Tanggapan Mahasiswa

Silahkan Mahasiswa menjawab langsung

Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung

HANNA 2112011426 གིས-
Number of replies: 0
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.


2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUHPdt menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.


3. suatu pokok persoalan tertentu. Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.

4. suatu sebab yang tidak terlarang. Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

contoh syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya :
perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.