Soal

UTS

Re: UTS

Salsabilla Nur Azizah Swiyono 2212011652 གིས-
Number of replies: 0
1. "Ubi Societas Ibi Ius", merupakan slogan dalam bahasa latin yang berarti "di mana ada masyarakat di situ ada hukum"

2. Berikut adalah norma-norma yang berlaku di masyarakat dan penjelasannya;
- Norma Agama
Norma yang ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan didasari pada beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berasal dari pergaulan manusia. Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun tersebut mendorong seseorang untuk berbuat baik, meski terkadang tak berasal dari hati nurani. Tetapi, hanya untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial.
- Norma Hukum
Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.

3. Hukum adalah, segala peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

4. Berikut merupakan kriteria pembeda hukum
- Segi Eksistensi atau Waktu
Bidang hukumnya ada Ius Constitutum dan Ius Constituendum
- Segi Wilayah yang Berlaku
Bidang Hukumnya ada Hukum Alam dan Hukum Positif
- Segi Sifat Rigid dan Fleksibel
Bidang hukumnya ada Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
- Segi Isi
Bidang Hukumnya ada Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
- Segi Bentuk ada Hukum Taktertulis; Hukum Tercatat dan Hukum Tertulis

5. Ius Costitutum atau hukum positif adalah, kaidah hukum yang berlaku pada masa kini dan tempat tertentu

6. Sumber hukum merupakan, asal muasal atau tempat keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, subtansi, materi, dan keabsahannya. Sumber hukum juga diartikan sebagai faktor yang menimbulkan hukum yang kuat dan bersifat memaksa untuk mengikat dan ditaati bagi setiap orang

7. Sumber hukum di indonesia dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formil dam sumber hukum materil
- Sumber Hukum Materiel adalah,
sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam, misal sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Dalam hal ini, dapat dikatakan hukum memberikan status normanya, sedangkan materi atau substansi yang diatur dalam peraturan hukum dapat berasal dari bidang lain
- Sumber Hukum Formil adalah, sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil. Dengan demikian, keabsahan dan keberlakuan hukum akan sangat ditentukan oleh aspek-aspek formalitas pada tata cara dan proses pembentukan. Dalam hal ini akan dipersoalkan apakah suatu peraturan hukum sudah memenuhi prosedur yang benar dalam pembuatannya. Kemudian, bentuk peraturannya juga dipersoalkan yaitu apakah bentuk dan nama peraturan tersebut dikenal dalam tata hukum dan struktur hukum nasional. Jika aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi maka keabsahan dan keberlakuan peraturan hukum tersebut dapat dipersoalkan.

8. Asas hukum merupakan, dasar, alas, pedoman, landasan dalam berlogika dalam Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir, berpendapat, mengambil keputusan dan sebagainya asas hukum juga menjadi fundamen dan landasan yang paling luas dalam lahirnya peraturan hukum.
Makna Asas-asas Hukum menurut beberapa ahli
- Belleford
Menurut Belleford asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
- Satjipto Rahardjo
Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.
Asas-asas hukum inilah juga yang dapat menjadi dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan

9. Asas Hukum Umum dan Asas Hukum Khusus
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni:
- Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Asas lex specialis derogat legi generali; Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
- Asas lex posterior derogat legi priori, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Misalnya;
- Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
- Dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

10. asas hukum umum dan khusus
- Contoh asas hukum umum ada asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), asas lex speciali derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum), dan asas lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).
- Contoh asas hukum khusus yaitu asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme dan Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.