Tanggapan mahasiswa

Mahasiswa memberikan tanggapan

Mahasiswa memberikan tanggapan

by Siti Nurhasanah -
Number of replies: 49

  • Silahkan mahasiswa memberikan kesimpulan apa maksud dari pelaksanaan perjanjian dan penafsiran perjanjian.
  • Tanggapan Mahasiswa langsung ditulis pada "tanggapan mahasiswa" divclass
  • Waktu pemberian tanggapan disesuaikan dengan waktu perkuliahan, Jum'at 28 oktober 2022 , pukul 13.30 wib sd  15.00 wib.
  • Pemberian tanggapan harus konsisten dengan waktu yang telah diberikan. jika tidak sesuai dapat mempengaruhi penilaian terhadap tanggapan mahasiswa    
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by MAYANG MAULITA -
Mayang Maulita
2112011011

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah dijanjikan oleh pihak pihak agar perjanjian tersebut mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjiaan ialah penetapan makna dari isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Pinta Prasetyaning Darma Fitri -
Nama : Pinta Prasetyaning Darma Fitri
NPM : 2112011083

1). Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

2). Penafsiran Perjanjian
Pengertian Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhananya, penafsiran perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian sesuai situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Two Bagus Raya Dewaji_2112011244 -
Nama: Two Bagus Raya Dewaji
NPM: 2112011244

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Jadi bisa dikatakan pelaksanaan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana kedua pihak saling memenuhi hak dan kewajiban nya masing-masing agar tercapai suatu tujuan tersebut.

Penafsiran perjanjian adalah suatu bentuk penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak. Mengapa penafsiran perjanjian di butuhkan dikarenakan kontrak merupakan serangkaian kata-kata yang bermakna umum, sehingga diperlukan penafsiran untuk memperjelas apa yang dimaksudkan para pihak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Dita Anggraeni Wijaya -
Dita Anggraeni Wijaya 

2112011136 

Pelaksanaan Perjanjian adalah pemenuhan dari hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut.

 Penafsiran Perjanjian adalah penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Herdina Septiani -
Nama : Herdina Septiani
Npm : 2112011397

Pelaksanaan perjanjian adalah suatu perwujudan atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih; pemaknaan tersebut mempunyai hubungan dengan keadaan dari suatu peristiwa nyata yang berkaitan dengan dan karenanya menentukan apa akibat hukum yang muncul dari pernyataan-pernyataan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by AHMAD FAISHAL -
NAMA: AHMAD FAISHAL
NPM: 2112011071

Sebelum kita membahas mengenai pelaksanaan perjanjian dan penafsiran perjanjian, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji untuk mengikat kepada orang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal

1). Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

2). Penafsiran Perjanjian
Pengertian Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhananya, penafsiran perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian sesuai situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -
Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.

Penafsiran perjanjian, merupakan penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak 
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Septi Imania 2112011019 -
Nama:Septi Imania
Npm:2112011019

Pelaksanaan Perjanjian adalah perbuatan merealisasikan atau memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik sesuai dengan persetujuan yang telah dicapai.

Oleh karena itu, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran perjanjian, maka dapat dilakukan penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Helina 2112011108 -
Nama : Helina
NPM : 2112011108

Pelaksanaan Perjanjian
Merupakan suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan, seperti
1. Perjanjian pokok
2. Pembayaran dngn jaminan
3. Penyerahan benda pasal 1477 Bw
4. Klausa

Penafsiran perjanjian
 merupakan kehendak yang dinyatakan dan diterima dengan jelas bagi pihak lawannya maka tidak ada masalah mengenai perjanjian tersebut, dan perlu diingat disni yang dicari adalah yang disepakati para pihak bukan yang dikehendaki oleh salah satu pihak  saja
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Tiana 2112011119 -
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

•Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

• Penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

1. Pelaksanaan perjanjian
Merupakan realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dapat diartikan bahwa pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian. Dilakukan dengan jaminan barang, jenis mata uang, atau alat bayar lainnya.

2. Penafsiran perjanjian
Merupakan penentuan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhana, penafsiran perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian sesuai situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

•Pelaksanaan perjanjian
Merupakan suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak

• Penafsiran perjanjian
Merupakan penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Caryn Crisenthia Suryadi -
Nama : Caryn Crisenthia Suryadi
NPM : 2112011024

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan nya. berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Kata-kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” mau mengatakan, bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Arti seperti itu diungkapkan dengan mengatakan: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang menutupnya.

penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by EKA SALSA DEWI 2112011106 -
Eka Salsa Dewi
2112011106

Jadi intinya adalah ketentuan di dalam perjanjian tersebut secara berbeda sehingga tidak ada kesuaian antara keduanya.
Sesungguhnya peraturan perundang-undangan Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sudah memberikan pedoman mengenai cara menafsirkan perjanjian atau kontrak yang mungkin masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Pedoman tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1342- Pasal 1351 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun cara melakukan penafsiran terhadap perjanjian atau kontrak adalah sebagai berikut;.
Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan cara penafsiran (dasar hukum, Pasal 1342 KUHPer).
Pasal ini mengatakan bahwa jika pasal-pasal di dalam perjanjian telah jelas maka para pihak dilarang untuk melakukan penafsiran;
Jika kata-kata dalam perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka kata-kata tersebut harus ditafsirkan menurut maksud dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut daripada memengang teguh arti kata-kata menurut huruf (dasar hukum, Pasal 1343 KUHPer).
Misalnya dalam perjanjian jual beli beras dikatakan bahwa “semua yang ada di dalam gudang” sebenarnya yang dimaksud dari kalimat itu adalah semua beras yang ada di dalam gudang. Jadi jika ada barang lain di dalam gudang seperti sepeda atau kursi, maka barang-barang tersebut tidak termasuk dalam cakupan dari “semua yang ada di dalam gudang”;
berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kata-kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” mau mengatakan, bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Arti seperti itu diungkapkan dengan mengatakan: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang menutupnya.

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Dhiya Fadhilah Zahra -
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194

1) Pelaksanaan perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

2) Penafsiran Perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Rifdah kamila fatin 2112011256 -
Rifdah Kamila Fatin
2112011256

pelaksanaan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana kedua pihak saling memenuhi hak dan kewajiban nya masing-masing agar tercapai suatu tujuan tersebut.

Penafsiran perjanjian adalah Penafsiran perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih; pemaknaan tersebut mempunyai hubungan dengan keadaan dari suatu peristiwa nyata yang berkaitan dengan dan karenanya menentukan apa akibat hukum yang muncul dari pernyataan-pernyataan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Desi Optapia 2112011112 -
NAMA : DESI OPTAPIA
NPM : 2112011112

1). Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

2). Penafsiran Perjanjian
Pengertian Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhana, perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by LUSIANA FEBRIANTI -
NAMA : LUSIANA FEBRIANTI
NPM : 2112011099

1). Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

2). Penafsiran Perjanjian
Pengertian Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhana, perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by SYUJA AUFA PARIMARMA -
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267

a.) Pelaksanaan perjanjian merupakan suatu tindakan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban yang telah disepakati atau diperjanjikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dengan maksud untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

b. Penafsiran perjanjian merupakan penetapan arti atau makna dari suatu kontrak dengan berlandaskan kepada situasi ketika para pihak-pihak yang terlibat menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Indy Schelethie -
Nama: Indy Schelethie Silalahi
NPM: 2112011148

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.

Penafsiran perjanjiaan ialah penetapan makna dari isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Yohanes Teguh Mamahit Sihotang 2112011152 -
Nama : Yohanes Teguh M.S
NPM : 2112011152

*Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian merupakan realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.
*Penafsiran Perjanjian merupakan penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Ida Septiani Anjelika 2112011163 -
Nama : Ida Septiani Anjelika
NPM : 2112011163

Pelaksanaan perjanjian adlh perwujudan / pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan supaya perjanjian itu tercapai tujuannya.
Penafsiran Perjanjian adalah penetapan makna isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Sartika Wulandari 2112011389 -
Nama: Sartika Wulandari
Npm: 211201389

Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak yang membuat kesepakatan supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian adalah proses menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih; pemaknaan tersebut mempunyai hubungan dengan keadaan dari suatu peristiwa nyata yang berkaitan dengan dan karenanya menentukan apa akibat hukum yang muncul dari pernyataan-pernyataan tersebut. Penafsiran perjanjian menetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak .
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Daniel Ray Sitorus 2112011383 -
Daniel Ray Sitorus
2112011383

Pelaksanaan perjanjian adalah suatu perwujudan atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian adalah penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by NAYLA MAFAZA 2152011041 -
Nama: Nayla Mafaza
NPM: 2152011041

Pelaksanaan perjanjian adalah suatu bentuk realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.
Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

Penafsiran perjanjian berarti sebuah upaya untuk memperjelas kata kata apa yang dimaksud dari pihak lain. penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik sosial, ekonomi, maupun hal" yang dapat mempengaruhi pihak untuk menutup sebuah kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by YESI MAYESTIKA SARAGIH -
Nama: Yesi Mayestika Saragih
NPM : 2152011043

• Pelaksanaan Perjanjian adalah perbuatan merealisasikan atau memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik sesuai dengan persetujuan yang telah dicapai.

• Penafsiran dalam perjanjian diatur dalam bab kedua Buku III KUHPdt tentang penafsiran persetujuan. Bila kehendak yang satu dinyatakan dan diterima dengan jelas bagi pihak lawannya maka tidak ada masalah mengenai isi perjanjian itu bagi kedua belah pihak. Akan tetapi, jika perjanjian diterima dengan "isi" yang lain maka perlu dicari apa sebenarnya maksud pihak-pihak. Yang dimaksud dengan "maksud para pihak" adalah apa yang disepakati para pihak. Karena sepakat adalah hasil pertemuan kehendak maka dalam peristiwa itu sebenarnya yang dicari adalah apa isi kehendak mereka. Dasar hukum penafsiran perjanjian mulai dari pasal 1342–1351 KUHPdt.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by SYABILA WULAN RIYANTI -
Nama : Syabila Wulan Riyanti
Npm : 2112011285

Pelaksanaan perjanjian merupakan pemenuhan hak dan kewajiban yang diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian adalah penetapan makna atas isi kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua , baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by EVA TANTILIA 2112011128 -
Nama Eva Tantilia
Npm 2112011128

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang dimana telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian yaitu suatu penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandasankan situasi ketika para pihak itu menutup kontrak mencangkup semua keadaan saat itu ,baik dengan keadaan sosial , ekonomi dan hal hal yang dapat mempengaruhi kehendak para pihak .
Karena penafsiran sangat penting dalam suatu perjanjian ada kemungkinan bahwa perjanjian itu tidak lengkap dan tidak jelas nah jadi perlu adanya penafsiran perjanjian untuk mencari makna yang ada didalam kontrak atau perjanjian tersebut.Nah penafsiran perjanjian merupakan salah satu metode penemuan hukum yaitu untuk menemukan hukum terhadap peristiwa yang konkrit terhadap sesuatu peristiwa yang komplit yang perlu Sangat penting dalam satu penemuan hukum ini adalah penemuan hukum perjanjian sampai ada penemuan hukum dalam undang undang ,nah penemuan hukum dalam kontrak atau perjanjian ini jadi sangat penting .
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di sepakati para pihak demi tercapainya tujuan perjanjian

Penafsiran perjanjian adalah sarana sebagai upaya untuk memperjelas isi perjanjian
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Regi Grahadhi -
Nama : Regi Grahadhi
NPM : 2112011301

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian, maka dapat dilakukan penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Putri Muara Hutasoit 2112011176 -
Nama : Putri Muara Hutasoit NPM : 2112011176  


-Pelaksanaan perjanjian. 

Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengingatkan dirinya dalam perjanjian. Oleh sebab itu ada pihak sebagai debitur (pihak yang memenuhi prestasi) dan kreditur (pihak yang berhak atas suatu prestasi). Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan pasal tersebut bahwa perjanjian sah yang telah disepakati akan berlaku sebagai undang undang dan harus dipatuhi oleh pihak yang mengadakan perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian tersebut harus dilaksanakan sesuai yang telah diperjanjikan. Sehingga pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana apa yang telah diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian. 

-Penafsiran perjanjian. 

Bilamana kehendak yang satu dinyatakan dan diterima dengan jelas bagi pihak lawannya maka tidak ada masalah mengenai isi perjanjian itu bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini penafsiran perjanjian ialah penetapan makna atas isi suatu kontrak. Bahwa isi dalam hal ini adalah apa yang disepakati oleh para pihak bukan apa yang dikehendaki oleh salah satu pihak. Apabila isi perjanjian tidak secara jelas maksud dan tujuannya maka perlu dicari apa sebenarnya maksud dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Penafsiran perjanjian diatur dari pasal 1342 - 1349 KUH Perdata.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by ALBERT PHIL COLLIN -
Albert Phil Collin
2112011340

Pelaksanaan Perjanjian adalah usaha untuk merealisasikan atau memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak sehingga tercapai tujuan mereka. Masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik sesuai dengan persetujuan yang telah dicapai.

penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by DIVA OKTA NURKHALIFA -
Nama: Diva Okta Nurkhalifa 

Npm: 2152011169

-Pelaksanaan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. 

Ada 4 syarat sahnya perjanjian: 

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri 

2. kecakapan mereka yang membuat kontrak 

3. suatu hal tertentu 

4. suatu sebab yang halal, menyangkut subyek pembuat kontrak 

-Penafsiran perjanjian adalah langkah penetapan dengan cermat apa yang dimaksudkan oleh para pihak. Penafsiran perjanjian sangat diperlukan apabila para pihak memiliki pola pikir yang saling bertentangan. Karena apabila mereka bersikukuh terhadap pola pikirnya masing-masing, perjanjian tersebut akan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Penafsiran perjanjian menjadi penting apabila isi dari perjanjian menimbulkan keraguan bagi salah satu atau seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Agria Fadinin _2112011199 -
Nama: Agria Fadinin
NPM: 2112011199
Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu. Sedangkan penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

Pelaksanaan perjanjian merupakan kegiatan merealisasikan pemenuhan hak & kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak untuk mencapai tujuan di dalam suatu perjanjian.

Penafsiran perjanjian merupakan suatu penetapan makna dari isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain, yang dapat berpengaruh dalam penutupan kontrak oleh para pihak terkait.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Wan Atdyawarman Prawiro 2112011469 -
Nama : Wan Atdyawarman Prawiro
Npm : 2112011469

Pelaksanaan perjanjian merupakan wujud realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang sudah diperjanjikan oleh para pihak supaya perjanjian tersebut mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian merupakan penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Arifani Nur Cahya - 2162011005 -
Arifani Nur Cahya
2162011005

Pelaksanaan perjanjian adalah suatu bentuk realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.

Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".

Penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak. Penafsiran bahkan harus dilakukan jika muncul perbedaan penafsiran di antara para pihak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

Pelaksanaan perjanjian adalah proses pemenuhan suatu hak dan kewajiban yang telah di sepakati didalam suatu perjanjian.

Penafsiran perjanjian adalah proses penentuan makna didalam isi suatu kesepakatan yang telah di sepakati oleh para pihak sebagai penutup kontrak didalam suatu perjanjian baik itu berupa ekonomi, sosial maupun keadaan yang terjadi pada saat itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Apa maksud dari pelaksanaan perjanjian dan penafsiran perjanjian

Jawab:

1.      Pelaksanaan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian merupakan perbuatan untuk memperoleh hak dan memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk mencapai tujuan para pihak dalam perjanjian. Pelaksanaan perjanjian dilakukan dengan pemenuhan kewajiban dan perolehan hak timbal balik antara para pihak.

a.   Kewajiban

-        Kewajiban pokok (fundamental essencial), yaitu kewajiban yang harus dipenuhi, bila tidak terpenuhi maka akan memengaruhi tujuan perjanjian. Kewajiban pokok berupa prestasi. Jika terjadi wanprestasi maka dapat melakukan pembatalan atau pemutusan perjanjian.

-        Kewajiban pelengkap (formal procedural), yaitu kewajiban yang sifatnya hanya melengkapi kewajiban pokok. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi maka tidak akan memengaruhi tujuan utama perjanjian dan tidak mengakibatkan pembatalan atau pemutusan perjanjian tetapi hanya menimbulkan kerugian.

-        Kewajiban diam-diam, yaitu kewajiban dalam perjanjian yang terjadi dalam hak yang tidak ada ketentuan tegas. Pada umumnya kewajiban diam-diam dapat dikesampingkan oleh kewajiban yang tegas mengenai akibat yang terjadi.

b.  Pembayaran

Pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bila dalam perjanjian tidak ditentukan tempatnya maka pembayaran harus dilakukan di tempat di mana benda itu berada ketika membuat perjanjian.

c.   Penyerahan Benda

Perjanjian yang bertujuan pemindahan penguasaan hak milik dilakukan dengan penyerahan benda. Penyerahan benda dilakukan ditempat benda itu berada kecuali diperjanjikan lain. Ada 2 macam penyerahan, yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda.

d.  Klausula Eksonerasi

Klausula eksonerasi dibuat untuk membatasi tanggung jawab debitur seperti barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan perubahan harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

2.      Penafsiran perjanjian

Penafsiran perjanjian diatur di dalam BAB II Buku III KUHPerdata dari Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1351. Penafsiran perjanjian dilakukan bila apa-apa yang dimaksud oleh kedua pihak dalam perjanjian tidak mencapai kejelasan. Jika perjanjian diterima dengan isi yang lain maka perlu dicari apa sebenarnya maksud yang disepakati para pihak.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Paskalino Dwi Krisnawan 2112011332 -
Nama : Paskalino Dwi Krisnawan
Npm : 2112011332

1. Pelaksanaan perjanjian adalah suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan nya. berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) B.W., yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

2. Penafsiran perjanjian, adalah suatu penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Regi Dwi Febiani -

Nama: Regi Dwi Febiani

NPM: 2112011315

1. Pelaksanaan perjanjian merupakan kegiatan nyata atau dilaksanakannya suatu perjanjian untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan apa yang telah di tentukan dalam perjanjian yang dibuat oleh tiap pihak-pihak, hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan dari perjanjian yang dilakukan.

2. Penafsiran perjanjian merupakan proses untuk menetapkan suatu makna atas isi dari suatu kontrak perjanjian dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, penafsiran yang mencakup semua keadaan saat itu yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak. Penetapan suatu makna dalam kontrak dilakukan agar tidak memiliki kesalahpahaman dan mencapai apa yang ingin disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Terima Kasih.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian adalah penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, dan ekonomi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by FRISTIN DEA PAMELA 2112011369 -
Fristin Dea Pamela
2112011369

Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Penafsiran perjanjian ini mempunyai pedoman utama yaitu jika kata-kata dalam perjanjian itu jelas, maka tidak dibolehkan untuk menyimpang dari jalan penafsiran tersebut
Penafsiran perjanjian sangat diperlukan apabila para pihak memiliki pola pikir yang saling bertentangan. Karena apabila mereka bersikukuh terhadap pola pikirnya masing-masing, perjanjian tersebut akan menjadi sulit untuk dilaksanakan
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by 2112011197_CHOIRIL'SYAH CHOIRIL'SYAH.21 -
Nama : Choiril Syah
Npm : 2112011197


Pelaksanaan perjanjian Merupakan realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Yang mana pengertian tersebut sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) Kuhpdt yang berbunyi:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat nya
Frasa *berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya* memiliki makna bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi prestasi nya.

Penafsiran perjanjian adalah sebuah proses menentukan atau penafsiran dari sebuah pernyataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang ingin menutup perjanjian atau penetapan makna dari isi suatu kontrak yang berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Pelaksanaan perjanjian adalah suatu perwujudan atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153


Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Tujuan tidak akan terwujud tanpa ada pelaksanaan perjanjian itu.

Oleh karena itu, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran perjanjian, maka dapat dilakukan penafsiran perjanjian, yakni penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by M. Faizal Kemalsyah -
Nama : M. Faizal Kemalsyah
NPM : 2112011189

1. Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. Dalam arti, pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

2. Penafsiran Perjanjian
Pengertian Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut. Secara sederhananya, penafsiran perjanjian merupakan penetapan makna mengenai suatu perjanjian sesuai situasi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Edo Fadely andaly -
NAMA:muhammad Edo fadely andaly
NPM:2152011010

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Jadi bisa dikatakan pelaksanaan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana kedua pihak saling memenuhi hak dan kewajiban nya masing-masing agar tercapai suatu tujuan tersebut.

Penafsiran perjanjian adalah suatu bentuk penetapan makna atas isi suatu kontrak dengan berlandaskan pada situasi ketika para pihak menutup kontrak, yang mencakup semua keadaan saat itu, baik keadaan sosial, ekonomi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi kehendak para pihak untuk menutup kontrak. Mengapa penafsiran perjanjian di butuhkan dikarenakan kontrak merupakan serangkaian kata-kata yang bermakna umum, sehingga diperlukan penafsiran untuk memperjelas apa yang dimaksudkan para pihak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Mahasiswa memberikan tanggapan

by Putri allisya edwin 2112011220 -
Nama : Putri Allisya Edwin
NPM : 2112011220

Pelaksanaan Perjanjian
adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian mencapai tujuan tersebut. pelaksanaan perjanjian merupakan tindakan nyata atau pelaksanaan dari sebuah perjanjian.

Penafsiran Perjanjian adalah menentukan pengertian dari pernyataan yang dilakukan oleh dua pihak atau dimana pemaknaan tersebut memiliki hubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dan menentukan apa yang dihasilkan dari pernyataan tersebut.