undang-Undang Dasar dilakukan dengan catatan yaitu  mengandalkan perubahan dengan metode adendum atau maksudnya lampiran amandemen seperti naskah utama naskah original undang-undang dasar versi 59 dan di belakangnya terdapat penjelasan lampiran 1, 2, 3, dan 4.

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fiana 2211031166 གིས-

NAMA : FIANA

NPM  : 2211031166

KELAS : AKT B


Menurut penjelasan dari Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu :

1) UUD 1945 yang disahkan pada kemerdakaan pada 18 agustus 1945

2) RIS yaitu Republik Indonesia Serikat

3) Negara Kesatuan, UUD Sementara 1950

4) UUD 1945, 5 juli 1959

Perbedaan antara UUD republik pertama dan keempat adalah UUD yang disahkan pada tahun 18 agustus 1945 tidak memiliki penjelasan berbeda dengan dekrit presiden UUD 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan yang dimasukan kedalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.


Hingga sekarang kita menggunakan UUD 1945 versi 5 juli 1945 ditambah dengan lampiran lampiran 4 dokumen perubahan tersebut dan materi dasar yang terkandung dalam UUD 1945  dimasukan menjadi pasal pasal UUD

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

FALIA CALISTA SALSA BELLA BELLA གིས-
Nama : Falia Calista Salsa Bella
NPM : 2211031102

Berdasarkan video yang dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshidiqie, Indonesia sudah merubah konstitusi sebanyak 4 kali yaitu :

1. UUD 1945 yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan tgl 18 agustus 1945.
2. Republik RIS yang konstitusinya juga RIS.
3. Negara kesatuan yang undang undangnya sementara atau UUDS 1950.
4. Sesudah pemilu tahun 1955 ,lalu tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil. Akhirnya diberlakukan lagi UUD 1945 saat dekrit presiden tahun 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Anggun Fitrah Sari 2211031105 གིས-
Anggun Fitrah Sari
2211031105
AKT B

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 menjelaskan bagaimana Indonesia sudah mengalami berbagai perubahan.
Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang
1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.. Setelah pemilu 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya membuat konstitusi baru tetapi tidak berhasil.
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945, 5 Juli 1959 – Sekarang.

Sedangkan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan.
kesepakatan 2 dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD..
UUD yang dipakai Sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran(1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara Amerika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Gabriella Ratna Mawarni 2211031130 གིས-
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : MKU Kelas AKT. B

Dari video tersebut dibahas tentang perbedaan antara konstitusi 1945 dan konstitusi saat ini. Yaitu diantaranya:

1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan UUDS 1950
4. Pada tahun 1959, UUD 1945 dipulihkan menjadi Republik.

Waktu disahkan 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan dilampiran. Dinamakan penjelasan Undang-undang 1945.

Perbedaan UUD 1945 dan UUD 1959 terletak di lampiran. Dalam keppres dinyatakan bahwa dalam piagam jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 makanya perlu dipahami terkait UUD 1945 dengan UUD 1959. Yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1, 2, 3, dan 4). Semua setuju dilakukannya perubahan UUD namun sesuai dengan kesepakatan addendum (lampiran).

Terdapat konsolidasi naskah aturan tambahan pasal 2, UUD NRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002. Perubahan ini dilakukan sama seperti cara amerika. Namun dari segi kesepakatan penjelasan masih ada sebagai dokumen.

Kesepakatan kedua materi penjelasan yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Maka dari itu penjelasan UUD masih bisa dilihat dalam dokumen untuk dipelajari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Mutia Ardina 2211031143 གིས-
Nama : Mutia Ardina
NPM : 2211031143
kelas : MKU KEWARGANEGARAAN B

Analisis Video

setelah menonton video tersebut yang saya dapat adalah
kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi (RIS)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dekrit Presiden yang berlakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan perubahan

perubahannya:
pada saat disahkan tanggal 18 agustus UUD tidak memiliki penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian dari satu kesatuan tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut. Perbedaannya yaitu pada lampiran .
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa setuju kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke pasal-pasal itu yang di sepakati pada kesepakatan ke dua.
Untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisai MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan pakai Udnut sebagai bintang , misalnya bintang 1 sbg perubahan 1 dst.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Hanisa Putriani 2211031155 གིས-
HANISA PUTRIANI
2211031155
AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia sudah menjadi 4 republik:
1. Republik di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan Konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD Sementara 1950
4. Dikeluarkan dekrit presiden tahun 1959 sehingga berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan.

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1945 terletak pada lampiran. Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan lampiran 1-4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum(lampiran). Aturan tambahan pasal 2 dengan ditetapkannya perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke-4 pada tahun 2002.
Kesepakatan ke-2 yang disepakati 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Jadi, yang kita pelajari sekarang ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fairuz Chairunnisa Azma གིས-
Nama : Fairuz Chairunnisa Azma
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B

Perbedaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang adalah :
Kita memiliki 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. RIS dengan konstitusi RIS 1949
3. Republik ketiga negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950
4. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD 1945 dan dekrit presiden 5 juli 1959

Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 mengatakan bahwa Indonesia sendiri telah banyak mengalami perubahan. Dan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada bagian lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178

Sampai saat ini Indonesia memiliki 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara kesatuan menggunakan UUDS 1950
4. Dekrit Presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan dengan metode adendum. Maksud dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang sesudahnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 1945 tapi dalam bentuk pasal-pasal.

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu:
Pada saat UUD disahkan pada 18 Agustus, UUD tidak memiliki lampiran (amandemen) sebagai penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut.
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.

Kemudian MPR membuat udnut sebagai bintang, (bintang 1 sebagai perubahan 1, dst.) agar naskah terkonsolidasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Iyan saputra 2211031152 གིས-
Nama : Iyan saputra
NPM : 2211031152
KELAS : B
ANALISIS VIDIO

Setelah saya menonton video post test, saya menyimpulkan:
Perkembangan Konstitusi Di Indonesia ( disampaikan oleh prof. Jimly Asshiddiqie )
Idonesia telah melakukan 4 kali perubahan republik yaitu :
-pertama pada 17 agustus dengan konstitusi yg dipisahkan pada 18 agustus.
-kedua Yaitu Republik indonesia serikat (RIS)
-Ketiga yaitu negara kesatuan yg UUD nya sementara atau UUDS 1950.
- keempat setelah pemilu tahun 55,56 dibentuk konstituante tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil karna adanya perdebatan islam dan kebangsaan (piagam jakarta ) dan pads tahun 1959 berlaku lgi UUD 1945 dengan perubahan 18 agustus 1945 namun belum ada penjelasan dan oada 5 juli 1959 baru ada penjelasan yg di lampirkan.
Pada 15 februari 1946 diumumkan di berita republik ( tentang penjelasa UUD 1945)
Sebagai pegangan NASKAH UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 atau andendub.
Didalam aturan tambahan pasal 2 dikatakan '’dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal”
Untuk memudahkan kita dalam mensosialisasikan nya maka naskah tersebut di jadikan satu kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Firly Aulia Wahyudi 2211031097 གིས-
Nama: Firly Aulia W
NPM: 2211031097
Postest MKU Pancasila

Perbedaaan UUD 1945 dan UUD yang sekarang :

Kita ada 4 Republik
1. 17 agustus, konstitusi 18 agustus.
Penjelasannya disusun belakangan
2. RIS konstitusi RIS
3. Negara kesatuan UUDS 1950
4. Tahun 1959, berlaku kembali UUD 1945 [ republik ke 4 ]. Terdapat perubahan dalam denkrit presiden, berupa penjelasan yang di tempatkan di lampiran.

Perbedaan UUD 1945 sama 1959 yang dipakai sekarang adalah di lampiran

Lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan ( dalam denkrit prsiden )

Yang dipegang/ digunakan sekarang adalah dokumen UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1.2.3.4 ) menggunakan ( metode adedum ). Metode yang dipakai seperti negara Amerika

Kesepakatan 2
Materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 dimasukkan dalam pasal pasal UUD kemudian MPR membuat udnut sebagai bintang, agar naskah terkonsolidasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Vannesa Novita Sari 2211031095 གིས-
Nama : Vannesa Novita Sari
NPM : 2211031095
Kelas : AKT B

Perkembangan kontitusi yang berlaku di Indonesia
Pada saat ini, Indonesia sudah menjadi 4 republik dari waktu ke waktu:
1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua RIS
3. Republik ketiga negara kesatuan
4. Republik keempat, yaitu diberlakukannya kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan.
Perbedaan UUD 1945 8 Aguitus dan UUD 5 juli 1959 adalah pada lampirannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ria Putri Darmayati 2251031033 གིས-
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan versi UUD 1945 yang sekarang.

Indonesian telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar sementara (UUDS 1950)
4. Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan kembali tahun 1959.

Jadi perbedaannya yaitu UUD yang disahkan 18 Agustus tidak ada penjelasannya. Penjelasannya baru ada tahun 1946 oleh Soepomo dan lainnya. Sedangkan UUD 1945 yang dipakai tahun 1959 ada lampirannya. Dan sekarang dokumen yang pegang saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan UDD 1,2,3, dan 4 dengan catatan mengubahnya dengan metode adendum, yaitu dengan lampiran yang artinya naskah sendiri dan naskah asli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.

Diaturan tambahan pasal 2 yang mengatakan bahwa UDD 1945 berisi pembukaan UUD dan pasal-pasal sehingga membuat orang-orang berpikir bahwa bahwa naskah UDD tidak ada lagi penjelasan padahal dalam perubahan UUD menggunakan metode adendum jadi penjelasannya masih ada didalam naskah aslinya.

Dalam memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan tanda bintang 1,2,3 yang artinya bintang satu berarti perubahan satu dan seterusnya.
In reply to Ria Putri Darmayati 2251031033

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Weny Fadila 2251031032 གིས-
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU PKN B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan video tersebut, dijelaskan bahwa selama ini, Indonesia telah mengalami perubahan republik selama 4 kali, yaitu:

1. Republik Pertama
Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

2. Republik Kedua, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dengan konstitusi yang sama, yaitu RIS.

3. Republik Ketiga, Yaitu Negara Kesatuan
Undang-undangnya bersifat sementara, yang kemudian diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) atau Interim Constitution. Setelah pemilu tahun 1955, kemudian pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namul, hal itu gagal dilaksanakan akibat terjadinya suatu perdebatan antara umat Islam dan kebangsaan.

4. Republik Keempat, yaitu diberlakukannya lagi Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Dekrit Presiden, Japres 150, tahun 1959, maka diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, ada sedikit perubahan yang dilakukan, yaitu terdapat penjelasan Undang-Undang yang diletakkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Berbeda dengan Undang-Undang yang di sahkan pada tahun 1945, saat itu, tidak tercantum penjelasan pada Undang-Udang Dasar.

Setelah masa reformasi, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 versi tahun 1959 yang ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

FAIZAH SALSABILA 2211031118 གིས-
FAIZAH SALSABILA
2211031118
MKU PANCASILA A


analisi dari video tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dan UUD yang berlaku sekarang.

Indonesia juga sudah menjadi 4 republik dari masa ke masa, yaitu :
1. diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. terciptanya RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Undang-undang Dasar-nya merupakan sementara, (UUD sementara).
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945. Memasuki republik ke-4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945. 

Pengesahan di tinggal 18 Agustus 1945, penjelasan UUD belum dijelaskan, baru disusun oleh Soepomo pada 15 Agustus 1946. 15 Februari 1946, diumumkanlah penjelasan UUD 1945. Kemudian disahkan kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, yang sudah termasuk penjelasan terhadap UUD yang terdapat di lampiran.

Perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 dan 18 Aguatus dan 5 juli 59 terdapat di lampirannya.

Sesudah reformasi, kita memegang naskah UUD 1945 ver 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran sesuai kesepakatan tahun 1999. Yaitu mengalami perubahan dengan metode addendum. Kesepakatan ke 2 yang disepakati di 1999, materi yang terkandung di UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD per 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.

Namun dokumen resmi masih terdapat 5 dokumen, yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Amara Qatrunnada Amri 2251031042 གིས-
Nama : Amara Qatrunnada Amri
NPM : 2251031042
MKU PKN B

"Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia"

Jadi, Kita harus memahami bahwa sekarang sudah mempunyai 4 republik.
-Republik pertama pada tanggal 17 Agustus dan Konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
-Saat republik ke 2, Indonesia telah berubah menjadi RIS, Konstitusinya juga pun berubah menjadi RIS.
-Pada republik ke 3, Indonesia menjadi negara kesatuan, UUDS 1950.
- Pada republik ke 4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945.

UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran (1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara AS.
Dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah aslinya bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Walaupun bukan lagi sebagai pasal, melainkan untuk penafsiran sejarah.

Yang saat ini dipelajari adalah UUD per 5 juli 1959 ditambahkan dengan 4 dokumen baru (perubahan 1,2,3,4).
MPR pun membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan menggunakan udnut untuk mudah bersosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Gita Oktavia Ramadhani 2211031101 གིས-
Nama : Gita Oktavia Ramadhani
NPM : 2211031101
Kelas : B

Berdasarkan video mengenai Perkembangan Konstituante yang berlaku di Indonesia, dapat diketahui bahwa konstituante yang berlaku mengalami banyak perubahan. Dari perubahan tersebut, Indoneaia memiliki 4 republik yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945 (disahkan tanggal 18 agustus)
2. Konstitusi RIS
3. UUDS 1950
4. UUD 1945 (berdasarkan dekrit presiden 1959)

Perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agistus dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali setelah adanya dekrit presiden yaitu terletak pada penjelasannya. UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus tidak memiliki penjelasan di mana penjelasan baru disusun kembali saat 15 februari 1946 sehingga menjadi terpisah. UUD 1945 yang diberlakukan kembali setelah adanya dekrit presiden itu sendiri memiliki penjelasan yang terdapat di dalam lampiran.

Setelah reformasi, dokumen UUD 1945 yang menjadi pegangan sekarang yaitu naskah asli UUD 1945 yang disahkan tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran yang terdiri dari perubahan 1,2,3, dan 4 berdasarkan metode adendum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

JoyStepanieSihombing 2211031172 གིས-
Nama : Joy Stepanie Sihombing
Npm : 2211031172
Kewarganegaraan b

Perbedaan antara uud versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi skrng. Kita sudah jadi 4 republik, pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik kedua kita pernah berubah menjadi republik Indonesia Serikat, lalu yang ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS, kemudian republik yang ke 4 yaitu pada tahun 1959 Indonesia mengeluarkan dekret presiden yang dimana kembali mengesahkan uud 1945.

Pada saat pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UDD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Kepres 150 menyebutkan bahwa Bungkarno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yanv tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Jadi pada era sekarang ini kita menggunakan naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran atau dokumen baru yakni perubahan satu sampai perubahan empat. Sedangkan
ntuk memahami pengertian historis UUD 45, kita bisa membaca penjelasan yang ada di naskah asli UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Asyifa Nadia Pratiwi 2211031127 གིས-
Asyifa Nadia Pratiwi
2211031127
Akt B

Dari vidio tersebut kita tahu bahwa, perbedaan UUD 1945 dan UUD Sekarang. Indonesia punya 4 republik dari masa ke masa :

1. Yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS ( Republik Indnesia Serikat)
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia UUDS 1950
4. Tahun 1959 kita kembali dengan dekrit presiden 150 tahun 1959, dan berlaku kembali UUD 1945. Memasuki republik ke-4 dikarenakan tidak berlakunya lagi UUDS dan tidak berhasilnya konstituante sehingga terbentuklah UUD 1945.

Sedangkan perbedaan antara UUD 28 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan.

Selang beberapa waktu hadirlah kesepakatan 2 dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD.

UUD yang dipakai Sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran(1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara Amerika.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rohani Risnauli Nababan 2211031129 གིས-
Nama : Rohani Risnauli Nababan
NPM : 2211031129

Hal yang dapat saya pahami dari video tersebut adalah bahwa Indonesia memiliki konstitusi. Konstitusi ini telah diamandemen sebanyak 4 kali.
Yang awal atau ke 1 adalah UUD 1945 saat kemerdakaan, lalu mengalami amandemen menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), kemudian diamandemen lagi menjadi UUD Sementara tahun 1950, dan terakhir diamandemen menjadi UUD 1945.

Dari tiap-tiap konstitusi yang pernah berlaku, terdapat perbedaan-perbedaan yang kemudian selalu disesuaikan dengan keadaan Indonesia, itu sebabnya amandemen dilakukan berulang sampai sebanyak 3 kali dan mendapatkan konstitusi yang paling baik dan sempurna untuk diterapkan di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Zakiyah Arya Putri 2211031177 གིས-
NAMA: ZAKIYAH ARYA PUTRI
NPM: 2211031177
PKN B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Dapat saya ketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan.
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampiran dokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 versi 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : AKT B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
1. Republik, proklamasi 17 agustus 1945 dan disahkan 18 agustus 1945
2. Repulik, RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik, pembentukan konstutisi yang gagal karena adanya pertikaian antara I Islam dan kebangsaan yang memperdebatkan Piagam Jakarta
4. Repulik, berlakunya kembali UUD 1945 dengan adanya perubahan berupa penjelasan dibagian lampiran yang tidak dapat dipisahkan

Dokumen yan dijadikan pegangan sekarang setelah adanya reformasi Naskah UDD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4)

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-undang Dasar ini Undang-undang Dasar Republik Indonesia terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal dengan adanya lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Hamizan Naufal Bagaskara གིས-
ANALISIS VIDEO PERTEMUAN 4
Nama : Hamizan Naufal Bagaskara
NPM : 2211031109
Kelas : PKN AKT B

Pokok Pembahasan : Adakah perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1845 dengan UUD versi yang berlaku sekarang ?

Sudah ada terdapat 4 Republik di Indonesia
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah kan 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara / UUDS 1950
4. Dekrit Presiden No. 150 tahun 1959 diberlakukannya lagi UUD 1945 tetapi dengan perubahan yaitu ditambahkannya penjelasan yang diletakkan sebagai lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Perbedaan antara UUD 1945 (18 Agustus 1945) dengan UUD 1945 (05 Juli 1959) :

Pada UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan. Penjelasan baru disusun pada 15 Februari 1846 oleh Soepomo beserta rombongan. Penjelasan tersebut diumumkan di Berita Republik dengan nama 'Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945'. Namun, penjelasan tersebut merupakan dokumen yang terpisah dari naskah UUD 1945 (18 Agustus 1845). Nah perbedaannya terletak disini, jika di UUD 1945 (18 Agustus 1945) penjelasannya terpisah, sedangkan di UUD 1945 (05 Juli 1959) sudah disatukan dengan naskah.

Manakah naskah yang digunakan pada masa sekarang ?

Naskah yang digunakan adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada 05 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran (Perubahan 1, Perubahan 2, Perubahan 3, dan Perubahan 4) sesuai kesepakatan pada tahun 1999. Namun dengan syarat perubahan harus dengan metode Adendum. Metode Adendum adalah metode lampiran, artinya perubahan dilakukan tanpa menghapus naskah orisinal, dan selanjutnya baru ditambahkan lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

SILKE SYAHIDAH 2211031124 གིས-
Nama : Silke Syahidah
Npm : 2211031124
Kelas : S1 Akt Pnd Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Indonesia telah empat kali berganti konstitusi yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. Republik negara kesatuan dan UUDS 1950
4. Kembali berlaku UUD 1945 atas dasar Dekrit Presiden. Tetapi dengan adanya perubahan tentang penjelasan lebih lanjut yang berada pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Setelah reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli yang selalu dijadikan pegangan hingga saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan tambahan empat lampiran. Perubahan tersebut dengan metode addendum(lampiran) yang berarti naskah utama dan naskah lampiran terpisah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

NABILLA MELISA PUTRI 2251031041 གིས-
Nabilla Melisa Putri
2251031041
Akuntansi B

perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, telah tercatat sejarah lahirnya 4 republik Indonesia, sebagai berikut:

1. Tercipta pada 17 Agustus, dengan konstitusi yang dibuat pada tanggal 18 Agustus serta penjelasan yang disusun belakangan.

2. Terciptanya RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Konstitusinya.

3. Tercipta Negara Kesatuan dengan Undang-undang dasar sementara (UUDS)

4. Tercipta pada tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya perubahan pada Undang-undang sebelumnya, yaitu terdapat denkrit presiden serta penjelasan yang terdapat pada lampirannya.

Barulah terbentuknya UUD 1945 yang kembali dibelakukan denga diumumkan di berita republik dengan penjelasan tentang Undang Undang Dasar 1945. dan yang sekarang menjadi pegangan adalah naskah Undang Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dan dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Diaturan tambahan pasal 2 terdapat masalah dikatakan “dengan diterapkannya perubahan Undang Undang Dasar Nega Republik Indonesia tahun 1946 ( UUD 1945) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal” sehingga banyak orang yang menagsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Supaya tidak keliru MPR membuat naskah tersebut menjadi satu-kesatuan dengan menggubakan putnud bintang 1, 2, 3, dan 4 dengan masud bintang satu menjelaskan hasil bedubahan pertama dan begitupun seterusnya. Namun untuk dokumen resmu masi menggunakan 5 dokumen yaitu naskah dengan tanggal 5 Juli, lampiran 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ulva Julianti གིས-
Nama : Ulva Julianti
NPM : 2211031148
Kelas : AKT B

Dari video tersebut dijelaskan bahwa perbedaan UUD 18 Agutus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang
Indonesia sendiri sudah menjadi 4 republik yaitu:
1.proklamasi 17 agutus dengan konstitusi yg disahkan pada 18 agutus
2.RIS ( Republik Indonesia Serikat)
3.Negara kesatuan yang dinamakan UUDS 1950
4.tahun 59 kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945

Mekanisme perubahan tersebut ditentukan bersifat ‘inkremental’ melalui naskah
addendum yang dilampirkan pada naskah asli, sehingga tidak dilakukan melalui pergantian
naskah konstitusi yang bersifat ‘big-bang’. Untuk menjamin kesinambungan dan sekaligus
perubahan
Mekanisme demikian merupakan salah satu
persyaratan yang disepakati untuk diterimanya agenda Perubahan UUD 1945 pertama kali,
yaitu pada tahun 1999. Dengan diterimanya mekanisme demikian, berarti untuk seterusnya,
naskah UUD 1945 yang asli, yang diberlakukan lagi terakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli, 1959
tetap berlaku dengan naskah perubahan pertama, kedua, dan seterusnya sebagai lampiran
yang tidak terpisahkan dengan naskah asli per 5 Juli 1959
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Fitriani 2211031165 གིས-
Nama; Fitriani
NPM; 2211031165
Kelas; Pendidikan Kewargaan B

Ada perbedaan antara UU pengesahan 18 agustus 1945 dengan versi UUD yang berlaku saat ini.Indonesia mengalami 4 kali pergantian bentuk kewarganegaraan. Pertama yaitu UUD 1945 pada saat kemerdakaan tahun 1945, Kedua RIS yaitu Republik Indonesia Serikat, Ketiga UUDS 1950, Keempat UUD 1945, versi 5 juli 1959.

Perbedaan UU pengesahaan 18 agustus 1945 dengan UU 5 Juili 1959 ada pada lampirannya yang tidak terpisahkan.
Saat ini yang berlaku atau yang menjadi pegangan adalah uu versi 5 juli 1945 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Lalu ada tambahan penjelasan UUD dimasukan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari konstitusi, dan yang terakhir kesepakatan bahwa materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan dalam pasal-pasal UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Lusmelia Riyanti 2211031114 གིས-
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. UUD yang disahkan pada 18 Agustus tidak memiliki penjelasan dan baru memiliki penjelasan pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan tentang UUD 1945, lalu disahkan kembali saat dekrit presiden 5 juli 1959, UUD sudah memiliki penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. UUD yang kita gunakan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Faren Audrey Gionadi 2211031120 གིས-
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas : S1 Akuntansi B

Pada video tersebut menjelaskan bahwa Konstitusi selalu mengalami perubahan mulai dari masa kemerdekaan, sampai setelah kemerdekaan . Ada Standar Ganda
.1. Penyataan pertama: UUD hasil dekrit 1959 bukan/berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan.
2. UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahaman secara historis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perubahan konstitusi tidak membuat negara kita terpengaruh oleh kepentingan beberapa orang , dan bahwasanya Konstitusi dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara dan menyelamatkan kepentingan semua orang yang hidup dan bertempat tinggal di Indonesia , Konsitusi ada karena tujuannya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah ditetapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M Hairul Huda གིས-
Nama : M Hairul Huda
Npm : 2251031026

Setelah membaca video tersebut, hal yang dapat saya pahami adalah

Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ( adanya perubahan berupa penjelasan UUD 1945 yang berada di dokumen berbeda ).

Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar yang kita miliki sekarang merupakan naskah dengan versi 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan ditambah dengan 4 lampiran. Penjelasan tersebut masih ada dalam dokumen, namun ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 di mana materi yang terkandung di dalam UUD 1945 di masukkan ke dalam pasal-pasal.

Lalu, yang harus kita ketahui bahwasanya saat ini kita mempelajari Undang-Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru ( perubahan 1 sampai dengan 4). Untuk memudahkan sosialisasi, naskah tersebut dijadikan satu kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Firda Indah Cahya Aulia 2211031153 གིས-
Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153
Kelas: AKT B
1. 17 Agustus 1945 dengan konstitusi disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS konsitusi pun RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-undang Sementara 1950.
4. Sesudah pemilu 1955 lalu dibuat konstituante tugasnya untuk menyusun konstitusi baru tapi tida berhasil karena ada perdebatan. Dan 1959 berlakunya dekrit presiden 1950 berlaku lagi 1945 sebagai republik ke-4.


Perbedaan antara republik pertama dan keempat yakni adanya terdapat penjelasan di undang-undang nya. Sehingga penjelasan nya itu menjadi tidak terpisah di sahkan oleh Kepres 1959.
Pada 1950 ada bahwa kami berkeyakinan (presiden) kalau piagam Jakarta 1945 menjiwai undang undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Yang dijadikan pedoman sekarang adalah naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Murni Cania Makdalena Simamora གིས-
Nama: Murni Cania Makdalena Simamora
NPM: 2251031039


Dapat saya pahami bahwa dalam periode yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami beraneka macam perubahan.

Adapun tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang, yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Astia Ananta 2251031027 གིས-
Nama: Astia Ananta
Npm: 2251031027
Kelas: Akt B

Terdapat perbedaan antara UUD pada pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 pada yang berlaku sekarang.

Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Dapat saya ketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang yaitu;
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Adanya perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945 ver 5 Juli 1945 terdapat lampirandokumen yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan (1, 2, 3, dan 4). Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum, maksudnya dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 versi 1959 yang belakangnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 45 tapi dalam bentuk pasal-pasal. MPR membuat udnut sebagai bintang, agar baskar terkonsolidasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Adelya Mutiara Nurhamzah 2251031037 གིས-
Nama: Adelya Mutiara Nurhamzah
NPM: 2251031037
Kelas: Kewarganegaraan AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku  di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
 
Terdapat perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.
Diketahui bahwa bangsa indonesia sudah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS yang konstitusinya RIS.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan undang-undang dasar sementara atau dinamakan interim konstitution yang biasa disebut UUDS 1950.
4. UUD 1945, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru dan tahun 59 dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga undang-undang Dasar 1945 kembali diberlakukan, tetapi ada perubahan pada bagian penjelasan yang diletakan dibagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
 
Dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status perubahan yang terjadi adalah lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Yasmin Tino Safitri 2211031032 གིས-
Nama: Yasmin Tino Safitri
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan
Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 agustus dengan Undang-Undang Dasar versi yang berlaku sekarang, bahwa Indonesia ini telah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya pun RIS
3. Republik kesatuan namun dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinamakan interim constitution. Badan konstituante gagal membuat konstitusi kemudian dibubarkan.
4. 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 5 juli 1959 dan berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat perbedaan antara UUD 1945 dan yang disahkan kembali pada dekrit presiden 1959 yaitu:
1. Lampiran, saat disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan Undang-Undang Dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Penjelasan UUD tanggal 18 agustus 1945 belum ada, baru disusun tahun depan oleh Supono, dkk yang diumumkan tanggal 15 februari 1946 diumumkan diberita republik namanya "Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945" menjadi dokumen terpisah kemudian penjelasan itu dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisah oleh dekrit presiden tahun 1959.
2. Bahwa piagam jakarta menjadi bagian dari UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini

Dari penjelasan diatas maka harus dipahami bahwa sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada 1945 dan setelah 1959.Dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4).
metode adendum adalah lampiran, maksudnya amandemen adalah lampiran saja berarti naskah sendiri lalu ada naskah utamanya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Manuel Basa Uli P. N 2211031134 གིས-
Nama: Manuel Basa Uli P. N
NPM: 2211031134

perbedaan antara UUD pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI, kita harus memahami bahwa RI pernah berubah menjadi 4 republik yaitu,
1. Republik yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Berubah Menjadi RIS
3. Berubah negara NKRI dengan UUDS 1950
4. tahun 1959 kembali memakai UUD 1945 dengan dekrit presiden.

perbedaan UUD 45 tahun 45, 18 agustus dan 5 juni 59 bedanya pada lampiran


dalam kepers 150, menimbang jelas disebutkan kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan nerupakan bagian tidak terpisahkan dari bagian konstitusi. Maka harus dipahami ini sangat berbeda dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959

Selang beberapa waktu hadirlah kesepakatan 2 dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD..

UUD yang dipakai Sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran(1,2,3,4) dengan menggunakan metode adedum yang dipakai oleh negara Amerika.

Untuk membuat naskah terkonsolidasi
MPR pun mengatur rencana dengan menjadikan udnut sebagai bintang
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Rinaldi Kartobi 2211031154 གིས-
Nama: Rinaldi Kartobi
Npm : 2211031154
Kelas: Akuntansi B

Dapat dikatakan bahwa sejarah ketatanegaraan Indonesia telah berlalu
tahapan perkembangan yang berbeda. Setiap langkah menciptakan model
pengelolaan negara yang khas, hingga akibat trauma masa lalu, khususnya
akibat aktivitas politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi
untuk tujuan rezim sentralistik dan otoriternya,
pendapat untuk mengubah UUD 1945. Tahapan pembangunan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Tahap pertama aplikasi Konstitusi 1945, periode kedua yang diterapkan pada Konstitusi Republik Sosialis Vietnam 1949, periode Istilah ketiga berlaku UUD 1950, periode keempat berlaku Rapat Umum Pemegang Saham
1945 dan Interpretasi. Setelah itu, UUD 1945 diubah secara bergantian
join 1999, 2000, 2001, 2002 menggunakan script mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959 sebagai standar perilaku perubahan di luar teks kemudian digunakan sebagai lampiran dipisahkan dari teks UUD 1945. Mengubah konstitusi (undang-undang dasar) pasti tidak hal sederhana. Karena konstitusi adalah rancangan peran utama negara dalam mengatur berbagai persoalan fundamental dan strategis,
pertanyaan tentang struktur kekuasaan dan hubungan antara kekuasaan lembaga
negara HAM. Proses perubahan UUD 1945 Secara bertahap terjadi lebih dari empat kali. Ada berbagai kerugian dalam empat tahap revisi telah dipertimbangkan dengan cermat di antara orang yang lewat, hal ini memunculkan gagasan tentang perlunya membentuk Komite Konstitusi akan membantu memperbaiki dan mengatasi kekurangan ini untuk modifikasi di masa mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Luluk Lutfia 2251031022 གིས-
Nama: Luluk lutfia
Npm: 2251031022
Kelas: Akt B

Perkembangan konstitusi saat ini di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara versi konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus dan versi konstitusi saat ini.
Indonesia menjadi 4 republik yaitu:

1. Diundangkan pada tanggal 17 Agustus dan meratifikasi Konstitusi pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) juga merupakan RIS dengan konstitusinya
3. Republik pemersatu dengan UUD Sementara 1950 disebut UUD Sementara. Majelis Konstituante tidak menyusun konstitusi dan dibubarkan.
4. 1959 Indonesia meratifikasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945 diterapkan kembali. Ada perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD yang dikukuhkan dengan Keppres 1959, yaitu:

1. Lampiran yang diratifikasi pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memiliki deklarasi, tetapi ketika diratifikasi kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Konstitusi memasukkan deklarasi dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks Konstitusi. . UUD 1945 yang direalisasikan kembali.
Deklarasi Konstitusi 18 Agustus 1945 belum ada; itu tidak diterbitkan sampai tahun berikutnya oleh Supono et al. disusun, yang dimuat pada tanggal 15 Februari 1946 dalam Berita Republik dengan nama “Deklarasi UUD 1945”. , menjadi dokumen tersendiri, kemudian pernyataan tersebut digabungkan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pernyataan presiden melalui dekrit tahun 1959.
2. Piagam Jakarta merupakan bagian dan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa terdapat perbedaan yang besar antara dokumen yang disahkan pada tahun 1945 dan setelah tahun 1959. Dokumen yang dianggap sebagai dokumen asli yang sekarang dimaksud adalah 5.7 UUD 1945. Tahun 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1, 2, 3). , dan 4). metode add adalah add jadi change adalah add, artinya teks itu sendiri, lalu ada body text.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ilham Abi Yansyah 2211031175 གིས-
Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Video
Dalam video tersebut di awali pertanyaan,”Apa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?”. Menurut saya, kedua versi tersebut jelas memiliki perbedaan karena jarak antara versi 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang terbilang cukup jauh dan antaraa keduanya mengalami beberapa proses sehingga menjadi yang berlaku sekarang, yaitu perkembangan konstiuante di negara kita. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:
- Pertama, UUD 1945 pada 17 Agustus 1945
- Kedua, RIS (Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949
- Ketiga, UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950
- Keempat dan terakhir, disahkannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959

Perkembangan tersebut tentunya membawa perubahan terhadap UUD 1945 versi pertama. Perubaha-perubahannya, antara lain:
1. Penjelasan UUD dasar dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. Penambahan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 di UUD 1945 versi 1959
3. Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan catatan “menggunakan metode adendum”. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD versi 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Desta Rossa Mulya 2211031147 གིས-
Nama: Desta Rossa Mulya
NPM: 2211031147

yang saya pahami dari video tersebut, adalah:
Indonesia sudah menjadi 4 republik:
-pertama ialah yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
-kedua yaitu republik RIS dengan konstitusi RIS.
-ketiga negara kesatuan dengan UUD Sementara (UUDs 1950).
-keempat berlakunya kembali UUD 1945 dekrit presiden (dgn perubahan berupa penjelasan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan)

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu pada saat disahkan tanggal 18 agustus UUD tidak memiliki penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 yang mana terdapat penjelasan pada lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut.

Dokumen yang harus dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 yang versi 05 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4 (berstatus lampiran)
dengan catatan.

Jadi, UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari secara historis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Lazuardi Brilliani Rizky 2211031176 གིས-
Lazuardi Brilliani Rizky
2211031176
Yang saya pahami setelah menonton video tersebut adalah video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.
Negara Indonesia pernah mengalami 4 republik selama masa pemerintahannya :
1. Republik pertama adalah republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS
3. Republik ketiga adalah negara kesatuan
4. Republik keempat adalah diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan perubahan yaitu terdapat denkrit presiden.
Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 hingga diubah sebanyak 4 kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Diva Salsabila 2211031108 གིས-
Nama: Diva Salsabila
NPM: 2211031108

Perkembangan Konstitusi Indonesia Saat Ini oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara versi konstitusi yang diadopsi pada 18 Agustus dan versi konstitusi saat ini.
Indonesia dibagi menjadi 4 republik, yaitu:


1. Diundangkan pada tanggal 17 Agustus dan disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Negara Indonesia Serikat (RIS) juga secara konstitusional adalah RIS
3. Republik yang tergabung dengan UUD Sementara Tahun 1950 disebut UUD Sementara. Majelis Konstituante tidak menyusun konstitusi dan dibubarkan.
4. 1959 Indonesia mengesahkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945 diterapkan kembali. Ada perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD yang dibentuk dengan Keppres 1959, yaitu:


1. Addendum yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat Deklarasi, tetapi ketika diratifikasi kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Konstitusi mengadopsi Deklarasi Addendum tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari teks Konstitusi. . UUD 1945 yang direalisasikan kembali.
Deklarasi konstitusi 18 Agustus 1945 belum ada; itu tidak diterbitkan sampai tahun berikutnya oleh Supono et al. diterbitkan disusun, diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946 dalam berita Republik dengan judul “Deklarasi Konstitusional 1945”. , menjadi dokumen tersendiri, kemudian pada tahun 1959, dengan keputusan, deklarasi tersebut digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Deklarasi Presiden.
2. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945

Jelas dari penjelasan di atas bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara dokumen yang diratifikasi pada tahun 1945 dengan dokumen yang diratifikasi setelah tahun 1959. Dokumen yang sekarang disebut sebagai dokumen asli adalah Pasal 5 ayat 7 UUD 1945. Pada tahun 1959, 4 lampiran ditambahkan (Revisi 1, 2, 3). dan 4). Metode penambahan adalah menambahkan, yaitu. H. perubahannya adalah menambahkan, i. H. teks itu sendiri, maka merupakan teks yang bersambung.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Alya Ananta Putri 2211031162 གིས-
Nama: Alya Ananta Putri
NPM: 2211031162
Kelas: Pendidikan Kewarganegaraan AKT.B

Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu:
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik kedua berubah menjadi RIS, kontitusinya juga RIS.
3. Republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan, undang undang dasarnya dibuat sementara dinamakan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat yang disahkan tahun 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan, tetapi memiliki perubahan yaitu penjelasan UUD yang diletakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Perbedaan UUD versi pengesahan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang terletak pada penjelasan yang ada di dalam UUD 1945 yang berlaku sekarang, yang diletakan dilampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 yang berlaku sekarang seperti penjelasan yang ada di dalam video.

2 kesepakatan dengan materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan ke dalam pasal pasal UUD. UUD yang dipakai sekarang adalah UUD versi 1959 dengan perubahan 4 lampiran dan mnggunakan metode Addendum. MPR mengatur rencana udnut sebagai bintang untuk naskah terkonsolidasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Adhi Wahyu Kurnia གིས-
Nama : Adhi Wahyu Kurnia
NPM 2211031142
Pendidikan Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku Di Indonesia

Indonesia sudah mengalami 4 republik yaitu:
1. Republik pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat dan menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Negara Kesatuan yang menggunakan UUD sementara 
4. Dan yang terakhir pemberlakuan kembali UUD 1945 pada tahun 1959 dengan perubahan adanya penjelasan tentang UUD yang terdapat dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Pemberlakuan perubahan UUD dengan catatan pemberlakuan perubahan dengan metode ADENDUM yang memisahkan naskah lampiran dan naskah asli UUD 1945 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

PUTRI NALA SHOFIA 2211031149 གིས-
Nama : Putri Nala Shofia
Kelas : Kewarganegaraan B
NPM : 2211031149

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008. Menurut Vidio tersebut dapat diketahui bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan.Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode yaitu

1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 yaitu UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Salma Salsabila Chandra 2211031144 གིས-

Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008

Berikut hasil materi yang saya dapat dari video.

Indonesia sudah mengalami 4 Republik, antara lain :
1. Republik pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua berubah menjadi Republik Indonesia Serikat dengan menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan yang menggunakan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat yang dimana diberlakukan kembali UUD 1945 pada tahun 1959, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan tentang UUD yang termasuk pada lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Menurut pernyataan tahun 1959 bahwa Indonesia melakukan perubahan UUD menggunakan Metode Adendum yang dianut Amerika Serikat sehingga perubahan dilakukan dengan lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dan terkonsolidasi dari UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan UUD 1945 tahun 1945, dengan UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959 adalah terdapat lampiran dokumen. Terdapat naskah sendiri dan naskah utama. UUD 1945 yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 yang ditandai dengan bintang.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Reza Arliantari 2211031112 གིས-
Nama: Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Kelas: Kewarganegaraan B

Jawaban:
1. Dari artikel tersebut, hal positif yang dapat terlihat adalah Pemerintah berupaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Hal itu berkaitan dengan amanat Konstitusi negara, bahwasannya negara harus “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita patut mengapresiasi dan membantu Pemerintah untuk menjalankan tugasnya agar terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai seperti sebelum munculnya covid-19. Namun, upaya yang disoroti masyarakat adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kecenderungan aparat sipil dalam menindak pelanggar PSBB dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Alangkah lebih baiknya, aparat melakukan sosialisasi sebelum menindak pelanggar dengan sikap yang intimidatif dan kurang sopan. Dengan adanya sosialisasi yang baik tentunya masyarakat akan lebih paham dan mengerti apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat keluar rumah ditengah pandemi covid-19.

2. Konstitusi sendiri adalah norma sistem politik-hukum yang dibentuk oleh Pemerintah yang mana berguna untuk mengatur keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka aparat dan masyarakatnya akan semena-mena dalam menjalani hidup karena tidak ada aturan yang mengatur dan membatasi hal tersebut. Maka dari itu, diperlukan adanya konstitusi yang dapat mengatur dan memberi arahan kepada warga negara dalam melakukan suatu hal. Konstitusi sangat berperan penting untuk mengatur keberlangsungan suatu negara agar berjalan dengan aman dan damai.

3. Tantangan yang sering muncul adalah adanya pengelompokan-pengelompokan terhadap suatu golongan. Di mana dapat dikatakan bahwa masing kurangnya sikap “integritas” di dalam kehidupan bermasyarakat. Padahal sudah jelas, landasan ideal integrasi nasional tercantum dalam dasar Negara Indonesia yaitu Panacasila, sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Sila ketiga ini mampu menjadi pedoman yang kuat untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dikarenakan sila ketiga harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tercipta persatuan yang diinginkan.

4. Konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangat mencerminkan proses kemerdekaan Indonesia. Yang dahulunya menjadi negara terjajah namun dengan adanya sikap persatuan dan kesatuan yang dimiliki, kita dapat keluar dari jeratan tersebut. Hal ini memperlihatkan pentingan sikap persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Apakah hal tersebut perlu diperbaiki? Sebenarnya kata yang tepat adalah diperkuat. Kita sebagai warga negara haruslah memperkuat persatuan dan kesatuan dengan tidak membeda-bedakan suatu ras atau golongan melainkan menjadikan hal tersebut sebagai keberagaman yang unik. Dengan memiliki sikap tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia.