FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Number of replies: 16

Bagi seluruh mahasiswa dipersilahkan untuk melakukan diskusi mengenai Munakahat/Pernikahan dengan mengajukan pertanyaaan maupun pernyataan berupa ide/gagasan. Mahasiswa yang mendapatkan materi Munakahat/Pernikahan wajib memberikan tanggapan terhadap pertanyaan rekan-rekannya. Setiap argumentasi harus dilandasi pada referensi/teori dan jangan lupa untuk tetap melakukan parafrase serta mencantumkan sumber referensi yang dikutip agar terbebas dari tindakan plagiarisme. Keaktifan dalam forum diskusi ini akan menjadi salah satu penilaian penting dalam perkuliahan serta bukti absensi untuk pertemuan 14. Terima Kasih. 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Rima Yuni Saputri གིས-
Diskusi dimulai pukul 13.00 WIB. Bagi mahasiswa yang tidak aktif dalam forum diskusi dianggap tidak hadir (Alpa).
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Ririn Kiranandini Kiran གིས-
izin bertanya, apakah sah melaksanakan akad nikah melalui video call dan apa hukumnya menurut islam
Terimakasih
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

denti septiani གིས-
Assalamualaikum izin bertanya
Nama: Denti septiani
NPM: 2206071003
Apakah mas kawin atau mahar termasuk dari rukun nikah jelaskan?
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

tri utami གིས-
Bagaimana pandangan islam terhadap pernikahan usia dini ?
Tri utami
2206071011
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Nadila shilfana Dila གིས-
Assalamualaikum
Nama: Nadila shilfana
Npm:2206071007
Izin bertanya bu,Pernikahan yang tidak sah tersebut dalam fiqih munakahat disebut dengan pernikahan apa?
Terima kasih bu
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Bagus Tri Pambudi གིས-
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Pitri Almaidi Banda Wati གིས-
Seorang pemuda menikah karena takut berbuat zina maka hukum pernikahannya adalah?
In reply to Pitri Almaidi Banda Wati

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

Khalda Jihan གིས-
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina. Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI MUNAKAHAT

2206071001 2206071001 གིས-