KUIS

KUIS

KUIS

by yunita maya putri -
Number of replies: 18

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum international?

2. jelaskan sumber hukum internasional?

3. jelaskan subyek hukum internasional?

4. Mengapa Tahta sucu menjadi subyek hukum international?

5. Jelaskan hubungan HI dan HN?

In reply to yunita maya putri

M.AbrorZaky_2112011394_Kuis_Susulan_HI

by M.Abror Zaky _2112011394 -
Nama:M.Abror Zaky
Npm:2112011394
Tugas susulan:Kuis


Jawaban:
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwaHukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2.- kebiasaan internasional;kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

-traktat;Traktat atau perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional.

-keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase

-Prinsip hukum umum

Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum positif. Prinsip yang menjadi sumber hukum bukan hanya hukum internasional, namun juga hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, dan sebagainya.

-Konvensi;
konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi.

3.Subjek hukum internasional ada 6 yaitu;

A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

5.Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional


In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Tiara Utami 2112011081 -
Nama : Tiara Utami
Npm : 2112011081
Kuis Susulan
1.Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.
Hukum Bangsa-bangsa ini, sudah terlihat dalam lingkungan kebudayaan zaman dahulu yang mengatur hubungan antar raja atau bangsa. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalism, abad ke-19 dan ke-20.

2. -Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.
-Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.
-Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.
-Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
-Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. -Negara Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
-Organisasi Internasional Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

- Palang Merah Internasional , Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
-Takhta Suci Vatikan, Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

-Pemberontak, menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

-Individu,manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Vatikan merupakan subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Irwansyah Ahmat Saputra 2112011463 -
Nama : Irwansyah Ahmat Saputra
NPM : 2112011463
Kuis Susulan

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sumber hukum internasional, yaitu;

•Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

•Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

•Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

•Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

•Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. hukum internasional memiliki 6 subjek yaitu;

A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Vatikan merupakan subjek hukum internasional sebab vatikan diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan menjadi anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by NAJWA MELFIA MAHARANI -
Nama : Najwa Melfia Maharani
NPM : 2112011354
Susulan Kuis 2 Hukum Internasional

1. Sejarah perkembangan Hukum International
Hukum internasional tumbuh dan berkembang sesuai zamannya yang diawali pada masa klasik seperti pada masa Hindia kuno, Cina kuno, Yunani kuno, dan Romawi kuno. Dalam bentuk kaidah-kaidah kebiasaan dan aturan-aturan yang dibuat oleh suatu bangsa atau kerajaan yang mengatur hubungan diantara mereka dalam bentuk yang masih sederhana dan bersifat terbatas dalam bidang-bidang tertentu saja. Pada masa klasik dan abad pertengahan, hukum internasional tidak banyak mengalami perkembangan. Baru setelah masa itu yaitu pada abad ke-16, 17, 18, 19, 20 dan saat ini, hukum internasional modern tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, dari segi teori-teori, asas-asas, lembaga-lembaga, dalam hukum internasional. Demikian juga substansi dan sifat dari keputusan organisasi internasional serta putusan peradilan internasional.

2. Sumber Hukum Internasional yaitu :
• Perjanjian Internasional merupakan persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat. Secara umum, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu : 
- Treaty Contract (billateral) contohnya Perjanjian Renville
- Law Making Treaty (multilateral) contoh UNCLOS 1982.
• Kebiasaan Internasional : Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum. Terdapat dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Contoh kebiasan Internasional yaitu pengibaran bendera putih sebagai tanda menyerah dalam peperangan.
• Prinsip Hukum Umum : Pinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum yaitu Prinsip Pacta Sunt Servanda, Prinsip Good Faith (Itikad Baik), Prinsip Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali), dll.
• Keputusan Pengadilan : Dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
• Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia : Seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Subyek Hukum Internasional yaitu :
a. Negara
Negara merupakan subjek utama hukum internasional. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan internasional dengan negara lain.
b. Organisasi Internasional
Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut. Contoh dari organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum internasional adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa, dll.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.
d. Tahta Suci Vatikan
Kedudukan Tahta Suci Vatikan sama dengan negara sehingga masuk dalam subjek hukum internasional. Vatikan yang berada di bawah pimpinan Paus ini memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya
e. Pihak Berperang (belligerent)
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
f. Individu
Individu disebut sebagai subyek hukum internasional ketika membuat kontrak atau mengadakan perjanjian dengan subyek hukum internasional lainnya. Hal ini diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 yang kemudian diikuti beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia lainnya.

4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Hubungan HI dan HN
Terdapat dua aliran/paham dalam hukum Internasional yaitu paham voluntarisme (paham dualisme) dan paham obyektivisme (paham monisme).
• Menurut Paham Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Jika terdapat pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
• Sedangkan menurut Paham Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Paham Monisme menjelaskan bahwa ada satu prinsip fundamental yang mendasari baik hukum nasional maupun internasional, yaitu terletak dalam hukum pada umumnya. Hal ini menyebabkan Hukum Internasional setara dengan Hukum Nasional. Paham Monisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua aspek yang sama, yaitu untuk mengatur kehidupan manusia.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by CYNTHIA ANDITA FITRI 2112011452 -
Nama: cynthia andita fitri
Npm: 2112011452
Kuis 2 susulan

1. Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwaHukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. •(Perjanjian internasional) yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa.

•(Kebiasaan internasional) sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.

•(Prinsip hukum umum yang diakui) sebagai landasan hukum di seluruh dunia.

•(Keputusan pengadilan) dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

•(Ajaran para ahli/sarjana) yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. •Negara
adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

• Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum.

• Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

• Takhta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

4. Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional

Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

5. Terdapat dua aliran/paham dalam hukum Internasional yaitu paham voluntarisme (paham dualisme) dan paham obyektivisme (paham monisme).

• Menurut Paham Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Jika terdapat pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

• Sedangkan menurut Paham Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Paham Monisme menjelaskan bahwa ada satu prinsip fundamental yang mendasari baik hukum nasional maupun internasional, yaitu terletak dalam hukum pada umumnya. Hal ini menyebabkan Hukum Internasional setara dengan Hukum Nasional. Paham Monisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua aspek yang sama, yaitu untuk mengatur kehidupan manusia.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Rizki Dava -
Nama:Rizki Dava
Npm:1952011083
Kuis susulan

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. -Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.
-Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.
-Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.
-Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
-Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.


3.A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Marinda Rahman 2112011466 -
Nama : Marinda Rahman
NPM : 2112011466
Kuis Susulan

Jawaban!
1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.
Hukum Bangsa-bangsa ini, sudah terlihat dalam lingkungan kebudayaan zaman dahulu yang mengatur hubungan antar raja atau bangsa. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalisme, abad ke-19 dan ke-20.

2. Sumber Hukum Internasional :

- Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

- Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

- Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

- Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

- Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Subjek Hukum Internasional :

- Negara
adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

- Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum.

- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

- Takhta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

4. Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Yohanes Andrew Wijaya 2112011044 -
Nama: Yohanes Andrew Wijaya
NPM : 2112011044
Tugas: Susulan KUIS


1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Namun dalam perkembangan, dua istilah ini menjadi tertinggal karena pembahasan mengenai subjek hukum internasional tidak hanya Negara saja, tetapi Individu, Organisasi Internasional, Perusahaan Transnasional, Vatican, Belligerency yang juga merupakan subjek hukum internasional.
Hukum Bangsa-bangsa ini, sudah terlihat dalam lingkungan kebudayaan zaman dahulu yang mengatur hubungan antar raja atau bangsa. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
Malcolm N. Shaw dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang berjudul Internasional Law, membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 6 bagian, yaitu, perkembangan awal, Abad Pertengahan dan Renaisans, para pendiri hukum internasional modern, Positivisme dan Naturalisme, abad ke-19 dan ke-20.

2. Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.
-Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.
Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas. Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Hannan Akbar Amanda -
Nama : Hannan Akbar Amanda
Npm 2112011060

1. Terdapat hubungan yang erat antara hukum Internasional dengan masyarakat Internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum Internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun.


2. Sumber hukum internasional yaitu:
-Perjanjian internasional
Traktat atau perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.

- kebiasaan kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

- Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

- yurisprudensi
dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

- doktrin
Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.


3. hukum internasional memiliki 6 subjek yaitu;

A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.


4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.



5. Hubungan HI dan HN memiliki 2 Aliran, yaitu menurut paham voluntarisme dan paham obyektivisme :
1. Paham Voluntarisme mengatakan bahwa hubungan antara HI dan HN sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah satu sama lain. Disebut juga sebagai aliran dualisme.
2. Paham Obyektivisme menganggap bahwa HI dan HN merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu sebagai hukum yang mengatur kehidupan manusia. Aliran ini disebut juga aliran Monisme.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Davin Nael Alexander Ginting -
Nama : Davin Nael Alexander Ginting
Npm : 2112011532
Kuis Susulan

Jawaban

1.1. Sejarah perkembangan Hukum International
Hukum internasional tumbuh dan berkembang sesuai zamannya yang diawali pada masa klasik seperti pada masa Hindia kuno, Cina kuno, Yunani kuno, dan Romawi kuno. Dalam bentuk kaidah-kaidah kebiasaan dan aturan-aturan yang dibuat oleh suatu bangsa atau kerajaan yang mengatur hubungan diantara mereka dalam bentuk yang masih sederhana dan bersifat terbatas dalam bidang-bidang tertentu saja. Pada masa klasik dan abad pertengahan, hukum internasional tidak banyak mengalami perkembangan. Baru setelah masa itu yaitu pada abad ke-16, 17, 18, 19, 20 dan saat ini, hukum internasional modern tumbuh dan berkembang sesuai zamannya, dari segi teori-teori, asas-asas, lembaga-lembaga, dalam hukum internasional. Demikian juga substansi dan sifat dari keputusan organisasi internasional serta putusan peradilan internasional.

2. Sumber Hukum Internasional :

- Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

- Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

- Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

- Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

- Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4.Vatikan merupakan subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by M.Raditya Vito Anrikhotama_2112011307 -
Nama : M.Raditya Vito Anrikhotama
Npm : 2112011307
Kuis Susulan
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwaHukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. •(Perjanjian internasional) yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa.

•(Kebiasaan internasional) sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.

•(Prinsip hukum umum yang diakui) sebagai landasan hukum di seluruh dunia.

•(Keputusan pengadilan) dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

•(Ajaran para ahli/sarjana) yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.
3. Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by 2112011008_ Gabriel Rade Jagad Hasudungan Pasaribu -
NAMA : GABRIEL RADE JAGAD HASUDUNGAN PASARIBU
NPM : 2112011008
SUSULAN KUIS 2

1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional?
Terdapat hubungan yang erat antara hukum Internasional dengan masyarakat Internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa Hukum Internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun.

2. Jelaskan sumber hukum internasional?

- Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

- Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

- Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

- Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

- Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Jelaskan subyek hukum internasional?

- Negara
Mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

- Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum.

- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

- Takhta Suci Vatikan
Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

4. Mengapa Tahta Suci menjadi subyek hukum internasional?

Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Jelaskan hubungan HI dan HN?

 Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional



In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Zaki Fauzan Al-ghifari -
Nama : Zaki fauzan al-ghifari
Npm : 2112011522
Tugas : kuis susulan

1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa Hukum Internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad keenambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa modern juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno, kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16 Masa Hukum Internasional Modern, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa
ini.

2. - perjanjian internasional ( baik yg bersifat umum maupun khusus yg mengandung ketentuan hukum yg diakui secara tegas oleh negara2 yg bersengketa )
- kebiasaan internasional ( sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yg telah diterima sebagai hukum )
- prinsip hukum umum yg diakui oleh bangsa bangsa yg beradab.
- keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yg terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaidah hukum (kantor penerangan PBB)
3. menurut J.G.Starke adalah pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional, pemegang hak istimewa procedural untuk mengajukan tuntutan dimuka
pengadilan internasional dan pemilik ke[entingan" yg telah ditetapkan oleh ketentuan hukum internasional.
4. Di dalam teori ada 2 (dua) pandangan tentang hukum Internasional ini yaitu pandangan yang dinamakan voluntarism, yang mendasarkan berlakunya hukum
Internasionaal dan bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum Internasional ini pada kemauan negara dan pandangan obyektif yang menganggap ada dan berlakunya
hukum Internasional ini lepas dari kemauan negara. Faham dualisme, yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum Internasional bersumberkan pada kemauan
negara sedangkan menurut Faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manausia. Dalam rangka pemikiran ini,
hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan merupakan dua bagian daripada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi -
Nama : Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi
NPM : 2112011376
kuis susulan

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sumber hukum internasional, yaitu;

•Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

•Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

•Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

•Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

•Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.


3. hukum internasional memiliki 6 subjek yaitu;

A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.


4. Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional

Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

5. Terdapat dua aliran/paham dalam hukum Internasional yaitu paham voluntarisme (paham dualisme) dan paham obyektivisme (paham monisme).

• Menurut Paham Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Jika terdapat pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

• Sedangkan menurut Paham Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Paham Monisme menjelaskan bahwa ada satu prinsip fundamental yang mendasari baik hukum nasional maupun internasional, yaitu terletak dalam hukum pada umumnya. Hal ini menyebabkan Hukum Internasional setara dengan Hukum Nasional. Paham Monisme mengatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua aspek yang sama, yaitu untuk mengatur kehidupan manusia.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Nabil Javier_2112011235 -
Nabil javier karim
2112011235

1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwaHukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.
-Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.
-Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.
-Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
-Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. Negara Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
-Organisasi Internasional Klasifikasi organisasi internasional antara lain:
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

- Palang Merah Internasional , Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
-Takhta Suci Vatikan, Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

-Pemberontak, menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

-Individu,manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4.Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional and anggota pada beberapa organisasi internasional

Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan

5. Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Dimas Prasetio -
Nama : Dimas Prasetio
NPM : 2112011498
Tugas : Tugas susulan kuis

1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.

2. Sumber hukum internasional, yaitu;

•Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.

•Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.

•Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.

•Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.

•Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. hukum internasional memiliki 6 subjek yaitu;

A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Vatikan merupakan subjek hukum internasional sebab vatikan diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan menjadi anggota pada beberapa organisasi internasional.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by I Nyoman Ardika 2012011111 -
Nama : I Nyoman Ardika
Npm : 2012011111
Tugas susulan : kuis

Jawab:

1. Konsep dasar hukum internasional seperti perjanjian dapat ditelusuri kembali ribuan tahun yang lalu. [1] Contoh awal perjanjian termasuk sekitar 2100 SM perjanjian antara penguasa negara-kota Lagash dan Umma di Mesopotamia , tertulis di atas balok batu, menetapkan batas yang ditentukan antara kedua negara bagian mereka. [2] Sekitar 1000 SM, sebuah perjanjian ditandatangani antara Ramses II dari Mesir dan raja Het yang membangun "perdamaian dan persaudaraan abadi" antara kedua negara mereka: saling menghormati wilayah masing-masing dan membentuk aliansi pertahanan. [2] Bangsa Yunani kuno sebelum Alexander Agungmembentuk banyak negara kecil yang terus berinteraksi. Dalam damai dan perang, budaya antar negara berkembang yang menentukan aturan tertentu tentang bagaimana negara-negara ini akan berinteraksi. Aturan-aturan ini tidak berlaku untuk interaksi dengan negara-negara non-Yunani, tetapi di antara mereka sendiri komunitas antarnegara Yunani dalam beberapa hal mirip dengan komunitas internasional modern.

2. -Perjanjian internasional yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum yang telah diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa. Contohnya Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik pada 1969.
-Kebiasaan internasional sebagai bukti atas suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum. Contohnya kebiasaan memberi sambutan kehormatan kepada tamu negara lain dengan tembakan meriam.
-Prinsip hukum umum yang diakui sebagai landasan hukum di seluruh dunia. Contohnya prinsip Yurisprudensi Domestic dan prinsip Resiprositas.
-Keputusan pengadilan dapat berupa keputusan yang tidak berdasarkan pada pelaksanaan hukum positif, tetapi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran.
-Pendapat para ahli/sarjana yang sering kali dikutip untuk memperkuat argumen mengenai kebenaran dari suatu norma hukum.

3. A.Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

B.Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional
Seperti PBB,WHO dll

C.Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasionalmemiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

D.Takhta Suci Vatikan
Mengutip dari artikel Vatikan Sebagai Subjek Hukum Internasional, Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui

E.Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

F.Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Masih bersumber dari buku yang sama, diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

4. Tahta Suci Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional. Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional
In reply to yunita maya putri

Re: KUIS

by Athaya Safira -
Nama : Athaya Ratu Safira
NPM : 2252011193
Tugas : Susulan Kuis HI

1. Pada awal tahapan perkembangan, hukum internasional menggunakan istilah yang berbeda. Istilah “Hukum Bangsa-Bangsa” (Law of Nations) dan “Hukum Antarnegara” (Interstate Law) adalah dua istilah yang lebih dikenal dan dipakai untuk menggambarkan hukum yang berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia pada saat itu. Hukum Bangsa-bangsa ini, sudah terlihat dalam lingkungan kebudayaan zaman dahulu yang mengatur hubungan antar raja atau bangsa. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.

2. Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional :
1. Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya :
1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945;
2) Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll
Terdapat banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional, di antaranya adalah : treaty, convention, charter, statute, covenant, agreement, pact, protocol, declaration, arrangement, final act, modus vivendi, , memorandum of understanding (MoU), etc
Macam macam perjanjian
-Jumlah peserta : bilateral dan multilateral
-Kaedah hukum yg timbul : umum dan khusus
-Ditinjau dari prosedur dan tahap pembentukannya : dua tahap – perundingan dan penadatangannan, tiga tahap – perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
-Ditinjau dari jangkawaktu : terbatas dan tidak terbatas
2. Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler
3. Prinsip-prinsip Umum Hukum: Yaitu prinsip-2 umum hukum nasional yang dapat mengisi ke kosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Presumption of innocence, dll.
4. Keputusan –Keputusan Peradilan:
1) Memainkan peranan yang cukup penting dalam pembentukan norma-norma baru dlm hukum internasional, misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan.
2) Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran.

3. Subjek Hukum Internasional :
1.Negara
kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.Organisasi (Publik) Internasional
Klasifikasi organisasi internasional antara lain
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.
3.International Non Government Organization (INGO)
4.Individu (Natural Person)
5.Perusahaan Transnasional
6.ICRC (International Committee on the Red Cross)
7.Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
8. Pemberontak dan Kaum Belligerent
Dalam hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, untuk dapat digolongkan sbg beligerensi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a.Adanya peperangan sipil yang diikuti dgn pertikaian terbuka;
b.Adanya pendudukan wilayah2 tertentu dan penyelenggaraan pengaturannya;
c.Pihak pemberontak tersebut berada di bawah seseorang pimpinan dan menaati kaidah hukum perang;
Adanya negara ketiga yang menyatakan sikapnya terhadap perang sipil tersebut

4. Dasar yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1. memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
2. memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
3. terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
4. serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.

5. Hubungan antara HI dan HN
Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang HI tijdvak ada kaitannya dengan HN leh sebabnya, dari pandangan voluntarisme ini muncul paham “Dualisme”. Yaitu, HI dan HN dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah tau denna kata lain berdiri sendiri.
Sementara itu Objektivisme, menyatakan bahwa HI tercipta dari kemauan Suatu negara. Lalu munculah paham “Monisme” yang melihat HI dan HN merupakan dua Bagian dari satu kesatuan besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Paham monisme ini mengkritik paham dualisme yang menganggap HI dan HN terpisah.
Akhirnya HI dan HN bisa jadi memiliki hubungan hierarki karena kedja hukum ini memiliki Sumber yang sama namun ruang lingkup yang berbeda. Dari sini lahirlah pemahaman yaitu Monisme primat HN dan Monisme primat HI Negara pada umumnya mengakui kedaulatan negara-negara lain baik itu secara De’juremaupun De’facto. Dimana mereka juga mengakui kedaulatan baik itu di darat, laut, maupun udara. Pengakuan itu bersumber dari perjanjian internasional yang telah mereka buat dengan negara lainnya, pada umumnya Hukum Internasional mengatur kekebalan dan juga keistimewaan Diplomatik yang ditaati oleh beberapa negara-negara yang melakukan hubungan diplomatik. Dan pada akhirnya seita negara di Dunia memiliki madzhab tersendiri yang diterapkan di negaranya dalam korteks hüküm international