Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 1
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2206081009 2206081009 -
Nama mahasiswa: Sherly Marcelina Ismail
Npm: 2206081009
Mata kuliah: Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: Siti Nuraini, M.Pd
Prodi: D3 Perpustakaan. Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Tugas: Analisis Jurnal pertemuan 11
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu namun dalam perkembangannya, seiring dengan acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam yang berarti watak atau adat dan asal kata moral perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics baik (good) dalam hidup manusia.
Tahap Perkembangan Etika
Asal mula etika yang berasal dari dokrtin yang merupakan tahap perkembangan dari etika ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Pengertian Politik Hukum
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai tujuan yang mungkin, sedangkan Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai yang menyebabkan terjadinya dinamika. Satjipto, studi politik hukum menimbulkan beberapa pertanyaan terkait tujuan sistem hukum atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan kepercayaan yang naif terhadap kekuatan yang juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum) dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang dikaitkan dengan perilaku etik para pejabat publik selama ini.
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Digariskan politik hukum Pemerintah.
Kesimpulan
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup dengan perilaku yang baik dan benar.