KUIS

KUIS

Re: KUIS

oleh Athaya Safira -
Jumlah balasan: 0
Nama : Athaya Ratu Safira
NPM : 2252011193
Tugas : Susulan Kuis HI

1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Hukum Bangsa-bangsa ini, sudah terlihat dalam lingkungan kebudayaan zaman dahulu yang mengatur hubungan antar raja atau bangsa. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.

2. Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional :
1. Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya :
1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945;
2) Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll
Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional, di antaranya adalah : treaty, convention, charter, statute, covenant, agreement, pact, protocol, declaration, arrangement, final act, modus vivendi, , memorandum of understanding (MoU), etc
Macam macam perjanjian
-Jumlah peserta : bilateral dan multilateral
-Kaedah hukum yg timbul : umum dan khusus
-Ditinjau dari prosedur dan tahap pembentukannya : dua tahap – perundingan dan penadatangannan, tiga tahap – perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
-Ditinjau dari jangkawaktu : terbatas dan tidak terbatas
2. Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler
3. Prinsip-prinsip Umum Hukum: Yaitu prinsip-2 umum hukum nasional yang dapat mengisi ke kosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Presumption of innocence, dll.
4. Keputusan –Keputusan Peradilan:
1) Memainkan peranan yang cukup penting dalam pembentukan norma-norma baru dlm hukum internasional, misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan.
2) Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran.

3. Subjek Hukum Internasional :
1.Negara
kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.Organisasi (Publik) Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.
3.International Non Government Organization (INGO)
4.Individu (Natural Person)
5.Perusahaan Transnasional
6.ICRC (International Committee on the Red Cross)
7.Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
8. Pemberontak dan Kaum Belligerent
Dalam hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, untuk dapat digolongkan sbg beligerensi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a.Adanya peperangan sipil yang diikuti dgn pertikaian terbuka;
b.Adanya pendudukan wilayah2 tertentu dan penyelenggaraan pengaturannya;
c.Pihak pemberontak tersebut berada di bawah seseorang pimpinan dan menaati kaidah hukum perang;
Adanya negara ketiga yang menyatakan sikapnya terhadap perang sipil tersebut

4. Dasar yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1. memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
2. memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
3. terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
4. serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.

5. Hubungan antara HI dan HN
Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang HI tijdvak ada kaitannya dengan HN leh sebabnya, dari pandangan voluntarisme ini muncul paham “Dualisme”. Yaitu, HI dan HN dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah tau denna kata lain berdiri sendiri.
Sementara itu Objektivisme, menyatakan bahwa HI tercipta dari kemauan Suatu negara. Lalu munculah paham “Monisme” yang melihat HI dan HN merupakan dua Bagian dari satu kesatuan besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Paham monisme ini mengkritik paham dualisme yang menganggap HI dan HN terpisah.
Akhirnya HI dan HN bisa jadi memiliki hubungan hierarki karena kedja hukum ini memiliki Sumber yang sama namun ruang lingkup yang berbeda. Dari sini lahirlah pemahaman yaitu Monisme primat HN dan Monisme primat HI Negara pada umumnya mengakui kedaulatan negara-negara lain baik itu secara De’juremaupun De’facto. Dimana mereka juga mengakui kedaulatan baik itu di darat, laut, maupun udara. Pengakuan itu bersumber dari perjanjian internasional yang telah mereka buat dengan negara lainnya, pada umumnya Hukum Internasional mengatur kekebalan dan juga keistimewaan Diplomatik yang ditaati oleh beberapa negara-negara yang melakukan hubungan diplomatik. Dan pada akhirnya seita negara di Dunia memiliki madzhab tersendiri yang diterapkan di negaranya dalam korteks hüküm international