tanggapan mahasiswa

Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini

oleh GEVITA AYUDIA HADIK -
Jumlah balasan: 0
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Tanggung jawab sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.

•Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

•Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

•Pasal 1708 KUHPer
Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkirkan, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan.
Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada di tangan orang yang menitipkan.

Dapat disimpulkan bahwa barang yang hilang dapat menjadi tanggung jawab penyimpan(penerima titipan) bila barang tersebut hilang karena kelalaiannya. Namun penyimpan (penerima titipan) tidak harus bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.