- menjawab langsung di vclass;
- jelaskan apa saja syarat sah perjanjian diserta dengan contoh
- waktu sesuai dengan perkuliahan
- kesepakatan
- kecakapan
- hal tertentu atau objek tertentu
- dan sebab yang halal.
Contoh dari kesepakatan saya mengambil salah satu dari unsur nya yakni paksaan. Yang dimana contoh nya misalkan seseorang yang lebih pintar memegang rahasia terbesar rekannya yang dibawah nya.
Contoh kedua tentang kecakapan misalnya si Andre melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi ia harus dewasa dan memenuhi kriteria dari unsur kecakapan yakni beerdasarkan pasal 1330 KUH Perdata.
Contoh ketiga hal tertentu atau objek tertentu yakni nita membeli kendaraan roda dua berdasarkan pasal 1333 KUH Perdata harus memenuhi syarat sah dalam objek tertentu yang berupa beenda.
Contoh dari sebab yang halal yakni dewi membeli tanah atau rumah dan ingin si penjual memperoleh uang dari penjualan tersebut dengan cara yang halal. Sebab yang halal ini beerdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011026
Berdasarkan Pasal 1320 BW, ada 4 syarat sah nya perjanjian, yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Contohnya dalam suatu perjanjian berarti harus memuat kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang akan terlibat.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Artinya pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian tersebut, contohnya yang paling dasar adalah pihak tersebut harus waras serta sudah pada umur yang legal dihadapan hukum berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal disini diartikan sebagai benda menurut Pasal 1333 KUHPerdata. Contohnya ada perjanjian peminjaman mobil di leasing.
4. Suatu sebab yang halal
Pada pasal 1320 KUHPerdata dipaparkan bahwa suatu sebab perjanjian harus berdasar yang halal atau suatu hal yang tidak ilegal.
Misalnya, perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.
Npm : 2112011153
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
Dalam hal ini, setiap pihak harus memiliki kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan tersebut dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Adapun makna dari bebas adalah lepas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan.
Contohnya : para pihak harus saling sepakat dengan perjanjian yang dibuat
2. Kecakapan Para Pihak
Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Terkait siapa yang dinyatakan tidak cakap, Pasal 1330 KUH Perdata menerangkan bahwa yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Contohnya : kedua belah pihak harus bersedia dengan apa yang telah dujanjikan dari awal
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Kemudian, Pasal 1333 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Contohnya :
barang yang dijanjikan harus jelas
4. Sebab yang Halal
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Contohnya : barang yang dijanjikan harus milik sendiri (pribadi), bukan milik orang lain
Mayang Maulita
2112011011
1. Kesepakatan Para Pihak
kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Contoh: sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian. Contohnya sesorang yang sudah dewasa (21) tahun dan pihaknya harus waras serta tidak dibawah pengampuan.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Contohnya Bapak Pernong berniat untuk menjual mobil ford berwarna hitam yang diproduksi 2010 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak pernong secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Contoh: ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Npm : 2112011028
Perjanjian memiliki sejumlah syarat supaya dianggap sah secara hukum. Syarat sah perjanjian itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan para subjek yang membuat perjanjian.
Sementara itu, syarat kedua dan ketiga disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek dalam perjanjian.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya. berarti para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan.
contoh: sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu tahun untuk keperluan tertentu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
1.Orang yang belum dewasa.
2.Orang yang ditempatkan di bawah 3.kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan)
Contoh: Seorang anak berusia 7 tahun tidak bisa membuat suatu perjanjian untuk dirinya sendiri.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu pokok persoalan tertentu, berarti apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
contoh: perjanjian menyewa rumah toko (ruko). Ruko adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Suatu sebab yang tidak terlarang atau juga sering disebut sebagai suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.
contoh: pihak terkait melakukan perjanjian jual beli ganja yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang secara hukum di Indonesia.
Dita Anggraeni Wijaya
2112011136
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUHPdt menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
3. suatu pokok persoalan tertentu;
Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Contoh :
Aldi membeli sebuah mobil dari Reno seharga Rp.200.000.000, Reno mengharuskan pembayaran dengan cash dan batu mengirim mobil tersebut ke Aldi.
Dalam Perjanjian tersebut mengikat para pihak yaitu Aldi dan Reno. Pokok persoalan dari perjanjian itu yang juga objek perjanjian yaitu mobil dimana dengan kewajiban Aldi menyerahkan uang yang disepakati untuk pembayaran mobil tersebut, dan kewajiban Reno memberikan mobil yang telah dibayar Aldi.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011220
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUHPdt menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
3. suatu pokok persoalan tertentu. Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
4. suatu sebab yang tidak terlarang. Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
saya mengambil contoh syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya :
A ingin meminjam motor dari si B. B memperbolehkan si A meminjamnya dengan menandatangani perjanjian yang berisi peraturan selama A meminjam motor. Peraturan tersebut merupakan kesepakatan atau hasil pertimbangan kedua belah pihak. Jadi kedua belah pihak harus setuju tentang semua yang tertera didalam perjanjian itu.
Npm:2112011019
4 syarat sah perjanjian yang wajib dipenuhi
Dalam praktiknya, perjanjian memiliki sejumlah syarat supaya dianggap sah secara hukum. Syarat sah perjanjian itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain:
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu pokok persoalan tertentu.
4.Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan para subjek yang membuat perjanjian.
Sementara itu, syarat kedua dan ketiga disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek dalam perjanjian.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
“Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya” berarti para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan.
Kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Adanya unsur pengikat inilah yang kemudian menjadi syarat sah perjanjian.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu tahun untuk keperluan tertentu.
Perjanjian tersebut mengatur terkait harga, cara pembayaran, sanksi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Biasanya, di dalam kesepakatan bersangkutan turut menyatakan bahwa kedua pihak menyepakati tanpa adanya unsur penipuan, paksaan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditempatkan di bawah kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan sebagainya).
3. Suatu pokok persoalan tertentu
“Suatu pokok persoalan tertentu” berarti apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
Sebagai contoh, perjanjian menyewa rumah toko (ruko) dua lantai dengan luas bangunan 750 m2 yang terletak di Jalan Kebahagiaan Nomor 69, Jakarta Pusat. Ruko adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
“Suatu sebab yang tidak terlarang” atau juga sering disebut sebagai suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.
Sebagai contoh, pihak terkait melakukan perjanjian jual beli ganja yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang secara hukum di Indonesia. Perjanjian semacam ini adalah dianggap tidak sah.
Syarat sah perjanjian kerja
Dalam dunia kerja, perusahaan dan pegawai telah menyepakati perjanjian kerja sebelumnya. Jika kita mengacu pada syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata, perjanjian kerja agar sah juga harus memenuhi empat syarat.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adanya kesepakatan di antara kedua pihak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi kerja sepakat membayar upah penerima kerja. Sebaliknya, penerima kerja juga sepakat memberikan tenaganya untuk pemberi kerja.
Syarat kedua, usia pekerja telah memasuki usia yang mampu dan cakap melakukan perbuatan hukum.
Syarat ketiga adanya pekerjaan yang dijanjikan pemberi kerja ke penerima kerja beserta dengan status pengangkatan karyawan.
Syarat sah perjanjian kerja yang terakhir, pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Syarat sah perjanjian polis asuransi
Dalam asuransi juga ada syarat sah perjanjian, khususnya menyangkut polis asuransi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Polis asuransi sendiri memiliki pengertian perjanjian asuransi yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi.
Perjanjian asuransi itu dibuat secara tertulis dan memuat berbagai perjanjian antara pihak pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Polis asuransi harus mencantumkan poin-poin penting sebagai bentuk syarat sah, di antaranya:
-Tenggang waktu polis
-Masa berlakunya pertanggungan
-Tata cara pembayaran premi
-Besaran harga premi yang dibayarkan
-Kurs yang digunakan untuk polis asuransi
-Kebijakan perusahaan asuransi terkait keterlambatan -pembayaran premi yang telah disepakati dengan pemegang polis.
Manfaat pertanggungan yang bakal didapatkan pemegang polis
Tata cara perpanjangan kontrak masa pertanggungan
Pengecualian-pengecualian pertanggungan
Klausul penghentian pertanggungan
Syarat dan tata cara pengajuan klaim, beserta detil bukti-bukti yang diperlukan
Klausul penyelesaian sengketa apabila terjadi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi
Semua itu harus tercantum di dalam kesepakatan polis. Pasalnya, asuransi adalah hal yang sangat penting untuk mempersiapkan diri kamu di masa yang akan datang sehingga pastikan kamu memiliki asuransi yang telah sesuai ketentuan.
NPM : 2112011174
Syarat sah perjanjian
-Kesepakatan yang mengikat diri
Contohnya : Dua orang melakukan perjanjian dan bersepakat untuk mendirikan perusahaan, maka dua orang tersebut telah terikat dalam perjanjian itu.
-Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Contohnya : Dua orang yang telah melakukan perjanjian dan bersepakat harus bertanggung jawab terhadap isi perjanjian tersebut, dalam contoh kasusnya adalah perjanjian untuk mendirikan perusahaan
-Hal tertentu dan objek tertentu
Contohnya : Andi ingin membeli motor
-Sebab yang halal
Contohnya : Andi ingin membeli mobil, dengan surat-surat yang lengkap dan legal.
NPM : 2112011201
Syarat sah perjajian
-Kesepakatan yang mengikat diri
Contoh : Anto dan Budi, keduanya melakukan perjanjian dan mereka bersepakat untuk jual beli mobil. Maka Anto dan budi terikat dalam perjanjian tersebut
-Kecaakapan uuntuk membuat suatu ppersetujuan
Contohnya : Anto dan Budi melakukan perjanjian dan bersepakat untuk jual beli mobil, maka Anto dan Budi harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka sepakati dalam perjanjian tersebut.
-Hal tertentu dan objek tertentu
Contoh : Pak Budi ingin membeli sebuah truk
-Sebab yang halal
Contohnya : Pak Budi membeli rumah, dengan surat-surat yang lengkap
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Npm : 2112011197
1. Kesepakatan Para Pihak
kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Contoh: sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian. Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
1.Orang yang belum dewasa.
2.Orang yang ditempatkan di bawah 3.kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan)
Contoh: Seorang anak berusia 9 tahun tidak bisa membuat suatu perjanjian untuk dirinya sendiri.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya atau Suatu pokok persoalan tertentu, berarti apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
Contohnya Bapak Luki memiliki niat untuk menjual sebuah rumah mewah yang ia buat pada tahun lalu,ia ingin menjual kepada Bapak Santo dengan harga Rp 2M Dalam perjanjian, Bapak luki secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah
Contoh: ketika Herman melakukan perjanjian dengan preman bayaran untuk membunuh orang melukai orang lain.hak tersebut tidak boleh Hal ini dikarenakan melukai orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2152011083
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Contohnya dalam suatu perjanjian berarti harus memuat kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang akan terlibat.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian. Contohnya sesorang yang sudah dewasa (21) tahun dan pihaknya harus waras serta tidak dibawah pengampuan.
3. suatu pokok persoalan tertentu. Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
4. Suatu sebab yang halal
Pada pasal 1320 KUHPerdata dipaparkan bahwa suatu sebab perjanjian harus berdasar yang halal atau suatu hal yang tidak ilegal.
Misalnya, perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.
NPM : 2112011004
Syarat sah perjajian :
A. Kesepakatan yang mengikat diri
Contoh : Afgan dan Rossa melakukan perjanjian untuk penyewaan ruko dengan biaya tertentu per bulannya dan mereka bersepakat, kesepakatan ini menimbulkan pengikat bagi keduanya.
B. Kecaakapan uuntuk membuat suatu persetujuan
Contoh : Afgan dan Rossa yang telah sepakat dalam penyewaan ruko harus bertanggungjawab atas kesepakatan tersebut, dimana afgan harus membayar rutin uang sewa, dan rossa memberikan hak sewa pada afgan.
C. Hal tertentu dan objek tertentu
Contoh : Ahmad ingin membeli sebuah motor
D. Sebab yang halal
Contohnya : Ahmad membeli motor dengan surat surat lengkap.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Contoh : Badan usaha A dan badan usaha B membuat kesepakatan secara mengikat dengan membuat kontrak kerja sama selama 2 tahun
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Contoh : kecakapan diartikan sebagai orang yang telah cakap hukum seperti Budi telah cakap hukum sehingga budi dapat terkena sanksi hukum (Pasal 1330 KUHPerdata)
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
Contoh : contoh ketiga adalah Akbar membeli sebuah mobil objeknya adalah mobil sesuai dengan pasal 1333 KUHPerdata harus dapat memenuhi unsur objek
4. Sebab yang halal
Contoh : Hal ini dimaksud kesepakatan haruslah secara legal seperti akbar membeli mobil dengan uang yang halal atau pihak penjual haru memberikan mobil bukan hasil curian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Npm : 2112011469
Syarat sah perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata ada empat,sebagai berikut :
1.Kesepakatan mereka mengikat dirinya;
Secara singkatnya disebut kesepakatan,adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum dalam mereka bertindak,Undang-Undang juga telah menetapkan "tidak cakap" bagi mereka para pelaku hukum tersebut.
3.Suatu pokok persoalan tertentu; dan
Dalam perjanjian tersebut haruslah suatu barang atau hal yang objeknya jelas atau tertentu.
4.Suatu sebab yang tidak terlarang atau causa yang halal
“Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak,dan juga isi dari perjanjian tersebut tidak boleh melanggar Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Contoh :
Dalam sewa menyewa kendaraan,adanya kesepakatan antara pemilik kendaraan dan penyewa kendaraan,diperlukan kecakapan misalnya dipenyewa sudah dewasa cakap melakukan hukum,objek benda yang disewakan jelas yaitu kendaraan,dan sesuatu yang tidak terlarang dalam terjadinya sewa menyewa tersebut dan juga mendapatkan kendaraan tersebut tidak dengan upaya yang melawan hukum sehingga jelas kepemilikannya.
NAMA: Andani Dewanti Susanti
NPM: 2152011165
jelaskan apa saja syarat sah perjanjian diserta dengan contoh
Seperti yang di sebutkan pada Ps. 1320 BW syarat sah perjanjian:
-Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya
Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof). Contoh: “a” dan “b” berjanji untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun
-Kecakapan untuk membuat persetujuan
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri. Contoh: semua pihak dalam perjanjian harus waras dan pada umur dewasa sesuai pasal
-Suatu Hal tertentu
Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu.Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban. Contoh: jika meminjamkan kendaraan haurs dengan stnknya juga.
-Suatu Sebab(Causa) Yang Halal
“Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan. Contoh: perjanjian untuk memberi senjata namun senjata tersebut merupakan senjata illegal.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri
NPM : 2112011063
Syarat sah perjanjian dan contohnya
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, “Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat yakni sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal”
Jadi ada 4 syarat sah perjanjian, yaitu
1. Syarat Subjektif merupakan syarat yang bila tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan di pengadilan
a. Kesepakatan
Adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak. Kedua pihak harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Ada 3 penyebab kesepakatan tidak terjadi, yaitu
- Paksaan (dwang), yaitu paksaan berupa paksaan rohani yang menimbulkan ancaman atau rasa takut.
- Kekhilafan (dwaling), yaitu ada kekhilafan pada subjek dan objek perikatan.
- Penipuan (bedrog), yaitu bila salah satu pihak sengaja memberikan keterangan palsu atau dengan tipu muslihat agar pihak lawannya memberikan perizinan.
Contoh kesepakatan: Bu Sarah meminjam uang kepada Pak Gofar sebesar Rp20.000.000,00 untuk modal usaha. Pak Gofar memberi waktu 6 bulan untuk pengembalian uang dan disepakati oleh Bu Sarah.
b. Kecakapan
Kedua belah pihak memiliki kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Yang dikatakan memiliki kecakapan hukum adalah orang yang sudah dewasa, orang yang sudah menikah, dan tidak di bawah pengampuan.
Contoh kecakapan: Piko berusia 21 tahun, dia menyewa apartemen milik Fella untuk jangka waktu 4 tahun. Piko dinyatakan memiliki kecakapan hukum karena sudah dianggap dewasa.
2. Syarat Objektif merupaka syarat yang bila tidak terpenuhi maka batal demi hukum (perjanjian dianggap tidak pernah ada)
a. Suatu hal tertentu
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah suatu perjanjian harus memiliki objek berupa suatu hal atau barang yang cukup jelas atau yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
Contoh suatu hal tertentu: Ali membeli sebuah kamera analog di toko loak milik Pak Permadi. Kamera analog tersebut adalah objek dari perjanjian jual-beli.
b. Sebab yang halal
Sebab yang halal maksudnya isi dari perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Contoh sebab yang halal: Pak Marwan membeli pestisida kepada Angga si penjual obat tanaman untuk memberantas hama yang merusak kebunnya. Perjanjian tersebut sah karena tidak melanggar ketentuan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan tetapi perjanjian jual-beli itu akan tidak sah apabila Pak Marwan bermaksud membeli pestisida untuk meracuni seseorang.
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194
syarat sah perjanjian dan contoh!
JAWAB :
syarat sah menurut pasal 1320 KUHPdt ada 4, yaitu
A. Syarat Obyektif Perjanjian
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap.
Misalnya jika Anda melakukan transaksi dengan PT, maka orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian untuk dan atas nama PT adalah direktur dari PT tersebut, sesuai dengan anggaran dasarnya. Apabila direktur berhalangan untuk menandatangani perjanjian, maka direktur dapat memberikan kuasa kepada manajer atau salah satu timnya untuk menandatangani perjanjian tersebut.
B. Syarat Subyektif Perjanjian
3. suatu hal tertentu;
Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
contoh, dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Rudi berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Rudi secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
contoh, pihak terkait melakukan perjanjian jual beli ganja yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang secara hukum di Indonesia. Perjanjian semacam ini adalah dianggap tidak sah.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
2112011369
syarat sah perjanjian :
1. kesepakatan
kedua belah pihak dalam suatu perjanjian mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. contohnya seperti jual beli
2. kecakapan
ialah orang yang cakap untuk membuat perikatan. contohnya seorang wanita yang sudah berumur 22th melakukan kontrak kerja
3. hal tertentu
ialah perjanjian yang harus memiliki objek tertentu yang sekurang2nya dapat ditentukan. contohnya seperti membeli hasil panen
4. sebab/causa yang halal
syarat yang memenuhi undang undang, kesusilaan dan tidak melanggar ketertiban umum. seperti A membeli rumah untuk tempat tinggal sedangkan B menjual untuk mendapatkan uang
Nama : Syabila Wulan Riyanti
Npm : 2112011285
Syarat sah perjanjian itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut antara lain:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Berarti para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Adanya unsur pengikat inilah yang kemudian menjadi syarat sah perjanjian.
Contohnya : Aldo ingin menyewa sepeda motor milik Ridho. Keduanya sepakat melakukan penyewaan dalam kurun waktu seminggu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
Orang yang belum dewasa, orang yang ditempatkan di bawah kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan sebagainya).
Contoh : Remaja berusia 15 tahun tidak bisa membuat suatu perjanjian untuk dirinya sendiri.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
Berarti apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
Contoh : Perjanjian menyewa kamar kos dengan luas kamar 6m2 yang terletak di Jalan Kebahagiaan Nomor 69, Natar. Kamar kos adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Sering disebut sebagai suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.
Contoh : jika perjanjian yang mengaharuskan seseorang mencuri atau merusak barang dari orang lain maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah karena kedua hal yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
Npm : 2112011119
Syarat sah perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
c. Suatu pokok persoalan tertentu.
d. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan para subjek yang membuat perjanjian.
Sementara itu, syarat kedua dan ketiga disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek dalam perjanjian.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
“Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya” berarti para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan.
Kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Adanya unsur pengikat inilah yang kemudian menjadi syarat sah perjanjian.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu tahun untuk keperluan tertentu.
Perjanjian tersebut mengatur terkait harga, cara pembayaran, sanksi, penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Biasanya, di dalam kesepakatan bersangkutan turut menyatakan bahwa kedua pihak menyepakati tanpa adanya unsur penipuan, paksaan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditempatkan di bawah kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan sebagainya).
3. Suatu pokok persoalan tertentu
“Suatu pokok persoalan tertentu” berarti apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
Sebagai contoh, perjanjian menyewa rumah toko (ruko) dua lantai dengan luas bangunan 750 m2 yang terletak di Jalan Kebahagiaan Nomor 69, Jakarta Pusat. Ruko adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
“Suatu sebab yang tidak terlarang” atau juga sering disebut sebagai suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.
Sebagai contoh, pihak terkait melakukan perjanjian jual beli ganja yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang secara hukum di Indonesia. Perjanjian semacam ini adalah dianggap tidak sah.
NPM : 2112011024
syarat sah perjanjian:
1. kesepakatan
Dalam membuat suatu surat perjanjian, harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
2. kecakapan
kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:
1. Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah. Sebagai contoh, seorang anak yang baru berusia 8 tahun tidak dapat membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.
2. Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.
Contoh : si Andi melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi ia harus dewasa dan memenuhi kriteria dari unsur kecakapan yakni beerdasarkan pasal 1330 KUH Perdata.
3. hal tertentu
syarat ketiga dari suatu perjanjian haruslah memenuhi hal tertentu maksudnya adalah suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu yang sekurang kurangnya dapat ditentukan. contohnya Ani membeli kendaraan roda empat berdasarkan pasal 1333 KUH Perdata harus memenuhi syarat sah dalam objek tertentu yang berupa benda.
4. Sebab yang halal
Contoh dari sebab yang halal yaitu Ando membeli tanah dan ingin si penjual memperoleh uang dari penjualan tersebut dengan cara yang halal. Sebab yang halal ini beerdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Npm 2112011128
1. adanya kesepakatan dari para pihak
dalam membuat surat perjanjian anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal hal yang di perjanjikan kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesempatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada kekhilafan paksaan atau penipuan .
Contoh jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual beli rumah atas dasar paksaan oleh para pihak penjual atau pihak yang lain maka adanya' unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut itu artinya perjanjian tersebut bisa dibatalkan dimata hukum
2 kecakapan para pihak
Istilah kecakapan yang di maksud adalah hal ini berarti para pihak berwenang untuk membuat perjanjian KUHP perdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat suatu perjanjian kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap nah didalam pasal 1330 Kuh perdata orang orang yang di nyatakan tidak cakap ini adalah mereka:
1.)belum dewasa: kategori yang dinyatakan belum dewasa Yaitu bagi mereka yang belum berusia 21 tahun atau blum menikah.
Contoh seorang anak baru berusia delapan mereka tidak dapat membuat suatu perjanjian dengan orang lain.
2.)mereka yang di bawah pengampunan nah seseorang yang berada dibawah pengampunan namun mereka keadaan mental atau pikiran nya yang matang maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa yaitu berdasarkan pasal 433 kitab undang-undang hukum perdata seseorang berada dibawah pengampunan orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa mereka memiliki daya pikir yang rendah serta orang yang tidak mampu membantu keuangan nya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebihan nah orang orang seperti ini mereka juga tidak diperbolehkan membuat suatu perjanjian.
3. adanya objek perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas tentunya objek tersebut tidak hanya berupa barang ataupun bentuk fisik namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
contoh dalam suatu perjanjian jual beli misalnya saya merekomendasikan untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna biru yang di produksi tahun 2012 kepada anda dengan harga 115 juta rupiah dalam perjanjian saya secara jelas menyatakan barang yang akan di jual berserta jenis harga hingga ciri ciri tersebut sama nah disitu bearti yang menjadi objek suatu perjanjian adalah mobil Toyota Avanza yang berwarna biru.
4 .sebab yang halal
Yaitu berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri dimana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku perjanjian di buat berdasarkan sebab yang benar' atau dilarang membuat suatu perjanjian tersebut menjadi tidak sah sebab yang tidak halal adalah karena dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum nilai nilai kesusilaan dan ketertiban umum yang sendiri ditentukan berdasarkan nilai nilai yang dianut oleh masyarakat dimana tempat perjanjian tersebut dibuat
Contoh ketika seseorang berjanji untuk membunuh orang lain hal ini menyebabkan pembunuhan orang lain dilarang oleh undang-undang sehingga berjanji tersebut tidak sah
2112011340
dalam pasal 1320 BW ada beberapa syarat sah nya suatu perjanjian yaitu
1. kesepakatan para pihak
contohnya para pihak yang terlibat setuju dan sepakat dalam perjanjian tersebut
2. kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
pihak pihak dalam perjanjian harus cakap/mampu bertanggungjawab untuk memenuhi persetujuan tersebut
contohnya seorang yang mampu terikat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa
3. mengenai suatu objek tertentu
Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu yang memiliki nilai dan menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak
contohnya suatu barang yang dijanjikan harus jelas
4. sebab yang halal
Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
contohnya pihak melakukan ekspor - impor narkoba
NPM : 2112011518
Perjanjian dikatakan sah atau tidaknya, tertera pada Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisikan syarat sahnya perjanjian meliputi:
- Paksaan
- Penipuan
- Kekhilafan
- Orang yang belum dewasa
- Orang yang berada dibawah pengampuan
- Orang yang dilarang oleh UU untuk membuat perjanjian
- Melanggar UU
- Bertentangan dengan kesusilaan
- Melanggar ketertiban umum
Npm : 2112011108
Syarat sah perjanjian
ada di pasal 1320 BW yaitu
Agar surat perjanjian tidak merugikan kedua belah pihak, isi perjanjian harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sah perjanjian. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
yaitu adalah Kesepakatan terjadi ketika terjadinya persesuaian kehendak antara para pihak pembuat perjanjian dan para pihak juga yang membuat kesepakatan harus memiliki keinginan bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, baik dinyatakan secara tegas ataupun diam-diam.
Contohnya : ketika Andi ingin membuat suatu persetujuan atau kesepakatan dengan temannya maka di dalam surat kesepakatan itu harus memuat pihak-pihak yang terlibat
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Yang dimna kedua belah pihak harus cakap agar dapat bertanggung jawab
Contohnya : seperti orang yang sudah dewasa dan tidak memiliki kondisi khusus
3. Suatu hal tertentu
yang artinya dalam perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas atau tertentu dan juga harus memiliki kejelasan mengenai objek perjanjian
Contohnya : seperti ketika kita membeli kendaraan entah itu roda empat atau roda dua maka kendaraan tersebut harus mempunyai atau memenuhi syarat
4. Suatu sebab(causa) yang halal atau tidak terlarang
dimana isi perjanjian tidak menyalahi kesusilaan, ketertiban umum dan tidak boleh melanggar undang-undang ini tertuang dalam pasal 1337 kuhperdata
Contohnya : jual beli narkotika, bahkan transaksi perdagangan organ tubuh manusia
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011083
Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Pasal 1321 KUH Perdata:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Artinya, harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian, serta tidak boleh ada paksaan atau tekanan, akan tetapi harus atas dasar kehendak sendiri.
Contoh : Andi dan Amel sepakat mengadakan perjanjian.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUH Perrdata :
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah :
-anak yang belum dewasa
-orang di bawah pengampuan
-perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang
-semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Contoh : Andi (Usia 21 Tahun) dan Amel (Usia 23 Tahun) harus bersedia dengan apa yang sudah dijanjikan di perjanjian.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
Yang dimaksud suatu pokok persoalan tertentu adalah prestasi. Prestasi adalah:
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu
Contoh : Andi menjual sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna merah list putih tahun produksi 2019 dalam keadaan masih utuh, jarang digunakan, surat-surat lengkap, dan bukan bekas kecelakaan dengan harga Rp 7.000.000,00.
4. Suatu sebab yang halal atau tidak terlarang
Sebab yang halal adalah suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Contoh : Andi menjual sepeda motor atas nama dirinya sendiri (yang dibuktikan dengan Surat-surat) dan bukan hasil curian.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Npm : 2112011256
Syarat sah perjanjian
1. Kesepakatan Para Pihak
kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Contoh: sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia kendaraan bermotor. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermotor.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian. Contohnya sesorang yang sudah dewasa (21) tahun dan pihaknya harus waras serta tidak dibawah pengampuan.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Contohnya Bapak Pernong berniat untuk menjual mobil ford berwarna hitam yang diproduksi 2010 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak pernong secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Contoh: ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Npm : 2152011001
Syarat Sah dibagi ke dalam beberapa macam yaitu :
A. Kesepakatan adalah kedua belah pihak yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian ,contohnya yaitu Apabila adanya suatu perjanjian harus adanya kesepakatan kedua belah antara pemegang rahasia dan pemilik rahasia
B.Kecakapan adalah Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas suatu perjanjian ,contohnya dalam suatu perjanjian seseorang yg melakukan perjanjian harus cakap baik secara hukum,umur serta bertanggung jawab atas perjanjian yg dilakukan,berdasarkan pada pasal 1330 KUHPERDATA
C.Hal tertentu atau objek tertentu adalah Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas,contohnya Pak Anto membeli mobil seharga 150 juta,maka mobil tersebut adalah objek tertentu
D.Sebab yang halal adalah Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat,contohnya Temannya ayah menjual sebidang tanah singkong,maka penjualan sebidang tanah singkong tersebut harus ada surat-surat yg jelas serta terikat dengan badan hukum dan sesuai dengan pemilik tanah tersebut
Npm : 2112011099
syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
- sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
contoh: dalam suatu perjanjian harus ada kesepakatan diantara orang yang membuat perjanjian tersebut
- kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
contoh : seseorang itu layak atau tidaknya dalam membuat suatu perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata
- suatu hal tertentu
contoh : prestasi yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.
- suatu sebab yang halal
contoh : larangan yang bertentangan dengan kesusilaan dan undang-undang
NPM: 2112011199
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
contoh: jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
2. Kecakapan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:
• Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah.
• Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa.
Contoh : Misalnya jika Anda melakukan transaksi dengan PT, maka orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian untuk dan atas nama PT adalah direktur dari PT tersebut, sesuai dengan anggaran dasarnya. Apabila direktur berhalangan untuk menandatangani perjanjian, maka direktur dapat memberikan kuasa kepada manajer atau salah satu timnya untuk menandatangani perjanjian tersebut.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Contoh : dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Rudi berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Rudi secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh : ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
NPM: 2152011041
Syarat Sah perjanjian
•Ps. 1320 BW :
- Kesepakatan
Dalam membuat suatu surat perjanjian, Anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Contoh: jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
- Kecakapan
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap.
Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:
1.Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah. Sebagai contoh, seorang anak yang baru berusia 8 tahun tidak dapat membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.
2.Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.
- Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Contoh: dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Rudi berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Rudi secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
- Sebab Yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat.
Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267
1. Kesepakatan para pihak, artinya kesepakatan itu lahir atas kehendak para pihak tanpa ada unsur paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
Contohnya : terdapat suatu perusahaan yang akan menyewa kendaraan roda empat dari perusahaan penyedia kendaraan tersebut. Lalu lahir lah sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh semua pihak
2. Kecakapan para pihak, artinya semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian harus bertanggung jawab atas perjanjian yang telah disepakati.
Contohnya : terdapat suatu perusahaan yang akan menyewa kendaraan roda empat dari perusahaan penyedia kendaraan tersebut, maka semua pihak bersedia untuk menaati isi dari perjanjian tersebut.
3. Suatu hal tertentu, artinya suatu perjanjian diharuskan memiliki objek yang jelas, objek tersebut bisa berupa barang ataupun jasa.
Contohnya : saya ingin menyewakan mobil saya pajero berwarna hitam selama 1 minggu seharga satu juta rupiah kepada Indi, maka yang menjadi objek adalah mobil pajero tersebut.
4. Suatu sebab yang halal, artinya isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Contohnya : saya ingin menyewakan mobil saya pajero berwarna hitam selama 1 minggu seharga satu juta rupiah kepada Indi, maka mobil yang akan saya sewakan tersebut harus lah milik saya secara pribadi.
Nama : Regi Grahadhi
NPM : 2112011301
Syarat Sah Perjanjian
Ps. 1320 BW :
•Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan
contoh : sebuah perusahaan ingin menyewa sebuah alat untuk dijadikan sebagai operasional sementara, lalu perusahaan tersebut menyewa kepada perusahaan yang menyediakan alat tersebut sehingga timbul perjanjian yang disepakati kedua belah pihak
•Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan, Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri
contoh : sebuah perusahaan ingin menyewa sebuah alat untuk dijadikan sebagai operasional sementara, lalu perusahaan ini menyewa kepada perusahaan yang menyediakan alat tersebut sehingga timbul perjanjian yang harus ditaati isinya oleh kedua belah pihak
•Suatu Hal tertentu, Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu
contoh : Regi ingin menjual mobil bmw m4 gt3 nya untuk dijadikan mobil balap kepada fitra dengan biaya 2,5M. suatu barang yang jelas/tertentu adalah mobil bmw tersebut
•Suatu sebab yang halal, Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan
contoh : saya ingin menyewakan alat berat kepada suatu perusahaan yang membutuhkannya dengan biaya 50t perbulannya. maka barang yang harus saya sewakan adalah barang milik saya sendiri bukan orang lain
NPM : 2112011112
Tidak ada kriteria yang dianggap sah secara hukum. Syarat sah itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok masalah tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek yang membuat perjanjian.
Sementara itu, syarat kedua dan ketiga disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek dalam perjanjian.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya. berarti para pihak yang membuat perjanjian harus setuju atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan.
contoh: sebuah perusahaan ingin menyewa kendaraan bermotor dari perusahaan penyedia otomotif. Nah, kedua pihak berkepentingan dalam hal penyewaan kendaraan bermotor dalam waktu satu tahun untuk keperluan tertentu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pasal 1330 KUHPerdata untuk mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
1.Orang yang belum dewasa.
2.Orang yang ditempatkan di bawah 3.kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan)
Contoh: Seorang anak berusia 7 tahun tidak bisa membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.
3. Suatu pokok masalah tertentu
Suatu pokok masalah tertentu, berarti apa yang diperjanjikan harus jelas. Dengan kata lain, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
contoh: perjanjian menyewa rumah toko (ruko). Ruko adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Suatu sebab yang tidak terlarang atau juga sering disebut sebagai suatu sebab yang halal berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, sederhana sederhana.
contoh: pihak terkait melakukan perjanjian jual beli ganja yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang menurut hukum di Indonesia.
Nama: Regi Dwi Febiani
NPM: 2112011315
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, ada 3 syarat sah perjanjian:
1. Kesepakatan
Maksudnya, kondisi dimana kedua belah pihak telah menyatukan pendapat dan sepakat untuk mengikatkan dirinya atas kemauan sendiri, tanpa ada faktor paksaan, khilaf, atau penipuan.
Contoh: seorang pedagang menawarkan syal yang katanya berasal dari bulu domba asli, namun ternyata setelah beberapa waktu terungkap bahwa syal tersebut berasal dari bulu bulu biasa dengan kualitas jelek dan palsu. Dalam hal ini telah terjadi penipuan dalam kesepakatan yang mereka buat yang membuat perjanjian menjadi tidak sah.
2. Kecakapan
Mampu, maksudnya pihak yang membuat perjanjian haruslah cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum.
Contoh: dua pihak melakukan perjanjian jual beli motor dalam harga murah, pihak pembeli membeli motor dengan harga miring dari pihak penjual. Namun, setelah beberapa waktu ternyata diketahui bahwa pihak yang menjual motor ternyata memiliki sedikit gangguan jiwa, meskipun hanya sedikit namun tetap dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sesuai yang diatur dalam UU.
-Anak dibawah umur untuk melakukan perjanjian haruslah diwakilkan walinya.
3. Suatu hal tertentu
Sesuatu yang diperjanjikan dalam perjanjian harus jelas barangnya, atau harus bisa di identifikasi. Kejelasan mengenai objek perjanjian ini memungkinkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak.
Contoh: Perjanjian sewa menyewa kontrakan, objek yang di jadikan perjanjian ada dan jelas keberadaannya yaitu "kontrakan" itu sendiri.
4. Suatu sebab yang hal
Maksudnya disini ialah, isi dari perjanjian tersebut haruslah sesuatu yang halal, dalam artian tidak bertentangan dan melanggar undang-undang, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Contoh: Jual Beli barang dari black market, barang-barang yang masuknya secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki surat legalitas yang jelas serta tidak jelas asal-usulnya merupakan hal yang tidak halal dan dilarang.
Terima Kasih.
NPM: 2152011043
> Syarat Sah nya Perjanjian:
1. Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, artinya masing-masing pihak tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya cacat dalam mewujudkan kehendaknya.
- Contoh: Rini dan Lili sepakat untuk jual beli rumah.
2. Kecakapan
Orang-orang atau pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum (Pasal 1329 KUH Perdata).
- Contoh: Orang yang sudah berusia minimal 21 tahun, atau belum 21 tahun tapi sudah menikah dapat membuat perjanjian
3. Hal Tertentu
suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
Contoh: Tasya ingin membeli sebuah mobil.
4. Sebab yang Halal
Contoh: Caca ingin membeli tanah, dengan surat-surat yang lengkap.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011163
syarat sah perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan.
contoh: sita akan menyewakan rumah nya kepada vita dalam waktu 3 tahun, maka vita dan sita terikat dalam perjanjian itu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian.
contoh : anak dibawah umur tidak bisa terikat dlm suatu perjanjian
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
apa yang diperjanjikan (objek perikatannya) harus jelas, jenis barang atau jasa itu harus ada dan nyata.
contoh : perjanjian sewa mobil/ motor. motor dan mobil adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, ataupun ketertiban umum.
contoh : melakukan perjanjian jual beli narkoba yang mana barang tersebut dinyatakan terlarang secara hukum.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011152
Syarat Sah Perjanjian yakni :
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Contohnya : Sebuah Pt. Sumber Makmur ingin menyewa sejumlah kendaraan bermobil dari perusahaan penyedia kendaraan bermobil. Nah, kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan bermobil.
2. Kecakapan Para Pihak
Pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian.
Contohnya : Sesorang yang sudah dewasa (21) tahun dan pihaknya harus waras serta tidak dibawah pengampuan.
3. Suatu Hal Tertentu
Suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Contohnya : Teguh membeli kendaraan roda 2 berdasarkan pasal 1333 KUH Perdata harus memenuhi syarat sah dalam objek tertentu yang berupa benda.
4. Suatu Sebab Yang Halal
Pada pasal 1320 KUHPerdata dipaparkan bahwa suatu sebab perjanjian harus berdasar yang halal atau suatu hal yang tidak ilegal.
Contohnya : Ketika Perjanjian dalam jual beli narkoba, dan transaksi perdagangan orang maupun jual beli organ tubuh manusia dimana hal tersebut bukan yang halal dan ilegal.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2162011005
Nama: Naomi Maynarti Hutagalung
Npm: 2112011510
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan Para Pihak
Dalam membuat suatu surat perjanjian, Anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
2. Kecakapan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun) dan berada dibawah pengampuan. Contohnya jika Anda melakukan transaksi dengan PT, maka orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian untuk dan atas nama PT adalah direktur dari PT tersebut, sesuai dengan anggaran dasarnya. Apabila direktur berhalangan untuk menandatangani perjanjian, maka direktur dapat memberikan kuasa kepada manajer atau salah satu timnya untuk menandatangani perjanjian tersebut.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. Sebagai contoh, dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Ilham berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Daniel dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Ilham secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat. Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
NPM : 2112011148
Syarat sah perjanjian
1. Kesepakatan mereka mengikat dirinya
Secara singkatnya disebut kesepakatan,adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
contoh: perusahaan ingin menyewa komputer dari perusahaan komputer. kedua sepakat penyewaan hanya dalam waktu 1 tahun
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum dalam mereka bertindak,Undang-Undang juga telah menetapkan "tidak cakap" bagi mereka para pelaku hukum tersebut.
contoh : anak usia 5 tahun tidak bisa terikat dlm perjanjian
3.Suatu pokok persoalan tertentu; dan
Dalam perjanjian tersebut haruslah suatu barang atau hal yang objeknya jelas atau tertentu.
contoh: dalam penyewaan komputer, komputer sebagai barang yg jelas
4.Suatu sebab yang tidak terlarang atau causa yang halal
“Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak,dan juga isi dari perjanjian tersebut tidak boleh melanggar Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
contoh: A melakakukan perjanjian jual beli barang hasil curian, perjanjian ini dianggap tdk sah
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Nama : Putri Muara Hutasoit
NPM : 2112011176
Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa perjanjian itu dibuat berdasarkan atas kehendak / kemauan dari para pihak itu sendiri dan kemauan itu harus dinyatakan. Berdasarkan pasal 1321 KUH Perdata, bahwa perjanjian tidak sah apabila dibuat atas kekhilafan (dwaling) , paksaan (dwang) atau penipuan (bedrog).
-Kekhilafan diatur dalam pasal 1322 KUH Perdata. Kekhilafan yang memiliki arti kekeliruan. Dibagi menjadi 2 yaitu kekhilafan terkait hakikat barangnya atau objek perjanjian (error in substansia) dan kekhilafan terkait orangnya (error in persona).
-Paksaan diatur dalam pasal 1323 - 1327. Dengan kekerasan atau ancaman yang membuat rasa takut. Dengan ancaman yang melawan hukum.
-Penipuan diatur dalam pasal 1328 KUH Perdata. Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan tipu muslihat sehingga pihak yang lain bersedia untuk mengadakan suatu perjanjian dan perjanjian itu tidak akan terjadi tanpa adanya tipu muslihat tersebut.
Contoh :
-A dan B berdasarkan atas kehendak/kemauan mereka sendiri telah sepakat untuk membuat perjanjian jual beli.
-Perjanjian tidak sah karena kekhilafan : Contoh : A menjual pensil 2M. Dan B menghubungi si A untuk membeli pensil 2M. A dan B atas kehendak /kemauan masing masing membuat perjanjian jual beli. Sehari kemudian B menerima pensil yang ia beli dari A dan ternyata tidak sesuai dengan yang dikehendaki B, karena yang ia harapkan adalah pensil 2 M bukan 2N. Tidak ada niat sama sekali dari B untuk menipu A, namun karena objek perjanjian jika diucapkan terdengar sama, maka disini telah terjadi kekhilafan (lebih tepatnya keliru mengenai objek perjanjian atau error in substantia)
-Perjanjian tidak sah karena Paksaan : A dipaksa B untuk mengadakan perjanjian jual beli. A diancam akan dibunuh oleh si B apabila si A menolak untuk mengadakan perjanjian itu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Bahwa para pihak yang akan membuat perjanjian harus memiliki kecakapan. Para pihak harus cakap menurut hukum untuk membuat perikatan. Merujuk pasal 1330 KUH Perdata yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah: 1) Anak yang belum dewasa (yang belum berumur 21 tahun); 2) orang yang ditaruh dibawah pengampuan; 3) perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh Undang-Undang dilarang untuk membuat persetujuan.
Contoh :
A berumur 15 tahun mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan B (22 tahun). Maka perjanjian itu dikatakan tidak sah dihadapan hukum dan dapat dibatalkan.
3. Adanya pokok persoalan tertentu. Diatur dalam pasal 1333 KUH Perdata. Adanya hal tertentu, bahwa suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
Contoh : Perjanjian membeli hasil panen kopi (1 ton) dari suatu ladang dalam tahun yang akan datang.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Terdapat pada pasal 1335 -1337 KUH Perdata. Adanya causa yang halal. Dalam hal ini yang dimaksud causa adalah isi dari perjanjian itu. Apakah isi perjanjian tidam bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Contoh :
-A dan B mengadakan perjanjian jual beli pisau sebanyak 30 buah.
-A menjual pisau. B membeli pisau yang dijual si A untuk membunuh si C. Maka perjanjian itu batal demi hukum.
-A dan B mengadakan perjanjian jual beli narkoba. Perjanjian itu batal demi hukum.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
Pasal 1320 KUHPerdata Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.
Contoh : Dita membeli mobil dengan perjanjian akan membayar selama 2 tahun, maka perjanjian tersebut mengikat dita
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Terkait siapa yang dinyatakan tidak cakap, Pasal 1330 KUHPerdata menerangkan bahwa yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Contoh : Pihak pihak yang membuat perjanjian harus sudah dewasa dan cakap akan hal itu.
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan
Contoh : Perjanjian sewa toko kelontong, disini barangnya sudah jelas toko.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Contoh : Bukan menjual atau menjanjikan barang orang lain, jadi apabila ada seorang yang menjanjikan barang untuk diperjual belikan maka barang tersebut harus barang miliknya sendiri
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011332
syarat sah perjanjian dan contoh!
JAWAB :
syarat sah menurut pasal 1320 KUHPdt ada 4, yaitu
A. Syarat Obyektif Perjanjian
1. Perjanjian yang mengikat;
Perjanjian yang dimaksud disini adalah perjanjian yang lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur pengawasan, paksaan atau penipuan.
Contoh : Anton membeli motor dengan perjanjian akan membayar selama 2 tahun, maka perjanjian tersebut mengikat Anton
2. kecakapan mereka yang membuat kontrak;
KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap.
Contoh : Pihak pihak yang membuat perjanjian harus sudah dewasa dan cakap akan hal itu.
B. Syarat Subyektif Perjanjian
3. suatu hal tertentu;
Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Contoh : Perjanjian sewa toko kelontong, disini barangnya sudah jelas toko.
4. suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Contoh : Bukan menjual atau menjanjikan barang orang lain, jadi apabila ada seorang yang menjanjikan barang untuk diperjual belikan maka barang tersebut harus barang miliknya sendiri
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM : 2112011383
Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Contohnya dalam suatu perjanjian berarti harus memuat kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang akan terlibat.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Contohnya yang paling dasar adalah pihak tersebut harus waras serta sudah pada umur yang legal dihadapan hukum berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
Contohnya ada perjanjian peminjaman mobil di leasing.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Misalnya, perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Contohnya dalam suatu perjanjian berarti harus memuat kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang akan terlibat.
2. Kecakapan untuk membuat suatu persetujuan
Artinya pihak-pihak dalam perjanjian ini harus memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab atas perjanjian tersebut, contohnya yang paling dasar adalah pihak tersebut harus waras serta sudah pada umur yang legal dihadapan hukum berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal disini diartikan sebagai benda menurut Pasal 1333 KUHPerdata. Contohnya ada perjanjian peminjaman mobil di leasing.
4. Suatu sebab yang halal
Pada pasal 1320 KUHPerdata dipaparkan bahwa suatu sebab perjanjian harus berdasar yang halal atau suatu hal yang tidak ilegal.
Misalnya, perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.
Npm : 2112011132
* Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
Contohnya : para pihak harus saling sepakat dengan perjanjian yang dibuat
*Kecakapan Para Pihak
Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Contohnya : kedua belah pihak harus bersedia dengan apa yang telah dujanjikan dari awal
*Mengenai Suatu Hal Tertentu
Pasal 1333 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Contohnya :
barang yang dijanjikan harus jelas
*Sebab yang Halal
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Contohnya : barang yang dijanjikan harus milik sendiri (pribadi), bukan milik orang lain
Npm : 2152011131
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, ada 3 syarat sah perjanjian:
1. Kesepakatan
Maksudnya, kondisi dimana kedua belah pihak telah menyatukan pendapat dan sepakat untuk mengikatkan dirinya atas kemauan sendiri, tanpa ada faktor paksaan, khilaf, atau penipuan.
Contoh: seorang pedagang menawarkan syal yang katanya berasal dari bulu domba asli, namun ternyata setelah beberapa waktu terungkap bahwa syal tersebut berasal dari bulu bulu biasa dengan kualitas jelek dan palsu. Dalam hal ini telah terjadi penipuan dalam kesepakatan yang mereka buat yang membuat perjanjian menjadi tidak sah.
2. Kecakapan
Mampu, maksudnya pihak yang membuat perjanjian haruslah cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum.
Contoh: dua pihak melakukan perjanjian jual beli motor dalam harga murah, pihak pembeli membeli motor dengan harga miring dari pihak penjual. Namun, setelah beberapa waktu ternyata diketahui bahwa pihak yang menjual motor ternyata memiliki sedikit gangguan jiwa, meskipun hanya sedikit namun tetap dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sesuai yang diatur dalam UU.
-Anak dibawah umur untuk melakukan perjanjian haruslah diwakilkan walinya.
3. Suatu hal tertentu
Sesuatu yang diperjanjikan dalam perjanjian harus jelas barangnya, atau harus bisa di identifikasi. Kejelasan mengenai objek perjanjian ini memungkinkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak.
Contoh: Perjanjian sewa menyewa kontrakan, objek yang di jadikan perjanjian ada dan jelas keberadaannya yaitu "kontrakan" itu sendiri.
4. Suatu sebab yang hal
Maksudnya disini ialah, isi dari perjanjian tersebut haruslah sesuatu yang halal, dalam artian tidak bertentangan dan melanggar undang-undang, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Contoh: Jual Beli barang dari black market, barang-barang yang masuknya secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki surat legalitas yang jelas serta tidak jelas asal-usulnya merupakan hal yang tidak halal dan dilarang.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Contoh: seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli tanah atas dasar paksaan oleh pihak penjual, hal tersebut dapat dijadikan argument untuk bagi si pembeli untuk mengajukan pembatalan perjanjian karena merasa dirugikan.
2. Kecakapan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.
Contohnya: Jika seseorang ingin bertransaksi dengan suatu perusahaan, maka orang yang berwenang menandatangani perjanjian adalah direktur dari perusahaan tersebut.
3. Adanya Objek Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas, bukan hanya fisik tapi juga bisa berupa jasa yang bisa dijelaskan jenis nya. Contohnya: bagus ingin menjual motor honda beat miliknya dengan harga Rp.10.000.000. Dalam perjanjian bagus secara jelas mendeskripsikan barang apa yang ingin dia jual berikut harga, jenis, sampai ke ciri-ciri barang tersebut.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Contohnya: Perjanjian mencelakai orang lain, dianggap perjanjian tidak sah karena bertentangan dengan hukum.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
npm : 2162011005
Syarat sah perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya pada Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Contohnya : sebuah perusahaan ingin menyewa sejumlah kendaraan dari perusahaan penyedia kendaraan. Kedua belah pihak sepakat dalam hal penyewaan kendaraan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun untuk keperluan tertentu.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Contohnya : Yudi telah lulus S1, dan melamar pekerjaan disebuah Perusahaan yang ada di Jakarta, dan ia memiliki standar yang telah ditentukan dalam pelamaran diperusahaan tersebut dimana harus berumur minimal 21 tahun, tidak menikah dan bisa ditempatkan di mana saja.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
Contohnya : Dito menyewa ruko dua lantai dengan luas bangunan 700 m2 yang terletak di Jl. Harapan ibu Pagaralam Nomor 10, Bandarlampung. Ruko adalah barang yang jelas dan nyata.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Contohnya : Andi dan Beni melakukan perjanjian jual beli sawit yang mana barang tersebut dinyatakan sah secara hukum di Indonesia. Perjanjian semacam ini dianggap sah secara hukum.
Re: Silahkan Mahasiswa menjawab langsung
NPM: 2112011244
Menurut Pasal 1320 KUHP, Terdapat 4 Syarat Sah Perjanjian yakni:
1. Adanya Kesepakatan kedua belah pihak
Didalam suatu perjanjian harus kesepakatan kedua belah pihak, yang didalamnya tidak ada unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu persetujuan
Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata telah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian. Di samping itu, ada orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, antara lain:
-.Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditempatkan di bawah 3.kondisi khusus (seperti cacat, gila, dinyatakan pailit oleh pengadilan)
Contoh: Seorang anak berusia 5 tahun tidak bisa membuat suatu perjanjian untuk dirinya sendiri.
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu
Menurut Pasal 1333 KUHPerdata,Suatu hal disini diartikan sebagai benda.
4.Suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1320 KUHPerdata dipaparkan bahwa suatu sebab perjanjian harus berdasar yang halal atau suatu hal yang tidak ilegal.
NPM: 2112011071
Contohnya : para pihak harus saling sepakat dengan perjanjian yang dibuat
2. Kecakapan Para Pihak
Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Contohnya : kedua belah pihak harus bersedia dengan apa yang telah dujanjikan dari awal
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Pasal 1333 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Contohnya :
barang yang dijanjikan harus jelas
4. Sebab yang Halal
Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Contohnya : barang yang dijanjikan harus milik sendiri (pribadi), bukan milik orang lain
Npm : 2112011426
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya disederhanakan menjadi kesepakatan para pihak. Jika diartikan, kesepakatan berarti adanya penyesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dalam konteks kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yang menjadi subjek adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Pasal 1329 KUHPdt menerangkan bahwa tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
3. suatu pokok persoalan tertentu. Terkait suatu pokok persoalan atau hal tertentu bermakna apa yang menjadi perjanjian atau diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Pada intinya, barang yang dimaksud dalam perjanjian ditentukan jenisnya, yakni barang yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1332 KUH Perdata yang menerangkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
4. suatu sebab yang tidak terlarang. Makna suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
contoh syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya :
perjanjian jual beli tanah yang lengkap surat menyuratnya milik kepunyaan salah satu pihak.