- Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
- dijawab langsung pada vclass
- waktu pengisian tanggapan mahasiswa sesuai dengan jam perkuliahan pada hari ini Jum'at 18 November 2022
- pukul 12.30 wib sd pukul 14.50 wib
Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011083
Apabila barang yang dititipkan hilang, yang bertanggungjawab atas hal tersebut adalah si penyimpan. Karena di dalam kewajiban penyimpan :
1. Harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barangnya sendiri.
2. Tak berhak menyelidiki barang yang dititipkan jika barang tersebut disegel.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila barang yang dititipkan hilang ditangan si penyimpan, maka itu menjadi tanggungjawab si penyimpan. Namun, apabila barang tersebut hilang di tangan pemberi titipan, maka sepenuhnya merupakan tanggungjawab si pemberi titipan
.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011004
Jika barang tersebut hilang akibat kelalaian dari pihak penerima titipan, maka itu adalah tanggungjawab si penerima titipan. Contohnya, penerima titipan lalai menaruh barang titipan sehingga dicuri.
Akan tetapi, jika barang tersebut hilang karena hal yang tidak bisa dihindari, maka itu bukan tanggungjawab penerima titipan. Contohnya adalah jika pemberi titipan si A, meminta untuk menjaga perhiasannya di rumah kepada si B, dan upaya si B adalah sama dengan sebagaimana A menjaga barang tersebut, ketika di curi maka itu bukan tanggungjawab si B
(Pasal 1708 KUHper)
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm: 2112011019
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Dalam hal di atas, A telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh B, maka perjanjian penitipan telah terjadi (lihat Pasal 1697 KUHPer). Tanggung jawab A sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai Dari
Rp 149.000
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban A untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Jika melihat Pasal 1708 KUHPer tersebut dapat dikatakan jika upaya A untuk menyimpan barang titipan di kamar kos-nya sama dengan upaya B dalam menyimpan perhiasan tersebut di tempat tinggalnya, dan tetap dapat dicuri maka A bebas dari tanggung jawab untuk mengembalikan barang titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2112011199
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
jawaban: Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer). Misalnya, A menitipkan barangnya kepada B dan B sudah berjanji akan menjaga barang tersebut layaknya barang kepunyaannya sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPer Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Apabila barang tersebut hilang ditangan B maka B sudah lalai dalam menjaga barang tersebut dan sudah seharusnya untuk mengganti rugi. Namun, jika B mengalami kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, maka B tidak harus bertanggungjawab atas kejadian itu, sesuai dengan Pasal 1708 KUHPer. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban B untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011063
Dalam penitipan barang, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan memiliki kewajiban untuk memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang kepunyaan sendiri. Apabila barang yang dititipkan hilang atas kejadian yang tidak terelakkan datangnya (seperti overmacht) maka penerima titipan tidak harus bertanggung jawab (Pasal 1708 KUHPerdata), tetapi apabila barang yang dititipkan hilang karena kelalaian penerima titipan maka yang bertanggung jawab atas hilangnya barang adalah si penerima titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011194
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
JAWAB : yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut adalah si penyimpan. Ketentuan Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011397
Mengenai pertanggungjawaban terhadap penitipan barang yang hilang, apabila barang tersebut hilang di tangan penyimpan maka akan menjadi tanggungjawab penyimpan titipan, sesuai pasal 1694 BW dalam penitipan terdapat janji sebagai penyimpan untuk menyimpan barang tersebut sampai kembali ke tangan pemilik dengan keadaan yang sama. Karena terdapat kewajiban bagi seorang penyimpan:
1. Harus menjaga barang dengan baik
2. Tidak berhak menyelidiki barang titipan ketika masih di segel dsb
3. Harus mengembalikan barang titipan dengan keadaan seperti semula, jika ada kekurangan bukan karena kesalahan penyimpan maka bukan menjadi tanggungjawab penyimpan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
2112011011
Pada dasarnya penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1706 KUHPer). Bahkan kewajiban tersebut harus diterapkan pada (Pasal 1707 KUHPer):
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Jika penerima titipan melalaikan kewajibannya, orang yang menitipkan barang dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Selain berkewaijban menjaga titipan, penerima titipan juga wajib mengembalikan barang yang dititipkan sebagaimana pada saat ia menerima barang tersebut (Pasal 1714 KUHPer).
Namun penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011220
Yang bertanggung jawab adalah seseorang yang dititipkan barang tersebut atau si penyimpan. Kewajiban penyimpan :
1. Harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barangnya sendiri.
2. Tak berhak menyelidiki barang yang dititipkan jika barang tersebut disegel.
3. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada yang menitipkan jika yang menitipkan menghendakinya, walaupun sudah ada persetujuan mengenai waktu pengambilan kecuali jika barang yang dititipkan itu disita.
4. Hanya wajib mengembalikan titipan dalam keadaan seperti adanya ketika pengembaliannya itu berlaku, sedang kekurangan-kekurangan yang terdapat pada barang tersebut, bila kekurangan-kekurangan itu tidak terjadi karena kesalahan si penyimpan, menjadi tanggung jawab pemberi titipan sendiri.
kesimpulan : jika barang hilang, maka seseorang yang dititipkan harus mengganti rugi atau bertanggung jawab. karena jika barang sudah dititipkan, maka barang itu harus dijaga dan saat dikembalikan, bentuknya harus tetep seperti pertama kali diberi. jika hilang atau rusak, maka pemilik barang bisa meminta ganti rugi atau meminta barang baru, si penyimpan harus memenuhinya agar tidak terjadi pertengkaran.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2152011043
Pada dasarnya penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1706 KUHPer). Penerima titipan juga wajib mengembalikan barang yang dititipkan sebagaimana pada saat ia menerima barang tersebut.
Apabila barang titipan tersebut hilang karena kelalaian penerima titipan, maka penerima titipan wajib mengganti, karena telah lalai menjaga barang yang dititipkan kepadanya.
Tetapi, apabila penerima titipan telah memelihara barang tersebut dengan sebaik-baiknya, tetapi barang tersebut hilang karena hal yang tidak bisa dihindari, maka penerima titipan tersebut tidak memiliki tanggung jawab untuk mengganti. Karena hilangnya barang bukan karena sebab kelalaiannya.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011099
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
jika barang hilang siapa yang bertanggung jawab? menurut saya pihak yang bertanggung jawab yaitu pihak penyimpan, karena Kewajiban
Penyimpan yaitu:
1. Penyimpan harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barangnya sendiri.
2. Penyimpan tak berhak menyelidiki barang yang dititipkan kalau baranh tersebut dalam peti/disegel.
3. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada yang menitipkan jika yang menitipkan menghendakinya, walaupun sudaah ada persetujuan mengenai waktu pengambilan kecuali kalau barang yang dititipkan itu disita.
4. Penyimpan hanya wajib mengembalikan titipan dalam keadaan seperti adanya ketika pengembaliannya itu berlaku, sedang kekurangan-kekurangan yang terdapat pada barang tersebut, bila kekurangan-kekurangan terjadi karena kesalahan si penyimpan menjadi tanggung jawab pemberi titipan sendiri.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011112
Apabila barang yang dititipkan hilang, yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah si penyimpan. Karena di dalam kewajiban penyimpan :
1. Harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barangnya sendiri.
2. Tak berhak menyelubungi barang yang dititipkan jika barang tersebut disegel.
3. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada yang menitipkan jika yang menitipkan itu diperbolehkan, walaupun sudah ada persetujuan mengenai waktu pengambilan kecuali jika barang yang dititipkan itu dita.
4. Hanya wajib mengembalikan titipan dalam keadaan seperti adanya ketika pengembaliannya itu berlaku, sedang kekurangan-kekurangan yang terdapat pada barang tersebut, bila kekurangan-kekurangan itu tidak terjadi karena kesalahan si penyimpan, menjadi tanggung jawab pemberi titipan sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diartikan bahwa apabila barang yang dititipkan hilang di tangan si penyimpan, maka itu menjadi tanggung jawab si penyimpan. Namun, apabila barang tersebut hilang di tangan pemberi titipan, maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab si pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm: 2112011153
Pada dasarnya penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1706 KUHPer). Bahkan kewajiban tersebut harus diterapkan secara lebih teliti (Pasal 1707 KUHPer):
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Melihat pada ketentuan Pasal 1706 KUHPer, jelas bahwa tanpa si B mengatakan ada surat-surat berharga dalam koper tersebut, penerima titipan memang berkewajiban menjaga titipan si B.
Selain berkewaijban menjaga titipan, penerima titipan juga wajib mengembalikan barang yang dititipkan sebagaimana pada saat ia menerima barang tersebut (Pasal 1714 KUHPer).
Jika penerima titipan melalaikan kewajibannya, orang yang menitipkan barang dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011285
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Jawab : Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Tanggung jawab sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkirkan, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan.
Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada di tangan orang yang menitipkan.
Dapat disimpulkan bahwa barang yang hilang dapat menjadi tanggung jawab penyimpan(penerima titipan) bila barang tersebut hilang karena kelalaiannya. Namun penyimpan (penerima titipan) tidak harus bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011119
Jadi barang titipan telah diatur dalm pasal pasal dalam KUHPerdata
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Dita Anggraeni Wijaya
2112011136
Ketentuan mengenai penitipan barang diatur dalam Pasal 1706 KUHPdt yang menyatakan Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Jadi apabila barang yang dititipkan hilang akibat kelalaian orang penerima titipan, maka yang harus bertanggungjawab adalah penerima titipan tersebut.
Dalam hilangnya barang titipan haruslah memperhatikan penyebab barang tersebut hilang. Karena dalam Pasal 1708 KUHPdt menyatakan Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Jadi apabila barang yang dititipkan hilang atas kejadian yang tidak terelakkan datangnya (seperti overmacht) maka penerima titipan tidak harus bertanggungjawab.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011152
Jawab :
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata"). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPerdata).
Misalnya, Daniel menitipkan barangnya kepada Riski dan Riski sudah berjanji akan menjaga barang tersebut layaknya barang kepunyaannya sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPerdata. Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Apabila barang tersebut hilang ditangan Riski maka Riski sudah lalai dalam menjaga barang tersebut dan sudah seharusnya untuk mengganti rugi. Namun, jika Riski mengalami kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, maka Riski tidak harus bertanggungjawab atas kejadian itu, sesuai dengan Pasal 1708 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban Riski untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2112011383
Dalam penitipan barang, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan memiliki kewajiban untuk memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang kepunyaan sendiri. Apabila barang yang dititipkan hilang atas kejadian yang tidak terelakkan datangnya (seperti overmacht) maka penerima titipan tidak harus bertanggung jawab (Pasal 1708 KUHPerdata), tetapi apabila barang yang dititipkan hilang karena kelalaian penerima titipan maka yang bertanggung jawab atas hilangnya barang adalah si penerima titipan.
Jika barang hilang, maka seseorang yang dititipkan harus mengganti rugi atau bertanggung jawab. karena jika barang sudah dititipkan, maka barang itu harus dijaga dan saat dikembalikan, bentuknya harus tetep seperti pertama kali diberi. jika hilang atau rusak, maka pemilik barang bisa meminta ganti rugi atau meminta barang baru, si penyimpan harus memenuhinya agar tidak terjadi pertengkaran.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2152011041
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
=yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut adalah si penyimpan.
- Ketentuan Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
- Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
- Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
2112011340
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Perjanjian mengenai penitipan sendiri telah diatur dalam Bab XI tentang penitipan barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Contohnya, A menitipkan barangnya kepada B dan B sudah berjanji akan menjaga barang tersebut layaknya barang kepunyaannya sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPer Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya.
Apabila barang tersebut hilang ditangan B maka B sudah lalai dalam menjaga barang tersebut dan sudah seharusnya untuk mengganti rugi. Namun, jika B mengalami kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, maka B tidak harus bertanggungjawab atas kejadian itu, sesuai dengan Pasal 1708 KUHPer.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban B untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang sudah disepakati
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011163
Ketentuan mengenai penitipan barang diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011108
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Penitipan adalah merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak seperti pihak satu menerima barang dari pihak lainnya, penitipan juga telat di atur di dalam bab XI yaitu di dalam pasal 1694-1793 buku ketiga Kuhperdata lalu apa yang terjadi jika barang tersebut hilang siapakah yang akan bertanggung jawab? yaitu orang yang menerima yang tanggung jawab seperti di dalam pasal 1706-1708 Kuhper karna kewajiban si penerima untuk bertanggung jawab dalam menyimpan titipan wajib di terapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas, dalam pasal 1708 Kuhper juga telah diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
dalam hal ini apabila barang yang dititipkan hilang maka yang berhak bertanggung jawab atas kehilangan tersebut adalah seseorang yang diamanahkan atau suatu perjanjian tersebut. sehingga yang harus dilakukan adalah memelihara barang yang dititipkan agar tidak hilang, mengganti rugi apabila terjadi kehilangan atas barang yang telah dititipkan dan apabila melanggar dan menghilangan barang tersebut tanpa sikap bertanggung jawab maka penyelesaian bisa dilakukan dengan pihak berwajib atau secara kekeluargaan. berdasarkan pasal 1706 KUHPer dan 1707 KUHPer.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2112011148
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ketentuan mengenai penitipan barang diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
npm : 2162011005
Apabila barang yang dititipkan hilang yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah orang yang dititipkan barang tersebut jika barang itu hilang dalam kelalainnya.
hal ini berdasarkan Pasal 1706 Kuhper yang berbunyi penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara kepunyaan sendiri. Hal tersebut berlaku berdasarkan pasal 1707 Kuhper apabila:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu.
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu.
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan.
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Namun apabila barang tersebut akan hilang atau musnah maka penerima titipan tidak bisa dipintakan pertanggung jawaban hal ini berdasar
Pasal 1708 Kuhper
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal ini maka orang yang dititipkan barang tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.
Maka dapat saya simpulkan yang bertanggung jawab atas hilangnya barang yang dititipkan adalah orang yang dititipkan barang tersebut apabila barang tersebut hilang dalam kelalaiannya namun jika barang tersebut dipastikan akan hilang atau musnah walaupun di titipkan maka orang yang di titipkan barang tersebut tidak dapat di pinta bertanggung jawaban atas hal itu.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Nama: Diva Okta Nurkhalifa
Npm: 2152011169
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Jawaban:
Jadi, yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut adalah si penyimpan. Ketentuan Pasal 1706 KUHPer, Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diartikan bahwa apabila barang yang dititipkan hilang di tangan si penyimpan, maka itu menjadi tanggung jawab si penyimpan. Namun, apabila barang tersebut hilang di tangan pemberi titipan, maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab si pemberi titipan. Akan tetapi, jika barang tersebut hilang karena hal yang tidak bisa dihindari, maka itu bukan tanggungjawab penerima titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011024
- Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
- Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267
Suatu perjanjian penitipan barang diatur dalam BAB XI tentang Penitipan Barang, yang tertuang dalam pasal 1694-1793 pada Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian penitipan barang terjadi bila mana orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya lalu kemudian menggembalikannya dalam keadaan yang sama. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1694 KUHPer.
Bila seseorang telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh orang lain kepadanya, maka si penerima barang tersebut bertanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708. Pada Pasal 1706 hingga 1707 membahas terkait kewajiban penerima barang, yang membedakan hanyalah pada Pasal 1707 membahas lebih detail kewajiban-kewajibannya.
Sedangkan pada Pasal 1708 menjelaskan bahwa terkadang pihak penerima barang yang dititipkan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut, bilamana terjadi suatu kejadian yang tak terduga atau tidak dapat dihindarkan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm 2112011128
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
jawab Dalam Perjanjian penitipan
sudah diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer). Misalnya, A menitipkan barangnya kepada B dan B sudah berjanji akan menjaga barang tersebut layaknya barang kepunyaannya sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPer Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Apabila barang tersebut hilang ditangan B maka B sudah lalai dalam menjaga barang tersebut dan sudah seharusnya untuk mengganti rugi. Namun, jika B mengalami kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, maka B tidak harus bertanggungjawab atas kejadian itu, sesuai dengan Pasal 1708 KUHPer. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban B untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011301
Yang bertanggung jawab adalah penyimpan, sesuai dalam Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011197
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
case diatas dapat kita lihat penyelesaian Berdasarkan Pasal 1706 KUHPerdata, Yaitu Penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri
Lalu pada Pasal 1707 KUHPer yang berisi :
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Menurut pasal 1714 KUHPerdata yang berisi Bilamana benda yang dititipkan adalah uang, maka uang yang harus dikembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama jadi jika barang titipan tersebut hilang atau rusak ditangan orang yang dititip maka orang yang dititip haru mengganti nya namun ada pengecualian yang terdapat pada pasal 1708 yang berisi : Penerima Titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal ini maka orang yang dititipkan barang tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011281
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama
Contoh : A telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh B, maka perjanjian penitipan telah terjadi. Tanggung jawab A sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 - 1708 KUHPer.
Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban A untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2152011165
Perjanjian penitipan sendiri diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Tanggung jawab penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer. disebutkan pula ketentuan untuk orang yang di Titipan:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (pasal 1707 KUHPer)
Jika orang terse but menghilangkan barang yang di Titipan dengan alasan kejadian yang tak terelakan maka ia tak harus bertanggung jawab (KUHPer pasal 1708). namun jika karna kelalaian maka akan di kenakan Pasal 1366 KUHPer
"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya."
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Nama : Putri Muara Hutasoit
NPM : 2112011176
Yang bertanggung jawab adalah si penerima titipan (penyimpan). Berdasarkan pasal 1706 KUH Perdata si penerima titipan berkewajiban untuk menjaga serta memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya seperti menjaga barang nya sendiri. Bahkan kewajiban tersebut harus diterapkan secara lebih teliti sebagaimana telah diatur dalam pasal 1707 KUH Perdata
Kewajiban si penerima titipan/penyimpan ialah :
1. Penyimpan harus menjaga barang yang dititipkan sebagai barang nya sendiri.
2. Penyimpan tak berhak menyelidiki barang yang dititipkan kalau barang
tersebut dalam peti/segel. (pasal 1713 KUH Perdata)
3. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada yang menitipkan jika yang
menitipkan mengkehendakinya, walaupun sudah ada persetujuan mengenai waktu
pengambilan kecuali kalau barang yang dititipkan itu disita.
4. Penyimpan hanya wajib mengembalikan titipan dalam keadaan seperti adanya
ketika pengembaliannya itu berlaku, sedang kekurangan –kekurangan itu tidak
terjadi karena kesalahan si penyimpan, menjadi tanggung jawab pemberi titipan
sendiri. (pasal 1715 KUH Perdata)
Akan tetapi dilihat pula bagaimana hilangnya barang tersebut. Apabila karena
kelalaian dari si penerima titipan/penyimpan maka si penyimpan yang
bertanggungjawab atas hilangnya barang. Dan apabila hilangnya barang terjadi
karena kejadian yang tak terelakan (seperti banjir atau bencana alam lainnya) maka penyimpan tidak harus bertanggungjawab. Begitu juga si penerima titipan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya barang apabila barang itu juga akan musnah juga sekiranya ditangan pemberi titipan
(pasal 1708 KUH Perdata). Dan apabilamana dituduhkan
hilangnya barang karena kelalaian si penyimpan maka harus dibuktikan dengan mengajukan
gugatan dipengadilan sehingga si yang menitipkan dapat meminta ganti rugi atas
hilangnya barang.
Dan berdasarkan pasal 1707 KUH Perdata angka 4, apabila telah diperjanjikan dengan tegas bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Nama: Regi Dwi Febiani
NPM: 2112011315
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Peraturan yang mengatur terkait "Penitipan Barang" diatur dalam Bab XI Penitipan Barang Pasal 1694-1793 KUHPERDATA.
Contoh: Barang Septi dititipkan pada Lastia, lalu kemudian barang tersebut hilang.
Jika sesuai Pasal 1706 dan 1707:
"Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu sendiri dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri".
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Dari Pasal diatas, apabila barang hilang karena kelalaian pihak yang dititipkan barang, dan telah terdapat perjanjian sebelumnya untuk bertanggung jawab atas semua resiko selama masa Penitipan maka jelas, pihak Lastia disini bersalah dan harus bertanggung jawab.
Namun, jika sesuai Pasal 1708 KUHPerdata:
"Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir mi tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan".
Jika sesuai Pasal tersebut, penerima titipan tidak harus bertanggung jawab jika kejadian hilang nya suatu barang tidak terelakkan atau tidak dapat dihindari, kecuali jika penerima titipan lalai. Lalu penerima titipan juga tidak harus bertanggung jawab jika barang yang dititipkan suatu saat juga akan musnah atau habis jika berada ditangan pemberi titipan. Maka, Lastia tidak harus bertanggung jawab jika hilangnya barang dikarenakan kejadian yang tidak dapat dihindari dan bukan karena lalai. Jadi, pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya suatu barang titipan tergantung situasi dan kondisi apa yang terjadi, apa yang menjadi penyebab dari hilangnya barang tersebut.
Terima Kasih.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM: 2112011071
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Jawab : Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Tanggung jawab sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.
•Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
•Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
•Pasal 1708 KUHPer
Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkirkan, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan.
Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada di tangan orang yang menitipkan.
Dapat disimpulkan bahwa barang yang hilang dapat menjadi tanggung jawab penyimpan(penerima titipan) bila barang tersebut hilang karena kelalaiannya. Namun penyimpan (penerima titipan) tidak harus bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011174
1. Ketika barang hilang yang dititipkan hilang, yang bertanggung jawab adalah pihak yang dititipkan karena kita sebagai pihak yang dititipkan telah diberikan amanat agar menjaga barang tersebut. Barang yang dititipkan juga harus dikembalikan kepada pemiliknya
2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu
3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan
4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011201
Ketika barang yang dititipkan hilang, maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah orang yang dititipkan oleh pemilik barang tersebut, jika penerima titipan melalaikan kewajibannya, orang yang menitipkan barang dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
2112011332
Menitipkan barang dapat terjadi bila orang yang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama tanpa hilang, atau kurang.
Jika barang tersebut hilang akibat kelalaian dari pihak penerima titipan, maka itu adalah tanggungjawab si penerima titipan. Contohnya, penerima titipan lalai menaruh barang titipan sehingga barang tersebut jatuh dan rusak. Akan tetapi, jika barang tersebut hilang karena hal yang tidak bisa dihindari, maka itu bukan tanggungjawab penerima titipan. Contohnya adalah jika pemberi titipan si C, meminta untuk menjaga perhiasannya di rumah kepada si B, dan upaya si B adalah sama dengan sebagaimana Cmenjaga barang tersebut, ketika di curi maka itu bukan tanggungjawab si B
(Pasal 1708 KUHper) Pada dasarnya penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya (Pasal 1706 KUHPer). Bahkan kewajiban tersebut harus diterapkan secara lebih teliti (Pasal 1707 KUHPer):
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban orang yang dititipkan untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011028
Jika barang tersebut hilang akibat kelalaian dari pihak penerima titipan, maka itu adalah tanggungjawab si penerima titipan. Contohnya, penerima titipan lalai menaruh barang titipan sehingga dicuri.
Akan tetapi, jika barang tersebut hilang karena hal yang tidak bisa dihindari, maka itu bukan tanggungjawab penerima titipan. Contohnya adalah jika pemberi titipan si A, meminta untuk menjaga perhiasannya di rumah kepada si B, dan upaya si B adalah sama dengan sebagaimana A menjaga barang tersebut, ketika di curi maka itu bukan tanggungjawab si B
(Pasal 1708 KUHper)
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Merujuk pada Pasal 1708 KUHPerdata berisikan Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu
Berdasarkan Pasal 1708 KUHPerdata tersebut, Jika memenuhi unsur Pasal 1708 KUHPerdata diatas bahwa jika Penerima titipan kehilangan barang titipan bukan karena kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu, Maka Penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut, kecuali apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm: 2112011389
Pasal 1708 KUHPer menjelaskan:
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban seseorang untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
NPM : 2112011026
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Dalam hal di atas, A telah menerima barang yang hendak dititipkan oleh B, maka perjanjian penitipan telah terjadi (lihat Pasal 1697 KUHPer). Tanggung jawab A sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer :
• Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
• Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
• Pasal 1708 KUHPer
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban A untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas. Kemudian, dalam Pasal 1708 KUHPer diatur bahwa penerima titipan tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan. Jika melihat Pasal 1708 KUHPer tersebut dapat dikatakan jika upaya A untuk menyimpan barang titipan di kamar kos-nya sama dengan upaya B dalam menyimpan perhiasan tersebut di tempat tinggalnya, dan tetap dapat dicuri maka A bebas dari tanggung jawab untuk mengembalikan barang titipan.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2112011426
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer). Misalnya, A menitipkan barangnya kepada B dan B sudah berjanji akan menjaga barang tersebut layaknya barang kepunyaannya sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPer Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Apabila barang tersebut hilang ditangan B maka B sudah lalai dalam menjaga barang tersebut dan sudah seharusnya untuk mengganti rugi. Namun, jika B mengalami kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, maka B tidak harus bertanggungjawab atas kejadian itu, sesuai dengan Pasal 1708 KUHPer. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kewajiban B untuk bertanggung jawab dalam menyimpan barang titipan wajib diterapkan apabila memang diperjanjikan secara tegas.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
2112011369
Tanggung Jawab Penitipan (B) Terhadap Barang-Barang Penitip (A), penitipa (B) sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dititipkan A pada penitipan (B) tersebut (Pasal 1709 KUHPer). Berdasarkan Pasal 1710 KUHPer, penitipan (A) tersebut bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang penitip (B), yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan atau orang lain dalam penyimpanan tersebut, maupun oleh orang luar.Jadi, dalam hal ini pihak B sebagai pengelola penitipan menyimpan barang titipan (A) tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan pada materi hari ini
Npm : 2152011131
Bagaimanakah ketika barang yang dititipkan hilang, siapakah yang bertanggungjawab atas hal tersebut?
Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer).
Tanggung jawab sebagai penerima titipan diatur dalam Pasal 1706 sampai Pasal 1708 KUHPer.
•Pasal 1706 KUHPer
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
•Pasal 1707 KUHPer
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
1. Jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2. Jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3. Jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4. Jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
•Pasal 1708 KUHPer
Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkirkan, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan.
Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada di tangan orang yang menitipkan.
Dapat disimpulkan bahwa barang yang hilang dapat menjadi tanggung jawab penyimpan(penerima titipan) bila barang tersebut hilang karena kelalaiannya. Namun penyimpan (penerima titipan) tidak harus bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut jika sekiranya barang juga akan hilang bila berada di tangan pemberi titipan.