Nama : Putri Allisya Edwin
NPM : 2112011220
Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.
Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut.
NPM : 2112011220
Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.
Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut.